Tag: Ade Ary Syam

  • Video Penggeledahan Ruang Stafsus Budi Arie Terkait Judi Online Viral, Kejagung: Itu Kasus Duta Palma

    Video Penggeledahan Ruang Stafsus Budi Arie Terkait Judi Online Viral, Kejagung: Itu Kasus Duta Palma

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah timnya menggeledah ruang kerja staf khusus (stafsus) mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online seperti dinarasikan dalam video yang viral di media sosial.

    Kejagung memastikan video yang viral itu bukan penggeledahan ruang stafsus Budie Arie terkait judi online, melainkan cuplikan saat tim Kejagung menggeledah ruangan di PT Asset Pasific terkait penyidikan kasus pencucian uang PT Duta Palma Group. 

    “Video itu bukan terkait judi online, melainkan bagian dari penggeledahan oleh penyidik dalam kasus Duta Palma,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di sela konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Sebelumnya, Harli menegaskan penyidik Kejagung tidak menangani kasus judi online atau judol.

    “Penyidik perkara judol bukan (dari pihak) kejaksaan,” ujarnya.

    Kejagung sudah memastikan video yang dikaitkan dengan judi online itu hoaks. Cuplikan sebenarnya adalah penggeledahan ruang di kantor PT Asset Pasific di lantai 22,23, dan 24 Gedung Palma Towe di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2024. Saat itu, penyidik menyita uang tunai Rp 149 miliar.

    Video yang dinarasikan penggeledahan ruang stafsus Budi Arie terkait kasus judi online viral di media sosial terjadi saat Polda Metro Jaya menyidik kasus judol yang melibatkan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 10 orang pegawai Kemenkomdigi sebagai tersangka kasus judi online. Mereka diduga melindungi situs judi dari tindakan pemblokiran.

    Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi pernah menggeledah kantor Kemenkomdigi terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024). Polisi turut menghadirkan empat tersangka.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik polisi menyita laptop, komputer, dan sejumlah dokumen penting untuk kebutuhan penyidikan. Tidak ada penyitaan uang seperti yang terlihat dalam video viral dan dinarasikan penggeledahan ruang stafsus Budi Arie terkait judi online.

    Video tersebut viral dan menjadi perbincangan karena yang membagikannya bukan hanya netizen, juga anggota DPR. Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, turut mengunggahnya melalui akun Instagram @ahmadsahroni88, Minggu (10/11/2024). 

    Dalam keterangan video, Sahroni mempertanyakan apakah benar ruang stafsus Budi Arie digerebek dan ditemukan uang dengan jumlah fantastis terkait judi online.

    “Serius nih berita, beneran gak sih,” tulis Sahroni.

    Dalam video itu terlihat penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didampingi seorang anggota TNI menggeledah ruangan dan menemukan banyak uang dalam kabinet.

  • Polda Metro Jaya Masih Buru 1 DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Kemenkomdigi

    Polda Metro Jaya Masih Buru 1 DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Kemenkomdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya masih memburu A alias M, sosok buron atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    “DPO judi online A masih terus diburu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Rabu (13/11/2024).

    Ade Ary tak membeberkan secara terpeinci lokasi terakhir sosok DPO judi online A, apakah berada di luar negeri atau di Indonesia.

    Dia juga belum menyebut peran DPO judi online A dalam kasus tersebut. Ade Ary hanya menyampaikan A merupakan suami D, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. “Mohon waktu,” kata dia.

    Menurutnya, Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti terkait keterlibatan D, termasuk uang Rp 2,687 miliar. Selain itu, kata Ade Ary, pihaknya juga menyita 58 perhiasan, enam hand phone, dua mobil, dua jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.
     

  • Begal Beraksi di Jakbar, Motor Sport dan Uang Tunai Rp 30 Juta Dirampas – Page 3

    Begal Beraksi di Jakbar, Motor Sport dan Uang Tunai Rp 30 Juta Dirampas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kawanan begal beraksi di Jalan Tubagus Angke, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Para pelaku berhasil membawa kabur sebuah motor sport dan uang Rp 30 juta milik korban yang tersimpan di dalam tas.

    Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, korban NS telah membuat laporan ke Polres Metro Jakbar.

    “Benar kasus dugaan pencurian pemberatan (curat) terjadi pada Senin 11 November 2024 sekira pukul 23:00 WIB. Saat ini sedang dalam penyelidikan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

    Ade Ary menerangkan, kejadian berawal saat korban sedang berkendara tiba-tiba dicegat oleh dua sepeda motor.

