Tag: Ade Ary Syam

  • Adik Habib Bahar bin Smith Dicabuli dan Dibacok, Dua Orang Pelaku Berhasil Ditangkap

    Adik Habib Bahar bin Smith Dicabuli dan Dibacok, Dua Orang Pelaku Berhasil Ditangkap

    GELORA.CO – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan bersama Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, penganiayaan, serta pencabulan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

    Korban dalam kasus ini merupakan adik kandung dari Habib Bahar bin Smith, yaitu Zen bin Smith. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025. Pelaku pertama berinisial YLK ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. YLK diduga sebagai pelaku penusukan terhadap korban berinisial Z.

    “YLK ini berperan melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban saudara Z,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Selasa, 17 Juni 2025.

    Sementara itu, pelaku kedua berinisial EKK diamankan pada pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban wanita berinisial S, yang juga adik Habib Bahar.

    Kasus ini berawal di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, sekitar pukul 02.30 WIB, Senin dini hari. Saat itu, korban Z yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini mendengar suara teriakan dari arah gang tersebut.

    “Pelapor mendengar suara wanita memanggil namanya. Saat didatangi, pelapor melihat adik kandungnya, saudari S, sedang dalam kondisi mulut ditutup oleh pelaku dan diduga sedang dicabuli,” kata dia.

    Sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan pelaku di lokasi kejadian. Namun, insiden berlanjut hingga ke rumah pelaku, tempat pelapor kemudian berusaha mencari klarifikasi.

    “Saat pelapor membuka pintu rumah pelaku, sempat terjadi dorong-dorongan. Pelaku kemudian mengambil pisau dan mengarahkannya ke leher korban. Korban menepis dengan tangan kanan, hingga akhirnya mengalami luka robek cukup serius,” ujarnya.

    Polisi memastikan bahwa kasus ini telah terungkap sebagian, namun penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan pihak lain.

    Sementara, Barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam penyerangan telah diamankan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Polisi masih dalami motif suami bunuh istri di Tangerang Selatan

    Polisi masih dalami motif suami bunuh istri di Tangerang Selatan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih mendalami motif seorang suami berinisial JN (36) yang tega membunuh istrinya berinisial RK (25) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.

    “Untuk motifnya masih dilakukan pendalaman, mohon waktu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Ade Ary juga menyebutkan suami berinisial JN juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    “Itu ‘update’ sementaranya, sekarang masih diperiksa, nanti selanjutnya akan kami jelaskan secara rinci di saat rilis,” katanya.

    Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kematian seorang wanita berinisial RK (25) yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial JN (36) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

    “Awalnya, saksi Saudara B melaporkan pembunuhan seorang istri yang dilakukan oleh suami. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh warga,” katanya.

    Ade Ary menjelaskan berdasarkan hasil pengumpulan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP) bahwa pada Senin (16/6) sekitar pukul 19.00 WIB, saksi bersama istri yang tinggal sebagai tetangga korban, mendengar suara tangisan dan ribut-ribut korban dengan pelaku.

    “Saksi mengira bahwa hal tersebut mungkin ribut biasa dalam rumah tangga,” katanya.

    Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB saksi tidak mendengar suara tangisan korban lagi, namun sekira jam 23.50 WIB saksi mendengar suara tangisan anak, saksi mengira bahwa mungkin anak korban sedang rewel.

    Sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku mengetuk pintu rumah saksi dan oleh saksi membuka pintu rumah.

    “Selanjutnya melihat pelaku sedang menggendong anak (balita) dan berkata ‘Pung, si Nisa sudah saya bunuh, terserah dah sekarang, pung, saya mau diapain, mau dipanggil polisi boleh, diserahin ke massa gak apa-apa’,” kata Ade Ary.

