Tag: Ade Ary Syam

  • Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    JAKARTA – Kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y yang terjadi di kawasan Pancoran Mas, Depok, akhirnya terungkap. Pelaku ditangkap setelah diburu selama tiga hari.

    “Setelah dilakukan olah TKP, pendalaman dari jajaran polsek dan Polres Metro Depok diback up oleh jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tiga hari kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 19 Maret.

    Pelaku utama yang melakukan perampokan dan pemerkosaan disebur berinisial RR. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Maret. Sementara untuk tersangka lainnya yakni HHP yang merupakan penadah barang curian.

    “(Tersangka) ditangkap saat hendak menjual narkoba jenis sabu,” ucapnya.

    Berangkat dari hal tersebut, penyidik mendalami latar belakang tersangka. Ternyata, RR merupakan kurir dan bandar kecil narkoba. Bahkan, pada saat penangkapan, penyidik juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

    “Tersangka RR ini pengangguran sambil berprofesi menjadi kurir dan pedagang narkoba,” sebut Ade.

    Tak hanya itu, tersangka RR juga diketahui sebagai residivis kasus pemerkosaan yang divonis bersalah pada 2016.

    Sementara mengenai keterlibatan tersangka HHP karena membeli ponsel curian dari RR seharga Rp700 ribu. Keduanya merupakan teman satu kos.

    “Dijual seharga Rp700 ribu. Kemudian uang Rp700 ribu dipake untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Ade.

    Pada kasus ini, tersangka RR dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 285 KUHP yang hukumnya pidana penjara maksimal 12 tahun.

    Sementara untuk kasus narkotika tersangka RR, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

  • Pria Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi – Halaman all

    Pria Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y (36) di rumahnya yang berada di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa pelaku tersebut seorang pria berinisial RRR (29).

    Pelaku memegang sebilah kapak dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti perintahnya.

    “Peran RRR sebagai eksekutor atau pelaku utama dan pemerkosa korban,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24).

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

    Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. 

    Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

    Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

    Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

    Diberitakan sebelumnya, rumah milik seorang wanita berinisial Y (36) disatroni maling pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.

    Tak hanya perampokan, ia bahkan menjadi korban pemerkosaan di kediamannya sendiri.

    Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.28 WIB di Kampung Pulo, RT 01 RW 09, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 285 KUHP.

    Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengungkapkan awal mula peristiwanya.

    Korban pada saat itu terbangun dari tidurnya, lalu terkejut mendapati pelaki sudah ada di dalam kamarnya.

    “Korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar, menarik selimut yang digunakan korban,” ucap Ressa.

    “Dan pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya,” sambungnya.

    Dengan menggunakan kapak itu, pelaku juga mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban teriak.

    “Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tutur dia.

    Pelaku pun sempat mengambil handphone (HP) korban yang berada di kasur.

    Usai selesai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi.

    “Sementara pelaku kabur keluar. Setelah korban keluar kamar mandi, pelaku sudah tidak ada,” kata Ressa.

    “Namun, pintu dapur samping sudah terbuka serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut,” lanjut dia.

    Setelah peristiwa itu, korban langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok. 

     

  •  Tiga Bocah yang Tewas Saat Mandi di Danau Situ Gede Tangerang Ternyata Tidak Bisa Berenang – Halaman all

     Tiga Bocah yang Tewas Saat Mandi di Danau Situ Gede Tangerang Ternyata Tidak Bisa Berenang – Halaman all

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua saksi yang mengetahui peristiwa 3 anak tenggelam sudah dimintai keterangan.

    Tayang: Rabu, 19 Maret 2025 13:22 WIB

    Kolase Tribunnews

    TEWAS TENGGELAM – Warga beramai-ramai melihat evakuasi 3 anak-anak tenggelam di Danau Situ Gede Modernland Kelurahan Babakan Kota Tangerang, Senin (17/3/2025). Tiga anak tersebut diketahui berinisial MN (9), SB (11), dan A (7) dan tidak bisa berenang. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga anak-anak berinisial MN (9), SB (11), dan A (7) yang meninggal tenggelam di Danau Situ Gede Modernland Kelurahan Babakan Kota Tangerang, Senin (17/3/2025) di ketahui tidak bisa berenang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua saksi yang mengetahui peristiwa itu sudah dimintai keterangannya.

