Tag: Abhan

  • Ketua Bawaslu Jember Alami Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Truk Lombok di Sumberbaru

    Ketua Bawaslu Jember Alami Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Truk Lombok di Sumberbaru

    Jember (beritajatim.com) – Sanda Aditya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut lombok dan dua mobil, di Kecamatan Sumberbaru, Jumat (10/5/2024) dini hari.

    Kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Diperkirakan setidaknya ada dua orang meninggal dunia dalam kejadian itu. Sementara itu Sanda bersama staf Bawaslu Jember Rendi selamat.

    Sanda yang saat itu tengah berada dalam mobil Innova bersama Rendi dan seorang sopir melaju dari arah barat menuju Jember. “Saya dari Surabaya, baru pulang dari perjalanan dinas di Jakarta. Saya naik mobil travel,” katanya.

    Di pertigaan Batu Urip, Sumberbaru, Jember, ada sebuah bus berhenti dan menurunkan penumpang. Kecelakaan berawal dari sini.

    Turun dari bus, penumpang tersebut menyeberang jalan dan membuat terkejut sopir truk yang melaju dari arah timur. Tabrakan tak terelakkan. Si sopir truk masih berusaha membanting haluan kendaraan ke arah kanan. Namun dari arah barat melaju mobil Elf berwarna kuning. Tabrakan ‘adu banteng’ pun terjadi.

    Truk tersebut terguling setelah tabrakan terjadi. Sementara mobil Elf berputar dan melintang di tengah jalan. Sialnya, kendaraan Innova yang ditumpangi Sanda hanya berjarak 10-20 meter di belakang Elf tersebut. “Kami tidak bisa menghindar, tidak mungkin mengerem, akhirnya bertabrakan,” kata Sanda.

    Hanya ada dua penumpang selain sopir dalam mobil Innova itu. Sanda yang duduk di bangku tengah bersama Rendi tidak mengalami luka. Begitu juga sopir Innova yang mereka tumpangi. Namun Innova tersebut praktis ringsek.

    “Setahu saya ada dua orang yang meninggal dunia. Saya tidak tahu kondisi penumpang di mobil Elf. “Saya diberi tahu orang ada yang kakinya patah. Saya tidak berani mendekat sama sekali,” kata Sanda.

    Sanda dan Rendi dijemput kendaraan lain dari perusahaan travel, diantarkan ke kantor Bawaslu Jember di Jalan Dewi Sartika. “Saya menenangkan diri di kantor,” kata Sandi. [wir]

  • KPU Blitar Coret Puluhan PPK Pilkada 2024, Ini Sebabnya

    KPU Blitar Coret Puluhan PPK Pilkada 2024, Ini Sebabnya

    Blitar (beritajatim.com) – Puluhan pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 langsung dinyatakan tidak lolos seleksi oleh KPU Blitar. Lantaran para peserta calon PPK tidak hadir dalam tes tulis menggunakan sistem computer assisted tes (CAT) yang diselenggarakan KPU, pada 7 – 8 Mei kemarin.

    Total ada 27 calon PPK yang telah dinyatakan tidak lolos akibat tidak ikut tes tulis CAT. Mereka pun langsung dicoret KPU Kabupaten Blitar dari daftar PPK untuk Pilkada 2024 mendatang.

    “Dari 345 pendaftar yang berhak mengikuti tes tulis, ada sebanyak 27 orang yang tidak hadir dalam ujian tulis PPK ini. Pendaftar yang tidak mengikuti tes tulis langsung dinyatakan gugur dalam proses seleksi,” ujar Muhammad Bahaudin, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM.

    Total ada sebanyak 345 pendaftar yang berhak mengikuti tes tulis dalam rekrutmen calon anggota PPK Pilkada 2024. Ratusan peserta tersebut adalah mereka yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi administrasi pada tahap sebelumnya.

    Jumlah pendaftar itu, sudah memenuhi kuota tiga kali kebutuhan anggota PPK Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar. Diketahui, kebutuhan anggota PPK Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar adalah sebanyak 110 orang.

    Rinciannya nanti yakni tiap kecamatan dibutuhkan 5 anggota PPK. Kabupaten Blitar sendiri memiliki 22 Kecamatan.

    Jika sesuai rencana, maka PPK terpilih bakal dilantik pada 16 Mei mendatang. Usai tes tulis, para pendaftar calon anggota PPK akan mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024.

