Tag: Achmad Fauzi

  • Hasil Rekapitulasi KPU Sumenep, Perolehan Suara ‘Faham’ Ungguli ‘Final’

    Hasil Rekapitulasi KPU Sumenep, Perolehan Suara ‘Faham’ Ungguli ‘Final’

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah menuntaskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.

    “Rekapitulasi ini untuk menyandingkan data D hasil kecamatan, kemudian data yang dipegang saksi, dan data Bawaslu,” kata Komisioner KPU Sumenep, Abd. Azis, Jumat (06/12/2024).

    Ia menjelaskan, rekapitulasi tersebut berjalan relatif lancar. Data yang ada semuanya ‘clear’ tidak ada perbedaan. Sempat ada sedikit masalah untuk rekapitulasi Kecamatan Pragaan, namun bisa diselesaikan karena hanya kesalahan tempat penulisan.

    “Jadi untuk data angka-angka, bisa dibilang sudah ‘clear’ saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Jadi KPU sudah bisa membacakan penetapan hasil rekap,” terang Azis.

    Namun ia mengakui bahwa tim dari pasangan calon (paslon) 01 menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, dan mengajukan keberatan yang ditulis dalam form C kejadian khusus.

    “Tapi keberatannya itu bukan terkait dengan angka perolehan, melainkan lebih banyak tentang dugaan ketidaknetralan ASN, Kepala Desa, dan pihak-pihak lain. Kemudian dugaan kecurangan di Pilkada. Nah, persoalan itu kan bukan ranah KPU. Keberatan-keberatan itu sudah ditulis dalam form C kejadian khusus,” paparnya.

    Dalam rapat pleno terbuka itu, Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi membacakan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan.

    Dalam berita acara yang dibacakan, disebutkan bahwa pasangan calon nomor urut 01, KH. Ali Fikri-KH. Muh Unais Ali Hisyam (FINAL), memperoleh 249.597 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim (FAHAM), unggul dengan perolehan 379.858 suara.

    “Kami hanya membacakan berita acara penetapan. Bukan tentang siapa pemenangnya. Itu masih harus menunggu KPU RI,” ucap Azis.

    Pilkada Sumenep diikuti oleh dua pasangan calon yakni Pasangan Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (Final) di nomor urut 1, dan pasangan Fauzi-Imam Hasyim (Faham) di nomor urut 2.

    Pasangan Ali Fikri-Unais Ali Hisyam diusung oleh 2 partai, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PSI. Sedangkan pasangan Fauzi-Imam Hasyim diusung oleh 8 partai, yakni PDI Perjuangan, PKB, PKS, PAN, Partai Demokrat, NasDem, Gerindra, dan Partai Hanura. (tem/kun)

  • Terdakwa Pungli Rutan KPK Rela Pacar Cari Pria Lain: Bahagiamu, Bahagiaku

    Terdakwa Pungli Rutan KPK Rela Pacar Cari Pria Lain: Bahagiamu, Bahagiaku

    Jakarta

    Mantan Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim menyampaikan permintaan maaf kepada sang kekasih karena harus menunda rencana bahagia. Ari mengaku rela kekasih bersanding dengan pria lain jika menunggunya terlalu lama.

    Hal itu disampaikan Ari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi terdakwa terkait kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (2/12/2024).

    Mulanya. Ari meminta maaf kepada kedua orang tuanya karena harus banting tulang menjadi kuli bangunan untuk menggantikan dirinya yang saat ini tidak bisa membiayai kebutuhan.

    “Kepada kedua orang tua saya, emak dan bapak. Izinkan saya menyampaikan pesan permintaan maaf, Emak, Pak, maafkan Ari atas apa yang menimpa Ari sampai hari ini. Maafkan karena Ari di usia senja Bapak harus mencari nafkah sebagai kuli bangunan dan berjualan serabutan di pinggir jalan,” kata Ari.

    Ari juga meminta maaf kepada kekasihnya, Dewi Ratnasari, karena harus menunda rencana. Ari mengucapkan terima kasih kepada kekasihnya yang setia membesuk selama 9 bulan di penjara.

    “Kepada Dewi Ratnasari kekasih saya, maafkan saya karena kekhilafan saya, rencana indah kita jadi harus tertunda. Terima kasih selama 9 bulan telah menjadi satu-satunya orang yang selalu membesuk saya. Semoga Allah SWT memberikan kebaikan serta kesehatan dan selalu kepadamu,” kata Ari.

    “Dan apabila nanti menungguku terlalu lama lebih baik kau bersanding dengan yang lain, karena bahagiamu juga bahagiaku,” katanya.