    “Korban yang meninggal dunia bernama MN, SB dan A beserta temannya yang masih hidup bernama R pergi ke Danau Situ Gede Modernland,” tuturnya kepada wartawan Rabu (19/3/2025).

    Namun sekitar jam 12.30 WIB salah satu teman korban bernama R berlari dan berteriak dengan meminta bantuan.

    R menyampaikan kepada saksi 1 bahwa teman-temannya yang berenang tenggelam dan tidak muncul-muncul.

    Selanjutnya saksi 1 mendengar teriakan tersebut langsung mendatangi TKP. Saat masuk ke dalam Danau mendapatkan para korban tenggelam dengan posisi kepala berada dibawa.

    Berdasarkan analisa kejadian tersebut terjadi karena anak tersebut tidak bisa berenang yang mengakibatkan tiga orang meninggal.

    Kejadian tersebut ditangani oleh Polsek Tangerang dan Inafis dari Polres Metro Tangerang Kota. “Para korban dibawa ke RSUD Kota Tangerang untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Aksi Pengeroyokan di Cengkareng Jakbar yang Melibatkan Pengendara Motor dan Mobil Berakhir Damai – Halaman all

    Aksi Pengeroyokan di Cengkareng Jakbar yang Melibatkan Pengendara Motor dan Mobil Berakhir Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap pengemudi mobil inisial BA di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Kejadian itu bermula saat HS (56), pengendara sepeda motor yang sedang melintas di Jalan Lingkar Luar Barat, Rawa Buaya, Cengkareng sekira pukul 17.30 WIB, Jumat (14/3/2025) sore. Arus lalu lintas pada saat itu memang diklaim sedang padat.

    “Terlapor sedang mengendarai motor dengan kondisi macet. Lalu saat macet, di depannya ada mobil Agya yang tiba-tiba berhenti ke depan terlapor dan terlapor spontan untuk memukul kaca belakang mobil Agya milik korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Korban pun turun dari mobil Toyota Agya dengan maksud menanyakan maksud terlapor memukul kendaraannya tersebut.

    Dari sinilah keduanya bersitegang. BA yang turun dari mobil pun langsung memukul terlapor alias sang pengendara motor.

    “Korban turun dari mobil lalu memukul terlapor di bagian bibir dan helm serta kemudian kembali menaiki mobil untuk melanjutkan perjalanan,” kata Ade Ary.

    Tidak terima dengan perlakuan pengendara mobil, HS pun menghubungi sang anak berinisial ZMI (25), dan menyuruhnya untuk datang ke lokasi kejadian.

    Setelah itu, HS dan ZMI menghampiri mobil BA dan mengetuk kaca kendaraan untuk menanyakan tindak lanjut, setelah sebelumnya ada insiden pemukulan.

    Namun, pada saat itu ZMI langsung merusak spion serta memukul bodi mobil korban dengan menggunakan helm.

    “Tujuan terlapor dan anak terlapor untuk meminta pertanggungjawaban karena terlapor sudah dipukul oleh korban,” kata Ade Ary.

    Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak kepolisian. Penyelidikan langsung dilakukan sampai pada akhirnya petunjuk dan ciri-ciri pelaku didapatkan.

    Subdit Resmob berhasil menangkap pelaku HS dan ZMI, di dua lokasi berbeda, Senin (17/3/2025) sore.

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, mengatakan jika baik pengemudi mobil (BA) dan pengendara motor (HS) rupanya sudah saling melapor di Polsek Cengkareng.

    Keduanya pun sepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut.

    “Saat dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa antara pelapor dan terlapor telah membuat laporan polisi atau saling lapor di Polsek Cengkareng,” kata Abdul Rahim.

    “Sehingga antara pelapor dan terlapor akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan kedua perkara secara restorative justice,” sambungnya.

  • Duduk Perkara Ayah dan Anak Keroyok Pengemudi Mobil di Cengkareng, Berujung Restorative Justice – Halaman all

    Duduk Perkara Ayah dan Anak Keroyok Pengemudi Mobil di Cengkareng, Berujung Restorative Justice – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Insiden pengeroyokan yang melibatkan pengemudi mobil Toyota Agya berinisial BA terjadi di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (14/3/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula dari ketegangan di jalan raya antara BA dan pengendara motor berinisial HS.

    Pada saat itu, kondisi jalan sedang padat dan mobil yang dikemudikan BA berhenti secara mendadak di depan motor HS.

    Merasa kesal, HS langsung memukul kaca belakang mobil korban.

