Tag: Ade Ary Syam

  • Ketua DPR RI minta pemerintah bubarkan ormas pengganggu dan meresahkan

    Ketua DPR RI minta pemerintah bubarkan ormas pengganggu dan meresahkan

    Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) ditemani sejumlah anggota dewan saat memberikan keterangan usai bertemu dengan Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Ketua DPR RI minta pemerintah bubarkan ormas pengganggu dan meresahkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 25 Mei 2025 – 22:23 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) pengganggu ketertiban, dan meresahkan masyarakat.

    “Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat, dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme,” ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu dengan Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

    Puan menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai pandangan Ketua DPR RI usai Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, diduduki sepihak oleh ormas.

    “Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme,” katanya menegaskan.

    Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap tindakan pendudukan lahan milik negara oleh sebuah ormas.

    Sebelumnya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh ormas kepada Polda Metro Jaya.

    Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

    Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa (20/5), gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun, dan menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.

    Polda Metro Jaya kemudian pada Sabtu (24/5) membongkar bangunan diduga milik ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di lahan BMKG tersebut.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menyebut pihaknya telah menangkap 17 orang terkait kasus tersebut.

    Sumber : Antara

  • Kuasai Lahan BMKG, Ketua Ormas Grib Jaya Tangsel Jadi Tersangka dan Ditahan

    Kuasai Lahan BMKG, Ketua Ormas Grib Jaya Tangsel Jadi Tersangka dan Ditahan

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan M. Yani Tuanaya (MYT) selaku Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan dan seorang warga berinisial Y menjadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa keduanya telah ditetapkan jadi tersangka karena menduduki lahan milik BMKG Kota Tangerang Selatan.

    Dia menjelaskan warga berinisial Y yang mengaku ahli waris lahan milik BMKG itu berperan memberikan kuasa ke Ormas Grib Jaya Tangerang Selatan untuk menguasai lahan tersebut.

    “Y ini mengklaim memiliki tanah itu dengan status tanah girik, namun Y tidak memiliki nomor girik dan tidak mengetahui berapa luas tanah itu,” tuturnya di Jakarta, Senin (26/5).

    Sementara itu, kata Ade, peran tersangka M Yani Tuanaya selaku Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan adalah menduduki dan menyewakan lahan tersebut ke pedagang seafood seharga Rp11,9 juta per bulan dan ke pedagang hewan kurban seharga Rp22 juta.

    “MYT perannya menduduki dan menguasai lahan milik BMKG,” katanya.

    Tidak hanya itu, Ade juga membeberkan bahwa tersangka Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan M. Yani Tuanaya juga terbukti menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urin oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    “Tahun 2021 lalu, MYT ini juga telah divonis untuk kasus yang sama yaitu penggunaan narkoba dan ditangkap Polres Bandara Soetta,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait dengan dugaan pendudukan lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

    Ade Ary Syam Indradi mengatakan 11 dari 17 orang yang ditangkap itu merupakan anggota ormas Grib Jaya.

    “17 tadi yang diamankan. Ada 17, 11 diantaranya oknum ormas GJ, kemudian 6 lainnya adalah dari ahli waris,” ujarnya.

    Dia menambahkan satu orang yang telah diamankan itu berinisial Y selaku Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya Tangerang Selatan.

    Di samping itu, oknum anggota ormas Grib Jaya itu diduga telah melakukan pungutan secara liar di kawasan lahan milik BMKG tersebut. Sasarannya, yakni pedagang UMKM setempat.

    “Itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan,” ujar Ade.

  • Polisi tetapkan dua tersangka kasus pendudukan lahan milik BMKG

    Polisi tetapkan dua tersangka kasus pendudukan lahan milik BMKG

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

    “Saudara Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Ade Ary menjelaskan, keduanya memiliki peran masing-masing. Tersangka Y yang mengaku ahli waris tanah tersebut berperan memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ untuk menduduki lahan tersebut.

    “Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya. Luas giriknya juga tidak diketahui dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud,” katanya.

    Polisi dari Polda Metro Jaya mengamankan belasan preman dari sebuah ormas yang diduga menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

    Selanjutnya, tersangka berinisial MYT berperan memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut.

