Tag: Abhan

  • KPU dan Bawaslu RI efisiensikan anggaran 2025 hingga 20-40 persen

    KPU dan Bawaslu RI efisiensikan anggaran 2025 hingga 20-40 persen

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan telah mengefisiensikan anggaran untuk 2025 hingga 20-40 persen.

    Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rapat tersebut membahas efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    “Anggaran KPU dari pagu semula Rp3.062.311.327.000 kemudian mendapatkan efisiensi Rp843.200.000.000, dan itu setara dengan 27,53 persen, dan sekarang menjadi Rp2.219.111.327.000,” kata Afifuddin.

    Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa program dukungan manajemen, dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi merupakan program yang mendapatkan efisiensi. Sementara itu, belanja operasional pegawai tidak menjadi sasaran efisiensi.

    Sementara itu, Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu RI pada 2025 melakukan efisiensi anggaran sebanyak 39,5 persen.

    “Anggaran Bawaslu tahun anggaran ini Rp2.416.945.124.000. Kemudian, hasil efisiensi mendapatkan Rp955.000.000.000, sehingga pagu anggaran hasil efisiensi pada 2025 adalah Rp1.461.945.124.000,” kata Bagja.

    Bawaslu RI menyatakan belanja barang menjadi jenis belanja yang paling banyak diefisienkan, yakni 61,2 persen.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Pembuktian PHPU Magetan, Saksi Akui Bikin Video Pernyataan Tak Sesuai Fakta

    Sidang Pembuktian PHPU Magetan, Saksi Akui Bikin Video Pernyataan Tak Sesuai Fakta

    Jakarta (beritajatim.com) – Sidang Pembuktian Perselisihan Hasil Pilkada Magetan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/2/2025) pukul 13.30 WIB. Hakim MK Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah memimpin jalannya persidangan perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Magetan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Magetan 2024 dengan agenda pembuktian itu.

    Pemohon dalam hal ini adalah Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI). Kemudian, termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, dan Pihak Terkait yakni Paslon Bupati-Wabup Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro.

    Dalam persidangan itu, terungkap fakta bahwa Saksi Pemohon atas nama Tri Andirianto, warga Desa Kinandang, Bendo Magetan mengaku membuat video yang tidak sesuai fakta. Tri Andirianto terdaftar sebagai pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Kinandang.

    Hal ini terungkap saat Kuasa Hukum Pihak Terkait, Reginaldo Sultan menanyakan kebenaran video dan surat pernyataan yang dibuat Tri Andirianto setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

    “Saudara saksi ini bernama Tri Andirianto ya, sepengetahuan saksi, bisa dijelaskan terkait surat keterangan atas nama saksi dan video atas nama saksi (Tri Andirianto) yang menyatakan dirinya hadir pada tanggal 27 November 2024?” tanya Kuasa Hukum Pihak Terkait, Reginaldo Sultan.

    “Waktu saya membuat video itu, saya tidak tahu video itu digunakan untuk seperti ini (bukti di persidangan). Nah, setelah saya tahu di persidangan ini, video itu saya cabut dan saya menjelaskan sebenar-benarnya bahwa saya tidak mencoblos ya di persidangan ini,” jawab Saksi, Tri Andirianto.

    “Di surat pernyataan saksi tertanggal 5 Desember 2024?” lanjut kuasa hukum pihak terkait. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo kemudian meminta surat pernyataan itu.

    Majelis Hakim Sidang PHPU Magetan, Suhartoyo (tengah), Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan M. Guntur Hamzah.

    “Benar saudara (Tri Andirianto) pernah membuat pernyataan itu?” tanya Hakim Suhartoyo.

    “Ya, Pak. Pernah. Saya berani membuat video dan surat pernyataan itu karena saya tidak tahu, saya diminta seseorang membuat klarifikasi tersebut,” jawab Tri Andirianto.

    “Saudara sekolahnya sampai apa?” tanya Suhartoyo.

    “Sampai SMA,” jawab Tri Andirianto.

