Tag: Ade Ary Syam

  • Kronologi Lengkap dan Tuduhan Pasal terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 September 2025

    Kronologi Lengkap dan Tuduhan Pasal terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Megapolitan 3 September 2025

    Kronologi Lengkap dan Tuduhan Pasal terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya menuai sorotan publik.
    Dugaan pelanggaran prosedur sejak awal penangkapan hingga penggeledahan kantor mencuat ke permukaan.
    Informasi tersebut disampaikan Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar, pada Rabu (3/9/2025).
    Penangkapan Delpedro terjadi pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
    Sebanyak 7–8 anggota Subdit II Keamanan Negara Polda Metro Jaya mendatangi kantor Lokataru Foundation di Jalan Kunci Nomor 16, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
    Delpedro yang saat itu berada di ruang kerjanya diminta berganti pakaian sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
    Ia sempat mempertanyakan legalitas dokumen yang ditunjukkan aparat serta meminta pendampingan kuasa hukum, tetapi tidak dikabulkan.
    “Terjadi pembatasan hak konstitusional. Bahkan Delpedro tidak diberi kesempatan menghubungi keluarga atau penasihat hukum,” tulis Haris Azhar.
    Lokataru juga menuding polisi melakukan penggeledahan tanpa surat resmi dan merusak CCTV di lantai dua. Hal ini dinilai sebagai bentuk intimidasi sekaligus pelanggaran hak asasi.
    Selain Delpedro, staf Lokataru, Muzaffar Salim, ikut diamankan pada Selasa (2/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.58 WIB di kantin belakang Polda Metro Jaya.
    Penangkapan berlangsung mendadak dan Muzaffar langsung dijadikan tersangka dengan pasal serupa.
    Polda Metro Jaya menjerat Delpedro dan Muzaffar dengan sejumlah pasal, di antaranya:
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik memiliki bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
    “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, dan memperalat anak,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
    LBH Jakarta menilai penangkapan tersebut tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan.
    “Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
    Menurut LBH, aparat hanya menunjukkan selembar kertas kuning yang disebut sebagai surat penangkapan, tanpa penjelasan isi.
    Proses penangkapan disebut berlangsung sangat cepat, dengan pengawalan enam mobil.
    “Tidak ada kekerasan, tapi sangat janggal karena terburu-buru,” tambah Fadhil.
    Hingga Selasa siang, Delpedro masih diperiksa di Unit II Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
    Sementara itu, polisi belum memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan Muzaffar.
    Kompas.com
    sudah mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi kronologi lengkap penangkapan dan pasal-pasal yang menjerat Delpedro, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kritik Polisi Tangkap Delpedro, Benny Harman: Negara Gagal Hadir!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    Kritik Polisi Tangkap Delpedro, Benny Harman: Negara Gagal Hadir! Nasional 3 September 2025

    Kritik Polisi Tangkap Delpedro, Benny Harman: Negara Gagal Hadir!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan sejumlah aktivis lain atas dugaan provokasi, oleh polisi.
    Polisi, menurutnya, seharusnya lebih fokus mengusut tuntas kasus penjarahan yang terjadi di sejumlah rumah, seiring dengan berlangsungnya aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025.
    “Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny dalam siaran pers yang diterima
    Kompas.com
    , Rabu (3/9/2025).
    Benny mengingatkan bahwa Polri seharusnya lebih mementingkan pengusutan pelaku penjarahan di beberapa tempat. Sebab, aksi penjarahan tersebut jelas-jelas termasuk tindakan kriminal.
    Dia juga mempertanyakan dasar penetapan Delpedro dan sejumlah aktivis lainnya sebagai tersangka. Menurutnya, ajakan menggelar atau mengikuti demonstrasi tak bisa menjadi dasar penangkapan.
    “Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’, apa salah?” ucap Benny.
    Selain salah mengambil langkah soal penangkapan Delpedro, Benny menilai Polri gagal melindungi hak dasar warga negara, yakni rasa aman terhadap diri dan harta bendanya dalam kericuhan yang terjadi.
    Benny menambahkan, negara juga gagal melindungi hak asasi warganya yang telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait Hak Asasi Manusia.
    Dalam Pasal 28G (1) UUD 1945, kata Benny, diatur bahwa:
    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
    .
    “Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Polisi resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, Delpedro diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung aksi anarkis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah titik lain di Jakarta.
    Dugaan tindak pidana ini disebut sudah berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
    Selain Delpedro, polisi menetapkan lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial, yakni MS staf Lokataru sekaligus admin @blokpolitikpelajar, SH admin akun @gejayanmemanggil, KA admin Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP, dan FL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Polisi Ungkap Dua Penyebab Direktur Lokataru Foundation Ditangkap – Page 3