    Seorang wanita berinisial RK (25) ditemukan tewas setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial JN (36) di Jalan Rusa IV RT 003/RW 004, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

    Kapolsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan Kota, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Senin malam (16/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

    “Petugas piket Polsek Ciputat Timur mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap terduga pelaku pengeroyokan terhadap adik Bahar Smith

    Polisi tangkap terduga pelaku pengeroyokan terhadap adik Bahar Smith

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan yang dialami oleh adik Bahar bin Smith di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin (16/6).

    “Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial YLK dan EKK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan dan Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. YLK diamankan pada Senin (16/6) pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Sedangkan tersangka berinisial EKK diamankan di hari yang sama pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” katanya.

    Peristiwa tersebut berawal saat pelapor berinisial Z yang merupakan adik laki-laki Bahar bin Smith mendengar suara teriakan.

    “Kemudian pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu Saudari S sedang dicabuli oleh terlapor dan mulutnya ditutupi dengan menggunakan tangan terlapor,” katanya.

    Mengetahui hal tersebut, ketika pelapor telah tiba di sumber suara sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor.

    “Akibat baku hantam tersebut pelapor mengalami luka di tangan kanannya hingga mengalami luka robek,” katanya.

    Ade Ary menambahkan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan akan diproses secara tuntas.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Begini cara tersangka melakukan penipuan dengan modus BEC

    Begini cara tersangka melakukan penipuan dengan modus BEC

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan para tersangka melakukan penipuan dengan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC) yang awalnya melakukan peretasan terhadap email korban.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pelapor selaku kuasa dari PT J (korban) menerangkan bahwa pada 15 Mei 2025 telah mendapatkan email dari pihak PT S (mitra bisnis PT J).

    “Dalam email tersebut terdapat pesan yang meminta PT J untuk melakukan pembayaran ‘Junior Loan Interest Payment’ (bunga pinjaman),” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi, pada 16 Mei 2025 PT J melakukan pembayaran ke nomor rekening senilai 2.271.419,28 USD (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Sembilan belas koma dua delapan dolar AS).

    “Setelah melakukan pembayaran beberapa hari kemudian PT J diberitahu bahwa dana pembayaran tersebut belum diterima oleh pihak PT S,” katanya.

    Ade Ary menambahkan setelah dilakukan penangkapan, diketahui bahwa email PT S telah dikuasai oleh para tersangka.

    “Sehingga email yang dikirim ke PT J dari PT S pada tanggal 16 Mei 2025 adalah pelaku yang sebelumnya sudah mempersiapkan nomor rekening bank,” katanya.

    Selanjutnya, para tersangka memiliki perannya masing-masing. Untuk tersangka OIO sebagai WNA Nigeria berperan sebagai orang yang membuat rekening bank dan yang melakukan pencairan dana. Kemudian uang tersebut diberikan kepada tersangka OCJ.

    “Sedangkan OCJ yang merupakan WNI berperan membuat paspor palsu untuk persyaratan membuat rekening, membuat Kartu Ijin Tinggal Tetap palsu untuk persyaratan membuat rekening,” katanya.

    Tersangka OCJ yang berstatus DPO juga berperan masuk secara ilegal ke email milik PT S dan mengirimkan email berisi jumlah pembayaran bunga pinjaman yang harus dibayarkan dan mengubah tujuan rekening pembayaran.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap kasus penipuan online yang rugikan korban Rp1,6 miliar

    Polisi ungkap kasus penipuan online yang rugikan korban Rp1,6 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring (online) dengan menggunakan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC) sehingga korban mengalami kerugian Rp1,6 miliar.

    “Dalam kasus ini penyidik melakukan pengungkapan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka WNA dan WNI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Ade Ary menjelaskan, untuk tersangka WNA berinisial OIO. Sedangkan untuk tersangka WNI berinisial OCJ dengan berstatus masih daftar pencarian orang (DPO).

    “Tersangka ditangkap pada tanggal 02 Juni 2025, di Bank BRI KCP BRI Green Ville. Jalan Komplek Greenville Blok C Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” katanya.

    Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC.

    “Yaitu jenis penipuan siber dimana penyerang menyamar sebagai tokoh tepercaya di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya agar melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer uang atau memberikan data sensitif,” katanya.

    Tersangka ditangkap pada 2 Juni 2025 di sebuah bank di Jalan Komplek Greenville Blok C No.2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

    Untuk tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat 1 Jo. Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Kemudian Pasal 48 Jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Selanjutnya Pasal 51 Ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    “Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” kata Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, pembunuhan di Muara Angke lalu kasus narkoba WNA

    Kriminal kemarin, pembunuhan di Muara Angke lalu kasus narkoba WNA

    FSA resmi kami deportasi pada Selasa 11 Juni melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal pada Jumat (13/6) antara lain kasus pembunuhan seorang pria di kawasan Muara Angke, pencopetan pemengaruh di Tangerang, dan Imigrasi Jaksel deportasi WNA asal Yaman yang tersangkut kasus narkoba.

    Berikut rangkumannya:

    1. Pria asal Tangerang tewas dibunuh di kawasan Muara Angke

    Jakarta (ANTARA) – Pria asal Kabupaten Tangerang ABT (39) meregang nyawa usai ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam di bagian bawah lehernya di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat pagi.

    “Korban ini diduga tewas dibunuh,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Kronologi pencopetan influencer disabilitas di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap influencer (pemengaruh) disabilitas berinisial B yang terjadi di kawasan Tangerang pada Senin (9/6).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban hendak pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi Kabupaten Tangerang dengan menggunakan angkutan kota.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi periksa lima saksi untuk mengungkap pembunuhan di Muara Angke

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah memeriksa lima orang sebagai saksi untuk mengungkap kasus penusukan yang membuat korban berinisial ABT (39) meregang nyawa di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara pada Jumat.

    “Kami telah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Imigrasi Jaksel deportasi WNA asal Yaman yang tersangkut kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FSA yang tersangkut dalam kasus narkoba sehingga masuk ke dalam jeratan hukum.

    “FSA resmi kami deportasi pada Selasa 11 Juni melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: M. Tohamaksun
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kronologi pencopetan influencer disabilitas di Tangerang

    Kronologi pencopetan influencer disabilitas di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap influencer disabilitas berinisial B yang terjadi di kawasan Tangerang pada Senin (9/6).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban hendak pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan angkutan kota.

    “Ketika dalam perjalanan, korban menyimpan satu unit ponsel dan uang tunai Rp50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Setelah korban turun dari angkot di Kota Bumi, Tangerang, dan hendak naik ojek pangkalan, korban melakukan pengecekan terhadap uang miliknya yang berada di dalam tas selempang.

    “Ternyata, satu unit ponsel dan uang milik korban sudah tidak berada di dalam tas yang dibawa oleh korban,” kata Ade Ary.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2,6 juta dan memberitahukan kepada BY selaku ibu korban untuk membuat laporan polisi.

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 09 Juni 2025, selanjutnya tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mendapatkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka.

    “Selanjutnya Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di TKP, kemudian tim mendapat gambar pelaku dari CCTV dan identitas pelaku,” kata Ade Ary.

    Selanjutnya Anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama AY (51) pada Selasa (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Halim Perdana Kusuma RT 002 RW 001, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

    Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

    Untuk tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial instagram melalui akun @viralciledug, influencer bernama Muhammad Badru alias Badru Kepiting menjadi korban pencopetan di dalam angkutan umum jurusan Kalideres – Kota Bumi, pada hari Senin (9/6/).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kronologi Influencer ‘Badru Kepiting’ Dicopet Kecopetan Saat Naik Angkot

    Kronologi Influencer ‘Badru Kepiting’ Dicopet Kecopetan Saat Naik Angkot

    Jakarta

    Bocah penyandang disabilitas sekaligus influencer yang dikenal dengan sebutan ‘Badru Kepiting’ kecopetan saat naik angkot di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku saat ini sudah ditangkap.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (9/6) pukul 02.00 WIB. Di dalam angkot yang ditumpangi korban, ada dua orang terduga pelaku.

