Tag: Ade Armando

  • Sepak Terjang Muannas Alaidid, Pengacara Agung Sedayu Group dalam Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Sepak Terjang Muannas Alaidid, Pengacara Agung Sedayu Group dalam Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam beberapa hari terakhir Muannas Alaidid tampil berbicara ke publik soal polemik pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten.

    Muannas Alaidid bertindak sebagai pengacara Agung Sedayu Group (AGS).

    Dia membantah tudingan AGS yang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian,” katanya kepada Tribunnews.com, dikutip Minggu (12/1/2025).

    PT Agung Sedayu Group adalah  perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Ia menyampaikan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

    Muannas Alaidid juga menjelaskan soal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Pakuhaji.

    Muannas Alaidid mengatakan lahan yang dimiliki berstatus SHGB itu sebelumnya merupakan tambak dan sawah.

    Sosok Muannas Alaidid

    Muannas Alaidid lahir pada 3 Desember 1980.

    Di bio Instagramnya, @muannas_alaidid, ia adalah pendiri biro hukum Muannas Alaidid & Associates, serta Cyber Indonesia.

    Dia diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Cyber Indonesia dan Direktur Eksekutif Komite-PMH

    Bela Ahok di Pilkada Jakarta 2027

    Dilansir Kompas.com, Muannas Alaidid  adalah sosok di balik pelaporan Buni Yani hingga berbuntut vonis dua tahun penjara lantaran menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah dipotong-potong.

    Kala itu, ia menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).

    Seperti diketahui Ahok ramai dibicarakan pada 2016 usai video pidatonya di Kepulauan Seribu, Jakarta yang menyinggung surat Al-Maidah, viral di media sosial.

    Tak hanya Buni Yani, Muannas saat itu juga turut melaporkan politikus Demokrat, Andi Arief, atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

    Tokoh Lain yang Pernah Dilaporkan Muannas Alaidid

    Sejumlah tokoh lainnya juga pernah dilaporkan Muannas Alaidid.

    Ia pernah melaporkan Jonru Ginting atas dugaan ujaran kebencian.

    Politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon juga pernah dilaporkan terkait penyebaran hoaks.

    Pada November 2018, Muannas Alaidid juga melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Muannas mempermasalahkan kalimat ceramah Bahar saat berada di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu,” kata Muannas, Rabu (28/11/2018), mengutip Kompas.com.

    Di tahun 2020, ia melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto terkait video mereka di kanal YouTube Dunia Manji.

    Sosok Hadi Pranoto sendiri kala itu sempat menjadi perbincangan lantaran mengaku telah menemukan obat Covid-19.

    Caleg PSI Tapi Gagal

    Selama berkarier menjadi advokat, Muannas Alaidid pernah menjadi kuasa hukum untuk Abu Bakar Baasyir, Rizieq Shihab, hingga aktris Nikita Mirzani.

    Selain menjadi advokat, Muannas Alaidid pernah mencoba peruntungan di dunia politik.

    Pada Juli 2018, ia mengajukan diri menjadi calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk DPR RI.

    Dilansir Tribunnews.com, ia maju lewat Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

    Tahun lalu, Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

    Tak hanya itu, Muannas juga dipersangkakan atas dugaan pemberian keterangan palsu perihal kuasa yang diterima sebagai pengacara Ade Armando.

    Laporan Eddy diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Eddy menyebut bahwa laporan yang dibuatnya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Muannas Alaidid.

    “Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).

    Dalam laporannya ini, Eddy mempersangkakan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Lalu, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.

     

     

  • Jangan Lewatkan INTERUPSI Malam Ini Menanti Jamuan Nasi Goreng Prabowo-Mega bersama Aryo Ardi, Anisha Dasuki, Aryo Seno, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews

    Jangan Lewatkan INTERUPSI Malam Ini Menanti Jamuan Nasi Goreng Prabowo-Mega bersama Aryo Ardi, Anisha Dasuki, Aryo Seno, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews

    loading…

    Jangan Lewatkan INTERUPSI Malam Ini Menanti Jamuan Nasi Goreng Prabowo-Mega bersama Aryo Ardi, Anisha Dasuki, Aryo Seno, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews

    JAKARTA – Suasana politik yang semakin dinamis kerap diwarnai oleh momen unik yang mencerminkan kehangatan dan kedekatan personal di balik dinamika politik yang kerap dianggap formal. Baru-baru ini, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto , kembali menarik perhatian publik dengan “Politik Nasi Goreng”.

