Tag: Abraham Samad

  • Susno Duadji: Kalau Penegak Hukum Tidak Tangkap Pelaku Pagar Laut, Rakyat Hilang Kepercayaan

    Susno Duadji: Kalau Penegak Hukum Tidak Tangkap Pelaku Pagar Laut, Rakyat Hilang Kepercayaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji, kembali angkat bicara terkait kasus pagar laut yang menuai kontroversi.

    Ia menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak dan menangkap pelaku di balik kasus ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa semakin luntur.

    “Kalau aparat penegak hukum tidak segera menangkap pelaku kejahatan dibalik pagar laut,” ujar Susno di X @susno2g (30/1/2025).

    Kasus pagar laut yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum seperti penerbitan sertifikat laut, pemagaran wilayah perairan, pemalsuan dokumen, serta praktik suap dan korupsi, menjadi sorotan publik.

    “Sertifikat laut, memagar laut, dokumen palsu, suap, korupsi dll, maka rakyat hilang kepercayaan pada pemerintah,” tandasnya.

    Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan ini.

    Sebelumnya, eks Ketua Komnas HAM, Prof. Hafiz Abbas, menyoroti berbagai kasus penggusuran yang terjadi di Indonesia, terutama di kawasan Pulau Rempang dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Dalam podcast Abraham Samad Speak Up, ia menilai bahwa praktik penggusuran paksa terhadap masyarakat adat oleh pemerintah adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.

    Dikatakan Hafiz, Indonesia sebenarnya merupakan negara dengan wilayah yang sangat luas, baik darat maupun laut, mencapai 8,2 juta kilometer persegi dua kali lebih besar dari Uni Eropa.

    Namun, ia mengkhawatirkan bahwa salah kelola tanah bisa menjadi ancaman besar bagi masa depan negara.

  • Abraham Samad, Said Didu hingga Roy Suryo Sambangi KPK Laporkan Dugaan Korupsi, Seret Nama Jokowi?

    Abraham Samad, Said Didu hingga Roy Suryo Sambangi KPK Laporkan Dugaan Korupsi, Seret Nama Jokowi?

    GELORA.CO -Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sejumlah aktivis dari berbagai kalangan sambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.

    Pantauan RMOL, para pihak yang hadir ke Gedung Merah Putih KPK, yakni mantan pimpinan KPK Abraham Samad, pakar telematika Roy Suryo, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, aktivis Said Didu, budayawan Erros Djarot, dan aktivis antikorupsi lainnya.

    Kedatangan mereka langsung disambut protokoler pimpinan KPK. Mereka dikabarkan akan bertemu langsung dengan pimpinan KPK.

    Di hadapan pimpinan KPK nantinya, mereka disebut akan melaporkan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Abraham Samad terlihat membawa sebuah amplop cokelat yang berisi sebuah berkas.

    Sementara itu, tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa KPK menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil.

    “Pertemuan ini sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi. Terlebih setiap upaya pemberantasan korupsi yang KPK lakukan, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, butuh peran serta dan dukungan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat siang, 31 Januari 2025. 

  • Populer Nasional: Respons Oegroseno soal Pagar Laut Tangerang – Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi – Halaman all

    Populer Nasional: Respons Oegroseno soal Pagar Laut Tangerang – Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir, 30-31 Januari 2025.

    Kasus pagar laut di Tangerang, Banten, memasuki babak baru.

    Sejumlah pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) disanksi buntut terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

    Selain itu, kasus ini juga memantik respons dari eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.

    Berikut empat berita nasional populer dalam 24 jam terakhir:

    1. Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Pagar Laut

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai buntut dari terbitnya SHGB dan SHM di perairan Tangerang.

    SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

    Mulanya, Nusron menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

    “Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Baca Selengkapnya

    2. Respons Oegroseno soal Pagar Laut

    Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menyebut pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, melanggar setidaknya tujuh undang-undang.

    Undang-undang yang dimaksud termasuk UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.

    “Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

    “Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.”

    Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. 

    Atas hal itu, Oegroseno menduga kuat kasus pagar laut di Tangerang memuat unsur gratifikasi dan korupsi.

    Baca Selengkapnya 

    3. Nasib Gugatan Calon Bupati yang Meninggal

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu, tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pasalnya calon bupati Teluk Bintani Daniel Asmorom telah meninggal dunia. 

    Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU Teluk Bintuni, Ali Nurdin, dalam sidang perkara 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). 

    “Pemohon bukan lagi pasangan calon, dengan meninggalnya calon Bupati atas nama Daniel Asmorom. Maka pemohon tidak lagi bertindak sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024 nomor urut 2,” kata Ali.

    Ali menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b PMK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada harus merupakan pasangan calon. 

    Baca Selengkapnya

    4. Fakta Pisau Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah

    Terdapat kejanggalan di pisau buah yang digunakan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) untuk memutilasi jasad Uswatun Khasanah (29), perempuan asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

    Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko, mengungkapkan tidak ditemukan jejak darah di pisau yang digunakan Antok untuk memutilasi Uswatun.