    “Tahu tidak, kalau menerangkan sesuatu yang tidak sebenarnya itu memberikan keterangan palsu? Resiko-resiko itu sudah dipikir untuk anda yang memiliki pendidikan sekolah menengah. Disuruh membuat tanda tangan dan video yang tidak benar, kenapa saudara mau? Di sini (persidangan) bisa saja saudara mencabut, tapi ketika natural dan aslinya membuat konten itu dan pernyataan itu, tujuannya apa saudara mau padahal tidak sesuai dengan apa yang saudara alami?” cecar Hakim Suhartoyo.

    “Terus terang, ya ini kan ada salah satu perangkat desa saya untuk membuat video tersebut. Namanya Mbah Wo, yang menelepon saya untuk membuat video pernyataan ketika saya di Kediri,” jawab Tri Andirianto.

    “Saudara dapat apa kok sampai berkorban seperti itu?” Hakim Suhartoyo lanjut bertanya.

    “Gak dapat apa-apa. Saya kan warga Desa Kinandang, ya mau gak mau saya buat video itu,” kata Tri Andirianto mengaku.

    “Jadi saudara tadi sebelum memberikan keterangan di persidangan kan disumpah, nah yang bener yang mana? Yang sebenarnya?” tanya Suhartoyo.

    “Yang sebenarnya saya alami adalah saya tidak mencoblos. Saya tidak tahu video itu digunakan untuk apa,” jawab Tri Andirianto.

    “Tahu gak saudara membuat video dan membuat surat itu bahwa itu bisa melanggar hukum, membuat keterangan palsu?” tanya Suhartoyo.

    “Saya tidak tahu,” jawab Tri Andirianto.

    Diketahui, Pihak Pemohon dengan Kuasa Hukum yakni Wakhid Nurrohman dan Beny Wahyudi. Pemohon menghadirkan empat saksi fakta. Kemudian yang hadir dari pihak Termohon yakni Puji Muhammad Ridwan dari kantor hukum AW Lawfirm, Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Ivan Tri Kumoro, dan dua orang saksi fakta.

    Kemudian, dari Pihak Terkait yakni Kuasa Hukum, Reginaldo Sultan dan Pangeran, ada seorang ahli dan tiga orang saksi fakta, serta penerjemah atas nama Bachtiar. Kemudian, pihak Bawaslu Magetan yang hadir yakni Ketua Bawaslu Magetan M. Kilat Adinugroho dan anggota Bawaslu Eka Juwita Haryani.

    Setelah memeriksa sejumlah bukti dan para saksi yang hadir, Suhartoyo mengatakan pemeriksaan dalam persidangan sudah dianggap cukup. Pihaknya selaku hakim panel akan menyampaikan hasil persidangan pembuktian itu dalam raat permusyawaratan hakim yang sifatnya adalah pleno.

    “Kemudian, selanjutnya para pihak diminta menunggu jadwal pembacaan putusan pada Senin, 24 Februari 2025, nanti menunggu secara formal pemberitahuan ataupun panggilan sidang untuk pengucapan putusan dimaksud. Setelah sidang ini selesai, tidak ada kesempatan mengajukan bukti-bukti tambahan maupun inzage mempelajari bukti-bukti pihak lawan,” kata Suhartoyo menutup persidangan. [fiq/beq]

  • Belum Reda, Perselisihan Hasil Pilbup Magetan Menanti Sidang Pembuktian

    Belum Reda, Perselisihan Hasil Pilbup Magetan Menanti Sidang Pembuktian

    Magetan (beritajatim.com) – Sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Magetan 2024 masih belum mereda. Hingga kini, Magetan belum memiliki Bupati-Wakil Bupati terpilih secara resmi, mirip dengan situasi yang terjadi di Kabupaten Pamekasan. Hakim MK Saldi Isra telah mengumumkan agenda pembuktian ini pada sidang sebelumnya, Selasa (4/2/2025).

    Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Magetan telah memasuki tahap pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (07/02/2025) pukul 13.30 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan PHPU Magetan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI), yang menolak hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU. Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU dan Bawaslu Magetan, sementara Paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT), berperan sebagai pihak terkait.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Paslon JADI memperoleh 136.083 suara, hanya selisih 1.264 suara dari Paslon NIAT yang mendapatkan 137.347 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Hergunadi – Basuki Babussalam, meraih 131.264 suara. Dari total pemilih sebanyak 415.874 orang, suara sah tercatat 404.694, sedangkan suara tidak sah mencapai 11.180.

    Ketatnya selisih suara menjadi faktor utama sengketa ini berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Selain itu, Paslon NIAT juga mempertanyakan daftar pemilih di dua TPS yang diduga mengalami pelanggaran, di mana terdapat pemilih yang tidak hadir namun tetap menggunakan hak suaranya.

    Seluruh pihak telah menyatakan kesiapan mereka menghadapi sidang dengan menghadirkan bukti dan saksi. MK menetapkan bahwa masing-masing pihak dapat menghadirkan maksimal empat saksi dalam sidang pembuktian.

    “Sebagai pihak terkait, tentu kami sangat siap untuk menghadapi itu karena kita yakin bahwa proses Pilkada 2024 kemarin telah dilaksanakan secara jujur dan fair. Sehingga terkait dengan materi gugatan itu dari awal kita juga sudah menyiapkan hal-hal yang perlu disiapkan jika memang harus ada pembuktian,” ujar Didik Haryono, Tim Paslon NIAT, Selasa (4/2/2025).

    Sementara itu, Tim Paslon JADI menyambut positif keputusan MK yang melanjutkan sengketa ke tahap pembuktian.

    “Terkait hasil sidang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa PHPU Kabupaten Magetan lanjut ke tahap selanjutnya, kami dari Paslon 03, Paslon Jadi Juara menyambut positif hasil tersebut dan juga kami menyiapkan segala sesuatunya kali ini bukti dan saksi untuk nantinya bisa dihadirkan di sidang lanjutan,” ujar Lucky Setiyo Herman, perwakilan Tim Paslon JADI.

    Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menegaskan kesiapan lembaganya dalam menghadapi sidang lanjutan dengan menghadirkan bukti tambahan dan saksi.

    > “Kami sudah menyiapkan saksi dan bukti tambahan guna menjawab semua dalil yang diajukan dalam gugatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M. Kilat Adinugroho, juga memastikan kesiapan institusinya.

    “Iya, benar. Kami siap mengikuti seluruh proses sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” kata Kilat. [fiq/beq]

  • Belum Reda, Perselisihan Hasil Pilbup Magetan Menanti Sidang Pembuktian

    Sidang PHPU Magetan Lanjut Pembuktian, KPU dan Bawaslu Siap Hadapi Proses

    Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan kini fokus mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti untuk menghadapi Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa sengketa hasil Pilkada Magetan berlanjut ke tahap pembuktian.

    Keputusan ini disampaikan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan dismissal yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube pada Selasa (4/2/2025). Tidak hanya Magetan, enam daerah lain juga masuk ke tahap pembuktian, yakni Tasikmalaya (Jawa Barat), Pesawaran (Lampung), Mimika (Papua Tengah), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Aceh Timur (Aceh).

    Gugatan PHPU Magetan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa, yang menantang hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU. Sementara itu, pihak termohon adalah KPU dan Bawaslu Magetan, serta Paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni, sebagai pihak terkait.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Paslon Sujatno – Ida Yuhana Ulfa memperoleh 136.083 suara, hanya terpaut tipis dari Paslon 01 yang mendapatkan 137.347 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 02, Hergunadi – Basuki Babussalam, mengantongi 131.264 suara. Dari total pemilih sebanyak 415.874 orang, suara sah tercatat sebanyak 404.694, sementara suara tidak sah berjumlah 11.180.

    Ketatnya selisih perolehan suara menjadi faktor utama yang menyebabkan sengketa ini berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Selain itu, Paslon 01 juga mempertanyakan daftar pemilih di dua TPS, di mana terdapat pemilih yang tidak hadir namun diduga tetap menggunakan hak suaranya.

    Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti tambahan dan saksi untuk menghadapi sidang lanjutan.

    “Kami sudah menyiapkan saksi dan bukti tambahan guna menjawab semua dalil yang diajukan dalam gugatan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2025).

    Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M. Kilat Adinugroho, juga menegaskan kesiapan lembaganya dalam menghadapi persidangan.

    “Iya, benar. Kami siap mengikuti seluruh proses sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” kata Kilat.

    Sidang PHPU Magetan kini memasuki fase krusial, di mana seluruh pihak terkait akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen masing-masing. Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu hasil akhir Pilkada Magetan 2024. [fiq/but]

  • Pilkada Jakarta 2024 Sukses, Ketua Bawaslu Ingatkan Kerawanan Pemilu 2029 – Page 3

    Pilkada Jakarta 2024 Sukses, Ketua Bawaslu Ingatkan Kerawanan Pemilu 2029 – Page 3

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12/2024). Pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang memenangkan kontestasi dengan raihan suara 50,07 persen.

    Kemenangan Pramono dapat dipastikan setelah kubu lawan batal mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Pramono Anung akan menggandeng semua pihak, termasuk lawannya, untuk sama-sama membangun Jakarta lima tahun mendatang.

    “Jangankan Kang Emil (Ridwan Kamil alias RK), semuanya pasti saya rangkul dong. Saya enggak pernah punya persoalan berarti sama siapa pun, sama sekali,” kata Pramono Anung kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Pramono mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak setelah dua pesaingnya memutuskan tak mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Namun, Pramono tak mengungkap secara gamblang sosok yang berkomunikasi dengannya.

    “Dan saya juga sudah telepon-teleponan, tapi saya kan enggak perlu cerita telepon dengan siapanya,” ujar Pramono Anung.

    Pramono hanya menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Anies Baswedan, dan sejumlah habib yang mendukungnya di Pilkada Jakarta. “Karena saya memang selalu komunikasi. Bahkan tadi pagi pun komunikasi,” ujar Pramono.

    Namun Pramono tak menyebut nama lain yang telah dihubungi. “Pokoknya semuanya saya enggak punya beban apapun, termasuk yang tidak dukung saya beberapa ketua umum juga sudah komunikasi,” kata Pramono Anung.

  • Rapat evaluasi Pilwali 2024, Bawaslu Kota Kediri usulkan penambahan petugas PPL 

    Rapat evaluasi Pilwali 2024, Bawaslu Kota Kediri usulkan penambahan petugas PPL 

    Sumber foto: Fendi Lesmana/elshinta.com

    Rapat evaluasi Pilwali 2024, Bawaslu Kota Kediri usulkan penambahan petugas PPL 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 05 Februari 2025 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri 2024 berlangsung damai,lancar dan tanpa ada gugatan sengketa. Menurut ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha suksesnya penyelenggaraan Pilwali 2024 tidak lepas dari bantuan semua pihak.

    Meski demikian, menurutnya kinerja Bawaslu masih perlu untuk dilakukan evaluasi  agar nantinya kedepan bisa lebih baik lagi. Karena itu pihaknya melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri hari ini disalah satu hotel di Kota Kediri.

    “Untuk pengawasan kami memang perlu melakukan perbaikan terutama pengawasan yang terjadi di TPS. Karena petugas  PPL (Pengawas Pemilu Lapangan ) kami 1 orang disetiap Kelurahan membawahi ada yang lebih dari 4 TPS. Dimana 1 TPS seharusnya ada 1 pengawas. Ke depan  bisa menjadi evaluasi kami untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi agar ditindak lanjuti. Tapi apakah ini nantinya akan menjadi sebuah kebijakan kita nanti akan berusaha menuju kesana,” terangnya .