    Selain menduduki, MYT juga menyewakan kepada pemilik warung dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. “Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta,” kata Ade Ary.

    Kemudian saat dilakukan tes urine, MYT yang juga sebagai Ketua DPC Ormas GJ Tangerang Selatan (Tangsel) positif mengandung amfetamin dan metamfetamina.

    “MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soetta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” kata Ade Ary.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (kiri) saat pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5/2025). (ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya)

    Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

    “Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/5).

    Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas dan beberapa senjata tajam.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal sepekan, seputar ijazah palsu hingga Lesti Kejora dilaporkan

    Kriminal sepekan, seputar ijazah palsu hingga Lesti Kejora dilaporkan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal sepekan terakhir terhitung Senin (18/5) hingga Sabtu (24/5) antara lain perkembangan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, temuan ganja pada pengunjuk rasa di Balai Kota, hingga dugaan pelanggaran hak cipta penyanyi Lesti Kejora.

    Berikut rangkumannya:

    1. Polisi sebut laporan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih berjalan.

    “Laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Kamneg itu masih berjalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Tiga pengunjuk rasa positif gunakan ganja saat kericuhan di Balai Kota

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan, tiga orang dari 93 orang yang ditangkap dalam kericuhan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) positif mengonsumsi ganja.

    “Kami lakukan tes urine terhadap 93 orang yang diamankan. Dari hasil tes urine, tiga diantaranya itu positif mengandung THC atau Tetrahydrocannabinol yang ditemukan dalam tanaman cannabis atau ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Terdakwa bantah Budi Arie terlibat kasus situs judol Komdigi

    Jakarta (ANTARA) – Salah satu terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.

    “Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian,” kata Apriliantony atau Tony dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Kejati DKI tetapkan tersangka ke-11 kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif

    Jakarta (ANTARA) – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka ke-11 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi.

    “Tersangka tersebut berinisial OEW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Diduga langgar hak cipta, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap penyanyi dangdut Lestiani atau yang lebih dikenal dengan Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.

    “Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    6. Polisi sita 1.162 butir ekstasi dari seorang pria di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi dari tangan seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Tersangka diamankan di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (18/5) sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya tangkap satu tersangka dalam kericuhan di Balai Kota

    Polda Metro Jaya tangkap satu tersangka dalam kericuhan di Balai Kota

    16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka lagi yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kericuhan unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5).

    “Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sesuai alamat KTP, di Cibitung Kabupaten Bekasi pada pukul. 00.18 tanggal 24 Mei 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Ade Ary menjelaskan tersangka MAA ditangkap oleh tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob).

    “Saat ini tersangka sudah di Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya,” katanya.

    Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) karena adanya sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam.

    “Hasil pendalaman Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menetapkan 15 orang tersangka dari 93 orang yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/5).

    Sementara satu orang tersangka lainnya bukan dari 93 orang yang diamankan dan statusnya masih dilakukan pencarian (DPO).

    Ade Ary menambahkan 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat.

    “Mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah diska lepas (flashdisk),” katanya.

    Ia juga mengatakan untuk inisial dari mahasiswa yang ditangkap yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, MAA (DPO).

    “Kemudian 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menjelaskan para tersangka dikenakan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 216 KUHP tentang seseorang yang tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat berwenang, pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, pencurian motor hingga demo ricuh di balai kota

    Kriminal kemarin, pencurian motor hingga demo ricuh di balai kota

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA, Kamis (22/5) yang masih menarik dibaca hari ini, antara lain karyawan curi motor kantor di Cilandak karena belum digaji hingga tiga pengunjuk rasa positif gunakan ganja saat kericuhan di balai kota.

    Berikut rangkumannya:

    Tiga pengunjuk rasa positif gunakan ganja saat kericuhan di Balai Kota

    Polda Metro Jaya menyebutkan, tiga orang dari 93 orang yang ditangkap dalam kericuhan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) positif mengonsumsi ganja.