    “Pisau dengan sarung senjata tajam plastik warna hijau panjang sekitar 20 cm ini negatif darah,” jelas Marjoko, Senin (27/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Marjoko memastikan pisau itu negatif darah manusia. Hal ini diketahui setelah tim Labfor Polda Jatim mengidentifikasinya menggunakan sampel darah yang diambil dari resapan di lantai kamar mandi melalui kasa.

    Baca Selengkapnya

    (Tribunnews.com)

  • Polri Itu Polisi Negara, Bukan Pemerintah

    Polri Itu Polisi Negara, Bukan Pemerintah

    GELORA.CO  – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendesak Polri untuk mengambil alih kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Sebab, ia memprediksi banyak undang-undang (UU) yang dilanggar terkait pembangunan pagar laut tersebut.

    Setidaknya, Oegroseno menyebut ada tujuh UU yang dilangar.

    “Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

    “Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.”

    “Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Pelanggaran juga) berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Kemudian Undang-undang Cipta Kerja. Ada lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999,” urai Oegroseno.

    Karena itu, Oegroseno menilai pihak yang paling tepat untuk menangani kasus pagar laut adalah Polri.

    Ia juga menyebut Polri memiliki kewenangan penuh untuk mengusut kasus pagar laut.

    Sebab, personel Polri, mulai dari Bhabinkamtibmas hingga Kapolsek setempat, dipastikan mengetahui adanya pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.

    “Sehingga di sini sebetulnya yang paling tepat menangani dan punya kewenangan penuh (mengusut kasus pagar laut) adalah Polri,” kata Oegroseno.

    “Ujung dari Polri ini ada Bhabinkamtibmas, ada Kapolsek di situ, jadi melihat (pembangunan pagar laut) dari awal, sebagai seorang Bhayangkara yang (berpedoman pada) Tri Brata dan Catur Prasetya ini setidak-tidaknya sudah membuat laporan polisi model A. Itu kok ada pemasangan bambu setiap hari selama berbulan-bulan?” tuturnya.

    Oegroseno lantas menyayangkan sebab hingga saat ini, belum ada laporan masuk terkait lasus pagar laut.

    Ia kemudian mengingatkan, Polri merupakan polisi untuk negara, bukan pemerintah.

    “Kita juga punya BIN. Intel di lapangan juga ada. Sehingga kalau sampai saat ini tidak ada laporan polisi, ya sangat disayangkan,” ujarnya.

    “Ini polisi negara, bukan pemerintah. Polri itu polisi Republik Indonesia lho, bukan polisi pemerintah,” tegas Oegroseno.

    Ia pun berharap Polsi bisa segera mengambil alih penanganan kasus pagar laut.

    “Jadi mudah-mudahan penanganan pagar laut ini, karena berkaitan dengan undang-undang cukup banyak, saya berharap Polri segera mengambil alih.”

    “Karena itu mengambil (di wilayah) dua Polda, itu setidak-tidaknya Bareskrim (turun tangan)” pungkas Oegroseno.

    Polairud Sebut Belum Ada Unsur Pidana

    Sementara itu, Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud), Kombes Joko Sadono, mengatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Ia menyebut perihal penegakan hukum ditangani Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).

    Saat ditanya apakah akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampaikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.

    “Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,” tegas dia.

    Ia juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

    Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.

    “Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” pungkas Joko.

  • Curhatan Kholid Menderita Sebelum Pagar Laut, 2005 Ramai Penambangan Pasir, Singgung Anies dan Ahok

    Curhatan Kholid Menderita Sebelum Pagar Laut, 2005 Ramai Penambangan Pasir, Singgung Anies dan Ahok

    TRIBUNJATIM.COM – Nelayan Kholid mengaku sudah menderita sebelum pagar laut di perairan Tangerang, Banten, viral di media sosial.

    Saat itu, penambangan pasir tengah marak.

    Hal itu ternyata mengganggu aktivitas nelayan, sama seperti pagar laut misterius.

    Saat bercerita, Kholid menyinggung mana Anies Baswedan dan Ahok.

    Seperti diketahui, pagar laut misterius membentang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

    Ternyata nelayan di sekitar perairan itu tak sekali mengalami hal serupa.

    Penambangan pasir turut menjajah para nelayan pada 2005.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Kala itu, ia dan sesama rekan nelayan, memperjuangkan supaya penambangan pasir laut di wilayah pesisir Banten dibatalkan.

    Kholid mengungkapkan, di tahun 2005, ramai kasus penambangan pasir laut untuk reklamasi di Teluk Jakarta, yang kini menjadi Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1).

    “Saya merasa dijajah sejak tahun 2005, yaitu kasus penambangan pasir laut. Penambangan pasir laut itu, wilayah pesisir Banten yang materialnya dibawa ke reklamasi, Teluk Jakarta.”

    “Itu (kemudian jadi) PIK 1. (Saya) sudah menderita (sejak PIK 1 dibangun)” kisah Kholid dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Sabtu (18/1/2025).

