Tag: Ade Ary Syam

  • Polisi Sita 1.029 Konten Porno, Beberapa Pemain Anak di Bawah 18 Tahun

    Polisi Sita 1.029 Konten Porno, Beberapa Pemain Anak di Bawah 18 Tahun

    loading…

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyita 1.029 konten dari kasus jual-beli video porno. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyita 1.029 konten dari kasus jual-beli video porno . Dari ribuan konten yang disita, beberapa di antaranya berisi tindakan asusila anak-anak.

    “Dari tangan tersangka penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10/1/2025).

    Ade Ary menerangkan, dari ribuan konten yang disita, video tersebut diduga berisikan tentang tindakan asusila anak-anak.

    “Beberapa video di antaranya adalah anak. Anak di bawah 18 tahun,” katanya.

    Meski begitu, Ade Ary belum menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut. Dia menambahkan, pihak polisi masih melakukan serangkaian pendalaman.

    Satu Orang Diamankan dalam Kasus Jual Beli Video Porno
    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebutkan satu orang berinisial RYS (29) turut diamankan dalam kasus jual beli video porno tersebut.

    “Ditangkap di daerah Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi,” katanya.

    Dia menyebutkan, pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya usai melakukan patroli siber.

    (abd)

  • Sosok Bocah Tewas Terbungkus Sarung Diungkap Saksi, Dipaksa Mencari Nafkah hingga Dibunuh Orang Tua – Halaman all

    Sosok Bocah Tewas Terbungkus Sarung Diungkap Saksi, Dipaksa Mencari Nafkah hingga Dibunuh Orang Tua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jamal (44) mengungkap sosok bocah berusia 5 tahun yang tewas dibunuh oleh orang tua sang bocah, AZR (19) dan SD (22). 

    Jamal adalah warga sekitar dan juga saksi mata penemuan jasad korban.

    Bocah itu sebelumnya ditemukan tewas terbungkus sarung di sebuah ruko kosong di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Senin (6/1/2025).

    Korban dibunuh dan jasadnya dibuang oleh orangtuanya sendiri.

    Jamal mengaku sudah mengenal bocah tersebut.

    Menurut Jamal, bocah itu baru seminggu tinggal di emperan ruko bersama kedua orangtuanya.

    Setiap hari, bocah tersebut dipaksa mencari nafkah dengan membersihkan kaca mobil di persimpangan jalan Tol Bekasi Timur. 

    “Dia kerjanya nyari duit di pinggir jalan, bersihin kaca mobil, kalau berangkat mereka nge-BM (menumpang) mobil,” ungkapnya.  

    Jamal mengaku melihat langsung detik-detik kedua orang tua korban meninggalkan jasad tersebut. 

    “Lakinya buru-buru masuk itu, gotong, manggul, ke dalam,” ungkap Jamal saat diwawancarai di tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (7/1/2025). 

    Sebelum jasad ditemukan, Jamal bersama rekannya sedang duduk di sebuah gubuk di tepi pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang. 

    Ia mencurigai gerak-gerik ayah korban yang terlihat berjalan cepat sambil memanggul bocah terbungkus sarung menuju ruko kosong. 

    Pada saat bersamaan, Jamal juga melihat ibu korban yang tampak mengintai situasi di luar ruko. 

    “(Ibunya) tengok-tengok takut ada orang,” kata Jamal. 

    Setelah merasa situasi aman, ayah korban masuk ke dalam ruko untuk meletakkan anaknya yang diduga sudah meninggal. 

    Sesaat kemudian, pelaku dan istrinya meninggalkan lokasi menuju arah Cibitung, Kabupaten Bekasi. 

    Karena penasaran, Jamal mendekati ruko tersebut dan mengintip ke dalam dari balik rolling door, mendapati jasad bocah yang terbungkus sarung dengan posisi telentang di dekat wastafel. 

    “Benar, (posisi jasad) di samping wastafel,” imbuh dia. 

    Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh membenarkan bahwa korban dibunuh oleh orang tuanya sendiri.

    “Benar (korban pembunuhan). Iya betul (dibunuh orang tuanya),” kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025). 

    Namun Kukuh belum menjelaskan lebih lanjut mengenai motif pembunuhan ini. 

    Kedua orang tua korban sudah ditangkap di wilayah Pantai Utara pada Rabu (8/1/2024) malam. 

    “Pelaku sudah diamankan di Polda. Untuk lebih jelasnya, hubungi Humas Polda Metro Jaya,” ujar dia. 

