Tag: Abraham Samad

  • Connie Bocorkan Isi Dokumen Skandal Pejabat Negara, Pastikan Menyeret Nama Jokowi – Halaman all

    Connie Bocorkan Isi Dokumen Skandal Pejabat Negara, Pastikan Menyeret Nama Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengamat Militer, Connie Bakrie sedikit membocorkan isi dokumen skandal pejabat negara yang ia notariskan di Rusia.

    Diketahui setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK, Connie muncul dan mengaku telah mengamankan dokumen penting.

    Dokumen tersebut diklaim merupakan bukti-bukti berupa audio, video, dan teks, terkait skandal pejabat negara di Indonesia.

    Dalam wawancara bersama Abraham Samad, Connie tegas jika dokumen tersebut adalah dokumen penting yang menyangkut Indonesia.

    “Boleh gak dibocorkan satu saja yang paling urgent dalam dokumen itu. Ada gak keterlibatan ‘Mulyono’ dalam dokumen tersebut,” tanya Abraham Samad dalam laman YouTube-nya, Senin (31/12/2024).

    “Saya jawab dengan tegas dan jelas. Yang pasti, jika tidak penting dan tidak menyangkut negara, tidak mungkin dititipkan ke saya,” tegas Connie Bakrie.

    Selanjutnya, Connie memastikan dokumen tersebut menyangkut ‘Mulyono’ alias nama yang kerap disematkan untuk Joko Widodo.

    “Bahwa menyangkut ‘Mulyono’ sedikit banyak pasti. Apakah ‘Mulyono’ saja? Belum tentu.”

    “Masih banyak yang lainnya?” tanya Abraham lagi.

    “Iya dong,” sahut Connie.

    Lantas Connie pun menerangkan jika Mulyono tidak melupakan masa-masa dekat dengan Andi Wijayanto.

    “Tapi kalau sekarang ditanya lagi, kira-kira apa. Saya mau bocorin aja ya, ‘Mulyono’ ini lupa ya ketika dia punya Gubernur Lemhanas namanya Andi Wijayanto.”

    “Ini saya masuk ke Andi Wijayanto, seorang Gubernur namanya Andi Wijayanto saya main dengan Lemhanas dengan dengan Lemhanas sejak jaman Pamuladi.”

    “Dari jaman bahela, lewat semua sampai jaman Agus. Tapi setahu saya, selama saya berinteraksi dengan Lemhanas. Tidak pernah ada Gubernur sedekat itu dengan presiden. Tiap hari Gubernur ketemu presiden,” terangnya.

    Andi Wijayanto yang kini digerus isu panas soal kedekatannya dengan seorang waria pun disebutkan oleh Connie.

    “Tiba-tiba kasus Andi Wijayanto muncul dengan berita apalah gak penting soal waria saya gak tahu itu kehidupan pribadi. Saya sudah hapal, kalo orang dimunculkan kehidupan pribadinya, pasti orang itu ditakuti,” tambahnya.

    “Habis mas Andi apa? Mas Hasto. Ketemu siapa, lagi cipika-cipiki. Haduh itu hanya cipika-cipiki terus itu kita anggap ngapain,”

    “Jadi kesel saya, sama buzzer-buzzer murahan ini. Pak Andi ini sakit hati pak. Dia orang Makassar, rumah tangganya baik-baik, anak baik-baik. Track reccord kalian bisa tahu. Emang bisa ngecek yang bocorin yang ngarang-ngarang bikin itu berita itu siapa,” jelasnya.

    Selain itu, Connie juga ikut memperingatkan Iriana Jokowi untuk tidak tenang-tenang saja.

    “Jangan salah, Andi juga bisa punya kartu yang tadi saya bilang. Dia punya kartu Ibu Iriana.”

    “Ibu Iriana, by the way jangan tenang-tenang buk. Babak ibu belum keluar,” ujar Connire.

    “Jadi salah kali mas Hasto ke Felicia untuk urusan pribadi, aduh gak kelas kita. Hak orang pribadi mau ngapain aja.”

    “Jadi Mas Andi punya data juga,” jelas Connie.

    Sebelumnya, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli membenarkan dokumen skandal petinggi negara yang disimpan Connie Bakrrie.

