Tag: Ade Ary Syam

  • Kriminal kemarin, kasus Minyakita dan Firli cabut gugatan praperadilan

    Kriminal kemarin, kasus Minyakita dan Firli cabut gugatan praperadilan

    Jakara (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Rabu (19/3) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain dua tersangka pengemas Minyakita terancam denda Rp2 miliar hingga Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan.

    Berikut rangkumannya.

    Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan

    Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    “Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pemkot Jaksel gencarkan operasi penyitaan miras selama Ramadhan

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menggencarkan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama Ramadhan untuk menciptakan lingkungan tertib dan kondusif.

    “Kita semua bergerak termasuk operasi miras itu, saya sudah instruksikan semua camat untuk berkoordinasi dengan tiga pilar dengan Satpol PP di masing-masing wilayah untuk bergerak,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tangkap perampok dan pemerkosa di Depok

    Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan yang terjadi di Pancoran Mas, Depok pada Sabtu (15/3).

    “Ditangkap dua pelaku dalam kasus ini yaitu RR (29) dan HH (24),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pamit bagi takjil, remaja dianiaya dan motornya dirampas di Jakut

    Seorang remaja laki-laki berinisial RAH mengalami penganiayaan dan sepeda motornya dirampas usai dirinya pamit kepada orang tuanya untuk berbagi takjil di Pademangan, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/3) sekitar pukul 19.00 WIB dan baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    Dua tersangka pengemas Minyakita terancam denda Rp2 miliar

    Dua tersangka pengemas Minyakita tak sesuai takaran yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.

    “Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

    Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

    Jakarta

    Ada-ada saja ulah anggota organisasi masyarakat (ormas) di Depok, Jawa Barat. Mereka memalak teknisi yang sedang memasang jaringan kabel Wi-Fi hingga berujung pengeroyokan.

    Pemalakan ini terjadi pada Kamis (13/3) pukul 21.30 WIB. Awalnya korban bersama saksi sedang mengerjakan pemasangan kabel optik untuk Wi-Fi di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, lalu didatangi oknum anggota ormas.

    “Tiba-tiba dihampiri pelaku mengatasnamakan ormas meminta uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (15/3).

    Pelaku meminta uang dengan alasan yang tak jelas. Yakni untuk keperluan organisasi.

    Korban menolak membayar karena sudah izin RT untuk pemasangan kabel optik Wi-Fi tersebut. Namun pelaku terus memaksa hingga menganiaya korban.

    “Salah satu pelaku langsung mendorong dan menendang korban, langsung dikeroyok oleh pelaku,” jelasnya.

    Pelaku Ditangkap

    Foto: Oknum anggota ormas ditangkap usai aniaya petugas kabel Wi-Fi di Depok. (Dok. akun Polres Depok)

    Polisi bergerak usai menerima laporan adanya pengeroyokan teknisi Wi-Fi. Salah satu anggota ormas pelaku pengeroyokan dibekuk polisi.

    Pelaku diketahui bernama Kharisma Gautama (29). Pelaku dikenai Pasal 351 KUHP dan/atau 170 KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan atau Pengeroyokan.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan di Polres Metro Depok,” tulis akun Instagram Polres Depok.

    3 Pelaku Diburu

    Ilustrasi. garis polisi (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Ternyata pemalakan berujung pengeroyokan itu tak dilakukan satu orang saja, melainkan 4 orang. Kini, polisi masih memburu 3 pelaku lainnya.

    “Tiga masih pencarian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso saat dihubungi wartawan.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Berkaca dari Kasus di Depok, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Barang Murah Berujung Pidana – Halaman all

    Berkaca dari Kasus di Depok, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Barang Murah Berujung Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap barang-barang dengan harga mencurigakan yang dapat berujung pada tindakan pidana.

    Imbauan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemerkosaan yang melibatkan penadah barang curian di Depok, Jawa Barat.

    Kasus ini bermula dari penangkapan HHP (24), seorang pria yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama pencurian disertai pemerkosaan. 

    Ade Ary menegaskan, tindakan membeli atau menerima barang yang patut diduga hasil kejahatan merupakan pelanggaran serius.

