Tag: Ade Ary Syam

  • Daftar Nama 34 Anggota Polisi yang Dimutasi Buntut Kasus Dugaan Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP – Halaman all

    Daftar Nama 34 Anggota Polisi yang Dimutasi Buntut Kasus Dugaan Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan mutasi sejumlah pejabat Kasubdit hingga Kasat Narkoba ke Yanma Polda Metro Jaya. 

    Hal ini buntut dari kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia oleh oknum polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, 13-15 Desember.

    Mutasi jabatan itu dituangkan dalam surat telegram mutasi jabatan tingkat Pamen, Pama hingga Bintara, nomor ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya. 

    Seluruh anggota yang dimutasi berstatus dalam rangka riksa (pemeriksaan). 

    Sampai berita ini dimuat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum merespons perihal adanya mutasi sejumlah anggota.

    Awak media masih menanti penjelasan dari adanya perombakan Pamen, Pama hingga Bintara jelang pergantian tahun.

    Berikut daftar 34 anggota polisi yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya:

    1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasibsebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    3. AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    6. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    7. Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa) 

    8. AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    9. Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    10. Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    11. Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    12. AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    13. AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    14. Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    15. AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    16. IPTU Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    17. IPTU Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    18. IPTU Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    19. AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    20. IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    21. AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    22. IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    23. AIPTU Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    24. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    25. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    26. Bripka Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    27. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    28. Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    29. Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    30. Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    31. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    32. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangk riksa)

    33. Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

  • Bantu Orang yang Baru Dikenal, Laptop dan iPhone Pria Ini Raib Digondol – Page 3

    Bantu Orang yang Baru Dikenal, Laptop dan iPhone Pria Ini Raib Digondol – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Niat baik YAM (22) menolong orang lain malah berakhir menyedihkan. Barang berharga miliknya ludes dicuri. Pelakunya tak lain adalah orang yang baru saja dikenal di sebuah warung tegal (warteg).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jagakarsa.

    Ade Ary kemudian menceritakan kronologi singkat pencurian berdasarkan laporan polisi tersebut.

    Mulanya, pelaku GA alias A menginap selama 3 hari 2 malam di sebuah rumah kos di kawasan Moch. Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban baru menyadari barang-barangnya raib ketika terbangun dari tidur.

    “Pelaku sudah tidak ada dan barang-barang korban sudah hilang,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

    Ade Ary menyebut, barang-barang yang diambil antara lain satu unit iPhone 13, satu unit Samsung A71, satu laptop merek Asus dan satu unit Vivo Book warna silver.

    “Diduga pelaku langsung mengambil dari tempat penyimpanannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp22 juta,” ujar Ade Ary.

    Ade Ary mengatakan Polsek Jagakarsa sedang mendalami kasus dugaan pencurian tersebut. “Kasus ditangani Polsek Jagakarsa,” ujar Ade Ary.

    Terpisah, Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan menambahkan, pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal. Mereka bertemu di warteg sekitaran rumah kos korban.

    “Terus ngobrol-ngobrol. Besoknya (pelaku) dateng ke rumah korban, modusnya itu,” ujar Iwan.

    Iwan mengatakan pelaku menggunakan berbagai macam cara untuk meyakinkan orang supaya iba terhadap dirinya.

    “Akhirnya sampai korban suruh pelaku istirahat di rumahnya saja. Sampai di rumahnya, disikat (dicuri),” kata Iwan.

    Teknologi banyak membantu keseharian, meski ada juga yang kewalahan beradaptasi. Ini mungkin salah satu contohnya adalah maling gagal membawa barang curian karena ternyata kunci pintu keluarnya harus menggunakan akses sidik jari.

  • Pengemudi Ojek Dibegal Penumpangnya di Kemayoran, Motor Raib Dibawa Kabur Pelaku – Page 3

    Pengemudi Ojek Dibegal Penumpangnya di Kemayoran, Motor Raib Dibawa Kabur Pelaku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang tukang ojek pangkalan (Opang) dibegal oleh penumpang sendiri. Sepeda motor miliknya pun hilang dibawa kabur pelaku.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian begal tersebut. Korban AS awalnya sedang mangkal di Perumahan Cengkareng Indah pada Selasa 24 Desember 2024 sore.

