Tag: Abhan

  • Anggota Komisi II DPR RI dukung kewenangan Bawaslu menjadi lebih luas

    Anggota Komisi II DPR RI dukung kewenangan Bawaslu menjadi lebih luas

    “Jadi ada dampak bagi Bawaslu dengan adanya putusan MK 135 seperti beban kerja berkurang, kualitas pengawasan meningkat dan ruang evaluasi lebih panjang,”

    Sigi (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mendukung kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diperluas dalam hal pengawasan dengan menyatukan regulasi pemilu, pilkada dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang.

    “Jadi ada dampak bagi Bawaslu dengan adanya putusan MK 135 seperti beban kerja berkurang, kualitas pengawasan meningkat dan ruang evaluasi lebih panjang,” kata Longki saat mengisi materi kegiatan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM kepemiluan di Sigi, Selasa.

    Ia mengemukakan ke depan bawaslu memiliki sejumlah tantangan dengan adanya putusan itu yakni regulasi baru, anggaran ganda, koordinasi lintas lembaga serta penguatan SDM di Badan Pengawas Pemilihan Umum.

    “Kalau kita bisa memanfaatkan yang baik maka pemilu 2029 insyaallah akan lebih efisien, inklusif dan demokratis,” ucapnya.

    Ia menuturkan agar Bawaslu di Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Sigi dapat menjadi penjaga kedaulatan rakyat.

    “Tentunya bagaimana partisipasi masyarakat meningkat karena prosesnya lebih sederhana,” sebutnya.

    Longki menyebutkan putusan MK tersebut bisa memberikan ruang kepada Bawaslu dengan beban kerja yang berkurang disebabkan tidak semua tahapan menumpuk di waktu yang sama.

    “Paling penting kualitas pengawasan meningkat karena pengawasan dapat lebih fokus karena Pemilu dibagi dalam dua waktu yakni nasional dan daerah,” ujarnya.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Sigi Hairil menjelaskan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kepemiluan di daerah tersebut.

    “Pada prinsipnya putusan MK 135 itu belum ditindaklanjuti oleh pembuat Undang-undang artinya regulasi yang ada saat ini masih menggunakan regulasi yang lama,” katanya.

    Menurut dia, terkait peningkatan kapasitas ini merupakan bentuk keseriusan Bawaslu untuk secara maksimal agar penyelenggara dan sumber daya manusia bisa meningkat baik dari sisi pengetahuan dan lain sebagainya.

    “Kami mengapresiasi kepada anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola yang memang merupakan mitra dari KPU dan Bawaslu dengan memberikan pesan kepada kami untuk tetap menjadi pengawas yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

    Ia pun mengatakan pihaknya memastikan rutin melakukan evaluasi guna meningkatkan kapasitas SDM di Bawaslu Sigi khususnya dalam menghadapi pemilu 2029 mendatang.

    “Tantangan pemilu dan pilkada ke depan pasti jauh lebih berat, jadi mulai dari sekarang kapasitas SDM di Bawaslu Sigi harus terus ditingkatkan,” tuturnya.

    Diketahui Bawaslu Sigi saat ini sedang melaksanakan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat.

    Pewarta: Moh Salam
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR komitmen perkuat demokrasi dan pengawasan pemilu

    Komisi II DPR komitmen perkuat demokrasi dan pengawasan pemilu

    Saya juga melihat dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal akan menjadikan partai politik terus bekerja selama lima tahun, sehingga peran parpol akan benar-benar dirasakan di tengah-tengah masyarakat

    Bantul (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Zulfikar Arse Sadikin menegaskan komitmennya untuk memperkuat demokrasi dan pengawasan pemilihan umum (pemilu) di masa mendatang.

    “Adanya putusan MK Nomor 135 yang substansinya membagi pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal akan menguatkan peran penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu,” kata Zulfikar dalam rapat penguatan kelembagaan Bawaslu Bantul bersama mitra kerja 2025 di Yogyakarta, Minggu.