    Dengan membeli barang-barang murah yang mencurigakan, masyarakat tanpa sadar bisa terlibat dalam tindak pidana

    Hal ini diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang “pertolongan jahat” atau yang lebih dikenal dengan istilah penadah, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 4 tahun.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang patut diduga hasil kejahatan. Mohon juga kepada masyarakat, kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan,” kata Ade Ary kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    Ia menjelaskan, jika tidak ada pasar bagi barang hasil kejahatan, pelaku tidak akan memiliki saluran untuk menjual barang curian, yang pada gilirannya akan mempersempit ruang gerak kejahatan.

    Ade Ary menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga barang yang terlalu murah. Pembelian barang dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran bisa menjadi indikator bahwa barang tersebut mungkin merupakan hasil kejahatan.

    “Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi peluang bagi pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan dari barang curian. Jika masyarakat semakin sadar dan tidak membeli barang yang meragukan, maka akan semakin sulit bagi pelaku untuk menjual barang hasil kejahatannya,” tambah Ade Ary.

    Dengan pengawasan yang ketat dan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera bagi para penjahat dan penadah.
     

    Kasus Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Kasus ini terungkap ketika Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap RR, seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pemerkosaan pada 2016. RR, yang kini berprofesi sebagai pedagang narkoba dan kurir, melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Depok.

    Setelah aksi pemerkosaan, RR mencuri ponsel milik korban dan kemudian menjualnya kepada temannya, HHP, seharga Rp700.000.

    Polisi yang melacak pelaku akhirnya menangkap RR pada Selasa (18/3/2025) dini hari di Kampung Pitara, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.

    Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RR juga terlibat dalam peredaran narkoba dengan modus “alamat tempel,” di mana barang disembunyikan di tempat umum untuk diambil oleh pembeli.

     
     

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberantas kejahatan dengan tidak membeli barang hasil curian.

    Ade Ary mengatakan semestinya masyarakat bisa lebih skeptis dan tidak tergiur barang-barang murah.

    Hal tersebut diungkapkan Ade Ary atas penangkapan  tersangka HHP (24), yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama dalam kasus pemerkosaan dan pencurian di Depok, Jawa Barat.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan. Ya ini mohon juga kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan di Kitab Undang-Undang Pidana itu nama perbuatan pidananya adalah pertolongan jahat atau secara umum dikenal dengan penadah,” kata Ade Ary, kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    “Siapa saja yang dianggap sebagai pertolongan jahat atau penadah adalah orang yang menerima titipan menerima gadai membeli barang yang patut diduga itu merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.

    Ade Ary pun mengatakan jika tindakan ini diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sadar membeli, menerima titipan, atau menggadaikan barang hasil kejahatan, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

    Imbauan itu, lanjut Ade Ary, bertujuan juga untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

    “Kalau tidak ada masyarakat yang berani membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan maka tentu para pelaku kejahatan, pencuri ini dia tidak punya demand, dia punya supply, dia tidak tau jual ke siapa, makanya kami punya kepentingan untuk memberikan imbauan ini,” papar Ade Ary.

    Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” tukasnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabu di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

  • Pria Tewas Gantung Diri di Jakpus, Sempat Minta Maaf Via WA ke Teman-teman

    Pria Tewas Gantung Diri di Jakpus, Sempat Minta Maaf Via WA ke Teman-teman

    Jakarta

    Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

    Pria di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tewas gantung diri di dalam kamar kosnya. Sebelum tewas, korban sempat mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada temannya.

    “Berdasarkan keterangan saksi satu ES, korban sebelum gantung diri sempat menulis pesan melalu WA ke temannya, Selanjutnya diteruskan ke saksi satu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary menjelaskan setelah mendapat pesan WA dari korban, ES merasa curiga dan segera menyambangi tempat kos korban. Benar saja, sesampainya di tempat kos korban, saksi ES melihat korban sudah dalam kondisi gantung diri.

    “Saksi berupaya menyelamatkan korban dengan cara memotong tali. Namun korban sudah tidak tertolong dan sudah meninggal dunia,” jelas Ade Ary.