    “Benar, korban sehari-harinya tukang ojek,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

    Ade Ary menerangkan, korban ketika itu didatangi seorang pria yang meminta diantar ke Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.

    Ade Ary mengatakan, korban menyanggupi, namun rupanya penumpang itu punya maksud dan tujuan lain.

    “Sesampai di lokasi, pelaku meminta sepeda motor korban dengan paksa,” ujar dia.

    Atas kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Supra X 125, keluaran tahun 2008. Kini, kasus ini masih didalami oleh Unit Reskrim Polsek Kemayoran.

    “Kasus ini sedang dalam tahap lidik oleh Polsek Kemayoran,” tandas dia.

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa kasus kriminal hingga narkoba ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sepanjang tahun 2024.

    Selama 12 bulan berjalan, sejumlah kasus menyeruak hingga menjadi perbincangan di masyarakat.

    Kasus menonjol di antaranya melibatkan oknum aparat hingga oknum pegawai kementerian dan pejabat pemerintahan.

    Berikut delapan kasus yang dirangkum Tribunnews.com sepanjang Januari hingga Desember tahun 2024:

    1. Kasus Kematian Dante 

    Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal dunia di kolam renang diduga karena tenggelam.

    YA kemudian ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) hari ini.

    “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.

    “Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, di rumahnya,” sambungnya.

    Atas penangkapan itu, tersangka digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

    “Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP.

    Bunyi Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

    2. Kasus Produksi Film Dewasa Siskaeee

    Konten kreator film dewasa bernama Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

    Wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu ditangkap paksa oleh polisi di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

    Polisi harus melakukan penjemputan paksa karena Siskaeee terbukti dua kali mangkir pemeriksaan.

    Siskaeee terlibat dalam pemeriksaan terkait kasus film dewasa.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.

    “Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

    Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.

    Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

    “(Penahanan) selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

    Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

    Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

    Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

    Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

    3. Kasus Peredaran Uang Palsu

    Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang berinisial M yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat dan FF warga Surabaya pada Sabtu (15/6/2024).

    “Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

    Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.

    Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.

    “TKP penangkapannya ada di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya no. 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ungkapnya.

    Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.

    “Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya,” jelasnya.

    Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

    4. Kasus Mutilasi Kepala 

    Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kurang dari 24 jam tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan FF.

    Peristiwa penemuan mayat wanita tanpa kepala terungkap pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.00 WIB.

    “Saat ini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menyebut dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.

    “Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.

    Tersangka diketahui merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.

    Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.

    Motif pembunuhan, Fauzan mengaku sakit hati dengan sikap SH selama ini yang dianggap merendahkan istri dan ibunya.

    Menurutnya, korban sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap istri dan ibunya.

    “Sakit hati, Pak. dia merendahkan istri saya, ibu saya. ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” aku Fauzan.

    5. Kasus Beking Judi Online Komdigi

    Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

    Kemudian, Polda Metro menangkap dua tersangka baru kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Dua tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024.

    Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.

    Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C.

    6. Kasus Narkotika Jaringan Internasional

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.

    Empat orang kurir telah ditetapkan menjadi tersangka dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

    Jumlah nominal barang bukti di pasar gelap senilai Rp  418.177.800.000.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan barang haram tersebut akan dikirim dan diedarkan di DKI Jakarta.

    Menurutnya, pengungkapan ini suatu keberhasilan pencegahan barang-barang narkoba yang masuk dalam pengejaran.

    Namun demikian juga ini adalah bentuk keprihatinan.

    “Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba. Sebaliknya, seorang istri yang kehilangan suami atau anaknya karena narkoba, dan yang lebih parah lagi akan bisa merusak mata pencaharian, yang seharusnya dibawa pulang ke rumah, dibelikan narkoba,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (6/10/20204).

    Karyoto mengaku prihatin karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus narkoba merupakan generasi produktif Indonesia yang menjadi aset bangsa.

    Pihaknya berkomitmen memutuskan supply dan demand peredaran narkoba putus.

    “Yang kita putus adalah supply-nya dan peredarannya,” tambahnya.

    Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkoba di mana itu baik tingkat nasional maupun lokal.

