Tag: Ade Ary Syam

  • 4 Fakta Bos Sembako di Pondok Gede Tewas Dibunuh Karyawan Sendiri

    4 Fakta Bos Sembako di Pondok Gede Tewas Dibunuh Karyawan Sendiri

    Jakarta: Pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, ditemukan tewas di dalam tokonya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kejadian itu dilaporkan oleh anak korban yang mendatangi toko dalam keadaan tertutup.

    “Awalnya saksi datang ke toko untuk mendatangi korban (orangtua) yang sedang berada di toko sembakonya. Namun tokonya masih tertutup dan korban tidak bisa dihubungi,” kata Ade Ary.

    Kemudian, lanjut Ade Ary, saksi membuka pagar toko yang dalam keadaan tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membukanya. Ketika itu kondisi toko sudah berantakan dan ada bercak darah.

    “Saksi melihat kamar mandi dan mengetahui korban sudah berada di kamar mandi dengan kondisi tertumpuk dengan kardus minuman besar,” ujarnya.

    Berikut ini fakta-fakta bos toko sembako di Pondok Gede tewas dibunuh:
    1. Pelaku karyawan sendiri

    Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos toko sembako berinisial A, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi. Diketahui, pelaku berinisial AS merupakan karyawan toko sembako tersebut.
     
    2. Pelaku bersembunyi di sebuah hotel

    Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel. 

    “Pelaku berinisial AS kami amankan saat bersembunyi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten,” ujarnya. 
     

     

    3. Motif pembunuhan

    Pelaku A membunuh pemilik toko sembako tersebut karena berniat mencuri uang. “Bos sembako berinisial A merupakan korban pencurian dan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah kepada wartawan.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebanyak Rp68 juta, satu unit motor, dan dua ponsel yang diduga hasil kejahatan. 

    “Saat diinterograsi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” ucapnya.
     
    4. Pelaku terancam 15 tahun penjara

    Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    Jakarta: Pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, ditemukan tewas di dalam tokonya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. 
     
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kejadian itu dilaporkan oleh anak korban yang mendatangi toko dalam keadaan tertutup.
     
    “Awalnya saksi datang ke toko untuk mendatangi korban (orangtua) yang sedang berada di toko sembakonya. Namun tokonya masih tertutup dan korban tidak bisa dihubungi,” kata Ade Ary.

    Kemudian, lanjut Ade Ary, saksi membuka pagar toko yang dalam keadaan tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membukanya. Ketika itu kondisi toko sudah berantakan dan ada bercak darah.
     
    “Saksi melihat kamar mandi dan mengetahui korban sudah berada di kamar mandi dengan kondisi tertumpuk dengan kardus minuman besar,” ujarnya.
     
    Berikut ini fakta-fakta bos toko sembako di Pondok Gede tewas dibunuh:

    1. Pelaku karyawan sendiri

    Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos toko sembako berinisial A, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi. Diketahui, pelaku berinisial AS merupakan karyawan toko sembako tersebut.
     

    2. Pelaku bersembunyi di sebuah hotel

    Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel. 
     
    “Pelaku berinisial AS kami amankan saat bersembunyi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten,” ujarnya. 
     

     

    3. Motif pembunuhan

    Pelaku A membunuh pemilik toko sembako tersebut karena berniat mencuri uang. “Bos sembako berinisial A merupakan korban pencurian dan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah kepada wartawan.
     
    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebanyak Rp68 juta, satu unit motor, dan dua ponsel yang diduga hasil kejahatan. 
     
    “Saat diinterograsi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” ucapnya.
     

    4. Pelaku terancam 15 tahun penjara

    Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Gerombolan Pemotor Serang Warga dan Pedagang di Tangerang Pakai Sajam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juni 2025

    Gerombolan Pemotor Serang Warga dan Pedagang di Tangerang Pakai Sajam Megapolitan 2 Juni 2025

    Gerombolan Pemotor Serang Warga dan Pedagang di Tangerang Pakai Sajam
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gerombolan pemotor tak dikenal menyerang warga yang sedang asyik nongkrong di Jalan Metland, Pondok Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu (1/6/2025) pukul 02.00 WIB.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, para pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) saat penyerangan itu berlangsung.
    Tindak pidana bermula saat korban berinisial S dan teman-temannya tengah duduk santai sambil minum kopi di tempat kejadian perkara (TKP).
    “Tiba-tiba dihampiri oleh sekelompok orang yang datang dengan menggunakan sepeda motor beramai-ramai,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
    Tanpa basa-basi, mereka mengobrak-abrik pedagang dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian.
    “Dari salah seorang pelaku yang sudah memegang senjata tajam jenis celurit langsung menyerang korban dan saksi secara membabi buta,” kata dia.
    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian dada kanan, tepatnya di area pangkal ketiak lengan kanan.
    “Sedangkan saksi I mengalami luka robek pada bagian tengkuk leher dan saksi R mengalami luka bagian lengan kiri dan kepala,” ungkap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Remaja Dibacok OTK di Serpong, Korban Alami Luka-luka
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juni 2025

