Tag: Ade Ary Syam

  • Beraksi Siang Hari, Begal Sadis di Bekasi Rampas Motor dan Bacok Korban

    Beraksi Siang Hari, Begal Sadis di Bekasi Rampas Motor dan Bacok Korban

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Pria berinisial ES (32) menjadi korban begal hingga mengalami luka bacok di Kampung Gebang Cabang, Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

    Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Sabtu (12/4/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Pelaku diperkirakan tiga orang, masih dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (14/4/2025).

    Ade Ary menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Sukatenang.

    Ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan sepeda motor.

    “Pelaku memepet korban dari sebelah kanan. Satu orang pelaku yang mengendarai motor mencoba mengambil kunci motor korban, namun gagal,” ujar Kabid Humas.

    Setelahnya, pelaku yang duduk di posisi paling belakang tiba-tiba mengayunkan celurit dan mengarahkannya kepada korban.

    Terkena bacok di bagian bahu, korban pun terjatuh dari motor. Salah satu pelaku kemudian membawa kabur motor korban.

    “Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bahu kanan akibat sabetan celurit dan kehilangan satu unit motor Beat Street. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tambelang,” ungkap Ade Ary.
     
     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kriminal kemarin, tagih utang dikeroyok hingga satpam dianiaya

    Kriminal kemarin, tagih utang dikeroyok hingga satpam dianiaya

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta terjadi pada Sabtu (12/4), mulai dari penagih utang dikeroyok hingga satpam dianiaya.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Seorang pria dikeroyok dan dianiaya usai menagih utang di Depok

    Seorang pria berinisial P menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan usai dirinya menagih utang kepada pelaku berinisial HU di kawasan Depok, Rabu (9/4).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko di Jalan Aster RT 001/RW 005, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

    Selengkapnya di sini

    2. Penganiaya satpam RS di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka

    Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit, Bekasi Barat, Sabtu (29/3).

    “Terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    3. Polisi akan gelar pemeriksaan ahli pidana soal kematian mahasiswa UKI

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, pihaknya akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus tersebut pada Selasa (4/3).

    “Kami akan melakukan pemeriksaan ahli, terkait dengan hasil dari autopsi itu, ahli pidana dalam hal ini ya. Pemeriksaan ahli pidananya nanti dilakukan setelah hasil autopsi keluar,” kata Nicolas saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Karyawan Jasa Pengiriman di Jakpus Dikeroyok Saat Bekerja: Dipukul Secara Brutal, Leher Dipiting – Halaman all

    Karyawan Jasa Pengiriman di Jakpus Dikeroyok Saat Bekerja: Dipukul Secara Brutal, Leher Dipiting – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial HA (30), menjadi korban penganiayaan saat sedang bekerja di kantornya, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Peristiwa itu terjadi di sebuah kantor jasa pengiriman , Rabu (9/4/2025) sekira pukul 09.00 WIB. 

    Pelaku berinisial GY mendatangi lokasi dan memukul korban secara brutal.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan jika pelaku turut membawa rekannya.

    “Awal kejadian pada saat korban bekerja, selanjutnya pelaku datang bersama satu teman lainnya ke tempat kerja tersebut, secara tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan,” ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

    Korban mendera luka di pelipis kiri usai dihantam helm oleh pelaku. Selain itu, rekan pelaku pun ikut memiting leher korban.

    Rekan kerja korban pun berusaha melerai aksi para pelaku.

    “Korban menderita luka memar pada bagian pelipis kiri hingga mengeluarkan darah, memar di leher serta sakit pada bagian pipi kiri,” kata Ade Ary.

    Ade Ary mengungkapkan jika setelah kejadian tersebut korban langsung segera membuat visum et repertum di RSCM. 

    Dia pun itu mengatakan jika kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu Tanggal (9/4/2025)

    “Ditangani Polsek Cempaka Putih, ” pungkas Mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

     

  • Modus Ganti Rugi HP Disita Bea Cukai, Pria di Jaktim Diduga Peras Mantan Rekan Bisnis – Page 3

    Modus Ganti Rugi HP Disita Bea Cukai, Pria di Jaktim Diduga Peras Mantan Rekan Bisnis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria berinisial MR diduga nekat memeras mantan rekan bisnisnya, PGA, dengan modus ganti rugi ponsel yang disita oleh Bea Cukai. Aksi pemerasan ini terjadi di sebuah toko ponsel, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu, 5 April 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkanya. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.

    Adapun, pelapor PGA dan seorang saksi inisial sempat terlibat kerja sama urusan jasa titip ponsel dengan pelaku MR. Masalah muncul saat barang yang dijanjikan malah disita oleh di Bea Cukai. Saat itu, MR minta duit ganti rugi sebesar Rp 50.050.000.

