Tag: Adang Daradjatun

  • Disanksi Nonaktif oleh MKD, Surya Paloh Tak Berniat Ganti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

    Disanksi Nonaktif oleh MKD, Surya Paloh Tak Berniat Ganti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum NasDem, Surya Paloh angkat suara terkait keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi terhadap dua kadernya di DPR RI.

    Surya Paloh menegaskan, Partai Nasdem menghormati putusan MKD DPR RI yang menjatuhkan sanksi terhadap legislator DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

    Terlebih lagi menurut dia, Partai NasDem sudah memutuskan Sahroni dan Nafa nonaktif sebagai anggota DPR RI. Dan putusan MKD DPR RI hanya menindaklanjuti apa yang telah diputuskan Nasdem melalui putusan di MKD.

    Penegasan Surya Paloh tersebut disampaikan saat membuka acara Fun Walk di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11).

    “Itu mekanisme DPR yang harus kami hormati, kan. Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan,” ujar pemilik Media Group itu, Minggu.

    Paloh mengatakan NasDem tidak berencana mengganti Sahroni dan Nafa di DPR setelah putusan nonaktif terhadap keduanya.

    “Sampai saat ini belum. Maksudnya memang kami, menghormati, ya, semua proses itu,” ujarnya.

    Sebelumnya, MKD membuat putusan terhadap lima legislator nonaktif terkait kasus pelanggaran etik. Tiga dari lima legislator nonaktif terbukti melanggar kode etik dan disanksi nonaktif dengan waktu beragam.

    Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjadi figur yang membacakan putusan lima legislator nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Ahmad Sahroni.

    Mereka yang dinyatakan terbukti melanggar etik ialah Nafa, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, sedangkan Adies serta Uya Kuya tidak terbukti bersalah. (fajar)

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap lima anggota DPR nonaktif.
    Kelima anggota
    DPR
    RI nonaktif tersebut adalah Adies Kadir,
    Nafa Urbach
    , Eko Hendro Purnomo alias
    Eko Patrio
    , Surya Utama alias Uya Kuya, dan
    Ahmad Sahroni
    .
    “Ya kita hormati yang menjadi keputusan
    MKD
    , dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Namun, menurut Puan, Pimpinan DPR RI akan terlebih dahulu mengkaji putusan MKD tersebut.
    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, semua putusan MKD tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.
    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
    Dengan demikian, menurut Cucun, Adies Kadir dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
    Pasalnya, MKD memutuskan Adies dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik DPR, serta dipulihkan nama baik dan statusnya sebagai anggota DPR RI.
    Akan tetapi, Cucun mengaku, dia belum mengetahui kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” katanya.
    MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
    “Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.
    Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
    “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.
    Berbeda dengan Adies Kadir, politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
    “Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” kata Adang.
    Kemudian, selama dinonaktifkan, MKD memutuskan Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
    Selain itu, MKD juga meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
    Pasalnya, pernyataan Nafa Urbach yang memberikan respons atas pemberian tunjangan rumah untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, dinilai tidak sesuai etika dan bisa memicu reaksi publik yang luas.
    Meskipun, dalam pertimbangan MKD, tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa Urbach.
    “Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron Amin.
    Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
    Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
    “Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
    Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
    “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
    Berbeda dengan Uya Kuya, rekan satu partainya yang juga berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR.
    Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Adang Daradjatun.
    Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
    Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
    Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
    Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
    Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
    Sanksi etik paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
    “Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Adang Daradjatun.
    Sama seperti Nafa Urbach dan Eko Patrio, Sahroni juga tidak mendapatkan hak keuangan anggota DPR RI selama nonaktif.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai, Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
    Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana
    “Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin.
    Diketahui, Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
    Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.
    Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI.
    Kemudian, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
    Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Aktivasi Uya Kuya dan Adies Kadir di DPR akan Dilakukan via Paripurna