    Top 3 News: Polisi Ungkap Dua Penyebab Direktur Lokataru Foundation Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi membenarkan telah menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin malam 1 September 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dilakukan sudah sesuai prosedur.

    Dia mengatakan, Delpedro Marhaen diduga menyebar informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak untuk ikut aksi anarkis.

    Sementara itu, polisi sudah menangkap belasan orang terduga penjarah rumah Anggota DPR Surya Utama atau yang kerap disapa Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu malam 30 Agustus 2025.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, sudah belasan orang yang diamankan. Namun dia belum merinci total jumlah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian di rumah politisi PAN itu.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mencatat, berdasarkan data monitoringnya, 10 warga sipil meninggal akibat kerusuhan aksi demo di akhir Agustus 2025.

    Selain korban meninggal dunia, Anis mengaku juga mendapat laporan soal penangkapan sewenang-wenang oleh aparat keamanan. Jumlahnya cukup banyak.

    Anis turut melaporkan, data Komnas HAM juga mencatat mengenai rusaknya fasilitas publik di pelbagai tempat, penjarahan di rumah pribadi, perselusi dan penangkapan aktivis yang terjadi terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 2 September 2025:

    Proses penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sempat terekam kamera CCTV kompleks perumahan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (1/9) malam. Ia kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan penghasutan aksi ana…

  • Mengapa Prabowo Ngotot Pergi ke China, Meski Ada Aksi Demo di Dalam Negeri?

    Mengapa Prabowo Ngotot Pergi ke China, Meski Ada Aksi Demo di Dalam Negeri?

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Beijing, China, untuk memenuhi undangan Presiden China Xi Jinping. 

    Prabowo dijadwalkan menghadiri parade militer angkatan bersenjata China di Beijing pada Rabu (3/9/2025). Didampingi oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, bertolak dari Base Ops Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.

    Di apron Base Ops, keberangkatan Presiden Prabowo dilepas oleh sejumlah pejabat TNI, dan anggota Kabinet Merah Putih, salah satunya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI.

    “Bapak Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju ke Beijing, China, untuk memenuhi undangan dari Presiden Xi, yang sesungguhnya undangan tersebut mengharapkan kehadiran Bapak Presiden Prabowo dari tanggal 31 [Agustus]. Namun, karena adanya dinamika di dalam negeri, kemudian Bapak Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menunda keberangkatan,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, Rabu (3/9/2025). 

    Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo dijadwalkan langsung kembali ke tanah air pada Rabu (3/9/2025) malam, setelah menghadiri parade militer China pada pagi harinya.

    Presiden Prabowo sempat mengumumkan rencananya membatalkan lawatan ke China setelah adanya kericuhan di beberapa daerah di Jakarta, dan kota-kota lainnya pada pekan lalu.

    Presiden China Xi Jinping mengundang Presiden Prabowo untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Shanghai Cooperation Organisation (SCO) pada 31 Agustus—1 September 2025 di Tianjin, China. Agenda kemudian dilanjutkan dengan parade militer untuk memperingati 80 tahun kemenangan dalam Perang Rakyat China Melawan Agresi Jepang dan Perang Dunia Anti-Fasis di Beijing pada 3 September 2025. 