    Situasi semakin memanas ketika BA turun dari mobil dan memukul HS hingga mengenai bibir dan helmnya.

    Tidak terima dengan tindakan tersebut, HS menelepon anaknya yang berinisial ZM dan meminta datang ke lokasi kejadian.

    HS mengklaim bahwa dirinya telah dipukul oleh seseorang, yang kemudian memicu reaksi emosional dari ZM.

    Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ZM langsung merusak kendaraan BA.

    Ia menendang kaca spion mobil korban hingga patah dan memukul bodi mobil menggunakan helm.

    Aksi pengeroyokan ini sempat menjadi perhatian pengguna jalan lainnya, namun tidak ada yang langsung melerai kejadian tersebut.

    Tiga hari setelah insiden itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap HS dan ZM atas dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan.

    Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua belah pihak untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.

    Dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa BA dan HS telah saling melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng.

    Menyadari bahwa insiden ini bermula dari kesalahpahaman dan emosi sesaat, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara restorative justice.

    Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan dengan menitikberatkan pada kesepakatan antara korban dan pelaku.

    Dengan pendekatan ini, kedua belah pihak tidak melanjutkan proses hukum dan memilih untuk berdamai.

    Kesepakatan damai ini disaksikan oleh pihak kepolisian guna memastikan tidak ada lagi perselisihan lanjutan di antara mereka.  (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

     

  • Polda Metro Jaya Akan Gencarkan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Penghuni  – Halaman all

    Polda Metro Jaya Akan Gencarkan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Penghuni  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menggencarkan patroli khususnya di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik Lebaran ke kampung halaman.

    “Nanti akan kami lakukan patroli, kami mohon kerjasama dari semua pihak untuk pendataan sehingga dilakukan patroli secara intensif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025). 

    Ade Ary mengatakan patroli ini akan dilakukan bekerja sama dengan pemerintah dari tingkat bawah dan tokoh masyarakat melalui pemantauan secara rutin.

    Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian di rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya beberapa saat tersebut.

    “Kami di lapangan, di tingkat Polsek, di tingkat Polres, terus bekerjasama dengan semua pihak. Di desa atau di kelurahan itu ada tiga pilar.”

    “Ada Bhabinkamtibmas, ada Babinsa, ada rekan-rekan kepala desa dan juga Pak Lurah. Belum lagi ada RT, RW, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat. Itu terus kami ajak bekerjasama untuk membangun sistem keamanan,” jelasnya. 

    Ade Ary mengungkap para penjahat spesialis pembobol rumah kosong biasanya menyasar rumah dalam kondisi lampu menyala sebagai target. Mereka juga biasanya sudah merencanakan aksi kejahatannya. 

    “Mereka dengan mudah membaca, karena proses pencurian atau sindikat ini pasti diawali dengan perencanaan yang matang. Mereka kadang mobile, pasti mobile. Salah satu indikatornya yang paling gampang kalau rumah ini kosong, lampunya nyala,” ungkapnya. 

    Ade Ary juga meminta agar masyarakat yang akan mudik untuk bisa melapor agar pihak kepolisian bisa memantau rumah yang ditinggalkan.

    “Bisa sambil melaporkan juga atau menghubungi 110. Jadi hotline 110 itu sehari-hari digunakan untuk menerima pengaduan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban. Kemudian atensi pimpinan juga menjelaskan bahwa dijadikan call center untuk hotline mudik,” kata dia. 

    “Saat ini polsek-polsek, polres-polres sedang melakukan assessment. Bekerjasama dengan lingkungan sekitar untuk mencari lokasi-lokasi yang terbaik. Bapak Kapolda selalu mengingatkan kantor polisi di Polda Metro Jaya harus menjadi shelter paling aman bagi masyarakat untuk mendapatkan keamanan,” imbuhnya.

    Polisi Kerahkan 4.000 Personel 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyiagakan 4.000 personel gabungan mengawal jalannya Operasi Ketupat Jaya 2025.

    Hal itu diungkapkan Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Tory Kristianto kepada wartawan usai Rakor Lintas Sektoral di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    “Tentunya dalam kegiatan ini, kita membahas rangkaian kegiatan dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2025, yang tentunya akan kita mulai nanti pada tanggal 23 Maret sampai dengan 8 April,” tuturnya.

