Tag: Ade Ary Syam

  • Polisi Tahan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati – Page 3

    Polisi Tahan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati – Page 3

    Polisi menangkap George Sugama Halim alias GSH, pelaku penganiayaan terhadap AD, karyawati toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan George ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Senin dini hari, 16 Desember 2024.

    Penangkapan George dilakukan oleh tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    “Penangkapan anak bos toko roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 jam 00.48 WIB,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

    George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik,” ujar Ade Ary.

    Korban Dwi Ayu yang merupakan karyawati di toko roti, dihajar oleh anak dari bosnya gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

    Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkan adanya laporan dari korban pada 18 Oktober 2024

    “Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH,” kata Lina dalam keteranganya, Minggu (15/12/2024).

  • Kemarin Tantang Polisi, Kini Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawan Ditangkap

    Kemarin Tantang Polisi, Kini Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawan Ditangkap

    ERA.id – Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur (Jaktim) yang menganiaya karyawan orang tuanya, Dwi.

    “Target saat itu berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menambahkan pihaknya turut terlibat dalam menangkap pelaku. “Pada pukul 00.00 WIB tim berhasil mengamankan target,” jelas Wira.

    Wira lalu menyebut George dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

    Sebelumnya, viral di media sosial anak bos roti diduga menganiaya karyawan orang tuanya di kawasan Cakung, Jaktim.

    Dari video dan narasi yang dilihat di akun Twitter atau X @OmJ_JeNggot, kejadian berawal ketika korban diminta untuk mengantar makanan yang dipesan pelaku ke ruang pribadinya. Namun, korban menolak karena sedang bekerja.

    Korban juga bercerita jika sebelumnya dilempar kursi dan dihina oleh GH usai mengantar makanan.

    Kemudian karena permintaannya ditolak, pelaku marah dan melempar kursi ke arah wanita itu. Korban lalu dianiaya hingga kepalanya berdarah. Bahkan pelaku juga sempat menantang polisi dan berujar kalau dirinya kebal hukum tak bisa dijebloskan ke penjara.

    “No viral no justice, seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” demikian keterangan akun X @OmJ_JeNggot.

  • Potret Anak Bos Toko Roti Kini Berbaju Tahanan, Tangan Diborgol

    Potret Anak Bos Toko Roti Kini Berbaju Tahanan, Tangan Diborgol

    Jakarta

    Polisi resmi menetapkan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur (Jaktim), sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang karyawati. George pun kini telah mengenakan baju tahanan berwarna biru.

    Pantauan detikcom, George dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024) petang. George terlihat memakai baju tahanan berwarna biru.

    George terus tertunduk saat sesi konferensi pers berlangsung. Dia pun terus mengenakan masker berwarna putih yang menutupi setengah bagian wajahnya.

    Selain berbaju tahanan, kedua tangan George juga tampak diborgol. George juga didampingi oleh dua anggota kepolisian di sebelah kanan dan kirinya saat ditampilkan dalam konferensi pers.

    Jadi Tersangka

    Sebelumnya, polisi pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap George. Usai melakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan George sebagai tersangka penganiayaan.

    “Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).

    “Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ujarnya.

    Pelaku ditangkap pada Senin (16/12) dini hari di sebuah hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

    Sesumbar Tak Bisa Dipenjara

    D bercerita peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12).

    Puncaknya pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang. Saat itu pelaku meminta korban mengantarkan pesanan makanannya. Namun korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    Saat itu pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” imbuhnya.

    (mea/mea)

  • Anak Bos Toko Roti Ditangkap di Sukabumi, Polisi Ungkap Peran Ibu George Sugama Halim

    Anak Bos Toko Roti Ditangkap di Sukabumi, Polisi Ungkap Peran Ibu George Sugama Halim

    loading…

    Polisi menangkap George Sugama Halim (35), anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya di Cakung, Jakarta Timur. Tersangka diringkus di sebuah hotel Sukabumi. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Polisi menangkap George Sugama Halim (35), anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya di Cakung, Jakarta Timur. Tersangka diringkus di sebuah hotel Sukabumi.

    Polisi menjelaskan peran ibu dari penangkapan tersebut. “Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugerah Sukabumi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12/2024).

    Pelaku sengaja kabur ke Sukabumi lantaran ketakutan. “Mereka merasa terancam kalau masih berada di rumah (toko roti) karena video penganiayaan sudah viral. Iya (sekeluarga),” ujarnya.

    Terbaru, polisi telah menetapkan George Sugama Halim (35), anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya sebagai tersangka.

    “Telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.

    (jon)

  • TNI AD Ungkap Sosok Anggota yang Foto Bareng Anak Bos Toko Roti di Jaktim, Ada yang Sudah Pensiun – Halaman all

    TNI AD Ungkap Sosok Anggota yang Foto Bareng Anak Bos Toko Roti di Jaktim, Ada yang Sudah Pensiun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – TNI Angkatan Darat mengklarifikasi terkait foto sejumlah anggota TNI bersama anak bos Toko Roti di Jakarta Timur (Jaktim) tersangka penganiaya karyawati, George Sugama Halim yang viral di media sosial X.

    Foto tersebut beredar di media sosial X pada Minggu (15/12/2024).

    Foto tersebut pun memicu spekulasi netizen bahwa George Sugama Halim dibeking anggota TNI.

    Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membantahnya.

    Wahyu mengkonfirmasi foto di X dan video di Tiktok tersebut adalah personel Polisi Militer.

    Lanjut dia, foto tersebut merupakan foto lama yang diambil 4 tahun lalu tepatnya tahun 2021 dan jauh sebelum kejadian dugaan penganiayaan yang viral saat ini. 

    Bahkan, lanjut dia, salah satu anggota Polisi Militer yang fotonya beredar di media sosial X telah lama pensiun.

    “Pertemanan antara anggota Polisi Militer tersebut memang benar adanya namun sebatas sebagai teman atau rekan yang juga sudah terjalin cukup lama.”

    “Narasi Polisi Militer TNI AD membackingi anak dari Bos toko Roti sama sekali tidak benar,” ucap Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (16/12/2024).

    Ia juga menegaskan perbuatan George Sugama Halim tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Polisi Militer TNI AD maupun personel Polisi Militer TNI AD.

    Wahyu menegaskan TNI AD tidak akan melakukan intervensi sedikit pun terhadap proses hukum terhadap George.

    “Proses hukum bagi yang bersangkutan (anak bos toko roti) tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada sedikitpun intervensi dari TNI AD karena memang tidak ada kaitannya,” tegas Wahyu.

    Terkini, polisi telah menangkap dan menetapkan George sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati.

    “Telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 351 KUHP. 

    Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. 

    Namun, saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap George Sugama Halim karena masih dalam proses pemeriksaan.

    Polisi diketahui menangkap George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.

    “Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari tadi,” kata Ade Ary.

    Terlihat sebelum penangkapan penyidik beberapa kali mengetuk pintu hotel yang pada akhirnya dibukakan.

    Selain pelaku juga ada seorang pria lain di dalam kamar saat pelaku ditangkap. 

    Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur. 

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pihaknya turut melakukan pengejaran terhadap pelaku membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.

    “Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target,” ungkap Wira.

    George digiring dari tempat persembunyiannya mengikuti penyidik setelahnya. 

    Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, yang bersangkutan kini masih diperiksa intensif.

    “Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rovan.

  • Kasus Dugaan Bayi Tertukar di Cempaka Putih, Polisi Akan Ekshumasi Makam untuk Penyelidikan – Halaman all

    Kasus Dugaan Bayi Tertukar di Cempaka Putih, Polisi Akan Ekshumasi Makam untuk Penyelidikan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam kasus dugaan bayi tertukar di Rumah Sakit Islam (RSI) Jakarta Cempaka Putih.

    Bayi yang diduga tertukar tersebut sebelumnya telah dimakamkan di TPU Semper, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, ekshumasi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

    “Penyelidik sudah menjadwalkan besok, Selasa tanggal 17 Desember akan dilakukan ekshumasi atau gali kubur,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Jasad bayi itu nantinya akan diambil sampel DNA kemudian diuji.

    Hal tersebut untuk memastikan apakah bayi ini benar tertukar atau tidak.

    “Tahapan yang dilakukan penyelidik dan komitmen dari Polres Metro Jakarta Pusat guna pendalaman dan mengusut peristiwa ini hingga tuntas,” kata dia.

    Menurutnya saat ini sedang dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada dugaan tindak pidana atau tidak dalam tahap penyelidikan.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan, proses ekshumasi bakal dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.

    “Terkait kasus dugaan tertukarnya bayi di Cempaka Putih, besok Selasa, 17 Desember 2024, pukul 09.00 WIB dalam rangka penyidikan dan kemanusiaan, untuk memberikan kejelasan status orang tua bayi tersebut melalui tes DNA,” ucapnya.

    Ekshumasi melibatkan Polres Metro Jakarta Pusat bersama Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati, Pusdokes Polri yang disaksikan orang tua korban dan pihak RSI Cempaka Putih. 

    “Satreskrim telah bersurat resmi termasuk memberitahukan kepada pihak keluarga. Perkembangan akan disampaikan,” ucapnya.

    Tanggapan Rumah Sakit

    Pihak RS Islam Cempaka Putih angkat bicara terkait meninggalnya bayi yang disebut tertukar.

    Mulai dari penyebab bayi meninggal dunia hingga bukti kepastian jika tak ada yang tertukar.

    Direktur Utama RS Islam Cempaka Putih, dr. Jack Pradono Handojo menjelaskan, awalnya seorang ibu berinisial FS (27) melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

    Adapun berat bayi laki laki tersebut yakni 3.015 gram dengan panjang 47 cm.

    Bayi baru lahir tersebut ternyata mengalami gangguan napas atau Respiratory Distress Syndrome (RDS).

    “Pada saat itu kondisi bayi mengalami gangguan napas sehingga dilakukan resusitasi oleh dokter anak,” ujar Jack.

    Sayangnya meski sudah dibantu, kondisi makin menurun.

    Hal tersebut membuat dokter membawa bayi ke ruang intensif anak (NICU) dan dipasangi ventilator. 

    “Tim kami terus memantau kondisi bayi. Namun, pada 17 September 2024, bayi dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

    Jack menegaskan, MR (27), ayah bayi, sempat melihat anaknya saat diazani dan mendampingi hingga ke ruang NICU. 

    “Bapak pasien mengazani bayi, melihat jenis kelamin, berat badan, dan kondisinya,” kata Jack.

    Kemungkinan bayi tertukar sangat kecil sebab pada hari itu hanya ada satu bayi laki-laki yang lahir.

    Pihak rumah sakit mengklaim berdasarkan SOP bayi yang lahir itu tidaklah tertukar.

  • TNI AD Ungkap Sosok Anggota yang Foto Bareng Anak Bos Toko Roti di Jaktim, Ada yang Sudah Pensiun – Halaman all

    George Sugama Jadi Tersangka, Sempat Sesumbar Kebal Hukum sebelum Diringkus Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, menganiaya pegawai wanitanya berinisial D (19).

    Kini, pelaku yang bernama George Sugama Halim harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

    Ia telah ditangkap pada Minggu (15/12/2024) di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. George juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidik langsung menetapkan George sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti dan melakukan gelar perkara.

    “Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).

    Dikutip dari Tribun Jakarta, George disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

    “Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH,” ujar Kombes Ade Ary.

    Diketahui, George menganiayan seorang karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati alias D (19) hingga korban mengalami pendarahan di kepala.

    Tangan, kaki, hingga pinggang korban juga mengalami memar.

    D dianiaya oleh George pada Kamis (17/10/2024).

    Korban sempat dilempar patung, mesin EDC, kursi, hingga loyang untuk membuat kue, setelah menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan yang dipesan ke kamar pribadi.

    Setelah kejadian Dwi sudah melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, tapi setelah dua bulan berlalu dia tidak kunjung menerima informasi penetapan George sebagai tersangka.

    Sesumbar Kebal Hukum

    Sebelum diringkus polisi, George sempat sesumbar kebal hukum hingga menantang warganet.

    Hal tersebut diungkapkan oleh korban.

    “Bilang saya ‘Miskin, babu’ terus dia juga bilang ‘Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum’, gitu,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Namun, George kini justru kabur hingga akhirnya ditangkap di Sukabumi.

    George ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta TImur.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menuturkan George mengaku terancam hingga memilih pergi bermalam di salah satu hotel di Sukabumi.

    “Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orang tua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin.

    George berada di Sukabumi bersama keluarganya dan pihak keluarga mengaku ketakutan atas kasus ini.

    “Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sempat Sesumbar Kebal Hukum dan Tantang Netizen, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Pegawai Malah Ngumpet

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)

  • Polisi Tangkap Komplotan Penipu Jual Beli Emas Modus COD di Jakarta Utara – Halaman all

    Polisi Tangkap Komplotan Penipu Jual Beli Emas Modus COD di Jakarta Utara – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus cash on delivery (COD).

     

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan komplotan tersebut berjumah tiga orang.

     

     

    Dia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah kontrakan kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (14/12/2024).

    “Pelaku ini tiga orang modusnya COD fiktif,” ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2024).

     

    Adapun kronologi penipuan bermula pelaku menghubungi korban dengan dalih ingin membeli emas logam mulia.

     

    Selanjutnya kedua pihak sepakat membuat janji untuk melakukan COD.

    Korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat.

     

    “Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual ya,” kata Ade Ary.

     

    Pelaku lalu berpura-pura mengecek kondisi emas logam mulia.

     

    Usai cek kondisi dan sepakati harga, pelaku menunjukkan bukti transfer seolah-olah telah mentransfer uang ke korban.

     

    “Setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur,” ucap Ade Ary.

     

    Belum diketahui secara pasti identitas pelaku serta barang bukti ukuran emas logam mulia.

     

    Terhadap para pelaku kini sudah dilakukan penahanan.

     

    Para pelaku dipersangkaan Pasal 363, 378 dilapisi dengan Pasal 365.

  • Anak Bos Roti di Jakarta Timur Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pegawai Perempuan

    Anak Bos Roti di Jakarta Timur Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pegawai Perempuan

    loading…

    George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya Dwi, pegawai perempuan toko roti telah ditetapkan jadi tersangka. Foto/X @ahriesonta

    JAKARTA – George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya secara brutal terhadap Dwi, pegawai perempuan toko roti telah ditetapkan jadi tersangka.

    “Telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

    Atas perbuatannya itu, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.

    Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur, yang menganiaya Dwi, karyawan toko roti itu.

    Berdasar video yang diterima, awalnya penyidik mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap. Adapun pelaku diketahui berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, saat dicokok.

    GSH ditangkap usai menganiaya pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur berinisial DA hingga mengalami luka di bagian kepala.

  • Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawannya Jadi Tersangka

    Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawannya Jadi Tersangka

    ERA.id – Polisi menyampaikan anak bos toko roti, George Sugama Halim yang menganiaya karyawan orang tuanya, Dwi di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapakn GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    George dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Belum diketahui pria ini ditahan atau tidak. Polisi masih memeriksa George secara intensif.

    Sebelumnya, George Sugama Halim yang menganiaya karyawan orang tuanya telah ditangkap di kawasan Sukabumi. Pelaku pergi ke Sukabumi untuk kabur. 

    “Mereka merasa terancam kalau masih berada di rumahnya, toko roti karena video penganiayaan yang sudah viral,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, hari ini. 

    George pergi ke Sukabumi bersama keluarganya. Penyidik kemudian menuju ke lokasi untuk menangkap pelaku. Pria ini pun ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, sekira pukul 00.00 WIB tadi. Dari video yang diterima, awalnya penyidik mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap.

    Tak lama setelah itu, pintu dibukakan. Ketika ditangkap, George tampak baru bangun tidur. Ada pria lain di dalam kamar ketika anak bos toko roti ini diciduk. “Nggak (melawan saat ditangkap). Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugerah Sukabumi,” ujarnya.