Tag: Abhan

  • Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa Nasional 19 April 2025

    Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa
    Tim Redaksi
    PASAMAN, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) menemukan adanya dugaan
    politik uang
    atau money politics dalam pelaksanaan
    pemungutan suara ulang
    (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, politik uang ditemukan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada Jumat (18/4/2025) malam hingga pelaksanaan PSU pada Sabtu (19/4/2025) hari ini.
    “Ada beberapa laporan, kemudian juga baru pagi ini ada, itu tadi malam. Ada dugaan money politik di Kabupaten Serang,” ujar Bagja saat ditemui di Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.
    Menurut Bagja, Bawaslu melalui Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa 12 orang yang diduga terlibat dalam politik uang di Kabupaten Serang.
    Adapun barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah uang sebesar Rp 18.275.000. Uang tersebut diberikan kepada pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu.
    “Ada sejumlah barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut. Kemudian total barang bukti yang didapat, Rp 18.275.000,” kata Bagja.
    Meski begitu, Bagja belum mengungkapkan secara terperinci siapa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana politik tersebut.
    Dia hanya menegaskan bahwa saat ini Bawaslu masih terus melakukan pendalaman.
    “Belum tahu pastinya tim kampanye atau bukan, tapi kami berharap tidak ya. Nantilah kita tunggu, ini masih berlanjut. Itu ditemukan di Ciruas, Cikeusal, ada beberapa yang di kelurahan di desa di Kabupaten Serang,” pungkasnya.
    Sebagai informasi,
    PSU Pilkada Kabupaten Serang
    akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatul Zakiyah-Najib Hamas.
    PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal
    Pemungutan Suara Ulang
    Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Bawaslu RI: PSU Pilkada Pasaman tidak ditemukan politik uang

    Ketua Bawaslu RI: PSU Pilkada Pasaman tidak ditemukan politik uang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan tidak menemukan praktik politik uang dalam tahapan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

    “Serangan fajar, serangan yang tidak fajar tidak ada. Serangan isya juga tidak ada, serangan menjelang penutupan TPS sampai sekarang belum terdeteksi ada,” kata Bagja saat ditemui awak media di TPS 003 Nagari Tanjung Beringin, Lubuk Sikaping, Pasaman, Sabtu.

    Ia menyampaikan patroli pengawasan oleh Bawaslu dilakukan intensif menjelang hari pemungutan suara. Meski begitu, tidak ditemukan indikasi pelanggaran berupa pemberian uang atau materi kepada pemilih.

    “Tidak ada mendapatkan adanya laporan ataupun temuan tentang politik uang,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini hanya mendapatkan laporan terkait netralitas ASN.

    Bagja pun mendorong masyarakat dan peserta pemilu untuk tetap menjaga integritas proses demokrasi dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.

    “Kami tetap membuka ruang untuk laporan masyarakat. Silakan tanya ke Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk info lebih lanjut di lapangan,” tegas Bagja.

    Kabupaten Pasaman telah melaksanakan PSU Pilkada 2024 pada Sabtu, 19 April 2025, di 605 tempat pemungutan suara (TPS) pada 12 kecamatan dengan 218.980 orang pemilih.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jelang PSU Pasaman, Ketua Bawaslu RI Tinjau Persiapan dan Distribusi Logistik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Jelang PSU Pasaman, Ketua Bawaslu RI Tinjau Persiapan dan Distribusi Logistik Nasional 18 April 2025