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy menuturkan, kedua pelaku hendak berupaya melarikan diri ke Jawa.

    Mengetahui rencana kabur polisi langsung mengejar dan menangkapnya di daerah Karawang Jawa Barat.

    “Ditangkap lagi di pinggir jalan deket SPBU Karawang,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

    Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyampaikan, kasus ini tengah ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

    Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. 

    Dia berjanji, pihaknya akan menyampaikan secara lengkap dalam jumpa pers. 

    “Korban adalah gelandang atau anak jalanan ya,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis. 

    Banyak Luka di Tubuh Korban

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, saat ditemukan korban dalam posisi telentang dan mengenakan celana panjang serta kaus berlengan pendek. 

    “Di tubuh korban terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar. Terdapat luka seperti sundutan rokok di bokong, pipi, dan kaki,” ungkap Ade Ary.

    Dia menambahkan, terdapat benjolan di bagian kepala tengah dan belakang, serta lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan. 

    “Dari mulut korban mengeluarkan cairan,” ujarnya. 

  • Polisi ungkap kasus jual konten pornografi melalui aplikasi Telegram

    Polisi ungkap kasus jual konten pornografi melalui aplikasi Telegram

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

    Polisi ungkap kasus jual konten pornografi melalui aplikasi Telegram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 09 Januari 2025 – 19:35 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.

    “Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki dan menyimpan produk pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Namun Ade Ary belum menjelaskan kapan tepatnya tersangka ditangkap, dia hanya menjelaskan tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Ade Ary menambahkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

    “Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.

    Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang diamankan, terdapat video pornografi yang menampilkan anak di bawah umur.

    “Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,” kata Ade Ary.

    Ade Ary juga menjelaskan terkait kasus ini rencananya bakal digelar konferensi pers pada esok hari atau Jumat (10/1).

    Sumber : Antara

  • Sosok Bocah Tewas Terbungkus Sarung Diungkap Saksi, Dipaksa Mencari Nafkah hingga Dibunuh Orang Tua – Halaman all

    Kronologi Penangkapan Pasutri Pembunuh Bocah yang Jasadnya Terbungkus Sarung di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pasangan suami istri yang diduga pelaku pembunuhan anak kandung mereka, seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun, berhasil dibekuk oleh polisi di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/12/2025) malam.

    Keduanya ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jawa Tengah.

    “Perginya ke arah Jawa Bukan (hendak) ke kampung halaman,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).

    Pelaku yang merupakan orang tua dari bocah tersebut, diketahui berasal dari Bekasi.

    “Karena memang mereka besar dan tinggal di Bekasi,” tambah Ressa.

    Penangkapan terjadi di pinggir jalan dekat SPBU di Karawang, Jawa Barat, saat pasangan tersebut dalam perjalanan melarikan diri.

    Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus sarung hitam dengan banyak luka di tubuhnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (6/1/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saksi yang menemukan mayat tersebut, AJ (41), seorang juru parkir, melihat seorang lelaki membawa bungkusan mencurigakan dan mengeceknya.

    Ia kaget karena mendapati isinya seorang anak laki-laki yang sudah tidak sadarkan diri.

    “Kemudian saksi menginfokan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat, S (51) dan dilaporkan ke piket fungsi Polsek Tambun Selatan,” kata Ade Ary.

    Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inafis, korban ditemukan mengenakan celana panjang dan kaus pendek.

    Tubuhnya menunjukkan berbagai luka, termasuk lecet di pipi dan kuping, serta luka seperti sundutan rokok di bokong.

    “Dari mulut korban mengeluarkan cairan,” tambahnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pasutri Penyelenggara Pesta Bertukar Pasangan yang Ditangkap di Badung Diam-diam Jual Video Mesum – Halaman all

    Pasutri Penyelenggara Pesta Bertukar Pasangan yang Ditangkap di Badung Diam-diam Jual Video Mesum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) diamankan polisi terkait prostitusi online.

    Keduanya diduga menyelenggarakan dan mengajak orang lain untuk melakukan pesta seks bertukar pasangan.

    Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Metro Jaya menangkap pasutri itu di wilayah Badung, Bali.

    “Kasus yang diungkap adalah adanya pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan pesta seks, dan bertukar pasangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (9/1/2025).

    Ade Ary mengungkapkan, ajakan pesta seks dengan bertukar pasangan itu disebarkan melalui situs porno SWXXX.com yang dikelola IG dan KS.

    “Berdasarkan info dari penyidik, ini masih dilakukan pendalaman ya, nama webnya adalah SWXXX.com. Ini informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan,” ungkap dia.

