Tag: Abhan

  • 2 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulsel Akan Diperiksa DKPP

    2 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulsel Akan Diperiksa DKPP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.

    Kedua perkara tersebut yaitu perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 dan 321-PKE-DKPP/XII/2024 akan digelar secara terpisah pada 13 dan 14 Maret 2025. 

    Perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024, sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (13/3/2025) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan.

    Para Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syafah B, bersama empat orang anggotanya, yaitu: Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.

    Pengadu mendalilkan para teradu telah melanggar KEPP dengan tidak menjaga kehormatan dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

    Kedua, perkara Nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024, sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (14/3/2025) pukul 09.00 WITA. 

    Perkara ini diadukan Ruben Embatau. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan. Selain itu, Ruben juga mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli.

    Pengadu mendalilkan Tehofilus telah menyampaikan informasi yang tidak benar terkait identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih di Pilkada Kabupaten Tanah Toraja Tahun 2024.

    Sedangkan Mardia Rusli diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengintimidasi KPU Kabupaten Tanah Toraja dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi pada Pilkada 2024.

  • 5 Fakta Ketua Bawaslu KBB Diringkus saat Pesta Narkoba, Terungkap Sudah 2 Kali Konsumsi Sabu – Halaman all

    5 Fakta Ketua Bawaslu KBB Diringkus saat Pesta Narkoba, Terungkap Sudah 2 Kali Konsumsi Sabu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi meringkus Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi saat sedang pesta narkoba jenis sabu pada Rabu (5/3/2025) dini hari. 

    Riza ditangkap bersama dua rekan kuliahnya di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat. 

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

    Kronologi Penangkapan 

    Penangkapan tersebut bermula saat polisi memburu bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari. 

    Selain menangkap bandar, polisi juga meringkus tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu. 

    Setelah diperiksa, rupanya satu di antara pengguna sabu merupakan Ketua Bawaslu KBB, Riza. 

    “Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ujar Tri, dikutip dari TribunJabar.com, Sabtu (7/3/2025).

    Amankan Sabu 0,86 Gram 

    Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. 

    Di antaranya sabu seberat 0,84 gram dan alat isap bong. 

    “Lalu kita amankan tiga orang yaitu berinisial RNF, TY dan RI. Pada saat kita amankan mereka memang sudah sedang mengkonsumsi (sabu-sabu). Dimana saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong,” ungkapnya.

    Pengakuan Ketua Bawaslu KBB 

    Riza turut hadir dalam jumpa pers di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025). 

    Bersama tersangka lainnya, Riza tertunduk lesu dengan kedua tangan diborgol. 

    Di hadapan polisi, Riza mengaku sudah dua kali memakai sabu-sabu. 

    Ia turut menceritakan kronologi sebelum akhirnya diringkus polisi. 

    “Saya mau mencari galon, di rumah habis buat sahur. Ada kawan, ngobrol, terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” ujar Riza, Jumat.

    Riza bersama dua rekannya ditangkap di rumah yang ditinggali tersangka TY. 

    Setelah ditangkap, Riza mengaku menyesal telah menggunakan sabu. 

    Ia turut menepis pernah menggunakan sabu ketika bekerja di kantor. 

    “Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” pungkasnya.

    Terancam Hukuman Paling Lama 4 Tahun

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pengedar berinisial SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

    Selain itu, ketiga pengedar narkoba tersebut juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    Sedangkan Riza dan dua pemakai sabu lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. 

    Profil Ketua Bawaslu KBB 

    Dikutip dari bandungbarat.bawaslu.go.id, Riza Nasrul lahir di Bandung, 24 Desember 1989.

    Saat ditangkap, ia masih berusia 36 tahun.

    Riza Nasrul menghabiskan masa kecil di tanah kelahirannya.

    Ia mengawali pendidikan dasar di MI Ciririp Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

    Riza Nasrul kemudian lanjut di MTsn Cililin dan MAN Cililin.

    Sedangkan jenjang S1, dirinya tempuh di Universitas Langlangbuana Bandung dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum.

