Tag: Achmad Fauzi

  • KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep segera menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    “Setelah keputusan MK tadi malam, maka kami, lima komisioner KPU hari ini juga akan menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Sumenep, Abd. Azis, Kamis (6/2/2025).

    Ia menjelaskan, untuk penetapan pasangan calon terpilih akan digelar secara terbuka. Waktunya akan dilakukan sesegera mungkin, agar tidak sampai melanggar batas akhir yang telah ditentukan MK.

    “Dari MK ketentuannya maksimal 3 hari setelah putusan dibacakan. Insya Allah kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, sebelum 3 hari dari tadi malam,” tandasnya.

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (5/2/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Sumenep tersebut.

    Paslon ‘Final’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    Paslon nomor urut 01 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim (Faham) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 01 dan mengalihkan pada 02. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 02.

    Paslon 01 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    Karena itu, Paslon 01 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. [tem/beq]

  • MK Tolak Gugatan Paslon ‘Final’ di Pilkada Sumenep, Ini Alasannya

    MK Tolak Gugatan Paslon ‘Final’ di Pilkada Sumenep, Ini Alasannya

    Sumenep (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (05/02/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Sumenep tersebut.

    Dalam sidang tersebut, Asrul Sani menegaskan bahwa karena permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024.

    “Oleh karena itu, terkait dengan eksepsi lainnya serta kedudukan hukum, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain yang diajukan, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Asrul Sani saat membacakan alasan MK menolak gugatan pemohon.

    Sebelumnya, Paslon ‘Final’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    Paslon nomor urut 01 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim (Faham) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 01 dan mengalihkan pada 02. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 02.

    Paslon 01 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    Karena itu, Paslon 01 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. (tem/but)

  • Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir

    Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir

    Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Said Abdullah
    membantah tudingan dia melakukan
    politik uang
    di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.
    Said dituding melakukan politik uang demi memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim serta menggunakan fasilitas negara karena dia merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
    Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 
    Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Ali Fikri-Moh Unais Ali Hisyam, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Panel 2, Gedung MK, Rabu (8/1/2025).
    Menanggapi hal itu, Said mengatakan, dia bukan bagian dari tim pemenangan Fauzi-Imam.
    “Silakan dicek, apakah ada nama saya dalam tim pemenangan tersebut. Bahwa saya sebagai sesama kader PDI-P mendukung Pak Fauzi, tentu saja. Sebab, beliau dicalonkan PDI-P,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (10/1/2025).
    Kemudian, kata Said, dia adalah anggota DPR yang mendapat amanat dari warga di Madura. 
    “Kewajiban anggota DPR adalah turun ke rakyat, menyerap aspirasi rakyat, dan merealisasikan berbagai program yang saya janjikan kepada rakyat pada saat saya berkampanye sebagai caleg,” katanya. 
    Anggota DPR RI itu menyebutkan, dia harus menjalankan tugas turun ke daerah pemilihan (dapil), setidaknya enam kali dalam setahun pada masa reses. 
    “Sebagai anggota Fraksi PDI-P di DPR, tentu saja saya mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan reses,” ungkapnya. 
    Said menyebutkan, dalam kegiatan reses, sering kali dia menggunakan seragam partai. Selaku anggota DPR, dia juga menerima uang reses.
    Dalam kegiatan reses di Desa Rubaru, kata Said, dia tidak membagikan alat peraga kampanye Fauzi karena tidak menjadi agenda dalam kegiatan reses. 
    “Saya memberikan santunan kepada anak yatim dan para kepala kelompok tani (kapoktan) yang ada di daerah itu dari uang reses yang saya terima,” jelasnya.
    Said mengatakan, tudingan dia melakukan politik uang terkait kegiatannya di Desa Rubaru, Batu Putih Laok, Batang-batang Daya, dan Dungkek adalah sesat pikir.
    Menurutnya, hal itu menunjukkan pihak yang mengajukan sengketa terhadap kemenangan Fauzi tidak memiliki bukti yang kuat sebagai bukti hukum. 
    “Silakan cek dalam foto-foto kegiatan saya di Desa Rubaru, seperti yang saya kirimkan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Said mengatakan, lembaga resmi, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga memantau kegiatannya di Desa Rubaru. 
    “Tentu kalau saya berkampanye, mereka akan mengingatkan saya. Dari hasil pemantauan teman-teman Bawaslu, tidak ada kegiatan kampanye. Maka, mereka membiarkan kegiatan saya di Desa Rubaru,” ujarnya.
    Said berharap, semua kegiatan itu dilihat dengan kacamata proporsional dan tidak emosional agar bisa menilai dengan bijaksana dan jernih.
    Adapun Sulaisi menuding Said melakukan politik uang yang dikemas dengan kegiatan silaturahmi.
    Dia menyebutkan, Said bersama tim paslon nomor urut 02 kompak menggunakan kaos nomor 02 di bagian dada sembari membagikan sejumlah uang tunai.
    Sulaisi pun meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said Abdullah Bantah Tudingan Kampanye Terselubung di Desa Rubaru Sumenep – Page 3

