Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihak kepolisian akan mengusut tuntas aktor utama di balik kericuhan demo. Ade Ary menyebut saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap para saksi. Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas palaku anarkis saat demo.
Tag: Ade Ary Syam
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5331194/original/006668300_1756389029-rusu7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Deretan Tersangka Kasus Demo Ricuh – Page 3
Polisi mengungkap peran Khariq Anhar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan hingga mengakibatkan terjadinya kerusuhan demo di depan gedung DPR/MPR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, KA merupakan salah satu admin instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. Dia dituding jadi salah satu provokator yang mematik terjadi kerusuhan di depan Gedung DPR pada 25 dan 28 Agustus lalu.
Dia diduga menyebar konten kebencian, ampai konten hoaks dengan cara mengedit seolah-olah asli.
“Saudara KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung berita kebencian dan pengancaman terhadap keselamatan jiwa, penyebaran konten hoaks dengan cara mengubah/mengedit seolah-olah konten otentik/asli, dan provokasi,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Tak cukup di situ, KA juga dituduh melibatkan pelajar dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh. Sehingga pelaku disebut melakukan pidana perlindungan anak.
“Berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unras dengan kekerasan tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR,” ujar dia.
KA ditangkap polisi saat hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone.
“KA ditangkap di pintu keberangkatan bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 1A, Tangerang, Banten,” ucap dia.
Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 160 KUHP.
“Tersangka KA telah dilakukan penahanan,” terang dia.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5333379/original/016616400_1756622546-WhatsApp_Image_2025-08-31_at_11.22.55.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Metro Taksir Kerugian Imbas Demo Ricuh di Jakarta Tembus Rp180 Miliar Lebih – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menginventarisir kerugian yang ditimbulkan akibat kerusuhan yang terjadi di Jakarta sejak 25 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025. Tak tanggung-tanggung kerugian ditaksir mencapai Rp 180 miliar.
“Kerusakan yang kami alami terkait fasilitas atau bangunan di Polda Metro Jaya senilai lebih dari Rp 180 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Ade Ary menerangkan, angka itu dihitung dari jumlah fasilitas maupun bangunan milik Polda Metro Jaya yang mengalami kerusakan seperti Mapolres, Polsek, Polsubsektor, maupun Pospol.
“Peralatan atau sarana bangunan, gedung-gedung dari mapolres, mako polsek, Polsubsektor, Pospol lalu lintas. Kemudian beberapa material dan peralatan ada 3.430 unit. Kemudian kendaraan ada 108 unit Kemudian fasilitas bangunan lainnya ada 76 unit,” ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengungkap kerugian materil akibat kerusuhan di Jakarta. Dia menyebut, setidaknya 22 halte Transjakarta rusak, enam di antaranya ludes terbakar.
Pramono menyebut sisanya 16 halte juga tak luput dari aksi vandalisme dan kaca pecah, kursi hancur, serta dinding penuh coretan.
“Akibat unjuk rasa ada 22 halte Transjakarta baik yang BRT maupun non-BRT serta satu pintu tol yang terdampak. Dari sejumlah tersebut, 6 halte Transjakarta terbakar dan dijarah. Kemudian ada 16 halte Transjakarta yang dirusak dan kemudian dilakukan coret-coret vandalisme dan sebagainya,” kata Pramono di Balaikota Jakarta, Senin (1/9/2025).
-

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis saat Demo di Jakarta
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan total 43 tersangka dalam kasus kericuhan di tengah aksi massa atau demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan puluhan tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan aksi anarkis.
“Setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan aksi anarkis,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Dia menambahkan, jumlah tersebut bertambah dari 38 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Para tersangka ini diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap anggota saat aksi unjuk rasa.
Ade juga menuturkan bahwa sebagian besar tersangka ini tengah ditahan untuk dilakukan pengembangan terkait kepentingan penyidikan. Sementara, untuk tersangka di bawah umur telah dipulangkan.
“38 ditahan, satu masuk daftar pencarian orang, satu ditahan Direktorat Siber, dua tersangka wajib lapor, dan satu anak tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Adapun, kepolisian secara total telah mengamankan total 1.240 orang, terdiri dari 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.
Dari total massa yang telah diamankan, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya menjalani proses hukum.
Di samping itu, kata Ade, Pemprov Jakarta telah mengumumkan total kerugian akibat kerusakan fasilitas umum di Jakarta terkait kericuhan mencapai Rp80 miliar.
Sementara itu, kerugian yang dialami Polda Metro Jaya dan Polres serta Polsek jajaran akibat kericuhan ini mencapai Rp180 miliar.
“Kerusakan yang kami alami terkait fasilitas atau bangunan di PMJ senilai lebih dari Rp180 miliar,” pungkasnya.
-

Fakta-fakta Kericuhan di Jakarta: Total Tersangka, Kerusakan Fasum hingga Kondisi Terkini
Bisnis.com, JAKARTA — Aksi demonstrasi di Jakarta saat ini mulai mereda. Unjuk rasa itu dimulai saat massa protes terkait dengan tunjangan DPR RI yang dinilai fantastis sejak 25 Agustus 2025.