    “Sebenarnya ada dua pilihan metode tes tulis, yaitu secara manual dan pakai sistem CAT. Kami memilih menggunakan metode CAT agar calon anggota PPK terbiasa dengan sistem digital,” bebernya.

    Dari hasil tes wawancara, KPU akan menentukan 5 pendaftar yang menjadi anggota PPK dan 5 pendaftar lagi menjadi cadangan anggota PPK di tiap kecamatan.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan proses seleksi calon anggota PPK sejak awal tahapan. [owi/but]

     

  • Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Terkait Netralitas ASN

    Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Terkait Netralitas ASN

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan arahan dalam Sosialisasi Pendidikan Politik Menjaga Netralitas ASN. Kegiatan ini dilaksanakan di Lotus Garden, Rabu (8/5). Menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha. Turut hadir, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Asisten, Plt Bakesbangpol Tanto Wijohari, dan tamu undangan lainnya.

    “Seluruh tahapan Pemilu 2024 sudah usai dan kini kita sudah semakin dekat dengan rangkaian Pilkada. Beberapa waktu lalu KPU se-Provinsi Jatim sudah melaksanakan rakor persiapan Pilkada di Kota Kediri. Persiapan serupa juga berlaku di jajaran ASN terutama terkait netralitas,” ujarnya.

    Pj Wali Kota Kediri menjelaskan pada gelaran Pemilu kemarin, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menghimpun 417 kasus pelanggaran netralitas ASN. Kasus tersebut didominasi keberpihakan ASN di media sosial. Menurut KASN potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 bisa melonjak 2-3 kali lebih tinggi dibandingkan pada Pilkada 2020. Hal ini dikarenakan ASN memiliki posisi strategis dan dianggap mampu menggerakkan bahkan memobilisasi potensi sosial politik.

    “Berkaca dari kondisi tersebut pada Pilkada nanti kita perlu mengencangkan sabuk pengaman. Sesuai asas netralitas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

    Zanariah menambahkan selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama antara MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu. Terkait pembinaan dan pangawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

    Artinya segenap ASN wajib bebas konflik kepentingan, intervensi, bebas pengaruh, adil, obyektif, dan tidak memihak dalam dimensi pelaksanaan Pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan kebijakan, serta manajemen ASN. Maka dari itu, pentingnya netralitas ASN agar birokrasi menjadi independen dari kepentingan politik.

    “Sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan ASN pasti menjadi sorotan. Baik ketika menggunakan atribut atau tidak status ASN telah melekat dan mengikat. Jadi kami minta seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Kediri tidak berpihak pada paslon peserta Pilkada dan tetap bijak bermedia sosial,” imbuhnya.

    Pj Wali Kota Kediri mengingatkan agar ASN juga berhati-hati dalam menggunakan tugas jabatan dan menolak politik uang. Perlu diingat bahwa tidak hanya Bawaslu yang mengawasi, masyarakat pun bisa menjadi CCTV. Dengan adanya laporan dan jika terbukti ASN akan dikenai sanksi mulai dari sanksi moral, disipilin sedang, disiplin berat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

    “Terima kaish kepada Bawaslu terus mengingatkan kami akan netralitas ASN semoga komitmen baik ini terus terjaga. Mari kita jaga kepercayaan publik dengan tetap memberi pelayanan secara profesional dan berakhlak,” pungkasnya. [nm/ian]

  • Mantan Ketua Bawaslu Pasuruan Maju Lewat Jalur Independen, Begini Kata KPU

    Mantan Ketua Bawaslu Pasuruan Maju Lewat Jalur Independen, Begini Kata KPU

    Pasuruan (beritajatim.com) – Selain dari kader dan usulan partai politik, bakal calon kepala daerah juga datang dari perorangan. Seperti halnya mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrup yang sedang menyiapkan berkas dalam pengajuan lewat jalur independen. Lantas bagaimana tanggapan KPU?

    Penyiapan berkas ini dilakukannya di kantor KPU sekaligus untuk berkonsultasi dalam melakukan pendaftaran dirinya nanti. Nasrup datang ke kantor KPU tak didampingi para pendukungnya saat datang di kantor KPU.

    “Kita memang hanya berkonsultasi untuk persiapan pemdaftaran, jadi gak perlu pakai pendukung. Tapi kita optimis untuk maju dalam Pilkada nanti, tinggal tunggu saja,” jelasnya.