    Said Abdullah Bantah Tudingan Kampanye Terselubung di Desa Rubaru Sumenep – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah dengan tegas membantah tuduhan melakukan kampanye tanpa cuti dan politik uang demi memenangkan pasangan calon nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, dalam Pilkada Sumenep 2024 lalu.

    “Ada pepatah jika tak ada kayu, akar pun jadi, jika tidak ada fakta yang bisa ditemukan secara konkrit, terkadang menggunakan apapun untuk mencapai tujuan. Jika pepatah itu dipraktekkan secara salah tentu hasilnya juga tidak baik,” kata Said Abdullah dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Kamis (9/1/2025).

    Said Abdullah yang saat ini menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI menjelaskan bahwa kehadirannya ke Kabupaten Sumenep Waktu itu dalam rangka melaksanakan kegiatan reses di Desa Rubaru dan tidak ada aktivitas membagikan alat peraga kampanye.

    “Sebagai anggota DPR saya harus menjalankan turun ke dapil setidaknya enam kali dalam setahun, di saat masa reses. Sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR tentu saja saya mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan reses. Dan seringkali pada saat kegiatan di reses saya senantiasa menggunakan seragam Partai. Selaku anggota DPR, saya juga menerima uang reses,” jelasnya.

    Said menjelaskan bahwa dalam rangkaian kegiatan reses tersebut dirinya memberikan santunan kepada anak yatim dan kelompok tani (kapoktan).

    “Saat kegiatan reses di Desa Rubaru itu tidak ada kegiatan saya membagikan alat peraga kampanye Pak Fauzi, karena memang niatnya kegiatan reses. Dan saya memberikan santunan kepada anak yatim dan para kapoktan yang ada di daerah situ dari uang reses yang saya terima,” urai Said.

    Said menilai bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya bersifat mengada-ngada dan tidak disertai bukti.

    “Jadi kalau mengait-ngaitkan kegiatan saya di Desa Rubaru, batu putih Laok, Batang-batang Daya dan Dungkek dengan money politic itu sesat pikir dan, dan menunjukkan bahwa pihak yang mengajukan sengketa terhadap kemenangan Pak Fauzi tidak memiliki bukti yang kuat sebagai bukti hukum. Silahkan cek dalam foto foto kegiatan saya di Desa Rubaru, seperti yang saya kirimkan,” jelasnya.

  • Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumenep, Paslon ‘Final’ Minta Hakim MK Batalkan Keputusan KPU

    Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumenep, Paslon ‘Final’ Minta Hakim MK Batalkan Keputusan KPU

    Sumenep (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final) digelar pada Rabu (08/01/2025).

    Di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Kuasa hukum Pemohon, Sulaisi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengatakan bahwa tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    “Kami sebut formalitas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dalam kendali para kepala desa yang sudah dikumpulkan camat di posko pemenangan Paslon nomor urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim. Jadi mereka langsung merekap sendiri hasil surat suara tanpa proses pemungutan suara,” katanya.

    Sulaisi menyebut beberapa TPS di Desa Sumbernangka yang terindikasi tidak menggelar pemungutan suara. “Di TPS 2, pemohon hanya satu suara. Sedangkan di TPS 1, TPS 3, dan TPS 4 perolehan suara Pemohon kosong,” papar Sulaisi.

    Menurutnya, perolehan suara paslon 1 diubah saat rekapitulasi di TPS, kemudian ditambahkan ke perolehan suara Paslon 2. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK.

    “Dengan demikian, dapat dikatakan telah terjadi pengurangan perolehan suara Paslon 1 sehingga menguntungkan Paslon 2,” ujarnya.

    Sulaisi sebagai kuasa hukum pemohon juga memohon kepada hakim MK agar mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham) dan menetapkan Paslon nomor urut 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    “Atau setidak-tidaknya kami mohon hakim MK memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim,” paparnya.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara.