    Ia menambahkan, orang-orang yang tertarik dengan ajakan pesta seks itu mendaftar melalui website tersebut secara gratis.

    Namun, kedua tersangka menjual video pesta seks bertukar pasangan itu tanpa seizin para peserta.

    “Penyelenggara ini yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis,” ujar Ade Ary.

    “Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran.

    Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” imbuh dia.

    Ade Ary menuturkan, kedua tersangka sudah 10 kali menyelenggarakan pesta seks di beberapa hotel di Jakarta dan Bali.

    “(Pesta seks) delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta,” tutur Ade Ary. (Wartakotalive.com/Annas Furqon Hakim) 

     

  • Usai Membunuh, Orangtua Mayat Bocah yang Dibungkus Sarung di Bekasi Berupaya Melarikan Diri – Halaman all

    Usai Membunuh, Orangtua Mayat Bocah yang Dibungkus Sarung di Bekasi Berupaya Melarikan Diri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah menangkap orangtua yang tega membunuh anaknya yang berusia 4 tahun.

    Mayat korban ditemukan terbungkus sarung di ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy menuturkan, kedua pelaku hendak berupaya melarikan diri ke Jawa.

    Mengetahui rencana kabur polisi langsung mengejar dan menangkapnya di daerah Karawang Jawa Barat.

    “Ditangkap lagi di pinggir jalan deket SPBU Karawang,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

    Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (8/1/2024) malam. 

    Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.

    “Perginya ke arah Jawa. Bukan ke kampung halaman mereka besar dan tinggal di Bekasi,” tukas Ressa.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman kasus penemuan mayat bocah laki-laki di Bekasi.

    Peristiwa itu terjadi kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (6/1/2025) sore.

    “Tim sudah mengamankan dua orang diduga pelakunya. mohon waktu kedua orang sedang dilakukan pendalaman,” kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

    Terduga pelaku yang diamankan seorang laki-laki dan perempuan.

    Ade menuturkan penyelidik gabungan Ditreskrimum Subdit Resmob Subdit Jatanras, Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun.

    “Setelah melakukan olah TKP kemudian melakukan pendalaman saksi-saksi, kemudian jenazah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam, saat ditemukan korban dalam kondisi MD,” ucapnya.

    Mayat tersebut saat ditemukan dalam posisi terlentang ditutup sarung hitam, kemudian mengenakan celana panjang kaos pendek diperkirakan korban adalah gekandangan atau anak jalanan.

    Pemeriksaan luar jenazah ada luka lecet di pipi kiri, kuping kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, di pipi, dan kaki.

    “Di bagian kepala tengah belakang terdapat benjolan, lebam pinggang kanan dari mulut korban mengeluarkan cairan,” beber Ade.

    Penuh Luka

    Sebelumnya, bocah laki-laki yang belum diketahui identitasnya ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka.

    Berawal ketika AJ (51), seorang juru pakrir melihat ada seorang lelaki membawa barang dibungkus ke arah ruko.

    AJ yang sedang menjadi juru parkir di lertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang, melihat ada seorang laki-laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam.

    Kemudian AJ mengecek bungkusan sarung yang ditinggalkan oleh orang tidak dikenal itu.

    Setelah dicek didapati isinya seorang anak laki-laki yang sudah dalam kadaan tidak sadarkan diri. 

    Saksi lantas menginfokan kejadian itu pada Ketua RT setempat, S (51), yang kemudian mereka melapor ke Polsek Tambun Selatan.

    Selanjutnya tim Inafis Polres Bekasi Kabupaten melakukan pemeriksaan, korban dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, guna dilakukan autopsi.
     

  • Polisi Tangkap Pasutri Penyelenggara Pesta S*ks Bertukar Pasangan, Peserta Tidak Dipungut Biaya

    Polisi Tangkap Pasutri Penyelenggara Pesta S*ks Bertukar Pasangan, Peserta Tidak Dipungut Biaya

    GELORA.CO  – Direktorat Siber Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus pesta seks dengan bertukar pasangan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa IG dan KS itu ditangkap di daerah Badung, Bali.

    Mereka melakukannya dengan cara mendistribusikan dokumen elektronik lewat sebuah situs berisi ajakan pesta seks serta tukar pasangan.

    Website itu berisi ajakan bagi yang berminat untuk pesta seks dengan bertukar pasangan, yakni SWXXX.com.

    Tak ada pungutan biaya alias gratis dalam pesta seks swinger melalui web tersebut.