    Remaja Dibacok OTK di Serpong, Korban Alami Luka-luka Megapolitan 2 Juni 2025

    Remaja Dibacok OTK di Serpong, Korban Alami Luka-luka
    Editor
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Remaja laki-laki berinisial RDR menjadi korban pembacokan orang tak dikenal (OTK) di Jalan Raya Serpong–Parung, Muncul, Setu, Kota Tangerang Selatan.
    Peristiwa terjadi pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB saat korban melintas bersama temannya menggunakan sepeda motor.
    “Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung membacok bagian kepala sebelah kiri menggunakan senjata tajam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Senin (2/6/2025), dikutip
    TribunTangerang.com.
    Akibat serangan tersebut, RDR mengalami luka robek parah di bagian kepala. Ia langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan penanganan.
    Kejadian ini baru dilaporkan ke polisi pada Minggu sore pukul 17.30 WIB oleh kakak kandung korban.
    “Yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri,” lanjut Ade Ary.
    Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas pelaku maupun motif penyerangan.
    Kasusnya sedang diselidiki oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan.
    Petugas tengah mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap pelaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga orang luka-luka akibat dianiaya di Tangerang

    Tiga orang luka-luka akibat dianiaya di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial S, I dan R mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal di Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (1/6) dinihari.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (1/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

    “Kejadian berawal pada saat itu korban bersama pelapor serta para saksi sedang duduk-duduk sambil ngopi di pinggir Jalan Metland, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Saat itu tiba-tiba dihampiri oleh sekelompok orang yang datang menggunakan sepeda motor beramai-ramai.

    Tanpa ada basa-basi, para pelaku langsung mengobrak-abrik para pedagang serta orang-orang yang sedang berada atau berjualan di sekitar tempat tersebut.

    “Dari salah seorang pelaku yang sudah memegang senjata tajam sejenis celurit langsung menyerang korban dan saksi secara membabi buta,” kata Ade Ary.

    Akibat peristiwa tersebut, korban S mengalami luka robek pada bagian dada sebelah kanan atau pangkal ketiak lengan sebelah kanan.

    “Sedangkan korban lainnya berinisial I mengalami luka robek pada bagian tengkuk leher dan korban R mengalami luka bagian lengan kiri dan kepala,” katanya.

    Atas peristiwa tersebut para korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. “Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang melibatkan artis ​​​​​​Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.

    “Rabu (28/5), JPU menyatakan berkas lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

    “Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.

    “Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5).

    Reonald menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.

    Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap pembunuh pemilik warung sembako di Bekasi

    Polisi tangkap pembunuh pemilik warung sembako di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian telah menangkap terduga pelaku pembunuh pemilik warung sembako berinisial AS (64) yang ditemukan di tokonya yang terletak di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi Sabtu (31/5).

    Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan pada Senin, namun dia belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut.

    “Sudah diamanin oleh Polda Metro Jaya,” katanya saat dikonfirmasi.

    Sementara itu Kepala Unit 5 Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah menjelaskan telah menangkap terduga pelaku berinisial AS.

    “Pelaku berinisial AS ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat bersembunyi di hotel kawasan Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/6) dini hari,” katanya.

    Nurul menjelaskan terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.

    “Kini pelaku dan barang Bukti dibawa Ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif menggali motif kejahatan tersebut,” katanya.

    Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab tewasnya seorang pemilik warung berinisial AS (64) yang ditemukan di tokonya yang terletak di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi Sabtu (31/5).

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Polisi Suparyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/6), menyebutkan pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut.

    “Kasus sedang dalam upaya penyelidikan oleh Polsek Pondok Gede dan dibantu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh anak korban yang mendatangi toko dalam keadaan tertutup.

    “Awalnya saksi datang ke toko untuk mendatangi korban (orang tua) yang sedang berada di toko sembakonya. Namun, tokonya masih tertutup dan korban tidak bisa di hubungi,” katanya.

    Saat dilakukan olah TKP, ditemukan adanya luka di bagian kepala korban. Saat ini pengungkapan kasus tersebut tengah ditangani oleh Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Misteri Bos Sembako di Pondok Gede Tewas Dalam Toko

    Misteri Bos Sembako di Pondok Gede Tewas Dalam Toko

    Jakarta

    Seorang pria berinisial AW (48), pemilik toko sembako ditemukan tewas di dalam tokonya di Pondok Gede, Kota Bekasi. Kasus tewasnya AW masih menjadi misteri.

    AW (48), pemilik sekaligus pengelola toko sembako, ditemukan tewas pada Jumat (31/5/2025), sekitar pukul 13.45 WIB. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan terdapat luka di kepala.

    Ditemukan Bersimbah Darah di Dalam Toko

    Penemuan jenazah AW diketahui pertama kali oleh anak korban. Polisi menjelaskan, awalnya anak korban datang ke toko untuk menemui ayahnya, namun kondisi toko tersebut saat itu masih tertutup, dan korban tidak dapat dihubungi.

    Anak korban kemudian meminta bantuan warga untuk membuka rolling door. Setelah itu, ia menemukan kondisi ruko berantakan dan ada bercak darah di lantai.