    Dalam episode terbaru INTERUPSI malam ini bersama Aryo Ardi, Anisha Dasuki, Aryo Seno, dan para narasumber kredibel lainnya kembali hadir dengan tema hangat “Menanti Jamuan Nasi Goreng Prabowo-Mega”.

    Pernyataan tentang “Politik Nasi Goreng” mencuat ketika Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Prabowo menyukai nasi goreng buatan Megawati. Bahkan, Megawati sendiri mengakui bahwa ada beberapa pihak yang menyinggung kerinduan Prabowo terhadap nasi goreng buatannya.

    Tak hanya itu, “Politik Nasi Goreng” yang digagas Megawati seolah menunjukkan bahwa diplomasi dan komunikasi politik tidak melulu harus disampaikan dalam bentuk pernyataan resmi atau forum-forum formal. Kadang, justru dari hal-hal sederhana seperti sepiring nasi goreng, pesan penting mengenai hubungan politik dapat tersampaikan.

    Kedua figur ini dianggap sebagai pilar penting dalam menentukan arah kebijakan nasional, serta sebagai penjembatan bagi partai-partai besar untuk bekerja sama. Tapi pertanyaannya adalah, apakah “Politik Nasi Goreng” ini akan membuka pintu bagi kerja sama yang lebih intensif? Atau, apakah hanya sekadar sinyal kehangatan personal tanpa berlanjut pada langkah strategis?

    Saksikan selengkapnya di INTERUPSI “Menanti Jamuan Nasi Goreng Prabowo-Mega” dengan kehadiran para narasumber, Aryo Seno-Jubir PDI Perjuangan, Emrus Sihombing-Pengamat Politik, Hendarsam Marantoko-Ketum Lingkar Nusantara, dan Ade Armando-Politisi PSI, Pukul 20.00 WIB, Live di iNews.

    (zik)

  • Perseteruan Fahira Idris dan Ade Armando, Soal Meme ‘Joker Anies’

    Perseteruan Fahira Idris dan Ade Armando, Soal Meme ‘Joker Anies’

    JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta, Fahira Idris, terlibat perseteruan dengan Akademisi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando. Hal itu dipicu soal foto Anies Baswedan diubah sedemikian rupa sehingga menyerupai tokoh fiksi ‘Joker’ yang tersebar di media sosial.

    Perseteruan yang berlanjut keranah hukum itu setelah Fahira memilih melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya. Sehingga, Ade Armando terancam Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik.

    Laporan itu beralasan unggahan Ade Armando dinilai sebagai pencemaran nama baik. Terlebih, terdapat narasi-narasi yang mengandung ujaran kebencian pada postingan tersebut.

    “Ini bisa dilihat ada di FB Ade Armando, ini adalah Gubernur DKI Jakarta yang sedang memakai busana resminya dia, pelantikannya dia dan ini milik Pemprov, milik publik, diubah seperti ‘Joker’ dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” kata Fahira.

    “Di sini disebutkan ‘Gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat’. Jadi menurut saya apa yang dilakukan Saudara Ade Armando harus diusut oleh pihak berwenang,” tambahnya.

    Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan tehadap Fahira. Agendanya, mengklarifikasi terkiat pelaporan pada Jumat (8/11/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.

    Bismillah Otw Polda Metro Jaya.. Mohon doanya sahabat2ku..

    Terima kasih kepada Kepolisian RI atas respon cepatnya, Lapor tgl 1 Nov, Direspon tgl 6 Nov, saya diperika tgl 8 Nov 2019.. pic.twitter.com/Fcnkg8oYnZ

    — Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) November 8, 2019

    Memenuhi panggilan polisi, Fahira pun datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro sekitar pukul 10.20 WIB. Namun, dia tak datang seorang diri, tiga kuasa hukumnya terlihat ikut mendampingi.