    Menurut dia, hal tersebut karena penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU akan terus bekerja sepanjang periode mengingat setelah berakhirnya tahapan pemilu nasional akan dilanjutkan dengan tahapan pemilu lokal.

    “Selain itu perlu juga diperkuat peran badan pengawas ‘ad hoc’ sejak dari panwascam (panitia pengawas kecamatan), pengawas desa sampai dengan pengawas TPS (tempat pemungutan suara),” katanya.

    Pihaknya meyakini apabila ada penguatan kelembagaan pengawas pemilu sampai level ‘ad hoc’, maka kualitas pemilu akan semakin baik dan pemilu yang luber, jurdil serta bersih dapat terwujud.

    “Saya juga melihat dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal akan menjadikan partai politik terus bekerja selama lima tahun, sehingga peran parpol akan benar-benar dirasakan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhammad Najib mengatakan, bahwa momentum melakukan revisi undang-undang pemilu adalah momentum membuat pemilu yang ideal sehingga dapat mengarahkan pemilu dengan baik.

    Selain itu, Bawaslu juga berharap bahwa kemitraan kelembagaan dengan pengawas pemilu harus terus berjalan meskipun tahapan pemilu sudah berakhir.

    “Hal ini karena penguatan demokrasi tidak mengenal waktu, pemilu juga mempunyai siklus yang terus harus berjalan. Oleh karena itu kerja sama dan kemitraan kelembagaan harus terus berkesinambungan,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, Bawaslu Bantul tetap menjalankan program dan kegiatan pasca pengawasan pemilu dan pemilihan.

    Dia mengatakan, dalam hal pencegahan, Bawaslu Bantul concern terhadap penguatan terhadap gerakan anti politik uang melalui Desa Anti Politik Uang (APU) yang sampai saat ini telah terbentuk 18 Desa APU dan telah mempunyai relawan masing masing.

    “Dalam rangka peningkatan literasi demokrasi, Bawaslu Bantul membentuk Bawaslu Corner di Perpustakaan Daerah. Ini selain menjadi tempat literasi demokrasi, juga menjadi wahana ekpose hasil-hasil pengawasan pemilu dan pemilihan di Bantul,” katanya.

    Pewarta: Hery Sidik
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawaslu, Guardian of Democracy yang Terbatasi Regulasi

    Bawaslu, Guardian of Democracy yang Terbatasi Regulasi

    Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran penting sebagai penjaga demokrasi. Namun selama ini lembaga tersebut tak bisa berbuat banyak dalam pemilu.

    Hal ini disampaikan Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, acara penguatan kelembagaan keterbukaan informasi publik dan produk hukum, yang digelar Badan Pengawas Pemilu, di Hotel Aston, Kabupaten Jember, Jumat (30/8/2025).

    “Kalau kita baca di Undang-Undang Pemiluan kita, baik UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait pemilu dan pilkada, di sana dijelaskan bahwa Bawaslu adalah the guardian of democracy,” kata Khozin.

    Khozin menyebut tugas itu tidak sederhana. “Bawaslu adalah penjaga marwah demokrasi kita. Oleh karena itu baik buruk iklim demokrasi kita, hulunya ada di Bawaslu sebetulnya,” katanya.

    Namun, lanjut Khozin, dalam praktiknya kewenangan Bawaslu dalam menindak dibatasi regulasi. “Kita dihadapkan pada satu realitas bahwa Bahwaslu hanya menjadi lembaga pengawas saja. Cuma mengawasi atau ngomong awas-awas gitu aja. Tidak bisa kemudian punya yurisprudensi yang kokoh untuk melakukan penindakan,” katanya.

    “Kalau saya mengistilahkan, Bawaslu itu menjelma menjadi kurir kasus saja dari konteks di lapangan ke Gakkumdu (Sentra Penegak Hukum Terpadu). Selebihnya enggak bisa ngapa-ngapain. Mau ketua Bahwaslu berakrobat bagaimanapun, kalau secara regulasi terkunci, ya enggak bisa,” kata Khozin.