    15 Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara

    Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.

    Berikut tuntutan lengkap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK:

    1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun

    2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun

    3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun

    4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

    5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun

    6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun

    7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan

    8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan

    9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan

    10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan

    11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan

    12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

    13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

    14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan

    15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

    Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

    Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

    (whn/dnu)

  • 3 Terdakwa Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti

    3 Terdakwa Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti

    3 Terdakwa Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    Rutan KPK
    ) menolak tuntutan jaksa yang meminta meminta mereka membayar uang pengganti.
    Ketiga terdakwa itu yakni Suharlan, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah yang berperan mengambil uang dari tahanan pengepul uang pungli.
    Penolakan ini disampaikan tim kuasa hukum ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Kami menolak secara tegas tuntutan berupa uang pengganti tersebut tidak masuk dalam surat dakwaan jaksa KPK,” kata pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
    Pengacara menyebut, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, surat tuntutan jaksa tidak boleh menyimpang dari surat dakwaan.
    Pasal 182 undang-undang tersebut menyatakan bahwa surat tuntutan harus sesuai fakta persidangan dan materi yang termuat dalam surat dakwaan.
    Menurut pengacara, surat tuntutan yang tidak sesuai dakwaan berpeluang menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa.
    “Jaksa wajib menjaga konsistensi antara dakwaan dan Tuntutan, kecuali jika ada perubahan dakwaan yang disetujui dalam persidangan,” ujar pengacara.
    Pengacara lantas menyebut bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabaikan surat tuntutan jaksa KPK.
    “Mempertimbangkan putusan yang relevan dengan dakwaan,” tutur pengacara.
    Dalam perkara ini, Suharlan dituntut membayar uang pengganti Rp 103.400.000, Ricky Rachmawanto Rp 116.450.000, dan Ramadhan Ubaidillah, Rp 135.200.000
    Pada tuntutan pidana pokoknya, jaksa meminta Suharlan, Ricky, dan Ubaidillah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
    Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
    Kemudian eks petugas di
    rutan KPK
    , yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
    Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank,  serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak. 
    Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

    Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
    Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
    Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
    Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gerindra Klaim Menangkan 33 Pilkada di Jatim, 10-nya Kader Asli

    Gerindra Klaim Menangkan 33 Pilkada di Jatim, 10-nya Kader Asli

    Surabaya (beritajatim.com) – DPD Gerindra Jawa Timur menyatakan menang di 33 dari 38 Pilkada kabupaten/kota se-Jatim. Gerindra meminta para paslon yang diusung bisa menjaga amanah rakyat.

    “Alhamdulillah, dari data internal kami di Gerindra dan berbagai lembaga survei yang melakukan hitung cepat, kami memenangkan 33 Pilkada kabupaten/kota se-Jawa Timur dari total 38 Pilkada,” kata Sekretaris DPD Gerindra Jatim, Kharisma Febriansyah dalam keterangannya kepada media, Jumat (29/11/2024).

    Kharisma merinci, dari 33 paslon yang diusung, sebanyak 10 paslon di antaranya merupakan kader asli Gerindra. “Jadi, ada 10 kader asli Gerindra yang menjadi kepala daerah di Jawa Timur hasil Pilkada Serentak 2024,” tambahnya.

    Kharisma membeberkan 10 kader itu yakni Gus Fawait sebagai Cabup Jember. Kemudian, Indah Amperawati sebagai Cabup Lumajang.

    Lalu, Mimik Idayana sebagai Cawabup Sidoarjo, M Rusdi Sutejo sebagai Cabup Pasuruan. Lalu Mohammad Haris atau Gus Haris sebagai Cabup Probolinggo.

    Selanjutnya dr Aminuddin sebagai Cawali Kota Probolinggo. Lalu Ahmad Baharudin sebagai Cabup Tulungagung, dr Asluchul Alif sebagai Cawabup Gresik, dan Warsubi sebagai Cabup Jombang.

    Kharisma meminta para kader tersebut bisa bekerja dengan baik dan menjaga amanah rakyat. “Ambillah keputusan yang bijaksana untuk rakyat. Jaga amanah,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Kharisma mengatakan kesuksesan Gerindra menempatkan banyak kader sebagai kepala daerah di Jatim merupakan bentuk kaderisasi partai.

