Tag: Achmad Satibi

  • Eks Wakapolri Jadi Saksi Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi

    Eks Wakapolri Jadi Saksi Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno hadir di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026). Kedatangan Oegroseno untuk menjadi saksi ahli dalam sidang perkara nomor 11/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Oegroseno tiba di halaman PN Solo sekira pukul 09.30 WIB. Kedatangan Oegroseno didampingi oleh pengacara penggugat, Muhammad Taufiq. Setelah itu, mereka berjalan menuju ruang tunggu sidang di PN Solo.

    Seperti diketahui sidang gugatan CLS diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Selain menggungat Jokowi, keduanya juga menggugat Rektor UGM Prof dr Emili sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM Prof Wening sebagai tergugat 3,dan Polri sebagai tergugat 4.

    Setelah menunggu hampir satu jam, kemudian Oegroseno bersama dengan kuasa hukum penggugat itu keluar ruang tunggu dan berjalan menuju ke ruang sidang Soedjadi.

    Mantan Wakapolri yang memakai kemeja lengan pendek berwarna putih itu tampak kesulitan masuk ruang sidang, karena berdesakan dengan massa pendukung yang ingin masuk mengikuti jalannya sidang.

    Kemudian setelah berhasil masuk ruang sidang, Oegroseno tampak duduk di bangku barisan paling belakang. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro itu dimulai sekitar pukul 10.33 WIB.

    Dalam sidang dengan agenda pembuktian penggugat itu menghadirkan dua saksi yang diajukan penggugat. Saksi pertama yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Rujito. Ia merupakan adik dari almarhum Bambang Rudiharto yang merupakan alumni Fakultas Kehutanan UGM yang satu angkatan dengan Jokowi.

  • Jokowi Blak-blakan Soal ‘Orang Besar’ dan Operasi Politik di Balik Isu Ijazah Palsu: Gampang Ditebak

    Jokowi Blak-blakan Soal ‘Orang Besar’ dan Operasi Politik di Balik Isu Ijazah Palsu: Gampang Ditebak

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) blak-blakan mengungkap ada agenda besar di balik isu ijazah palsu yang sudah empat tahunan bergulir.

    Jokowi selama ini diam saja dan tidak banyak menanggapi karena dia yakin dengan ijazah asli yang dipegangnya. 

    Dia tidak menunjukkan ijazah karena dua alasan. Pertama, karena ada aduan di Bareskrim. 

    “Yang kedua, saya dituduh ijazah saya palsu. Artinya, yang menuduh itu yang harus membuktikan. Dalam hukum acara, siapa yang menuduh itu yang harus membuktikan. Itu yang saya tunggu. Coba dibuktikannya seperti apa?,” katanya dikutip dari wawancara eksklusif Kompas TV pada Selasa (9/12/2025). 

    Menurut Jokowi, akan lebih baik kalau pembuktian tudingan ijazah palsu ini di pengadilan karena akan kelihatan proses hukum yang adil. 

    “Karena yang membuat ijazah saya sudah menyampaikan asli, masih tidak dipercaya, gimana?,” kata Jokowi sambil tersenyum. 

    Jokowi melihat ada agenda besar politik dan ada operasi politik sehingga isu ijazah palsu ini sampai bertahun-tahun tidak selesai.

    Menurut Jokowi, ada keinginan pihak tertentu yang mau men-downgrade dan menurunkan reputasi yang dia miliki.

    “Meskipun saya enggak merasa punya reputasi apa-apa,” ujarnya sambil tersenyum. 

    Kenapa harus diturunkan reputasinya? 

    Jokowi menduga ada kepentingan politik di baliknya.

    “Kenapa sih kita harus mengolok-olok, menjelek-jelekkan, merendahkan, menghina, menuduh-nuduh? Semua dilakukan untuk apa? Kalau hanya untuk main-main kan mesti ada kepentingan politiknya di situ,” katanya. 

    Jokowi pun masih dengan keyakinannya bahwa ada orang besar di balik isu ijazah palsu terhadap dirinya. 

    “Saya pastikan. Iya,” katanya.

    Siapa orang besar itu? 

    “Ya, saya kira gampang ditebak lah. Tapi (saya) tidak tidak berusaha sampaikan,” jawabnya. 