    Ini yang kemudian menurut Khozin memunculkan dilema politik. “Antara kemauan dan kemampuan tidak berjalan linier,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang ini.

    Khozin juga menyebut Bawaslu tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengakses data kependudukan. “KPU punya akses terhadap NIK (Nomor Induk Kependidikan) full, tapi Bawaslu terbatas. Logika sederhana: lantas bagaimana Bawaslu mau melakukan penindakan kepada KPU?” katanya.

    Selaim problem kewenangan, Khozin meihat Bawaslu mengalami keterbatasan sumber daya manusia. “Bawaslu secara person sampai ke tingkat desa dan sampai tingkat TPS sangat terbatas. Rasionya itu satu berbanding tujuh. Contoh: PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa) hanya satu orang, sementara KPU bisa tujuh orang,” katanya.

    Dengan jumlah yang terbatas, menurut Khozin, jajaran Bawaslu di tingkat bawah akhirnya lebih disibukkan kerja administratif daripada substantif pengawasan. “PKD banyak disibukkan urusan pelaporan, administrasi, nge-print sana, nge-print sini, bundel sana, bundel sini. Akhirnya meaningless secara fungsi,” katanya.

    Hal ini yang kemudian membuat Khozin menyuarakan agar fungsi Bawaslu diperkuat agar bisa melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran pemilu. Dia mencontohkan lemahnya Bawaslu dalam menindak pelanggaran politik uang.

    “Secara teori itu jelas sudah. Secara praksis, saya berani taruhan, se-Indonesia berapa sih kasus money politics yang bisa diproses lebih lanjut? Apakah itu masuk dalam pidana umum, apakah itu masuk di dalam pidana kepemiluan, apakah itu masuk dalam pidana khusus lainnya, itu kan enggak jelas,” kata Khozin.

    Ketidakjelasan ini, menurut Khozin, harus diubah. “Yang insyaallah dalam waktu yang tidak lama ini, Komisi II dengan KPU dan Kemendagri secara intensif mempersiapkan perumusan paket undang-undang politik yang di dalamnya juga ada undang-undang kepemiluan kita,” katanya.

    Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya menyadari ada waktu hingga 2029 bagi lembaganya untuk berbenah. “Kami tahu kami banyak kekurangan. Makanya kami ingin berbenah lebih baik lagi agar bisa lebih kuat,” katanya. [wir]

  • Anggota Komisi II DPR RI suarakan kewenangan Bawaslu diperluas

    Anggota Komisi II DPR RI suarakan kewenangan Bawaslu diperluas

    Makassar (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI H.M. Taufan Pawe menyatakan mendukung penuh kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu diperluas dalam hal pengawasan dengan menyuarakan penataan ulang Undang-Undang Pemilu, menyatukan regulasi pemilu, pilkada dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang.

    “Saya berpandangan dan konsisten menyuarakan Bawaslu ke depan di semua tingkatan harus diberikan kewenangan yang lebih luas, mandiri, tidak bisa diintervensi,” kata Taufan saat Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

    Menurut dia, Bawaslu penting diperkuat mengingat tugasnya berat melakukan pengawasan pemilu hingga pilkada. Bawaslu dapat diberikan kewenangan yang lebih besar, termasuk penindakan terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pilkada.

    Selain itu, dari hasil evaluasi Komisi II DPR RI yang juga membidangi salah satunya urusan kepemiluan, Taufan mengatakan ditemukan banyak persoalan, termasuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dinilai amburadul.

    Salah satu evaluasinya adalah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada pada 25 kabupaten/kota di Indonesia.

    Menurut dia, putusan MK tersebut sebagian besar disebabkan penyelenggara pemilu bekerja tidak sesuai standar.

    “Dengan pilkada kemarin, lahir putusan MK memerintahkan 25 daerah dilakukan PSU. Kalau kita meneropong detail putusan MK itu, sebagian besar karena tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” ujar mantan Wali Kota Parepare, Sulsel, itu.