    Sidang PHPU-Bup berikutnya akan digelar pekan depan, dengan agenda jawaban dari termohon yakni KPU Sumenep, serta keterangan dari Bawaslu dan paslon 01. (tem/ian)

  • Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Mantan Pegawai Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

    Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Mantan Pegawai Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 15 mantan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK divonis hukuman penjara 4 tahun hingga 5 tahun penjara terkait kasus pungutan liar (pungli). Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024).

    Dalam pembacaan vonis, ketua majelis hakim Maryono menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim menilai tindakan para terdakwa mencoreng nama baik KPK, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan menikmati hasil pungli.

    Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, penyesalan atas perbuatan mereka, dan tanggungan keluarga yang harus dipenuhi.

    Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus pungli di rutan KPK:

    1. Deden Rochendi: 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

    2. Hengki: 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp419,6 juta subsider 1,5 tahun.

    3. Ristanta: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun.

    4. Eri Angga Permana: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp94,3 juta subsider 6 bulan.

    5. Sopian Hadi: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun.

    6. Achmad Fauzi: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan.

    7. Agung Nugroho: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan.

    8. Ari Rahman Hakim: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan.

    9. Muhammad Ridwan: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp159,5 juta subsider 8 bulan.

    10. Mahdi Aris: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp96,2 juta subsider 6 bulan.

    11. Suharlan: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp103,4 juta subsider 8 bulan.

    12. Ricky Rachmawanto: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp116,45 juta subsider 8 bulan.

    13. Wardoyo: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp71,15 juta subsider 6 bulan.

    14. Muhammad Abduh: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp93,95 juta subsider 6 bulan.

    15. Ramadhan Ubaidillah: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp135,2 juta subsider 8 bulan.

    Hakim menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayar para terdakwa, aset mereka akan dirampas dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Apabila masih belum mencukupi, mereka akan menjalani hukuman kurungan pengganti.

    Kasus pungli di rutan KPK terjadi pada periode Mei 2019 hingga Mei 2023. Para terdakwa memanfaatkan jabatan mereka untuk meminta uang dari tahanan rutan KPK.

    Para tahanan KPK yang membayar pungli mendapat fasilitas tambahan, seperti akses penggunaan telepon genggam. Sebaliknya, mereka yang tidak membayar akan dikucilkan dan diberi pekerjaan tambahan. Jumlah pungli yang dikumpulkan mencapai Rp 6,3 miliar.

  • 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    ERA.id – Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Adapun rincian vonis dari ke-15 terpidana kasus dugaan pungutan liar, yakni:

    1. Kepala Cabang Rutan KPK 2018 Deden Rochendi divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti senilai Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara;

    2. Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018–2022 Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp419.600.000 subsider 1,5 tahun penjara;

    3. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara;

    4. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan penjara;

    5. Petugas Rutan KPK Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan;

    6. Petugas Rutan KPK Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan;

    7. Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan;

    8. Petugas Rutan KPK Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun;

    9. Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan;

    10. Petugas Rutan KPK Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan;

    11. Petugas Rutan KPK Suharlan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan;

    12. Petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan;

    13. Petugas Rutan KPK Wardoyo divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan penjara;

    14. Petugas Rutan KPK Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan penjara;

    15. Petugas Rutan Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan penjara.

    Para terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan, yakni Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

    Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

    Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yaitu memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

    Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta. (Ant)

  • 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4 Hingga 5 Tahun Penjara – Halaman all

    15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4 Hingga 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pikir-pikir sikapi vonis 4 dan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Dalam sidang tersebut sebetulnya ada satu terdakwa yakni Agung Nugroho menerima vonis 4 tahun yang dijatuhkan terhadap dirinya.

    “Atas nama Agung Nugroho, terima Yang Mulia (vonis tersebut),” ucap tim kuasa hukum Agung di ruang sidang.

    Menyikapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan, meskipun terdakwa Agung Nugroho menerima putusan tersebut tetapi ia tak berpandangan demikian.

    Pasalnya menurut Hakim, berkas perkara yang menjerat Agung dalam satu kesatuan yang sama dengan terdakwa lainnya.

    “Sehingga terdakwa Agung Nugroho dianggap pikir-pikir dalam perkara ini,” kata Hakim.

    Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

    Diketahui dalam amar putusannya, Ketua Mejelis Hakim Maryono menyatakan 15 terdakwa yang merupakan eks pegawai Rutan KPK terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

    “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat  (13/12/2024).

