Tag: Ade Ary Syam

  • Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang Versi Pelaku

    Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang Versi Pelaku

    Jakarta

    Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penembakan pengacara berinisial WA di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku mengaku melakukan penembakan tersebut karena kesal lantaran korban dan rekan-rekannya masuk ke lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.

    “Pelaku merasa kesal karena korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

    Menurut pengakuan pelaku, korban juga disebut mengintimidasi kelompoknya karena melakukan penjagaan di tanah kosong di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    “Dan korban mengintimidasi kelompok pelaku untuk seharusnya berkoordinasi dengan kelompok korban sebelum jaga di lokasi tersebut,” imbuhnya.

    Adapun identitas pelaku penembakan berinisial HD (37), yang berasal dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

    Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait insiden tersebut. Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan senjata tajam (sajam).

    Roby mengatakan korban sudah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban menjalani operasi pengangkatan proyektil yang tertanam di punggungnya.

    “Korban sudah dirujuk ke RS Polri untuk pengangkatan proyektil,” ujarnya.

    (mea/dhn)

  • Polda Metro Jaya beri pelatihan tupoksi Perwira Pamapta

    Polda Metro Jaya beri pelatihan tupoksi Perwira Pamapta

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memberikan pelatihan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) khusus bagi Perwira Pamapta yang berjumlah 393 personel di tingkat polres, polsek dan polda.

    “Apa saja yang dilatih? Pertama, bagaimana menumbuhkan rasa kesiapsiagaan, berempati, bertutur kata, bersikap, berkomunikasi dengan para pihak yang membutuhkan bantuan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Selain itu, dia menambahkan Perwira Pamapta juga diberikan pelatihan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Jadi, setiap laporan yang masuk, kemudian Pamapta mendatangi TKP,” ujar Ade Ary.

    Selanjutnya, sambung dia, Perwira Pamapta diberikan pelatihan penanganan awal gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta penanganan atau pengaturan lalu lintas di sekitar TKP.

    “Kemudian, Pamapta juga bertugas melakukan atau mengoordinir piket fungsi operasional kepolisian yang ada di polres dan di polda,” ucap Ade Ary.

    Lebih jauh, dia menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, yaitu Pamapta merupakan wajah pertama kepolisian yang berhadapan atau yang dilihat oleh masyarakat, serta menjadi etalase bagi pelayanan untuk masyarakat.

    “Agar berempati, memahami apa yang dirasakan atau bagaimana kita harus mampu merasakan apa yang kesulitan, yang sedang dihadapi oleh masyarakat, sehingga kita berkewajiban untuk membantu, merespon. Ini merupakan komitmen,” ungkap Ade Ary.

    Dalam pelatihan itu, Polda Metro Jaya menyerahkan lima kendaraan operasional kepada Perwira Samapta (Pamapta) untuk menjalankan lima tugas dan fungsi Pamapta.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, saat penyerahan kendaraan secara simbolis kepada unit Pamapta, Rabu (15/10), mengatakan penyerahan kendaraan itu memiliki makna yang lebih besar dari sekedar distribusi sarana operasional, yakni menjadi simbol tanggung jawab dan amanah pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam pasal tugasnya, Pamapta menjalankan lima fungsi utama, yaitu pelayanan kepolisian terpadu serta koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan.

    Kemudian, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi dan juga pelayanan informasi kepada masyarakat serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.

    Melalui penambahan kendaraan operasional, diharapkan patroli yang dilaksanakan dapat menjangkau wilayah yang lebih luas dan setiap laporan warga dapat direspon lebih cepat.

    Asep juga mengungkapkan pihaknya telah meluncurkan tugas Pamapta, yaitu menggantikan Kepala Unit SPKT melalui Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438-9-2025 yang diterbitkan pada September 2025.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jejak Mantan Prajurit TNI AL Dalam Kasus Penculikan dan Penyekapan di Tangsel

    Jejak Mantan Prajurit TNI AL Dalam Kasus Penculikan dan Penyekapan di Tangsel

    Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangsel.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan sembilan tersangka tersebut berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MRA (39). Dan satu wanita berinisial NN (52).

    “Jadi, korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri, kemudian membuat laporan pada Senin (13/10/2025) ke Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary, Kamis (16/10).