    Kholid kemudian mengungkapkan, ia dan sesama rekan nelayan sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Pada 2016, gugatan Kholid dan kawan-kawan dikabulkan.

    Ia menyebut gugatan itu dikabulkan saat pergantian Gubernur DKI Jakarta, dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Anies.

    Kholid mengaku saat pergantian gubernur itu, ia dan rekan-rekannya hidup sedikit lebih tenang.

    Ia bisa kembali mencari ikan tanpa terganggu kegiatan korporasi.

    “(Kasus PIK) sempat berhenti tahun 2016, alhamdulillah menang (gugatan).”

    “Itu juga menang karena pergantian Gubernur Jakarta, dari Ahok ke Anies. Dari situ agak tenang, tuh! Saya bisa nangkap ikan lagi,” ungkap Kholid.

    Meski demikian, Kholid mengaku ketenangan itu tidak berlangsung lama.

    Sebab, ia merasa dibatasi ruang geraknya dalam mencari ikan setelah muncul pagar laut di perairan Tangerang.

    “Kok ruang lingkup saya mencari ikan dibatasi. Jadi ketika saya mau menjaring ke wilayah Tangerang, di Tangerang banyak pagar,” kata Kholid.

    Ia lantas menegaskan, pagar laut itu bukan dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

    Pasalnya, hanya dilihat dari struktur pagarnya saja, kata Kholid, tidak mungkin dilakukan oleh pihak tak berduir.

    “Kalau ngeliat bangunan pagar itu, itu tidak mungkin dilakukan oleh orang tidak punya duit.”

    “Nggak mungkin (warga lokal yang membuat). Jika ada orang yang percaya, saya pikir harus dibawa ke psikiater. Pasti bohong. Iya (butuh biaya besar)” tegas dia.

    Ucapan Kholid mengenai pagar laut didukung oleh eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji.

    Ia meragukan bahwa pagar laut yang membentang sepanjang 30 KM di perairan Tangerang diklaim sebagai hasil swadaya nelayan. 

    Susno menilai justru klaim tersebut patut dipertanyakan. 

    Ia sangsi jika para nelayan mampu merogoh kocek untuk pemasangan bambu-bambu di laut. 

    Sebab, pemasangan bambu menggelontorkan uang yang besar. 

    “Itu berpikirnya terbalik (kalau) swadaya nelayan. Nelayan itu kan sama dengan kita-kita ini, ekonominya enggak terlalu kuat,” katanya seperti dikutip dari YouTube channel-nya yang tayang pada Jumat (17/1/2025). 

    Ia mengandaikan bahwa harga per satu bambu tak lebih dari Rp 25 ribu sementara yang dibutuhkan sangat banyak. 

    Dana yang dihabiskan untuk pemasangan bambu pun diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah. 

    “Mungkin bisa sampai 100 Miliar (rupiah). Kalau dikerjakan sendiri berarti sekian tahun nelayan ini tidak kerja cari makan, tidak melaut. Ada duit dibelikan bambu untuk masang pagar, tidak cari ikan tapi kerjanya masang pagar yang tidak dibayar karena swadaya,” jelasnya. 

    “Yang ngomong ini kan botol,” tambahnya. 

    Menurut Susno, botol diartikan orang yang asal berbicara tanpa dasar.

    “Pikirannya udah sempoyongan, dianggapnya orang bodoh semua.”

    “Berapa nelayan yg swadaya? Di mana mereka mencari bambu? Mari lah kita dewasa dikit ya, jangan nge-botol gitu. Lebih celaka lagi mungkin ada orang yang bilang ‘Wah itu orang yang ngomong gitu pengkhianat itu, Belanda hitam,” pungkasnya.  

    Akhirnya Dibongkar

    Setelah menjadi polemik selama beberapa waktu terakhir, pagar laut Tangerang akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025).

    Pembongkaran pagar laut yang terbentang sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, itu dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL).

    Sedikitnya, 600 prajurit TNI AL dikerahkan untuk membongkar pagar laut Tangerang yang terbuat dari bambu itu.

    Selain prajurit TNI AL, warga setempat juga turut dilibatkan dalam proses pembongkaran pagar laut Tangerang.

    Nelayan Kholid dan pagar laut di perairan Tangerang. (Tribun Jakarta/Instagram.com)

    Komandan Lantamal III, Brigadir Jenderal Harry Indarto, menyatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk sinergi dengan masyarakat setempat.

    “Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral,” ujar Harry kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025) pagi.

    Harry mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena banyaknya keluhan dari para nelayan terkait keberadaan pagar laut yang mengganggu akses mereka dalam mencari tangkapan ikan.

    “Kami meminta untuk membuka akses maupun memberikan rambu-rambu, sehingga memudahkan para nelayan pada saat keluar-masuk alur untuk menuju ke laut,” jelas Harry.

    Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar perairan tersebut dapat kembali seperti semula.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Tak Hanya Kholid, Nelayan Heri Juga Berani Bongkar Kasus Pagar Laut, Sama-sama Singgung Agung Sedayu

    Tak Hanya Kholid, Nelayan Heri Juga Berani Bongkar Kasus Pagar Laut, Sama-sama Singgung Agung Sedayu

    TRIBUNJATIM.COM – Tak hanya Kholid, nelayan Heri Amri Fasa juga menjadi sorotan setelah sama-sama vokal membongkar kasus pagar laut Tangerang.

    Kedua nelayan dari Banten ini sama-sama tegas membantah proyek pagar laut dibangun secara swadaya oleh nelayan setempat.

    Mereka membantah klaim yang disebutkan oleh Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

    Lantas siapakah nelayan Heri?

    Diketahui, Heri berasal dari Kabupaten Serang, Banten.

    Sama seperti Kholid, Heri juga menggantungkan hidup dari hasil melaut.

    Dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP pada Kamis (23/1/2025), 

    Heri mengungkapkan dirinya bekerja sebagai pembudidaya rumput laut.

    “Saya berbudidaya rumput laut,” ujar dia.

    Heri juga sudah lebih dulu mengurus kasus ini sebelum pagar laut Tangerang ramai diberitakan.

    Bersama Kholid, mereka menjadi dua dari sekian nelayan yang mendampingi Ombudsman RI saat melakukan sidak pagar laut di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, pada Desember 2024.

    Dua-duanya juga terlibat dalam audiensi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

    “Karena ada pemagaran ini, (nelayan) jadi terganggu,” ujarnya saat mendampingi Ombudsman RI sidak.

    “Jadilah kita audiensi ke DKP, menanyakan, sebenarnya apa sih ini (pagar laut?)” imbuh Heri.

    Dua nelayan asal Banten, Kholid dan Heri Amri Fasa sama-sama vokal menyuarakan kasus pagar laut Tangerang, keduanya kompak menyebut pembangunan pagar laut terkait Agung Sedayu Group (perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan) (YouTube/Abraham Samad SPEAK UP – Tribunnews.com Irwan Rismawan – Dok KKP)

    “Dari DKP bilang, kita tidak punya wewenang untuk menindak.”

    “Kewenangan kita hanya melaporkan ke pusat,” jelas Heri, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Ombudsman RI.

    Heri dan Kholid juga sama-sama menyebut pagar laut di Tangerang merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK).

    Heri menyinggung soal Agung Sedayu saat hadir dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP bersama Kholid.

    Ia mengaku tahu proyek pembangunan pagar laut terkait Agung Sedayu dari para pekerja.

    Hal itu diketahui Heri saat ia berusaha mencari informasi mengenai adanya calo-calo tanah di pesisir utara Kabupaten Serang.

    “Akhirnya kita mencoba mencari informasi (soal calo tanah), karena yang sudah terjadi itu di Kabupaten Tangerang, kalau saya kan di Kabupaten Serang, kami menemukan ada pagar-pagar.”

    “Kita tanya ke nelayan-nelayan, ini pagar apa, siapa yang pasang? Ini kata pekerjanya untuk Agung Sedayu,” jelas Heri, seperti melansir Tribunnews.com.

    Tak hanya itu, Heri dan Kholid juga sama-sama mengatakan, mereka sudah sejak lama berhadapan dengan proyek PIK.

    Bahkan, kata keduanya, mereka bersama rekan-rekan nelayan, sempat mengajukan gugatan terhadap PIK 1 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus penambangan pasir laut.

    Gugatan tersebut dikabulkan pada tahun 2016 silam.

    Tetapi kini mereka kembali menghadapi masalah yang sama.

    Nama Aguan disebut nelayan Heri dan Kholid terlibat dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang.

    Aguan adalah pendiri PT Agung Sedayu Group yang memiliki nama asli Sugianto Kusuma.

    PT Agung Sedayu Group sendiri merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

    Namun tudingan dibantah oleh kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid.

    Muannas menegaskan, PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    Ia menyebut, justru pagar laut itu dibuat secara swadaya oleh masyarakat setempat.

    Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)?” kata dia kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” katanya.

    Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

    Lebih lanjut Muannas menyebut, pagar laut dibangun untuk melindungi lahan milik masyarakat dari abrasi.

    Abrasi adalah proses pengikisan tanah di pesisir pantai yang disebabkan oleh gelombang, arus, atau pasang surut laut.

    Hal itu dikatakan Muannas ketika menjelaskan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ASG di sekitar tempat pagar laut Tangerang dibangun.

    Ia menegaskan bahwa SHGB milik kliennya tidak berada di tengah lautan atau perairan seperti yang disangkakan publik.

    Muannas menyampaikan, SHGB tersebut terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

    “Itu 30 kilometer dari enam Kecamatan, paling satu Kecamatan,” ujar Muannas dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

    “Yang PANI, PIK 2 cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

    Muannas menambahkan, ASG membeli lahan di Desa Kohod dari masyarakat, beberapa tahun yang lalu.