    “Pada awalnya saksi bekerja sama dengan pelaku dalam bidang jastip handphone karena handphone tersebut ada masalah di bea cukai lalu pelaku membawa nama pelapor dengan alasan pelapor ikut serta dengan saksi dan pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 50.050.000, untuk ganti rugi handphone yang disita oleh bea cukai,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

    Ade Ary mengatakan, pelapor menolak gara-gara tak megang duit segitu banyak, pelaku kemudian meminta mobil milik korban dengan dalih untuk jaminan.

    “Pelaku meminta mobil dengan alasan jaminan ponsel tersebut yang disita oleh bea cukai apabila pelapor tidak memberikan mobil tersebut pelaku mengancam pelapor tidak izinkan pulang ke rumah pelapor,” ujar dia.

  • Pria di Jaktim Diperas Rekan Bisnis, Modus HP Jastip Tertahan di Bea Cukai

    Pria di Jaktim Diperas Rekan Bisnis, Modus HP Jastip Tertahan di Bea Cukai

    Jakarta

    Pria berinisial PGA, menjadi korban pemerasan oleh rekan bisnisnya yang berinisial MR, dalam usaha jasa titip (jastip) handphone. MR beralasan handphone dari bisnis jastip tertahan oleh pihak Bea Cukai.

    “Pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 50.050.000 untuk ganti rugi handphone yang disita oleh Bea Cukai. Namun pelapor tidak memiliki uang sebesar Rp 50.050.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

    Ade mengatakan pemerasan itu dilakukan MR di toko tempat korban bekerja, di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (5/4). Ade mengatakan korban mengaku tidak memiliki uang untuk mengganti rugi handphone yang disita.

    Mendengar alasan itu, pelaku pun kembali meminta mobil milik korban. Pelaku beralasan mobil tersebut menjadi jaminan handphone yang tertahan di Bea Cukai.

    “Apabila pelapor tidak memberikan mobil tersebut, pelaku mengancam pelapor tidak izinkan pulang ke rumah pelapor,” ujar Ade.

    Ade mengatakan korban mengaku ketakutan hingga akhirnya memberikan uang senilai Rp 9.900.000 kepada pelaku. Namun, pelaku kembali mengancam akan melaporkan korban kepada HRD tempat kerjanya, lantaran uang yang diterima tak sesuai dengan nominal yang diminta.

    (amw/amw)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pria di Depok Dikeroyok saat Tagih Utang ke Pedagang

    Pria di Depok Dikeroyok saat Tagih Utang ke Pedagang

    Jakarta

    Seorang pria inisial P menjadi korban pengeroyokan setelah menagih utang ke pedagang yang menyewa tokohnya di Depok, Jawa Barat. P dikeroyok oleh terduga pelaku, H, bersama enam orang temannya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (9/4) pukul 11.00 WIB. Dia menyebut pengeroyokan terhadap P dilakukan oleh H di tempat dagangannya, Jalan Aster, Sukatani, Tapos, Depok.

    “Awalnya pelapor menghampiri pelaku untuk menanyakan kapan pelaku membayar tagihan di toko milik korban. Kemudian pelaku marah karena merasa usahanya terhambat/ditutup oleh korban, dengan alasan korban pernah melaporkan terkait pelaku yang sering membakar sampah di lingkungannya hingga menyebabkan anaknya sakit,” terang Ade Ary, Sabtu (12/4/2025).

    Tidak hanya marah, saat itu H pun langsung melakukan tindakan penganiayaan kepada P dengan mencekik lehernya. Selanjutnya, rekan-rekan H yang berjumlah enam orang turut serta mengeroyok P.

    “Kedua tangan korban dipegang oleh dua orang karyawan, kemudian satu orang lainnya memiting leher korban dari arah belakang korban,” jelas Ade Ary.

    Aksi pengeroyokan ini pun sempat dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar lokasi. Namun, H sempat memberi ancaman kepada P akan menghabisi korban.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pengendara Motor di Bekasi Tewas Setelah Bersenggolan dengan Mobil, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban – Halaman all

    Pengendara Motor di Bekasi Tewas Setelah Bersenggolan dengan Mobil, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria pengendara sepeda motor berinisial AA tewas setelah terlibat kecelakaan di Jalan Raya Setu, Kampung Utan, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025) pagi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika peristiwa tragis itu terjadi sekira pukul 05.30 WIB.

    Menurut keterangan saksi berinisial I, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi B 4897 SCT, tengah melaju dari arah Cibitung (Utara) menuju arah Setu (Selatan).

    “Saat berada di lokasi kejadian, motor yang dikendarai AA diduga bersenggolan dengan sebuah kendaraan roda empat dari arah kiri,” ungkap Ade Ary, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    Setelah terjadi senggolan, korban diketahui langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri.

    Nahasnya, mobil yang terlibat justru melarikan diri dan meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP).

    Ade Ary pun mengungkapkan jika warga sekitar kejadian langsung menghubungi petugas kepolisian.

