Tag: Abraham Samad

  • 9
                    
                        Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
                        Megapolitan

    9 Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Megapolitan

    Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menggelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    , Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan asesmen terhadap sejumlah ahli.
    “Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan dengan
    gelar perkara
    menghadirkan pengawasan internal,” kata Budhi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
    Dia mengatakan bahwa gelar perkara akan menentukan siapa para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
    “Iya, betul penentuan itu (tersangka),” ujar dia.
    Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu
    Jokowi
    ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
    Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
    Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

    Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

    GELORA.CO — Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial.

    Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI untuk menetapkan tersangka.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (1/11/2025).

    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum diperiksa karena sakit.

    “Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” jelas Budi.

    Panggilan dua kali telah dikirim dan diterima oleh keluarga serta pengacara ES, namun belum direspons.

    Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI, tercantum 12 nama terlapor.

    Di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

    Lalu , ada Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, serta Aldo Husein.

    Duduk Perkara: Laporan Jokowi dan Lain Jadi Dasar Penyidikan

    Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

    Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. 

    Selain itu, sejumlah laporan serupa juga masuk ke berbagai Polres dari pihak lain.

    Laporan utama dari Jokowi dilayangkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.

    Secara hukum, laporan ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain itu, juga mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

    Video Tuduhan dan Narasi Palsu di Mesos

    Laporan Presiden Jokowi mencakup unggahan video dan narasi di media sosial yang menyebut ijazahnya palsu.

    Konten tersebut menuduh Jokowi tidak pernah kuliah di UGM, menggunakan dokumen tidak sah saat mencalonkan diri, dan menyebarkan informasi yang dianggap fitnah dan bohong.

    Barang bukti berupa tangkapan layar, tautan video, dan salinan unggahan diserahkan ke penyidik sebagai dasar pelaporan.

    Polda Metro Jaya kemudian menggabungkan dua objek perkara dalam proses penyidikan.

    Pertama, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi. Dan kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh pihak lain ke sejumlah Polres.

    Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan menjadi dasar untuk pemanggilan para terlapor serta rencana gelar perkara.

    Bukti dan Pemeriksaan: Ijazah Jokowi Sudah Diserahkan

    Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada penyidik.

    Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli untuk mendalami kasus ini.

    “Kami pastikan semua proses dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur,” ujarnya.

    Irisan Kasus: Laporan TPUA Mandek, Roy Suryo Desak Buka Lagi

    Kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya beririsan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi yang sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Desember 2024.

    Meski objek hukumnya berbeda, kedua kasus melibatkan isu yang sama dan aktor publik yang saling bersilang.

    TPUA melaporkan dugaan pemalsuan ijazah ke Bareskrim, dengan pelapor utama Rizal Fadillah dan Eggi Sudjana.

    Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Di antaranya adalah Pasal 263 tentang pemalsuan surat atau dokumen, Pasal 264 mengenai pemalsuan dokumen autentik, serta Pasal 266 yang mengatur pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

    Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 378 tentang penipuan, dan Pasal 55 serta Pasal 56 terkait penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.

    TPUA mengklaim bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai wali kota dan presiden tidak sesuai dengan data akademik yang mereka telusuri.

    Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian format, tanda tangan, dan nomor seri dokumen.

    Namun, setelah dilakukan gelar perkara internal, pada  22 Mei 2025, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. 

    Keputusan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Sumarto.

    Tidak lama penyelidikan kasus itu dihentikan, Roy Suryo, salah satu terlapor dalam kasus di Polda Metro Jaya, secara terbuka meminta agar Bareskrim membuka kembali penyelidikan.

    Ia mengklaim telah menerima salinan dokumen dari KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat yang menunjukkan ketidaksesuaian data.

    “Saya tidak asal bicara. Ini berdasarkan dokumen resmi yang saya terima langsung dari KPU,” ujarnya.