    Kapolda menekankan ke depan untuk melakukan penegakan hukum dengan penuntutan semaksimal mungkin hukumannya.

    “Bagi para pejabat yang lain ini adalah kewaspadaan dan kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan-rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan,” tukasnya

    Selain itu, Karyoto menambahkan pengungkapan tindak pidana narkoba tidak hanya fokus pada pengedarannya tapi juha mengusut tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dia menyandingkan pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Bareskrim Mabes Polri atas tersangka Fredy Pratama dengan jumlahnya triliunan rupiah.

    “Ini nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” pungkasnya.

    7. Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    8. Kasus Dugaan Eks Menkominfo Budi Arie Terima Suap

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus judi online Komdigi yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.

    “Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

    Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 – 2024,” tuturnya.

    Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

    Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

    Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 – 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. 

    Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.

    Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Judi Online di lingkup Komdigi.

    Keterangan itu disampaikan setelah Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/20246)

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

    Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama. 

    Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. 

    “Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.

     

  • Iphone 13 & Laptop Warga Jagakarsa Digondol Maling Usai Beri Tumpangan Tidur Orang yang Baru Dikenal – Halaman all

    Iphone 13 & Laptop Warga Jagakarsa Digondol Maling Usai Beri Tumpangan Tidur Orang yang Baru Dikenal – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria di Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan inisial YAM (22) menjadi korban pencurian oleh pelaku seseorang yang baru dikenalnya. 

    Korban mengaku telah kehilangan barang-barang elektroniknya mulai dari iPhone 13 128 Gb hingga laptop Asus Vivo Book Warna Silver. 

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/12/2024) kemarin.

    Ade Ary menjelaskan awal mula peristiwa pencurian tersebut bisa terjadi. 

    Modus pelaku menginap di kamar kos korban setelah bercerita sedang dalam kondisi sulit.

    “Diduga dilakukan oleh pelaku dengan cara langsung mengambil dari tempat penyimpanannya sebab sebelum kejadian pelaku menginap selama 3 hari 2 malam,” ucap Ade Ary, Kamis (26/12/2024).

    Ade Ary menuturkan, korban baru menyadari kehilangan ini saat ia terbangun dari tidurnya. 

    Ia melihat pelaku beserta barang-barang miliknya sudah tidak ada.

    “Kejadian diketahui ketika korban terbangun dari tidur, pelaku sudah tidak ada dan barang-barang korban sudah hilang,” ungkap Ade Ary. 

    Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

    Selanjutnya, korban YAM melaporkan kejadian ini ke kepolisian terdekat. 

    “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 22 juta. Kejadian tersebut dilaporkan ke Sektro Jagakarsa,” tukasnya.

    Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan menuturkan korban dan pelaku baru kenal satu hari di sebuah makan warung tegal.

    Korban dan pelaku ngobrol-ngobrol lalu diberikan tumpangan tidur lantaran kasihan.

    “Modusnya karena itu sampai di tempat tinggal korban, pelaku menyikat barang berharga korban,” ucap Iwan.

    Kapolsek belum bisa berbicara lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

  • Warga Koja Jakarta Utara Digegerkan Penemuan Mayat Wanita Penuh Belatung – Halaman all

    Warga Koja Jakarta Utara Digegerkan Penemuan Mayat Wanita Penuh Belatung – Halaman all

    Warga Koja, Jakarta Utara, dikejutkan oleh penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Jalan Haji Nawar No.20a RT 008 RW 002, Tugu Selatan.

    Tayang: Kamis, 26 Desember 2024 12:45 WIB

    dok. Pos Kupang

    Ilustrasi penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Koja, Jakarta Utara. 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga Koja, Jakarta Utara, dikejutkan oleh penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Jalan Haji Nawar No.20a RT 008 RW 002, Tugu Selatan, Rabu (25/12/2024).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kejadian berawal ketika ketua RT setempat insial A mencium aroma tak sedap di lingkungannya. 

    Saksi kemudian di melakukan pencarian dan diketahui bau itu berasal dari rumah seorang wanita berinisial EH (65). 

    Warga bersama-sama mendatangi rumah EH namun pintunya terkunci kemudian pintu itu didobrak.