    Ade Ary menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat korban bersama istrinya dan dua orang rekannya itu bertemu dengan tersangka berinisial NN, Sabtu (11/10/2025) di sebuah tempat makan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    “Tujuan mereka melakukan pertemuan yaitu transaksi jual beli mobil, kemudian korban membayar uang muka senilai Rp 49 juta dengan transfer ke rekening tersangka NN,” katanya.

    Saat memesan makanan, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya datang ke TKP langsung merampas handphone dan tas milik korban.

    “Ada empat orang korban tadi, dirampas sambil mereka berteriak. Namun, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya berteriak ‘kooperatif, kooperatif’, sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil,” ucap Ade Ary.

    Di dalam mobil, mata para korban ini ditutup dengan kain hitam, kemudian para korban dibawa ke daerah Tangerang Selatan, dibawa ke rumah tersangka lain berinisial MRA.

    “Setibanya di sana penutup matanya dibuka oleh para pelaku, kemudian empat orang korban dimasukkan ke kamar di lantai 2. Salah satu korban wanita diperintahkan keluar dari kamar, dan mendengar suara bahwa suaminya seperti sedang dicambuk,” kata Ade Ary.

    Namun, pada Senin (13/10) pukul 05.00 WIB, istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena penjaga sedang tertidur, sehingga istri korban ini kabur dengan menumpang motor yang melintas.

    “Istri korban pun melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” kata Ade Ary.

  • Beda Pendapat Ahli Hukum Soal SPDP Penetapan Tersangka Delpedro dkk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Oktober 2025

    Beda Pendapat Ahli Hukum Soal SPDP Penetapan Tersangka Delpedro dkk Megapolitan 22 Oktober 2025

    Beda Pendapat Ahli Hukum Soal SPDP Penetapan Tersangka Delpedro dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli hukum beda pendapat soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka dalam sidang praperadilan Delpedro Marhaen dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, SPDP wajib diberikan kepada seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka paling lama tujuh hari sebelumnya.
    “Bahwa SPDP itu harusnya diturunkan dalam jangka waktu tujuh hari, juga termasuk kepada terlapor,” jelas Bivitri dalam sidang praperadilan Muzaffar Salim, Rabu (22/10/2025).
    Ia juga menyoroti prosedur penyidikan sebelum penetapan tersangka harus dilakukan dengan asas kehati-hatian dan tidak boleh semena-mena.
    “Kalau dari pertimbangan hukumnya, kita akan melihat bahwa hakim itu ingin bilang proses penegakan hukum, terutama penyidikan itu tidak boleh dilakukan semena-mena. Tapi harus berdasarkan asas kehati-hatian,” jelas dia.
    Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Kristen Indonesia, Hendri Jayadi Pandiangan, mengatakan ada kondisi khusus untuk SPDP tidak disampaikan kepada calon tersangka maupun keluarganya.
    Kondisi tersebut ketika penyelidikan berangkat dari kasus yang dilaporkan anggota kepolisian atau laporan polisi model A.
    “Model A ini khusus. Sehingga administratifnya tidak ada keharusan menyampaikan SPDP. Maka ini bisa dikesampingkan. Jadi sah-sah saja. Karena sesuai dengan Perkap-nya,” jelas Hendri sebagai saksi pihak Polda Metro dalam siang praperadilan Delpedro Marhaen.
    Lebih lanjut, Hendri juga menyebutkan bahwa penundaan penyampaian SPDP bisa dilakukan dalam keadaan darurat dan ditetapkan oleh presiden.
    “Dalam suatu penegakan hukum, ada kategorinya. Saya kasih ilustrasi, negara dalam keadaan darurat, administrasinya lama, sementara harus segera dilakukan,” tutur dia.
    Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
    Enam orang tersebut salah satunya Delpedro. Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
    Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Metro Jaya: Polisi harus siap layani masyarakat dengan cepat

    Kapolda Metro Jaya: Polisi harus siap layani masyarakat dengan cepat

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menekankan bahwa anggota kepolisian harus siap dan melayani masyarakat dengan cepat dan humanis.

