Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi mengungkapkan peran 38 tersangka yang ditangkap terkait kericuhan di Jakarta, salah satunya di sekitar Gedung DPR RI.
Para tersangka itu diduga melakukan berbagai aksi anarkistis, mulai dari pelemparan bom molotov hingga pembakaran fasilitas umum.
“Apa peran mereka dalam melakukan kegiatan anarkistis? Yang pertama, melempar bom Molotov ya kepada petugas. Kemudian melempar batu, melempar bambu, memukul dengan bambu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Selain melakukan tindakan anarkis, merwka juga melawan petugas, menghalang-halangi petugas yang saat itu tengah melakukan pengamanan.
Tidak hanya itu, sebagian tersangka juga diketahui merusak mobil milik seorang pejabat kementerian, membakar motor di belakang Gedung DPR, hingga melakukan penyerangan ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur.
Selain itu, ada pula tersangka yang menghasut pelajar untuk ikut melakukan tindakan anarkis.
“Yang diduga menghasut, melakukan ajakan, memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, baik kepada pelajar maupun anak, juga sudah ditahan,” kata dia.
Akibat perbuatannya, 38 tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan atau menghalangi petugas.
Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari dua tahun delapan bulan hingga enam tahun penjara.
Kini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Ini kami kembangkan terus, tidak hanya 38 tersangka. Masih akan kami kejar pihak-pihak yang terlibat,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ade Ary Syam
-
/data/photo/2025/08/28/68afc867cc0c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta Megapolitan 2 September 2025
-
/data/photo/2025/09/02/68b653087b127.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro? Megapolitan
Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Nama Lokataru Foundation menjadi sorotan setelah Direktur Eksekutifnya, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan itu berawal dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR yang berujung ricuh.
Polisi menyebut Delpedro ikut bertanggung jawab dan menjeratnya dengan sejumlah pasal, mulai dari KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dikutip dari Lokataru.id, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba berbasis di Jakarta yang berdiri pada Mei 2017 atas prakarsa sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM).
Sejak awal, Lokataru dibentuk untuk memberikan kontribusi dalam pemenuhan dan penegakan HAM sebagai tanggung jawab negara.
Organisasi ini memiliki visi untuk mengambil bagian dalam solidaritas HAM di seluruh dunia, dengan misi memajukan akuntabilitas HAM melalui riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas.
Dalam kiprahnya, Lokataru berjejaring dengan berbagai elemen masyarakat sipil.
Fokus isu yang diangkat mencakup penguatan ruang sipil, demokrasi dan ekonomi inklusif, serta pengembangan indeks HAM.
Saat ini, Lokataru Foundation telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kasus hukum yang menjerat Delpedro membuat nama Lokataru ikut terseret.
Padahal, lembaga ini sudah lebih dulu dikenal lewat kiprahnya dalam advokasi HAM sebelum polemik hukum mencuat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Menurut polisi, ajakan Delpedro tidak ditujukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi yang mengarah pada aksi anarkis.
Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025, dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun.
Meski polisi menyebut penetapan tersangka sudah dilakukan sebelumnya, LBH Jakarta menilai proses penangkapan Delpedro janggal.
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 22.32 WIB, seorang bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru.
Saat dibuka, sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya menanyakan keberadaan Delpedro.
“Delpedro mana Delpedro?” tanya salah satu dari mereka. Dari ruang belakang, Delpedro menjawab, “Saya Pedro!”
Ia kemudian diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.
Namun, isi surat tidak dijelaskan. Hanya disebut ada ancaman pidana lima tahun dan rencana penyitaan barang, termasuk laptop.
“Pedro, ayo ikut kami,” ucap salah seorang aparat.
Delpedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga hitam, disaksikan satpam setempat.
Rekannya, Daffa, sempat mengikuti mobil tersebut. Menurut LBH Jakarta, tidak ada kekerasan, tetapi proses berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.
“Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
Fadhil menegaskan penangkapan tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” kata dia.
Hingga Selasa siang, Delpedro masih berada di Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Beberkan Pasal untuk Jerat Direktur Lokataru Delpedro jadi Tersangka
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.