    Namun, Presiden Prabowo memutuskan tidak menghadiri KTT SCO itu yang mendelegasikan kepada Menteri Luar Negeri Sugiono.

    Mengapa Prabowo Tetap Pergi ke China?

    Prasetyo menjelaskan alasan Presiden yang pada akhirnya memutuskan melawat ke China, antara lain, situasi keamanan di dalam negeri yang telah kembali normal, begitu pun dengan kehidupan masyarakat di daerah-daerah yang pekan lalu ricuh telah kembali berjalan seperti sedia kala.

    “Satu hari ini Beliau juga memonitor seluruh keadaan dan mendapatkan laporan dari seluruh jajaran terkait bahwa kehidupan masyarakat telah kembali berangsur pulih seperti sedia kala,” kata Prasetyo Hadi.

    Pemerintah China, dalam beberapa hari belakangan, sebagaimana disampaikan Mensesneg, juga memohon dengan sangat kehadiran Presiden Prabowo, setidaknya satu hari dalam acara parade militer di Beijing.

    “Oleh karena itulah, demi menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Tiongkok, Bapak Presiden memutuskan untuk Beliau berangkat malam ini, dan keesokan malam, Beliau sudah akan kembali ke tanah air,” ujar Prasetyo

    Di Jakarta Selasa siang, Presiden Prabowo sempat menyambangi Kementerian Pertahanan RI, dan bertemu dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

    Aksi Demo Masih Berlangsung 

    Meskipun sudah melandai, gelombang atau aksi demonstrasi masih terjadi di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung, dan kota-kota besar lainnya. Demonstrasi di Jakarta berpusat di depan gedung DPR/MPR RI. Sementara itu, aksi demo di Bandung berubah menjadi bentrokan antara aparat dengan mahasiswa dan warga di sekitar Tamansari. 

    Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka setelah demonstrasi di Jakarta sejak 25 Agustus 2025 yang berakhir rusuh. Para tersangka diduga melakukan penghasutan khususnya pelajar untuk melakukan demonstrasi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aksi demonstrasi di Jakarta berujung bentrok dengan aparat keamanan

    “Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan [tersangka], dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.

    Dia menyampaikan, enam tersangka itu yakni Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (DMR), admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein dan sisanya berinisial MS (@BPP), RAP (@RAP), FL (@FG) dan KA (@AMP).

  • Demo Jakarta, Polisi Jabarkan Alasan Delpedro hingga Admin ‘Gejayan Memanggil’ Tersangka

    Demo Jakarta, Polisi Jabarkan Alasan Delpedro hingga Admin ‘Gejayan Memanggil’ Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka setelah demonstrasi di Jakarta sejak 25 Agustus 2025 yang berakhir rusuh. Para tersangka diduga melakukan penghasutan khususnya pelajar untuk melakukan demonstrasi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aksi demonstrasi di Jakarta berujung bentrok dengan aparat keamanan

    “Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan [tersangka], dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.

    Dia menyampaikan, enam tersangka itu yakni Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (DMR), admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein dan sisanya berinisial MS (@BPP), RAP (@RAP), FL (@FG) dan KA (@AMP).

    Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai admin media sosial Instagram masing-masing. Pada intinya, enam orang tersangka ini diduga mengajak masyarakat untuk melakukan demo.

    “Peran tersangka DMR adalah melakukan col/ab, melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi [demonstrasi],” imbuhnya.

    Kemudian, MS, SH, dan KA ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama diduga melakukan kolaborasi dengan beberapa akun lain untuk melakukan ajakan pengrusakan.

    Selanjutnya, RAP diduga membuat konten tutorial pembuatan serta koordinator kurir bom di lapangan. Sementara, FL perannya diduga menyiarkan langsung aksi dan mengajak pelajar demo.

    Atas perbuatan itu, keenam tersangka ini diduga melanggar pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Dengan ancaman pidana pasal 160 ancaman pidana nya 6 tahun, kemudian undang-undang perlindungan anak ancaman pidana nya 5 tahun kemudian undang-undang ITE ancaman pidana nya 6 tahun,” pungkas Ade.