    “Dengan tambahan armada ini, kami berharap patroli dapat menjangkau wilayah yang lebih luas dan merespons lebih cepat setiap laporan warga. Yang terpenting, personel tetap humanis dan menjaga etika dan norma dalam bertugas,” kata Kapolda saat penyerahan secara simbolis kendaraan operasional mobil Pamapta kepada jajaran Polres dan Polsek di bawah Polda Metro Jaya, Rabu.

    Asep menyampaikan bahwa ada 40 unit mobil Pamapta yang akan disebar ke 13 Polres jajaran, dengan rata-rata tiap Polres mendapatkan tiga unit kendaraan.

    Pada tahap kedua ini, sebanyak 8 unit mobil baru diserahkan, melengkapi 5 unit sebelumnya yang sudah lebih dulu beroperasi.

    “Penyerahan kendaraan ini bukan sekadar distribusi sarana operasional, tetapi juga simbol tanggung jawab dan amanah pelayanan kepada masyarakat,” ucap Asep.

    Ia menambahkan, kendaraan Pamapta akan langsung dioperasionalkan untuk mendukung kegiatan patroli, pengamanan, hingga penanganan laporan masyarakat di lapangan.

    Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa mobil Pamapta diperuntukkan bagi perwira samapta dan perwira piket di tingkat Polres dan Polsek.

    “Ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab Bapak Kapolda Metro Jaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam merespons setiap laporan yang masuk,” katanya.

    Menurutnya, keberadaan mobil Pamapta akan mempercepat respons petugas terhadap laporan masyarakat.

    “Saat ada laporan masuk, petugas Pamapta akan segera berkoordinasi dengan pelapor, kemudian mendatangi lokasi kejadian (TKP) untuk memberikan pertolongan maupun tindakan kepolisian awal secara profesional,” ucap Ade Ary.

    Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengingatkan kembali masyarakat tentang saluran darurat 110 sebagai kanal pelaporan yang mudah diakses. Layanan ini bebas pulsa dan aktif selama 24 jam, memungkinkan masyarakat melapor dari mana saja

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jual Produk Tak Sesuai Klaim, Pemilik Roti Dilaporkan ke Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Oktober 2025

    Jual Produk Tak Sesuai Klaim, Pemilik Roti Dilaporkan ke Polisi Megapolitan 20 Oktober 2025

    Jual Produk Tak Sesuai Klaim, Pemilik Roti Dilaporkan ke Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang perempuan berinisial FE (37) melaporkan pemilik toko roti berinisial FN ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terhadap konsumen pada Jumat (17/10/2025).
    FN diduga menipu FE dengan mengklaim bahwa produk yang dijualnya merupakan roti
    gluten free
    ,
    dairy free
    , vegan, dan
    plant based
    .
    “Benar, kami sudah menerima laporan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
    Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan beberapa saksi berinisial YA, DLW, ABS, CS, FR, dan RP.
    Dia juga menyertakan barang bukti berupa satu lembar uji laboratorium, satu lembar surat pernyataan, satu lempar rekam medis, satu lembar tangkapan layar akun Instagram Bake & Grind, dan satu lembar bukti transfer.
    Kasus ini bermula ketika FE membeli roti dari akun Instagram Bake & Grind untuk dikonsumsi oleh anaknya yang berusia 17 tahun pada periode Agustus hingga September 2025.
    “Saudari FN menjanjikan roti
    gluten free
    ,
    dairy free
    , vegan dan
    plant based
    . Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Ade Ary.
    Akibat mengonsumsi produk roti milik FN, anak FE mengalami penurunan kondisi kesehatan secara drastis.
    “Di mana anak korban didiagnosa menderita
    eczema
    akut,” ungkap dia.
    Oleh karena itu, FE melaporkan FN ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi: kerja sama masyarakat wujudkan situasi kamtibmas yang optimal

    Polisi: kerja sama masyarakat wujudkan situasi kamtibmas yang optimal

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengatakan kerja sama dengan masyarakat, termasuk pengemudi ojek online (ojol), dapat mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang optimal.

    “Situasi aman atau terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif, itu tidak bisa tiba-tiba. Supaya optimal hasilnya, maka harus kerja sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang optimal, dia menyebutkan selain melakukan upaya-upaya kepolisian, seperti memberikan imbauan, melakukan patroli, pihaknya juga melakukan penegakan hukum apabila terjadi tindak pidana.

