Tag: Achsanul Qosasi

  • Terpidana Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat – Page 3

    Terpidana Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat – Page 3

    Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

    “Mengadili menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

    Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” jelas dia.

    Majelis hakim juga memerintahkan Achsanul Qosasi untuk membayar denda Rp250 juta yang apabila tidak dapat disanggupi maka diganti pidana kurungan penjara selama 4 bulan.

    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” hakim menandaskan.

  • Belum Setahun di Penjara, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dari Kasus BTS 4G

    Belum Setahun di Penjara, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dari Kasus BTS 4G

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

    Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. Dia mengatakan Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.

    “Iya betul [Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

    Meski demikian, Achsanul masih diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan di balai pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.

    “Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Achsanul Qosasi didakwa telah menerima uang Rp40 miliar dalam perkara pembangunan menara pemancar sinyal 4G tersebut.

    Pada intinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul selaku pejabat BPK memanipulasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) proyek BTS 4G soal kerugian negara.

    JPU juga menilai Achsanul Qosasi selaku penyelenggara telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan BPK RI No.4/2018 tentang kode etik dan UU No.28/1999.

    Adapun, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menilai bahwa Achsanul terbukti bersalah lantaran menerima suap dalam pengondisian proyek tersebut. 

    Kemudian, Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun pidana dan denda Rp250 juta kepada Achsanul pada Kamis (20/6/2024). 

    Hanya saja, putusan itu lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta Achsanul divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

  • Hasil Madura United vs Malut United 1-0, Rakhmad Basuki Persembahkan Sebagai Kado Ulang Tahun Klub

    Hasil Madura United vs Malut United 1-0, Rakhmad Basuki Persembahkan Sebagai Kado Ulang Tahun Klub

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian

    TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Madura United FC menang tipis 1 – 0 atas tim tuan rumah Malut United di Stadion Kei Raha Ternate, Jumat (10/1/2025). 

    Gol tunggul Madura United dicetak Striker Anyar, Youssef Ezzejjari di menit 85. Dia mencetak gol setelah memanfaatkan umpan datar dari Iran Junior.

    Kemenangan perdana di putaran kedua Liga 1 2024/2025 ini menjadi kado manis Madura United karena bertepatan dengan hari jadi klub ke 9 tahun.

    Pelatih Karteker Madura United, Rakhmad Basuki menilai pertandingan melawan Malut United penuh dengan tensi yang tinggi karena atmosfer yang diciptakan oleh suporter tuan rumah yang luar biasa.

    Pengamatan dia, banyaknya suporter Malut United berdampak terhadap permainan yang luar biasa meski harus kecolongan karena serangan balik Madura United.

    “Saya akui Malut United bermain cukup baik,” kata Rakhmat Basuki usai laga.

    Menurut Rakhmat, kunci kemenangan timnya pada laga ini karena bisa bertahan sangat baik dan sesuai dengan keinginannya, yaitu menunggu pemain Malut United bikin salah, lalu melakukan serangan balik untuk bisa menciptakan peluang.

    “Alhamdulillah rencana itu berhasil, kami berhasil mendapatkan tiga poin,” syukurnya.

    Striker Anyar Madura United, Youssef Ezzejjari saat selebrasi bersama dengan pemain Madura United lainnya usai cetak gol ke gawang Malut United di Stadion Kei Raha Ternate, Jumat (10/1/2025) sore. (Madura United)

    Penuturan Rakhmat, kemengan melawan Malut United ini menjadi spesial karena bertepatan dengan hari ulang tahun klub Madura United dan bertepatan pula dengan hari ulang Presiden Klub Madura United, Achsanul Qosasi.

    “Tiga poin dan kemenangan hari ini tentunya menjadi luar biasa berharga karena bertepatan dengan ulang tahun klub,” tutupnya.

    Sementara itu, Gelandang Serang Madura United, Iran Junior mengaku sangat termotivasi karena untuk memenangkan pertandingan melawan Malut United karena bertepatan dengan ulang tahun klubnya.

    Kata dia, menang tipis melawan Malut United ini berkat para pemain menjalankan instruksi seusai keinginan pelatih.

    “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada suporter Madura United yang selalu mendukung,” tutupnya.

  • Harvey Moeis, Achsanul Qosasi hingga Hendry Lie Nyoblos di Kejari Jaksel

    Harvey Moeis, Achsanul Qosasi hingga Hendry Lie Nyoblos di Kejari Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggelar pencoblosan Pilkada Serentak 2024 untuk para tahanan yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa ada lima tahanan yang menggunakan hak pilihnya dan difasilitasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kelima tahanan itu, kata Prabowo adalah Achsanul Qosasi, Harvey Moeis, Hendry Lie, Cecep dan Suparta.

    “Pada hari ini Rabu tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pencoblosan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diperuntukan untuk tahanan-tahanan di rutan yang sekarang ada di rutan Kejari Jaksel,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Prabowo menjelaskan bahwa pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang digelar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh beberapa saksi dari KPU hingga RT di dekat kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Bisa dilihat semua bahwa kita melakukan pencoblosan ini diikuti oleh semua saksi yang hadir di sini dari KPU hingga Pak RT,” katanya,

    Prabowo berharap Pilkada Serentak 2024 yang digelar di DKI Jakarta bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman hingga ada keputusan penetapan dari KPU Provinsi DKI Jakarta nanti.

