Tag: Achmad Fauzi

  • Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Abepura Jayapura Nekat Bakar 11 Kamar Kos

    Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Abepura Jayapura Nekat Bakar 11 Kamar Kos

    JAYAPURA – Urusan cinta bisa bikin runyam bila tak mampu dikendalikan. Baru-baru ini, polda Papua menangkap YT pelaku pembakaran yang menghanguskan 11 kamar kos di kawasan Abepura, Kota Jayapura.

    Kebakaran kamar kos terjadi pada Jumat (14/3) di wilayah Distrik Abepura. Ternyata pelaku nekat membakar rumah kontrakan yang disewakan sebagai kos karena sakit hati diputus cinta.

    Dilansir ANTARA, Rabu, 19 Maret, Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi menerangkan beberapa orang saksi sempat melihat pelaku keluar dari salah satu kamar kos yang terbakar.

    Dari keterangan itulah ditelusuri hingga akhirnya pelaku ditangkap.

    Dari keterangan tersangka terungkap pembakaran tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap Maya Trisulawati alias Vista yang sempat terjalin hubungan asmara.

    Sementara  barang bukti yang diamankan berupa korek api dan bahan bangunan yang terbakar seperti seng serta kayu balok. Gara-gara ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP.

  • 10
                    
                        Kado Pahit dari Negara di Akhir Pengabdian Pak Guru Rasyid
                        Surabaya

    10 Kado Pahit dari Negara di Akhir Pengabdian Pak Guru Rasyid Surabaya

    Kado Pahit dari Negara di Akhir Pengabdian Pak Guru Rasyid
    Tim Redaksi
    SUMENEP, KOMPAS.com
    – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (
    PPPK
    ) hingga bulan Maret tahun 2026.
    Keputusan ini menjadi kado pahit di akhir pengabdian Pak Abdur Rasyid (59) dalam dunia pendidikan.
    Kenyataannya, meski telah mengajar sejak tahun 1980-an, Pak Rasyid tidak akan pernah merasakan senangnya “diurus” oleh negara.
    Pak Rasyid sudah dinyatakan lulus PPPK tahap 1 tahun 2024. Akan tetapi, dia terancam tidak bisa dilantik.
    Sebab, terhitung sejak bulan Desember 2025, usianya genap 60 tahun dan dia harus pensiun.
    Sejak saat itu, Pak Rasyid akan menjadi pensiunan “swasta” yang tidak punya hak secara administrasi untuk menerima “kebaikan” apa pun dari negara.
    Pada bulan Maret 2026 mendatang, Pak Rasyid hanya akan menjadi penonton ketika PPPK yang telah lulus seperti dirinya akan diambil sumpah.
    “Kebijakan pemerintah seperti tidak pernah berpihak pada saya,” kata Pak Rasyid dengan nada pasrah, Minggu (16/3/2025).
    Sehari-hari, Pak Rasyid menjadi guru kelas dan guru agama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten
    Sumenep
    , Jawa Timur.
    Setiap bulan, dia hanya menerima insentif dari sekolah senilai Rp 150.000.
    Tentu saja gaji itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan istri yang hanya seorang ibu rumah tangga dan anak angkatnya yang kini berada di pondok pesantren.
    “Saya hanya mendapatkan Rp 150.000 per bulan di sini (sekolah),” terang Pak Rasyid kepada
    Kompas.com
    , Minggu (16/3/2025).
    Selama bertahun-tahun menjadi tenaga pendidik, dirinya tidak pernah mendapat insentif apa pun, baik dari pusat maupun daerah.
    Namun, dia tidak mendapatkan itu dengan alasan yang tidak pernah dia ketahui hingga saat ini.
    Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sempat mengalokasikan dana insentif khusus Guru Kategori 2 (K2) yang diserahkan setiap bulan. Namun, kabar baik itu belum juga berpihak padanya.
    Pemkab Sumenep beralasan bahwa Pak Rasyid sudah memasuki masa pensiun.
    Padahal, setiap kali ada peluang untuk mendapatkan insentif sebagai tenaga pendidik, Pak Rasyid selalu berusaha menyelesaikan semua persyaratan yang diwajibkan baginya.
    “Andai saya ekonomi stabil, saya bisa memaklumi. Tapi sekarang ekonomi lemah, ya Allah. Apalagi yang bisa untuk memenuhi kebutuhan keluarga?” keluhnya.
    Pada tahun 2023, Pak Rasyid dinyatakan lulus saat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Kategori 2 (K2).
    PPG K2 merupakan salah satu program PPG Dalam Jabatan (Daljab), yang memberikan kesempatan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkannya.
    Namun, meskipun dinyatakan lulus PPG, insentif dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dirinya tetap tidak cair.
    Satu-satunya kendala karena tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
    “Terus yang menjadi harapan saya apalagi?” tanya Pak Rasyid dengan suara bergetar.
    Sebelum dinyatakan lulus sebagai PPPK anggaran tahun 2024, Pak Rasyid sudah berkali-kali mengikuti tes sebagai pegawai negeri. Namun, hasilnya tidak pernah sesuai kehendak hati.
    Di samping itu, meski saat ini sudah dinyatakan lulus PPPK, Pak Rasyid tetap merasa kecewa.
    Selain karena pengangkatannya ditunda dan terancam tidak bisa diambil sumpah, juga karena pemerintah seakan tidak memperhatikan tenaga honorer seperti dirinya.
    Menurut Pak Rasyid, rekrutmen PPPK tahun anggaran 2024 ini dinilai sudah keliru sejak awal.
    Karena pemerintah menyamaratakan tenaga honorer yang baru bertugas 2 tahun dengan dirinya yang sudah puluhan tahun mengabdi.
    “Saya sudah tidak tahu harus bagaimana lagi,” tutup Pak Rasyid.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua DPRD Sumenep Sambut Baik Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Ketua DPRD Sumenep Sambut Baik Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Sumenep (beritajatim.com) – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyambut baik pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim, untuk kepemimpinan 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Menurut Zainal, pada awal masa bertugas, duet Fauzi-Kiai Imam menghadapi tantangan efisiensi anggaran. Meski begitu, ia optimistis keduanya mampu mengatasi tantangan tersebut dengan baik.