    “Ada bercak darah di lantai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Sabtu (31/5/2025).

    Lalu, anak korban menuju kamar mandi. Di sana, ia menemukan jenazah korban dengan kondisi tertumpuk kardus air mineral yang besar. Mengetahui ayahnya sudah tidak bernyawa, anak korban kemudian melapor ke polisi.

    Polisi Amankan Kaleng dan Pecahan Keramik

    Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kematian korban, seperti pecahan keramik dan sebuah kaleng. Kedua barang ini diamankan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim forensik.

    “Untuk barang bukti yang diamankan yaitu kardus bekas, kaleng bekas, pecahan keramik,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

    “Sedangkan untuk luka masih menunggu hasil pemeriksaan dokter,” jelas Suparyono.

    Polisi Periksa Saksi

    Selain olah TKP dan autopsi, Polsek Pondok Gede dan dibantu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi mengusut penyebab kematian korban. Polisi memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh.

    “Kasus sedang dalam upaya penyelidikan oleh Polsek Pondok Gede dan dibantu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono, seperti dilansir Antara, Minggu (1/6/2025).

    Polisi juga menyampaikan korban tewas dengan kondisi luka di bagian kepala. Korban ditemukan tewas ditokonya di Jalan Raya Jatimakmur RT 08 RW 09 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

    (wia/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi masih selidiki penyebab tewasnya pemilik warung di Bekasi

    Polisi masih selidiki penyebab tewasnya pemilik warung di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab tewasnya seorang pemilik warung berinisial AS (64) yang ditemukan di tokonya yang terletak di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi Sabtu (31/5).

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Polisi Suparyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menyebutkan pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut.

    “Kasus sedang dalam upaya penyelidikan oleh Polsek Pondok Gede dan dibantu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh anak korban yang mendatangi toko dalam keadaan tertutup.

    “Awalnya saksi datang ke toko untuk mendatangi korban (orang tua) yang sedang berada di toko sembakonya. Namun, tokonya masih tertutup dan korban tidak bisa di hubungi,” katanya.

    Kemudian, saksi membuka pagar toko yang sudah tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membuka rolling door.

    “Setelah rolling door berhasil dibuka, saksi masuk melihat kondisi dalam ruko sudah berantakan dan ada bercak darah di lantai. Saksi melihat kamar mandi dan mengetahui korban sudah berada di kamar mandi dengan kondisi tertumpuk dengan kardus minuman besar,” kata Ade Ary.

    Saat dilakukan olah TKP, ditemukan adanya luka di bagian kepala korban. Saat ini pengungkapan kasus tersebut tengah ditangani oleh Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial yang diunggah oleh akun @info_pondokgede, dalam video tersebut sejumlah warga terlihat mengerubungi TKP penemuan mayat.

    “Ada garis kuning Polisi dan mobil INAFIS di ruko pertigaan Bojong, Jatimakmur, Pondok Gede, untuk informasi selanjutnya menunggu keterangan dari pihak polisi,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Diancam oleh mantan kekasih, seorang wanita lapor polisi di Bekasi

    Diancam oleh mantan kekasih, seorang wanita lapor polisi di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Seorang wanita berinisial VPS (21) melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berinisial RSD (43) ke Polres Metro Bekasi karena diancam oleh terlapor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, membenarkan kejadian tersebut dan korban telah melaporkannya pada Jumat (30/5).

    “Benar, kejadiannya pada Selasa (15/4), TKP-nya Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

    Menurut dia, sebelumnya keduanya pernah memiliki hubungan, namun korban sempat mengakhiri hubungan dengan terlapor pada 2023, namun terlapor tidak menerima keputusan korban tersebut.

    “Karena tidak terima keputusan tersebut, terlapor melakukan pengancaman kepada pelapor melalui pesan WhatsApp,” katanya.

    Salah satu pesan ancamannya, yaitu terlapor ingin memutilasi korban dan juga menyiram wajah korban dengan air keras.

    “Selain itu pelaku diketahui juga menyebarkan foto-foto korban di kampus dan diketahui oleh ketua angkatan dan teman-teman korban,” kata Ade Ary.

    Atas kejadian tersebut pelapor merasa jiwanya terancam dan tidak nyaman dalam mengikuti kegiatan perkuliahan.

    “Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi,” kata Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinisial LS yang memeras Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai tersangka.

    “Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Ade Ary menjelaskan pelaku memeras dengan cara mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi, pada tanggal 27 Mei 2025 kepada korban.

    “Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata ‘barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang’. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk,” jelas Ade Ary.

    Ade Ary juga menyebutkan dari tangan LS disita sejumlah barang bukti seperti, satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR, dan uang tunai Rp5 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

    Ia juga menyebutkan pelaku LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (10) Jo. pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana pasal 369 KUHP.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menerangkan pria berinisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) mengaku sebagai wartawan.

    “Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (29/5).

    Syahron menjelaskan Tim intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap seorang pelaku berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5).

    LSN melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).

    “Kemudian membuat berita di media massa dan berunjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” katanya.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.