Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa
Tim Redaksi
PASAMAN, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu
) menemukan adanya dugaan
politik uang
atau money politics dalam pelaksanaan
pemungutan suara ulang
(PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, politik uang ditemukan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada Jumat (18/4/2025) malam hingga pelaksanaan PSU pada Sabtu (19/4/2025) hari ini.
“Ada beberapa laporan, kemudian juga baru pagi ini ada, itu tadi malam. Ada dugaan money politik di Kabupaten Serang,” ujar Bagja saat ditemui di Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.
Menurut Bagja, Bawaslu melalui Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa 12 orang yang diduga terlibat dalam politik uang di Kabupaten Serang.
Adapun barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah uang sebesar Rp 18.275.000. Uang tersebut diberikan kepada pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu.
“Ada sejumlah barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut. Kemudian total barang bukti yang didapat, Rp 18.275.000,” kata Bagja.
Meski begitu, Bagja belum mengungkapkan secara terperinci siapa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana politik tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa saat ini Bawaslu masih terus melakukan pendalaman.
“Belum tahu pastinya tim kampanye atau bukan, tapi kami berharap tidak ya. Nantilah kita tunggu, ini masih berlanjut. Itu ditemukan di Ciruas, Cikeusal, ada beberapa yang di kelurahan di desa di Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Sebagai informasi,
PSU Pilkada Kabupaten Serang
akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatul Zakiyah-Najib Hamas.
PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemungutan Suara Ulang
Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Abhan
-
/data/photo/2024/11/27/6746a2aa9dd34.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon Nasional 11 April 2025
PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu
) memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan
pemungutan suara ulang
(
PSU
) Pilkada 2024 di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025 lalu.
Keenam daerah itu adalah Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Kendati demikian, Bawaslu mencatat masih terdapat empat permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan pers, Jumat (11/4/2025).
Bagja menjelaskan, salah satu yang menjadi sorotan adalah logistik pemungutan suara ulang yang tidak tepat jumlahnya.
Hal ini terjadi di Kabupaten Banggai dengan beragam jumlah logistik, khususnya di TPS 2 Kencana, TPS 3 Rusa Kencana, dan TPS 1 Cendana.
“Dan kekurangan 100 surat suara di TPS 02 Singkoyo,” imbuhnya.
Kedua, Bagja menyebut pemungutan suara ulang dimulai tidak tepat waktu, yakni di atas pukul 07.00 WIB, dikarenakan saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir.
Hal ini terjadi di tiga TPS, yaitu di Kabupaten Bungo, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
Catatan berikutnya adalah saksi yang mengenakan atribut calon atau pasangan calon, yang terjadi di satu TPS di Kabupaten Banggai.
Terakhir, terdapat kesalahan dalam pengisian daftar hadir yang terjadi pada delapan TPS di Kabupaten Banggai dan satu TPS di Kabupaten Bungo.
Atas empat catatan tersebut, Bawaslu memberikan saran kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
“Pertama, terhadap logistik pada pemungutan suara ulang yang tidak tepat jumlahnya, maka kelebihan surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan dapat didatangkan dari TPS lain yang masih memiliki kelebihan, dan proses tersebut juga harus dicatat dalam formulir kejadian khusus,” kata Bagja.
Terhadap masalah kedua, Bawaslu meminta agar dicatat dalam kejadian khusus.
Begitu juga dengan masalah ketiga, saksi beratribut pasangan calon harus dicatat dalam kejadian khusus sekaligus diberikan teguran agar melepas atribut.
Terakhir, pengisian daftar hadir yang keliru dapat dicoret dengan garis dua pada tanda tangan/cap jempol yang salah, dan meminta pemilih menandatangani pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPU RI pantau langsung pelaksanaan PSU Pilkada Magetan 2024
Jaga integritas sebagai bagian dari penyelenggara serta laksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Magetan (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024, Sabtu.
Anggota KPU RI Yuliyanto Sudrajat memberikan dukungan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat melakukan kunjungan di TPS penyelenggara.
Disebutkan bahwa PSU dilakukan di TPS 001 Desa Kinandang dan TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.
“Kami melakukan pantauan dan pendampingan total terhadap penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan pemungutan suara ulang. Jaga integritas sebagai bagian dari penyelenggara serta laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Yulianto.
Menurut dia, secara keseluruhan proses PSU Pilkada Magetan 2024 untuk keempat TPS berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
Sesuai dengan pantauan, pemungutan suara ulang mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Saat datang ke TPS, pemilih wajib membawa Surat Pemberitahuan (C Pemberitahuan), KTP elektronik, atau dokumen kependudukan lainnya berupa biodata penduduk yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Adapun pemilih yang berhak mengikuti PSU adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024.
Tidak hanya KPU RI, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga meninjau secara langsung pelaksanaan PSU Pilkada Magetan 2024.
Ketua Bawaslu RI menilai PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 telah berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rahmat Bagja berharap seluruh pihak dapat menerima hasil PSU tanpa ada persoalan lanjutan.
“Karena ini putusan MK, kita laksanakan. Sampai saat ini semua proses berjalan dengan baik, dan harapannya tidak ada permasalahan baru setelah ini. Semoga hasil PSU dapat diterima oleh semua pihak,” kata Rahmat Bagja.
Bawaslu mengingatkan bahwa seluruh tahapan dalam pemilu agar sesuai dengan ketentuan. Hal itu supaya kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Rahmat Bagja menambahkan bahwa KPPS wajib memastikan seluruh pemilih yang datang memiliki identitas yang sesuai dengan DPT dan berhak memberikan suara.
PSU Pilkada Magetan di empat TPS diikuti sebanyak 2.117 pemilih. Perinciannya di TPS 009 Selotinatah 551 pemilih, TPS 001 Kinandang 555 pemilih, TPS 004 Kinandang 527 pemilih, dan TPS 001 Nguri 484 pemilih.
Sesuai dengan tahapan, setelah pemungutan suara, penghitungan suara pada hari yang sama. Hasilnya akan langsung diserahkan ke KPU untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Hal ini mengingat tidak adanya panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