    “Kami lakukan tes urine terhadap 93 orang yang diamankan. Dari hasil tes urine, tiga diantaranya itu positif mengandung THC atau Tetrahydrocannabinol yang ditemukan dalam tanaman cannabis atau ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pemkot: Parkir liar berkurang di Jakut akibat Operasi Berantas Jaya

    Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mengakui praktik parkir liar di daerah setempat berkurang di sejumlah titik akibat adanya Operasi Berantas Jaya digelar Polres Metro Jakarta Utara yang menyasar aksi premanisme dan pungutan liar.

    “Kami mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara yang melakukan kegiatan operasi premanisme di wilayah hukumnya dan ini sangat berdampak terhadap aksi parkir liar,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Hendrico Tampubolon di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi telusuri hubungan jukir liar di Season City dengan ormas

    Polres Metro Jakarta Barat menelusuri hubungan sejumlah juru parkir (jukir) liar yang ditangkap di kawasan Season City, Tambora dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) menyusul maraknya aksi premanisme yang berafiliasi dengan ormas.

    “Untuk saat ini tentu saja kita masih dalam proses ya. Anggota masih melakukan pendalaman mereka. Jadi sementara kita amankan, kemudian nanti kita akan lakukan pendataan,” kata Wakapolres Metro Jakbar AKBP Tri Suhartanto usai penertiban sejumlah jukir liar di kawasan Season City, Tambora, Jakarta Barat, Kamis malam.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kejari Jakpus tetapkan lima tersangka terkait kasus PDNS

    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Karyawan curi motor kantor di Cilandak karena belum digaji

    Kepolisian menangkap wanita berinisial T (21) yang mencuri empat sepeda motor dan telepon seluler kantornya di Cilandak, Jakarta Selatan, karena belum digaji selama tiga bulan.

    “Kami menangkap pelaku T yang bekerja kepada pelapor atau korban di resto kopi,” kata Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemicu unjuk rasa ricuh di Balai Kota DKI karena massa memaksa masuk

    Pemicu unjuk rasa ricuh di Balai Kota DKI karena massa memaksa masuk

    Jakarta (ANTARA) – Pemicu unjuk rasa ricuh di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) karena adanya upaya massa yang ingin memaksa masuk ke dalam ke gedung itu.

    “Sekitar pukul 16.38 WIB, massa memaksa masuk ke dalam kantor Balai Kota melalui pintu keluar, padahal lokasi aksi unjuk rasa disiapkan di tempat pintu masuk,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Kemudian, dalam proses dicegah oleh petugas keamanan atau anggota, Ade Ary menjelaskan terjadi peristiwa lain yaitu penutupan jalan dan penghadangan sejumlah mobil pejabat negara.

    “Selain itu, beberapa pengunjuk rasa memaksa pejabat tersebut untuk turun, mereka sudah diingatkan oleh petugas di lapangan, namun malah terjadi pemukulan yang mengakibatkan tujuh personel terluka,” katanya.

    Ade Ary menambahkan usai terjadi peristiwa pemukulan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengimbau kepada para pelaku pemukulan untuk menyerahkan diri.

    “Namun, tidak ada yang menyerahkan diri, selanjutnya petugas mengamankan beberapa orang massa aksi yang kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendataan dan sejak kemarin (21/5) dilakukan pendalaman peristiwa yang terjadi,” katanya.

    Ade Ary menjelaskan massa aksi yang dibawa ke Polda Metro Jaya berjumlah 93 orang dan sampai sekarang masih dilakukan pendalaman.

    Sebelumnya, beredar sebuah video di akun media sosial X, @salam4jari yang memperlihatkan aksi unjuk rasa dari sejumlah mahasiswa yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5).

    “Mahasiswa dikepung oleh aparat kepolisian dan terjadi penarikan kepada Presiden Mahasiswa dan wakil Presiden Mahasiswa ditarik paksa oleh aparat untuk masuk ke mobil tahanan,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Diduga depresi, seorang pria nekat lompat dari JPO Setiabudi, Jaksel

    Diduga depresi, seorang pria nekat lompat dari JPO Setiabudi, Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial RY (31) nekat melompat dari atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5) karena diduga mengalami depresi.

