Tag: Ade Ary Syam

  • 4
                    
                        Sejumlah Polisi Datangi Tempat Usaha di Bekasi Terkait Izin, Polda Metro Klaim Sesuai Prosedur 
                        Megapolitan

    4 Sejumlah Polisi Datangi Tempat Usaha di Bekasi Terkait Izin, Polda Metro Klaim Sesuai Prosedur Megapolitan

    Sejumlah Polisi Datangi Tempat Usaha di Bekasi Terkait Izin, Polda Metro Klaim Sesuai Prosedur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beberapa anggota polisi mendatangi tempat usaha warga di Mutiara Gading Timur Cluster Palermo, Babelan, Kabupaten Bekasi.
    Mereka disebut hendak menelusuri apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada tempat usaha tersebut sesuai atau tidak.
    Peristiwa tersebut direkam dan diunggah di media sosial oleh akun TikTok @pokrolbamboe. 
    Dalam video itu, para polisi tersebut dituding melanggar prosedur karena tak mempunyai surat resmi.
     Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan bahwa Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi tempat usaha tersebut.
    Kedatangan petugas berdasarkan aduan dari masyarakat soal tempat usaha tersebut.
    “Di lokasi bertemu dengan pemilik lokasi. Petugas mengalami hambatan dalam berkomunikasi, dan maksud dan tujuan petugas sudah dijelaskan oleh rekan-rekan kami, dan selanjutnya proses pendalaman masih terus dilakukan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2024).
    Ade menegaskan, para polisi yang datang memiliki surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan. Artinya, sudah memenuhi prosedur.
    Sebelum mendatangi lokasi kejadian, petugas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah setempat.
    “Apa peristiwa yang didalami? Terkait perizinan usaha, di lokasi itu ada kegiatan pengolahan sparepart mobil bekas yang berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat sparepart mobil bekas ini diolah menjadi baru yang proses perizinannya ini sedang didalami,” ungkap Ade.
    Diketahui, dalam video yang diunggah di media sosial, tempat usaha di Bekasi itu didatangi tiga pria berpakaian bebas dan satu pria mengenakan kemeja putih berlengan pendek yang dilengkapi ID
    card
    berlogo Polda Metro Jaya.
    Salah satu petugas juga tampak menenteng map merah yang berisi berkas-berkas.
    Saat ditanya apakah pemilik usaha memiliki NIB dan KLBI perekam video yang diduga pemilik usaha itu mengaku tidak mempunyainya.
    Dia juga menegaskan, tidak ada kewajibannya memperlihatkan NIB dan KBLI tempat usaha kepada petugas.
    “Karena bapak bukan ahli perizinan,” kata perekam kepada petugas, dikutip
    Kompas.com
    dari akun TikTok @pokrolbamboe, Rabu.
    “Pak, tugas kita itu memang membidang seperti itu. Ini kan kaki-kaki mobil. Sekarang saya tanya, ini
    second
    atau baru?” ujar seorang petugas yang mengenakan kaos hitam berlengan pendek.
    Usai ditanya, perekam enggan menjawab. Dia beralasan bahwa polisi tinggal memeriksa apakah barang-barang di tempat usahanya itu dalam kondisi baru atau bekas.
    “Oke kalau enggak mau jawab, saya jawab nih. Ini dari
    second,
    dibenerin baru, dijual baru. Seperti itu kan?” tanya petugas.
    “Terserah bapak ngomong. Enggak tahu saya, enggak mau jawab,” timpal perekam.
    Oleh karena itu, petugas mengajak perekam untuk ke kantor polisi dengan tujuan menjelaskan secara rinci barang-barang di tempat usahanya.
    Perekam kemudian meminta petugas memberikan surat pemanggilan jika ingin dirinya mendatangi kantor polisi untuk klarifikasi.
    Oleh karena itu, perekam menyimpulkan bahwa kedatangan polisi ke tempat usahanya telah melanggar prosedur.
    “Sekarang begini, kita mau panggil bapak, kalau enggak tahu nama bapak, saya dari mana panggilnya? Ini ada surat perintah tugas, sama surat perintah penyelidikan,” kata petugas.
    Tak berselang lama, petugas memperlihatkan surat perintah penyelidikan.
    Pada akhir video, perekam menampakkan diri dalam kesempatan berbeda. Dia mengaku kerap mengetahui modus oknum polisi yang menanyakan surat izin usaha.
    “Kalau tidak ada (surat izin), dibawa ke kantor beserta barang, lalu pulangnya diminta sejumlah uang tebusan,” kata perekam.
    “Tiga hari yang lalu juga terjadi, saya mengalaminya. Datang beberapa oknum polisi Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan paksa. Lalu beberapa barang mereka kumpulkan, dan dua orang saya mau dibawa,” imbuh dia.
    Menurut dia, tujuan polisi datang untuk meminta sejumlah uang.
    “Sudah berkali-kali saya hadapi,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala Mayat Wanita di Penjaringan Jakarta Utara Ditemukan – Page 3