  • Polisi Tangkap Syahdan Husein Admin Akun Instagram Gejayan Memanggil

    Polisi Tangkap Syahdan Husein Admin Akun Instagram Gejayan Memanggil

    Liputan6.com, Bali – Admin akun Instagram Gejayan Memanggil atas nama Syahdan Husein, dikabarkan ditangkap pihak kepolisian di Bali pada Selasa (2/9/2025).

    Informasi penangkapan ini pertama kali beredar melalui media sosial dan dibenarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polda Bali.

    Meski begitu, perwakilan YBHI-LBH Bali, Rezky Pertiwi, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi lengkap terkait penangkapan admin medsos tersebut.

    “Tidak banyak dapat informasi soal Syahdan, jadi sebaiknya sih dikonfirmasi ke kawan-kawan di Jakarta,” ujarnya.

    Menurut Tiwi, pihaknya juga tidak mendapatkan akses dari Polda Bali untuk memastikan keberadaan Syahdan.

    “Di Polda Bali juga tidak memberikan akses untuk masuk, mengecek, tapi menurut mereka tidak ada yang atas nama Syahdan Husein,” katanya.

     

    Tiwi menjelaskan, Syahdan diketahui mengelola akun Instagram @gejayanmemanggil namun tidak berdomisili tetap di Bali.

    Pada kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkapan bahwa tidak ada nama Syahdan Husein dalam daftar penangkapan.

    “Tidak ada,” jawabnya singkat.

    Sementara itu, pihak kepolisian baru saja mengumumkan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan hingga memantik terjadinya kerusuhan di DPR/MPR, dan memastikan ada nama Syahdan Husein yang merupakan admin akun Instagram @gejayanmemanggil.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mereka disangkakan menghasut, merekrut pelajar, sampai menyebar ajakan rusuh via media sosial.

    “Tim Satgas Penegakan Hukum Aksi Anarkis saat ini sedang menangani perkara, ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka, pemeriksaan tersangka masih berlangsung,” kata Ade Ary dalam keterangannya pers, Selasa (2/9/2025).

     

     

     

     

  • Delpedro dan 6 Tersangka Kasus Hasutan Aksi Anarkis Masih Diperiksa Polda Metro

    Delpedro dan 6 Tersangka Kasus Hasutan Aksi Anarkis Masih Diperiksa Polda Metro

    Jakarta

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi telah membenarkan pihaknya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dengan dugaan melakukan ajakan aksi anarkis melalui media sosial. Ade Ary membeberkan Delpedro bersama tersangka lain sedang dilakukan pemeriksaan sampai saat ini.

    “Sampai dengan saat ini, terhadap para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan terus pendalaman-pendalaman dan pengumpulan fakta-fakta,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    “Karena penyidikan itu harus dilakukan secara hati-hati secara cermat, proporsional, terukur berdasarkan SOP yang berlaku,” sambungnya.

    Ade Ary menekankan pihaknya akan melakukan proses hukum secara profesional hingga tuntas.

    “Perlu kami tegaskan di awal bahwa komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional dan berdasarkan SOP yang berlaku,” kata dia.

    Sebelumnya, Ade Ary mengatakan bahwa ajakan Delpedro melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.

    “Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki. Jadi mohon, saya ulangi lagi ya, ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” ujar Ade Ary, dalam jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).

    (fca/dhn)

  • Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!

    Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!

    GELORA.CO –  Aktivis HAM sekaligus Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, heran dengan alasan polisi menangkap Delpedro Marhaen atas tudingan menghasut demo yang anarkis. 

    Sebagaimana diketahui, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen (DRM) ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025 malam.

    Polisi beralasan, Delpedro ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan menghasut untuk melakukan aksi anarkis dalam demonstrasi hingga melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.

    Haris mengaku terkejut dan heran karena sikap polisi dinilai berlebihan.

    “Ya Aneh, kok dituduhkan begitu. Padahal kemarin kan Delpedro itu yang bantu pelajar saat ditangkap Polda. Dia advokasi, kok dibilang menghasut?,” kata Haris kepada Disway.id, Selasa, 2 September 2025. 