    Berikut rincian vonis yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;

    1. Deden Rochendi (Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018), divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

    2. Hengki (Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK pada 2018-2022) divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

    3. Ristanta (Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

    4. Eri Angga Permana (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.

    5. Sopian Hadi (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
    6. Achmad Fauzi (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan

    7. Agung Nugroho (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

    8. Ari Rahman Hakim (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan.

    9. Muhammad Ridwan (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

    10. Mahdi Aris (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

    11. Suharlan (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

    12. Ricky Rachmawanto (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

    13. Wardoyo (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

    14. Muhammad Abduh (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

    15. Ramadhan Ubaidillah (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

    Sementara itu Hakim juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada saat menjatuhi tuntutan terhadap para terdakwa.

    Adapun dalam hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Tak hanya itu para terdakwa sebagai insan KPK kata Hakim, layaknya pagar makan tanaman lantaran memberantas korupsi justru dengan cara melakukan korupsi.

    “Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakkan hukum yang sedang berjalan,” ucap Hakim Maryono.

    Selain itu Hakim berpandangan, ke-15 terdakwa juga telah mencoreng KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi serta mencederai kepercayaan publik masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

    Terdakwa dalam kasus ini dianggap juga telah menikmati hasil dari pungutan liar terhadap para tahanan.

    “Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Hakim.

  • Hal Memberatkan Terdakwa Pungli Rutan KPK: Pagar Makan Tanaman

    Hal Memberatkan Terdakwa Pungli Rutan KPK: Pagar Makan Tanaman

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK divonis dengan pidana empat hingga lima tahun penjara.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan beberapa keadaan yang memberatkan para terdakwa.

    Di antaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan para terdakwa juga dianggap seperti pepatah ‘pagar makan tanaman’.

    “Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

    Perbuatan terdakwa juga dinilai mencoreng KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi, menciderai kepercayaan publik masyarakat terhadap lembaga KPK di dalam memberantas korupsi

    “Para terdakwa telah menikmati hasilnya,” kata hakim.

    Sementara keadaan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali kesalahannya.

    “Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar hakim.

    Dalam putusannya, hakim menilai 15 terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Atas pidana empat hingga lima tahun penjara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan para terdakwa.

    Berikut putusan lengkap 15 terdakwa dimaksud:

    Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Suharlan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Deden Rochendi divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara.

    Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan penjara.

    Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Terima Apapun Hasil Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK yang Digelar Hari Ini – Halaman all

    KPK Terima Apapun Hasil Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK yang Digelar Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerima semua hasil sidang vonis 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang digelar pada Jumat (13/12/2024) hari ini.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan apapun keputusan dari vonis kasus tersebut sejatinya untuk perbaikan pengelolaan Rutan di KPK.

    “Tentunya apa pun hasil putusan tersebut, KPK berharap putusan itu akan menjadi perbaikan bagi pengelolaan rutan KPK khususnya ke depan,” kata Tessa kepada wartawan dikutip, Jumat.

    Tessa menyebut nantinya hasil sidang vonis itu juga akan menjadi masukan kepada lembaga antirasuah untuk nantinya mengimplementasi transparansi di internal KPK.

    “KPK juga akan terus berkomitmen dalam rangka penegakan integritas baik pegawai KPK maupun pimpinan ke depannya. Jadi kita akan tetap terus menjaga dan meningkatkan integritas KPK secara kelembagaan,” tuturnya.

    Untuk informasi, 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (12/12/2024).

    Terkait hal ini, Kuasa Hukum eks petugas Rutan KPK sekaligus salah satu terdakwa, Wardoyo, Karina Mastha membenarkan bahwa kliennya dan ke-14 terdakwa lainnya itu bakal menjalani sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim hari ini.

    “Jadi hari ini memang agendanya pembacaan putusan. Kalaupun ada penundaan kemungkinan (digelar) besok,” kata Karina saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

    Jelang putusan ini, Karina pun berharap kliennya itu dapat dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim.

    Selain itu dirinya juga berharap status pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini diemban Wardoyo tidak dihilangkan pasca adanya putusan dari Hakim.

    “Harapan kami untuk terdakwa lima, terdakwa Wardoyo berharap hukuman seringan-ringanya dan Mudah-mudahan juga tidak menghilangkan status PNS mereka sehingga mereka bisa kembali bekerja setelah menjalani masa hukuman,” pungkasnya.

    Sebelum itu, para terdakwa juga telah menjalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa ke-15 terdakwa yang merupakan eks pegawai di Rutan KPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Jaksa hadirkan 7 terdakwa menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

    Berikut rincian tuntutan yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;

    1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

    2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

    3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

    4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.

    5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.

    6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun.

    7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

    8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan.

    9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

    10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

    Terdakwa perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

    12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

    13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

    14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

    15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.