    Pembelian lahan dilakukan ASG ketika masyarakat mempertahankan harta bendanya dari dampak abrasi.

    Karena alasan itulah, Muannas mempertanyakan pihak-pihak yang menyalahkan ASG karena polemik pagar laut Tangerang.

    “Pagar laut itu bisa jadi pembatas warga yang tanahnya hilang. Waktu itu, pemerintah enggak ada.”

    “Mereka harus juang setengah mati buat mempertahankan harta bendanya. Giliran kita beli, kita disalahi,” beber Muannas.

    Mengutip Kompas.com, hingga saat ini, pemerintah baru mengungkap dua nama perusahaan yang berkaitan dengan pagar laut Tangerang, yakni PT IAM dan PT CIS.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan, ada 266 SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.

    Jumlah tersebut bertambah tiga SHGB dari jumlah sebelumnya 263 bidang yang menjadi milik PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sembilan bidang.

    Kementerian ATR/BPN juga menemukan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan di kawasan pagar laut Tangerang.

    Meski begitu, Nusron tidak merinci siapa pemilik tiga bidang tambahan atas sertifikat HGB pagar laut.

    Termasuk luas area dalam di sertifikat, baik di dalam maupun luar garis pantai.

    Ia hanya menyebutkan, dari 266 HGB pagar laut yang sudah ditemukan, sertifikat ini terbit pada 2022-2023.

    “Nah, ini kan belum selesai semua. Sebanyak 266 kami baru kerja dua hari. Melototin satu-satu, cocokin peta itu kan butuh waktu,” ujar Nusron, dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

    “Akan tetapi, ada beberapa dari 266 itu yang memang terbukti berada di luar garis pantai, dan itu akan ditinjau ulang,” tambahnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Jokowi Angkat Bicara soal Pagar Laut, Singgung Legalitas dari Kelurahan hingga Kementerian

    Jokowi Angkat Bicara soal Pagar Laut, Singgung Legalitas dari Kelurahan hingga Kementerian

    TRIBUNJAKARTA.COM – Presiden ke-7 RI, Jokowi angkat bicara soal pagar laut yang membentang 30,16 kilometer di laut wilayah Kabupaten Tangerang.

    Belakangan, diketahui juga, area laut yang dipagari itu telah dikapling dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sejak 2023, era pemerintahan Jokowi.

    Eks Wali Kota Solo dan Gubernur Jakarta itupun buka suara.

    Menurut Jokowi, soal pagar laut dan kepemilikan SHGB dan SHM di laut itu, yang penting adalah proses legalnya.

    “Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya,” jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Jokowi juga menekankan bahwa pemeriksaan legal tidak hanya berlaku untuk SHM, tetapi juga untuk SHGB.

    Menurutnya, penerbitan sertifikat di area pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia.

    “Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu,” tambahnya.

    Sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang telah terbit pada 2023.

    Hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. 

    “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, membenarkan bahwa laut yang dipagari di wilayah Tangerang itu memiliki HGB dan SHM.

    Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari Tribunnews.

    Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

    “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.

    Hari ini, Jumat (24/1/2025), Nusron mendatangi langsung area pagar laut dan mulai membatalkan puluhan SHGB dan SHM yang berada di laut.

    Sebelumnya diberitakan, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, membeberkan sederet nama yang diduga mengetahui pemilik pagar laut di Tangerang.

    Sederet nama yang disebutkannya itu di antaranya, pendiri dan pemilik Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma atau yang akrab dipanggil Aguan dan Presiden ke-7 RI, Jokowi. 

    “Jadi, menurut saya untuk bisa memastikan siapa pemilik, siapa yang menyuruh memasang, dan siapa yang membiayai ini saya kira orang pertama perlu didengar untuk memastikannya mulai dari Jokowi, Aguan, Ali Hanafi, Denny Wongso, Ahmad Ghozali dan beberapa nama lainnya yang selama ini sering kita dengar sebagai pelaku lapangan di wilayah Teluk Naga dan sekitarnya,” ujar Petrus seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Selasa (14/1/2025). 

    Petrus menyarankan agar lembaga hukum melakukan pemeriksaan terhadap para nama yang telah dibeberkannya itu. 

    Nama-nama tersebut pun diduga mengetahui siapa sosok yang memagari laut dan siapa yang membiayai pembangunan pagar laut.

    “Dengan mendengar orang-orang ini, oleh entah Mabes Polri, entah Kejaksaan atau KPK, kita pastikan mereka akan bisa memberikan informasi siapa sesungguhnya pemilik pagar 30 KM yang membentang di pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kabupaten Tangerang,” katanya. 

    Petrus beralasan nama Jokowi juga patut untuk diperiksa karena memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Aguan. 