    Kombes Tory menuturkan pelaksanaan daripada Operasi Ketupat Jaya 2025 lebih kurang berjalan selama 17 hari dengan tagline “Mudik Aman Keluarga Nyaman”. 

    Polda Metro Jaya juga dibantu dengan jajaran TNI maupun stakeholder lainnya, untuk mengantisipasi segala kemungkinan, baik itu arus mudik maupun arus balik.

    Selain itu beberapa kegiatan ibadah kegiatan sholat ied, termasuk juga kegiatan tempat-tempat rekreasi yang nantinya menjadi tujuan daripada masyarakat ketika sedang melaksanakan liburan.

    “Tadi sudah kita bahas
    bersama-sama tentunya kita berharap, selama pelaksanaan daripada kegiatan operasi ketupat ini dapat berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

    Tory menambahkan bahwasannya kegiatan
    Operasi Ketupat ini adalah operasi kemanusiaan memberikan suatu pelayanan terbaik kepada masyarakat semuanya. 

    Menurutnya akan 100 titik selama berlangsung Operasi Ketupat 2025 di antaranya Pos Pam, Pos Yan, dan Pos Terpadu. 

  • Hati-hati, Rumah Kosong Ditinggal Mudik Jadi Incaran Pencuri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Maret 2025

    Hati-hati, Rumah Kosong Ditinggal Mudik Jadi Incaran Pencuri Megapolitan 19 Maret 2025

    Hati-hati, Rumah Kosong Ditinggal Mudik Jadi Incaran Pencuri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi meminta calon pemudik tidak memberikan sinyal kepada sindikat spesialis pencurian
    rumah kosong
    saat meninggalkan kediaman untuk pulang ke kampung halaman.
    Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tidak sedikit sindikat spesialis
    pencurian rumah kosong
    ini merencanakan dengan matang sebelum melancarkan aksinya.
    “Mereka pasti mobile. Salah satu indikatornya yang paling gampang kalau rumah kosong adalah lampu menyala,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
    Oleh karena itu, Ade Ary meminta warga melapor kepada Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) saat meninggalkan rumah untuk pulang ke kampung halaman.
    Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga meminta agar calon pemudik menitipkan rumahnya kepada tetangga yang tidak pulang kampung.
    “Kalau (lampu) menyala, biasanya rumahnya kosong. Ini bukan jadi bocoran juga, tapi harus diwaspadai. Karena sindikat pencuri rumah kosong ini mobile dan merencanakan, dan mereka merencanakan dengan baik,” kata Ade Ary.
    Terlepas hal itu, Polda Metro Jaya bersamaan jajaran Polsek dan Polres sedang mendata warga yang hendak menitipkan kendaraan saat
    mudik
    ke kampung halaman.
    “Bapak Kapolda selalu mengingatkan, kantor polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya harus menjadi selter paling aman bagi masyarakat untuk mendapatkan keamanan,” ungkap Ade Ary.
    Di sisi lain, Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Tory Kristianto mengungkapkan, masyarakat bisa menghubungi hotline 110 jika memerlukan informasi seputar Operasi Ketupat Jaya 2025 atau mudik.
    “Apabila ada pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang membutuhkan informasi berkaitan dengan Operasi Ketupat ini atau mudik ataupun arus balik, bisa langsung ke Hotline 110,” kata Tory di Polda Metro Jaya, Senin (17/3/2025).
    “Ini sudah diperbaiki kemarin, dan tentunya mudah-mudahan Hotline 110 ini bisa memberikan suatu pelayanan ataupun informasi kepada masyarakat semuanya,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Rampok Berkapak Rudapaksa dan Ancam Bunuh Wanita Penguni Rumah yang Sedang Tidur di Depok – Halaman all

    Kronologi Rampok Berkapak Rudapaksa dan Ancam Bunuh Wanita Penguni Rumah yang Sedang Tidur di Depok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kronologi seorang wanita berinisial Y (36) menjadi korban pemerkosaan oleh maling yang di rumahnya, Sabtu (15/3/2025) dini hari.

    Tak hanya pemerkosaan, ia bahkan menjadi korban percobaan pembunuhan di kediamannya sendiri.

    Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.28 WIB di Kampung Pulo, RT 01 RW 09, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    “Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 285 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (18/3/2025).

    Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengungkapkan awal mula peristiwanya.

    Korban pada saat itu terbangun dari tidurnya, lalu terkejut mendapati pelaku sudah ada di dalam kamarnya.