    Roy menyebut bahwa ijazah Jokowi “99,9 persen palsu” berdasarkan analisisnya. Ia juga berencana meminta salinan tambahan dari KPU Solo untuk membandingkan data lintas tahapan pencalonan Jokowi.

    “Kalau memang tidak ada masalah, buka saja kembali penyelidikannya agar terang-benderang,” tegasnya.

    Klaim Roy dan langkah-langkahnya mengumpulkan dokumen lintas lembaga menambah dimensi baru dalam polemik ini.

    Meski belum ada verifikasi resmi atas kesimpulan yang ia sampaikan, pernyataan tersebut telah memicu kembali perdebatan publik soal transparansi dan akurasi data kepemiluan.

    Publik Menanti Kepastian Hukum

    Meski belum ada nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, gelar perkara yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi penentu arah hukum kasus ini.

    Di tengah sorotan terhadap integritas informasi publik, masyarakat berharap proses ini tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum

  • Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    GELORA.CO  – Ketua Umum Rampai Nusantara (RN), Mardiansyah Semar, menanggapi langkah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukkan ijazahnya kepada relawan.

    Menurut Semar, hal tersebut adalah hak Jokowi.

    Kata dia, terserah Jokowi, kepada siapa saja, ijazahnya ditunjukkan.

    Hal ini disampaikan Semar dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (31/10/2025).

    “Kalau Pak Jokowi memberikan kepada para relawan atau pada siapa pun, itu haknya Pak Jokowi,” kata Semar.

    Selanjutnya, Semar memaparkan jika Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs, publik tidak bisa memprotesnya.

    Roy Suryo cs, termasuk bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), notabene merupakan sederet tokoh yang vokal meragukan keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

    Terutama, ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, beserta sejumlah orang lain juga menjadi pihak yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

    “Jangan diprotes juga, kalau dia enggak mau ngasih Roy Suryo dan kawan-kawan. Itu haknya Pak Jokowi, mau memberitahu ke siapa saja ijazahnya, karena itu memang milik dia. Kan gitu,” jelas Semar.

    Selanjutnya, Semar menyebut, Jokowi juga sudah menunjukkan ijazahnya ke pihak kepolisian.

    Semar bersikeras, Jokowi berhak menentukan kepada siapa saja ia ingin memperlihatkan ijazahnya, meski bukan kepada khalayak umum.

    “Aparat kepolisian kan sudah dikasih tahu juga, sudah diserahkan sama Pak Jokowi. Terus, hak Pak Jokowi juga kalau ingin memberitahu kepada siapa itu ijazahnya,” papar Semar.

    “Pihak kepolisian minta, sudah diberikan langsung oleh Pak Jokowi.”

    Semar pun meyakini, ijazah Jokowi pada akhirnya nanti akan tetap ditunjukkan di dalam proses peradilan.

    Ia lantas meminta agar Roy Suryo cs tidak marah atau memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya.

    Menurut Semar, Roy Suryo cs tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memampangkan bukti kelulusan pendidikan.

    Lebih lanjut, Semar percaya, kubu Roy Suryo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya, pasti itu akan ditunjukkan dalam proses peradilan. Itu yang tadi saya tegaskan juga, bahwa dalam proses hukumnya kan sudah ditunjukkan juga kepada pihak Polda Metro Jaya,” ujar Semar.

    “Jangan marah gitu loh. Jangan juga akhirnya maksa-maksa minta ditunjukkan ke Roy Suryo.”

    “Itu kan juga bukan kewenangannya Roy Suryo minta ijazahnya Pak Jokowi.”

    “Kalau dalam proses [peradilan], tentu itu akan dipenuhi oleh Pak Jokowi dan saya meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan segera menjadi tersangka itu.”

    Rampai Nusantara merupakan salah satu organisasi masyarakat yang diinisiasi oleh para tokoh muda dari berbagai kelompok aktivis dan elemen dengan warna politik dan latar belakang profesi berbeda-beda.

    Organisasi ini didirikan atau dikukuhkan pada 27 Maret 2022.