    Jelang PSU Pasaman, Ketua Bawaslu RI Tinjau Persiapan dan Distribusi Logistik
    Tim Redaksi
    PASAMAN, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) RI
    Rahmat Bagja
    melakukan kunjungan ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Pasaman, Sumatera Barat, Jumat (18/4/2025) malam.
    Kunjungan dilakukan dalam rangka mengawasi proses distribusi logistik ke TPS-TPS dan juga melihat persiapan pelaksanaan
    PSU Pilkada Pasaman
    .
    Salah satunya TPS 01,
    Kelurahan Limo Koto
    , Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Bagja tiba di TPS 01 Kelurahan Limo Koto sekitar pukul 20.50 WIB.
    Bagja tampak didampingi Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita dan perwakilan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
    Bagja dan Juita tampak berbincang dengan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bersiaga di TPS.
    Mereka menanyakan kesiapan jelang pelaksanaan pemungutan suara, serta bagaimana proses pengawasan dan antisipasi pelanggaran yang dilakukan. “Logistik telah tersebar, berarti sudah 100 persen tersebar ke TPS. Sejauh ini sudah sesuai dengan aturan,” ujar Bagja saat ditemui di TPS 01 Kelurahan Limo Koto, Jumat malam.
    Berdasarkan laporan yang diterima Bagja, seluruh petugas KPPS maupun Panwaslu juga sudah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).
    Oleh karena itu, Bagja berharap proses pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman sudah berjalan lancar, tanpa ada kendala berarti. “Kita akan lihat besok. Apalagi kan sudah pernah di Bimtek sebelumnya. Jadi kan PSU harus lebih berhati-hati lagi,” pungkasnya.
    Sebagai informasi, PSU Pilkada Pasaman ini adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menerima gugatan dari pasangan calon Mara Ondak-Desrizal.
    MK memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan, sehingga partai pengusung harus mengajukan calon pengganti.
    Pada Pilkada Pasaman 2024 lalu, pemilihan diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Welly Suheri-Anggit Kurniawan, Mara Ondak-Desrizal, serta Sabar AS-Sukardi.
    Welly-Anggit awalnya dinyatakan sebagai pemenang berdasarkan perolehan suara, namun hasil tersebut digugat oleh dua pasangan lainnya ke MK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Paslon PSU Pilkada Tasikmalaya 2025 Berkomitmen Damai, Siap Menang-Kalah

    3 Paslon PSU Pilkada Tasikmalaya 2025 Berkomitmen Damai, Siap Menang-Kalah

    Liputan6.com, Tasikmalaya – Tiga pasangan calon (Paslon) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2025, berkomitmen melaksanakan kampanye dan PSU aman, damai dan kondusif hingga pemilihan usai.

    “Kami siap menyelenggarakan PSU secara damai dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.

    Menurutnya, kesiapan KPUD Tasikmalaya dalam melaksanakan PSU, menjadi salah satu kunci kesuksesan PSU berlangsung kondusif, sesuai pilihan masyarakat. 

    “Deklarasi ini menjadi sinyal kuat bagi masyarakat Tasikmalaya bahwa kontestasi politik akan berjalan tanpa konflik dan ketegangan,” ujar dia.

    Acara yang digagas Polres Tasikmalaya itu, sukses mempertemukan ketiga paslon termasuk berbagai pihak untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menyatakan, untuk menghasilkan PSU yang berkualitas, hindari ragam praktik kotor seperti politik uang, isu SARA, dan pelanggaran netralitas ASN.

    “Kami siap mengawasi, dan masyarakat pun kami ajak untuk menjaga kondusifitas selama masa PSU,” ujar dia mengingatkan.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen mengapreasiasi deklarasi damai PSU Pilkada Tasikmalaya 2025. Menurutnya, Pemda Tasikmalaya siap menyukseskan PSU pilkada Tasikmalaya 2025 itu.

    “Kami sudah berupaya dari beberapa waktu yang lalu setelah penetapan masa kampanye calon, namun waktunya ada perubahan masa kampanye dari 26 Maret, sekarang mulai 9 April 2025,” terang dia.

    Lembaganya ujar dia, siap mengoptimalkan masa kampanye calon untuk sosialisasi PSU melalui ragam media, sehingga mampu meningkatkan tingkat partisipasi pemilih.

    “Pokoknya semua ruang yang bisa dilakukan untuk mendorong partisipasi kita lakukan, walaupun dengan waktu yang cukup singkat,” ujar dia.

    Dengan upaya itu, Zen optimis tingkat partisipasi masyarakat dalam PSU bakal meningkat, melebihi partisipasi Pilkada 27 November 2024 lalu. “Kami berharap bisa sampai 75 persen, kalau di Pilkada lalu 68 persen,” ujar dia.

    Seperti diketahui PSU Pilkada Tasikmalaya 2025 bakal diikuti tiga Paslon yakni Calon Wakil Bupati Tasikmalaya nomor Urut 1, Iwan Saputra- Dede Muksit Aly, nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, serta paslon nomor urut 3, Ai Diantani Sugianto- Iip Miptahul Paoz.