    “Sekjen PDIP menitipkan beberapa dokumen kepada Ibu Connie Bakrie, waktu terakhir Ibu Connie pulang ke Indonesia,” kata Guntur saat wawancara bersama Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (30/12/2024).

    Bukti-bukti itu dikatakan Hasto akan dibongkar buntut penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Guntur mengatakan, video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.

    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur, Sabtu (28/12/2024).

    Mengenai publikasi video skandal tersebut, Guntur menyebut hal itu kapan saja bisa dilakukan. 

    Guntur memberi contoh bahwa salah satu video menampilkan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.

    Selain itu, ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya. 

    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya.”

    “Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa.”

    “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” tegas Guntur.

    Tanggapan KPK

    Terkait klaim Hasto Kristiyanto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta Sekjen PDIP itu untuk melaporkan bukti-bukti yang dimiliki ke aparat penegak hukum (APH).

    Sebab, kata Tessa, KPK sebagai lembaga anti-rasuah, berharap siapapun yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi, bisa segera melaporkan.

    “KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi,” ujar Tessa kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

    Karena itu, Tessa menyarankan agar Hasto melapor ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.

    Ia pun memastikan APH akan menindaklanjuti laporan Hasto sesuai prosedur.

    “Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” tukas Tessa.

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Faryyanida Putwiliani)

  • Hasto Mau Bongkar ‘Borok’ Pejabat Via Video, Noel: Jangan Paranoid!

    Hasto Mau Bongkar ‘Borok’ Pejabat Via Video, Noel: Jangan Paranoid!

    Jakarta

    Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) merespons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut punya video mengenai ‘borok’ pejabat negara dan ingin membongkarnya. Noel menyebut sebaiknya Hasto tidak paranoid.

    Noel mengatakan sekalipun Hasto mengungkap puluhan dugaan korupsi, hal itu tidak akan mempengaruhi statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, jika Hasto memberi bukti-bukti dugaan korupsi, bagus-bagus saja, tapi tak terkait statusnya.

    “Hasto hendaknya tidak menjadi paranoid, yaitu tidak percaya dan curiga berlebihan dengan orang lain. Jika Hasto bermaksud menyangkal terlibat dalam kasus Harun Masiku, maka Hasto perlu mengumpulkan bukti terkait,” kata Noel dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

    Lebih lanjut, Noel menekankan sejumlah pertanyaan yang perlu ditanyakan kepada Hasto. Salah satunya terkait usulan Harun Masiku PAW, apakah itu keputusan Hasto atau bukan. Dia juga mengungkit soal Abraham Samad.

    “Apakah keputusan memajukan Harun Masiku merupakan keputusan Hasto Kristiyanto sendiri, atau merupakan perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri? Di benak publik, hal ini merupakan teka-teki, maka pantas dijawab PDIP,” kata dia.

    “Tidak tanggung-tanggung, Abraham Samad dijadikan tersangka, apakah berkat campur tangan Hasto?” tambahnya.

    Sebelumnya, Juru bicara (jubir) PDI Perjuangan Guntur Romli membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut panik karena membawa-bawa sosok tiga periode setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Menurut Guntur, KPK saat ini adalah orang-orang pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Kalau bahasa Jawanya ‘nabok nyilih tangan’, menampar pakai tangan orang lain. Pimpinan KPK saat ini proses seleksi dan pemilihan di era siapa? Petinggi-petinggi negara, khususnya penegak hukum, siapa yang memilih dan mengangkat? Pengaruh Jokowi masih sangat kuat,” kata Guntur, Jumat (27/12/2024).

    Guntur mengatakan Hasto memiliki video lain yang memiliki daya ledak besar. Salah satunya terkait mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.

    “Khusus untuk seorang mantan petinggi, Saudara Sekjen selalu membersamai dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini. Rahasia sekecil apa pun dan buktinya dipegang Saudara Sekjen,” katanya.

    (ial/eva)

  • Dulu Berperkara di KPK, Kini Budi Gunawan Apresiasi Kinerja KPK

    Dulu Berperkara di KPK, Kini Budi Gunawan Apresiasi Kinerja KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyampaikan apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kerja kerasnya dalam mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. 