    “Ini bukti kaderisasi di Partai Gerindra berjalan dengan baik. Kaderisasi yang baik akan melahirkan pimpinan-pimpinan baru dan bisa bekerja dengan baik di masyarakat,” bebernya. (tok/kun)

    Berikut daftar lengkap 33 Pilkada kabupaten/kota yang diklaim dimenangkan oleh Gerindra:

    1. Pilwali Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji
    2. Pilbup Sidoarjo: Subandi-Mimik Idayana
    3. Pilbup Gresik: Fandi Akhmad Yani-dr Asluchul Alif
    4. Pilbup Lamongan: Yuhronur Effendi-Dirham Akbar Aksara
    5. Pilbup Bojonegoro: Setyo Wahono-Nurul Azizah
    6. Pilbup Magetan: Nanik Endang-Suyatni Priasmoro
    7. Pilbup Tuban: Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono
    8. Pilwali Kota Madiun: Maidi-Bagus Panuntun
    9. Pilwali Kota Malang: Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin
    10. Pilbup Ponorogo: Sugiri Sancoko-Lisdyarita
    11. Pilbup Mojokerto: Gus Barra-Rizal Octavian
    12. Pilbup Jember: Gus Fawait-Djoko Susanto
    13. Pilbup Pasuruan: Rusdi Sutejo-Shohib Asrori
    14. Pilwali Kota Pasuruan: Adi Wibowo-Nawawi
    15. Pilbup Probolinggo: Gus Haris-Lora Fahmi
    16. Pilwali Kota Probolinggo: Aminuddin-Ina Dwi Lestari
    17. Pilbup Lumajang: Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma
    18. Pilwali Kota Batu: Nurochman-Heli Suyanto
    19. Pilbup Malang: Sanusi-Lathifah Shohib
    20. Pilbup Jombang: Warsubi-Salmanudin
    21. Pilbup Tulungagung: Gatut Sunu-Baharudin
    22. Pilbup Kediri: Hanindhito Himawan-Dewi Mariya Ulfa
    23. Pilwali Kota Kediri: Vinanda Prameswati-Gus Qowim
    24. Pilbup Banyuwangi: Ipuk Fiestiandani-Mujiono
    25. Pilbup Bondowoso: Ra Hamid-As’ad Yahya Syafi’i
    26. Pilbup Bangkalan: Lukman-Fauzan Djafar
    27. Pilbup Sampang: Slamet Junaidi-Mahfud
    28. Pilbup Ngawi: Ony Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
    29. Pilbup Sumenep: Achmad Fauzi-Imam Hasyim
    30. Pilwali Kota Mojokerto: Ita Puspitasari-Rachman Sidharta
    31. Pilbup Madiun: Hari Wuryanto-Purnomo Hadi
    32. Pilbup Trenggalek: Nur Arifin-Syah Natanegara
    33. Pilbup Pacitan: Indrata Nur Bayuaji-Gagarin

  • Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2024

    Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya Nasional 28 November 2024

    Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (
    Pilkada
    ) 2024 sudah selesai dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
    Pilkada 2024
    menjadi
    pilkada
    langsung pertama yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Bahkan, Manajer Perludem Fadli Ramadhanil menilai bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
    “Secara umum memang pilkada dapat dikatakan berjalan dengan baik, hanya di beberapa daerah terkendala karena ada beberapa konflik kekerasan yang terjadi. Misal di Papua, di Sumatera Barat (Sumbar) Solok Selatan. Kemudian, ada musibah banjir di Medan, Sumatera Utara,” kata Fadli kepada
    Kompas.com
    , Rabu.
    Namun, menurut dia, Perludem mencatat bahwa masih ada masalah terkait integritas pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
    “Pada aspek politik uang, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan calon tertentu itu masih terjadi. Termasuk juga calon kepala daerah yang berstatus terpidana ya atau kemudian berstatus tersangka dalam proses menjelang pemilihan,” ujarnya.
    Fadli lantas menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang maksimal memberikan informasi kepada pemilih perihal adanya calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka atau terdakwa.
    Namun, Pilkada 2024 tetap menjadi yang terbesar sepanjang sejarah. Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum
    Kompas.com
    :
    Sejak pilkada digelar secara serentak di beberapa wilayah pada 2015, Pilkada 2024 menjadi yang terbesar karena digelar 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia secara bersamaan.
    Oleh karena itu, jika ditotal mencapai 545 daerah dan diperkirakan melibatkan 207,1 juta orang sebagai pemilih.
    Diberitakan
    Kompas.com
    dengan mengutip dari
    Kompaspedia
    , Pilkada 2015 digelar serentak di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten.
    Kemudian, Pilkada 2017 digelar serentak di tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Sebanyak 41,2 juta pemilih saat itu memilih kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Juli 2016-Desember 2017.
    Selanjutnya, Pilkada Serentak 2018 digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam Pilkada 2018 mencapai 152 juta orang.
    Pilkada Serentak 2020 Pilkada serentak selanjutnya berlangsung pada 9 Desember 2020 di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Sebanyak 100,3 juta pemilih menggunakan hak pilihnya.
    Selain terbanyak dari jumlah daerah, Pilkada 2024 juga diikuti oleh 1.553 pasangan calon (paslon) kepala daerah, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
    “Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota… KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin, 23 September 2024.
    Dari 1.553 itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur; 284 pasangan wali kota dan wakilnya; dan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.
    Kemudian, dari 1.553 paslon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik. Sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/nonpartai/perseorangan.
    Jumlah paslon pada Pilkada 2024 itu meningkat sedikit dibandingkan Pilkada serentak 2020 yakni 1.549 calon kepala daerah. Padahal, dari sisi jumlah daerah yang menggelar pilkada pada tahun tersebut hanya kurang lebih setengahnya dari tahun 2024.
    Kemudian, jumlah paslon kepala daerah pada Pilkada 2024 lebih sedikit dibanding Pilkada 2015. Padahal, jumlah daerah yang menggelar pemilihan hanya setengahnya.
    Pilkada 2015 digelar serentak di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten. Apabila ditotal menjadi 269 daerah.
    Perbandingan antar daerah yang menggelar pilkada dengan jumlah paslon kepala daerah yang cenderung menurun pada Pilkada 2024, rupanya dipengaruhi dengan meningkatnya jumlah calon tunggal.
    KPU RI mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada
    Pilkada Serentak 2024
    sebanyak hanya 37 paslon.
    Jumlah tersebut menurun dari sebelumnya ada 44 bakal pasangan calon tunggal yang akan mendaftar ke KPU setempat.
    Penurunan itu ada andil dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur ulang besaran ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
    Tak hanya itu, MK lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hanya partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bisa mencalonkan kepala daerah.
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
    Diketahui, putusan MK nomor 60 tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol.
    Oleh karenanya, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus mendapatkan kursi di DPRD.
    Kemudian, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara hasil pemilihan anggota DPRD atau 20 persen kursi di DPRD. Melainkan antara 6,5-10 persen.
    Setelah keluarnya putusan MK, KPU memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penerimaan berkas pencalonan di wilayah-wilayah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal.
    Oleh karenanya, jumlah calon tunggal pada Pilkada 2024 menurun dari 44 menjadi 37 paslon.
    Jika dibandingkan dengan Pilkada 2020, jumlah calon tunggal Pilkada 2024 cenderung meningkat.
    Namun, apabila dibandingkan antara persentase jumlah daerah yang menggelar pilkada dengan jumlah calon tunggal, maka presentasenya cenderung menurun.
    Pada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen). Sedangkan pada 2024, sebanyak 37 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (6,79 persen).
    Dikutip dari
    Kompaspedia
    , jumlah partisipasi perempuan pada Pilkada 2024 meningkat.