Bawaslu harap keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu dan Pilkada diperkuat
Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengharapkan keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu dan Pilkada diperkuat untuk memastikan terciptanya keadilan pemilu bagi segenap warga bangsa.
“Kapasitas calon perempuan juga harus ditingkatkan serta diiringi dengan penguatan kolaborasi antara masyarakat sipil dan akademisi,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengungkapkan jumlah partisipasi perempuan dalam Pilkada 2024 sebesar 331 orang dari 3.104 calon kepala daerah atau sebesar 10.7 persen. Angka ini naik signifikan dari pilkada sebelumnya yang berjumlah 106 orang.
“43 dari 481 kepala daerah terpilih adalah perempuan,” ungkapnya.
Adapun pada gelaran Pilkada 2024 lalu, Bagja menilai dinamika keadilan dalam pilkada masih menghadapi banyak tantangan, terutama dalam hal akses perempuan terhadap politik yang setara.
Untuk itu, diperlukan kebijakan afirmatif yang lebih kuat, dukungan dari masyarakat, serta peran media yang lebih netral untuk mendorong partisipasi politik yang adil dan inklusif.
Bagja mengatakan tantangan dinamika keadilan dalam pilkada ada hambatan struktural, dan budaya, politik uang dan diskriminasi gender, serta peran media dalam membentuk persepsi kandidat perempuan.
“Kita lihat pertarungan di media sosial khusus di daerah daerah besar, pasti disudutkan pada isu bisa tidak perempuan memimpin, bisa tidak perempuan jadi kepala daerah. Kami (Bawaslu) mengamati ini di media sosial,” ujar Bagja.
Dia berharap pembuat UU memerhatikan isu tersebut.
Ia menjelaskan perubahan hukum mencakup tiga hal yakni regulasi, penyelenggara dan peserta, serta budaya.
“Kalau ketiganya bisa dilakukan tentu tidak akan jadi persoalan ke depan. Pasti diawal akan ada masalah namun saya kira masa depan demokrasi Indonesia akan lebih baik lagi,” pungkas dia.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025 -

Bupati Serang kembali tidak hadiri panggilan Bawaslu terkait PSU
Serang (ANTARA) – Bupati Serang Banten kembali tidak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan tidak netral pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon di Serang, Senin mengatakan jika kedua kalinya, Bupati Serang Tatu Chasanah tidak memenuhi panggilan Bawaslu.
Panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin (17/3) kembali tidak dihadiri setelah sebelumnya Tatu juga absen pada panggilan pertama yang berlangsung pada Sabtu (15/3).
“Informasi dari unit Penanganan Pelanggaran (PP) menyebutkan bahwa beliau tidak bisa hadir namun alasan pastinya belum diketahui karena saya belum menanyakan langsung kepada Koordinator Divisi PP,” ujarnya.
Furqon menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama, Bupati Serang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda).
Namun, karena laporan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Serang, Bawaslu kembali melayangkan panggilan untuk yang kedua kalinya.
“Pada panggilan pertama, beliau diwakili oleh Pj Sekda pada hari Sabtu. Namun, karena yang dilaporkan adalah Bupati Serang sendiri, maka kami kembali memanggilnya hari ini. Tapi menurut informasi dari Koordinator Divisi PP, beliau kembali tidak bisa hadir,” jelasnya.
Terkait pokok laporan, Furqon mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
“Kami telah memanggil beberapa saksi, termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), yang merupakan bagian dari panitia pelaksana kegiatan,” paparnya.
Selain itu, dua orang saksi dari pihak pelapor juga telah dimintai keterangan. Bawaslu juga berencana membahas kasus ini lebih lanjut melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dalam waktu dekat.
“Saksi dari pihak pelapor sudah ada dua orang, sementara Kabag Kesra hadir untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan kegiatan ini. Rencananya, jika tidak ada perubahan, pembahasan akan dilakukan hari ini,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan ketidaknetralan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.
Permasalahannya, program Safari Ramadan yang diselenggarakan Pemkab Serang diduga digunakan sebagai sarana kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025

/data/photo/2025/04/18/68025dfe8eb5e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5185362/original/052388300_1744387626-deklarasi_damai_PSU_Pilkada_Tasik_2025-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