    “Ternyata korban sudah dalam keadaan tergeletak di kamar mandi dan kondisi tubuh korban sudah mengeluarkan belatung,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Kasus penemuan mayat tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.

    Tim piket Polsek Koja langsung mendatangi lokasi, petugas mengevakuasi jasad EH dan membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna autopsi.

    Ade menjelaskan detail ada tidaknya luka di tubuh korban maupun penyebab kematiannya.

    Polisi juga belum bisa memastikan sudah berapa lama EH meninggal dunia. “Kasus ditangani Polsek Koja,” Kabid Humas Polda Metro.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tegas! Polda Metro Jaya Larang Konvoi Pergantian Malam Tahun Baru 2025

    Tegas! Polda Metro Jaya Larang Konvoi Pergantian Malam Tahun Baru 2025

    loading…

    Polda Metro Jaya melarang warga Jakarta melakukan aktivitas konvoi saat merayakan pergantian malam Tahun Baru 2025 untuk menciptakan kondisi Kamtibmas. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Polda Metro Jaya melarang warga Jakarta melakukan aktivitas konvoi saat merayakan pergantian malam Tahun Baru 2025. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    “Konvoi kami nyatakan dilarang dengan niat untuk melindungi. Kemarin Bapak Kapolda Metro Jaya dalam apel gelar pasukan menyampaikan suasana gembira,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/12/2024).

    Ade Ary mengajak, malam pergantian tahun baru diisi dengan kegiatan positif.

    “Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan positif, jangan melakukan hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” ujar Ade Ary.

    Dia menambahkan, jika ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penegakan hukum. Meski begitu, ia berharap imbauan yang sudah disampaikan bisa diikuti olrh seluruh pihak demi menjaga keamanan bersama.

    “Walaupun penegakan hukum merupakan upaya terakhir. Kami berharap imbauan ini bisa diterima, sehingga potensi gangguan keamanan tidak terjadi,” jelas dia.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto meminta kepada masyarakat Jakarta untuk tidak melakukan konvoi saat perayaan malam pergantian tahun.

    “Kalau bisa kita imbau untuk tidak melakukan konvoi,” kata Karyoto kepada wartawan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

    (shf)

  • Polda Metro Sebut Natal di Jakarta Aman Terkendali, Minta Jajaran Tetap Siaga

    Polda Metro Sebut Natal di Jakarta Aman Terkendali, Minta Jajaran Tetap Siaga

    Jakarta

    Polda Metro Jaya sudah melakukan patroli kewilayahan perayaan ibadah Natal 2024 di wilayah Jakarta raya. Perayaan Natal berjalan aman terkendali.

    “Sejauh ini aman terkendali, kami sampaikan bahwa situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya aman terkendali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

    Namun demikian, Ade Ary mengimbau jajarannya untuk bersiaga. Dia juga meminta masyarakat untuk melapor jika didapati adanya hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

    “Tapi, sekali lagi, kita tidak boleh underestimate ya. Kami tidak boleh underestimate, tetap kita meningkatkan kewaspadaan. Kami butuh juga informasi dari masyarakat apabila ada potensi-potensi gangguan ketertiban, gangguan keamanan, mohon dikomunikasikan,” ujarnya.

    Ade Ary mengatakan berbagai pola pengamanan dilakukan, mulai dari patroli kewilayahan hingga langkah preventif lainnya. Dia menegaskan pihaknya siaga untuk memastikan perayaan Natal berjalan lancar.

    “Kami melakukan upaya-upaya kita, preemtif atau penangkalan, memberikan imbauan, edukasi, sambang Kemudian kami melakukan kegiatan preventif, pencegahan, peningkatan patroli, pengaturan lalu lintas. Kemudian peningkatan kehadiran-kehadiran kepolisian di setiap kegiatan masyarakat kemudian kami juga melakukan, menyiapkan satgas penindakan apabila hal yang tidak kita inginkan terjadi,” jelasnya.

