Tag: Abraham Samad

  • Respons Pengacara Jokowi soal Abraham Samad Merasa Dikriminalisasi Jadi Terlapor Kasus Ijazah Palsu

    Respons Pengacara Jokowi soal Abraham Samad Merasa Dikriminalisasi Jadi Terlapor Kasus Ijazah Palsu

    GELORA.CO  – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menyebut laporan polisi (LP) terkait tudingan ijazah palsu kliennya tidak pernah menyebut nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Hal ini menyusul munculnya nama Abraham sebagai salah satu dari 12 terlapor di kasus tersebut.

    “Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya,” ucap Rivai dikutip, Selasa (19/8/2025).

    Dia menambahkan, terkait sosok terlapor dalam laporan Jokowi itu diserahkan kepada pihak Polda Metro Jaya. Dia menduga pemeriksaan terhadap Abraham Samad karena yang bersangkutan tak pernah menghadiri panggilan penyidik.

    “Saya menduga dipanggilnya Abraham Samad saat ini karena saat penyelidikan dipanggil berulangkali namun tidak hadir. Padahal disitu saatnya memberi klarifikasi kepada penyidik,” kata dia.

    Dia menilai, kliennya yang digugat dan dilaporkan berkali-kali selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik. 

    Menurutnya, Abraham Samad yang notabene merupakan mantan pimpinan KPK memahami betul proses penyelidikan hingga penyidikan.

    “Sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcastnya,” ucapnya.

    Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada empat laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan

  • Kriminal sepekan, pengedar sabu internasional hingga pengamanan HUT RI

    Kriminal sepekan, pengedar sabu internasional hingga pengamanan HUT RI

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa dan kriminalitas yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya pada Senin (11/8) sampai Sabtu (16/8) telah diwartakan pewarta ANTARA, mulai dari penangkapan pengedar narkoba internasional hingga pengamanan HUT ke-80 RI.

    Berikut sejumlah berita pilihan untuk menemani aktivitas Anda pada Minggu pagi:

    Polda Metro tangkap tujuh tersangka peredaran narkoba internasional

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang disebarluaskan melalui jaringan internasional.

    Selanjutnya

    Kejari Jaksel periksa empat saksi kasus korupsi dana TaniHub

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakesl) memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023.

    Selengkapnya

    Dugaan ijazah palsu Jokowi, Abraham Samad penuhi panggilan polisi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait laporan tuduhan ijazah palsu milik Presiden Ke-5 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Selanjutnya

    Polisi tangkap preman pemalak sopir truk di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reskrim Polsek Koja menangkap preman dengan modus berjualan air mineral yang kerap memalak sopir truk yang melintas di Jalan Plumpang Semper, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

    “Kami menangkap dua orang pria berinisial H (25) dan TH (24) yang memalak sopir dengan memaksa membeli air mineral yang mereka siapkan dengan harga yang tinggi,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya

    HUT RI, hampir 10 ribu personel amankan pesta rakyat di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 9.035 atau hampir 10 ribu personel gabungan siap untuk mengamankan pesta rakyat HUT ke-80 RI di Jakarta pada Minggu (17/8).

    “Operasi ini akan melibatkan 9.035 personel di lokasi-lokasi penting, seperti Monas dan Istana dan sekitarnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat memimpin apel gelar pasukan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu.

    Selanjutnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Abraham Samad Bakal Melawan Jika Ditersangkakan

    Abraham Samad Bakal Melawan Jika Ditersangkakan

    GELORA.CO -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad turut diperiksa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

    Samad termasuk dalam daftar 12 terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Jadi saya menduga (diperiksa) karena podcast, karena di antara 12 terlapor ada empat orang podcaster. Atau mungkin ada orang yang memanfaatkan musuh-musuh lama saya,” katanya di kanal YouTube Hendri Satrio Official, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

    Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Mantan pimpinan lembaga antirasuah itu khawatir kasus ini dimanfaatkan untuk menjatuhkan dirinya. 

    “Saya takutnya ada orang memanfaatkan kasus ini ingin mentarget saya, makanya nama saya dimasukkan di 12 itu, paling tidak mendiskreditkan saya,” ujarnya.

    Namun Abraham Samad tidak gentar. Dia justru menegaskan siap menghadapi proses hukum jika hal ini bertujuan mengkriminalisasi dirinya. 