    Selain itu, sebelum menjalani pemeriksaan Fahira sempat mengatakan bahwa dalam pemeriksaan dirinya juga membawa bukti-bukti tambahan. Alat bukti itu berupa postingan terlapor Ade Armando dan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

    “Saya jam 10.00 WIB ini kan baru melakukan klarifikasi pertama. Saya tidak tahu apa yang ditanyakan tetapi saya bawa semua bukti yang dibutuhkan,” singkatnya.

    Pengakuan Ade Armando

    Dalam wawancaranya kepada CNN Indonesia, Ade Armando mengaku memperoleh meme ‘joker’ Anies Baswedan secara tidak sengaja dari ruang penyimpanan telepon selulernya yang terhubung dengan salah satu obrolan grup di aplikasi WhatsApp. Ade menuturkan meme yang diunggahnya murni untuk menyinggung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan bukan menyerang secara personal.

    Apalagi aksi itu tidak terlepas dari kabar mencuatnya anggaran pengadaan ganjil yang disoroti politikus PSI, William Aditya. Di mana materi pengadaan seperti lem aibon Rp82,8 miliar, serta pulpen yang mencapai Rp124 miliar dalam draf Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020, ramai diperbincangkan.

    “Nah, pada saat itulah (kabar melonjaknya anggaran Pemda DKI mencuat), kemudian saya unggah sebuah gambar, saya repost sebuah gambar yang saya peroleh di galeri gambar saya,” kata Ade saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/11).

  • Pertanyaan Menarik di Pemeriksaan Fahira Idris dalam Kasus Anies Joker

    Pertanyaan Menarik di Pemeriksaan Fahira Idris dalam Kasus Anies Joker

    JAKARTA – Perkara penggambaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tokoh Joker memasuki babak baru. Terlapor, Ade Armando dan pelapor Fahira Idris selesai menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Ada pertanyaan menarik yang kami tangkap dalam pemeriksaan tersebut.

    Dua jam dilalui Fahira Idris untuk berhadapan dengan penyidik Polda Metro Jaya. Konon, ada 13 pertanyaan yang diajukan kepada Fahira. Di antara 13 pertanyaan itu, Fahira dihadapkan pada satu pertanyaan soal ada atau tidaknya pelimpahan kuasa dari Anies kepadanya.

    Kepada penyidik, Fahira mengaku tak ada kuasa apa pun dari Anies. Kata Fahira, laporan itu murni ia ajukan atas kehendaknya sendiri, tanpa mandat atau pun keterlibatan orang lain.

    “Nah, ini pertanyaan menarik. ‘Apakah anda melaporkan ini karena mendapatkan kuasa dari gubernur?’” tutur Fahira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, mengulang pertanyaan penyidik, Jumat 8 November 2019.

    “Saya bilang, saya tidak (dimandatkan). Sejak awal, saya bilang, saya melaporkan ini bukan karena pak Anies. Bukan untuk pak Anies. Tidak mendapatkan kuasa dari pak Anies, tidak mendapat kuasa dari pemprov,” tambahnya.

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta itu melanjutkan. Menurutnya, pertanyaan lain dari penyidik hanya bersifat mendasar. Soal bukti foto resmi, saksi, atau alat yang digunakan, misalnya. Menurut Fahira, tak ada yang istimewa baginya selain pertanyaan soal mandat.

    “Sebetulnya, pertanyaannya masih belum ada yang terlalu aneh-aneh menurut saya. Masih mendasar. Kemudian (pertanyaannya) apakah punya bukti foto resmi, saksinya siapa saja, alat yang digunakan apa saja,” tutur Fahira.

    Selain itu, terkait dengan saksi yang akan dimintai keterangan mengenai kasus tersebut, Fahira menyebut bahwa sudah ada dua orang yang telah bersedia. Mereka bernama Musa dan Bintang. “Nanti kan hari ini tiga yang diperiksa. Saya sebagai pelapor dan saksi saya (dua orang),” kata Fahira.

  • Dari Joker Jadi Saling Lapor, Antara Ade Armando dan Fahira Idris

    Dari Joker Jadi Saling Lapor, Antara Ade Armando dan Fahira Idris

    JAKARTA – Perseteruan Fahira Idris dan Ade Armando memasuki babak baru. Pertarungan keduanya berlanjut dengan laporan balik Ade Armando soal dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Fahira melaporkan Ade untuk perkara penggambaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tokoh Joker.