    Dia menerangkan kejadian ini terjadi pada Senin (17/3) pukul 03.45 WIB. Dia menyebut tempat kos korban berada di Jalan Jembatan Tinggi, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    “Sesuai keterangan teman-temannya, jadi ada uang tabungan teman-temannya itu, yang koordinir itu si korban itu. Jadi uangnya kepake sama dia (korban). Bingung (menggantinya) dia, mau lebaran. Akhirnya korban minta maaf lah,” terang Aditya.

    Adit memastikan tidak ada motif lain yang ditemukan dari tewasnya korban akibat gantung diri. Hasil ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan teman korban.

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tragis! Remaja di Jakarta Utara Ditusuk Pembegal Saat Pulang dari Bukber dan Bagi-bagi Takjil – Halaman all

    Tragis! Remaja di Jakarta Utara Ditusuk Pembegal Saat Pulang dari Bukber dan Bagi-bagi Takjil – Halaman all

    Korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di mata kiri, dan lecet di tangan kiri

    Tayang: Rabu, 19 Maret 2025 18:51 WIB

    Tangkap layar CCTV

    ILUSTRASI BEGAL – Nasib tragis dialami seorang remaja berinisial RAH yang menjadi korban pembegalan di Jakarta Utara, Minggu (16/3/2025). Peristiwa itu terjadi saat RAH dalam perjalanan pulang dari buka puasa bersama dan bag-bagi takjil 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib tragis dialami seorang remaja berinisial RAH yang menjadi korban pembegalan di Jakarta Utara, Minggu (16/3/2025).

    Peristiwa itu terjadi saat RAH dalam perjalanan pulang dari buka puasa bersama dan bag-bagi takjil.

    “Awalnya korban meminta izin kepada orang tua untuk mengikuti acara bagi-bagi takjil berbuka puasa bersama dengan teman-teman sekolah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary mengatakan jika pembegalan itu terjadi Jalan Griya Utama, Pademangan Timur, Jakarta Utara, Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

    Korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di mata kiri, dan lecet di tangan kiri.

    Motor Honda yang digunakan korban pun dirampas oleh pembegal.

    “Korban diantar pulang ke rumah oleh saksi dalam keadaan berdarah dengan luka tusuk di pinggang, luka memar di mata kiri dan lecet di tangan kiri,” papar Ade Ary.

    Lebih lanjut, Ade Ary pun menyebut jika kepolisian masih memburu pelaku pembegalan tersebut.

    Penyelidikan kasus ini pun sedang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Sosok Perampok Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok, Residivis Sekaligus Kurir Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku rudapaksa terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” ucapnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabunya di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

    Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. 

    Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

    Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

    Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

  • Remaja di Jakut Dibegal Usai Bagikan Takjil, Luka Tusuk di Punggung

    Remaja di Jakut Dibegal Usai Bagikan Takjil, Luka Tusuk di Punggung

    Jakarta

    Seorang remaja berinisial RAH menjadi korban begal setelah melakukan kegiatan bagi-bagi takjil. Korban diketahui sempat ijin kepada orang tuanya sebelum ikut kegiatan bagi-bagi takjil bersama teman-teman sekolahnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus pembegalan ini terjadi pada Minggu (16/3) pukul 19.00 WIB. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pembegalan terjadi di Jalan Griya Utama, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut).

    “Pada saat kejadian tiba-tiba korban diantar pulang ke rumah oleh saksi dalam keadaan berdarah dengan luka tusuk di punggung, luka memar di mata sebelah kiri dan lecet di tangan sebelah kiri,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary menyampaikan berdasarkan keterangan saksi yang menolong korban, ada seseorang tak dikenal sengaja menusuk korban. Akibatnya korban pun mengalami luka di bagian punggung.

    “Saksi menjelaskan bahwa korban telah ditusuk oleh orang tidak dikenal,” terang Ade Ary.

    Dia juga mengatakan saat itu motor yang dikendarai tersangka ikut diambil oleh pelaku penusukan. Korban pun akhirnya dibawa ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan.