    “Bupati dan Wakil Bupati harus cermat dalam memprioritaskan anggaran untuk program-program yang berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan dan ketahanan pangan,” ujar Zainal di Sumenep, Jumat (21/2/2025).

    Zainal menjelaskan bahwa Bupati Fauzi memiliki pengalaman dalam menghadapi efisiensi anggaran. Pada periode pertamanya, Fauzi dihadapkan pada refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19.

    “Kami optimistis Bupati Fauzi mampu menghadapi tantangan efisiensi anggaran,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Bendahara DPC PDI Perjuangan Sumenep itu mengingatkan Fauzi-Kiai Imam untuk bekerja keras dalam menunaikan janji-janji politik mereka selama masa kampanye.

    “Yang perlu kita dukung dan kita kawal, Bupati Fauzi harus bekerja keras menunaikan janji-janji politiknya,” terangnya.

    “Karena itu berkait erat dengan harapan dan mandat masyarakat Sumenep,” tandasnya. (but)

     

     

  • Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim Resmi Dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep

    Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim Resmi Dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, pada Kamis (20/02/2025). Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, bersama 480 kepala daerah lainnya. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, langsung memimpin prosesi pelantikan tersebut.

    Dalam pidatonya, Presiden menekankan pentingnya pengabdian kepada rakyat dan mempercepat pembangunan daerah demi kemajuan bangsa. Ia juga mengingatkan agar para pemimpin daerah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

    Usai dilantik, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan dengan semangat dan harapan baru demi mewujudkan Sumenep yang lebih maju.

    “Pelantikan ini bukan sekedar titik awal perjalanan kami, tetapi juga sebagai komitmen untuk mewujudkan harapan masyarakat agar Sumenep lebih baik. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Fauzi.

    Ia menambahkan bahwa kepemimpinannya akan berfokus pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam hal peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta pemajuan sektor pendidikan dan kesehatan.

    Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, juga menyampaikan rasa syukur dan tekadnya untuk bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya memajukan Sumenep.

    Menurutnya, kerja keras dan kebersamaan antara pemimpin dan rakyat adalah kunci untuk mewujudkan Sumenep yang lebih sejahtera dan maju. Ia optimis bahwa pemerintahan yang baru ini akan membawa perubahan signifikan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    “Tentu saja kami perlu dukungan penuh dari semua pihak untuk mewujudkan visi dan misi yang telah kami susun. Pemimpin dan rakyat harus bersama dan selaras,” ungkapnya.

    Dengan kepemimpinan yang baru ini, masyarakat Sumenep menaruh harapan besar agar berbagai program pembangunan dapat berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan warga. [tem/suf]

  • Empat Tahun Pimpin Sumenep, Ach. Fauzi : Covid-19 Jadi Kenangan Tak Terlupakan

    Empat Tahun Pimpin Sumenep, Ach. Fauzi : Covid-19 Jadi Kenangan Tak Terlupakan

    Sumenep (beritajatim.com) – Pada 21 Februari 2025, kepemimpinan Bupati – Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo – Dewi Khalifah genap 4 tahun. Di hadapan anggota DPRD Sumenep dalam rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada 2020, Ach. Fauzi menyampaikan terima kasih atas semua dukungan masyarakat selama dirinya memimpin bersama Dewi Khalifah.