     

    Detik-detik Wanita Tertabrak Kuda di Lintasan Pacuan Kuda

  • Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon Nasional 11 April 2025

    PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (
    Bawaslu
    ) memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan
    pemungutan suara ulang
    (
    PSU
    ) Pilkada 2024 di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025 lalu.
    Keenam daerah itu adalah Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
    “Kendati demikian, Bawaslu mencatat masih terdapat empat permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan pers, Jumat (11/4/2025).
    Bagja menjelaskan, salah satu yang menjadi sorotan adalah logistik pemungutan suara ulang yang tidak tepat jumlahnya.
    Hal ini terjadi di Kabupaten Banggai dengan beragam jumlah logistik, khususnya di TPS 2 Kencana, TPS 3 Rusa Kencana, dan TPS 1 Cendana.
    “Dan kekurangan 100 surat suara di TPS 02 Singkoyo,” imbuhnya.
    Kedua, Bagja menyebut pemungutan suara ulang dimulai tidak tepat waktu, yakni di atas pukul 07.00 WIB, dikarenakan saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir.
    Hal ini terjadi di tiga TPS, yaitu di Kabupaten Bungo, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
    Catatan berikutnya adalah saksi yang mengenakan atribut calon atau pasangan calon, yang terjadi di satu TPS di Kabupaten Banggai.
    Terakhir, terdapat kesalahan dalam pengisian daftar hadir yang terjadi pada delapan TPS di Kabupaten Banggai dan satu TPS di Kabupaten Bungo.
    Atas empat catatan tersebut, Bawaslu memberikan saran kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
    “Pertama, terhadap logistik pada pemungutan suara ulang yang tidak tepat jumlahnya, maka kelebihan surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan dapat didatangkan dari TPS lain yang masih memiliki kelebihan, dan proses tersebut juga harus dicatat dalam formulir kejadian khusus,” kata Bagja.
    Terhadap masalah kedua, Bawaslu meminta agar dicatat dalam kejadian khusus.
    Begitu juga dengan masalah ketiga, saksi beratribut pasangan calon harus dicatat dalam kejadian khusus sekaligus diberikan teguran agar melepas atribut.
    Terakhir, pengisian daftar hadir yang keliru dapat dicoret dengan garis dua pada tanda tangan/cap jempol yang salah, dan meminta pemilih menandatangani pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu ingatkan kades di Serang netral pada PSU 19 April 2025

    Bawaslu ingatkan kades di Serang netral pada PSU 19 April 2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan kepala desa se-Kabupaten Serang, Banten, bersikap netral pada pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang dijadwalkan 19 April 2025.

    Bagja melarang kepala desa (kades) hadir dalam kegiatan-kegiatan yang digelar pasangan calon peserta pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di kantor pemenangan.

    “Kepala desa harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan kepada salah satu pasangan calon,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Selain itu, Bagja juga meminta seluruh kades untuk menahan diri tidak mengklik tombol menyukai (like), membagikan dan memberi komentar pada media sosial milik pasangan calon karena jika ada kades yang terbukti melanggar akan menjadi permasalahan hukum pada kemudian hari.

    “Saya harap tidak ada kades yang melanggar supaya tidak ada lagi PSU ulang di Kabupaten Serang. Maka semua pihak terkait harus saling menjaga agar proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menuturkan Bawaslu telah membuat kesepakatan dengan kepolisian terkait netralitas kepala desa.

    Jika ada kades yang melanggar netralitas maka akan langsung ditindak. Pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana.

    “Mari kita samakan pola pikir, cara pandang dan tegak lurus kepada undang-undang, supaya PSU berjalan dengan baik, jujur dan adil,” kata Furqon.

    PSU Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025 di beberapa daerah. PSU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pilkada sebelumnya di daerah-daerah tersebut.

    Berikut adalah latar belakang dan informasi terkait PSU di beberapa daerah:

    1. Kabupaten Serang, Banten: KPU Kabupaten Serang memastikan siap menggelar PSU pilkada pada 19 April 2025. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 orang masuk daftar pemilih tetap (DPT).

    2. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat: PSU dijadwalkan digelar pada 19 April 2025 setelah MK mendiskualifikasi calon petahana Ade Sugianto karena telah menjabat selama dua periode. Kampanye akan berlangsung dari 26 Maret hingga 15 April 2025 diikuti masa tenang pada 16 sampai 18 April 2025.

    3. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan: KPU Kota Banjarbaru menetapkan PSU pilkada akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan keputusan MK yang membatalkan hasil pemilihan sebelumnya.

    4. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur: PSU akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Pendaftaran pengusulan calon pengganti telah dibuka pada 8–10 Maret 2025. Calon yang sebelumnya didiskualifikasi diperbolehkan mendaftar dengan pasangan baru.

    5. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan: PSU dijadwalkan pada 19 April 2025 setelah MK membatalkan penetapan pasangan Joncik Muhammad-Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan dari pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang.

    6. Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu: PSU dijadwalkan pada 19 April 2025 setelah MK mendiskualifikasi calon petahana Gusnan Mulyadi karena dianggap telah menjabat selama dua periode. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14,3 miliar untuk pelaksanaan PSU ini.