    Untuk itu, Komisi II DPR menekankan pentingnya memperkuat pengawasan pemilu dengan memberikan Bawaslu kewenangan yang lebih besar, termasuk dapat melakukan penindakan tegas terhadap potensi pelanggaran pemilu maupun pilkada.

    “Termasuk soal putusan MK 135, kita menyelaraskan itu semua dalam satu revisi Undang-Undang Pemilu. Kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada,” kata legislator berlatar belakang pengacara itu.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi II DPR kepada Bawaslu.

    Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

    “Kami menyadari bahwa tantangan dalam mengawasi pemilu semakin kompleks. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia kami,” tuturnya.

    Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu itu diselenggarakan Bawaslu Maros sebagai ruang evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bersama Komisi II DPR.

    Pembicara yang dihadirkan pada rapat itu adalah Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Prof. Muhammad dan Ketua Bawaslu Sulsel periode 2018-2023 Laode Arumahi.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PSU kedua kalinya di Barito Utara berjalan baik 

    PSU kedua kalinya di Barito Utara berjalan baik 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ketua Bawaslu RI: PSU kedua kalinya di Barito Utara berjalan baik 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 06 Agustus 2025 – 19:34 WIB

    Elshinta.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan jalannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 yang digelar kedua kalinya untuk memilih calon bupati dan wakil bupati berjalan dengan baik.

    Hal itu disampaikannya usai melakukan pemantauan langsung ke tiga titik tempat pemungutan suara (TPS) di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yaitu TPS 22 Kelurahan Lanjas, TPS 07 Kelurahan Melayu, dan TPS 06 Kelurahan Jinggah.

    “Seluruh prosesnya berjalan dengan baik. Tidak ada pemilih yang kemudian memaksa masuk di tiga TPS tadi,” kata Bagja saat ditemui usai melakukan pemantauan di rumah jabatan Bupati Barito Utara.

    Meski demikian saat memantau langsung ke salah satu TPS, dia menyebut sempat ada salah satu warga yang kemudian dipulangkan dari TPS karena tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP).

    Dia juga mensyukuri partisipasi pemilih pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 telah mencapai angka 50 persen sampai dengan jam 10.00 WIB, Rabu.

    “Lebih dari 60 persen kami harapkan partisipasi pemilih karena biasanya memang kalau sudah PSU itu partisipasi menurun biasanya. Semoga ini tidak (seperti) biasanya,” tuturnya.

    Dia juga menyebut pengamanan yang dilakukan di TPS-TPS pun telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

    “Di luar TPS ada seorang polisi minimal, dan juga satu orang tentara. Untuk menjaga atau pun perbantuan terhadap proses-proses keamanan di tempat TPS,” katanya.

    Bagja menambahkan bahwa para komisioner Bawaslu Kabupaten Barito Utara turut memantau pula jalannya PSU di TPS-TPS daerah perbatasan kabupaten.

    “Para komisioner ada yang melaksanakan pengawasan, dan juga sekaligus pecoblosan karena warga Barito Utara. Ada yang tiga jam dari sini rumahnya. Jadi sekalian mengawasi daerah perbatasan dengan Kalimantan Timur,” kata dia.

    Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan rombongan lainnya memantau pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 melalui udara menggunakan dua helikopter pada Rabu.

    Rombongan itu termasuk pula Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Jamalulael, Staf Khusus Bidang Pertahanan Kemenko Polkam Letnan Jenderal TNI (Purn) Yoedhi Swastanto, hingga anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain.

    Rombongan kemudian melanjutkan pemantauan ke sejumlah TPS dengan iring-iringan mobil secara berturut-turut ke TPS 22 Kelurahan Lanjas, TPS 07 Kelurahan Melayu, dan TPS 06 Kelurahan Jinggah.

    Rombongan lantas mengakhiri perjalanan dengan menyambangi rumah jabatan Bupati Barito Utara untuk melakukan sesi konferensi daring dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Barito Utara.

    Adapun Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kemudian melanjutkan pemantauan PSU kembali bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa dengan menyambangi TPS 12 Kelurahan Lanjas, dan TPS 06 Kelurahan Melayu, serta TPS 04 Melayu.