    Menurut keterangan korban, pelaku berjumlah empat orang yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan.

    “Di TKP korban tiba-tiba diberhentikan dua sepeda motor dengan jumlah empat orang,” ujar dia.

    Ade Ary mengatakan, korban lantas turun dari sepeda motor untuk meminta penjelasan alasan pelaku menghalangi laju kendaraan. Namun, korban malah dipukuli.

    “Pelaku memukul korban mengenai pelipis sebelah kanan sebanyak satu kali,” ucap dia.

  • Peluru Nyasar Rusak Atap Rumah Warga di Serpong Tangsel, Polisi Selidiki – Page 3

    Peluru Nyasar Rusak Atap Rumah Warga di Serpong Tangsel, Polisi Selidiki – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah peluru menyasar rumah warga dan merusak atap plafon di Pondok Labu, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (10/11/2024). Kini, kasus ini telah ditangani oleh kepolisian.

    “Ditangani Sektro Serpong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Selasa (12/11/2024).

    Ade menjelaskan, awalnya pemilik rumah sedang beristirahat di kamar tidur bersama keluarganya ketika mendengar suara ledakan dari salah satu ruangan. Mereka sempat mengira suara itu berasal dari bohlam lampu yang pecah.

    Setelah diperiksa, ditemukan lubang di plafon rumah.

    “Pemilik rumah melihat serpihan plafon jatuh ke kasur, lalu saat memeriksa plafon terlihat ada lubang,” ujar Ade.

     

  • Kronologi Kasus Penipuan Usir Setan di Sunter, Korban Mulanya Disebut Injak Darah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    Kronologi Kasus Penipuan Usir Setan di Sunter, Korban Mulanya Disebut Injak Darah Megapolitan 12 November 2024

    Kronologi Kasus Penipuan Usir Setan di Sunter, Korban Mulanya Disebut Injak Darah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menjelaskan kronologi kasus penipuan dengan modus mengusir setan yang dialami seorang lansia perempuan berinisial B (66) di Pasar Sunter Hijau, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/11/2024).
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Keduanya bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
    Pada pertemuan itu, pelaku yang awalnya berjumlah dua orang menghampiri B. Pelaku bilang kepada korban bahwa B baru saja menginjak darah di sebuah persimpangan.
    “Pelapor (B) itu ditakut-takuti sama terlapor (pelaku) bahwa di rumah pelapor ada setan katanya, dan setan tersebut mau membawa anak pelapor karena pelapor menginjak darah di persimpangan,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).
    Korban yang merasa takut lantas menuruti perintah pelaku untuk menemui dua teman mereka yang disebut bisa mengusir setan. 
    “Lalu pelapor diajak oleh kedua orang tersebut untuk ikut menemui dua orang lainnya. Nah, jadi berempat (pelakunya), diduga tiga orang perempuan dan satu laki-laki,” ungkap Ade Ary.
    Agar
    ritual usir setan
    di rumahnya berjalan dengan lancar, B diminta menyerahkan emas dan uang tunai sebagai syarat. 
    “Karena pelapor ketakutan akhirnya mengikuti instruksi dari terlapor,” ujar Ade Ary.
    Setelah korban menyerahkan emas dan uang tunai yang totalnya Rp 500 juta, pelaku membatalkan ritual mengusir setan di rumahnya B.
    Sebagai gantinya, pelaku memberikan dua botol air kepada korban. Pelaku berpura-pura mengembalikan emas dan uang tunai milik korban dalam bingkisan, yang ternyata berisi barang lain.
    “(Ditukar) menjadi dua botol air dan tiga bungkus garam. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 500 juta,” ungkap dia.
    Sadar dirinya tertipu, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1739/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Sita Rp2,6 M dari Istri Buron Kasus Judi Online Komdigi – Espos.id

    Polisi Sita Rp2,6 M dari Istri Buron Kasus Judi Online Komdigi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (Freepik).

    Esposin, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali menyita uang senilai Rp2,6 miliar dari istri buronan kasus judi daring (online/judol), di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berinisial A alias M.

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    “Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M. Dar tangan tersangka D penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp2.687.599.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/11/2024). 
     
    Ade Ary memerinci uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang Dolar Singapura ⁠(SGD) sebanyak 3.000 SGD atau senilai sekitar Rp35.100.000 dan juga mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak US$37.000 atau senilai sekitar Rp577.200.000.
     