    Riza Nasrul telah lulus dan berhak menyangkang titel Sarjana Hukum (SH).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 

    BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faisal Mohay/Endra Kurniawan, TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)

  • Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu, Bawaslu Jabar: Kami Laporkan ke Pusat
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Maret 2025

    Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu, Bawaslu Jabar: Kami Laporkan ke Pusat Bandung 7 Maret 2025

    Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu, Bawaslu Jabar: Kami Laporkan ke Pusat
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB),
    Riza Nasrul Falah Sopandi
    , ditangkap polisi saat sedang
    pesta sabu
    bersama dua rekannya di Kecamatan Cililin pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
    Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Muamarullah, akan melaporkan kasus yang menimpa Riza Nasrul Falah Sopandi ke Bawaslu RI.
    “Kami akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).
    Dia mengatakan, terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ketua
    Bawaslu KBB
    , itu akan diputuskan oleh Bawaslu RI setelah seluruh proses peradilan selesai.
    “Setelah itu, kami menunggu tindak lanjut dari Bawaslu RI. Kalau untuk proses itu (pencopotan dari jabatan), menunggu keputusan pengadilan yang inkrah,” kata Muamarullah.
    Saat ini, Bawaslu Jabar sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mengonfirmasi kasus Ketua Bawaslu KBB ke Polres Cimahi.
    Selanjutnya, bukti tersebut akan menjadi bahan pertimbangan perihal sanksi kepada yang bersangkutan.
    “Kalau sudah turun keputusan, baru nanti akan ada sikap pasti (sanksi),” tuturnya.
    Muamarullah mengimbau kepada seluruh ketua dan komisioner Bawaslu di daerah untuk menjauhi
    narkoba
    .
    Terlebih lagi, sebagai pejabat publik, perilaku hal tersebut bisa mencoreng nama lembaga.
    “Kami sebagai lembaga negara Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada akhirnya kami hanya mitigasi teman-teman untuk tidak melakukan hal demikian,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Ketua Bawaslu KBB bersama dua teman kuliahnya, yakni Taupan Yuwono dan Rian Irawan, di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Rabu (5/3/2025) pukul 02.30 WIB.
    “Tersangka merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat, pesta sabu bersama dua teman angkatan tatkala kuliah, mereka (saat ini) berprofesi sebagai pengacara,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Subartanto, Jumat (7/3/2025).
    Dari tangan ketiganya, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan barang bukti narkoba jenis sabu sisa pemakaian seberat 0,84 gram.
    “Pada saat kami amankan, mereka sedang konsumsi sabu. Kami juga temukan barang bukti alat isap bong,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Fakta Ketua Bawaslu KBB Diringkus saat Pesta Narkoba, Terungkap Sudah 2 Kali Konsumsi Sabu – Halaman all

    Sosok Riza Nasrul, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Ngaku Diajak Teman Kuliah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak tiga bandar dan kurir narkoba bernama Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra ditangkap Satreskrim Polres Cimahi.

    Dari tangan ketiga tersangka yang masih bersaudara, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,94 gram. 

    Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Rabu (5/3/2025) pukul 02.30 WIB.

    Di rumah tersebut, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi sedang pesta sabu bersama dua teman kuliahnya, Taupan Yuwono dan Rian Irawan.

    Diketahui, Riza Nasrul merupakan lulusan Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung.

    Ia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat periode 2023-2028.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Riza Nasrul, menceritakan dirinya tak sengaja bertemu kedua teman dan diajak pesta sabu.

    “Ini yang kedua (pakai sabu-sabu). Saya mau mencari galon, di rumah habis buat sahur. Ada kawan, ngobrol, terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” ujarnya.

    Riza menyesal telah menggunakan sabu di rumah Taupan Yuwono dan mengaku tak pernah memakai sabu saat bekerja sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

    “Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” katanya.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan barang bukti yang ditemukan di rumah Taupan Yuwono berupa sabu sisa pemakaian seberat 0,84 gram serta alat isap bong.