    Ade melaporkan Fahira atas dugaan pidana pencemaran nama baik. Perkaranya, Fahira mengatakan Ade Armando tak pernah tersentuh hukum meski terjerat banyak kasus.

    “‘Saudara AA (Ade Armando) seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum’. Itu yang akan saya adukan karena saya tidak pernah membanggakan diri bahwa saya tidak tersentuh hukum,” ucap Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat 8 November.

    Pernyataan Fahira yang diunggah di Instagramnya itu sudah tak ditemukan lagi. Namun, Ade sempat menangkap layar unggahan tersebut untuk dijadikan barang bukti. 

    Unggahan Fahira itu, kata Ade, memiliki unsur membangun opini bahwa dirinya benar-benar tak bisa terjerat hukum pidana. Akademisi Universitas Indonesia ini menerangkan, dirinya bukannya kebal hukum, tapi dia tak pernah bersalah dalam setiap kasus yang menjeratnya.

    “Selama ini barang kali saya tidak pernah dipenjara ya, barang kali. Kalau saya yakin karena saya tidak bersalah [bukan kebal hukum].”

    Terkait unggahan foto Anies Baswedan yang diubah hingga menjadi tokoh fiksi Joker, Ade mengatakan, dia hanya mengunggahnya ulang tanpa mengubah foto yang sudah viral lebih dulu itu.

    Ini menjadi tak tepat dengan laporan Fahira. Fahira melaporkan Ade dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang mengatur soal pelanggaran dalam hal mengubah, menambahkan, mengurangi, merusak foto asli.

    “Saya sama sekali tidak menambah, tidak mengurangi, tidak merusak, tidak merubah sama sekali foto tersebut. Jadi dalam pandangan saya mestinya itu tidak bisa diperkarakan,” ujarnya.

    Laporan Fahira ini dianggap polisi belum lengkap dan masih dalam tahap konsultasi. “Barang bukti kurang itu gini kira-kita, pertama tadi (kalimat unggahan) yang hilang itu kan harus dilacak kembali, aslinya seperti apa. Kedua tadi dikatakan, ada hal-hal baru yang ditemukan hari ini,” kata Ade.

    “Jadi kurang dalam artian bukan kurang jelas, tapi memang perlu ada prosedur untuk verifikasinya,” sambungnya.

    Terpisah, Fahira menyarankan Ade fokus kepada perkara yang dilaporkannya. Sembari membantah tuduhan Ade tentang kalimat berisi ‘Ade Armando kebal hukum’. Menurutnya, kalimat itu ditulis oleh warganet di kolom komentar.

    “Tidak pernah. Membantah, iya. Banyak orang yang komentar sih banyak. Misalnya komentar uni tolong dong Ade itu kebal hukum dan sebagainya. Tapi kalau saya sendiri tidak sih,” ujarnya. 

  • Jangan Lewatkan Malam Ini di Rakyat Bersuara MIFTAH TERSELIP LIDAH, BUTUH SERTIFIKAT PENDAKWAH Pukul 19.00 WIB, Bersama Aiman Witjaksono dan Narasumber Kredibel, Live di iNews

    Jangan Lewatkan Malam Ini di Rakyat Bersuara MIFTAH TERSELIP LIDAH, BUTUH SERTIFIKAT PENDAKWAH Pukul 19.00 WIB, Bersama Aiman Witjaksono dan Narasumber Kredibel, Live di iNews

    loading…

    Jangan Lewatkan Malam Ini di Rakyat Bersuara MIFTAH TERSELIP LIDAH, BUTUH SERTIFIKAT PENDAKWAH Pukul 19.00 WIB, Bersama Aiman Witjaksono dan Narasumber Kredibel, Live di iNews

    JAKARTA – Sertifikasi pendakwah menjadi sorotan seusai video yang menampilkan Miftah Maulana Habiburrahman ( Gus Miftah ), Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Miftah tampak mengolok-olok penjual es teh dengan pernyataan yang dinilai tidak pantas oleh banyak pihak. Kejadian ini memicu diskusi panas terkait pentingnya kompetensi dan etika dalam berdakwah.