    “Tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita bekerja sama. Nah, kerja sama itu diwujudkan dengan saling memberikan informasi, saling bersama-sama untuk mewujudkan situasi kamtibmas,” ujar Ade Ary.

    Dia juga menyebutkan jika setiap individu memiliki kesadaran dan keinginan untuk melaporkan cepat kepada pihak kepolisian, maka tentunya potensi gangguan kamtibmas dapat diredam.

    “Ya, sejauh ini laporan yang masuk adalah melalui 110. Ya, perlu kami sampaikan kembali bahwa bapak Kapolda Metro Jaya senantiasa mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk terus melakukan sosialisasi kepada 110, itu bebas pulsa, gratis,” ucap Ade Ary.

    Lebih lanjut, dia menambahkan pembangunan sistem keamanan terus dilakukan agar partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas segera terwujud.

    “Kalau masing-masing individu, keluarga, lingkungan, kita bangun sama-sama sistem keamanan, ada siskamling, ada ronda, memasang CCTV (kamera pengawas), membangun sistem keamanan ini tentunya sangat efektif,” tutur Ade Ary.

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengajak pengemudi ojol bersinergi bersama Polri dalam menjaga kamtibmas.

    Sinergi itu diperkuat melalui kegiatan Apel Ojol Kamtibmas yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin.

    “Hari ini, di satu tahun pemerintahannya Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, teman-teman komunitas ojol melaksanakan kegiatan aksi dalam bentuk yang lain. Bentuknya adalah Apel Ojol Jaga Kamtibmas dengan mengusung tema ‘Jaga Jakarta’ bersama Polda Metro Jaya,” kata Listyo dalam keterangannya, Senin.

    Menurut dia, pengemudi ojol memiliki peran yang sangat penting bagi Polri dalam upaya-upaya pencegahan terjadinya kriminalitas maupun kejahatan, khususnya di jalanan.

    Peran penting itu, kata dia, antara lain dengan memberikan informasi terkait dengan peristiwa kejahatan ataupun peristiwa lain yang terjadi di lapangan untuk segera diinformasikan kepada kepolisian.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal sepekan, praperadilan Nadiem dan pembunuhan anak SD Cilincing

    Kriminal sepekan, praperadilan Nadiem dan pembunuhan anak SD Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir masih menarik untuk disimak pada hari ini.

    Dibantaranya praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim ditolak PN Jakarta Selatan, hingga kasus pembunuhan terhadap anak perempuan Sekolah Dasar (SD) di Cilincing, Jakarta Utara.

    Berikut rangkumannya.

    1. Praperadilan Nadiem Makarim ditolak

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.

    Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil,” kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Anak perempuan SD diduga dibunuh remaja pria di Jakarta Utara

    Anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11) diduga dibunuh oleh remaja pria berinisial MR (16) pada salah satu kamar dalam rumah pelaku, di Kampung Sepatan RT. 018/005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Senin (13/10).

    “Kejadian pada Senin (13/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

    “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Wachid Wibowo.

    Selengkapnya di sini

    4. DJ Panda penuhi panggilan Polda Metro Jaya

    “Disk Jockey” (DJ) Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda pada Rabu siang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.

    DJ Panda yang didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto tiba sekitar pukul 13.20 WIB. Dia menyatakan siap untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

    “Ya dihadapi saja,” jawabnya singkat saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Selengkapnya di sini

    5. Polda Metro Jaya benarkan Trans7 dilaporkan karena langgar UU ITE

    Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Trans7 dilaporkan terkait program “Xpose Uncensored” yang dinilai melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP.

    Laporan itu disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU).