    Sementara itu Fatimatus Zahro, Komisioner KPU Bidang Penyelenggaraan Teknis mengatakan bahwa setiap calon independen harus memiliki pendukung yang sudah ditentukan. Pendukung tersebut setidaknya harus memiliki sedikitnya 78.690 warga dan harus tersebar di minimal 13 Kecamatan Kabupaten Pasuruan.

    Tak berhenti sampai disitu, nantinya dari pihak KPU akan melakukan verifikasi kepada pendukung calon independen ini. Sehingga nantinya jika verifikasi tersebut tidak layak maka, calon independen tersebut dinyatakan tidak lolos.

    “Untuk menyerahkan dokumen, para calon independen ini harus sudah membawa berkas 78.690 pendukungnya. Kalau masih belum mencapai dukungan tersebut kami tidak bisa menerima berkasnya,” jelasnya.

    Diketahui penyerahan berkas pendaftaran calon kepala daerah ini sudah dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei mendatang. Dan sampai saat ini pihak KPU masih belum ada rencana untuk menambah masa pendaftaran calon independen. [ada/aje]

  • Bawaslu Kota Mojokerto Buka Seleksi Panwascam

    Bawaslu Kota Mojokerto Buka Seleksi Panwascam

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto membuka seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto. Seleksi Panwascam dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis.

    Terkait pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, 27 November 2024 mendatang, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengajak seluruh masyarakat secara aktif berpartisipasi salah satunya dengan menjadi anggota Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    “Pilkada ini akan menentukan nasib Kota Mojokerto untuk lima tahun yang akan datang, mari kita awasi bersama. Silahkan yang mau secara resmi menjadi pengawas dan memenuhi kualifikasi bisa mendaftar sebagai anggota Panwascam,” ungkapnya, Senin (6/5/2024).

    Mas Pj (sapaan akrab, red) tak bosan mengingatkan agar pada Pilkada mendatang memilih sosok yang benar-benar akan membawa kemajuan dan kemanfaatan bagi Kota Mojokerto. Menurutnya, partisipasi Kota Mojokerto sudah tinggi saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), 14 Februari lalu.

    “Ayo gunakan hak suara dalam Pilkada yang akan datang, dan pilihlah sesuai hati nurani,” pesan orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur ini.

    Banner seleksi Panwascam yang dibuka Bawaslu Kota Mojokerto. [Foto : ist]Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto, Dian Pratmawati menyampaikan seleksi untuk anggota Panwascam dalam Pilkada 2024 akan dibuka mulai tanggal 5 Mei 2024 besok hingga tanggal 7 Mei 2024 yang meliputi penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas.

    “Seleksi Panwascam dibutuhkan 3 orang untuk masing-masing kecamatan dan seleksi ada dua metode yang kita gunakan. Yakni asesmen dan pembukaan pendaftaran baru. Untuk assesmen, proses seleksi untuk existing yakni Panwascam Pemilu 2024 lalu,” jelasnya.

    Sedangkan proses seleksi lainnya dilakukan terbuka untuk peserta baru. Assesmen untuk existing sudah dilakukan pada tanggal 23- 27 April 2024 lalu. Ada tiga orang pendaftar dan yang dinyatakan memenuhi kualifikasi penilaian portofolio maupun penilaian pimpinan hanya satu orang.

    “Yang dinyatakan memenuhi kualifikasi penilaian portofolio maupun penilaian pimpinan hanya satu orang untuk Kecamatan Magersari. Dasar hukum pembentukan Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa ini antara lain UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020,” ujarnya.

    Terutama juga Keputusan Ketua Bawaslu No 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024. Persyaratan sama dengan seleksi Panwascam saat Pemilu 2024 lalu, pendaftar berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

    “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas. Berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu,” imbuhnya.

    Dian menjelaskan, pendaftar bisa mengirimkan berkas secara langsung maupun via pos ke Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto di Jalan Joko Tole nomor 1, Kota Mojokerto atau dikirimkan melalui surel dengan alamat [email protected] dengan format PDF.

    “Untuk formulir pendaftaran dan berkas pebdaftaran dapat diunduh pada bit.ly/DaftarPanwascamPilkada2024 sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap dapat dicek melalui link bit.ly/PersyaratanCalonAnggotaPanwasluKecamatan. Pengiriman berkas lamarannya cukup dipilih salah satu,” tegasnya.