    “Korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar, menarik selimut yang digunakan korban,” ucap Ressa.

    “Dan pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya,” sambungnya.

    Dengan menggunakan kapak itu, pelaku juga mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban teriak.

    “Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tutur dia.

    Pelaku pun sempat mengambil handphone (HP) korban yang berada di kasur.

    Usai selesai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi.

    “Sementara pelaku kabur keluar. Setelah korban keluar kamar mandi, pelaku sudah tidak ada,” kata Ressa.

    “Namun, pintu dapur samping sudah terbuka serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut,” lanjut dia.

    Setelah peristiwa itu, korban langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok.

    Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini sedang mengejar pelaku. (*)

  • Pengamanan di Hotel Fairmont Diperketat Usai Aksi Geruduk Rapat Tertutup Panja Revisi UU TNI – Halaman all

    Pengamanan di Hotel Fairmont Diperketat Usai Aksi Geruduk Rapat Tertutup Panja Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lebih dari lima petugas keamanan atau security tampak berjaga di lobi hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).

    Ada dua hingga tiga sekuriti yang berjaga di pintu masuk khusus mobil. Kemudian yang lainnya berjaga tepat di pintu masuk menuju ke bagian dalam hotel.

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 12.00 WIB, terdapat dua security yang berjaga di mesin X-ray. Para tamu hotel yang hendak masuk harus melalui pintu pemindai terlebih dahulu agar dipastikan tidak membawa barang-barang berbahaya, seperti senjata dan lain-lain.

    Para petugas keamanan yang berjaga di lobi bagian luar ini, di antaranya ada yang mengenakan seragam cokelat dan sebagian lainnya mengenakan seragam biru.

    Tidak ada personel TNI yang terlihat di lokasi, begitu pun kendaraan rantis yang sempat terparkir di depan hotel, beberapa waktu lalu.

    Selanjutnya, situasi yang ramai namun hening begitu terasa saat memasuki bagian dalam Fairmont Hotel.

    Ada beberapa tamu yang sedang duduk dan berbincang di sofa-sofa yang disediakan di dekat pintu masuk hotel mewah tersebut. 

    Meski demikian, bentuk ruangan persegi panjang dan cukup besar dengan langit-langit yang tinggi, membuat suara masing-masing orang yang ada di sana tidak terdengar mengganggu.

    Tepat pada dua pilar di hadapan pintu masuk hotel, ada dua security mengenakan seragam biru. Mereka berdiri menghadap pintu masuk hotel sambil memantau situasi di sekitar lobi bagian dalam Fairmont Hotel.

    Seorang security yang saat ditemui sedang berjaga di bawah eskalator yang berada di sayap kiri gedung hotel mengatakan, manajemen Fairmont Hotel melakukan penambahan jumlah personel security.

    Hal itu dilakukan setelah ramainya sorotan publik terhadap aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan, yang menggerebek ruang rapat Panja Revisi Undang-undang (UU) TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Rapat yang sudah digelar sejak satu hari sebelumnya itu diduga digelar Komisi I DPR untuk mengebut pembahasan revisi UU 34/2004 tentang TNI atau Revisi UU TNI. 

    “Ini saya sebenarnya perbantuan. Jadi kantor saya perbantuan security. Kalau kemarin perbantuan dari TNI, dari Kopsus. Kalau sekarang tambah 13 orang security,” ucap petugas yang bertubuh tegap dan berambut cepak itu, saat ditemui, Selasa.

    Ia mengatakan, penambahan petugas keamanan sebanyak 13 personel dilakukan manajemen Fairmont Hotel dengan beberapa perusahaan penyedia jasa security, termasuk kantornya, hingga Jumat (21/3/2025) mendatang.

    Selain itu, dia menyebut, manajemen hotel meminta para security untuk tidak menyampaikan apapun perihal aksi penggerebekkan rapat DPR, beberapa waktu lalu itu.

    “Ya (diminta) lebih selektif (menerima tamu yang masuk ke hotel). Supaya enggak kebobolan lagi kayak kemarin,” jelasnya.

    Tribunnews.com kemudian menemui dua security non-perbantuan yang tampak sedang beristirahat di parkiran motor Fairmont Hotel.

    Mereka terkesan tertutup saat menanggapi beberapa pertanyaan wartawan, terutama terkait identitas seorang petugas security berinisial RYR, yang melaporkan Koalisi Masyarakat Sipil ke Polda Metro Jaya imbas aksi penggerebekan rapat tertutup DPR.