    Saat menyambangi TPS 04 Melayu, Bagja kemudian bertemu dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat dan melanjutkan perjalanan bersama menuju Kantor KPU Barito Utara untuk melangsungkan rapat.

    Total ada 270 TPS dengan jumlah warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 114.980 jiwa pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara yang digelar untuk kedua kalinya pada Rabu hari ini.

    PSU Pilkada Barito Utara yang merupakan tindak lanjut putusan MK, diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan calon nomor urut 1 Shalahuddin-Felix S Tingan dan pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

    Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti sama-sama melakukan politik uang.

    Sumber : Antara

  • Ketua Bawaslu RI: PSU kedua kalinya di Barito Utara berjalan baik 

    Ketua Bawaslu RI: PSU kedua kalinya di Barito Utara berjalan baik 

    “Seluruh prosesnya berjalan dengan baik. Tidak ada pemilih yang kemudian memaksa masuk di tiga TPS tadi,”

    Barito Utara (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan jalannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 yang digelar kedua kalinya untuk memilih calon bupati dan wakil bupati berjalan dengan baik.

    Hal itu disampaikannya usai melakukan pemantauan langsung ke tiga titik tempat pemungutan suara (TPS) di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yaitu TPS 22 Kelurahan Lanjas, TPS 07 Kelurahan Melayu, dan TPS 06 Kelurahan Jinggah.

    “Seluruh prosesnya berjalan dengan baik. Tidak ada pemilih yang kemudian memaksa masuk di tiga TPS tadi,” kata Bagja saat ditemui usai melakukan pemantauan di rumah jabatan Bupati Barito Utara.

    Meski demikian saat memantau langsung ke salah satu TPS, dia menyebut sempat ada salah satu warga yang kemudian dipulangkan dari TPS karena tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP).

    Dia juga mensyukuri partisipasi pemilih pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 telah mencapai angka 50 persen sampai dengan jam 10.00 WIB, Rabu.

    “Lebih dari 60 persen kami harapkan partisipasi pemilih karena biasanya memang kalau sudah PSU itu partisipasi menurun biasanya. Semoga ini tidak (seperti) biasanya,” tuturnya.

    Dia juga menyebut pengamanan yang dilakukan di TPS-TPS pun telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

    “Di luar TPS ada seorang polisi minimal, dan juga satu orang tentara. Untuk menjaga atau pun perbantuan terhadap proses-proses keamanan di tempat TPS,” katanya.

    Bagja menambahkan bahwa para komisioner Bawaslu Kabupaten Barito Utara turut memantau pula jalannya PSU di TPS-TPS daerah perbatasan kabupaten.

    “Para komisioner ada yang melaksanakan pengawasan, dan juga sekaligus pecoblosan karena warga Barito Utara. Ada yang tiga jam dari sini rumahnya. Jadi sekalian mengawasi daerah perbatasan dengan Kalimantan Timur,” kata dia.

    Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan rombongan lainnya memantau pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 melalui udara menggunakan dua helikopter pada Rabu.

    Rombongan itu termasuk pula Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Jamalulael, Staf Khusus Bidang Pertahanan Kemenko Polkam Letnan Jenderal TNI (Purn) Yoedhi Swastanto, hingga anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain.

    Rombongan kemudian melanjutkan pemantauan ke sejumlah TPS dengan iring-iringan mobil secara berturut-turut ke TPS 22 Kelurahan Lanjas, TPS 07 Kelurahan Melayu, dan TPS 06 Kelurahan Jinggah.

    Rombongan lantas mengakhiri perjalanan dengan menyambangi rumah jabatan Bupati Barito Utara untuk melakukan sesi konferensi daring dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Barito Utara.

    Adapun Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kemudian melanjutkan pemantauan PSU kembali bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa dengan menyambangi TPS 12 Kelurahan Lanjas, dan TPS 06 Kelurahan Melayu, serta TPS 04 Melayu.

