Pria Dikeroyok gara-gara Tak Sengaja Senggol Jemuran Warga di Grogol Petamburan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial J dikeroyok di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (20/12/2024).
Aksi pengeroyokan yang kini diselidiki Polres Metro Jakarta Barat itu berawal dari J yang tak sengaja menyenggol jemuran milik warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa bermula saat J tengah melintas di Jalan Banjir Kanal Grogol.
Di tengah perjalanan, J tidak sengaja menyenggol jemuran warga sehingga membuat pakaian terjatuh.
“Pelapor ini bertanggung jawab dengan merapikannya kembali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Namun, saat J sedang merapikan, ada sekelompok orang yang menghampirinya.
Mereka menegur korban dan tiba-tiba mengeroyoknya
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di sekitar wajah, leher, dan kepala belakang,” ujar Ade Ary.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ade Ary Syam
-
/data/photo/2024/06/22/6676a6ada1a7d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bentrok Antarormas di Ciledug, 1 Orang Kena Luka Tusuk
Bentrok Antarormas di Ciledug, 1 Orang Kena Luka Tusuk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bentrokan dua organisasi masyarakat (ormas) menyebabkan seorang pria berinisial BR tertusuk di Larangan, Ciledug, Tangerang Kota, Jumat (20/12/2024).
“Terdapat satu orang korban dari salah satu kelompok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Diduga ada kesalahpahaman antara dua kelompok tersebut pada Kamis (19/12/2024) usai penurunan sebuah bendera dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Hal tersebut memicu reaksi dari salah satu kelompok sehingga mereka berkumpul di Jalan Wahid Hasyim, Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang.
“Selanjutnya dilakukan mediasi dan imbauan kepada masing-masing pihak untuk membubarkan diri. Akhirnya, massa membubarkan diri,” ujar Ade Ary.
Hanya saja, keesokan harinya pada Jumat, salah satu kelompok kembali berkumpul dan menyerang kelompok lainnya.
“Selanjutnya terdapat satu orang korban yang mengakami luka tusuk pada bagian perut,” kata dia.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polsek Metro Ciledug untuk penyelidikan lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pria di Jakbar Dikeroyok gara-gara Tak Sengaja Senggol Jemuran
Jakarta –
Seorang pria mengalami luka-luka usai dikeroyok sejumlah orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban dikeroyok usai tak sengaja menyenggol jemuran pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (20/12) lagi. Saat itu pelapor tak sengaja menyenggol jemuran milik terlapor.
“Kejadian berawal ketika melintas di TKP pelapor tidak sengaja menyenggol jemuran warga lalu pelapor bertanggung jawab merapikan kembali,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Saat itu tiba korban ditegur oleh sekelompok orang. Tanpa basa-basi, korban lantas dikeroyok kelompok tersebut.
“Ketika sedang merapikan ada sekelompok orang yang menegur dan melakukan pengeroyokan terhadap pelapor,” ujarnya.
Korban mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan yang terjadi. Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
(wnv/mea)
-

Melody Sharon – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Melody Sharon adalah seorang konten kreator yang akrab disapa Oday.
Perempuan asal Jakarta Timur ini dikenal sebagai konten kreator yang aktif membagikan video tentang keluarga.
Lewat kanal YouTube miliknya, Melody Sharon identik dengan konten seputar perempuan dan kecantikan.
Melody Sharon terlihat cukup aktif dari tahun 2017 sampai 2021 lalu.
Melody Sharon sering membagikan kegiatan bersama anak-anaknya.
Selain itu, Melody Sharon bekerja sebagai graphic designer freelance usai sebelumnya bekerja di Twisbless Agency pada 2015–2016.
Perempuan berusia 31 tahun ini menikah dengan Alvon Gunawan.
Keduanya dikaruniai dua anak yang masih kecil.
Pendidikan
Dikutip Tribunnewswiki, Melody Sharon adalah lulusan S1 Universitas Multimedia Nusantara (UMN) tahun 2015.
Di kalangan teman-temannya, ia dikenal sebagai sosok kreatif dan aktif di bidang desain.
Kasus
Melody Sharon tega menyeret suaminya, Alvin Gunawan, menggunakan mobil sejauh 200 meter di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11/2024), dilansir Posbelitung.
Penyebabnya, Melody ketahuan berselingkuh dengan pria berinisial TS.
Alvin nyaris tewas akibat ulah istrinya sendiri.
Melody tega melakukan KDRT dengan cara melindas dan menyeret suaminya usai dipergoki oleh suaminya berada di sebuah apartemen bersama pria lain.
Dari hasil pengembangan ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria tapi ada satu pria lainnya.
Dalam aksi nekat istrinya tersebut, kaki Alvin Gunawan patah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami mengalami luka patah tulang itu.
Saat pemeriksaan BAP belum juga menyatakan perbuatannya tersebut salah.
Dikutip dari Tribun Medan, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atas kelakuannya.
Bukan hanya itu saja, Melody Sharon juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan Alvon Gunawan turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.
Alvon Gunawan, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.
Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Melody, menurut keterangan Alvon Gunawan, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.
Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.