    Menurut Jokowi, di tengah masa-masa ekstrem seperti ini, seharusnya konsentrasi untuk hal yang besar, untuk strategi besar negara, untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara ini.

    “Misalnya tadi yang berkaitan dengan menghadapi masa-masa ekstrem, menghadapi masa-masa perubahan karena artificial intelligence, karena humanoid robot. Sehingga jangan malah kita energi besar kita pakai untuk urusan-urusan yang sebetulnya menurut saya ya urusan ringan,” ujarnya. 

    Tolak Mediasi

    Masih dalam wawancara eksklusif Kompas TV, Jokowi juga menutup pintu mediasi di kasus tudingan ijazah palsu yang kini sudah menyeret Roy Suryo Cs sebagai tersangka.

    Menurut Jokowi untuk pembelajaran bersama, kasus ini lebih baik diputuskan di ranah hukum. 

    “Iya, untuk pembelajaran kita semuanya. Bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” kata Jokowi dikutip dari wawancara Eksklusif Kompas TV pada Selasa (9/12/2025). 

    Jokowi berharap demi penegakan hukum kasus ini bisa diputus di pengadilan.

    “Akan lebih baik untuk pembelajaran kita semuanya,” katanya. 

    Jokowi juga berjanji akan menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan.

    “Ya, itu forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya. Dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya akan saya bawa,” tegasnya. 

    Jokowi khawatir jika isu ijazah palsu ini terus bergulir, maka akan merembet yang lainnya seperti menteri, presiden, gubernur, bupati, walikota, dengan semuanya dengan tuduhan asal-asalan.

    “Ini untuk pembelajaran kita semuanya,” tegasnya. 

    Digugat di PN Solo

    Sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) tentang ijazah Jokowi kini bergulir di Pengadilan Negeri Solo. 

    Gugatan ini diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.

    Citizen lawsuit adalah mekanisme bagi masyarakat untuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga.

    Sebelumnya, Top Taufan dan Bangun Sutoto menggugat Jokowi (tergugat 1).  Rektor UGM Prof. Ova Emilia (tergugat II), Wakil Rektor UGM Prof Wening (tergugat III), dan  Kepolisian Republik Indonesia (tergugat IV).

    Mediasi perkara ini buntu sehingga dilanjutkan dengan sidang pokok perkata. 

    Dalam sidang itu, para tergugat mengajukan eksepsi atas gugatan yang diajukan dua alumnus UGM tersebut. 

    Namun, dalam putusan sela yang dibacakan di persidangan pada Selasa (9/12/2025), eksepsi para tergugat itu ditolak majelis hakim. 

    Dengan penolakan ini akhirnya PN Solo akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

    Sidang ini digelar secara e-litigasi sehingga para pihak tidak hadir secara langsung.

    Humas PN Solo, Subagyo, menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda pembuktian surat dari pihak penggugat.

    “Para penggugat diminta mengunggah bukti surat bermeterai sebelum tanggal persidangan. Pada sidang 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, bukti harus dibawa lengkap dengan pembanding,” jelas Subagyo, setelah persidangan.

    Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyatakan putusan sela ini sebagai kemajuan signifikan dalam membuka ruang transparansi bagi publik.

    “Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia. Penolakan eksepsi menunjukkan perkara ini layak diuji secara terbuka,” ujar Taufiq.

    Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

    “Kami menghormati putusan sela yang menyatakan PN Surakarta berwenang memeriksa perkara ini, dan kami akan mengikuti proses selanjutnya,” kata Irpan.

    Siapakah majelis hakim yang menolak eksepsi Jokowi? 

    Ternyata hakim ini adalah pengganti dari majelis yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

    PN Solo sebelumnya menunjuk Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony, sebagai majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut.

    Kemudian pihak penggugat mengajukan pergantian majelis hakim.

    Para penggugat beralasan ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang memimpin persidangan gugatan soal ijazah Jokowi sebelumnya.

    Akhirnya majelis pun diganti menjadi Achmad Satibi sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota yakni Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

    Humas PN Solo, Subagyo menjelaskan alasan PN Solo mengganti ketiga hakim tersebut karena salah satu hakim sebelumnya, yaitu Sutikna, mendapatkan promosi di Pengadilan Tinggi Kupang