    Kepala Mayat Wanita di Penjaringan Jakarta Utara Ditemukan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Polisi masih menyelidiki penyebab kematian wanita tanpa kepala bernama Sinta Handiyana (40) yang ditemukan terbungkus karung di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Kepala wanita itu telah ditemukan.

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan penemuan kepala korban. Rovan mengatakan, kepala korban ditemukan di parit. Kondisinya terbungkus dalam karung putih.

    “Kepala korban sudah ditemukan. Lokasi penemuan badan dan kepala berjarak kurang lebih 600 meter,” ujar Rovan dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

    Dalam kasus ini, kata Rovan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah orang sebagai saksi. Selain itu, polisi juga masih mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap kasus penemuan mayat wanita tanpa kepala secara terang benderang.

    “Kita sudah mengumpulkan semua keterangan saksi dari warga sekitar dan CCTV guna membantu proses pengungkapan kasus,” ujar Rovan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan korban atas nama Sinta Handiyana (40). Hal itu berdasarkan hasil identifikasi dari Ident Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit Kramat Jati.

    “Jenazah teridentifikasi,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

    Ade Ary menjelaskan jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial AF alias Panjul. Ketika itu, AF menemukan karung besar yang mencurigakan.

    Temuan ini pun langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib. Polisi pun langsung turun tangan untuk mengecek ke lokasi.

    “Setelah karung tersebut dibuka, ditemukan mayat wanita tanpa kepala dalam keadaan dibungkus busa, selimut, karung kecil, kardus, dan karung besar serta dalam keadaan tangan terikat kali,” ujar Ade Ary.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan, dari kartu identitas yang ditemukan, korban sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Jalan Babakan, RT003/004, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten,

    “Hal ini diketahui dari hasil identifikasi,” ucap Wira.

    Setelah menikmati vonis bebas, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditangkap di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur.

  • Terungkap Identitas Jasad Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Jakarta Utara – Page 3

    Terungkap Identitas Jasad Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Jakarta Utara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Polisi masih mendalami temuan jasad wanita tanpa kepala di kolam proyek, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 29 Oktober 2024. Identitas jasad tanpa kepala itu kini sudah diketahui.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi, menerangkan koban atas nama Sinta Handiyana (40). Hal itu berdasarkan hasil identifikasi dari Ident Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit Kramat Jati.

    “Jenazah teridentifikasi,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

    Ade Ary menjelaskan jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial AF alias Panjul. Ketika itu, AF menemukan karung besar yang mencurigakan.

    Temuan ini pun langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib. Polisi pun langsung turun tangan untuk mengecek ke lokasi di sebuah kolam proyek di Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Setelah karung tersebut dibuka, ditemukan mayat perempuan tanpa kepala dalam keadaan dibungkus busa, selimut, karung kecil, kardus, dan karung besar serta dalam keadaan tangan terikat kali,” ujar Ade Ary.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan, dari kartu identitas yang ditemukan, korban sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Jalan Babakan, RT003/004, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten,

    “Hal ini diketahui dari hasil identifikasi,” ucap Wira.