    Saat menyambangi TPS 04 Melayu, Bagja kemudian bertemu dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat dan melanjutkan perjalanan bersama menuju Kantor KPU Barito Utara untuk melangsungkan rapat.

    Total ada 270 TPS dengan jumlah warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 114.980 jiwa pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara yang digelar untuk kedua kalinya pada Rabu hari ini.

    PSU Pilkada Barito Utara yang merupakan tindak lanjut putusan MK, diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan calon nomor urut 1 Shalahuddin-Felix S Tingan dan pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

    Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti sama-sama melakukan politik uang.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawaslu siagakan 3.331 petugas pengawas selama proses PSU di Papua

    Bawaslu siagakan 3.331 petugas pengawas selama proses PSU di Papua

    Jayapura (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiagakan 3.331 petugas pengawas selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, sebagai upaya memastikan proses tersebut berjalan jujur, adil, dan transparan.

    Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin di Jayapura, Selasa, mengatakan tugas para pengawas tersebut mulai dari distribusi logistik hingga proses pemungutan suara.

    “Dengan menyiagakan 3.331 petugas maka kami siap mengawal PSU dengan maksimal,” katanya.

    Menurut Hardin, pada petugas tersebut telah dibekali pemahaman tentang potensi pelanggaran dan cara penanganan sehingga pihaknya yakin bahwa proses PSU di Provinsi Papua ini akan berjalan lancar pada Rabu (6/8).

    “Kami mengajak masyarakat Papua untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak dan tidak tergoda oleh tawaran uang atau materi dari pihak manapun,” ujarnya.

    Dia menjelaskan untuk itu pihaknya mengingatkan agar masyarakat dapat memilih sesuai hati nurani dan jangan membiarkan suara itu kosong karena demokrasi yang sehat lahir dari partisipasi yang jujur dan berdaulat.

    “Menurut kami politik uang masih menjadi salah satu kerawanan tertinggi dalam pelaksanaan pilkada oleh sebab itu Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua untuk tidak melakukan kegiatan tersebut,” katanya lagi.

    Dia menambahkan untuk itu pihaknya meminta para kandidat dan tim sukses untuk menjaga integritas dan tidak mencederai proses demokrasi dengan praktik transaksional.

    “Kami mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan politik uang. Masa tenang adalah waktu bagi masyarakat untuk merenung dan menentukan pilihan secara bebas, bukan dipengaruhi oleh iming-iming materi,” ujarnya lagi.

    Pewarta: Qadri Pratiwi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Klarifikasi Mobil Dinas Innova Hantam Pajero Sport di Showroom

    Klarifikasi Mobil Dinas Innova Hantam Pajero Sport di Showroom

    Jakarta

    Sejumlah kendaraan yang dipajang di sebuah showroom menjadi korban usai ditabrak Innova. Innova itu merupakan mobil dinas Bawaslu Jambi.

    Diberitakan detikSumbagsel, mobil dinas Bawaslu Jambi menabrak pemotor hingga dikejar warga. Mobil Toyota Innova sampai hilang kendali dengan menabrak 3 mobil showroom yang sedang terparkir, salah satu mobil yang ditabrak di showroom adalah Pajero Sport.

    Mobil itu dikendarai oleh Sandra Septa Aritama (28), seorang staf Bawaslu Provinsi Jambi berstatus PNS. Ketua Bawaslu Jambi Wein Arifin mengatakan, kejadian itu bukanlah tabrak lari. Menurutnya, mobil Innova tersebut digunakan staf bagian keuangan yang merasa terancam.

    “Mobil itu adalah mobil operasional kantor digunakan pada hari itu oleh staf PNS bagian keuangan. Yang bersangkutan sepulang dari bank mengambil uang untuk operasional kantor sekitar Rp 15 juta,” kata Wein seperti dikutip detikSumbagsel.

    Saat pulang dari bank, ada tiga orang yang menghampiri mobil dinas Bawaslu Jambi tersebut. Tiga orang itu disebut mengetuk kaca mobil dan meminta uang.