    Haris menilai ada hal yang janggal atas penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru tersebut. Haris amat menyayangkan sikap kepolisian yang tanpa dasar langsung menuding Delpedro menghasut melalui media sosial. 

    “Itu kan ekspresi, tidak ada yang bentuknya hasutan nggak ada. Dan itu dia tidak terkoneksi dengan, saya masih mikir di mana koneksinya? Postingan itu dengan ribuan postingan lain, dengan anak-anak di bawah umur,” kata Haris.

    Minta Polisi Proporsional

    Atas penangkapan rekannya, Haris meminta agar polisi melihat hal itu secara adil dam proporsional. Sebab, Delpedro selama ini mendampingi dan mengadvokasj pada anak-anak yang tertangkap saat aksi demo itu.

    “Justru Lokataru ini bantuin anak-anak di bawah umur Ketika ditangkap, kok fakta itu nggak diungkap? ya kan? teman-teman ini kan justru bantuin anak-anak di bawah umur ketika mereka ditangkap,” kata Haris.

    Haris setuju, jika mereka yang bertindak anarkis harus ditangkap dan diungkap segala perilakunya. Tapi, tidak dengan Lokataru dan aktivitasnya.

    “Tapi kok nyasarnya ke teman-teman yang kerja-kerja campaign dan advokasi? Jadi saya pikir ini praktik pengkambinghitaman aja,” kata Haris.

    Atas dugaan hasutan ini, Polda Metro Jaya menjerat Delpedro Marhaen dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin, 1 September 2025, atas dugaan menghasut demo di DPR. 

    Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DMR yang diduga menghasut dan mengajak sejumlah pihak untuk melakukan aksi anarkis. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan DMR diduga turut melibatkan pelajar, termasuk anak-anak di bawah usia 18 tahun.

    Diungkapkannya, dirinya membenarkan penangkapan tersebut. 

    “Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar,” katanya kepada awak media, Selasa 2 September 2025.

    Dijelaskannya, DMR disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, hingga Pasal 76H jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi elektronik yang membuat keresahan, serta merekrut atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” jelasnya.

    Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Tanah Abang, serta beberapa wilayah lain di DKI Jakarta.

    Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan. 

    “Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kegiatan maupun upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

  • ​Apa Itu Lokataru Foundation yang Direkturnya Ditangkap Polisi?

    ​Apa Itu Lokataru Foundation yang Direkturnya Ditangkap Polisi?

    Jakarta: Lokataru Foundation ramai menjadi perbincangan netizen setelah Delpedro Marhaen ditangkap polisi. Diketahui Delpedro Marhaen merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.

    Delpedro Marhaen ditangkap polisi pada Senin, 1 September 2025, malam. Ia dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.

    Berdasarkan keterangan resmi Lokataru, sekitar tujuh atau delapan polisi dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya (PMJ) menjemput paksa Delpedro di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur.

    “Hal ini yang mengindikasikan adanya tindakan penjemputan paksa di luar jam kerja normal dan di tempat kediaman/perkantoran,” demikian bunyi keterangan resmi Lokataru yang diterima Media Indonesia, Selasa, 2 September 2025.

    Pihak kepolisian juga sudah mengonfirmasi penangkapan Delpedro Marhaen pada Senin, 1 September 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta. 

    “Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan,” kata Ade Ary dikutip dari Antara, Selasa, 2 September 2025.
     

     

    Apa Itu Lokataru Foundation?

    Penangkapan Delpedro Marhaen ini pun membuat Lokataru Foundation banyak dicari. Di Google Trend Lokataru Foundation menempati peringkat pertama penelusuran di Google.

    Dikutip dari laman resmi, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.

    Berdirinya Lokataru Foundation ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.

    Di usia yang menjelang satu dekade, Lokataru Foundation telah berjejaring dengan banyak elemen masyarakat sipil. Kendati demikian, kami belum puas akan apa yang sudah tercapai dan akan terus berjejaring lebih banyak lagi.