Meski sempat landai keesokan harinya. Massa kembali melakukan aksi akbar pada Kamis (28/8/2025). Di hari yang sama, terjadi peristiwa pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan oleh mobil Brimob Polri.
Kemudian, peristiwa brutal itu memicu protes di sejumlah titik. Misalnya, pengemudi ojol langsung menggeruduk Mako Brimob Polri di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
Keesokan harinya, markas Polda Metro Jaya hingga Gedung DPR RI kembali digeruduk massa. Dalam serangkaian aksi protes itu, terdapat orang tidak dikenal telah melakukan pengrusakan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta hingga penjarahan di rumah pejabat publik.
Ini fakta-fakta ricuh demo Jakarta akhir Agustus 2025:
1. 38 Tersangka Anarkis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah mengamankan total 1.240 orang diamankan, terdiri atas 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.
Dari total yang diamankan, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya menjalani proses hukum. Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, kepolisian telah menetapkan 38 tersangka kasus dugaan pengrusakan fasilitas umum hingga penyerangan petugas.
“38 tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik terkait dengan peristiwa anarkis, pengrusakan umum, pengrusakan fasilitas umum hingga pengrusakan kantor-kantor kepolisian dan juga tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, tidak mengindahkan perintah petugas dan lain sebagainya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (3/9/2025) malam.
2. Ada 6 Tersangka Penghasutan
Selain tersangka terkait kerusakan fasum, Ade juga menyatakan pihaknya telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan penghasutan atau provokasi masyarakat, khususnya pelajar untuk melakukan unjuk rasa.
“Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan, dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ade.
Dia menyampaikan, enam tersangka itu yakni Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen (DMR); admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein dan sisanya berinisial MS (@BPP), RAP (@RAP), FL (@FG) dan KA (@AMP).
Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai admin media sosial Instagram masing-masing. Pada intinya, enam orang tersangka ini diduga memprovokasi atau menghasut masyarakat untuk melakukan demo.
“Peran tersangka DMR adalah melakukan col/ab, melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi,” imbuhnya.
Kemudian, MS, SH, dan KA ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama diduga melakukan kolaborasi dengan beberapa akun lain untuk melakukan ajakan pengrusakan.
Selanjutnya, RAP diduga membuat konten tutorial pembuatan serta koordinator kurir bom di lapangan. Sementara, FL perannya diduga menyiarkan langsung aksi dan mengajak pelajar demo.
Atas perbuatan itu, keenam tersangka ini diduga melanggar pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
3. Data Kerusakan Fasum
Pemprov Jakarta mengemukakan total kerugian kerusakan infrastruktur dalam kericuhan di Jakarta mencapai Rp80 miliar. Fasilitas yang rusak meliputi halte Transjakarta, CCTV, pintu tol hingga infrastruktur lainnya.
Selanjutnya, kata Ade, total ada 37 sarana prasarana Polri yang mengalami kerusakan. Misalnya, markas Polres, Polsek, Pospol hingga sejumlah kendaraan.
“Ada 37 sarana prasarana polri dari mulai polres polsek, polsub Sektor, pospol, polantas dan beberapa kendaraan,” imbuhnya.
4. Rumah Pejabat Dijarah
Adapun, dalam serangkaian ricuh-ricuh ini setidaknya ada lima pejabat yang rumahnya dijarah. Peristiwa penjarahan itu bermula dilakukan di rumah anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni di Jakarta Utara.
Penjarahan kemudian melebar hingga ke rumah pejabat DPR non-aktif lainnya seperti Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya. Bahkan, rumah bendahara negara yakni Menkeu Sri Mulyani di Bintaro juga turut dijarah.
Dalam hal ini kepolisian telah mendalam serangkaian aksi penjarahan itu. Tercatat, khusus di rumah Uya Kuya, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka dengan perincian enam terkait dan empat lainnya terkait penyerangan petugas.
“10 tersangka, empat menyerang petugas, enam penjarahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
5. Jakarta Sudah Aman
Gubernur Jakarta, Pramono Anung resmi mencabut himbauan Work From Home (WFH) bagi semua perusahaan yang ada di Jakarta mulai hari ini Rabu 3 September 2025.
Dia menilai bahwa kondisi Jakarta saat ini sudah mulai normal dan kondusif, tidak ada aksi lagi yang digelar oleh demonstran di Jakarta.
Maka dari itu, Pramono memerintahkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta untuk mencabut imbauan WFH tersebut maksimal hari ini, sehingga besok Kamis 4 September 2025 warga bisa bekerja normal.
“Saya sudah minta agar aturan itu dicabut karena kondisi sudah normal,” tuturnya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Pramono mengatakan bahwa seluruh ASN di Pemerintah Provinsi Jakarta sudah mulai masuk kerja dan bekerja normal seperti biasanya per hari ini Rabu 3 September 2025.