    “Kalau kita baca majalah Tempo hasil wawancara yang kemarin menjadi heboh, pernyataan Aguan bahwa pembangunan di IKN itu adalah atas perintah Jokowi demi menjaga nama Jokowi, menjaga muka Jokowi itu pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka sangat dekat dan hubungan antara presiden Jokowi dengan Aguan itu hubungan yang tidak prosedural hubungan, yang tidak profesional,” ucapnya.

    “Kalau hubungan yang profesional, hubungan itu ya sesuai aturan tidak ada perintah tidak ada jaga muka siapa-siapa. Yang harus mereka jaga itu adalah muka rakyat, karena mereka belum sejahtera juga,” tambahnya. 

    Pemagaran di laut sepanjang 30 KM itu, kata Petrus, merupakan salah satu sikap menutup-nutupi kejahatan. 

    Diduga kuat kejahatan ini dilakukan oleh pengembang-pengembang properti besar yang selama ini ‘bermain’ di atas tanah rakyat kecil. 

    “Kemudian muncul bambu (pagar laut) ini menjadi sesuatu yang luar biasa membuka tabir. Semua pihak baik pejabatnya tutup mata, perusahaan yang membiayai pemagaran ini pasti tidak berani membuka informasi bahwa dia lah pemiliknya atau dia yang menyuruh,” pungkasnya. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Dituding Tahu Pemilik Pagar Laut Tangerang, Jokowi Buka Suara: Paling Penting Itu Proses Legalnya

    Dituding Tahu Pemilik Pagar Laut Tangerang, Jokowi Buka Suara: Paling Penting Itu Proses Legalnya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Presiden ek-7 RI, Jokowi dituding mengetahui pemilik pagar laut yang membentang 30,16 kilometer di laut wilayah Kabupaten Tangerang.

    Belakangan, diketahui juga, area laut yang dipagari itu telah dikapling dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sejak 2023, era pemerintahan Jokowi.

    Eks Wali Kota Solo dan Gubernur Jakarta itupun buka suara.

    Menurut Jokowi, soal pagar laut dan kepemilikan SHGB dan SHM di laut itu, yang penting adalah proses legalnya.

    “Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya,” jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Jokowi juga menekankan bahwa pemeriksaan legal tidak hanya berlaku untuk SHM, tetapi juga untuk SHGB.

    Menurutnya, penerbitan sertifikat di area pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia.

    “Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu,” tambahnya.

    Sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang telah terbit pada 2023.

    Hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. 

    “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, membenarkan bahwa laut yang dipagari di wilayah Tangerang itu memiliki HGB dan SHM.

    Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari Tribunnews.

    Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

    “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.

    Hari ini, Jumat (24/1/2025), Nusron mendatangi langsung area pagar laut dan mulai membatalkan puluhan SHGB dan SHM yang berada di laut.

    Sebelumnya diberitakan, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, membeberkan sederet nama yang diduga mengetahui pemilik pagar laut di Tangerang.

    Sederet nama yang disebutkannya itu di antaranya, pendiri dan pemilik Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma atau yang akrab dipanggil Aguan dan Presiden ke-7 RI, Jokowi. 

    “Jadi, menurut saya untuk bisa memastikan siapa pemilik, siapa yang menyuruh memasang, dan siapa yang membiayai ini saya kira orang pertama perlu didengar untuk memastikannya mulai dari Jokowi, Aguan, Ali Hanafi, Denny Wongso, Ahmad Ghozali dan beberapa nama lainnya yang selama ini sering kita dengar sebagai pelaku lapangan di wilayah Teluk Naga dan sekitarnya,” ujar Petrus seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Selasa (14/1/2025). 

    Petrus menyarankan agar lembaga hukum melakukan pemeriksaan terhadap para nama yang telah dibeberkannya itu. 

    Nama-nama tersebut pun diduga mengetahui siapa sosok yang memagari laut dan siapa yang membiayai pembangunan pagar laut.

    “Dengan mendengar orang-orang ini, oleh entah Mabes Polri, entah Kejaksaan atau KPK, kita pastikan mereka akan bisa memberikan informasi siapa sesungguhnya pemilik pagar 30 KM yang membentang di pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kabupaten Tangerang,” katanya. 

    Petrus beralasan nama Jokowi juga patut untuk diperiksa karena memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Aguan. 

    “Kalau kita baca majalah Tempo hasil wawancara yang kemarin menjadi heboh, pernyataan Aguan bahwa pembangunan di IKN itu adalah atas perintah Jokowi demi menjaga nama Jokowi, menjaga muka Jokowi itu pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka sangat dekat dan hubungan antara presiden Jokowi dengan Aguan itu hubungan yang tidak prosedural hubungan, yang tidak profesional,” ucapnya.

    “Kalau hubungan yang profesional, hubungan itu ya sesuai aturan tidak ada perintah tidak ada jaga muka siapa-siapa. Yang harus mereka jaga itu adalah muka rakyat, karena mereka belum sejahtera juga,” tambahnya. 

    Pemagaran di laut sepanjang 30 KM itu, kata Petrus, merupakan salah satu sikap menutup-nutupi kejahatan. 