    Dian berharap semua proses tersebut dapat selesai dan sudah bisa terbentuk Panwascam se-wilayah Kota Mojokerto pada akhir Mei 2024. [tin/beq]

  • 20 Calon Anggota KPU Jombang 2024-2029 Lolos Seleksi Tertulis-Psikologi, 4 Petahana

    20 Calon Anggota KPU Jombang 2024-2029 Lolos Seleksi Tertulis-Psikologi, 4 Petahana

    Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 20 nama dinyatakan lolos seleksi tertulis dan tes psikologi komisioner KPU Jombang periode 2024-2029. Empat di antara yang lolos merupakan petahana komisioner KPU Jombang. Mereka saat ini sedang menjabat, yakni periode 2019-2024.

    Pengumuman itu diterbitkan oleh timsel (tim seleksi) Jawa Timur 6 dengan nomor: 5/TIMSEL-GEL.13-Pu/03/35-6/2-24. Selanjutnya, 20 orang tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Nama-nama tersebut bakal kembali diseleksi pada tahapan sanggahan masyarakat dan dikerucutkan sepuluh besar.

    Empat calon petahana yang masuk dalam 20 besar itu adalah, As’ad Choirudin, Ayatulloh Khumaini, Nuriadi, serta Rita Darmawati. Selain itu juga terdapat nama mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Ahmad Udi Maskur dan mantan anggota Bawaslu Jombang Khudrotun Nafisah.

    Tentu saja, pengumuman dari Timsel Jawa Timur 6 ini membawa angin segar bagi empat petahana tersebut. Karena mereka berpeluang untuk memperpanjang masa jabatannya. Memang, dari lima petahana KPU Jombang 2019-2024, empat di antaranya kembali mendaftar.

    Hanya Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan yang menepi. Pasalnya, Burhan sudah menduduki jabatan sebagai komisioner KPU Jombang selama dua periode. “Alhamdulillah, masuk 20 besar. Mohon doanya,” ujar As’ad Choiruddin, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang Asad Choirudin, Selasa (9/4/2024).

    Hal senada juga disampaikan calon petahana lainnya, Nuriadi dan Rita Darmawati. “Terima kasih doanya. Semoga senantiasa diberi kemudahan,” ujar Nuriadi melalui pesan singkat. [suf]

    Berikut 20 nama calon Anggota KPU Jombang periode 2024-2029 yang lolos seleksi tertulis dan psikologi:

    1. Agus Setyo Anggoro
    2. Ahmad Fatoni
    3. Ahmad Udi Masjkur
    4. Alix Azizur Rohman Al-Faqih
    5. Anisatul Mas’udah

    6. As’ad Choirudin (petahana)
    7. Ayatulloh Khumaini (petahana)
    8. Danang Subandono
    9. Eva Kardiana
    10. Izarrohman Fadli

    11. Khudrotun Nafisah
    12. Luky Ahmad Fridayanto
    13. Moh Lukman Hakim Husain
    14. Muhlison
    15. Nuriadi (petahana)

    16. Rano Satryo
    17. Rita Darmawati (petahana)
    18. Siti Mubarokah
    19. Suyanto
    20. Yusuf Firmansyah

  • Pj Bupati Pamekasan Diminta Tak Lakukan Penggantian Pejabat Jelang Pilkada Serentak 2024

    Pj Bupati Pamekasan Diminta Tak Lakukan Penggantian Pejabat Jelang Pilkada Serentak 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pj Bupati Pamekasan, Masrukin diminta agar tidak melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa penetapan calon kepada daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

    Himbauan tersebut berdasar surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Nomor 162/PM.00.02/K.JI-19/04/2024 tertanggal 4 April 2024, ditanda tangani Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus.

    “Himbauan ini menindak lanjuti instruksi Bawaslu RI Nomor 7/2024, tentang pencegahan pelanggaran pemilihan terkait pergantian pejabat sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan,” kata Sukma Umbara Tirta Firdaus, Jum’at (5/4/2024).

    Lebih lanjut disampaikan jika surat tersebut sebagai langkah antisipatif dalam rangka mencegah adanya pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati atau wali kota, termasuk Pilkada di Pamekasan.

    “Artinya tidak ada proses penggantian pejabat dalam masa 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” sambung Sukma Firdaus.

    Namun hal tersebut tidak berlaku jika proses penggantian tersebut mendapat persetujuan tertulis dari pihak berwenang. “Himbauan itu ada pengecualian jika ada persetujuan dari kementerian terkait, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu,” jelasnya.