    “Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Duduk Perkara Sengketa Alphard Berujung Penyekapan di Pondok Aren
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Oktober 2025

    Duduk Perkara Sengketa Alphard Berujung Penyekapan di Pondok Aren Megapolitan 19 Oktober 2025

    Duduk Perkara Sengketa Alphard Berujung Penyekapan di Pondok Aren
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Polisi mengungkap duduk perkara di balik kasus penyekapan dan penyiksaan empat orang di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
    Peristiwa yang menyeret sembilan pelaku itu ternyata bermula dari transaksi alih kredit mobil Toyota Alphard yang berujung sengketa.
    Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol I Kadek Dwi, memastikan sembilan pelaku tersebut bukan merupakan satu komplotan.
    “Bukan, karena kan yang sembilan ini ada yang baru kenal dalam usaha bisnis,” kata Kadek saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
    Ia juga menegaskan, para pelaku tidak memiliki hubungan keluarga satu sama lain.
    “Enggak ada, enggak ada (hubungan keluarga),” ujarnya.
    Kasus ini bermula dari transaksi over kredit mobil Alphard antara tersangka Adrian (41) dan Nunung (52).
    “Awalnya itu terjadi mau over kredit mobil Alphard awalnya dari tersangka A kepada N. Baru dibayar Rp75 juta, masih utang kurang lebih Rp400 juta,” ungkap Kadek.
    Dalam perjalanan transaksi itu, Nunung menjual mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Adrian.
    Karena merasa dirugikan, Adrian kemudian menculik dan menyekap Nunung selama tiga pekan untuk mencari tahu keberadaan mobil.
    Selama penyekapan, Nunung mengaku bahwa mobil itu sudah berpindah tangan kepada Indra alias Riky.
    Nunung kemudian meminta uang muka (DP) dan mengatur pertemuan.
    “Nah, begitu (Indra) sudah ditransfer Rp 49 juta, (Nunung) mau mengajak ketemuan (Indra),” kata Kadek.
    Indra bersama istrinya, Dessi Juwita, serta dua rekannya, Nurul alias Ibenk dan Ajit Abdul Majid, datang ke sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10/2025) malam.
    Namun, mereka justru diculik dan dibawa ke rumah milik MA (39), rekan bisnis Adrian, di Pondok Aren.
    “Betul, sebenarnya si N (Nunung) ini yang bermasalah, tapi dia juga menjadi korban (penyekapan), diculik juga dia. Bahkan sudah hampir tiga pekan,” jelas Kadek.
    Dalam penyekapan itu, Indra akhirnya mengaku bahwa Alphard yang dibelinya dari Nunung sudah dijual kembali ke pihak lain.
    “Dia (Indra) yang beli Alphard-nya dari si N. Sama dia (Nunung) dijual lagi. Belum ketemu tuh (sampai sekarang mobilnya),” ujar Kadek.
    “(Sama Indra) dijual lagi ke orang lain. Makanya, maksudnya diinterogasi (Indra, istri, dan dua rekannya disekap), dia (Adrian) mau cari tahu di mana (mobilnya),” lanjutnya.
    Selama penyekapan, tiga korban pria mengalami penyiksaan bergantian oleh para pelaku.
    Dessi berhasil melarikan diri pada Senin (13/10/2025) dan melapor ke Polda Metro Jaya, sehingga kasus ini terungkap.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peran sembilan tersangka dalam kasus ini.
    Adrian disebut berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, eksekutor, penyedia mobil, sekaligus memeras korban.
    “Saudari NN (Nunung) itu perannya sebagai koordinator lapangan, kemudian memancing agar korban mau ikut, kemudian memeras korban,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025).
    Tersangka VS bertugas merekam kejadian yang kini viral di media sosial dan menjaga korban agar tidak kabur.
    Ia juga menyediakan rumah sebagai tempat penyekapan.
    “Tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun. Perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima, tersangka S, 35 tahun, sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah,” lanjut Ade Ary.
    APN turut membawa empat korban dari Jagakarsa dan merekam video penyiksaan, sementara Z ikut menyiksa korban.
    “I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan juga menyiksa korban,” kata Ade Ary.
    Adapun MA (39) menyediakan rumah yang digunakan untuk menyekap para korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Terungkap Motif Penyekapan di Pondok Aren: Pelaku Ingin Cari Tahu Keberadaan Alphard
                        Megapolitan