    Pada Pilkada Serentak 2015, dari 1.646 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, 124 di antaranya adalah perempuan.
    Namun, pada Pilkada 2017, jumlah ini menurun menjadi hanya 44 perempuan dari 614 calon.
    Kemudian, pada Pilkada 2024, terjadi peningkatan tren partisipasi perempuan. Untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 18 perempuan yang ikut mencalonkan diri.
    Di tingkat Bupati dan Wakil Bupati, jumlah calon perempuan mencapai angka 210 perempuan.
    Sementara itu, untuk tingkat Walikota dan Wakil Walikota, terdapat 81 perempuan yang turut bersaing pada Pilkada 2024.
    Sebelum pemungutan suara dilakukan, lima calon kepala daerah diberitakan
    Kompas.com
    meninggal dunia.
    Antara lain, bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau yang akrab dipanggil Tu Sop. Dia meninggal dunia di Jakarta, Sabtu 7 September 2024.
    “Sakit seperti yang dikeluhkan sebelumnya, sakit dalam perut, dugaan sementara lambung,” Juru Bicara Elemen Sipil sekaligus kerabat Tu Sop, Zufikar Muhammad
    Melalui musyawarah partai koalisi, akhirnya Muhammad Fadhil Rahmi ditunjuk menggantikan Tu Sop sebagai bakal cawagub mendampingi Bustami Hamzah untuk Pilkada Aceh 2024.
    Kedua, Cawagub Papua Selatan nomor urut 1, Petrus Safan yang berpasangan dengan Darius Gewilon Gebze.
    Petrus tutup usia di RSUD Merauke pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 15.15 WIT, diduga karena kelelahan setelah menjalani rutinitas padat selama tahapan Pilkada.
    Pengganti Petrus Safan baru diumumkan oleh KPU Papua Selatan pada 11 Oktober 2024, yaitu Yusak Yaluwo.
    Ketiga, ada Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos yang meninggal saat hendak berkampanye di Desa Kawalo, Kabupaten Pulau Taliabu bersama tim sukses dan istrinya, Sheryl Tjoanda.
    Speedboat “Bella 72” yang ditumpanginya meledak dan terbakar saat pengisian BBM di Pelabuhan Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kepulauan Taliabu, Maluku Utara pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
    Delapan partai koalisi akhirnya mengusung Sheryl Tjoanda sebagai Cagub Maluku Utara menggantikan suaminya.
    Keempat, ada Cawagub Papua Tengah, Ausilius You Tak yang dinyatakan meninggal dunia di RSCM Jakarta pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 19.40 WIB.
    Kemudian, John Wempi Wetipo selaku Cagub Papua Tengah nomor urut 1 bersama partai koalisi lantas mengajukan Agustinus Anggaibak sebagai cagub kepada KPU Papua Tengah.
    Kelima, Calon Bupati (Cabup) Ciamis, Yana D Putra yang meninggal dunia di RS Borromeus, Bandung, Jawa Barat pada Senin, 25 November 2024.
    Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman mengatakan, almarhum wafat karena serangan jantung dan dilarikan ke RS Boromeus untuk mendapatkan pertolongan medis.
    Menanggapi kabar ini, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyatakan, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Ciamis akan tetap berlangsung tanpa ada penggantian calon.
    “Jadi tidak ada penggantian calon dalam masa satu bulan. Ketika yang bersangkutan meninggal, jadi tetap dilakukan pemilihan,” ujarnya.
    Apabila terpilih, cawabup tersebut akan digantikan melalui proses di DPRD.
    Namun, ada juga sisi gelap dari pelaksanaan Pilkada 2024, yakni ada calon kepala daerah yang tetap bisa berkontestasi padahal sudah berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana hingga dugaan korupsi.
    Terbaru, yang cukup menuai pro kontra adalah Gubenur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang tetap bisa dipilih pada Pilkada 2024, padahal sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Rohidin Mersyah maju kembali menjadi calon gubernur (cagub) pada Pilkada Bengkulu 2024.
    Berpasangan dengan Meriani, Rohidin Mersyah diusung oleh Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
    Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024.
    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa meskipun Rohidin saat ini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan, hal itu tidak menghalangi proses pelantikan jika yang bersangkutan terpilih sebagai gubernur.
    Menurut Afifuddin, aturan ini merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 dari Undang-Undang (UU) Pilkada.
    “Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur,” kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta pada 25 November 2024
    Artinya, meskipun Rohidin Mersyah berstatus tersangka, proses pelantikan tetap dapat dilanjutkan jika memenangkan Pilkada Bengkulu.
    Berikut bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada, ”
    Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur
    ”.
    Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika pelantikan berlangsung.
    “Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana,” ujar Afifuddin.
    Tak hanya bisa dilantik jika terpilih, KPU mengaku baru dapat membatalkan pencalonan seorang calon kepala daerah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    “Cagub tersebut masih berstatus sebagai calon, dan KPU baru bisa membatalkan pencalonannya, kalau sekiranya sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Anggota KPU Idham Holik sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 25 November 2024.
    Menurut dia, ketentuan ini merujuk pada UU Pilkada yang memberikan dasar hukum bagi KPU untuk melanjutkan proses pencalonan hingga ada keputusan pengadilan yang sah dan final.
    Dalam skenario di mana Rohidin nantinya divonis sebagai terpidana, aturan dalam Pasal 164 ayat 6-8 UU Pilkada juga mengatur tentang nasib calon yang terpidana.
    Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa meskipun seorang calon terpidana tetap dilantik, pada saat pelantikan, yang bersangkutan langsung diberhentikan dari jabatannya.
    Pasal 164 ayat (6) menyebutkan, “Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota”.
    Sedangkan dalam ayat (7) dan (8) menyebutkan, jika calon terpilih sudah berstatus terpidana, ia akan langsung diberhentikan sebagai kepala daerah.
    Dengan demikian, meskipun Rohidin memiliki status tersangka saat ini, KPU dan aturan hukum yang berlaku memberikan jalan untuk tetap melantik jika dia terpilih, asalkan belum berstatus terpidana saat pelantikan.
    Selain Rohidin, ada empat calon kepala daerah lainnya yang juga terjerat kasus pidana hingga dugaan korupsi.
    Antara lain, calon bupati (Cabup) Biak Numfor berinisial HAN (Herry Ario Naap) yang sudah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.
    “Tersangka kita tangkap tadi pagi pukul 05.30 WIT,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi di Jayapura pada Jumat, 22 November 2024.
    Kemudian, ada cawagub pada Pilkada Kota Metro, Qomaru Zaman. Dia ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara berupa pembagian bansos.
    Merespons hal tersebut, KPU diketahui akhirnya membatalkan pecalonan Qomaru Zaman pada Pilkada Kota Metro.
    Selanjutnya, ada nama Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suswandi. KPK diketahui dua kali memenangkan praperadilan melawan Karna Suswandi terkait perkara dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
    “Pada hari Selasa (26/11/2024), KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada 27 November 2024.
    Tessa mengatakan, putusan hakim dalam praperadilan tersebut memperkuat bahwa penanganan perkara Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi sesuai prosedur.
    (Sumber: Zuhri Noviandi, Fuci manupapami, Alinda Hardiantoro, Candra Nugraha, Chella Defa Anjelina | Editor: Dita Angga Rusiana, Andi Hartik, Rachmawati, Reni Susanti, Rizal Setyo Nugroho)
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Sumenep pastikan logistik sampai dengan selamat ke kepulauan