    “Korban B (berkebutuhan khusus). Korban menyimpan satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban. Dalam perjalanan korban bersama 2 orang penumpang laki-laki di dalam angkot,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

    Saat korban hendak melanjutkan perjalanan menaiki ojek, korban saat itu tersadar ponselnya sudah hilang. Korban pun melapor ke polisi usai menjadi korban pencopetan.

    “Satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50 ribu dan tas selempang milik korban sudah tidak berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta,” jelasnya.

    Modus Pelaku

    Ade Ary mengatakan, para pelaku sengaja mencari korban yang menaiki angkot sendiri. Saat korban lengah, mereka mengelabui korban dan melancarkan aksinya.

    Pelaku Ditangkap

    Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku berinisial AY (51) dan A (40). Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (10/6).

    “AY berperan pengalih perhatian atau kiper. A berperan eksekutor atau kapten,” imbuhnya.

    (wnv/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polda Metro Masih Dalami Dugaan Pelecehan Seksual yang Seret Eks Rektor UP – Page 3

    Polda Metro Masih Dalami Dugaan Pelecehan Seksual yang Seret Eks Rektor UP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi memastikan proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), ETH, masih terus berjalan.

    Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menekankan, penyidik terus mencari bukti-bukti untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani.

    “Hasil komunikasi kami dengan penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya proses ini masih terus dilakukan pendalaman sampai dengan saat ini,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

    Dia menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar semua pihak bisa didengar dan semua bukti bisa dihimpun secara objektif.

    Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen penuh memberikan perlindungan kepada perempuan, anak, dan kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan.

    “Terkait proses penanganan kasus yang ditanyakan tadi itu, ini mohon waktu masih terus dilakukan pendalaman, sudah penyidikan. Sehingga progresnya hari ini, proses penyidikan masih berlangsung, proses pendalaman masih terus dilakukan,” ucap dia.

    Ade Ary juga menyatakan, proses penyidikan terus berjalan berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    “Tidak ada, sejauh ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” tandas dia.

  • Polda Metro Jaya tangkap 17 remaja yang hendak tawuran di Jakpus

    Polda Metro Jaya tangkap 17 remaja yang hendak tawuran di Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menangkap 17 remaja yang hendak tawuran dan balap liar di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu dinihari.

    Mereka ditangkap saat kegiatan patroli yang dimulai pukul 00.30 WIB. Patroli menyasar titik-titik strategis seperti Jl Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Juanda, Benyamin Sueb hingga Cempaka Putih.

    “Tim melihat adanya kerumunan pemuda di Jl. Letjen Suprapto yang ternyata sedang tawuran,” kata Dirsamsapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Yully Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Saat mengetahui kehadiran petugas, mereka mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. “Ada 17 orang yang diamankan, lengkap dengan barang bukti senjata tajam,” katanya.

    Yully menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa dua bilah celurit, tiga unit telepon seluler dan dua dompet. Kemudian para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.

    Ia juga menegaskan bahwa patroli semacam ini akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Kegiatan Patroli Perintis Presisi ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya di malam hingga dini hari. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku tawuran dan kejahatan jalanan lainnya,” kata Yully.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kembali mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah aksi tawuran.

    “Tawuran itu bukan budaya. Ini adalah tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” katanya.

    Karena itu, orang tua harus lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di jam-jam rawan seperti malam hari.

    Ade Ary menjelaskan pihaknya terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli preventif dan penegakan hukum.

    Ia juga mengimbau agar remaja memanfaatkan waktu untuk kegiatan yang positif dan tidak mudah terprovokasi ajakan-ajakan di media sosial.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.