    (wnv/whn)

  • Polda Metro Jaya Larang Kegiatan Konvoi di Malam Tahun Baru 2025 Agar Kamtibmas Kondusif – Halaman all

    Polda Metro Jaya Larang Kegiatan Konvoi di Malam Tahun Baru 2025 Agar Kamtibmas Kondusif – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya melarang kegiatan konvoi pada malam Tahu Baru 2025.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

    “Konvoi kami nyatakan dilarang dengan niat untuk melindungi kemarin Bapak Kapolda Metro Jaya dalam apel gelar pasukan menyampaikan suasana gembira pergantian tahun,” ucap Ade.

    Dia menegaskan situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjadi tujuan bersama.

    Menurutnya, setiap kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan aktivitas lebih dari beberapa orang seyogyanya memberi informasi kepada kantor kepolisian terdekat. 

    Apabila masih ada yang coba melanggar maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penegakan hukum.

    “Penegakan hukum merupakan upaya terakhir. Jadi kami berharap imbauan ini bisa diterima, bisa dicerna oleh masyarakat sehingga potensi gangguan ketertiban, gangguan keamanan tidak terjadi ya,” ucapnya

    Ade Ary kembali menegaskan apabila diperlukan tentunya petugas di lapangan akan melakukan upaya-upaya penegakan hukum. 

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengingatkan ancaman kejahatan konvensional yang kerap terjadi di momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    “Kami akan terus tingkatkan patroli TNI-Polri dan stakeholder lainnya akan terus memetakan,” ucapnya saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin Jaya 2024 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024)

    Menurutnya, penting kesadaran masyarakat yang mungkin akan mudik ke kampung halaman.

    Karyoto berpesan untuk menitipkan barang-barang berharga kepada Ketua RT atau pengurus lingkungan.

    “Jangan sungkan untuk menitipkan kendaraan atau properti itu atau kepada kami Pak Pangdam juga siap membuka kantornya, kami juga siap membuka kantornya, PJ Gubernur juga sama,” ucapnya.

    Di sisi lain arus pergerakan manusia melalui moda transportasi diprediksi akan naik yakni kendaraan roda 2 dan roda 4.

    Kemudian penggunaan jalur kereta api, kendaraan umum, kapal laut, dan juga pesawat udara.

    “Nah ini jumlahnya memang ada lonjakan hampir secara nasional rata-rata 3,04 persen, ini tadi juga diharapkan juga dengan adanya proses pergerakan kehidupan sosial masyarakat ini bisa juga memberikan dampak yang baik kepada daerah-daerah yang dituju sebagai daerah tujuan bagi pemudik,” tukasnya.

  • Selingkuh Membuat Melody Sharon Lupa Daratan, Suami dan Anak Tak Diurus Akibat Hidup Berfoya-foya – Halaman all

    Selingkuh Membuat Melody Sharon Lupa Daratan, Suami dan Anak Tak Diurus Akibat Hidup Berfoya-foya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka Melody Sharon yang kejam menganiaya suami AG di Cipayung Jakarta Timur tidak peduli akan kondisi suami dan anak-anaknya.

    Akibat selingkuh dengan dua lelaki membuat Melody Sharon seakan lupa daratan.

    Melody justru hidup berfoya-foya dengan selingkuhannya ke Pulau Dewata.

    “Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali,” ungkap Nicolas dikutip Rabu (25/12/2024).

    Kapolres menuturkan tidak ada rasa penyesalan Melody Sharon yang memiliki dua orang anak.

    Rasa penyesalan baru dirasakan saat ditangkap dan ditahan

    “Tersangka baru merasa menyesal dan bersalah (setelah ditangkap dan ditahan, red),” tambahnya.

    Melody ternyata diketahui kerap mungunggah tutorial kecantikan di media sosial Youtube.

    Tak hanya itu, dia juga diberikan usaha salon oleh suaminya.

    Namun bukannya bersyukur, Melody Sharon justru ‘main gila’ di belakang suaminya.

    Nicolas menambahkan dari rentetan peristiwa terebut Melody Sharon akan dilakukan tes kejiwaan.

    Tersangka bakal dites kejiwaannya oleh ahli psikiatri di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

    Adapun dari tes urine yang dilakukan tersangka usai melakukan aksi KDRT melindas dan menyeret suaminya menggunakan mobil, hasilnya negatif narkoba.

    “Sudah dites negatif,” tutur Kapolres.

    Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Melody juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

    Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

    AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

    Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

    Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.