Polisi menuding Delpedro telah menghasut anak di bawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Delpedro telah Ditangkap oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Dia menjelaskan dugaan provokatif Delpedro itu terjadi pada Senin (25/8/2025). Di hari yang sama, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan fakta hukum yang ada, akhirnya penyidik kemudian melakukan tindakan untuk melakukan penjemputan terhadap Delpedro.
“Nah jadi proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya, itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25,” pungkasnya.
Atas perbuatan itu, Delpedro kemudian dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
-
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5335882/original/019569800_1756806546-TikTok_Live.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hore, TikTok Live Sudah Aktif Kembali! – Page 3
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan ada metode baru dalam mobilisasi massa demonstrasi, yakni melalui siaran langsung TikTok.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menanggapi ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, (28/8/2025). Di Jakarta, massa akan dipusatkan di Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Gedung DPR RI.
“Mohon maaf dengan live sebuah media sosial yang metodenya kalau tidak salah berharap ada gift, ada hadiah, dan lain sebagainya,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Dia menerangkan, ajakan aksi unjuk rasa melalui medsos berpotensi menarik kelompok pelajar untuk ikut turun ke jalan. Ade Ary berkaca pada aksi unjuk rasa 25 Agustus 2025 yang menuntut pembubaran DPR.
Dari evaluasi aksi tersebut, polisi menemukan adanya pihak yang memanfaatkan media sosial untuk memprovokasi massa. Beberapa akun diketahui mengajak pelajar bergabung melalui siaran langsung di TikTok. Akibatnya, 196 pelajar diamankan karena ikut aksi saat jam belajar setelah terpengaruh ajakan di media sosial.
“Jadi mohon medsos itu dipakai dengan bijak dengan bijak. Kejadian kemarin rekan-rekan sudah tahu ada pelajar 196 yang diamankan dari siang hari di jam belajar ini semoga tidak terjadi lagi,” ucap dia.
-

Polisi Jemput dan Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Ini Kronologisnya
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait aksi jemput paksa terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penangkapan itu dilakukan karena Delpedro Marhaen diduga telah melakukan provokasi agar pelajar dan anak-anak remaja mengikuti aksi beberapa hari terakhir melalui media sosial dan pesan instan.
“Ditangkap atas dugaan ajakan hasutan provokatif dengan melibatkan pelajar dan anak berusia di bawah 18 tahun,” tuturnya di Jakarta, Selasa (2/9).
Atas perbuatannya, Ade menyebut bahwa Delpedro Marhaen diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
“Ditambah Pasal 76 huruf H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa Delpedro Marhaen saat ini masih diperiksa intensif oleh tim penyidik Polda Metro Jaya untuk perkuat alat bukti yang memberatkan.
“Jadi mohon waktu saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman ya,” ujarnya.
-
/data/photo/2025/09/02/68b653087b127.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan Megapolitan
Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi mengonfirmasi penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Ade menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro tidak hanya berupa penghasutan, tetapi juga penyebaran informasi yang diduga bohong dan berpotensi memicu kerusuhan serta melibatkan anak di bawah umur.
“Jadi (ajakan) anarkistis ini dengan melibatkan pelajar termasuk anak yang usianya sebelum 18 tahun,” kata dia.
Atas tindakan tersebut, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen ditangkap pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Informasi itu beredar melalui rilis pers dari solidaritas untuk Delpedro.
Dalam pernyataan resminya, solidaritas menilai penangkapan Delpedro sebagai tindakan represif yang dianggap melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” tulis rilis tersebut, Senin (1/9/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/27/68af07c9afbda.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
22 Orang yang Ditangkap Polisi Terkait Kericuhan di Jakarta Positif Narkoba Megapolitan 1 September 2025
22 Orang yang Ditangkap Polisi Terkait Kericuhan di Jakarta Positif Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, ada 22 orang yang dinyatakan positif narkoba setelah ditangkap terkait kericuhan di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, tiga ganja, dan lima benzoat,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).
Dalam kericuhan di Jakarta ini, total polisi menangkap 1.240 orang. Mereka terdiri dari 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.