    Diduga kuat kejahatan ini dilakukan oleh pengembang-pengembang properti besar yang selama ini ‘bermain’ di atas tanah rakyat kecil. 

    “Kemudian muncul bambu (pagar laut) ini menjadi sesuatu yang luar biasa membuka tabir. Semua pihak baik pejabatnya tutup mata, perusahaan yang membiayai pemagaran ini pasti tidak berani membuka informasi bahwa dia lah pemiliknya atau dia yang menyuruh,” pungkasnya. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Cara Licik Korporasi Beli Lahan Milik Warga, Nelayan Kholid Sindir Pemerintah: Saya yang Melawan!

    Cara Licik Korporasi Beli Lahan Milik Warga, Nelayan Kholid Sindir Pemerintah: Saya yang Melawan!

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang nelayan bernama Kholid lantang menyuarakan pendapatnya terkait kasus pagar laut di Tangerang.

    Bahkan Kholid juga tak takut untuk menyindir pemerindah.

    Ia menyebut akan turun tangan untuk melawan korporasi.

    Nelayan asal Desa/Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Kholid, menyindir pemerintah soal situasi yang tengah ia dan rekan-rekannya hadapi, terkait pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer.

    Kholid, satu dari sekian nelayan yang terdampak buntut pagar laut tersebut, mengaku sudah sejak lama harus berhadapan dengan korporasi-korporasi dalam mempertahankan lahan.

    Korporasi-korporasi itu ia sebut berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK).

    Ia bercerita, korporasi-korporasi itu menggunakan cara licik dalam membeli lahan milik warga di Tangerang.

    Awalnya, ungkap Kholid, pihak korporasi tiba-tiba akan mengurug lahan milik warga setempat, lalu memberinya uang muka.

    “Si A punya tanah nggak mau jual, tiba-tiba diurug. Setelah diurug, disamperin, dikasih DP.”

    “Nggak diterima, tanah udah diurug. Diterima, nggak sesuai harganya. Ini kan sama dengan, ‘Eh kasih, nggak?!’. Bedanya bukan mau dipukul, diurug dulu,” tutur Kholid saat menjadi narasumber dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Sabtu (18/1/2025).

    Tak hanya lahan di darat, lanjut Kholid, tambak-tambak petani bandeng juga turut menjadi korban.

    “(Contohnya) saya petani tambak, ternak ikan bandeng, butuh sirkulasi air, (tapi) sungainya diurug.”

    “Begitu terus, akhirnya ikan bisa mati. Tiba-tiba (pihak korporasi) datang, ‘udah dibeli aja, dijual aja’.”

    “Ya dijual lah, pusing. Dibeli murah Rp50.000 per meter,” bebernya.

    Atas hal itu, Kholid mengaku tak ingin dirinya berada di bawah kontrol korporasi.

    Ia bahkan bersumpah memilih mati, jika sampai kehidupannya berada di bawah korporasi, bukan negara.

    Meski demikian, Kholid mengaku negara seperti tak hadir membela rakyat kecil sepertinya.

    “Saya merasa, sebagai nelayan, sebagai petani, bukan diurus oleh negara, tapi diurus oleh korporasi.”

    “Makanya saya sebagai rakyat, petani, nelayan, enggak sudi dipimpin oleh korporasi. Nggak sudi! Lebih baik mati saya mah!,” tegas Kholid.

    Ia lantas menyindir pemerintah terkait apa yang dirasakannya.

    Jika negara tak bisa melawan korporasi demi rakyat kecil, kata Kholid, maka dirinya lah yang akan turun tangan sendiri.

    Kholid memastikan ia akan melawan korporasi, bahkan jika perlu mengerahkan rekan-rekan seperjuangannya.

    “Saya pingin ngomong ama negara. Kalau negara nggak berani melawan korporasi, saya yang akan melawan!,”

    “Saya akan kerahkan rakyat Banten untuk melawan,” kata Kholid.

    “Walaupun (rakyat) kecil, saya berani. Harusnya negara yang punya alat, instrumen, untuk melindungi rakyat,” pungkas dia.

    Kholid diketahui merupakan nelayan asal Desa Kronjo yang termasuk vokal mendesak pemerintah untuk mengusut kasus pagar laut.

    Ia juga termasuk nelayan yang hadir saat mediasi bersama Ombudsman RI pada Desember 2024.

    Sudah Pernah Melapor

    Nelayan Desa/Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Kholid, saat menjadi narasumber di siniar Abraham Samad mengenai kasus pagar laut di Tangerang. Dalam kesempatan itu, Kholid mengaku akan turun tangan sendiri melawan korporasi yang terlibat pagar laut di Tangerang, jika negara tak ambil langkah. (Istimewa/YouTube Abraham Samad SPEAK UP)

    Sebelumnya, Kholid mengaku, bersama rekan-rekannya, ia sudah melapor soal pagar laut. Laporan itu diajukannya pada Desember 2024.