    Aktivasi Uya Kuya dan Adies Kadir di DPR akan Dilakukan via Paripurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut semua putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengenai lima anggota DPR non-aktif akan disampaikan dalam rapat paripurna, termasuk aktivasi dua anggota DPR yang diputus tak bersalah yakni Adies Kadir dan Uya Kuya.
    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Dengan demikian, kata Cucun, Adies dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
    Akan tetapi, Cucun mengaku belum tahu kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” imbuhnya.
    Ada lima anggota DPR yang disidang etik oleh MKD. Lima orang yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni,
    Adies Kadir
    ,
    Uya Kuya
    , Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
    Sahroni, Eko, dan Nafa diputus bersalah sehingga tetap non-aktif, sedangkan Uya dan Adies tidak.
    “MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua
    MKD DPR
    Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    “Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” sambungnya.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Uya Kuya Usai Putusan MKD Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik

    Respons Uya Kuya Usai Putusan MKD Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik

    Bisnis.com, JAKARTA – Surya Utama alias Uya Kuya menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kepada dirinya telah dilakukan secara profesional.

    Uya menghargai dan menerima keputusan MKD yang menyatakan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik, serta diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI.

    Meskipun salah satu rekannya yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinonaktifkan dari anggota DPR untuk beberapa bulan, Uya menilai hakim sudah objektif dalam memutuskan sanksi.

    “Sangat objektif dan apa yang dibutuhkan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” ujar Kader Partai PAN, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Uya mengatakan perbuatan sebelumnya akan menjadi pembelajaran untuk kedepannya. Putusan ini nantinya disampaikan kepada Mahkamah Partai.

    Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan amar putusan sidang etik, Rabu (5/11/2025).

    Pertama, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, diminta untuk berhati-hati dalam memberikan informasi dan menjaga perilaku untuk kedepannya, serta diaktifkan kembali menjadi anggota DPR.

    Kedua, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik, diminta berhati-hati menyampaikan informasi, dan dinonaktifkan selama tiga bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Nafa Urbach sesuai keputusan DPP Partai Nasdem.

    Adapun bagi Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dinonaktifkan selama 6 bulan sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Sahroni sesuai keputusan DPP Partai NasDem.

  • 6
                    
                        Akhir Masalah Etik Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach: Diberhentikan Sementara Tanpa Gaji
                        Nasional

    6 Akhir Masalah Etik Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach: Diberhentikan Sementara Tanpa Gaji Nasional