“Bahkan semua ASN Jakarta sudah mulai masuk hari ini dan menghadiri pelantikan pejabat fungsional, saya tetap minta agar mereka naik transportasi umum,” katanya.
Pramono membeberkan seluruh layanan transportasi umum yang ada di Jakarta juga sudah mulai beroperasi dengan normal, meskipun masih ada perbaikan sejumlah ruas jalan yang sempat dirusak massa aksi beberapa waktu lalu.
“Mudah-mudahan perbaikan ini bisa selesai hari Senin tanggal 8 nanti,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/09/02/68b653087b127.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Lengkap dan Tuduhan Pasal terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Megapolitan 3 September 2025
Kronologi Lengkap dan Tuduhan Pasal terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya menuai sorotan publik.
Dugaan pelanggaran prosedur sejak awal penangkapan hingga penggeledahan kantor mencuat ke permukaan.
Informasi tersebut disampaikan Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar, pada Rabu (3/9/2025).
Penangkapan Delpedro terjadi pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Sebanyak 7–8 anggota Subdit II Keamanan Negara Polda Metro Jaya mendatangi kantor Lokataru Foundation di Jalan Kunci Nomor 16, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Delpedro yang saat itu berada di ruang kerjanya diminta berganti pakaian sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
Ia sempat mempertanyakan legalitas dokumen yang ditunjukkan aparat serta meminta pendampingan kuasa hukum, tetapi tidak dikabulkan.
“Terjadi pembatasan hak konstitusional. Bahkan Delpedro tidak diberi kesempatan menghubungi keluarga atau penasihat hukum,” tulis Haris Azhar.
Lokataru juga menuding polisi melakukan penggeledahan tanpa surat resmi dan merusak CCTV di lantai dua. Hal ini dinilai sebagai bentuk intimidasi sekaligus pelanggaran hak asasi.
Selain Delpedro, staf Lokataru, Muzaffar Salim, ikut diamankan pada Selasa (2/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.58 WIB di kantin belakang Polda Metro Jaya.
Penangkapan berlangsung mendadak dan Muzaffar langsung dijadikan tersangka dengan pasal serupa.
Polda Metro Jaya menjerat Delpedro dan Muzaffar dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik memiliki bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, dan memperalat anak,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
LBH Jakarta menilai penangkapan tersebut tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
Menurut LBH, aparat hanya menunjukkan selembar kertas kuning yang disebut sebagai surat penangkapan, tanpa penjelasan isi.
Proses penangkapan disebut berlangsung sangat cepat, dengan pengawalan enam mobil.
“Tidak ada kekerasan, tapi sangat janggal karena terburu-buru,” tambah Fadhil.
Hingga Selasa siang, Delpedro masih diperiksa di Unit II Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Sementara itu, polisi belum memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan Muzaffar.
Kompas.com
sudah mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi kronologi lengkap penangkapan dan pasal-pasal yang menjerat Delpedro, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/09/04/66d80526bcc3f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kritik Polisi Tangkap Delpedro, Benny Harman: Negara Gagal Hadir! Nasional 3 September 2025
Kritik Polisi Tangkap Delpedro, Benny Harman: Negara Gagal Hadir!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan sejumlah aktivis lain atas dugaan provokasi, oleh polisi.
Polisi, menurutnya, seharusnya lebih fokus mengusut tuntas kasus penjarahan yang terjadi di sejumlah rumah, seiring dengan berlangsungnya aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025.
“Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny dalam siaran pers yang diterima
Kompas.com
, Rabu (3/9/2025).
Benny mengingatkan bahwa Polri seharusnya lebih mementingkan pengusutan pelaku penjarahan di beberapa tempat. Sebab, aksi penjarahan tersebut jelas-jelas termasuk tindakan kriminal.
Dia juga mempertanyakan dasar penetapan Delpedro dan sejumlah aktivis lainnya sebagai tersangka. Menurutnya, ajakan menggelar atau mengikuti demonstrasi tak bisa menjadi dasar penangkapan.
“Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’, apa salah?” ucap Benny.
Selain salah mengambil langkah soal penangkapan Delpedro, Benny menilai Polri gagal melindungi hak dasar warga negara, yakni rasa aman terhadap diri dan harta bendanya dalam kericuhan yang terjadi.
Benny menambahkan, negara juga gagal melindungi hak asasi warganya yang telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait Hak Asasi Manusia.
Dalam Pasal 28G (1) UUD 1945, kata Benny, diatur bahwa:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
.
“Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, Delpedro diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung aksi anarkis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah titik lain di Jakarta.
Dugaan tindak pidana ini disebut sudah berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
Selain Delpedro, polisi menetapkan lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial, yakni MS staf Lokataru sekaligus admin @blokpolitikpelajar, SH admin akun @gejayanmemanggil, KA admin Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP, dan FL.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


/data/photo/2025/09/04/68b98377ac0ce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5331981/original/079594500_1756453774-bang6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)