    7. Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo: Pelaksanaan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara direncanakan berlangsung pada 19 April 2025. Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dalam PSU tersebut.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU RI pantau langsung pelaksanaan PSU Pilkada Magetan 2024

    KPU RI pantau langsung pelaksanaan PSU Pilkada Magetan 2024

    Jaga integritas sebagai bagian dari penyelenggara serta laksanakan dengan penuh tanggung jawab.

    Magetan (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024, Sabtu.

    Anggota KPU RI Yuliyanto Sudrajat memberikan dukungan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat melakukan kunjungan di TPS penyelenggara.

    Disebutkan bahwa PSU dilakukan di TPS 001 Desa Kinandang dan TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.

    “Kami melakukan pantauan dan pendampingan total terhadap penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan pemungutan suara ulang. Jaga integritas sebagai bagian dari penyelenggara serta laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Yulianto.

    Menurut dia, secara keseluruhan proses PSU Pilkada Magetan 2024 untuk keempat TPS berlangsung lancar, aman, dan kondusif.

    Sesuai dengan pantauan, pemungutan suara ulang mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

    Saat datang ke TPS, pemilih wajib membawa Surat Pemberitahuan (C Pemberitahuan), KTP elektronik, atau dokumen kependudukan lainnya berupa biodata penduduk yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

    Adapun pemilih yang berhak mengikuti PSU adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024.

    Tidak hanya KPU RI, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga meninjau secara langsung pelaksanaan PSU Pilkada Magetan 2024.

    Ketua Bawaslu RI menilai PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 telah berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Rahmat Bagja berharap seluruh pihak dapat menerima hasil PSU tanpa ada persoalan lanjutan.

    “Karena ini putusan MK, kita laksanakan. Sampai saat ini semua proses berjalan dengan baik, dan harapannya tidak ada permasalahan baru setelah ini. Semoga hasil PSU dapat diterima oleh semua pihak,” kata Rahmat Bagja.

    Bawaslu mengingatkan bahwa seluruh tahapan dalam pemilu agar sesuai dengan ketentuan. Hal itu supaya kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.

    Rahmat Bagja menambahkan bahwa KPPS wajib memastikan seluruh pemilih yang datang memiliki identitas yang sesuai dengan DPT dan berhak memberikan suara.

    PSU Pilkada Magetan di empat TPS diikuti sebanyak 2.117 pemilih. Perinciannya di TPS 009 Selotinatah 551 pemilih, TPS 001 Kinandang 555 pemilih, TPS 004 Kinandang 527 pemilih, dan TPS 001 Nguri 484 pemilih.

    Sesuai dengan tahapan, setelah pemungutan suara, penghitungan suara pada hari yang sama. Hasilnya akan langsung diserahkan ke KPU untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Hal ini mengingat tidak adanya panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

    Pewarta: Louis Rika Stevani
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bawaslu harap keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu dan Pilkada diperkuat

    Bawaslu harap keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu dan Pilkada diperkuat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengharapkan keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu dan Pilkada diperkuat untuk memastikan terciptanya keadilan pemilu bagi segenap warga bangsa.

    “Kapasitas calon perempuan juga harus ditingkatkan serta diiringi dengan penguatan kolaborasi antara masyarakat sipil dan akademisi,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Dia mengungkapkan jumlah partisipasi perempuan dalam Pilkada 2024 sebesar 331 orang dari 3.104 calon kepala daerah atau sebesar 10.7 persen. Angka ini naik signifikan dari pilkada sebelumnya yang berjumlah 106 orang.

    “43 dari 481 kepala daerah terpilih adalah perempuan,” ungkapnya.

    Adapun pada gelaran Pilkada 2024 lalu, Bagja menilai dinamika keadilan dalam pilkada masih menghadapi banyak tantangan, terutama dalam hal akses perempuan terhadap politik yang setara.

    Untuk itu, diperlukan kebijakan afirmatif yang lebih kuat, dukungan dari masyarakat, serta peran media yang lebih netral untuk mendorong partisipasi politik yang adil dan inklusif.

    Bagja mengatakan tantangan dinamika keadilan dalam pilkada ada hambatan struktural, dan budaya, politik uang dan diskriminasi gender, serta peran media dalam membentuk persepsi kandidat perempuan.

    “Kita lihat pertarungan di media sosial khusus di daerah daerah besar, pasti disudutkan pada isu bisa tidak perempuan memimpin, bisa tidak perempuan jadi kepala daerah. Kami (Bawaslu) mengamati ini di media sosial,” ujar Bagja.

    Dia berharap pembuat UU memerhatikan isu tersebut.