    Baca juga Penampakan Gregorius Ronald Tannur saat Ditangkap, Pakai Kaus dan Sandal Jepit

     

    Sesosok mayat tanpa kepala ditemukan mengapung di perairan Pulau Karas, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Mayat itu ditemukan seorang awak kapal boat pancung yang membawa penumpang berlayar di perairan Tanjung Uban.

  • Polisi Temukan Kepala Jasad Wanita yang Terbungkus Karung di Danau Jakut

    Polisi Temukan Kepala Jasad Wanita yang Terbungkus Karung di Danau Jakut

    Jakarta

    Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus penemuan mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) yang ditemukan terbungkus karung di danau Muara Baru, Jakarta Utara. Terkini, kepala mayat tersebut ditemukan di perumahan kawasan Pluit, Jakarta Utara.

    Dari foto yang diterima detikcom, Rabu (30/10), kepala korban ditemukan di semak belukar perumahan tersebut. Kepala korban juga dibungkus karung.

    “Kepala korban sudah ditemukan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

    Rovan mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan kepala korban. Polisi turut menyisir CCTV untuk melihat pergerakan terduga pelaku yang membuang kepala korban di semak belukar perumahan itu.

    “Kita sudah mengumpulkan semua keterangan saksi dari warga sekitar dan CCTV guna membantu proses pengungkapan kasus. Semua pengumpulan keterangan para saksi dan bukti CCTV untuk pengungkapan kasus. Kami berjanji akan mengungkap segera siapa pelakunya,” jelasnya.

    Jasad korban pertama kali ditemukan pada Selasa (29/10) pukul 10.00 WIB pagi. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa kepala dan badan dibungkus berlapis, mulai dari karung, selimut, hingga kardus. Diduga wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.

    Identitas Korban

    “Benar, jasad korban sudah berhasil kita identifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/10).

    Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Wira Satya Triputra mengatakan jasad berhasil diidentifikasi setelah dilakukan proses lebih lanjut di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban berinisial SH (40) perempuan asal Banten.

    (wnv/jbr)

  • Polisi Temukan Kepala Jasad Wanita yang Terbungkus Karung di Danau Jakut

    Terungkap Identitas Mayat Tanpa Kepala di Danau Muara Baru Jakut

    Jakarta

    Polisi telah memeriksa jasad wanita tanpa kepala terbungkus karung di Danau Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut). Polisi berhasil mengungkap identitas mayat perempuan itu.

    “Benar, jasad korban sudah berhasil kita identifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

    Terpisah, Dirkrimum Kombes Ade Wira Satya Triputra mengatakan identitas korban merupakan hasil dari proses lebih lanjut di RS Polri Kramat Jati. Korban merupakan perempua berinisial SH (40) asal Banten.

    “Berdasarkan hasil identifikasi dari identifikasi Polda Metro Jaya dan RS Kramat Jati, ditemukan identitas mayat tersebut adalah perempuan SH. Pekerjaan mengurus rumah tangga,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan diduga korban dibunuh. Saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman.

    “Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP. Kita masih melakukan penyelidikan mendalam mengedepankan scientific crime investigation,” tuturnya.

    “Ada karyawan SPBU Muara Baru lapor ke piket Polsek Muara Baru ada temuan kantong besar yang terapung di danau belakang SPBU,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna saat dihubungi, Selasa (29/10).

    Kantong tersebut berisikan jasad perempuan dengan kondisi tanpa kepala. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

    (wnv/aik)

  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekap Wanita 10 Hari di Tangerang Kota

    Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekap Wanita 10 Hari di Tangerang Kota

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah menangkap pria berinisial YH (19) yang diduga telah menyekap dan menyetubuhi wanita VRL (17) di Cibodas, Tangerang Kota.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan terduga pelaku sekaligus terlapor YH ditangkap di kediamannya pada Selasa (29/10/2024). 

    “Sudah kami amankan di rumahnya,” kata Zain kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

    Di lain sisi, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan YANG tengah dilakukan pemeriksaan intensif usai diamankan di rumahnya, Cibodas.