    Jokowi Tunjukkan Ijazah kepada Relawan

    Sementara itu, sejumlah elite dari organisasi relawan ProJo (Pro-Jokowi) mengaku sudah melihat langsung ijazah milik suami Iriana tersebut.

    Menurut Wakil Ketua Umum ProJo Freddy Alex Damanik, pihaknya dikasih lihat ijazah Jokowi saat berkunjung ke kediaman sang mantan presiden di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025).

    “Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada,” ungkap Freddy.

    Menurutnya, persoalan ijazah Jokowi tak perlu diungkit lagi, karena sudah terbukti keasliannya.

    “Sebetulnya, ijazah tanya Mas Roy (Suryo) sajalah. Sebetulnya sudah bolak-balik ijazah ini, Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa ijazahnya memang ada,” jelas Freddy.

    Dengan ditunjukkan ijazah ke relawan, Freddy menilai, hal tersebut dapat meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi memang ada dan tak perlu diragukan lagi.

    “Dan Pak Jokowi sudah menunjukkan ke rektor, dekan. Bukan hanya menepis semua isu dan keraguan ijazah Pak Jokowi hilang terbakar memang ada dikeluarkan oleh UGM dan dipegang. Jadi selesai isu ijazah itu,” tuturnya.

    Nama Terlapor dalam Laporan Jokowi

    Pada Agustus 2025, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap, ada 12 nama terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

    Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, 12 nama terlapor itu terbagi menjadi tiga cluster (klaster), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.

    Rinciannya adalah:

    Klaster media: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido

    Klaster akademisi: mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar

    Klaster aktivis: Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan advokat Kurnia Tri Royani

    Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu itu masih berlangsung.

    Update terbaru, Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga bakal dilibatkan dalam gelar perkara.

    “Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami, maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI,” kata Budi, Sabtu (1/11/2025), diwartakan TribunJakarta.

    Namun, Budi belum dapat memastikan jadwal gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa gelar perkara merupakan rencana kegiatan dalam proses penyidikan kasus ini.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya, dan ini merupakan SOP, kerjasama. Dalam proses penyidikan itu memang ada komunikasi dengan jaksa ada proses ekspose atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 117 saksi yang 11 di antaranya merupakan terlapor.

    Selain itu, sebanyak 19 ahli juga telah diperiksa. Penyidik Polda Metro Jaya masih akan memeriksa enam ahli lainnya.

    “19 ahli diantaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan. Kemudian enam ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Budi

  • Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    GELORA.CO  – Ketua Umum Rampai Nusantara (RN), Mardiansyah Semar, menanggapi langkah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukkan ijazahnya kepada relawan.

    Menurut Semar, hal tersebut adalah hak Jokowi.

    Kata dia, terserah Jokowi, kepada siapa saja, ijazahnya ditunjukkan.

    Hal ini disampaikan Semar dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (31/10/2025).

    “Kalau Pak Jokowi memberikan kepada para relawan atau pada siapa pun, itu haknya Pak Jokowi,” kata Semar.

    Selanjutnya, Semar memaparkan jika Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs, publik tidak bisa memprotesnya.

    Roy Suryo cs, termasuk bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), notabene merupakan sederet tokoh yang vokal meragukan keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

    Terutama, ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, beserta sejumlah orang lain juga menjadi pihak yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

    “Jangan diprotes juga, kalau dia enggak mau ngasih Roy Suryo dan kawan-kawan. Itu haknya Pak Jokowi, mau memberitahu ke siapa saja ijazahnya, karena itu memang milik dia. Kan gitu,” jelas Semar.

    Selanjutnya, Semar menyebut, Jokowi juga sudah menunjukkan ijazahnya ke pihak kepolisian.

    Semar bersikeras, Jokowi berhak menentukan kepada siapa saja ia ingin memperlihatkan ijazahnya, meski bukan kepada khalayak umum.