Dari jumlah tersebut, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya masih menjalani proses hukum.
Selain temuan narkoba, polisi juga menerima sembilan laporan pidana terkait kericuhan dan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
“Sembilan orang sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian,” kata dia.
Kericuhan ini juga menimbulkan kerusakan fasilitas umum seperti halte TransJakarta, pagar pembatas jalan, hingga kendaraan dinas Polri yang dirusak dan dibakar.
Dari peristiwa itu, belasan polisi mengalami luka akibat lemparan batu hingga bom molotov.
“Peserta aksi tidak menyampaikan pendapat, namun melakukan tindakan anarkis. Bahkan ada indikasi pelajar dan anak-anak ikut dimobilisasi. Ini menjadi perhatian serius kami,” ucap Ade Ary.
Dalam kesempatan ini, Ade Ary mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi
Dia juga meminta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terseret aksi anarkitis maupun penyalahgunaan narkoba.
“Aspirasi boleh disampaikan, tapi dengan cara yang benar. Jangan sampai merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/28/68afc867cc0c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Kericuhan di Jakarta Megapolitan 1 September 2025
Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Kericuhan di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang terkait kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sembilan orang sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).
Orang yang sudah ditangkap itu terdiri dari 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.
Mereka mereka ditangkap saat terjadi kericuhan pada 28-31 Agustus 2025.
“Dari total yang diamankan, 1.113 orang telah dipulangkan, sisanya masih menjalani proses hukum,” kata dia.
Tidak hanya itu, terdapat 22 orang dinyatakan positif narkoba, dengan rincian 14 sabu, tiga ganja, dan lima benzoat.
Selain itu, kericuhan tersebut juga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum seperti halte TransJakarta, pagar pembatas jalan, hingga kendaraan dinas Polri yang dirusak.
Menurut Ade Ary, mulanya unjuk rasa tersebut berlangsung damai yang diikuti mahasiswa, pelajar, dan sejumlah elemen masyarakat. Namun, situasi berbalik setelah diduga disusupi oleh provokator.
“Peserta aksi tidak menyampaikan pendapat, namun melakukan tindakan anarkis. Bahkan ada indikasi pelajar dan anak-anak ikut dimobilisasi. Ini menjadi perhatian serius kami,” ucap dia.
Polda Metro Jaya kemudian mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyampaikan aspirasi sesuai aturan.
Ade Ary juga meminta orangtua lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terseret aksi arkistis maupun penyalahgunaan narkoba.
“Aspirasi boleh disampaikan, tapi dengan cara yang benar. Jangan sampai merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Video Viral Warga Kena Peluru Saat Demo DPR Dipastikan Hoax
Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut video TikTok yang mengklaim rakyat terkena peluru nyasar saat demo DPR adalah hoax. Hal ini ditegaskan Komdigi dalam siaran berita di laman komdigi.go.id fdengan judul ‘[HOAKS] Warga Terkena Peluru Nyasar Saat Demo Buruh di DPR’.
“Beredar sebuah unggahan video di media sosial TikTok yang mengeklaim adanya warga yang terkena peluru nyasar saat Demo Buruh di kawasan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 28 Agustus 2025. Faktanya, klaim tersebut adalah hoax,” tulis Komdigi.
Sebelumnya, ditulis oleh detikcom, sebanyak 4.969 personel gabungan telah ditugaskan untuk mengamankan demo buruh di Gedung DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, aparat tidak membawa atau menggunakan senjata api (senpi) saat mengawal demo buruh.
Polisi menegaskan, pengawalan aksi demonstrasi dilakukan dengan mengedepankan sisi humanis, preventif, dan imbauan.
Pada 28 Agustus silam, telah terjadi aksi demonstrasi di berbagai daerah Indonesia. Aksi ini membawa pesan dan tuntutan penting untuk pemerintah.
Di depan kompleks parlemen, Jakarta, aksi awalnya digelar oleh buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB). Aksi membawa enam tuntutan utama. Pertama, hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Buruh mminta Upah Minimum Tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
Kedua, setop PHK dan bentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus naikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah dan tuntutan lain.
(ask/ask)