    Akhir Masalah Etik Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach: Diberhentikan Sementara Tanpa Gaji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.
    Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian atau penonaktifan sementara tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan anggota dewan.
    Dua nama lain yang turut diperiksa dalam rangkaian sidang etik, yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, tidak dinyatakan melanggar kode etik.
    Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD DPR pada Rabu (5/11/2025), setelah sebelumnya alat kelengkapan dewan (AKD) ini memeriksa berbagai saksi dan ahli dalam sidang yang digelar, Senin (3/11/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, proses persidangan pada Senin lalu berlangsung selama kurang lebih empat jam.
    MKD memanggil dan meminta keterangan para saksi serta ahli secara maraton dalam satu hari pemeriksaan.
    Para pihak yang dimintai keterangan adalah pejabat internal DPR, ahli media sosial, ahli hukum, ahli sosiologi, ahli kriminologi, analis perilaku, hingga wakil koordinator wartawan parlemen.
    Kesaksian dan pandangan para ahli tersebut menjadi dasar pertimbangan MKD dalam melihat konteks dan dampak sosial atas tindakan para teradu.
    Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan bahwa masing-masing teradu menerima sanksi dengan tingkat berbeda.
    “Teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu dua nonaktif selama 3 bulan,” kata Adang, dalam sidang putusan.
    Untuk
    Eko Patrio
    , yang berstatus teradu empat, MKD menjatuhkan
    sanksi nonaktif
    selama 4 bulan.
    Sedangkan Sahroni, sebagai teradu lima, menerima sanksi paling berat dengan masa nonaktif 6 bulan.
    “Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” kata Adang.
    “Menghukum teradu lima,
    Ahmad Sahroni
    , nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” sambung dia.
    Selain itu, MKD menegaskan bahwa ketiganya diberhentikan sementara tanpa mendapatkan hak keuangan.
    “Menyatakan teradu selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Adang.
    Putusan berlaku sejak tanggal dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh masing-masing partai.
    Adapun putusan-putusan tersebut dijatuhkan MKD juga berdasarkan kepada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan juga meringankan bagi para teradu.
    Wakil Ketua MKD Imran Amin mengatakan, kontroversi yang menimpa para anggota DPR tersebut berawal dari beredarnya informasi yang salah mengenai aksi berjoget anggota DPR sebagai bentuk selebrasi atas kenaikan gaji.
    Isu tersebut memicu kemarahan publik yang meluas dan berujung pada gelombang kritik tajam di media sosial.
    Menurut MKD, baik Nafa maupun Eko tidak memiliki niat untuk melecehkan publik.
    Namun, keduanya dinilai kurang mempertimbangkan sensitivitas situasi.
    “Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat teradu dua,
    Nafa Urbach
    , untuk menghina atau melecehkan siapapun,” kata Imran.
    “Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial,” sambung dia.
    Terkait Eko Patrio, MKD menyoroti unggahan video parodi suara “horeg” yang muncul beberapa hari setelah kontroversi bergulir.
    Langkah itu dinilai sebagai respons yang kurang tepat.
    “Seharusnya teradu IV Eko Hendro Purnomo cukup mengklarifikasi kepada publik bahwa berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji,” ujar Imran.
    Sementara itu, Sahroni dinilai menggunakan pilihan kata yang tidak bijak saat merespons polemik yang berkembang, sehingga memicu kesan arogan di mata publik.
    “Seharusnya teradu lima Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas,” ucap Imran.
    Namun, MKD juga mempertimbangkan bahwa ketiganya turut menjadi korban penyebaran berita bohong.
    Dalam kasus Sahroni dan Eko Patrio, bahkan rumah keduanya sempat dijarah oleh sekelompok massa.
    “Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” pungkas Imran.
    Menanggapi keputusan MKD, Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
    Ia menegaskan akan menjadikannya sebagai bahan introspeksi.
    “Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada,” kata Sahroni, kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
    “Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar dia.
    Politikus Partai Nasdem itu menekankan bahwa dirinya berkomitmen memperkuat integritas sebagai wakil rakyat, terutama dalam hal komunikasi publik.
    Sementara Eko Patrio maupun Nafa Urbach belum memberikan tanggapan terkait putusan sanksi etik yang dijatuhkan MKD.
    Keduanya langsung bergegas meninggalkan lokasi usai persidangan selesai digelar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Sebut Adies Kadir Tetap Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Golkar Sebut Adies Kadir Tetap Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Jakarta

    Fraksi Golkar DPR menghormati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Golkar menilai putusan itu akan turut disambut baik oleh masyarakat konstituen Adies di daerah pemilihannya.

    “Kita siap menindaklanjuti, secara aturan kita siap menindaklanjuti putusan MKD. Ini juga mungkin akan disambut gembira oleh konstituen Pak Adies karena sepertinya putusan MKD itu menjawab juga keinginan konstituen Pak Adies untuk Pak Adies diaktifkan kembali,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI Muhamad Sarmuji kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M Sarmuji. (Foto: dok. istimewa)

    Sekjen DPP Golkar ini menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MKD DPR tersebut. “Jadi kita dengan demikian, ya, MKD sudah memutuskan, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan,” katanya.

    Sarmuji juga menanggapi soal catatan MKD DPR terhadap Adies agar bertindak hati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik terkait data atau informasi bersifat teknis. Menurut Sarmuji, kekeliruan Adies dapat dimaklumi.

    “Ya memang kadang-kadang kalau di-doorstop oleh wartawan kan kita lagi mikirkan apa, tiba-tiba wartawan menyodorkan pertanyaan yang di luar pikiran kita, jadi kadang-kadang ya ada kemungkinan siapa pun itu terjadi slip of the tongue. Jadi putusan MKD saya dengar itu sudah mempertimbangkan hal yang demikian,” kata dia.

    Sarmuji mengatakan dengan putusan MKD ini, otomatis Adies Kadir juga akan aktif lagi sebagai Wakil Ketua DPR.

    “Beliau kemarin non-aktif sebagai pimpinan karena non-aktif sebagai anggota. Saya belum baca utuh putusan MKD, tapi logikanya begitu (tetap Wakil Ketua DPR)” ujar Sarmuji.

    Putusan MKD DPR

    Diketahui MKD DPR telah memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar kode etik.

    Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

    “Menyatakan teradu I Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.