    “Kalau ini bertujuan menarget saya atau ingin mengkriminalisasi saya kembali seperti di masa lalu waktu saya jadi Ketua KPK, saya akan hadapi sampai titik darah penghabisan,” tegasnya

  • Kuasa Hukum Abraham Samad Desak Polisi Ungkap Sosok yang Dilaporkan Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Abraham Samad Desak Polisi Ungkap Sosok yang Dilaporkan Jokowi Megapolitan 13 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Abraham Samad Desak Polisi Ungkap Sosok yang Dilaporkan Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, meminta polisi mengungkap siapa saja yang dilaporkan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
    “Semestinya dari penyidik harus jelas dulu siapa orang yang dilaporkan yang diduga ya, melakukan fitnah terhadap Saudara Joko Widodo,” ujar kuasa hukum Abraham Samad, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
    Menurut Khozinudin, Abraham Samad tidak termasuk ke dalam daftar terlapor yang dilaporkan Jokowi sejak awal kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
    “Dan apalagi, tidak ada nama yang diakui oleh Saudara Joko Widodo selaku pelapor terhadap Pak Abraham Samad,” kata dia.
    Dalam surat pemanggilan pemeriksaannya, disebutkan bahwa Abraham diperiksa terkait peristiwa 22 Januari 2025 yang tidak dia hadiri.
    Abraham sempat menolak menjawab pertanyaan terkait hal tersebut sebelum penyidik menjelaskan tentang peristiwa yang dimaksud.
    “Karena kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat, dan tidak merasakan,” kata Abraham di kesempatan yang sama.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
    Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Dalam laporan Jokowi disertakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Abraham Samad Desak Polisi Ungkap Sosok yang Dilaporkan Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Pertanyaan Penyidik Keluar Substansi Megapolitan 13 Agustus 2025

    Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Pertanyaan Penyidik Keluar Substansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Abraham Samad menilai, pertanyaan dari penyidik selama hampir 10 jam pemeriksaan dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), keluar dari substansi surat pemanggilan.
    “Ternyata dalam perkembangan di dalam, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik itu rata-rata keluar dari substansi surat panggilan ya,” kata Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025) malam.
    Mantan Ketua KPK itu mengatakan, substansi pertanyaan yang diajukan penyidik tidak sesuai dengan kapasitasnya.
    Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pertemuan sejumlah pihak pada 22 Januari 2025 lalu. Namun, Abraham mengaku tidak mengetahui apapun tentang pertemuan tersebut.
    “Kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat, dan tidak merasakan,” kata dia.
    Selain itu, Abraham juga menyesalkan penyidik yang tidak kunjung menjelaskan peristiwa apa yang terjadi pada 22 Januari itu. Ia sempat menolak menjawab karena tidak mengetahui secara jelas apa yang terjadi saat itu.
    “Sebenarnya kita agak sesalkan karena kalau dilihat dari surat panggilan, tempus locus delictinya itu tanggal 22 Januari, tapi itu tidak terlalu banyak dielaborasi,” ujar Abraham.
    Di samping pertemuan 22 Januari itu, Abraham juga dicecar sejumlah pertanyaan tentang podcast-nya yang mengundang terlapor lainnya, Roy Suryo Cs.
    Abraham menilai, penyidik telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan KUHP. Meskipun begitu, ia tetap menanda tangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam 24 rangkap itu.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
    Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Dalam laporan Jokowi disertakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lebih Banyak Tanya Isi Podcast

    Lebih Banyak Tanya Isi Podcast

    Mantan Ketua KPK Abraham Samad diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Abraham Samad mengatakan sebagian besar pertanyaan penyidik diarahkan pada isi podcast miliknya, termasuk wawancara dengan Roy Suryo, Rizmon, Dr. Tifa, Kurnia, dan Rizal Fadila.

  • Kuasa Hukum Abraham Samad Desak Polisi Ungkap Sosok yang Dilaporkan Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Selama 10 Jam Megapolitan 13 Agustus 2025

    Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Selama 10 Jam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
    Abraham dimintai keterangan terkait konten siniar atau
    podcast
    -nya yang membahas ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan total 56 pertanyaan.
    “Pada intinya, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kaitan dengan kasus ijazah palsu itu, dan juga sebetulnya berkaitan dengan banyak hal yang berkaitan dengan
    podcast
    ya,” ujar kuasa hukum Abraham, Daniel Winarta dari LBH Jakarta, usai pemeriksaan.
    Menurut Daniel, sebagian pertanyaan yang diajukan penyidik justru di luar agenda pemanggilan.
    Pertanyaan itu mencakup topik seputar Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta rencana kunjungan mereka ke Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan rumah Jokowi di Solo.
    “Namun, kami menyayangkan adanya kebanyakan pertanyaan justru keluar dari kejadian ataupun waktu kejadian dan tempat kejadian yang sudah tertuliskan dalam surat panggilan,” kata Daniel.
    Daniel juga menilai ada indikasi upaya kriminalisasi terhadap Abraham Samad melalui pembatasan kebebasan berekspresi di media sosial.
    “Kami menduga ada nuansa kriminalisasi dan juga ada nuansa pengekangan kebebasan berekspresi dan berpendapat di internet yang dialami oleh Pak Abraham Samad,” ujarnya.
    Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Saat ini, Subdit Keamanan Negara menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat langsung oleh Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
    Lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari kepolisian resor (polres) ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara dugaan penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Meski dua laporan dicabut, penyidik tetap akan menentukan kepastian hukum terkait dugaan penghasutan tersebut.
    Dalam kronologi laporan yang disampaikan Jokowi, tercantum lima nama, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
    Setelah status perkara naik ke tahap penyidikan, daftar terlapor bertambah menjadi:
    Laporan Jokowi mencantumkan pasal-pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Abraham Samad Tegaskan Podcast Soal Ijazah Jokowi Bersifat Edukasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Abraham Samad Tegaskan Podcast Soal Ijazah Jokowi Bersifat Edukasi Megapolitan 13 Agustus 2025