    “Tersangka merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat, pesta sabu bersama dua teman angkatan tatkala kuliah, mereka (saat ini) berprofesi sebagai pengacara,” paparnya, Jumat (7/3/2025).

    Akibat perbuatannya, Riza Nasrul dapat dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

    Pengedar dan kurir narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” terangnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabat.id/Rahmat Kurniawan)

  • 5 Fakta Ketua Bawaslu KBB Diringkus saat Pesta Narkoba, Terungkap Sudah 2 Kali Konsumsi Sabu – Halaman all

    Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Akui 2 Kali Konsumsi Narkoba: Ini Kebodohan Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

    Penangkapan terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

    Riza mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu dua kali sebelum ditangkap.

    “Ini yang kedua (pakai sabu-sabu),” ungkap Riza saat ditemui di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

    Ia menjelaskan malam itu ia keluar rumah dengan niat membeli galon air minum, namun bertemu dengan dua temannya, TY dan RI, dan akhirnya terlibat dalam pesta narkoba.

    “Saya mau mencari galon di rumah habis buat sahur. Ada kawan ngobrol terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” jelas Riza.

    Riza menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan menegaskan ia tidak menggunakan sabu-sabu saat bekerja di kantor Bawaslu. 

    “Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” tandasnya.

    Sebelum menangkap Riza, polisi melakukan operasi dengan target bandar narkoba di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Bandung Barat.

    Di lokasi tersebut, polisi mengamankan bandar dan kurir narkoba berinisial SP, AP, dan EKS beserta barang bukti sabu-sabu seberat 20,94 gram.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan setelah menangkap ketiga tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mengejar Riza dan dua rekannya yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di daerah Rancapanggung.

    “Pada saat kita amankan mereka memang sudah sedang mengkonsumsi (sabu-sabu). Dimana saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong,” ungkapnya.

    Riza dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, para pengedar, termasuk SP, AP, dan EKS, terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda mulai dari 1 miliar hingga 10 miliar.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Terlibat narkoba, Bawaslu RI segera ganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

    Terlibat narkoba, Bawaslu RI segera ganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI segera mengganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah yang ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

    “Pergantian ketua (Bawaslu Kabupaten Bandung Barat), kami akan lakukan secepatnya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Bagja menyampaikan pernyataan itu setelah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Jabar, Riza Nasrul Falah ditangkap aparat Kepolisian Resor Cimahi terkait kasus pesta narkoba jenis sabu.

    “Pergantian anggota dilaksanakan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap,” kata Bagja menambahkan.

    Ia mengatakan Bawaslu RI mengupayakan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi kembali pada masa mendatang.

    Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Riza Nasrul Falah bersama dua orang rekannya saat berpesta narkoba jenis sabu.

    “Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah, dan satu lagi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat,” kata Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Suhartanto di Cimahi, Jumat.

    Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisapnya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terlibat narkoba, Bawaslu RI segera ganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

    Bawaslu RI upayakan pencegahan usai kasus Ketua Bawaslu Bandung Barat

    “Kami akan melakukan upaya-upaya pencegahan untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa institusinya mengupayakan pencegahan usai terjadinya kasus penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah.

    “Kami akan melakukan upaya-upaya pencegahan untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali,” kata Bagja saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat, ketika ditanya mengenai penangkapan Riza saat sedang berpesta narkoba.

    Sementara itu, Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu RI mengaku prihatin terhadap penangkapan Riza tersebut.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa Bawaslu RI menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada Kepolisian.

    Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menangkap Riza bersama dua rekannya saat berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

    “Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah, dan satu lagi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Cimahi, Jumat.

    Tri menjelaskan bahwa pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,84 gram dan beserta alat hisap dari penangkapan tersebut.

    Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologinya – Halaman all

    Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF.  

    Riza ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua temannya di Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

    “RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

    Tri menjelaskan, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi memburu target operasi yang berstatus bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB.