    Keduanya mengaku sedang libur saat peristiwa penggerebekan itu berlangsung. 

    Meski demikian, seorang security berinisial R, membenarkan soal adanya perintah dari manajemen hotel untuk tidak menyampaikan sesuatu berkaitan dengan insiden di rapat tertutup DPR, beberapa waktu lalu, kepada awak media.

    “Kita enggak tahu, harus izin dulu. (Security RYR) kurang tahu, kurang paham,” kata R.

    “‘Pokoknya kalau media kita enggak bisa kasih’, itu kata manajemen hotel,” tambahnnya.

    Hal ini senada dengan pernyataan tiga petugas security lainnya, kemudian dua petugas cleaning service, dan seorang pelayan Hotel Fairmont, dimana mereka mengaku tidak sama sekali mengetahui adanya aksi penggerebekan rapat tertutup yang membahasan RUU TNI itu.

    Tribunnews.com sempat menanyakan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam terkait identitas pelapor RYR, apakah yang bersangkutan berasal dari kalangan masyarakat sipil atau militer.

    “Seorang security di TKP (tempat kejadian perkara), di Hotel Fairmont,” jawab Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, alasan RYR melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian lantaran para peserta rapat yang juga merupakan para Anggota Komisi I DPR (korban) merasa dirugikan akibat adanya aksi demonstrasi itu.

    “Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” kata Ade.

    Ia menjelaskan, pelapor RYR selaku petugas satpam Fairmont Hotel menerangkan, bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada tiga orang yang mengaku dari koalisi masyarakat sipil, masuk ke Hotel Fairmont.

    “Kemudian tiga orang tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi undang-undang TNI, agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam
    dan tertutup,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ade menyebut, peristiwa ini masih terus didalami pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Ade Ary mengonfirmasi laporan dari satpam Hotel Fairmont tersebut terdaftar dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKTPOLDA METRO JAYA.

    Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025). 

    Ade menambahkan bahwa terlapor disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (Tim liputan khusus Tribun Network)

  • Viral 2 Pria Ngamuk Rusak Mobil Saat Macet di Jakbar, Ini Faktanya

    Viral 2 Pria Ngamuk Rusak Mobil Saat Macet di Jakbar, Ini Faktanya

    Jakarta

    Sebuah video yang memperlihatkan aksi dua orang pria mengamuk memukul dan menendang mobil saat macet di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menjelaskan fakta di balik peristiwa tersebut.

    Aksi kedua pria tersebut direkam oleh pemilik mobil yang kemudian viral di media sosial (medsos). Terlihat dua orang pria mengamuk dan meminta pengemudi membuka mobilnya.

    Tampak kedua pria merusak mobil tersebut dengan memukul hingga menendang. Aksi tersebut dilakukan saat lalu lintas di lokasi kejadian macet.

    “Pada waktu malam hari, pelaku merusak kaca spion, menendang bodi mobil, dan memukul bodi mobil menggunakan helm pada saat korban berada di dalam mobil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/3) malam. Peristiwa bermula saat pelaku HS (55) mengendarai motor di lokasi.

    Tiba-tiba mobil milik korban BA berhenti dan membuat HS dengan spontan memukul mobil korban. Saat itu korban BA turun dari mobil lalu memukul HS.

    Pelaku HS merasa kesal lalu pulang terlebih dahulu dan memberitahukan hal tersebut kepada anaknya, ZM (25). Keduanya bergerak ke lokasi dan mencari korban.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Saat itulah terjadi perusakan mobil seperti video yang beredar viral. Keduanya menendang dan memukul kaca hingga bodi mobil.

    “Pada saat itu anak terlapor memukul sampai spion rusak serta memukul bodi mobil menggunakan helm dan terlapor memukul sampai kaca mobil rusak. Tujuan terlapor dan anak terlapor untuk meminta pertanggungjawaban karena terlapor sudah dipukul oleh korban,” jelasnya.

    Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak diamankan pada Senin (17/3) kemarin.

    Ade Ary menambahkan, keduanya saling melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cengkareng. Mereka sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

    “Saat dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa antara pelapor dan terlapor telah membuat laporan polisi (saling lapor) di Polsek Cengkareng. Sehingga antara pelapor dan terlapor akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan kedua perkara secara restorative justice,” pungkasnya.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu