Tag: Ade Ary Syam

  • Sopir Truk di Tangsel Dipukuli Juru Parkir Karena Tolak Beri Uang, Alami Luka-luka – Halaman all

    Sopir Truk di Tangsel Dipukuli Juru Parkir Karena Tolak Beri Uang, Alami Luka-luka – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang sopir truk berinisial SA mengalami luka di bibir usai dipukuli juru parkir di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. 

    “Korban mengalami luka pada bagian bibir atas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).

    Insiden ini diketahui bermula korban berkendara dari Jalan Camat Pondok Aren mengarah ke Ciledug pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

    Lalu, kata Ade Ary, dipertigaan jalan terdapat juru parkir yang meminta uang kepada sopir tersebut.

    “Korban memberikan uang Rp 2 ribu akan tetapi juru parkir tidak terima dan tetap meminta Rp 5 ribu,” tuturnya.

    Saat itu, lanjut Ade Ary, korban SA menghentikan truknya dan menghampiri juru parkir tersebut.

    “kemudian korban berbicara kepada juru parkir tersebut. ‘Ya sudah abang jadi supir, saya yang meminta uang’,” ujar Ade Ary.

    Ade Ary mengatakan juru parkir emosi mendengar ucapan dari korban.

    Sehingga memukul korban di bagian mulut sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong.

    Saat ini, korban telah melaporkan kejadian yang ia alami ke pihak kepolisian.

    Selanjutnya laporan tersebut tengah dilakukan penyelidikan.

    “Kasusnya ditangani Polsek Pondok Aren,” tutup Ade Ary

  • 26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Termasuk Budi Arie

    26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Termasuk Budi Arie

    loading…

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan keterangan kepada media usai diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2024). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi terkait dugaan korupsi mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi .

    “Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie, total 26 saksi yang sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip, Jumat (20/12/2024).

    Ade Safri menambahkan, kini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. “Sudah naik sidik (penyidikan),” katanya.

    Mantan Menkominfo Budi Arie DiperiksaSebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama 6 jam pada Kamis, (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi di Kominfo selama dia menjabat sebagai Menkominfo.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan secara lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan oleh penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri itu bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa:

    1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    4. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

    Ade Ary menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

    “Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 s.d. 2024, sebagai Saksi, di Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” katanya.

    Menurut Ade Ary, penyidik telah mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Budi Arie untuk mendalami kasus ini. “BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” katanya.

    (abd)

  • Budi Arie Terseret Kasus Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online, Diperiksa Polisi 6 Jam…

    Budi Arie Terseret Kasus Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online, Diperiksa Polisi 6 Jam…

    Budi Arie Terseret Kasus Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online, Diperiksa Polisi 6 Jam…
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi terus mengembangkan kasus judi online yang dibekingi karyawan-karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Terbaru, Bareskrim Polri memeriksa eks Menteri Komdigi (sebelumnya Komunikasi dan Informatika)
    Budi Arie
    Setiadi pada Kamis (19/12/2024).
    Budi Arie di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
    Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan,  pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.10 WIB sampai dengan pukul 17.13 WIB.
    “Ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri, dalam keterangan resmi.
    Usai diperiksa penyidik, Budi Arie mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka membantu penegak hukum mengusut kasus judi online di lingkungan Komdigi yang pernah ia pimpin.
    “Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi.
    Budi yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi, juga mengatakan bahwa sebagai anak bangsa, dirinya merasa wajib untuk memberantas kasus judi online, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap masyarakat.
    “Yang kedua, pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sesama anak bangsa,” ujarnya.
    “Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk memberantas judi online ini terutama untuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegas ketua umum Pro Jokowi itu.
    Sementara itu, ketika ditanya lebih rinci terkait dengan materi dan pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak kepolisian, Budi mengatakan bahwa hal tersebut bisa ditanyakan langsung ke pihak Penyidik Polri.
    “Terkait materi dan isi yang saya berikan hari ini, silakan tanyakan ke penyidik yang berwenang,” tegasnya.
    Ketika ditanya apakah rumahnya digeledah terkait dengan kasus judi online di lingkungan Komdigi, Budi mengatakan bahwa hal tersebut adalah fitnah.
    “Enggak ah fitnah itu, pokoknya saya membantu,” tegasnya.
    Budi Arie jadi Saksi ke-26
    Polda Metro Jaya mengungkapkan, Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri terkait eks pegawainya yang membenkingi judi online.
    “Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi.
    Ade Ary menjelaskan, tim yang memeriksa Budi Arie adalah penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
    Ia menambahkan, sebanyak 26 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Komdigi ini, termasuk dengan Budi Arie.
    “Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie Setiadi hari ini, total 26 orang saksi yang sudah diperiksa di tahap sidik,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
    10 pegawai Komdigi bekingi judi online
    Sebelumnya, pegawai Kementerian Komdigi ditetapkan tersangka usai jadi “beking” ribuan situs judi online (judol).
    Polisi total menangkap 16 tersangka, termasuk di antaranya 12 pegawai Komdigi yang melindungi ribuan situs judi online dengan perkiraan penghasilan mencapai Rp 8,5 miliar per bulannya.
    Pegawai Komdigi yang ditangkap terdiri dari pejabat dan staf ahli kementerian, sementara empat tersangka lainnya merupakan warga sipil.
    Belakangan, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertamabh mencapai 26 orang.
    Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
    Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
    Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Budi Arie dicecar 18 pertanyaan di Bareskrim Polri