    “Itu orang depresi, memang ada kelainan, ada riwayatnya juga dari RS Agung soal kondisi korban tersebut,” kata Kapolsek Setiabudi Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Firman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Firman menjelaskan korban dipastikan selamat setelah dilarikan ke rumah sakit setelah dibawa Ke RS Agung, namun karena luka yang serius sehingga korban dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

    “Masih selamat, masih sempat dibawa ke RS, sudah kembali sama keluarga, memang keluarga juga jelaskan ada kelainan, depresi,” katanya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (21/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

    “Awal kejadian saksi berinisial MZ yang bertugas di Halte Busway depan Pasar Rumput mendapat informasi dari pengendara sepeda motor yang melintas di depan halte bahwa terdapat orang jatuh dari atas JPO,” katanya.

    Kemudian saksi langsung menuju ke TKP dan melihat terdapat seorang pria tergeletak di tengah jalur Transjakarta.

    “Korban langsung dibawa Ke RS Agung bersama saksi namun karena luka yang serius sehingga korban di rujuk Ke RSCM,” kata Ade Ary.

    Ade Ary juga menambahkan peristiwa tersebut telah dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Setiabudi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel)

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, Lesti Kejora dilaporkan hingga penyitaan ekstasi

    Kriminal kemarin, Lesti Kejora dilaporkan hingga penyitaan ekstasi

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah kasus hukum dan kriminal menghiasi Jakarta pada Selasa (20/5) mulai dari Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan pelanggaran hak cipta hingga penyitaan 1.162 butir ekstasi di Penjaringan, Jakarta Utara.

    Berikut rangkumannya:

    1. Diduga langgar hak cipta, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap penyanyi dangdut Lestiani atau yang lebih dikenal dengan Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.

    “Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Polisi sita 1.162 butir ekstasi dari seorang pria di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi dari tangan seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Tersangka diamankan di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (18/5) sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi masih dalami kasus korban malapraktik yang dialami tiga wanita

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tiga wanita yang menjadi korban malapraktik rhinoplasty atau operasi untuk memperbaiki atau membentuk kembali hidung di sebuah klinik kecantikan di kawasan Jakarta Timur.

    “Peristiwa yang dilaporkan ini sedang dilakukan pendalaman, yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan luka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Polisi sebut Kramat Jati paling banyak ditemukan preman

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebutkan, Kecamatan Kramat Jati menjadi wilayah terbanyak yang ditemukan pelaku aksi premanisme selama Operasi Berantas Jaya 2025.

    Selama Operasi Berantas Jaya yang digelar pada 9-20 Mei 2025, Polres Metro Jaktim telah menangkap 157 orang preman yang sering meresahkan masyarakat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Satpol PP Jaksel musnahkan belasan ribu butir obat ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memusnahkan 19.103 butir obat ilegal tanpa resep dokter dari hasil pengawasan terhadap peredaran Obat-obatan Tertentu (OOT) pada periode 9-19 Mei 2025.

    “Pengawasan ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 330 Tahun 2024 tentang Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Diduga tersengat listrik, seorang pria tewas seketika di Jaksel

    Diduga tersengat listrik, seorang pria tewas seketika di Jaksel

    saksi yang juga teman kerjanya yang berinisial S, pada saat kejadian mendengar adanya jeritan korban

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial MMPU dinyatakan tewas setelah diduga tersengat listrik di dekat dispenser (tempat pengisian) air di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kejadian tersebut terjadi pukul 14.30 WIB pada Senin (19/5) di depo pengisian air isi ulang di Jalan Depsos Raya RT003/RW01, Kelurahan Bintaro Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Berdasarkan keterangan saksi yang juga teman kerjanya yang berinisial S, pada saat kejadian mendengar adanya jeritan korban,” katanya dalam keterangannya yang diterima, Selasa.

    Mendengar suara jeritan, saksi S langsung menuju ke tempat korban berada untuk mencari tahu apa yang terjadi.

    “Ketika melihat keadaan korban, saksi berusaha memberikan pertolongan dengan mencabut aliran listrik dari dispenser tersebut,” kata Ade Ary.

    Namun korban telah dinyatakan meninggal dunia di pojok dispenser pengisian air.

    “Kemudian saksi langsung menghubungi pemilik depo pengisian dan menghubungi pihak Kepolisian,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menambahkan kejadian tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025