Tambahan informasi, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, bahkan sebelum ditangkap polisi, Melody Sharon juga masih bepergian dengan selingkuhannya ke Bali.
Lanjut Nicolas, penyesalan itu baru muncul setelah Melody Sharon berhasil ditangkap oleh pihaknya pasca-melakukan aksi tega tersebut dan adanya laporan dari korban.
Nicolas mengatakan, Melody Ssharon langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, Melody Sharon masih akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan salah satunya pengecekan kejiwaan.
Kendati demikian, Kapolres belum menyebutkan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap Melody, sebab saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan RS Polri.
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Wahyu Aji)
-

Pergi ke Bali dengan Pacar, Melody Sharon Baru Menyesal KDRT ke Suami Usai Ditangkap Polisi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usai menyeret suaminya menggunakan mobil, Melody Sharon (31) justru pergi ke Bali bersama pacarnya ke Bali.
Melody Sharon sebelumnya tepergok suaminya AG (37) selingkuh.
“Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Minggu (22/12/2024).
Lanjut Nicolas, penyesalan itu baru muncul, setelah Melody berhasil ditangkap oleh pihaknya pasca melakukan aksi tega tersebut.
“Setelah ditangkap dan mau ditahan baru merasa menyesal dan bersalah,” ucapnya.
Kini setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Melody kata Nicolas langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Meski begitu Melody masih akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan salah satunya pengecekan kejiwaan.
Kendati demikian, Kapolres belum menyebutkan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap Melody, sebab saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan RS Polri.
“Ditahan di Polrestro Jaktim. Dan Akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikiatri, (untuk jadwal) masih koordinasi dengan pihak RS Polri,” pungkasnya.
Adapun Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Suami beri usaha salon
Melody diketahui diberikan usaha salon oleh AG.
Hal itu disampaikan Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
“Dia (tersangka dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Nicolas.
Menurutnya, kepribadian Melody menjadi berubah saat selingkuh hingga terbawa pengaruh pria tersebut.
“Nggak (tempramen) mungkin karena pengaruh dari laki-laki itu mungkin ya,” ucap Kapolres.
Melody tega melakukan KDRT dengan cara melindas dan menyeret suaminya usai dipergoki oleh suaminya berada di sebuah apartemen bersama pria lain.
Dari hasil pengembangan ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria tapi ada satu pria lainnya.
Nicolas membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami AG mengalami luka patah tulang.
Saat pemeriksaan BAP belum juga menyatakan perbuatannya tersebut salah.
“Mungkin karena diyakini oleh penasihat hukumnya, tapi kami tegaskan kamu terjerat. Baru saat press release dia akui menyesal ‘iya saya nyesel’ katanya,” ucap Nicolas.
Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Melody juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.
“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).
AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.
Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.
Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban. (Fahmi Ramadhan/Reynas Abdila)
-
/data/photo/2018/03/22/803123697.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bermula dari Tepergok Selingkuh, Istri di Jaktim Aniaya Suami hingga Korban Patah Kaki
Bermula dari Tepergok Selingkuh, Istri di Jaktim Aniaya Suami hingga Korban Patah Kaki
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang istri bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap suaminya berinisial AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur.
Penganiayaan itu bermula dari Melody yang tepergok selingkuh oleh suaminya sendiri.
Insiden ini bermula ketika Melody melakukan panggilan video dengan suaminya pada Jumat (8/12/2024). Dalam panggilan video itu, Melody mengaku berada di apartemen.
Tak lama, ia berpamitan dengan sang suami karena mengaku hendak tidur.
AG yang merasa curiga lalu mengecek lokasi ponsel istrinya. Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, melainkan menuju sebuah tempat di Cipayung.
“Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi
handphone
tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody. Benar saja, AG menemukan mobil istrinya di Jalan Raya Ceger, Cipayung.
“Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” ujar Nicolas.
Mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke mobil itu.
Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil. Padahal, kaki kanan AG tersangkut di bagian kursi depan.
Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.
“Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” ungkap Nicolas.
Mengetahui suaminya terseret dan terjatuh, Melody tidak menolongnya. Padahal, sang suami sempat menelepon Melody untuk meminta pertolongan.
“Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas,” kata Nicolas.
Polres Metro Jakarta Timur pun telah menangkap dan menetapkan Melody sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap suaminya.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” kata Nicolas.
Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Usai ditangkap, polisi mengungkap, Melody telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Melody juga bakal menjalani tes kejiwaan.
“Narkoba sudah (tes), hasilnya negatif,” ucap Nicolas.
“Kejiwaan masih konsultasikan dengan ahli di RS Polri Kramatjati,” lanjut dia.
Terbaru, AG juga melaporkan Melody atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat AG pada Rabu (18/12/2024) itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 KUHP. Pelapornya dalam perkara ini adalah Saudara AG,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Dalam laporannya itu, AG mengetahui dari CCTV salah satu apartemen yang memperlihatkan Melody tengah memasuki gedung bersama seorang laki-laki pada Rabu (6/11/2024).
Saat membuat laporan, AG menyertakan barang bukti berupa satu lembar akta pernikahan dan satu rekaman CCTV.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2023/10/11/652621cd4f874.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