    Saat ini, Lokataru Foundation terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan akta terbaru bernomor

    Organisasi ini memiliki visi dan misi mengambil bagian dalam solidaritas hak asasi manusia di seluruh dunia dan memajukan akuntabilitas hak asasi manusia di lembaga-lembaga publik dan swasta melalui riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas.

    Area yang menjadi aktivitas sehari-hari Lokataru Foundation, antara lain riset, advokasi
    dan pengembangan kapasitas.

    Jakarta: Lokataru Foundation ramai menjadi perbincangan netizen setelah Delpedro Marhaen ditangkap polisi. Diketahui Delpedro Marhaen merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.
     
    Delpedro Marhaen ditangkap polisi pada Senin, 1 September 2025, malam. Ia dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.
     
    Berdasarkan keterangan resmi Lokataru, sekitar tujuh atau delapan polisi dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya (PMJ) menjemput paksa Delpedro di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur.

    “Hal ini yang mengindikasikan adanya tindakan penjemputan paksa di luar jam kerja normal dan di tempat kediaman/perkantoran,” demikian bunyi keterangan resmi Lokataru yang diterima Media Indonesia, Selasa, 2 September 2025.
     
    Pihak kepolisian juga sudah mengonfirmasi penangkapan Delpedro Marhaen pada Senin, 1 September 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta. 
     
    “Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan,” kata Ade Ary dikutip dari Antara, Selasa, 2 September 2025.
     

     

    Apa Itu Lokataru Foundation?

    Penangkapan Delpedro Marhaen ini pun membuat Lokataru Foundation banyak dicari. Di Google Trend Lokataru Foundation menempati peringkat pertama penelusuran di Google.
     
    Dikutip dari laman resmi, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.
     
    Berdirinya Lokataru Foundation ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.
     
    Di usia yang menjelang satu dekade, Lokataru Foundation telah berjejaring dengan banyak elemen masyarakat sipil. Kendati demikian, kami belum puas akan apa yang sudah tercapai dan akan terus berjejaring lebih banyak lagi.
     
    Saat ini, Lokataru Foundation terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan akta terbaru bernomor
     
    Organisasi ini memiliki visi dan misi mengambil bagian dalam solidaritas hak asasi manusia di seluruh dunia dan memajukan akuntabilitas hak asasi manusia di lembaga-lembaga publik dan swasta melalui riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas.
     
    Area yang menjadi aktivitas sehari-hari Lokataru Foundation, antara lain riset, advokasi
    dan pengembangan kapasitas.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Fakta Penangkapan 38 Tersangka Ricuh Jakarta, dari Perusakan hingga Penghasutan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 September 2025

    Fakta Penangkapan 38 Tersangka Ricuh Jakarta, dari Perusakan hingga Penghasutan Megapolitan 2 September 2025

    Fakta Penangkapan 38 Tersangka Ricuh Jakarta, dari Perusakan hingga Penghasutan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya menahan 38 orang tersangka terkait kericuhan di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
    Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari melempar bom molotov, merusak fasilitas umum, hingga menghasut pelajar untuk ikut bertindak anarkis.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kelompok ini berbeda dengan massa buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai.
    “Pelaku-pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali. Tetapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan anarkis yang mengganggu ketertiban umum,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
    Polisi merinci peran 38 tersangka yang ditangkap. Mereka disebut melakukan sejumlah aksi anarkistis, di antaranya:
    Selain itu, beberapa tersangka juga diduga menghasut pelajar untuk ikut dalam tindakan anarkis.
    “Yang diduga menghasut, melakukan ajakan, memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, baik kepada pelajar maupun anak, juga sudah ditahan,” ujar Ade Ary.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.
    Polisi memastikan pengembangan kasus masih berlanjut.
    “Ini kami kembangkan terus, tidak hanya 38 tersangka. Masih akan kami kejar pihak-pihak yang terlibat,” kata Ade Ary.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.