    Hal itu disampaikan Budi Gunawan, alias BG, pada Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12/2024). Dia datang mewakili Presiden Prabowo Subianto yang absen memenuhi undangan KPK.

    “Pertama-tama, saya selaku yang mewakili Bapak Presiden, sangat mengapresiasi KPK yang terus menerus telah bekerja dengan keras melalui berbagai program kerjanya, mulai dari upaya pencegahan, hingga penindakan, untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” ujar BG di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu lalu menuturkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Selain menghambat pembangunan, korupsi turut merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat. 

    BG berpesan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Asta Cita.

    “Di dalam konteks korupsi, penekanan utama Asta Cita adalah melakukan pencegahan yang diikuti oleh penindakan, sebagai pendukung yang kuat bagi pemberantasan korupsi,” kata purnawirawan bintang empat Polri itu.

    Apresiasi dari BG kepada KPK itu menarik lantaran sebelumnya jenderal purnawirawan itu pernah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada 2015 silam. BG pernah ditetapkan tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan. 

    Meski demikian, BG berhasil memenangkan praperadilan atas status tersangkanya. Hal itu kendati BG gagal menjadi Kapolri usai kasus tersebut diumumkan oleh KPK era Abraham Samad Cs. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sempat menetapkan BG yang saat itu berpangkat Komisaris Jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi‎ penerimaan hadiah dan kepemilikan rekening mencurigakan sewaktu menjabat sebagai Karobinkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006. 

  • Feri Amsari Akan Perkarakan Akun Fufufafa di MK, Gibran Siap-siap!

    Feri Amsari Akan Perkarakan Akun Fufufafa di MK, Gibran Siap-siap!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kehobahan soal akun Fufufafa yang diketahui telah menghina sejumlah tokoh politik masih terus bergulir. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diduga sebagai pemilik akun kontroversial tersebut

    Ahli hukum tata negara Feri Amsari menyayangkan kurangnya respon dari Gibran padahal dirinya menjadi tertuduh utama.

    “Bayangkan, satu republik heboh soal siapa pemilik akun ini, tapi sama sekali tidak ada pembuktian,” kata Feri, dikutip dari YouTube Abraham Samad, Sabtu (30/11/2024).

    Seharusnya, lanjut Feri, Gibran memberi bantahan sekaligus menyertakan bukti bahwa pemilik akun misterius itu memang bukan miliknya.

    Kemudian setelah itu, Gibran berupaya membersihkan nama baiknya dari tuduhan.

    Namun kenyataannya, yang terjadi justru sebaliknya. Tidak ada langkah untuk memperbaiki nama baik atau mengklarifikasi secara mendalam.

    “Seharusnya, Wakil Presiden bersikap tegas dengan mengatakan ‘itu bukan akun saya’ dan bersama-sama membuktikan kebenarannya,” katanya.

    Jika kondisinya demikian dan dibiarkan berlarut-larut, Peneliti senior di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand itu khawatir bahwa fufufafa memang milik Gibran.

    Apalagi sudah banyak bukti-bukti bertebaran di media sosial yang menunjukkan keterkaitan Gibran dengan Fufufafa. Salah satunya adalah kesamaan nomor telepon antara Gibran dan akun Fufufafa.

    “Nomor telepon itu bahkan tercatat digunakan saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. Jika benar, ini menjadi persoalan serius,” tambah Lulusan pendidikan pascasarjana dari William & Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat (AS) tersebut.

  • Minta Kasus Said Didu hingga Refly Harun Dihentikan, Jimly Asshiddiqie: Ini Hanya Akan Merusak Demokrasi

    Minta Kasus Said Didu hingga Refly Harun Dihentikan, Jimly Asshiddiqie: Ini Hanya Akan Merusak Demokrasi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie meminta kasus hukum pengkritik pemerintah dihentikan.

    “Sebagaiknya aparat gakkum hentikan smua proses hukum atas segala laporan atau pengaduan terhadap orang yang beda pendapat atau bahkan anti kebijakan pemerintah,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Rabu (20/11/2024).

    Ia mencontohkan dua sosok yang getol mengkritik pemerintah hari ini. Namun dilaporkan ke polisi.

    “Seperti Said Didu, Refly Harun dll dengan pelbagai pasal karet,” ucapnya.