    Ia menjelaskan perubahan hukum mencakup tiga hal yakni regulasi, penyelenggara dan peserta, serta budaya.

    “Kalau ketiganya bisa dilakukan tentu tidak akan jadi persoalan ke depan. Pasti diawal akan ada masalah namun saya kira masa depan demokrasi Indonesia akan lebih baik lagi,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bupati Serang kembali  tidak hadiri panggilan Bawaslu terkait PSU

    Bupati Serang kembali tidak hadiri panggilan Bawaslu terkait PSU

    Serang (ANTARA) – Bupati Serang Banten kembali tidak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan tidak netral pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah itu.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon di Serang, Senin mengatakan jika kedua kalinya, Bupati Serang Tatu Chasanah tidak memenuhi panggilan Bawaslu.

    Panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin (17/3) kembali tidak dihadiri setelah sebelumnya Tatu juga absen pada panggilan pertama yang berlangsung pada Sabtu (15/3).

    “Informasi dari unit Penanganan Pelanggaran (PP) menyebutkan bahwa beliau tidak bisa hadir namun alasan pastinya belum diketahui karena saya belum menanyakan langsung kepada Koordinator Divisi PP,” ujarnya.

    Furqon menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama, Bupati Serang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda).

    Namun, karena laporan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Serang, Bawaslu kembali melayangkan panggilan untuk yang kedua kalinya.

    “Pada panggilan pertama, beliau diwakili oleh Pj Sekda pada hari Sabtu. Namun, karena yang dilaporkan adalah Bupati Serang sendiri, maka kami kembali memanggilnya hari ini. Tapi menurut informasi dari Koordinator Divisi PP, beliau kembali tidak bisa hadir,” jelasnya.

    Terkait pokok laporan, Furqon mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

    “Kami telah memanggil beberapa saksi, termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), yang merupakan bagian dari panitia pelaksana kegiatan,” paparnya.

    Selain itu, dua orang saksi dari pihak pelapor juga telah dimintai keterangan. Bawaslu juga berencana membahas kasus ini lebih lanjut melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dalam waktu dekat.

    “Saksi dari pihak pelapor sudah ada dua orang, sementara Kabag Kesra hadir untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan kegiatan ini. Rencananya, jika tidak ada perubahan, pembahasan akan dilakukan hari ini,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan ketidaknetralan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

    Permasalahannya, program Safari Ramadan yang diselenggarakan Pemkab Serang diduga digunakan sebagai sarana kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.

    Pewarta: Desi Purnama Sari
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bawaslu Kota Bandung Tangani 8 Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Bandung Tangani 8 Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada 2024

    JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mencatat setidaknya ada 8 laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024, tapi tidak sampai ada yang inkrah.

    Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A. Iskandar menguraikan, 8 dugaan pelanggaran itu terdiri dari 6 laporan dan 2 temuan.

    “Kebanyakan laporan itu masuk saat hari tenang, hingga selepas pemungutan,” cetusnya selepas Rakor, Jumat (14/3).

    Dimas melanjutkan, jenis dugaan pelanggaran itu beragam, mulai dari money politik hingga dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    BACA JUGA: Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Lakukan Ramp Check Bus di Katapang

    Dimas mengakui bahwa dari 8 dugaan pelanggaran itu tidak sampai ada yang tembus ke putusan atau inkrah. Menurutnya ada beberapa tantangan yang membuat laporan dugaan pelanggaran sulit naik ke tahap berikutnya.

    Pertama adalah keterbatasan alat bukti. “Barang bukti itu susah didapat, contoh ada laporan pembagian barang tertentu, tapi setelah ditelusuri barang tersebut telah habis dipakai,” cetusnya.

    Tantangan berikutnya adalah ketersedian saksi. Tidak sedikit saksi yang dalam laporan itu mundur ketika berproses ataupun saksi kunci yang sulit didapat.

    Kehadiran saksi menjadi penting dalam penanganan pelanggaran, jika saksi tidak ada maka sulit sebuah laporan pelanggaran naik ke tahap penyelidikan apalagi sampai ke putusan.

    BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Persilakan PKL Bebas Berjualan Selama Ramadan, Asal Tak Langgar Aturan

    Namun demikian, Dimas mengklaim bahwa secara statistik, jumlah laporan pelanggaran itu menurun jika dibanding pilkada sebelumnya.

    “Kalau di pilkada sebelumnya itu ada belasan, ini hanya 8,” sebutnya.

    Berbagai evaluasi juga tengah dilakukan untuk memperbaiki pengawasan pilkada di kemudian hari.(son)