    Polres Sumenep pastikan logistik sampai dengan selamat ke kepulauan

    Personel Polres Sumenep membantu membawa logistik kotak suara untuk didistribusikan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) menuju tempat pemungutan suara (TPS) dengan menggunakan perahu nelayan tradisional. (ANTARA/ HO-Polres Sumenep)

    Polres Sumenep pastikan logistik sampai dengan selamat ke kepulauan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Rabu, 27 November 2024 – 07:27 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur memastikan logistik pilkada serentak di wilayah itu telah sampai ke wilayah kepulauan dengan selamat, aman dan lancar, termasuk hingga ke pulau terpencil di wilayah itu.

    “Ini sesuai dengan laporan yang disampaikan personel yang kami tugaskan mengamankan pelaksanaan pemungutan suara di Kepulauan Sumenep malam ini,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso di Sumenep, Jawa Timur, Selasa malam.

    Ia menjelaskan transportasi laut di Kepulauan Sumenep, terutama di beberapa pulau terpencil memang tidak cukup memadai.

    Petugas penyelenggara pemilu dan aparat keamanan terpaksa mendistribusikan logistik pilkada menggunakan perahu tradisional.

    Salah satunya, seperti pengiriman logistik pilkada dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Nonggunong menuju tempat pemungutan suara (TPS) di Pulau Pajangan, Kecamatan Nonggunong, serta pendistribusian logistik dari PPS Desa Sonok ke dua TPS di Pulau Manok.

    “Di pulau ini, pendistribusian dari PPS ke TPS saja harus menggunakan perahu,” kata Kapolres.

    Namun, sambung dia, dengan penuh kehati-hatian, para personel kepolisian bersama petugas lainnya berjibaku mendistribusikan kotak suara melalui jalur laut, guna memastikan semua logistik tiba dalam kondisi aman dan tepat waktu.

    “Medan di sana memang sulit, tetapi kami sangat mengapresiasi kinerja mereka, demi untuk kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi ini,” katanya.

    Dengan demikian, personel Polres Sumenep yang ditugaskan melakukan pengamanan pilkada di kepulauan, memiliki tugas ganda, yakni mengamankan pelaksanaan pilkada dan membantu mendistribusikan logistik pilkada hingga ke TPS.

    “Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan hak suara masyarakat dapat terpenuhi tanpa hambatan,” katanya, menambahkan.

    Sementara itu, di Kabupaten Sumenep, pilkada akan digelar di 1.967 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 27 kecamatan daratan dan kepulauan.

    Sebanyak dua pasangan calon bupati dan wakil bupati akan bersaing memperebutkan dukungan masyarakat di kabupaten paling timur di Pulau Madura tersebut.

    Masing-masing pasangan Kiai Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam (Final) dengan nomor urut 1 dan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim, dengan sebutan (Faham) dengan nomor urut 2.

    Pasangan Fauzi-Imam Hasyim (Faham) diusung PDIP, PKB, PAN, Demokrat, Nasdem, PKS, Gerindra, Hanura, PBB dan Golkar, sedangkan pasangan Fikri-Unais (Final) diusung oleh gabungan parpol, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan sejumlah parpol non-parlemen.