    “Aparat kepolisian kan sudah dikasih tahu juga, sudah diserahkan sama Pak Jokowi. Terus, hak Pak Jokowi juga kalau ingin memberitahu kepada siapa itu ijazahnya,” papar Semar.

    “Pihak kepolisian minta, sudah diberikan langsung oleh Pak Jokowi.”

    Semar pun meyakini, ijazah Jokowi pada akhirnya nanti akan tetap ditunjukkan di dalam proses peradilan.

    Ia lantas meminta agar Roy Suryo cs tidak marah atau memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya.

    Menurut Semar, Roy Suryo cs tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memampangkan bukti kelulusan pendidikan.

    Lebih lanjut, Semar percaya, kubu Roy Suryo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya, pasti itu akan ditunjukkan dalam proses peradilan. Itu yang tadi saya tegaskan juga, bahwa dalam proses hukumnya kan sudah ditunjukkan juga kepada pihak Polda Metro Jaya,” ujar Semar.

    “Jangan marah gitu loh. Jangan juga akhirnya maksa-maksa minta ditunjukkan ke Roy Suryo.”

    “Itu kan juga bukan kewenangannya Roy Suryo minta ijazahnya Pak Jokowi.”

    “Kalau dalam proses [peradilan], tentu itu akan dipenuhi oleh Pak Jokowi dan saya meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan segera menjadi tersangka itu.”

    Rampai Nusantara merupakan salah satu organisasi masyarakat yang diinisiasi oleh para tokoh muda dari berbagai kelompok aktivis dan elemen dengan warna politik dan latar belakang profesi berbeda-beda.

    Organisasi ini didirikan atau dikukuhkan pada 27 Maret 2022.

    Jokowi Tunjukkan Ijazah kepada Relawan

    Sementara itu, sejumlah elite dari organisasi relawan ProJo (Pro-Jokowi) mengaku sudah melihat langsung ijazah milik suami Iriana tersebut.

    Menurut Wakil Ketua Umum ProJo Freddy Alex Damanik, pihaknya dikasih lihat ijazah Jokowi saat berkunjung ke kediaman sang mantan presiden di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025).

    “Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada,” ungkap Freddy.

    Menurutnya, persoalan ijazah Jokowi tak perlu diungkit lagi, karena sudah terbukti keasliannya.

    “Sebetulnya, ijazah tanya Mas Roy (Suryo) sajalah. Sebetulnya sudah bolak-balik ijazah ini, Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa ijazahnya memang ada,” jelas Freddy.

    Dengan ditunjukkan ijazah ke relawan, Freddy menilai, hal tersebut dapat meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi memang ada dan tak perlu diragukan lagi.

    “Dan Pak Jokowi sudah menunjukkan ke rektor, dekan. Bukan hanya menepis semua isu dan keraguan ijazah Pak Jokowi hilang terbakar memang ada dikeluarkan oleh UGM dan dipegang. Jadi selesai isu ijazah itu,” tuturnya.

    Nama Terlapor dalam Laporan Jokowi

    Pada Agustus 2025, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap, ada 12 nama terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

    Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, 12 nama terlapor itu terbagi menjadi tiga cluster (klaster), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.

    Rinciannya adalah:

    Klaster media: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido

    Klaster akademisi: mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar

    Klaster aktivis: Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan advokat Kurnia Tri Royani

    Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu itu masih berlangsung.

    Update terbaru, Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga bakal dilibatkan dalam gelar perkara.

    “Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami, maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI,” kata Budi, Sabtu (1/11/2025), diwartakan TribunJakarta.

    Namun, Budi belum dapat memastikan jadwal gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa gelar perkara merupakan rencana kegiatan dalam proses penyidikan kasus ini.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya, dan ini merupakan SOP, kerjasama. Dalam proses penyidikan itu memang ada komunikasi dengan jaksa ada proses ekspose atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 117 saksi yang 11 di antaranya merupakan terlapor.