    “Tiga orang ini itu memukul kaca mobil dengan batu dan mematahkan spion depan bagian kanan. Nah ketika kondisi ini terjadi, kemudian tambah ramai yang datang kawan-kawannya dari tiga orang, ada sekitar 8 orang sampai 10 orang lain, yang di dalam mobil merasa terancam,” ujarnya.

    Pengemudi Innova itu kemudian panik dan berusaha menyelamatkan diri. Namun karena panik, pengendara motor ditabrak.

    “Karena dia panik, itu ditabraknya, motor yang ditabrak ini adalah motor yang menghalangi dia dalam upaya penyelamatan diri. Setelah dia keluar dari kerumunan itu, dia tetap dikejar dengan menggunakan motor. Kemudian pada saat dia belok lah di salah satu tikungan, dia karena panik dia menabrak mobil yang ada di showroom,” jelasnya.

    Wein juga menyebut, mobil showroom milik warga yang ditabrak Innova itu sudah diganti rugi oleh stafnya. Sedangkan kejadian perbuatan intimidasi dan pemerasan juga sudah diadukan ke pihak kepolisian.

    “Buat yang melakukan pemerasan ini sudah diadukan atau dilaporkan oleh staf saya ke polisi. Dan kita berharap ini bisa ditindaklanjuti,” ucap Wein.

    (rgr/din)

  • Bawaslu Pangkalpinang perketat pengawasan ijazah calon peserta pilkada

    Bawaslu Pangkalpinang perketat pengawasan ijazah calon peserta pilkada

    Pangkalpinang (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat pengawasan verifikasi ijazah bakal calon peserta Pilkada Ulang 2025 untuk memastikan keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan.

    “Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen serta menjaga integritas proses pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali di Pangkalpinang, Senin.

    Pengawasan difokuskan pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang khususnya terhadap ijazah yang dilampirkan oleh para bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar sebagai calon peserta Pilkada Ulang 2025.

    Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat dan berkoordinasi dengan instansi pendidikan, termasuk Dinas Pendidikan, sekolah asal atau SMA dan lembaga pendidikan tinggi serta Kementerian Pendidikan Tinggi.

    “Penelitian keabsahan ijazah bakal calon merupakan salah satu tahapan penting pada pilkada,” ujarnya.

    Pada pelaksanaan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang akan diikuti empat pasang, mereka merupakan lulusan sekolah dan perguruan tinggi, untuk itu Bawaslu secara aktif melakukan penelusuran dan klarifikasi ke instansi penerbit ijazah untuk memastikan keaslian dokumen.

    Sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu telah menugaskan jajaran untuk melakukan pengawasan ke beberapa tempat pendidikan para bakal calon peserta untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut.

    “Kami menurunkan tim untuk melakukan pengawasan melekat pada verifikasi ijazah ini ke beberapa SMA dan perguruan tinggi di dalam Kota Pangkalpinang maupun di luar daerah hingga ke Kementerian sebagai bentuk pencegahan dalam memastikan seluruh dokumen calon telah diverifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

    Bawaslu menegaskan komitmen untuk memastikan setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.

    Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memuluskan Gibran Rakabuming sebagai Calon Presiden (Capres).

    Hal tersebut ditanggapi Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum. Menurutnya, tak ada yang aneh.

    “Ah Bawaslu ini bisa aja. Gak ada yang aneh dan tiba-tiba. Semua sudah melalui proses kok,” kata Yusuf dikutip dari unggahannya di X, Senin (7/7/2025).

    Yusuf menyentil secara satire.

    “Gibran wapres termuda dan terbaik sepanjang sejarah dunia. Indonesia bangga. Bismillah komisaris,” ujar Yusuf.

    Adapun pernyataan Bawaslu itu diungkapkan saat dimintai tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.

    Di putusan tersebut, Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres dipisahkan dengan lokal. Seperti Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

    Meski begitu, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

    Ia lalu mengungkit putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.

    “Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan, pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
    (Arya/Fajar)