    “Dari itu, kami sangat berharap agar himbauan ini benar-benar diperhatikan dengan seksama, sekaligus bersama-sama tetap menjaga situasi aman dan kondusif khususnya menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2024 mendatang,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Perawat RSUD Smart Pamekasan Dinyatakan Langgar Undang-Undang ASN

    Perawat RSUD Smart Pamekasan Dinyatakan Langgar Undang-Undang ASN

    Pamekasan (beritajatim.com) – Salah satu perawat RSUD dr Slamet Martowardojo Pamekasan, Halimi dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal tersebut tidak lepas karena tindakannya menjadi saksi partai politik (parpol) dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

    Tindakan tersebut secara pasti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN, di mana seorang ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

    “Perawat berstatus ASN di RSUD Smart Pamekasan, atas nama Halimi sudah kita mintai keterangan dan klarifikasi soal tindakannya menjadi saksi salah satu parpol saat rekapitulasi Pemilu 2024 di kecamatan Palengaan,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Selasa (2/4/2024) malam.

    Klarifikasi tesebut dilakukan di Kantor Bawaslu Pamekasan, Jl Trunojoyo Pamekasan, Senin (1/4/2024) kemarin. “Hasil klarifikasi, yang bersangkutan memenuhi unsur telah menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu,” ungkapnya.

    “Sementara ASN semestinya harus netral dari kepentingan politik, sehingga yang bersangkutan berpotensi masuk katagori pelanggaran disiplin berat,” sambung pria yang akrab disapa Sukma.

    Tidak hanya itu, beberapa sanksi juga berpotensi didapat yang bersangkutan, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian sebagai ASN. “Nanti bukti-bukti maupun hasil penanganan kami terkait perkara ini, kita kirim ke Komisi ASN di Jakarta,” pungkasnya. [pin/but]

  • Bawaslu Kabupaten Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Temon

    Bawaslu Kabupaten Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Temon

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana Pemilu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghentikan penyelidikan lantaran tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Pemilu.

    Ketua Bawaslu Mojokerto, Dody Faisal mengatakan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana Pemilu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Pemilu.

    “Berdasarkan hasil analisis dan kajian dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan untuk tidak menindaklajuti laporan karena laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Pemilihan Umum, sehingga proses dihentikan,” ungkapnya, Jumat (22/3/2024).

    Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses penanganaan pelanggaran yang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengundang semua pihak tanpa terkecuali sebagai bukti jika Bawaslu Kabupaten Mojokerto merupakan lembaga yang dituntut professional dan taat terhadap Undang-Undang dalam menjalankan fungsinya.

    “Yakni Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilihan Umum. Pada tanggal 26 Februari 2024 lalu. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum Tahun 2024 terkait dugaan penggelembungan suara di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ” katanya.

    Pelapornya adalah salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Sementara terlapor yaitu seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa Temon dan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Temon.

    “Pada tanggal 28 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto membuat kajian awal dugaan pelanggaran dan hasilnya dinyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil. Sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto menjalankan proses penanganan pelanggaaran terhadap laporan pelapor tersebut,” ujarnya.

    Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengundang seluruh terlapor, saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan perihal laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum tersebut.

    “Pemanggilan pelapor, pelapor dan saksi dilakukan sejak tanggal 3 smpai 20 Maret 2024. Ada 43 orang yang kami mintai keterangan diantaranya terlapor ada Pengawas TPS sebanyak 18 orang dan Ketua KPPS sebanyak 18 orang. Saksi yakni Pengawas Desa 1 orang dan 3 orang PPS Desa Temon, lalu pelapor dan saksi pelapor ada 2 orang,” jelasnya.

    Pelapor Ananda Ubaid Sihabuddin Argi hingga kini belum menanggapi hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Mojokerto tersebut. Belum ada respon dari Caleg Partai Demokrat Dapil 3 nomor urut 3 tersebut.

    Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Senin (26/2/2024). Bersama kuasa hukumnya, Caleg nomor urut 3 ini melaporkan dugaan pidana Pemilu.

    Pelapor melaporkan penyelenggara Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Menyusul hasil penghitungan suara di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (24/2/2024) pekan lalu terjadi pengelembungan suara hingga 535 suara.

    Dengan membawa sejumlah bukti baru, pelapor dan kuasa hukum melaporkan dugaan pidana Pemilu tersebut. Tidak hanya melaporkan indikasi dugaan pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kuasa hukum juga berencana akan melaporkan penyelenggara Pemilu atas ketidakprofesionalnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Laporan tersebut setelah laporan indikasi dugaan kecurangan suara hilang di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terbukti. Temuan tersebut diketahui setelah dilakukan penghitungan ulang di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penghitungan ulang yang digelar di aula Dinas Pendidikan Kecamatan Trowulan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (24/2/2024). Hasilnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat DPRD Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3 terdapat suara hilang sebanyak 535 suara.