    Budi Arie dicecar 18 pertanyaan di Bareskrim Polri

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online.

    “Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan, Budi Arie Setiadi (BAS) tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB.

    Ade Ary menambahkan bahwa pada Kamis (12/12), penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Pertama, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kemudian, penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komdigi pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

    Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kepolisian.

    “Betul, saya memberikan keterangan sebagai saksi. Oleh karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” ucapnya ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

    Budi Arie menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus judi online (judol) atau judi daring yang melibatkan oknum Kementerian Kominfo yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komdigi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Propam Turun Tangan Usut Kasus Polisi Diduga Peras WN Malaysia di Konser DWP 2024 – Halaman all

    Propam Turun Tangan Usut Kasus Polisi Diduga Peras WN Malaysia di Konser DWP 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya sudah mendengar informasi oknum polisi yang diduga memeras WN Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, 13-15 Desember 2024.

    Ade Ary menyebut oknum polisi tersebut saat ini sedang didalami oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

    “Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman oleh Bid Propam,” katanya melalui keterangan Kamis (19/12/2024).

    Kepolisian berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan apabila terbukti anggota terlibat akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    “Polda Metro tidak pandang bulu terhadap siapapun pelakunya dan pasti akan memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara proporsional dan profesional,” ucap dia.

    Sebelumnya, kabar WN Malaysia diperas oleh oknum polisi saat menyaksikan konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 viral di media sosial.

    Berdasarkan informasi yang beredar, ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

  • 26 Saksi Termasuk Budi Arie Sudah Diperiksa Kasus Korupsi Mafia Judol Komdigi

    26 Saksi Termasuk Budi Arie Sudah Diperiksa Kasus Korupsi Mafia Judol Komdigi

    Jakarta

    Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total 26 orang saksi sudah diperiksa.

    “Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

    Ade Ary memerinci 15 orang merupakan pegawai Komdigi. Tak hanya itu, beberapa saksi yang diperiksa juga di antaranya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

    “Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujarnya.

    Budi Arie telah selesai diperiksa di gedung Bareskrim Polri hari ini selama 6 jam. Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Total ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Budi Arie.

    Sebagaimana diketahui, ada 26 tersangka dalam kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Selain itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Naik Penyidikan

    Dugaan tindak pidana korupsi di kasus ini memasuki babak baru. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

    “Sudah naik sidik (penyidikan),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    Kata Budi Arie

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan kebakar sendiri,” kata Budi Arie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Meski demikian, Budi Arie enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

    “Substansi tanya ke pihak penyidik yang berwenang, ya udah,” katanya.

    (wnv/whn)

  • Dugaan Korupsi dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Naik Penyidikan – Page 3

    Dugaan Korupsi dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Naik Penyidikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengembangkan kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi). Kali ini, penyidikan mengarah ke dugaan korupsi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, sebanyak 26 orang telah diperiksa sebagai saksi.

    Adapun, kata dia,, 15 orang saksi diantaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (pegawai Komdigi).

    “Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

    Dalam kasus ini, dia menerangkan, penyidik mendalami dugaan korupsi berupa dugaan pemberian hadiah atau janji gratifikasi yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2024.

    Adapun, sangkaannya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan dan Pasal 64 KUHP.

    Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi onlinenya.

    Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

    “Pengembangan dari penanganan perkara judol yang ditangani penyidik Ditreskrimum PMJ, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” terang Ade Safri.

    Ade Safri mengatakan, perkara yang ditangani itupun telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Sudah naik sidik,” tegs Ade Safri.

     

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menarik perhatian usai belasan pegawai Komdigi terlibat dalam kasus judi online.