    Saat penangkapan terhadap bandar, polisi turut mengamankan tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu-sabu.

    Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNF yang merupakan Ketua Bawaslu KBB.

    “Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir.

    Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ungkapnya

    Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     Sedangkan tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar.

    Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan)

  • Rahmat Bagja imbau Bawaslu daerah evaluasi UU Pemilu

    Rahmat Bagja imbau Bawaslu daerah evaluasi UU Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengajak Bawaslu daerah untuk melakukan evaluasi terkait regulasi undang-undang pemilihan umum lantaran pada saat proses tahapan yang dilakukan saat ini banyak keterbatasan yang berdasarkan regulasi.

    Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi persoalan jika tidak kemudian diperbaiki. Salah satu tujuannya, adalah untuk kepastian pada beberapa hal yang karena regulasinya ada ketidakpastian hukum di penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

    “Oleh sebab itu untuk menunjang tujuan hukum tersebut, evaluasi perlu diadakan untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” kata Bagja dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

    Dia mencontohkan terkait regulasi tentang pencalonan di pemilihan 2024. Lebih lanjut, pencalonan mengenai syarat mantan narapidana, syarat ijazah, LHKPN, masalah administrasi kependudukan yang menjadi perkara di persidangan perselisihan hasil pemilihan.

    “Di pemilihan kemarin, ada beberapa PSU yang terjadi karena masalah pencalonan. Misalnya PSU di seluruh di TPS Papua, itu terjadi karena surat keterangan domisili yang bermasalah,” jelasnya.

    Kemudian, ada dua surat keterangan domisili yang bermasalah dan kemudian ketika dicek pada saat sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada di rumah tersebut.

    Berdasarkan hal tersebut menurutnya, ke depan, Bawaslu harus perbaiki syarat-syarat pencalonan yang berkaitan dengan penafsiran hukum terhadap satu kasus konkret.

    “Dengan itulah maka, kami sudah perintahkan kepada puslitbang dan teman-teman divisi hukum untuk membuat satu pedoman mengenai tata cara pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses. Yang akan korelasi dengan kasus yang sangat faktual terjadi,” pungkas Bagja.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!

    Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!

    loading…

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena rawan politik uang. Foto/Danandaya Aria Putra

    JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebab sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu butuh persiapan sebelum pelaksanaan PSU.

    “Tahapannya dimulai kapan dan bagaimana? Proses-proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU sampai sejauh mana? Karena Kami, Bawaslu akan mengikuti pola tahapan yang digariskan oleh teman-teman KPU. Kami tidak bisa membuat tahapan,” kata ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (3/3/2025).

    Apalagi, kata Bagja, pelaksanaannya sangat rawan akan terjadinya politik uang.

    “Kemudian kami menyampaikan juga kepada KPU harus dipercepat, untuk apa? Pertama adalah ini bulan Ramadan, tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan, kemungkinan itu ada berpotensi dilakukan, yang kami harap itu tidak terjadi,” ujarnya.

    Di sisi lain, Bagja juga menyampaikan terkait anggaran pelaksanaan PSU ini. Dia menyebut jika anggaran sudah jelas, untuk memitigasi pelanggaran politik uang saat pencalonan pihaknya akan mengaktifkan petugas pengawasan badan ad-hoc.

    “Jadi, kami berharap proses tahapannya jelas dan cepat dan juga anggaran adhoc ada sehingga kemudian Panwas adhoc bisa bergerak lagi,” tuturnya.

    Walaupun belum ada kejelasan soal anggaran tersebut, Bagja mengaku dia telah memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan proses patroli menjelang pelaksanaan PSU ini.

    “Kemudian, kami menyampaikan kepada teman provinsi dan Kabupaten/kota untuk berkoordinasi kembali dengan unsur-unsur sentra Gakkumdu, karena polisi dan jaksa jika berkaitan dengan pidana politik uang itu berkaitan dengan sentra Gakkumdu yang melibatkan polisi dan jaksa,” pungkasnya.

    (shf)