    Menurutnya, kasus demikian hanya merusak demokrasi. Padahal menurutnya, kritik meski ditanggapi terbuka.

    “Ini hanya akan merusak demokrasi yang butuh sikap toleran atas segala perbedaan,” terangnya.

    Diketahui, Refly Harun pernah dilapor polisi karena mengkritik Jokowi. Pernyataannya dianggap mencemarkan nama baik Jokowi.

    Sementara Said Didu, saat ini menjalani proses hukum. Setelah dilaporkan atas dugaan provokasi warga atas pembangunan proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Pemeriksaan tersebut kata dia atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE yang dianggap menghasut.

    Ia memenuhi panggilan kepolisian pada 19 November 2024. Didu diperiksa selama 7 jam dengan 30 pertanyaan.

    Di media sosial, tagar berdiri bersama Didu sempat trending. Ia juga mendapat berbagai dukungan dari berbagai tokoh.

    Sejumlah tokoh terlihat mengirimkan video ucapan dukungannya terhadap Didu. Mereka diantaranya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.

  • Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 November 2024

    Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki Megapolitan 19 November 2024

    Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut eks Sekretaris BUMN
    Said Didu
    sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki di Indonesia.
    Hal ini disampaikan Abraham saat mendampingi Said Didu yang diperiksa terkait dugaan penyebaran fitnah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
    “Kita datang untuk mendukung Said Didu. Dia adalah simbol perlawanan terhadap oligarki,” ujar Abraham Samad.
    Dia menilai, kritik yang disampaikan Said Didu terhadap PSN PIK 2 merupakan bagian dari kewajiban warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
    Ia menilai Said Didu tidak salah, justru membela warga lantaran proyek tersebut telah menimbulkan banyak masalah, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung.
    Salah satu masalah yang timbul, yakni hilangnya mata pencaharian banyak warga.
    “Tadinya ada tambak di situ, ada tanah pertanian yang dimiliki rakyat. Kini mereka kehilangan semua itu karena proyek PSN,” kata dia.
    Selain itu, Abraham juga mempertanyakan pelaporan terhadap Said Didu, yang menurutnya tidak berdasar. Dia menilai, apa yang dilakukan oleh Said Didu seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
    “Apa yang dilakukan Pak Said Didu itu adalah kewajiban warga negara. Dilindungi oleh konstitusi, setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara bebas, baik lisan maupun tulisan,” tegasnya.
    Dia menilai kasus yang menimpa Said Didu merupakan bentuk kriminalisasi.
    “Menurut kacamata saya sebagai orang hukum, ini adalah kasus yang dibuat-buat. Ini bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

    Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini diserang terkait penetapan tersangka pada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Banyak yang menduga status tersangka Tom Lembong sangat politis, termasuk soal aliran dana, kerugian negara hingga mengapa baru diusut sekarang.

    Tom Lembong kini tengah menyiapkan perlawanan atas status tersangkanya di Kejagung via jalur praperadilan.

    Sementara itu, Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejagung yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

     

    Eks Wakapolri Semprot Kejagung soal Tak Perlu Aliran Duit di Kasus Tom Lembong, Pertanyakan Ijazah Jaksa, Abal-abal?

    Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Mulanya, Oegroseno mengatakan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana khususnya korupsi harus dilihat unsur-unsur yang menguatkan.

    Perihal menetapkan tersangka korupsi, dia mengungkapkan lembaga hukum harus bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan memang merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

    “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juga, sudah jelas seseorang atau barangsiapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi kemudian merugikan negara dan perekonomian negara, (tuduhan tersebut) harus dibuktikan semua,” katanya dalam siniar yang ditayangkan di YouTube Abraham Samad, Minggu (3/11/2024).

    Oegroseno pun mengaku heran dengan pernyataan Kejagung yang tak perlu adanya pembuktian ada atau tidaknya aliran dana saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

    Lantas, pensiunan jenderal polisi yang ahli di bidang reserse itu pun menyemprot Kejagung buntut pernyataan tersebut.

    “Kalau seorang jaksa mengatakan tidak perlu ada aliran dana, ini jaksa sekolah di mana? Saya nggak tahu,” tegasnya.