    Bersama Aiman Witjaksono dalam episode terbaru Rakyat Bersuara malam ini akan kembali menghadirkan tema hangat “MIFTAH TERSELIP LIDAH, BUTUH SERTIFIKAT PENDAKWAH”. Hadir pula, Maman Imanulhaq-Politisi PKB, Sujiwo Tejo-Budayawan, Islah Bahrawi-Aktivis NU, dan para narasumber kredibel lainnya yang akan membahas lebih dalam persoalan sertifikat pendakwah.

    Menanggapi polemik ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji usulan sertifikasi pendakwah sebagai langkah preventif untuk memastikan kualitas para penceramah agama di Indonesia. Dan, jika usulan sertifikasi pendakwah diterapkan, diharapkan para pendakwah mampu menyampaikan pesan agama yang menyejukkan, inspiratif, dan relevan dengan tantangan zaman.

    Wacana sertifikasi pendakwah tidak hanya menjadi isu penting bagi kalangan agama, tetapi juga bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat mengharapkan para pendakwah mampu menyampaikan pesan agama yang menyejukan, inspiratif dan relevan dengan tantangan zaman. Namun, apakah langkah ini akan membawa perubahan positif atau justru memunculkan tantangan baru?

    Saksikan selengkapnya dalam Rakyat Bersuara Malam Ini “MIFTAH TERSELIP LIDAH, BUTUH SERTIFIKAT PENDAKWAH” bersama para narasumber, Maman Imanulhaq-Politisi PKB , Sujiwo Tejo-Budayawan, Islah Bahrawi-Aktivis NU, Ade Armando-Pakar Komunikasi , Novel Bamukmin-Dai Mujahid 212 , M. Zaitun Rasmin-Waketum Wahdah Islamiyah, dan Anwar Abbas-Waketum MUI, malam ini Pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.

    (zik)

  • Polres Bangkalan Gagalkan Sabu 1 Kg Melalui Ekspedisi

    Polres Bangkalan Gagalkan Sabu 1 Kg Melalui Ekspedisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Bangkalan menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu sebarat 1 kilogram.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sabu seberat 1 kilogram itu diperoleh dari tangan BS (39) warga Kabupaten Sampang. Ia ditangkap usai mengambil paket dari kantor ekspedisi pengiriman barang yang berada di Kelurahan Kraton, Bangkalan. “Kami tangkap pelaku sesaat setelah mengambil paket sabu dari kantor ekspedisi,” terangnya, Kamis (7/12/2023).

    Dari pengakuan pelaku, ia mendapat perintah mengambil barang haram tersebut dari inisial F yang saat ini masih DPO. Sabu itu dikirim oleh F dari Pontianak ke Bangkalan dengan menggunakan alamat fiktif. “Jadi pelaku BS ini mengambil sabu ke kantor dengan berbekal resi pengiriman,” imbuhnya.

    Anehnya, Pelaku mengaku sebenarnya telah mengetahui jika paket yang dikirimkan oleh F tersebut merupakan sabu. Apalagi, ia sebelumnya sudah melakukan pengambilan barang serupa sebanyak serupa 2 kali pengiriman namun lolos dari pantauan petugas. “Sebelumnya sudah dua kali mendapat kiriman sabu, beratnya juga sama yakni satu kilo, dan baru pengiriman ketiga kalinya ini terendus oleh petugas,” ujarnya.

    Selain itu, BS juga mengatakan mendapatkan upah Rp 8 juta dari F jika berhasil mengirimkan sabu itu ke pembeli. Rencananya, barang seberat 1 kilogram itu akan diantar ke A yang saat ini masih DPO. “Jadi setiap pengiriman, BS diberikan imbalan Rp 8 juta dengan rincian Rp 2,5 diberikan saat berhasil ambil ke ekspedisi dan Rp 5,5 juta saat berhasil memberikan pada pembeli,” tambahnya.

    Untuk mengelabui polisi, pelaku F mengirimkan sabu itu bersama beberapa sachet kopi. Sabu juga dikemas menjadi 10 bungkus dengan masing-masing berat 100 gram per bungkus. “Jadi mereka mengirimkan jadi satu paket dengan kopi lalu dibungkus kardus dan dikirimkan dari Pontianak ke Bangkalan,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Kunjungi Bangkalan, Kaesang Bungkam Ditanya Soal Ade Armando