    “Terima kasih atas dukungan dan partisipasinya dalam menyelesaikan tugas-tugas kami. Selama memimpin Kabupaten Sumenep 4 tahun, tentu saja banyak momentum yang dilewati. Salah satu yang tidak terlupakan adalah masa-masa Covid,” kata Ach. Fauzi, Senin (10/02/2025).

    Ia menceritakan, segenap sumber daya dikerahkan maksimal untuk menghadapi Covid-19 yang berdampak besar di segala bidang. “Alhamdulillah bisa kita lalui bersama berkat dukungan semua pihak. Memang sangat diperlukan hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif, agar apapun tantangannya, bisa kita jalani dengan baik, demi Sumenep tercinta,” ujarnya.

    Ia mengaku bersyukur, selama 4 tahun memimpin Sumenep, ada 78 penghargaan regional dan nasional di berbagai bidang yang bisa dipersembahkan untuk masyarakat Sumenep. “Semoga bisa menjadi inspirasi bagi kemajuan Sumenep di masa mendatang, sekaligus bisa menjadi catatan sejarah,” ungkapnya.

    Fauzi juga bersyukur atas semua kinerja positif. Berbagai indikator makro pembangunan daerah menunjukkan kinerja membanggakan. Salah satunya pertumbuhan ekonomi Sumenep yang terus meningkat.

    Pada 2021, pertumbuhan ekonomi Sumenep tercatat 2,16 persen. Pada kurun waktu berikutnya, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumenep terus meningkat. Hingga di tahun 2023, pertumbuhan ekonomi Sumenep melesat menjadi 5,35. Angka tersebut di atas pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan Nasional. Bahkan tertinggi di Madura.

    “Semua itu bisa terjadi tentu saja karena dukungan semua pihak. Tidak mungkin kalau hanya mengandalkan pemerintah daerah saja tanpa bantuan pihak lain,” terangnya.

    Fauzi menambahkan, sesuai agenda yang telah terjadwal, pada 20 Februari 2025, dirinya akan dilantik sebagai Bupati Sumenep berpasangan dengan KH Imam Hasyim sebagai Wakil Bupati, sesuai hasil Pilkada 2024.

    “Meski dengan pasangan yang berbeda, tetapi semangat dan komitmen kami tetap sama, yakni mewujudkan Sumenep yang unggul, mandiri, dan sejahtera. Karena itu, mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep tercinta,” ucapnya. (tem/kun)

  • DPRD Sumenep Umumkan Bupati-Wabup Terpilih Hasil Pilkada 2024

    DPRD Sumenep Umumkan Bupati-Wabup Terpilih Hasil Pilkada 2024

    Sumenep (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada 2020 dan penyampaian pengumuman hasil penetapan KPU Sumenep terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih 2024.

    Sesuai surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024. Pasangan Fauzi-Imam memperoleh 379.858 suara, mengungguli pasangan Fikri-Unais yang meraih 249.597 suara.

    Selain pengumuman pasangan calon terpilih, rapat paripurna tersebut juga menyampaikan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada 2020.

    Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terkait hasil penetapan KPU terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024.

    “Seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami telah menjalankan semua prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terang Zainal.

    Selanjutnya, DPRD Sumenep akan mengirimkan surat ke Mendagri untuk proses pelantikan Bupati – Wakil Bupati terpilih pada 20 Februari 2025. [tem/beq]

  • KPU Sumenep Tetapkan Ach Fauzi – Imam Hasyim sebagai Bupati – Wakil Bupati Terpilih

    KPU Sumenep Tetapkan Ach Fauzi – Imam Hasyim sebagai Bupati – Wakil Bupati Terpilih

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumenep, di aula Kantor KPU setempat pada Kamis (06/02/2025) malam.

    Rapat pleno terbuka itu merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (05/02/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi.

    “Memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH dan KH Imam Hasyim, SH., MH sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah pada Pilkada tahun 2024,” kata Nurus Syamsi.

    Untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) serta berita acara hasil penetapan akan dilakukan pada Jumat (07/02/2025) pukul 13.00 WIB.

    “Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan ke DPRD untuk proses pelantikan,” paparnya.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. (tem/but)

  • KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep segera menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    “Setelah keputusan MK tadi malam, maka kami, lima komisioner KPU hari ini juga akan menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Sumenep, Abd. Azis, Kamis (6/2/2025).