  • Diperiksa Sebagai Saksi, Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan oleh Polisi

    Diperiksa Sebagai Saksi, Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan oleh Polisi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pihak kepolisian mengajukan 18 pertanyaan kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat menjalani pemeriksaan terkait judi online di Bareskrim Polri, Kamis (18/12).

    Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Budi Arie juga dimintai keterangan selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Joko Widodo periode tahun 2023-2024.

    “Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

    Ade Ary menerangkan proses permintaan keterangan terhadap Budi Arie ini dilakukan selama kurang lebih enam jam.

    “BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB,” ucap dia.

    Sebelumnya, usai pemeriksaan Budi Arie menyampaikan selaku warga negara dirinya memiliki kewajiban untuk membantu polisi dalam pemberantasan kasus judi online.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak Kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi),” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

    “Persoalan pemberantasan judi online adalah persoalan kita bersama. Perlu konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online,” tambah Budi yang kini menjabat Menteri Koperasi tersebut.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 12 Desember lalu. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, 15 di antaranya adalah pegawai Komdigi.

    (dis/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polda Metro Ungkap Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judi Online di Kemenkomdigi

    Polda Metro Ungkap Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judi Online di Kemenkomdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi diperiksa terkait dugaan gratifikasi judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 2023.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terjadi pada tahun 2023 saat Budi Arie masih menjabat sebagai menteri di Kemkominfo.

    Ia menambahkan, ada empat pasal yang sedang diselidiki terkait kasus ini. Keempat pasal tersebut, antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan, pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa Budi Arie Setiadi,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

    Ade Ary mengungkapkan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 25 saksi, mulai dari pegawai Kemkominfo hingga Budi Arie Setiadi.

    “Dalam pemeriksaan terhadap Budi Arie Setiadi, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” jelasnya.

  • 3
                    
                        Polisi Saling Lempar Tanggung Jawab soal Kabar Pemerasan Penonton DWP 2024
                        Megapolitan