    Adang Daradjatun meminta Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. MKD pun menyatakan Adies dapat aktif kembali sejak putusan dibacakan.

    “Meminta teradu I Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya,” ujarnya.

    “Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/idn)

  • MKD Putuskan Sidang Etik, Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan-Uya Kuya Tak Langgar Etik

    MKD Putuskan Sidang Etik, Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan-Uya Kuya Tak Langgar Etik

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan sanksi terhadap lima anggota DPR yang menjadi salah satu pemicu masyarakat menggelar demo besar-besar pada akhir Agustus 2025.Sidang dilaksanakan pada Rabu (5/11/2025).

    Kelima anggota DPR tersebut adalah Adies Kadir teradu I, Nafa Indria Urbach teradu II, Surya Utama (Uya Kuya) teradu III, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) teradu IV, dan Ahmad Sahroni teradu V

    Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan bahwa MKD mendukung putusan masing-masing mahkamah partai politik dalam memberikan sanksi berupa penonaktifan kepada kelima anggota DPR.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Adang, MKD memutuskan dan mengadili kepada Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, diminta untuk berhati-hati dalam memberikan informasi dan menjaga perilaku untuk kedepannya. 

    “Menyatakan teradu I Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang, Rabu (5/11/2025).

    Kemudian bagi Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik, diminta berhati-hati menyampaikan informasi, dan dinonaktifkan selama tiga bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Nafa Urbach sesuai keputusan DPP Partai NasDem.

    Bagi Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

    Lalu, putusan untuk Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. “Menghukum teradu IV Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” ujar Adang.

    Adapun bagi Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dinonaktifkan selama 6 bulan sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Sahroni sesuai keputusan DPP Partai Nasdem.

     

  • MKD putuskan Sahroni-Eko Patrio langgar kode etik dan tetap nonaktif

    MKD putuskan Sahroni-Eko Patrio langgar kode etik dan tetap nonaktif

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai Anggota DPR RI.

    Dengan tetap dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Sahroni, Eko, dan Nafa, diputuskan untuk tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR RI. Namun durasi hukuman perpanjangan masa nonaktif terhadap ketiga orang itu berbeda-beda.

    “Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Untuk Sahroni, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

    Sedangkan untuk Nafa Urbach, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.

    “Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang.

    Dan untuk Eko Patrio, MKD DPR RI menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

    Selain ketiga pihak itu, MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI. Kedua pihak teradu itu dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh MKD

    Adang pun menyampaikan bahwa putusan itu ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri Pimpinan dan Anggota MKD, yang menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

    Sebelumnya pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi Anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

    Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan

    Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan

    Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam putusannya menyatakan bahwa Eko Hendro Purnama alias Eko Patrio melanggar kode etik DPR RI.
    Eko Patrio
    dinyatakan melanggar Pasal Undang-Undang Nomor Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan
    DPR
    RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
    Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Wakil Ketua
    MKD DPR
    Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
    Hal itu dinilai setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
    Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
    Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
    Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
    Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
    Diketahui, Eko Patrio sebelumnya sudah dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI oleh
    PAN
    .
    Penonaktifan tersebut buntut dari kontroversi yang dilakukan Eko karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.
    Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.
    Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit.
    “Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja,” tulis Eko.
    Namun, akhirnya, Eko Patrio menyampaikan permintaan maaf atas video parodinya tersebut.
    Meski sudah meminta maaf, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
    Masyarakat menggelar unjuk rasa memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI pada 25 Agustus lalu.
    Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MKD aktifkan lagi Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR 

    MKD aktifkan lagi Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR 

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.

    MKD memutuskan keduanya tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI sehingga Adies Kadir dan Uya Kuya bisa kembali bertugas normal sebagai anggota DPR RI aktif mulai hari ini.

    “Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun yang membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Hal tersebut diputuskan setelah MKD DPR RI membacakan berbagai pertimbangan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli pada sidang-sidang sebelumnya.

    Khusus untuk Adies Kadir, Wakil Ketua MKD mengingatkan agar pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI itu untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku ke depannya. Namun, untuk Uya Kuya, MKD DPR RI tak membacakan poin peringatan apa pun.

    Sedangkan untuk tiga anggota DPR RI nonaktif lainnya yang menjadi teradu dalam kasus itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo, MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik.

    Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

    Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.