    “Selain itu penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan, ” katanya sebagaimana dilansir Antara. 
     
    Ade Ary juga menambahkan penyelidik terus melakukan pendalaman dengan kecermatan dan kehati-hatian secara intensif untuk menangkap para pelaku serta mengajukan pemblokiran rekening.

    “Kami tegaskan bahwa Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, ” ucapnya.

    Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
     
    Mereka terdiri 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Polisi sita Rp2,6 M dari istri buronan judol yang libatkan Komdigi

    Polisi sita Rp2,6 M dari istri buronan judol yang libatkan Komdigi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya kembali menyita sebanyak Rp2,6 miliar dari istri buronan kasus judi daring (online/judol), di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berinisial A  alias M.

    “Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M. Dar tangan tersangka D penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp2.687.599.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

     

    Ade Ary merinci yakni mata uang rupiah Rp2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang Dolar Singapura ⁠(SGD) sebanyak 3.000 SGD atau senilai sekitar Rp35.100.000 dan juga mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 37.000 dolar AS atau senilai sekitar Rp577.200.000.

     

    “Selain itu penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan, ” katanya.

     

    Ade Ary juga menambahkan penyelidik terus melakukan pendalaman dengan kecermatan dan kehati-hatian secara intensif untuk menangkap para pelaku serta mengajukan pemblokiran rekening.

    “Kami tegaskan bahwa Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, ” ucapnya.

    Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

     

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Tetapkan Istri Buronan Kasus Judi Online Komdigi SebagaiTersangka

    Polisi Tetapkan Istri Buronan Kasus Judi Online Komdigi SebagaiTersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan istri DPO kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial D menjadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan D juga menjadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam TPPU suaminya berinisal A alias M.

    “D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

    Dia menambahkan, penyidik telah menyita barang bukti senilai Rp2,6 miliar dari D. Perinciannya, uang tunai Rp2 miliar, SGD 3.000 atau setara Rp35,1 juta dan US$37.000 atau setara Rp577,2 juta.

    “Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya uang tunai total Rp2.687.599.000,” tambahnya.

    Selain itu, Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyita 58 perhiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah dan satu buku tabungan dari D.

    Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan belasan tersangka dalam kasus ini. Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

    Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir.

  • Kasus Judi Online Komdigi, Meutya Hafid Minta Maaf Pegawai Terlibat

    Kasus Judi Online Komdigi, Meutya Hafid Minta Maaf Pegawai Terlibat

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan permintaan maaf menyusul tertangkapnya belasan pegawai Komdigi terkait kasus judi online.

    Dia mengatakan hal tersebut saat kunjungan ke RPTRA Intiland Teduh Semper Barat, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024). 

    “Seperti yang mungkin Ibu Bapak lihat kemarin. Saya juga minta maaf Ibu Bapak bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat (judi online),” ungkap Meutya sambil terisak.

    Meutya menuturkan bahwa atas kejadian tersebut dirinya merasa sedih. Sebab, pegawai yang berada di Komdigi sudah dirinya anggap sebagai anak sendiri.

    Adapun, Meutya menjelaskan ihwal dirinya mendatangi RPTRA Intiland Teduh Semper Barat pada hari ini. Pertama, adanya undangan dari warga di Semper Barat.

    Selain itu, kedatangan dirinya ke Semper guna meliterasi masyarakat setelah adanya laporan bahwa Kecamatan Cilincing merupakan daerah dengan kasus judi online tertinggi di DKI Jakarta.

    “Karena itu saya ingin mengajak Ibu-Ibu semua (berantas judi online, kalau di Komdigi aja alatnya terbatas,” ucap Meutya.

    Sebelumnya, polisi telah mengamankan 11 orang terkait dengan kasus dugaan judi online. Diantara 11 orang tersebut terdapat oknum yang diduga pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, tak hanya oknum dari Komdigi, terdapat beberapa warga sipil juga diamankan oleh kepolisian.

    “Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi, antara lain ada juga staf ahli dari Komdigi,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Ade menjelaskan, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang yang sudah diamanatkan. Mereka diketahui diberi wewenang untuk memblokir situs judi online, tetapi dalam praktiknya mereka tidak melakukan hal tersebut.

    “Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ade menuturkan saat ini perkembangan kasus ini masih terus dilakukan dan masih ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Masih ada yang DPO segala macem,” ucap Ade.

  • Transaksi Kian Kompleks, RI Jadi Surga ‘Bandar’ Judi Online?

    Transaksi Kian Kompleks, RI Jadi Surga ‘Bandar’ Judi Online?

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengakui kesulitan untuk menumpas habis judi online alias judol karena kompleksitas transaksinya. 

    Saat ini, transaksi judi online yang tadinya menggunakan rekening telah beralih ke payment gateway seperti QRIS, e-Wallet, hingga e-Money.

    “Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin kemarin.

    Model transaksi yang jauh lebih sederhana dan praktis karena berbasis daring, kemudian memiliki konsekuensi terhadap semakin menjamurnya judi online. Hampir semua kalangan menurut Kapolri terpapar praktik haram tersebut. Apalagi, baseline deposit untuk main judi online dipatok lebih rendah yang tadinya Rp100.000 menjadi Rp10.000.

    Adapun kendala lainnya, menurut Kapolri adalah server yang tadinya berada di dalam negeri, telah berpindah ke negara yang melegalkan praktik judi online, seperti Kamboja, Thailand, Filipina dan Tiongkok. 

    Sementara itu, modus peminjaman KTP masyarakat untuk membuka rekening yang bakal digunakan untuk judi online juga menjadi kendala lain dalam pemberantasan judi online ini.

    “Pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening ada rekening yang mereka buka dari meminjam KTP masyarakat, dibayar dan kemudian ktp-nya dipinjam untuk membuka rekening dan mereka diberikan insentif,” jelasnya.

    Jumlah Kasus 

    Sementara itu, Kapolri mengungkapkan pihaknya telah menangkap 9.096 tersangka dalam kasus judi online.Dia menyampaikan, ribuan tersangka itu ditangkap dalam 6.386 perkara yang telah diungkap sejak 2020 hingga 2024. 

    “Dari mengungkap kasus [judi online] tersebut selama 2020-2024. 9096 tersangka kita amankan,” ujarnya dalam raker bersama Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).

    Sigit menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap 5.991 rekening dan memblokir 68.108 situs judi online. Dalam paparan Kapolri itu juga terlihat bahwa lembaga penegak hukum RI ini telah berhasil menyita aset sebesar Rp861,8 miliar dalam periode 2020-2024.

    Ilustrasi judi online Perbesar

    Kendati demikian, jumlah Rp861,8 triliun tersebut relatif lebih rendah dibandingkan dengan potensi transaksi judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sekarang berubah menjadi Komenteri Komunikasi dan Digital alias Komdigi pernah memperkirakan perputaran uang judi online mencapai Rp900 triliun pada 2024.

    Jumlah itu naik hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp327 triliun menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 

    Pemerintah pada waktu itu menyatakan besarnya nilai transaksi di judi online karena masyarakat tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan platform judi online. 

    Menurutnya, pemberantasan judi online di Indonesia membutuhkan komitmen dan konsistensi yang perlu diterapkan oleh seluruh masyarakat termasuk pegawai Kementerian Kominfo. 

    Adapun data PPATK sampai dengan September 2024 lalu, jumlah transaksi mencurigakan yang terindikasi terkait perjudian mencapai 33.835 transaksi. Jumlah pada bulan September tersebut telah melampaui total transaksi mencurigakan kasus judi pada tahun 2022 dan 2023 yang masing-masing mencapai 11.222 dan 24.850.

    Secara persentase angka transaksi gelap terkait judi pada kuartal 3/2024 telah tumbuh sebanyak 36,2% dibanding tahun 2023 (full year) dan 201,6% dibanding tahun 2022 (full year).

    18 Tersangka Judi Online

    Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 18 tersangka ini merupakan gabungan oknum Komdigi dan sipil.

    “Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).

    Judi online Perbesar

    Ade merincikan, 10 dari 18 tersangka itu merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara sisanya merupakan warga sipil. “10 pegawai Komdigi dan 8 sipil ya,” tambahnya.

    Sejauh ini, baru enam tersangka yang sudah diketahui identitasnya yaitu AK, AJ, A, DM, MN dan A. Khusus AK, AJ dan A disebut sebagai pengendali sindikat judi online yang bermarkas di kantor satelit yang berlokasi di Bekasi.

    Sementara, MN dan A merupakan buronan dalam kasus ini. Untuk MN sudah ditangkap, dari penangkapan itu polisi turut meringkus DM. Sementara, A hingga saat ini masih berstatus DPO.