    Aryono mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami motif pelaku saat melakukan penyekapan selama 10 hari terhadap korban.

    “Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.  

    Kronologi Penculikan  

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan status antara VLR dan terlapor YH (19) berpacaran. Mereka berkenalan melalui Facebook.

    Kemudian, keduannya bertemu di Jakarta Barat dan terlapor langsung membawa korban ke kediamannya di Cibodas.

    Ade menambahkan, korban kemudian dikurung selama 10 hari di kediaman terlapor. Dalam penyekapan itu, terlapor disebut telah menyetubuhi VLR.

    “Selama kurang lebih 10 hari korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban. Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali,” tambahnya.

    Singkatnya, korban kemudian berhasil keluar dari rumah terlapor dan bertemu dengan saksi AMS. Selanjutnya, AMS membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan dialihkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

  • Kronologi Polisi Gagalkan Aksi Sindikat Ganjal ATM di Ciledug Tangerang

    Kronologi Polisi Gagalkan Aksi Sindikat Ganjal ATM di Ciledug Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menggagalkan aksi sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di Ciledug, Tangerang Kota.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aksi tersebut digagalkan oleh anggota Binmas Polsek Pondok Aren, Iptu Gunawan.

    Kala itu, Gunawan tengah berada di perjalanan pulang. Di tengah perjalanan, dia melihat gerak-gerik yang mencurigakan di salah satu ATM Ciledug. Di wilayah tersebut kerap terjadi pencurian dengan modus ganjal ATM.

    “Karena berdasarkan kecurigaan dan informasi itu, pak Iptu Gunawan mendatangi lokasi ATM dan melihat ada masyarakat seorang ibu kemudian ada tiga orang laki-laki yang melakukan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Ade di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Setelah didatangi, laki-laki mencurigakan itu langsung menyerang Gunawan dengan senjata tajam dan mengenai tangan kanannya. Kemudian, Gunawan dibantu dua warga di lokasi.

    Singkatnya, polisi itu kemudian berhasil mengamankan satu pelaku dan dua di antaranya telah melarikan diri.

    “Dua orang diduga tersangka akan melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM itu melarikan diri. Kemudian saat ini tersangka sedang dilakukan pengembangan oleh Polsek Ciledug, Tangerang Kota,” tutur Ade.

    Adapun, Ade Ary mengatakan saat ini Iptu Gunawan sudah dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan dari petugas kesehatan.

  • Jadi Tersangka, Pelaku Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten Terancam Hukuman 15 Tahun

    Jadi Tersangka, Pelaku Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten Terancam Hukuman 15 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah menetapkan pelaku penyanderaan anak di bawah umur, IJ (54) di Pospol Pejaten menjadi tersangka kasus dugaan penculikan dan kekerasan terhadap anak.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan IJ juga saat ini telah ditahan oleh pihaknya.

    “Sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

    Dia menambahkan, dalam kasus ini pelaku terancam dijerat dengan ancaman jeratan Pasal berlapis mulai dari Pasal 76c Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang penculikan.

    “Tentang perlindungan anak ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tambahnya.

    Adapun, kronologi kasus ini bermula saat IJ datang menemui ibu korban untuk meminjam uang pada Minggu (27/10/2024). Hanya saja, orang tua ZKPU (5) itu tidak meminjamkan uang kepada pelaku.

    Kemudian, ibu korban berdagang dan meninggalkan anaknya bersama IJ. Selang beberapa jam kemudian, ibu korban kembali dan mendapatkan laporan anaknya telah dibawa oleh IJ.

    “Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun berinisial anak perempuan ini dalam rangka untuk sebagai barter,” kata Nicolas.

    Dengan demikian, apabila tidak diberikan uang maka pelaku mengancam akan mencederai anaknya.

    Korban Dicabuli dan Mendapatkan Kekerasan 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan ada dugaan pencabulan dalam kasus penyanderaan S (7) oleh pria berinisial IJ (54) di Pos Pol, Pejaten, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan pencabulan itu diungkapkan oleh korban saat dimintai keterangan oleh anggota.