    “Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan, penyelenggara yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar dan para pendaftar ini gratis,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

    Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menerangkan bahwa pesta seks tersebut sudah terjadi sebanyak 10 kali.

    Delapan kali dilakukan di Bali dan sisanya di Jakarta.

    “Berdasar keterangan dari penyidik, pendaftar punya fantasi untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran,” terang Ade Ary.

    “Tetapi tanpa seizin si pendaftar, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks bertukar pasangan,” tutur Ade Ary.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Muatan Pornografi.

    Para tersangka juga dijerat dengan UU Pornografi, Pasal 4 jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi.

    Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati menggunakan handphone.

    “Kepada masyarakat apabila menemukan ada informasi seperti ini, mohon diinformasikan kepada kami, Polda Metro Jaya, bisa ke Polsek terdekat, Polres terdekat, ke rekan-rekan Bhabinkamtibmas yang ada,” tutur Ade Ary

  • Bongkar Kasus Jual Beli Video Porno, Polisi Sita 1.029 Konten Asusila

    Bongkar Kasus Jual Beli Video Porno, Polisi Sita 1.029 Konten Asusila

    loading…

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan soal pengungkapan kasus jual beli video porno saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2025). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki

    JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli video porno setelah melakukan patroli siber. Dalam kasus ini, sebanyak 1.029 konten asusila disita dari tangan tersangka.

    “Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkat ketelitian dan kecermatannya melaksanakan patroli siber sehingga berhasil mengungkap kasus jual beli konten pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (9/1/2025).

    Dalam kasus ini, satu pelaku berinisial RYS (29) ditangkap di Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.029 konten asusila.

    “Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar dan video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ujarnya.

    Dari video yang disita berisikan konten terkait anak-anak di bawah usia 18 tahun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus pornografi ini.

    “Beberapa video di antaranya anak-anak. Saat ini masih dikembangkan,” kata Ade Ary.

    Dia belum merinci terkait kasus tersebut. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

    (jon)

  • Pesta Seks yang Digelar Pasutri di Jakarta dan Bali Telah Berlangsung 10 Kali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    Pesta Seks yang Digelar Pasutri di Jakarta dan Bali Telah Berlangsung 10 Kali Megapolitan 9 Januari 2025

    Pesta Seks yang Digelar Pasutri di Jakarta dan Bali Telah Berlangsung 10 Kali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) telah menyelenggarakan
    pesta seks
    dan pertukaran pasangan sebanyak 10 kali.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pesta seks dan pertukaran pasangan tersebut digelar di Jakarta dan Bali.
    “Delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2024).
    Ade mengatakan, kedua tersangka mengajak publik bergabung ke pesta seks dan pertukaran pasangan melalui sebuah situs.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengajak publik untuk bergabung tanpa memungut biaya dari para pendaftar.
    Namun, pasangan yang bergabung dalam pesta tersebut juga tidak diberikan bayaran.
    “Para pendaftar memiliki fantasi untuk melakukan pertukaran pasangan dan tidak menerima bayaran atas partisipasi mereka,” jelas Ade Ary.
    “Tetapi, tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” sambungnya.
    Saat ini, polisi telah menangkap kedua pasangan tersebut di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
    Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap latar belakang dan modus yang lebih rinci.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Ribuan Video Porno Anak di Bawah Umur, Member Cuma Bayar Rp10 Ribu – Halaman all

    Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Ribuan Video Porno Anak di Bawah Umur, Member Cuma Bayar Rp10 Ribu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli konten video porno yang melibatkan anak di bawah umur.

    Kasus jual beli video porno itu terungkap usai tim melakukan patroli siber.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus jual beli konten pornografi termasuk tindak pidana di mana setiap orang sengaja tanpa hak mendistribusikan.

    Ade menyebut transaksi elektronik ini memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau setiap orang dilarang memperdagangkan mempertontonkan memanfaatkan memiliki dan menyimpan produk pornografi.

    Tersangka insial RYS (29) telah ditangkap di Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    “Dari tangan tersangka penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Nahasnya, beberapa video pemerannya adalah kelompok rentan anak di bawah umur. 

    “Anak adalah di bawah 18 tahun. Saat ini, masih dikembangkan, mohon waktu. Besok akan dilaksanakan rilis,” kata Kabid Humas Polda Metro.

    Dari keterangan tersangka RYS, untuk menjadi admin atau member konten video porno hanya membayar Rp10.000-Rp15.000 per 3 bulan. 

    Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) muatan pornografi.

    Tersangka juga dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.