    Selain itu, sebanyak 19 ahli juga telah diperiksa. Penyidik Polda Metro Jaya masih akan memeriksa enam ahli lainnya.

    “19 ahli diantaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan. Kemudian enam ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Budi

  • Bung Hatta hingga Maruf Amin Suka Baca, Gibran Mancing Mania

    Bung Hatta hingga Maruf Amin Suka Baca, Gibran Mancing Mania

    GELORA.CO -Ada fenomena tak biasa yang diperlihatkan Gibran Rakabuming Raka. Seorang Wakil Presiden Republik Indonesia yang justru menyibukkan diri hadir pada acara mancing bertajuk Mancing Mania Gratis Jilid II di Kabupaten Bekasi, Minggu, 26 Oktober 2025.

    “Gibran hadir mancing mania di Bekasi. Kita sudah tidak punya kosa kata lagi untuk menjelaskan ini fenomena apa,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad, Jumat, 31 Oktober 2025.

    Ray menduga, keputusan Gibran untuk ikut mancing bersama warga Tambun Utara, Kabupaten Bekasi itu karena sudah bingung mencari cara untuk mendongkrak citra di mata publik.

    Selain tak banyak kegiatan yang disorot, Gibran juga diketahui sedang diterpa isu negatif terkait ijazah.

    Namun demikian, kegiatan Gibran ini terasa sangat jomplang jika dibandingkan dengan para wakil presiden pendahulunya.

    “Dari (Mohammad) Hatta yang menulis sederetan buku, kebijakan, koperasi, macam-macam. (Kemudian) Habibie, JK (Jusuf Kalla), Boediono, Maruf Amin pakar ekonomi syariah Islam, tiba-tiba datang wakil presiden (Gibran) yang terus terang bilang ‘saya enggak suka baca buku’,” sentil Ray.

    “(Sementara Gibran) ujung-ujungnya mancing mania, periksa tas anak sekolah, dan sebagainya,” tandas Ray.

    Gibran sempat menuai sorotan saat menghadiri kegiatan Mancing Mania Gratis Jilid II yang digelar di sepanjang Kali Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 26 Oktober 2025.

    Acara ini bahkan turut disiarkan di akun YouTube Wapres RI. Acara mancing ini diinisiasi Karang Taruna Tambun Utara dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97. Tidak cuma mancing, Gibran juga ikut membacakan hadiah doorprize dari atas panggung

  • Prabowo-Jokowi Belum Terbelah tapi Sudah Retak

    Prabowo-Jokowi Belum Terbelah tapi Sudah Retak

    GELORA.CO -Hubungan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo sudah tidak baik-baik saja.

    “Hubungan Prabowo dan Jokowi sudah retak, belum terbelah tapi sudah retak,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti dikutip dari tayangan YouTube Abraham Samad, Jumat, 31 Oktober 2025.

    Salah satu indikasinya adalah dugaan korupsi Whoosh. Dalam kasus ini, Prabowo terkesan diam di saat proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini sedang dikuliti bahkan masuk penyelidikan KPK.

    “Whoosh ini dikulik-kulik soal dugaan korupsinya. Whoosh kan ikon Jokowi, kok diganggu. Apakah Prabowo membiarkannya? Ya kalau dia (Prabowo) tidak melakukan apa-apa tentu karena dia membiarkannya. Sesederhana itu,” jelas Ray. 

    Meski demikian, Ray tidak yakin hubungan Prabowo dan Jokowi akan benar-benar terbelah.

    “Saya kira enggak (sampai terbelah) karena Prabowo tetap membutuhkan sayap Jokowi karena bagaimanapun mungkin tetap tersedia orang-orang yang mendukung Jokowi. Itu dibutuhkan secara politik oleh Prabowo sehingga (hubungannya) diretakkan saja, tapi tidak dibelah,” pungkasnya. 