    “Mudah-mudahan kami berharap pemilu kali ini berjalan baik, lancar, dan aman,” ujar Prabowo.

    Suparta, salah satu terdakwa kasus tata niaga timah menggunakan hak pilih untuk Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024)./Bisnis-Sholahuddin Al AyubbiPerbesar

    Seperti diketahui, Harvey Moeis merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah. Suami selebritas Sandra Dewi itu masih menjalani persidangan.

    Sementara itu, Achsanul Qosasi telah divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021. 

    Adapun, mantan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie juga menjadi tahanan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Hendry Lie baru saja ditangkap Kejagung pada pekan lalu.

  • Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

    Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

    GELORA.CO – Nama Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi sorotan publik.

    Ia kembali berhasil mengungkap kasus besar: dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

    Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

    Dalam kegiatan tersebut, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar pada tahun 2015-2016.

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak terkait dengan unsur politisasi, mengingat Tom Lembong ketika Pilpres lalu menjabat sebagai  Mantan Co-Captain Timnas AMIN.

    “Kami memastikan bahwa langkah ini murni berdasarkan bukti hukum yang ada,” ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers.

    Apa Saja Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus?

    1. Kasus Makelar Kasus Eks Pejabat Mahkamah Agung

    Salah satu kasus yang mencolok adalah keterlibatan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam kasus Ronald Tannur.

    Zarof menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.

    Dalam kasus ini, mereka diduga berusaha memuluskan vonis bebas bagi Ronald yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

    2. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

    Pada tanggal 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.

    Tindakan ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di kalangan aparat hukum.

    3. Korupsi PT Timah 

    Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Kasus ini menyeret 21 tersangka, satu diantaranya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. 

    Korupsi PT Timah menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.

    4. Kasus Crazy Rich Surabaya vs PT Antam 

    Kejagung juga menangani kasus jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Jawa Timur Budi Said dengan PT Antam yang memakan kerugian hingga Rp 1,1 triliun. 

    Diberitakan Kompas.com (6/3/2024), Kejagung telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia itu pada Kamis (18/1/2024).  

    Namun, pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    5. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya 

    Jampidsus juga menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 16,807 triliun. 

    Dalam kasus tersebut, Jampidsus telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

    Tersangka kasus mega korupsi ini yaitu Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    6. Korupsi Bakti Kominfo 

    Kejagung mengusut korupsi penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.  

    Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johhy G Plate dan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi itu menyebabkan kerugian negara yang berkisar sampai dengan Rp 8,03 triliun. 

    Sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini oleh kejagung. 

    7. Kasus impor gula Kemendag dan PT SMIP

    Pada Maret 2024, Kejagung menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP periode 2020-2023.

    Tersangka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP. Dia didakwa telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih pada 2021.

    Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023. 

    Siapa Febrie Ardiansyah?

    Febrie Ardiansyah adalah sosok yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.

    Ia dilantik pada 6 Januari 2022 dan memiliki rekam jejak karier yang mengesankan di bidang hukum.

    Pria kelahiran 19 Februari 1968 ini menghabiskan masa kecil di Jambi dan memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada tahun 1996.

    Sebelum menjabat sebagai Jampidsus, Febrie pernah memegang berbagai posisi strategis di Kejaksaan, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

  • Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan

    Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan

    Jakarta (beritajatim.com) – Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek BTS Kominfo. Achsanul ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11/2023).

    Achsanul Qosasi diperiksa Kejagung setelah namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi BTS. Diduga, Achsanul menerima dana sebesar Rp40 miliar yang diduga mengalir ke BPK.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pemeriksaan alat bukti, tim menyimpulkan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan dan Penuntutan Khusus Kejagung, Kuntadi, dikutip dari Suara.com.

    Sebelumnya, Achsanul Qosasi dipanggil oleh Kejaksaan Agung pada pukul 08.00 WIB. Panggilan tersebut berkaitan dengan nama Achsanul yang disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

    BACA JUGA:
    Achsanul Qosasi Apresiasi Semangat Juang Madura United Kalahkan Persebaya

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengonfirmasi Achsanul akan diklarifikasi terkait aliran dana korupsi proyek BTS 4G.

    “Klarifikasi terkait aliran dana yang telah terungkap dalam persidangan,” kata Ketut ucap dia.

    BACA JUGA:
    Achsanul Qosasi Akui Kekalahan Madura United dari Rans Nusantara

    Nama Achsanul Qosasi sebelumnya disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakanDirektur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

    Galumbang mengungkapkan bahwa Achsanul Qosasi adalah Anggota III BPK RI yang terlibat dalam kasus tersebut.

    Dengan penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, kasus korupsi proyek BTS Kominfo semakin mendapatkan perhatian publik. Pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan penting dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus ini. [beq]