    Jumlah pemilih untuk pelaksanaan pilkada yang akan digelar 27 November 2024 di kabupaten paling timur di Pulau Madura ini sebanyak 859.185 orang, dengan perincian, 405.585 orang pemilih laki-laki, dan sebanyak 453.600 sisinya merupakan pemilih perempuan.

    Sumber : Antara

  • Cabup Sumenep Achmad Fauzi Santuni Anak Yatim Sebelum Mencoblos

    Cabup Sumenep Achmad Fauzi Santuni Anak Yatim Sebelum Mencoblos

    Sumenep (beritajatim.com) – Calon Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengundang sejumlah anak yatim pada Rabu (27/11/2024) ke kediamannya di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, untuk menerima santunan.

    Pembagian santunan tersebut dilakukan sebelum berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebagai bentuk syukur menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    “Memberikan santunan kepada anak yatim memang sudah menjadi rutinitas saya. Bahkan di rumah, saya melakukannya setiap pekan. Jadi bukan hanya hari ini saja. Bukan karena Pilkada, kemudian saya baru ngasih santunan anak yatim,” katanya sambil tersenyum.

     

    Fauzi juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada. Ia mengingatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk kemajuan daerah.

    “Tentunya, mari kita sama-sama berdoa agar Pilkada ini berjalan lancar, damai, dan kondusif. Semoga semuanya diberikan kesehatan dan keselamatan,” ucapnya.

    Dalam Pilkada serentak 2024, Ach. Fauzi Wongsojudo juga merupakan calon bupati Sumenep nomor urut 2, berpasangan dengan KH Imam Hasyim. [tem/beq]

  • Nelayan, Tukang Becak, dan Ojol Sumenep Jadi Peserta BPJS Tanggungan Pemkab

    Nelayan, Tukang Becak, dan Ojol Sumenep Jadi Peserta BPJS Tanggungan Pemkab

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 230 nelayan, tukang becak, sopir, dan ojek online (ojol) di Kabupaten Sumenep tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di bawah tanggungan Pemkab setempat.

    “Mengikutsertakan para pekerja rentan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo, saat menyerahkan kartu keikutsertaan BPJS, Selasa (26/11/2024).

    Selain BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Sumenep juga menyerahkan bantuan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) kepada ratusan nelayan.

    “Kami ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan untuk membantu kesejahteraan dan membangun ketahanan rumah tangga menghadapi kejadian yang tidak terduga,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, program tersebut juga bertujuan apabila ada pekerja rentan mengalami kecelakaan, maka keluarga yang ditinggalkan bisa terbantu dalam keuangan, karena sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

    “Keluarga atau ahli waris mereka nantinya akan dapat santunan sebesar Ro 42 juta. Tidak hanya itu, apabila peserta BPJS yang meninggal ini memiliki anak usia sekolah, maka biaya pendidikannya juga akan ditanggung Pemerintah ,” terangnya.

    Para pekerjaan rentan yang keanggotaan BPJS Ketenagakerjaannya ditanggung Pemkab Sumenep adalah mereka yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    “Jadi kami tidak sembarangan mengikutsertakan orang ke BPJS. Kami kroscek dulu datanya, kerjasama dengan Pemdes dan disinkronkan dengan DTKS,” tandasnya

    Sampai saat ini tercatat ada sekitar 16 ribu pekerja rentan di Sumenep yang telah ter-cover program BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain penyerahan kartu KUSUKA dan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga petani dan buruh tani di tiga desa, yakni Desa Guluk-guluk, Parsanga, dan Baban.

    “Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial,” ujar Bupati.

    Sementara salah satu penerima santunan dari Desa Baban, Satuni Hasanah, mendapatkan santunan JKM sebesar Rp 42 juta. Santunan itu diserahkan langsung oleh Bupati Sumenep. Saat menerima santunan JKM, Satuni terlihat tidak bisa menyembunyikan air matanya.

    “Saya tidak menyangka kalau almarhum suami saya diikutsertakan ke BPJS. Terima kasih pak Bupati untuk perhatiannya,” ujarnya sambil meneteskan air mata. (tem/but)

  • 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara

    15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara

    Jakarta

    Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK memasuki babak baru. Sebanyak 15 terdakwa kasus ini dituntut 4-6 tahun penjara.

    Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). Jaksa menyakini 15 terdakwa dalam kasus ini melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

    Jaksa mengatakan para terdakwa mengetahui perbuatan yang telah dilakukan melanggar aturan, tapi tetap dijalankan. Jaksa mengatakan tak ada alasan pemaaf, pembenar, dan penghapus pertanggungjawaban pidana untuk perbuatan tersebut.

    “Dilakukan secara sadar dan sengaja dan segala akibat yang ditimbulkan diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa,” ujar jaksa.

    Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.

    1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun

    2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun

    4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

    5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun

    6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun

    7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan

    8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan

    9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan

    10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan

    11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan

    12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

    13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

    14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan

    15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

    Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

    Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

    (mib/dnu)

  • Tokoh Lintas Agama Apresiasi Kepemimpinan Fauzi Jaga Kerukunan di Sumenep

    Tokoh Lintas Agama Apresiasi Kepemimpinan Fauzi Jaga Kerukunan di Sumenep

    Jakarta

    Kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Sumenep semakin kuat, khususnya di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. Keempat agama yang berkembang di Sumenep, yakni Islam, Kristen, Katolik, dan Buddha, secara terbuka menyampaikan apresiasi atas upaya maksimal yang dilakukan oleh Fauzi dalam menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

    Tokoh-tokoh agama di Sumenep mengungkapkan rasa terima kasih mereka kepada pemerintah daerah yang telah menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai. Keberhasilan ini, menurut mereka, tidak lepas dari komitmen Bupati Achmad Fauzi dalam melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kebersamaan.

    Terbukti, di antara empat kabupaten di Madura, hanya Kabupaten Sumenep yang memiliki kampung toleransi beragama.

    “Kami sangat mengapresiasi perhatian dan upaya Bapak Bupati Achmad Fauzi dalam membangun kerukunan antar umat beragama di Sumenep. Semua agama di sini merasa dihargai dan diberikan kebebasan untuk beribadah dengan tenang,” ujar Pendeta Gereja Sidang Persekutuan Injil Indonesia (GSPII) Sumenep Yusuf Eko Basuki, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

    Senada dengan itu, Sesepuh Agama Konghucu Sumenep Imam Santoso, juga menyampaikan apresiasi yang sama. Menurutnya, Fauzi memberikan dukungan penuh kepada umat beragama di Sumenep untuk selalu menjaga hubungan baik antar pemeluk agama.

    “Bupati Fauzi tidak hanya mendukung, tetapi juga selalu memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama serta memberikan pemahaman kepada kami seputar moderasi beragama. Beliau mengajak kami untuk berperan aktif dalam setiap kegiatan yang bisa mempererat hubungan antar agama,” ujar Imam.

    Ketua Kelenteng Pao Sian Lin Kong Sumenep Sugianto Irwan Darsono, juga memberikan pengakuan serupa. Mereka menilai bahwa program-program yang diinisiasi oleh pemerintah Kabupaten Sumenep berhasil mengurangi potensi gesekan antar umat beragama.

    “Di bawah kepemimpinan Fauzi, kami merasa lebih diterima dan dihargai dalam menjalankan ritual keagamaan,” tegas Sugianto.

    “Kami menjalankan ibadah dengan tenang. Inilah bukti bahwa Pak Fauzi mampu merangkul semua golongan tanpa membedakan. Semua berjalan dengan baik dan damai,” ungkap Edy.

    Pendeta Naomi juga memberikan apresiasi positif atas komitmen Bupati Fauzi dalam menjaga kerukunan. Ia benar merasakan betul upaya Fauzi dalam merawat kerukunan antar umat beragama, tanpa membedakan satu sama lain.

    Tokoh agama tersebut pun menyatakan sikap bahwa siap mendukung pria yang disapa Cak Fauzi untuk kembali memimpin Kabupaten dengan julukan Kota Keris ini.

    Cabup nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan terima kasih atas penghargaan semua pihak. Menurutnya, kerukunan antar umat beragama adalah tanggung jawab bersama, dan dia berkomitmen untuk terus menjaga kebersamaan serta memastikan bahwa Sumenep tetap menjadi contoh daerah yang harmonis dan toleran.

    Ia mengungkapkan komitmennya untuk terus menjaga keharmonisan antar umat beragama dengan langkah-langkah konkret, antara lain dengan mendukung kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta melibatkan seluruh kelompok dalam festival budaya, tanpa membedakan mayoritas dan minoritas.

    Sebagai tambahan, Achmad Fauzi dinobatkan sebagai Bapak Moderasi Agama oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pada 26 Agustus 2024, di Lapangan Kesenian Sumenep dalam acara Pagelaran Seni dan Budaya antar umat beragama.

    (prf/ega)