    3 Polisi Saling Lempar Tanggung Jawab soal Kabar Pemerasan Penonton DWP 2024 Megapolitan

    Polisi Saling Lempar Tanggung Jawab soal Kabar Pemerasan Penonton DWP 2024
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak kepolisian saling melempar tanggung jawab saat diminta penjelasan soal kabar sejumlah warga negara asal Malaysia diperas oknum polisi ketika menyaksikan perhelatan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
    Mulanya, Kompas.com menghubungi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady pada Rabu (18/12/2024).
    Hanya saja, dia menyarankan agar bertanya langsung kepada Polres Metro Jakarta Pusat.
    Pasalnya, berlangsungnya Djakarta Warehouse Project 2024 masuk ke dalam wilayah hukum Polres Jakarta Pusat.
    Sementara, pada hari yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyarankan Kompas.com agar bertanya langsung kepada Polda Metro Jaya.
    “Koordinasi (dengan) Ditresnarkoba Polda ya,” ujar Susatyo.
    Kompas.com menghubungi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
    Bukan hanya itu, kami juga menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (19/12/2024).
    Kendati demikian, kedua pejabat utama Polda Metro Jaya itu tak kunjung merespons.
    Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Nababan mengaku, Polres Metro Jakarta Pusat tidak memonitor kejadian tersebut.
    “Kalau sepengetahuan kami, kami tidak monitor kejadian seperti itu, ditangkap, dipalak dan tes urine,” ucap Jamalinus saat dihubungi wartawan, Kamis.
    Meski begitu, Jamalinus tidak menjawab secara gamblang ketika ditanya apakah ada penonton
    DWP 2024
    yang ditangkap atau tidak.
    “Kami saat itu, pengamanan (keberlangsungan acara),” kata Jamalinus.
    Mengenai beredarnya kabar ini, Jamalinus mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat tengah mengecek ke jajaran apakah ada yang terlibat perkara tersebut atau tidak.
    Ilham (26), bukan nama sebenarnya, warga negara asal Malaysia terpaksa merogoh kocek Rp 200.000 agar paspor miliknya dikembalikan oleh terduga anggota polisi saat menonton Djakarta Warehouse Project di JIExpo Kemayoran, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).
    Hal ini diungkap oleh teman Ilham asal Indonesia, Raka (27), bukan nama sebenarnya, yang ada di lokasi kejadian saat itu.
    “Ternyata paspornya dipegang polisi. Ya karena aku tahu polisi di Indonesia suka dengan
    bribe
    (suap), ya sudah, aku kasih yang ada di dompet aku. Kalau enggak salah, Rp 200.000,” kata Raka saat dihubungi Kompas.com melalui pesan Instagram, Kamis (19/12/2024).
    Penahanan paspor ini bermula saat Ilham dan Raka tengah asyik menyaksikan penampilan disjoki Steve Aoki di panggung Garuda Land.
    Tiba-tiba, seorang pria yang mengaku dari pihak kepolisian menarik tangan Ilham. Orang tersebut meminta agar Ilham mengikutinya.
    Terduga polisi itu menarik Ilham sambil mengatakan, “Polisi, ayo ikut ke belakang”.
    Menurut cerita Ilham, dia tidak sendiri. Ada beberapa penonton DWP 2024 lain yang turut dibawa untuk dikumpulkan dan diperiksa terduga polisi itu.
    Kepada terduga polisi ini, Ilham menjelaskan dirinya WNA asal Malaysia. Petugas lantas meminta paspor Ilham yang katanya untuk kebutuhan pemeriksaan administrasi.
    Setelah pemeriksaan ini, paspor Ilham tidak langsung dikembalikan. Terduga polisi tersebut malah mengetes tingkat kesadaran Ilham apakah mabuk atau tidak.
    “Kata teman aku, tes kesadarannya itu kayak bisa baca angka pada jari atau enggak, sama jalannya linglung atau enggak, sama dari bau mulut sih,” ujar Raka.
    Usai tes, paspor Ilham tak kunjung dikembalikan. Ilham berupaya meminta, namun petugas tidak menggubris dan memilih berbincang dengan petugas lain.
    Di sisi lain, Raka yang menyadari Ilham tak kunjung kembali setelah 30 menit mencari keberadaan temannya.
    Singkat cerita, Raka bertemu dengan Ilham yang tengah memohon agar polisi mengembalikan paspor miliknya. Saat itu, wajah Ilham terlihat panik, sama seperti beberapa penonton DWP 2024 lain yang paspornya turut ditahan.
    Raka pun turut meminta polisi mengembalikan paspor tersebut. Namun, upaya ini tak juga membuahkan hasil.
    Raka lantas melihat paspor milik penonton DWP lain yang turut disita polisi, di dalamnya terselip uang. Dengan begitu, ia berinisiatif memberikan uang Rp 200.000.
    “Teman aku dites kesadaran doang. Tapi, kata diaz ada yang dites urine juga. Tapi ya gitu, dipersulit pas balikin paspornya, pas habis bayar, ‘ya sudah sana’, gitu,” pungkas Raka.
    Setelah Raka memberikan uang, terduga polisi itu mengembalikan paspor milik Ilham.
    Adapun beredar kabar sejumlah penonton DWP 2024 ditangkap polisi lalu mengalami pemerasan.
    Salah satu yang menggaungkan kabar ini adalah pemilik akun X @Twt_Rave dengan menyebar beberapa yang berisi pemboikotan terhadap DWP.
    “DWP 2024. 400++ Malaysian di pau polisi Indonesia,” bentuk tulisan pada gambar yang diunggah @Twt_Rave.
    “DWP 2024. RM 9 Juta duit pau terkumpul,” tulis pada gambar yang diunggah pada akun yang sama.
    “DWP 2024. Checkout hotel pun polisi tunggu,” tulis pada gambar yang lain.
    Akun tersebut menyebutkan, pengalaman serupa juga dialami oleh warga negara asing (WNA) asal Singapura dan Thailand.
    Pengalaman lain juga diceritakan pemilik akun Instagram @ez.rawr yang berkomentar pada salah satu unggahan Instagram @djakartawarehouseproject.
    “Ada dua polisi yang menyamar menatap temanku dan aku selama 15 menit, ketika kami mabuk. Kami melihat kembali mereka setelah kami menyadari bahwa mereka adalah UC (undercover),” tulis @ez.rawr menggunakan bahasa Inggris.
    Sekira beberapa menit kemudian, petugas kepolisian yang tengah menyamar itu disebut pergi meninggalkan dia dan temannya.
    “Mereka pergi untuk menghentikan pasangan lain secara ACAK, tanpa alasan, dan membawa mereka keluar. (Sedangkan) lima dari mereka (polisi) mengawal,” ujar dia.
    “Tidak akan pernah lagi. Merasa sangat tidak aman setelah mendengar cerita negatif tetapi meminta suap. Mengerikan. Tidak akan pernah kembali ke DWP dan saya akan pergi ke sebuah festival di Thailand sebagai gantinya,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.