    “Ini saya mencoba menebak-nebak saja, sekarang lagi musim ijazah palsu abal-abal. Ini perlu dipertanyakan sekolahnya (jaksa) dari mana,” katanya.

     

    Penetapan Tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung Patut Dipertanyakan

    Selanjutnya, Oegroseno menjelaskan di kepolisian bahwa penyidik baru bisa melakukan penyelidikan ketika adanya laporan dari pelapor atau biasa disebut Laporan Polisi (LP).

    Sementara di KPK, katanya, penyidik KPK baru bisa melakukan penyelidikan ketika ada Laporan Kejadian (LK).

    “Laporan itu jadi dasar kemudian dikeluarkan adanya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) langsung baru dibikin ada pemanggilan, penyelidikan kalau belum jelas,” katanya.

    Oegroseno lantas mengungkapkan berkaca dari pengalamannya sebagai polisi, maka mekanisme penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung patut dipertanyakan.

    Bahkan, dia mengungkapkan upaya Kejagung itu salah berat.

    Dia juga mempertanyakan ketika Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka, maka Kejagung pernah memeriksa pihak lain seperti Menko Perekonomian era Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid I hingga Bea Cukai.

    Ia berharap Kejagung membuka hasil pemeriksaan tersebut untuk membuat terang terkait mekanisme penangkapan Tom Lembong.

    “Kalau sudah berani menangkap dan menahan Tom Lembong, berarti jaksa sudah pernah memeriksa Menko Ekuin, kemudian Bea Cukai, ini sudah belum? Kemudian, aliran dana, kalau gak ada (kerugian) negara, mau dikatakan korupsi pasalnya Pasal 2 Pasal 3 (UU Tipikor) sama di situ. Masa ada pengecualian kalau (penetapan tersangka) Tom Lembong harus tidak ada aliran dana,” tuturnya.

     

    Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Harus Ada Aliran Duit Dulu

    Sebelumnya, Kejagung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.

    “Apa harus ada aliran dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (31/10/2024).

    Harli lalu mengungkapkan dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag ada unsur perbuatan korupsi.

    Kejagung mengatakan aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada 8 perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah (GKM) telah melanggar aturan karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.

    “Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar? ujar Harli.

    Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tak harus terlihat aliran uangnya.

    “Untuk menetapkan tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

    Qohar menuturkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor diuraikan bahwa korupsi tidak cuma soal memperkaya diri sendiri saja.

    Namun, sambungnya, jika seseorang telah menguntungkan orang lain atau perusahaan, maka itu melanggar hukum.

    “Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

     

    Tom Lembong Melawan, Upaya Praperadilan Disiapkan

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan kliennya bakal melakukan upaya praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ari menuturkan untuk saat ini, tim kuasa hukum masih menyiapkan segala bahan pengajuan praperadilan.

    “Hari ini, kita masih kumpul semua tim untuk membahas rencana kita untuk mengajukan praperadilan. Tetapi, itu belum kita putuskan secara tuntas karena semua pertimbangan-pertimbangan lagi dikaji terus dan bahan-bahan lagi kami siapkan,” ujarnya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (3/11/2024).

    Kendati demikian, Ari mengungkapkan kemungkinan besar keputusan pengajuan praperadilan Tom Lembong bakal diumumkan pada Senin (4/11/2024) besok.

    “Memang banyak hal yang kita pertimbangkan, tapi besok insya Allah sudah ada keputusannya,” jelasnya.

    Ari menjelaskan, secara garis besar, pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung.

    Padahal, menurutnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016 ini bersikap kooperatif saat diperiksa menjadi saksi.

    Selanjutnya, Ari mengungkapkan praperadilan yang diajukan ini untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

    “Nah yang menjadi pertanyaan kita dan publik adalah ada urgensi apa di hari itu, ditemukan bukti apa di hari itu, didapatkan keterangan apa pada hari itu, sehingga merubah statusnya menjadi tersangka yang terlampau cepat.”

    “Lalu apakah urgensinya dilakukan penahanan? Berkali-kali saya sudah sampaikan, penahanan ini adalah upaya paksa yang tidak perlu dilakukan karena beliau kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya, dan beliau tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

    Ari juga mengungkapkan pihaknya mempertanyakan pertimbangan Kejagung terkait penetapan tersangka kepada Tom Lembong bahwa yang bersangkutan membuat negara rugi buntut kebijakan yang dibuat.