  • Inkonsistensi Kebijakan Jokowi Buka Ruang Korupsi

    Inkonsistensi Kebijakan Jokowi Buka Ruang Korupsi

    GELORA.CO -Aktivis sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyoroti inkonsistensi kebijakan pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya terkait proyek-proyek besar seperti kereta cepat Jakarta–Bandung (KCJB).

    Menurut Ubedilah, pola yang kerap muncul dalam berbagai proyek strategis pemerintahan Jokowi selalu sama diawali dengan klaim bahwa proyek dilakukan secara business to business (B2B) dan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    “Tapi apa yang terjadi? Kan kemudian berubah,” ujar Ubedilah seperti dikutip redaksi lewat kanal Youtube Abraham Samad, Rabu, 29 Oktober 2025.

    Ia mencontohkan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sebagai bukti nyata perubahan arah kebijakan yang janggal.

    Awalnya kereta cepat ini mau digarap Jepang, tapi tiba-tiba setelah Jokowi bertemu Xi Jinping mendadak berubah dan proyek tersebut diambil alih oleh China.

    “Biasanya kebijakan yang inkonsisten itu cenderung ada ruang koruptif di dalamnya,” katanya.

    Menurut dia, dalam berbagai studi sosiologi korupsi, potensi praktik korupsi sering muncul ketika kebijakan dilakukan secara tertutup atau dirahasiakan.

    “Di banyak studi tentang sosiologi korupsi memang salah satu potensi besar korupsi itu ketika kebijakan itu ditutupi atau dirahasiakan. Dari situ ketahuan atau indikasinya kuat bahwa pergeseran itu ada sesuatu,” jelasnya.

    Ubedilah pun mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan adanya transaksi keuangan mencurigakan antara pemerintah Indonesia dan China Development Bank (CDB) selaku pemberi pinjaman proyek kereta cepat.

    “Kenapa mereka bergeser dan berani menerima dengan bunga 2 persen bahkan sekarang 3,4 persen? Itu perlu ditelusuri pergeserannya,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti adanya perubahan peraturan presiden, harga yang tidak wajar, serta pembengkakan biaya proyek yang mencapai sekitar 1,6 miliar dolar AS atau setara 20 triliun rupiah.

    “Pembengkakan ini kenapa, kemudian biaya dari mana? Itu perlu dibongkar,” tandas Ubedilah

  • KPK Bisa Mengusut Kasus Whoosh dari Tiga Masalah Ini

    KPK Bisa Mengusut Kasus Whoosh dari Tiga Masalah Ini

    GELORA.CO -Langkah KPK mulai menyelidiki kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh menjadi angin segar di tengah polemik dugaan markup proyek era Presiden Joko Widodo.

    Aktivis dan akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyarankan KPK bisa memulai dari tiga masalah utama proyek Whoosh.

    “Yang perlu diselidiki (KPK) itu harga yang tidak wajar sampai tiga kali lipat dibanding di China,” kata Ubedilah dikutip dari podcast Abraham Samad Speak Up, Rabu, 29 Oktober 2025.

    Disebutkan, ongkos proyek kereta cepat di Indonesia lebih mahal tiga kali lipat dibandingkan proyek Whoosh di Indonesia. Di China, biaya pembangunan sekitar 17-21 juta Dolar AS per kilometer. Sementara Whoosh di Indonesia memakan biaya mencapai 52 Dolar AS per kilometer.

    “Kedua yang perlu diselidiki KPK adalah perubahan peraturan presiden (Perpres) dari Perpres 107/2015 menjadi Perpres 93/2021,” lanjut Ubedilah.

    Perbedaan paling mencolok dari kedua Perpres tersebut adalah soal penggunaan anggaran negara. Jika di Perpres 107/2015 tidak menggunakan APBN, maka di Perpres 93/2021 pemerintah mengizinkan penggunaan APBN untuk biaya Whoosh.

    “Kemudian ketiga, soal pembengkakan pembiayaan yang nambah sekitar Rp20 triliun dari rencana semula Rp86 triliun menjadi sekitar Rp118 triliun. Pembengkakan ini kenapa?” tandas Ubedilah.