    Ia menjelaskan, untuk penetapan pasangan calon terpilih akan digelar secara terbuka. Waktunya akan dilakukan sesegera mungkin, agar tidak sampai melanggar batas akhir yang telah ditentukan MK.

    “Dari MK ketentuannya maksimal 3 hari setelah putusan dibacakan. Insya Allah kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, sebelum 3 hari dari tadi malam,” tandasnya.

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (5/2/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Sumenep tersebut.

    Paslon ‘Final’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    Paslon nomor urut 01 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim (Faham) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 01 dan mengalihkan pada 02. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 02.

    Paslon 01 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    Karena itu, Paslon 01 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. [tem/beq]

  • MK Tolak Gugatan Paslon ‘Final’ di Pilkada Sumenep, Ini Alasannya

    MK Tolak Gugatan Paslon ‘Final’ di Pilkada Sumenep, Ini Alasannya

    Sumenep (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (05/02/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Sumenep tersebut.

    Dalam sidang tersebut, Asrul Sani menegaskan bahwa karena permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024.

    “Oleh karena itu, terkait dengan eksepsi lainnya serta kedudukan hukum, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain yang diajukan, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Asrul Sani saat membacakan alasan MK menolak gugatan pemohon.

    Sebelumnya, Paslon ‘Final’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    Paslon nomor urut 01 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim (Faham) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 01 dan mengalihkan pada 02. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 02.

    Paslon 01 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    Karena itu, Paslon 01 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. (tem/but)

  • Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir

    Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir

    Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Said Abdullah
    membantah tudingan dia melakukan
    politik uang
    di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.
    Said dituding melakukan politik uang demi memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim serta menggunakan fasilitas negara karena dia merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
    Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 
    Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Ali Fikri-Moh Unais Ali Hisyam, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Panel 2, Gedung MK, Rabu (8/1/2025).
    Menanggapi hal itu, Said mengatakan, dia bukan bagian dari tim pemenangan Fauzi-Imam.
    “Silakan dicek, apakah ada nama saya dalam tim pemenangan tersebut. Bahwa saya sebagai sesama kader PDI-P mendukung Pak Fauzi, tentu saja. Sebab, beliau dicalonkan PDI-P,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (10/1/2025).
    Kemudian, kata Said, dia adalah anggota DPR yang mendapat amanat dari warga di Madura. 
    “Kewajiban anggota DPR adalah turun ke rakyat, menyerap aspirasi rakyat, dan merealisasikan berbagai program yang saya janjikan kepada rakyat pada saat saya berkampanye sebagai caleg,” katanya. 
    Anggota DPR RI itu menyebutkan, dia harus menjalankan tugas turun ke daerah pemilihan (dapil), setidaknya enam kali dalam setahun pada masa reses. 
    “Sebagai anggota Fraksi PDI-P di DPR, tentu saja saya mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan reses,” ungkapnya. 
    Said menyebutkan, dalam kegiatan reses, sering kali dia menggunakan seragam partai. Selaku anggota DPR, dia juga menerima uang reses.
    Dalam kegiatan reses di Desa Rubaru, kata Said, dia tidak membagikan alat peraga kampanye Fauzi karena tidak menjadi agenda dalam kegiatan reses. 
    “Saya memberikan santunan kepada anak yatim dan para kepala kelompok tani (kapoktan) yang ada di daerah itu dari uang reses yang saya terima,” jelasnya.
    Said mengatakan, tudingan dia melakukan politik uang terkait kegiatannya di Desa Rubaru, Batu Putih Laok, Batang-batang Daya, dan Dungkek adalah sesat pikir.
    Menurutnya, hal itu menunjukkan pihak yang mengajukan sengketa terhadap kemenangan Fauzi tidak memiliki bukti yang kuat sebagai bukti hukum. 
    “Silakan cek dalam foto-foto kegiatan saya di Desa Rubaru, seperti yang saya kirimkan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Said mengatakan, lembaga resmi, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga memantau kegiatannya di Desa Rubaru. 
    “Tentu kalau saya berkampanye, mereka akan mengingatkan saya. Dari hasil pemantauan teman-teman Bawaslu, tidak ada kegiatan kampanye. Maka, mereka membiarkan kegiatan saya di Desa Rubaru,” ujarnya.
    Said berharap, semua kegiatan itu dilihat dengan kacamata proporsional dan tidak emosional agar bisa menilai dengan bijaksana dan jernih.
    Adapun Sulaisi menuding Said melakukan politik uang yang dikemas dengan kegiatan silaturahmi.
    Dia menyebutkan, Said bersama tim paslon nomor urut 02 kompak menggunakan kaos nomor 02 di bagian dada sembari membagikan sejumlah uang tunai.
    Sulaisi pun meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.