    “Pada saat anak korban di interograsi menjelaskan dicabuli pelaku, dicium, diraba oleh pelaku,” ujar Ade di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Selain itu, Ade juga menyampaikan S juga mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka-luka di leher, memar di pelipis kiri dan hidung, serta luka sayatan di dagu.

    “Korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan di ancam atau dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka,” pungkasnya.

  • Remaja di Tangerang Disekap 10 Hari oleh Pria yang Dikenal dari Facebook
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Remaja di Tangerang Disekap 10 Hari oleh Pria yang Dikenal dari Facebook Megapolitan 29 Oktober 2024

    Remaja di Tangerang Disekap 10 Hari oleh Pria yang Dikenal dari Facebook
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi mengatakan, VLR (17), disekap selama 10 hari oleh YH (19), pria yang dikenalnya dari Facebook. Selain disekap, VLR juga diduga disetubuhi YH di rumahnya di Tangerang.
    “Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diancam diikat menggunakan tali jika VLR menolak disetubuhi pelaku.
    Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.
    “Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.
    Dalam perkara ini, Ade memastikan, Polres Metro Tangerang Kota baru menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024).
    Laporan teregistrasi dengan nomor LP / B / 1282 / X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.
    “Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan diri,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasutri Penganiaya Anak hingga Babak Belur di Pasar Rebo Ditangkap Polisi
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Pasutri Penganiaya Anak hingga Babak Belur di Pasar Rebo Ditangkap Polisi Megapolitan 29 Oktober 2024

    Pasutri Penganiaya Anak hingga Babak Belur di Pasar Rebo Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap pasutri di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berinisial YT dan ML atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak mereka yang masih berusia lima tahun.
    “Ditangkap (dua orang tua korban). Dengan barang bukti, 3 helai pakaian anak korban, 1 buah ikat pinggang dan 1 ikat sapu lidi,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
    Peristiwa bermula saat YT pada Juni 2024 menjemput anaknya guna menemui ML yang merupakan ayah tiri di Jakarta.
    “Karena korban sejak bayi tinggal di asal tempat tinggalnya di Kupang sehingga anak korban tidak mengenal ibunya,” ujarn Ade.
    Selama tinggal di Jakarta, kedua pasutri sakit hati karena korban sering bercerita ke tetangga kerap tak dikasih makan.
    Oleh karena itu, sejak Juni hingga 28 Oktober 2024, korban diduga mendapatkan kekerasan dari kedua pelaku.
    “Dengan cara pelaku memukul bersama-sama dengan menggunakan alat bantu sapu lidi dan ikat pinggang,” kata Ade.
    “Jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul. Sehingga korban mengalami luka memar dan mengeluarkan darah di sekujur badan dan muka dan juga kepala dan pelipis,” ucap dia lagi.
    Beruntung, tetangga secara tak sengaja melihat korban dengan kondisi babak belur. Oleh karena itu, tetangga mengadukan kejadian ini ke polisi.
    “Modus para pelaku sakit hati dengan korban karena korban tidak mau mengakui sebagai orangtua dan sering cerita kepada saksi bahwa sering tidak dikasih makan oleh para pelaku. Sehingga meluapkan emosi dengan cara melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.
    Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @lbj_Jakarta, tampak anak tersebut yang mengenakan baju merah menangis saat menghampiri dua orang ibu-ibu.
    Dalam video itu, wajah dan tangan anak itu terlihat terluka dan berdarah hingga membuat kedua ibu-ibu terkejut.
    “Kamu kenapa? Diapain sama mama? Kamu mukanya sampai bonyok begini. Ya Allah kamu kenapa tangannya sampai begini, ledes. Pada biru lho ini muka kamu,” ucap si perekam video.
    Pada unggahan video tersebut, dinarasikan bahwa anak tersebut dianiaya oleh orangtuanya sendiri.
    Tak berselang lama, tampak ada polisi yang datang untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian yang menimpa anak malang itu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.