    KPK sudah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Whoosh era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.

    “Saat ini sudah pada tahap penyelidikan,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin, 27 Oktober 2025. 

  • Aroma Haus Kekuasaan Keluarga Jokowi Sudah Tercium Sejak Lama

    Aroma Haus Kekuasaan Keluarga Jokowi Sudah Tercium Sejak Lama

    GELORA.CO -Aroma haus kekuasaan keluarga Joko Widodo sudah terlihat sejak awal sosok yang akrab disapa Jokowi itu menjadi Presiden Indonesia.

    Hal tersebut diungkap aktivis sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun saat menguliti kebijakan kontroversial mantan Presiden Jokowi, termasuk soal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. 

    “Saya tahu data, informasi yang valid, keluarga ini (Jokowi) menggunakan strategi populisme ‘menutupi’ hal-hal yang terkait praktik KKN. Tanda-tandanya sudah kelihatan dari awal berkuasa,” kata sosok yang akrab disapa Ubed dikutip dari podcast Abraham Samad Speak Up, Rabu, 29 Oktober 2025.

    Ubed tercatat sudah beberapa kali melaporkan Jokowi dan keluarganya terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sayangnya, hingga kini laporan ke KPK tidak membuahkan hasil.

    Ubed mencermati, praktik kekuasaan Jokowi selama dua periode menjadi presiden terasa janggal.

    “Banyak praktik kekuasaannya memunculkan pertanyaan-pertanyaan besar, ini harus dihentikan karena haus kekuasaan. Saya sudah mengingatkan kekuasaan ini semakin bahaya, ditambah (ada) represi terhadap para aktivis pada waktu itu,” cerita Ubed.

    Menurutnya, Jokowi cukup cerdik menggunakan popularitasnya untuk menyembunyikan hasrat haus kekuasaan. 

    “Makin kelihatan dia bersembunyi di balik populisme untuk menyembunyikan otoritariannya, menyembunyikan hasrat berkuasanya, menyembunyikan kleptokrasinya,” tandas Ubed

  • Usai Lakukan Penelusuran, Pakar Digital Forensik Memastikan Gibran Tidak Lulus SMA

    Usai Lakukan Penelusuran, Pakar Digital Forensik Memastikan Gibran Tidak Lulus SMA

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terus jadi perbincangan.

    Pakar digital forensik, Rismon Sianipar, kembali bersuara lantang soal skandal ini.

    Ia bahkan memberikan dukungannya untuk Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

    Rismon memberikan dukungan penuhnya ini karena yakin 100 persen Gibran tidak lulus SMA dan tidak memiliki ijazah SMA.

    “100 persen dia nggak lulus SMA dan tidak ada ijazah SMA,” kata Rismon dikutip dalam tayangan YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

    Ia bicara dan yakin soal hal ini karena sudah melakukan penelusuran lebih jauh soal riwayat pendidikan Wapres Gibran.

    Rismon menyebut dirinya telah menelusuri website dari Minister of Education Singapore untuk mengetahui bagaimana proses pendidikan di Singapura.

    “Masuknya primary school, primary school kan SD, terus masuk setelah itu secondary school, artinya yang masuk secondary school adalah lulusan SD, kok bisa tiba-tiba outputnya 4 tahun lulusan SMA kan nggak mungkin,” tuturnya.

    Selain menggali lebih jauh informasi soal Gibran, Rismon mengaku telah mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    Tak tanggung-tanggung, ia mengaku sampai empat kali untuk bertanya terkait riwayat pendidikan Gibran.

    Sebagai tambahan informasi, dalam undang-undang salah satu syarat maju sebagai capres-cawapres adalah minimal lulusan SMA.

    Hal ini pun semakin menguatkan tuntunan forum purnawirawan TNI dan gugatan perdata yang dilayangkan Subhan Palal.(Erfyansyah/Fajar)