    Untuk Caleg nomor urut 1, Surata mendapatkan 83 suara, Caleg nomor urut 2, Adelia Suryani mendapatkan 2.290 suara dan nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi mendapatkan 21 suara. Perbedaan mencolok terlihat dari perolehan Caleg nomor urut 2 yakni sebelumnya mendapatkan 2.825 suara. Suara Adelia mengelembung sebanyak 535 suara. [tin/kun]

  • Demokrat Laporkan KPU dan Bawaslu Jember ke DKPP

    Demokrat Laporkan KPU dan Bawaslu Jember ke DKPP

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Saya sudah mendaftarkan gugatan ke DKPP kemarin Senin (18/3/2024) secara online. Sebenarnya pada Sabtu mau lapor, Tapi Sabtu-Minggu biasanya laporan tidak diterima. Saya takut seperti waktu lapor ke Bawaslu. Jumat sore tutup. Senin baru diterima,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Jember Try Sandi Apriana, Selasa (19/3/2024).

    “Saya melaporkan KPU Jember karena tidak menyinggung sama sekali keberatan kami saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Sementara Bawaslu Jember tidak menghiraukan laporan kami dan tidak ada tindak lanjut sama sekali, sehingga patut dilaporkan. Itu pelanggaran,” kata Sandi.

    Pelaporan ke DKPP ini mendahului pelaporan ke Mahkamah Konstitusi. Sandi menegaskan, pelaporan itu adalah hak Partai Demokrat. “Proses ke Mahkamah Konstitusi tidak akan terjadi kalau KPU mau merespons. Kami sebenarnya berharap KPU mengoreksi (hasil rekapitulasi) saja. Kalau dikoreksi, selesai, tidak perlu sampai ke MK,” kata Sandi.

    Gugatan ke DKPP ini berawal dari pelaporan Partai Demokrat terhadap dugaan penggelembungan jumlah suara pemilih milik Partai Nasional Demokrat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Senin (4/3/2024).

    Demokrat menemukan ada selisih 126 suara Nasdem yang menggelembung di D-Hasil jika dibandingkan dengan C-Hasil. “Kami merasa dirugikan, karena seharusnya dapat satu kursi ternyata tidak dapat. Nasdem mengklaim unggul 76 suara. Padahal kami bisa buktikan mereka tidak unggul sama sekali,” kata Sandi.

    Sandi menuntut data perolehan suara D-Hasil dikembalikan sebagaimana data C-Hasil. Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim saat itu meminta kepada Demokrat agar menyampaikan persoalan ini dalam forum rekapitulasi kabupaten “Sehingga kita menggunakan mekanisme pemeriksaan administrasi secara cepat dalam forum tersebut,” katanya.

    Namun Demokrat gagal menyampaikan persoalan itu di forum rekapitulasi tingkat kabupaten, Senin (4/3/2024) malam. “Saksi kami dianggap tidak sah karena tidak membawa hard copy surat tugas, dan hanya membawa soft copy-nya,” kata Sandi.

    Bawaslu Jember sendiri, menurut Sandi, tidak menyampaikan laporan soal selisih suara itu di forum rekap. “Saya tidak tahu kenapa kok Bawaslu tidak menyampaikan laporan kami,” katanya.

    Rekapitulasi Kecamatan Kaliwates disahkan, Senin malam, tanpa mengakomodasi gugatan dari Demokrat. Alhasil, peluang Demokrat memperoleh kursi terakhir di Daerah Pemilihan 1 pun melayang.

    Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengatakan Demokrat punya hak untuk melapor ke DKPP. “Itu hak warga negara untuk menyampaikan. Itu bagian dari sesuatu yang harus kita jalankan. Pada prinsipnya sih siap,” katanya.

    KPU Jember, menurut Hanafi, akan menyesuaikan diri dengan jadwal DKPP. “Kalau pemeriksaan persidangannya di Surabaya, kami siap berangkat. Kalau lewat daring ya kami siap juga,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengaku belum menerima surat dari DKPP. “Itu hak peserta pemilu. Kalau pun terkait etik, kami menunggu dulu yang dilaporkan dugaan yang mana,” katanya. [wir]