    Bahkan, ia sempat audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

    Selama audiensi itu, ungkap Kholid, pihak DKP Provinsi Banten mengakui pagar laut di perairan Tangerang tidak memiliki izin.

    “Sudah (melapor). Saya sudah mencoba audiensi dengan DKP Provinsi, mereka tahu (ada pagar laut) dan mereka juga bilang bahwa ini tanpa izin, ilegal,” tutur Kholid dalam wawancara bersama tvOneNews, Minggu (12/1/2025).

    “(Saya melapor) sekitar sebulan kemarin (Desember)” lanjutnya.

    Meski sudah melapor dan audiensi dengan DKP Provinsi Banten, Kholid menyebut belum ada tindak lanjut.

    Sebab, kepada Kholid, pihak DKP Provinsi Banten mengatakan hanya bisa melaporkan ke pihak atasan.

    “Dari DKP mengatakan, kami hanya bisa melaporkan. Pada waktu itu saya nggak tahu melaporkan ke mana, atasannya ke mana.”

    “Yang jelas DKP sudah tahu (soal pagar laut), pusat juga sudah tahu,” tukas Kholid.

    Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

    Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

    Terkait hal itu, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar dan mengusut tuntas kasus pagar laut.

    Sementara, Komisi IV DPR RI akan memanggil KKP untuk dimintai klarifikasi.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Advokat Khozin Pertanyakan Kinerja KKP dalam Kasus Pagar Laut Tangerang: Kenapa Kok Lamban? – Halaman all

    Advokat Khozin Pertanyakan Kinerja KKP dalam Kasus Pagar Laut Tangerang: Kenapa Kok Lamban? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Advokat bernama Ahmad Khozinudin mempertanyakan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengusut kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Hal ini terkait dalang di balik pembangunan pagar laut yang disebut Khozin melibatkan pendiri PT Agung Sedayu Group sekaligus pengembang proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Sugianto Kusuma alias Aguan, dan CEO Salim Group, Anthony Salim.

    Ia mengaku sudah mendatangi kantor KKP untuk menyampaikan informasi mengenai Aguan.

    Diketahui, pembangunan pagar laut disebut-sebut terkait proyek Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

    Khozin mengatakan, kedatangannya ke KKP kala itu dengan harapan nama-nama yang diserahkan bakal dipanggil untuk ditindaklanjuti.

    Tetapi, menurutnya, justru pihak lain lah yang dipanggil.

    “Kami sudah datang ke KKP untuk menyampaikan informasi ini, kami sudah kirim surat untuk audiensi, dan memang kami sempat konferensi pers di depan KKP untuk menjelaskan.”

    “Agar apa? Nama-nama ini yang ditindaklanjuti, bukan malah manggil Jaringan Rakyat Pantura, JRP itu. Ini kan buang-buang waktu,” keluh Khozin dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

    Atas hal itulah Khozin menyayangkan sikap pihak berwenang yang dianggapnya lamban.

    Ia menyebut pemerintah baru akan bertindak jika sebuah kasus telah ramai dibicarakan publik.

    Kendati demikian, Khozin menilai tindakan yang diambil pemerintah terkait pagar laut setelah ramai dibicarakan, tak signifikan.

    “Kami menyimpulkan berdasarkan temuan, kenapa sih kok pejabat ini tindakannya lamban?”

    “Dan melakukan tindakan pun terpaksa setelah (kasus) ramai, itupun tindakan yang kecil, sedikit, sedikit. Karena semua (pihak) sudah terlibat!” pungkasnya.

    Diketahui, dalam kesempatan yang sama, Khozin menyebut Aguan dan Anthony sebagai sosok di balik pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Menurutnya, pagar laut itu sengaja dibangun untuk mencegah nelayan beraktivitas di wilayah sekitar.

    Setelahnya, wilayah di sekitar pagar laut tersebut, ungkap Khozin, akan di-hak milik, lalu ditransaksikan dengan perusahaan properti.

    “Kepentingannya (membangun pagar laut) untuk mengkavling per kondisi agar steril dari nelayan. Setelah itu, akan diklaim, diokupasi, sebagai sertifikat milik mereka, lalu ditransaksikan dengan oligarki properti,” jelas Khozin.

    “Siapa yang punya kepentingan? Ya oligarki properti Pantai Indah Kapuk. Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan.”

    “Kalau bicara Aguan, siapa lagi di balik itu? Ya Anthony Salim. Itu berangkat dari data ya,” katanya.

    Gugat Aguan sejak Akhir 2024

    Sebelumnya, Ahmad Khozinudin mendampingi 20 pihak yang melayangkan gugatan terhadap Aguan terkait proyek PIK 2.

    Gugatan itu dilayangkan termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Desember 2024.

    Bukan hanya Aguan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga turut digugat.

    Saat itu, Khozin mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

    “Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam maupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

    “Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tukasnya.

    Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang digugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:

    Aguan selaku Tergugat I;
    CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
    PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
    PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;
    Joko Widodo selaku Tergugat V;
    Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;
    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;
    Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Syakirun Ni’am)