    “Kalau soal kebijakan-kebijakan, semua menteri mengambil kebijakan, bisa benar bisa salah. Tapi, apakah kebijakan itu pidana atau tidak apalagi pidana korupsi, itu memenuhi unsur-unsur yang sudah jelas seharusnya dan limitatif,” katanya

  • Abraham Samad Minta Prabowo Seleksi Ulang 10 Capim KPK: Belum Bisa Diharapkan – Page 3

    Abraham Samad Minta Prabowo Seleksi Ulang 10 Capim KPK: Belum Bisa Diharapkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menseleksi ulang 10 Calon Pimpinan KPK. Sebab menurutnya, dari 10 kandidat yang ada saat ini belum ada yang sosok yang dianggap cocok untuk bisa memimpin Komisi antirasuah.

    Ia pun berharap untuk sosok calon pimpinan KPK yang mendatang adalah orang kredibel.

    “Bahwa ini himbauan nih kepada pemerintah bahwa sebaiknya memilih pimpinan KPK yang kredibel, itu pertama. Kemudian yang kedua, kalaupun bisa sebenarnya, kalaupun di antara 10 orang ini kita melihat belum bisa diharapkan,” ucap Abraham di gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/10).

    Dikatakan Abraham, pemerintahan Prabowo dapat menganulir komposisi calon pimpinan dan calon Dewas KPK yang ada saat ini, salah satunya dengan kembali menujuk Panitia Seleksi (Pansel) yang baru.

    “Maka kita mendorong pemerintah, karena ini ada aturannya, bahwa pemerintah bisa menganulir, bisa membuat pansel ulang, membentuk pansel ulang, dan melakukan seleksi ulang untuk calon pimpinan KPK,” harap Abraham.

     

  • Abraham Samad: Presiden Prabowo Belum Terlambat Lahirkan Pimpinan KPK yang Kredibel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    Abraham Samad: Presiden Prabowo Belum Terlambat Lahirkan Pimpinan KPK yang Kredibel Nasional 31 Oktober 2024

    Abraham Samad: Presiden Prabowo Belum Terlambat Lahirkan Pimpinan KPK yang Kredibel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bisa membentuk ulang Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK dan calon anggota Dewan Pengawas KPK.
    Ia mengatakan, langkah tersebut bisa diambil Prabowo apabila tidak puas dengan 10 nama capim KPK yang telah diserahkan ke DPR oleh pemerintahan Joko Widodo.
    “Maka kita mendorong pemerintah, karena ini ada aturannya, bahwa pemerintah bisa menganulir, bisa membuat pansel ulang, membentuk pansel ulang, dan melakukan seleksi ulang untuk calon pimpinan KPK,” kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
    “Ini belum terlambat, kalau kita ingin menghasilkan pimpinan KPK yang kredibel,” sambungnya.
    Samad mengatakan, pembentukan Pansel masih bisa dilakukan meski 10 nama capim KPK dan 10 nama Dewas KPK telah diserahkan ke DPR.
    Ia mengatakan, hal tersebut sangat bergantung terhadap keinginan Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Walaupun sudah sampai ke DPR, kalau pemerintah punya keinginan yang kuat. Pasti bisa, ini kan masih 2 bulan, pasti bisa,” ujarnya.
    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga sebelumnya telah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo yang berisi permohonan untuk membentuk kembali pansel capim dan dewas KPK.
    Ia mengatakan, hanya Prabowo yang berwenang membentuk
    Pansel capim KPK
    dan anggota Dewas KPK.
    Hal ini didasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama, yang menyebutkan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.
    “Karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi. (DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024),” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).
    Adapun sebelum lengser, Jokowi disebut telah menyerahkan surpres terkait capim dan anggota Dewas KPK hasil seleksi pansel ke DPR RI.
    Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan bahwa surat presiden tersebut sudah ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
    “Presiden telah menandatangani Surpres calon pimpinan dan calon Dewas KPK. Surpres tertanggal 15 Oktober 2024,” kata Ari saat dikonfirmasi pada Selasa (15/10/2024).
    Meski demikian, DPR mengaku belum menerima surat Jokowi yang berisi nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK itu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.