    6 Terungkap Motif Penyekapan di Pondok Aren: Pelaku Ingin Cari Tahu Keberadaan Alphard Megapolitan

    Terungkap Motif Penyekapan di Pondok Aren: Pelaku Ingin Cari Tahu Keberadaan Alphard
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkapkan motif pelaku utama, Adrian (41) dan Nunung (52) menyekap empat korban di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
    Mereka ingin mengetahui keberadaan mobil Toyota Alphard.  Pasalnya mobil itu sudah dijual oleh pasangan suami istri sekaligus korban, Indra alias Riky dan Dessi Juwita, kepada pihak lain.
    “Dia (Indra) yang beli Alphard-nya dari si N. Sama dia (Nunung) dijual lagi. Belum ketemu tuh (sampai sekarang mobilnya),” ujar Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol I Kadek Dwi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
    “(Sama Indra) dijual lagi ke orang lain. Makanya, maksudnya diinterogasi (Indra, istri, dan dua rekannya disekap), dia (Adrian) mau cari tahu di mana (mobilnya),” jelas Kadek lagi.
    Kasus penyekapan berujung penyiksaan terhadap empat korban di Pondok Aren berawal dari transaksi alih kredit mobil Toyota Alphard antara tersangka, yakni Adrian (41) dan Nunung (52).
    Para korban adalah pasangan suami istri Indra alias Riky dan Dessi Juwita serta dua rekan mereka, Nurul alias Ibenk dan Ajit Abdul Majid.
    “Awalnya itu terjadi mau over kredit mobil Alphard awalnya dari tersangka A kepada N. Baru dibayar Rp 75 juta, masih utang kurang lebih Rp 400 juta,” ujar dia.
    Dalam perjalanan over kredit ini, Nunung tidak memenuhi kewajibannya dengan menjual Alphard itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Adrian.
    Karena tidak mendapat kejelasan, Adrian mulai curiga dan kesal.
    Ia kemudian menculik Nunung dan menyekapnya selama tiga pekan untuk mencari tahu keberadaan mobil itu.
    Dalam penyekapan tersebut, Nunung mengaku mobil telah pindah tangan kepada Indra.
    Alhasil, Nunung meminta uang down payment (DP). “Nah, begitu (Indra) sudah ditransfer Rp 49 juta, (Nunung) mau mengajak ketemuan (Indra),” kata dia.
    Indra bersama Dessi, Nurul alias Ibenk, dan Ajit Abdul Majid berangkat ke sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/10/2025) malam untuk bertemu dengan Nunung.
    Namun, Nunung datang bersama beberapa pelaku lain dan menculik keempatnya, lalu menyekap mereka di rumah milik tersangka MA (39), rekan bisnis Adrian, di Pondok Aren.
    “Betul, sebenarnya si N (ini yang bermasalah), tapi dia juga menjadi korban (penyekapan), diculik juga dia. Bahkan sudah hampir tiga pekan,” ungkap Kadek.
    Dalam proses penyekapan empat korban ini, Indra akhirnya mengaku bahwa mobil Alphard itu juga sudah pindah tangan ke pihak lain.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, MA berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, eksekutor, penyedia mobil, dan memeras korban.
    “Saudari N itu perannya sebagai koordinator lapangan, kemudian memancing agar korban mau ikut, kemudian memeras korban,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025).
    Ketiga, VS memerintahkan salah satu tersangka untuk merekam kejadian tersebut, yang videonya kini viral di berbagai akun media sosial.
    Selain itu, VS juga bertugas menjaga korban agar tidak melarikan diri serta menyediakan rumah sebagai tempat penyekapan.
    “Kemudian tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun. Perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima, tersangka S, 35 tahun, sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah,” ungkap Ade Ary.
    Keenam, APN sebagai tersangka yang merekam video dan turut membawa empat korban dari wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    Ketujuh, Z berperan menyiksa korban. Sementara, I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan juga menyiksa korban.
    “Kemudian yang kesembilan, saudara MA ini usianya 39 tahun. Perannya menyediakan rumah,” jelas dia.
    Dalam kasus ini, terdapat sedikitnya empat korban, yakni pasangan suami istri Indra dan Dessi Juwita, serta dua rekan mereka, Nurul alias Ibenk dan Ajit Abdul Majid.
    Mereka diculik dari sebuah angkringan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10/2025).
    Selama penyekapan, tiga korban pria mengalami penyiksaan dari para pelaku secara bergantian.
    Pada Senin (13/10/2025), Dessi berhasil melarikan diri hingga akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.