    “Korban kemudian dibawa ke RS Uni Medika Lubang Buaya. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” ujar Ade Ary.

    Hingga saat ini, identitas kendaraan roda empat yang terlibat dalam kecelakaan masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

    “Peristiwa ini ditangani oleh Polsek Setu,” pungkas mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

  • Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AF (25), pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan status tersangka terhadap AF itu, dilakukan setelah Polres Metro Bekasi Kota selesai memeriksa AF dan lima orang saksi, yaitu pelapor, istri korban, satu orang sekuriti, dan dua orang housekeeping.

    Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi. 

    “Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar, dilansir Tribun Bekasi, Jumat (11/4/2025).

    Binsar menyebut, akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, AF ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.

    Ia tiba di Soekarno Hatta setelah dari Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Terlapor inisial AF sudah kaki amankan di bandara malam tadi (Kamis 10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB,” ucap Binsar.

    Setelah ditangkap, sambungnya, AF langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Selanjutnya kami bawa AF ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Binsar.

    Naik ke Penyidikan

    Diberitakan sebelumnya, seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditegur masalah parkir.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu, teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun, terlapor marah dan setelah memajukan kendaraannya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya, terlapor mendorong dan memukul korban, lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut, terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.

    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian, pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 5 Tahun.

    (Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)

  • Bisnis Jastip Jadi Mimpi Buruk: Pria di Jaktim Diperas Rp50 Juta, Mobil Diminta Jadi Jaminan – Halaman all

    Bisnis Jastip Jadi Mimpi Buruk: Pria di Jaktim Diperas Rp50 Juta, Mobil Diminta Jadi Jaminan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Niat membangun kerja sama bisnis justru berujung petaka. Seorang pria berinisial PGA di Jakarta Timur menjadi korban pemerasan dan intimidasi oleh rekan bisnisnya sendiri, usai keduanya terlibat dalam layanan jasa titip (jastip) handphone.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, konflik bermula ketika sejumlah handphone yang dititipkan untuk dijual disita oleh Bea Cukai. Masalah ini kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban secara psikologis dan finansial.

    Pelaku menuduh korban ikut bertanggung jawab atas penyitaan itu, lalu menuntut ganti rugi sebesar Rp50,5 juta.

    “Pelaku meminta uang sebesar Rp50,5 juta, sebagai ganti rugi yang disita oleh Bea Cukai,” kata Ade Ary, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    Merasa tidak punya pilihan dan dalam kondisi tertekan, PGA hanya mampu menyerahkan uang tunai Rp9,9 juta kepada pelaku. Namun, pemberian itu ternyata tidak meredakan amarah pelaku.

    Alih-alih selesai, pelaku justru mengancam akan datang ke kantor korban dan menemui bagian HRD untuk mempermalukannya secara profesional.

    Bahkan, pelaku mengultimatum PGA agar tidak pulang ke rumah jika tidak menyerahkan mobil pribadinya sebagai jaminan.

    “Pelaku sempat mengancam korban agar tidak pulang ke rumah jika tidak menyerahkan mobil tersebut,” papar Ade Ary.

    Tak tahan dengan tekanan dan ancaman yang terus datang, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 10 April 2025.

    Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Kasus ini kini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Timur,” tegas Kombes Ade Ary, yang juga mantan Kapolres Jakarta Selatan.

  • Bocah di Kebon Jeruk Jakarta Barat Tenggelam Saat Berenang, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian – Halaman all

    Bocah di Kebon Jeruk Jakarta Barat Tenggelam Saat Berenang, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bocah laki-laki berusia 14 tahun berinisial R dilaporkan hilang saat berenang di aliran sungai di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika peristiwa ini terjadi sejak kemarin, Kamis (10/4/2025) sekira pukul 16.20 WIB.

    Dia menyebut jika informasi tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/4/2025), pukul 05.25 WIB.

    Kejadian ini bermula saat mereka ingin mencari burung.

    Namun, kelompok bocah ini memutuskan untuk berenang di sungai, yang berujung nahas.

    “Kejadian berawal dari saudara Y mencari burung bersama saudara R, kemudian korban mengajak Y berenang, lalu mereka berdua berenang di sungai,” kata Ade Ary.

    “Namun saudara R tidak bisa berenang, kemudian beberapa menit kemudian korban tiba-tiba berada di tengah sungai terbawa arus sungai dan tenggelam,” imbuhnya.

    Melihat kejadian tersebut, teman korban pun segera melaporkan kepada warga sekitar.

    Pihak kepolisian dari Polsek Kebon Jeruk bersama tim SAR dan BPBD, yang menerima laporan pun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pencarian.

    “Hingga laporan ini dibuat, korban belum berhasil ditemukan. Pencarian masih terus dilakukan oleh BPBD/Tim SAR Jakarta Barat,” kata Ade Ary.