    Tidak hanya sekedar rapat evaluasi, kegiatan ini juga diisi dengan pemberian piagam penghargaan kepada steakholder yang dinilai berkontribusi mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. “Ada sekitar 17 piagam penghargaan yang kami berikan kepada instansi yang telah melakukan kerjasama dengan Bawaslu. Itu memang harapan dari kami agar kedepan bisa bekerjasama lebih baik lagi,” harapnya.

    Setelah piagam penghargaan diberikan acara kemudian dilanjut diskusi. Dua pemateri didatangkan. “Satu pemateri beliau juga menjadi tim pemeriksa daerah, dimana bersangkutan juga berwenang untuk melakukan evaluasi kerja pengawasan mencakup wilayah Kabupaten dan Kota,” kata dia.

    “Kalau kami memang bisa melakukan kinerja seperti ini dan bisa dikatakan semua yang kita lakukan sudah maksimal dan sampai dengan sekarang pun alhamdulilah untuk Kota Kediri tidak ada permohonan ke MK, ” ucap pria berkacamata tersebut seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana, Rabu (5/2).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bawaslu minta kader HMI tingkatkan kemampuan pengawasan partisipatif

    Bawaslu minta kader HMI tingkatkan kemampuan pengawasan partisipatif

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) makin memperbaiki kemampuannya dan meningkatkan kapasitasnya, terutama kemampuan dalam pengawasan partisipatif.

    Rahmat Bagja menyebut salah satu caranya dengan menempuh pendidikan lanjutan atau berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di tengah masyarakat.

    “Seandainya di antara kawan-kawan ingin aktif di penyelenggara pemilu, bisa mulai dari pengawas TPS, kelurahan, hingga kecamatan. Jadi, jangan malu memulai dari bawah demi meningkatkan kemampuan. Saya juga saat memulai menjadi penyelenggara dari bawah,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Dalam bidang kepemiluan lainnya, Bagja mencontohkan kader dapat berperan sebagai penyelenggara pemilu seperti panwaslu kecamatan.

    Dalam meningkatkan pengetahuan, menurut dia, tidak perlu malu untuk memulainya dari bawah.

    Bagja juga mengingatkan kepada kader HMI bahwa sebagai anak muda harus berperan aktif di tengah masyarakat, terlebih di organisasi ini belajar banyak terkait dengan demokrasi.

    “Anak-anak muda ini silakan mengabdi di tengah masyarakat dalam berbagai bidang, ada yang di dunia bisnis, pemerintahan, dan lain sebagainya,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengawas Pemilu di Kudus Meninggal, Ahli Waris Terima Klaim Rp 42 Juta

    Pengawas Pemilu di Kudus Meninggal, Ahli Waris Terima Klaim Rp 42 Juta

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKm) petugas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus yang meninggal dunia.

    Penyerahan berlangsung di rumah almarhum dengan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho, Senin (3/2/2025).

    PKD yang meninggal merupakan Faisal Azis. Dia meninggal pada 16 November 2024. Saat itu, dia sempat bertugas sebelum akhirnya mengeluh sakit dan pulang.

    “Terus dibawa ke Rumah Sakit Loekmono Hadi dan meninggal di ruang ICU,” kata istri mendiang Umi Hasanah.

    Almarhum meninggal di usianya yang ke-42 tahun. Dengan adanya klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta setidaknya bisa meringankan beban keluarga. Apalagi mendiang masih memiliki dua anak yang masih harus menempuh pendidikan.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, mendiang Faisal Azis sudah beberapa kali terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Pihaknya sebagai pimpinan tentu merasakan kehilangan. Apalagi meninggalnya mendiang beberapa hari sebelum puncak tahapan Pilkada.

    “Beliau sakit dari kantor sempat pulang terus dibawa ke rumah sakit,” kata Minan.

    Memang sejak 2018 instrumen pengawas Pemilu maupun Pilkada didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya petugas Bawaslu, bahkan petugas Panwaslu, pengawas desa, sampai pengawas TPS seluruhnya didaftarkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

    “Dengan adanya ini saya kira sangat positif sangat membantu bagi yang terkena musibah karena kami tidak mungkin bisa membiayai semua tanpa kami ajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya ini saya membantu bagi penyelenggara kami,” kata Minan.

    Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho mengatakan, penyerahan klaim jaminan kematian ini pihaknya berikan setelah berkas administrasinya lengkap. Pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kudus tahun 2024, katanya, ada juga tiga anggota Linmas yang meninggal. Untuk proses pencairan sudah pihaknya proses.

    “Untuk petugas Linmas ini didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Satpol PP,” kata Nugroho.

  • Rakor Evaluasi, Bawaslu Sebut Pilkada Kota Tegal Sukses Tanpa Kendala dan Sengketa 

    Rakor Evaluasi, Bawaslu Sebut Pilkada Kota Tegal Sukses Tanpa Kendala dan Sengketa 

    TRIBUNJATENG.COM,TEGAL – Bawaslu Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi bertajuk Evaluasi Peran Serta Stakeholder dalam Kesuksesan Pemilihan 2024 di Hotel Premiere Tegal, Jumat (31/1/2025).

    Kegiatan tersebut dihadiri OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Polres Tegal Kota, Kodim 0712/Tegal, Lanal Tegal, DPRD Kota Tegal dan unsur lainnya. 

    Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid mengatakan, pelaksanaan Pilkada Kota Tegal berjalan sukses dan aman. 

    Hal itu berkat peran serta stakeholder yang bersama-sama berupaya agar pemilihan berlangsung aman, lancar dan tanpa kendala serta sengketa apapun.

    Bawaslu pun di setiap tahapan pemilihan, selalu hadir untuk melakukan fungsi pengawasan, pencegahan maupun penindakan pelanggaran. 

    Termasuk mendorong pengawasan partisipatif dari tingkat masyarakat. 

    “Secara keseluruhan, semua berjalan dengan baik dan masyarakat Kota Tegal khususnya sudah cerdas dan bijak,” ujarnya. 

    Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno mengatakan, suksesnya Pilkada merupakan upaya bersama. 

    Meskipun dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai fungsi pengawasan.

    Tetapi ia menilai, tanpa dukungan stakeholder maka akan terasa berat.

    “Inilah pentingnya sinergitas dan soliditas yang telah terbangun. Harapannya ini akan terus melekat untuk menghadapi pemilihan di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya. 

    Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal, Sartono Eko Saputro mengapresiasi, pelaksanaan Pilkada Kota Tegal bejalan sukses, aman dan lancar. 

    Bahkan tidak ada permasalahan seperti sengketa. 

    Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa setiap pelaksanaan tahapannya juga berjalan dengan baik dan lancar.

    “Mewakili Pemerintah Kota Tegal menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya baik kepada Bawaslu maupun KPU. Karena telah menyukseskan Pilkada, bahkan tanpa masalah atau sengketa apapun,” jelasnya. (fba)

  • Bawaslu siap laksanakan rekomendasi BPK pada laporan keuangan 2024

    Bawaslu siap laksanakan rekomendasi BPK pada laporan keuangan 2024

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sangat apresiasi dan siap laksanakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Bawaslu Tahun anggaran 2024.

    “Kami sangat apresiasi dan berterima kasih atas saran-saran yang diberikan. Bawaslu siap untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah diberikan,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia juga mengimbau kepada seluruh unit kerja, biro-biro dan pusat dan inspektorat utama serta unit kerja bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota untuk merespon segera permintaan data, informasi, keterangan yang diminta dan membantu proses kelancaran proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

    “Serta memberikan tanggapan terhadap permasalahan yang terjadi dan segera menindaklanjuti tuntas hasil pemeriksaan BPK,” tuturnya.

    Bagja menambahkan Bawaslu telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 9 kali berturut-turut sejak laporan keuangan tahun 2015 hingga 2023.

    “Dengan upaya tersebut, kami berharap atas laporan keuangan tahun 2024, Bawaslu masih dapat mempertahankan opini WTP. Selain itu seluruh unit kerja juga senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan capaian kinerja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Bawaslu,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025