    Abraham Samad Tegaskan Podcast Soal Ijazah Jokowi Bersifat Edukasi
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan bahwa podcast di kanal YouTube miliknya yang membahas isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersifat edukatif, bukan untuk mencemarkan nama baik.
    Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
    “Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” ujar Abraham di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
    Abraham khawatir, jika praktik ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
    “Peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tambahnya.
    Nama Abraham masuk dalam daftar 12 terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 10 Juli 2025.
    Kasus ini merupakan satu dari enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan langsung dari Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
    Laporan Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Selain Abraham, daftar terlapor mencakup nama-nama publik seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, hingga Kurnia Tri Royani.
    Abraham hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim pengacara dari YLBHI, KontraS, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.
    Beberapa tokoh dan aktivis juga ikut memberikan dukungan. Ia berharap penyidik bersikap objektif dalam menangani kasus ini.
    “Kalau misalnya saja aparat hukum membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapanpun,” tegasnya.
    Dari enam laporan yang tengah diproses, tiga laporan pelimpahan terkait penghasutan telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
    Meski begitu, polisi masih akan menentukan kepastian hukum atas dua laporan tersebut.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memeriksa para pihak yang terlapor.
    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu sensitif, figur publik dengan rekam jejak di bidang pemberantasan korupsi, dan menyentuh batasan kebebasan berpendapat di era digital.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Fitria Chusna Farisa, Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Abraham Samad Nyatakan Siap Lawan Jika Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Jokowi

    Abraham Samad Nyatakan Siap Lawan Jika Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan siap melawan apabila dirinya dikriminalisasi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Dia menyampaikan, konten terkait ijazah Jokowi dalam platform media sosialnya itu bersifat edukasi kepada masyarakat dan merupakan kritik yang konstruktif.

    “Alasan saya bahwa ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi,” ujar Abraham di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

    Oleh karena itu, Abraham menyatakan siap melawan jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu proses demokrasi di Indonesia.

    “Kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapanpun juga,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Abraham Samad mengenakan kemeja hitam dan jas abu saat mendatangi Polda Metro Jaya.

    Eks pimpinan lembaga rasuah itu tiba sekitar 10.35 WIB. Tak sendirian, dia juga didampingi kuasa hukumnya, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang; advokat senior Todung Mulia Lubis; hingga eks Sekretaris BUMN, Said Didu

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025).

    Awalnya, Jokowi memang mengakui perkara tudingan ijazah palsu ini memang kasus ringan. Namun demikian, menurutnya kasus tersebut perlu dilaporkan agar tidak berlarut-larut.

    Jokowi juga mengaku heran dengan tudingan ijazah ini masih berlangsung pasca lengser jadi Presiden RI. Oleh sebab itu, laporan ini dilakukan agar persoalan ijazah tersebut bisa jelas dan tidak dipertanyakan lagi.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

  • Eks Ketua KPK Abraham Samad Penuhi Panggilan Polisi terkait Ijazah Jokowi

    Eks Ketua KPK Abraham Samad Penuhi Panggilan Polisi terkait Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Abraham Samad mengenakan kemeja hitam dan jas abu saat mendatangi di Polda Metro Jaya. 

    Eks pimpinan lembaga rasuah itu tiba sekitar 10.35 WIB. Tak sendirian, dia juga didampingi kuasa hukumnya, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang; advokat senior Todung Mulia Lubis; hingga eks Sekretaris BUMN, Said Didu.

    “Hari ini saya mendapat surat untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, panggilan pertama,” ujar Abraham di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

    Dia menambahkan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang ada.

    Di samping itu, terkait konten ijazah Jokowi yang dipersoalkan dalam perkara ini. Abraham menekankan bahwa dalam konten YouTube dirinya itu merupakan edukasi dan kritik yang konstruktif.

    “Apa yang saya lakukan selama ini yaitu memberitakan dan menjadi forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan, dan kritikan yang bersifat konstruktif agar supaya masyarakat paham tentang hak-hak dan kewajibannya,” imbuhnya.

    Dengan demikian, kata Abraham, apabila konten yang dibuatnya bisa memiliki unsur pidana, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dalam kebebasan berekspresi.

    “Maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” pungkasnya.