    (jbr/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pria di Kemang Jaksel Dibegal Saat Pulang Nongkrong, Diancam Pakai Celurit dan Senpi – Halaman all

    Pria di Kemang Jaksel Dibegal Saat Pulang Nongkrong, Diancam Pakai Celurit dan Senpi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial APS menjadi korban pembegalan di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

    Peristiwa itu terjadi saat korban pulang dari sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekira pukul 04.00 WIB.

    Korban sendiri baru melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, Senin (17/3/2025).

    “Laporan korban masuk ke Polda Metro Jaya pada Senin (17/3/2025) pukul 17.21 WIB dan ditangani oleh Polres Jakarta Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary mengatakan jika korban dipaksa berhenti oleh orang tidak dikenal yang menggunakan tiga sepeda motor.

    Dalam keterangannya, korban mengaku diancam menggunakan senjata tajam berjenis celurit dan senjata api (senpi).

    “Korban diberhentikan dengan seorang tidak dikenal menggunakan 3 sepeda motor Nmax dan mengancam korban menggunakan sebuah celurit dan Senjata Api,” kata Ade Ary.

    “(Pelaku) Merebut motor korban, Honda Stylo 160 Cbs warna hitam dengan Nopol B 3137 POR,” kata Ade Ary.

    Lebih lanjut, Ade Ary pun mengatakan jika pelaku masih dalam tahap penyelidikan, kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

    “Atas kejadian tersebut korban dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti,” papar Ade Ary.

  • Bocah di Cilincing Jadi Korban Penjambretan Saat Asyik Main Handphone di Pekarangan Rumah – Halaman all

    Bocah di Cilincing Jadi Korban Penjambretan Saat Asyik Main Handphone di Pekarangan Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bocah berusia 8 tahun menjadi korban penjambretan ponsel saat bermain di pekarangan rumahnya, di Gang Salon, Cilincing, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika kejadian itu terjadi, sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin(17/3/2025).

    “Seorang anak usia 8 tahun, sedang bermain handphone di pekarangan rumahnya di dalam pekarangan rumahnya. Kejadiannya jam 10.30 WIB di daerah Tipar Cakung, Gang salon Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,” kata Ade Ary, kepada awak media, Rabu (19/8/2025).

    Ade Ary mengatakan jika korban dijambret oleh dua pelaku yang memiliki peran masing-masing.

    Dua pelaku yang kini sudah diamankan adalah ER (25) dan MD (27). ER berperan untuk mengendarai motor, sementara MD adalah eksekutor.

    Pada saat kejadian, orang tua dari korban yang sedang tidur pun terkejut mendengar teriakan sang anak.

    “Saat pelapor atau orang tuanya korbannya sedang tidur mendengar jeritan anaknya dan melihat ada orang yang merampas handphone, orang tua korban atau pelapor sempat berupaya mengejar namun tidak berhasil dan langsung melaporkan ke Polsek Cilincing,” ujar Ade Ary.

    Kepolisian pun langsung bertindak dan sukses menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda.

    “Tidak terlalu lama ini bahkan kurang dari 1×24 jam kejadian hari Senin tanggal 17 Maret 2025 jam 10.30, para pelaku ditangkap selasa dini hari kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan, di yang pertama di Koja yang kedua di daerah Kelapa Gading,” kata Ade Ary.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

    Lebih lanjut, Ade Ary pun mengatakan jika kejadian ini seakan menjadi fenomena, mengingat beberapa waktu lalu ada kejadian serupa di lingkup Polda Metro Jaya.

    Dia pun berharap Bhabinkamtibmas di setiap wilayah bisa terus mengedukasi masyarakat supaya kejadian serupa tidak terulang.

    “Kemudian ini juga menjadi fenomena minggu lalu ya kami rilis kejadian anak yang membawa handphone di sekitar rumah namun di jalan umum dan dirampas,” kata Ade Ary.

    “Ini juga menjadi perhatian kami bersama rekan kami Bapak Kamtibmas di lapangan terus memberikan imbauan dan edukasi dan kami mohon juga kepada masyarakat agar tidak memberikan barang-barang berharga kepada anak-anaknya untuk dibawa ke tempat umum,” ​ujarnya.