Tag: Abhan

  • Setelah ke DKPP, Komisioner Bawaslu Surabaya juga Diadukan ke Polisi

    Setelah ke DKPP, Komisioner Bawaslu Surabaya juga Diadukan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah membuat aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), PSH (26) juga membuat aduan ke Polrestabes Surabaya. Dalam aduannya, PS mengadukan dugaan pelanggaran UU Pornografi oleh komisioner Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar.

    Muhammad Umar, Kuasa Hukum dari korban mengatakan aduan itu sudah diterima di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, dengan Laporan pengaduan Nomor : STTLPM/1106/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Laporan ini ditujukan sebagai tindak lanjut atas aduan ke DKPP.

    “Maksud tujuannya mengkonfirmasi selain melakukan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan, terlapor, juga diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum terkait UU Pornografi,” terang Umar saat diwawancarai Beritajatim, Selasa (29/10/2024).

    Umar mengatakan pihaknya sudah meminta kepada polisi untuk dibuatkan surat laporan dalam bentuk Laporan Polisi (LP). Namun, pihak penyidik berjanji akan melakukan proses klarifikasi terhadap teradu guna mencari bukti-bukti pendukung.

    “Kami sudah meminta untuk dibuatkan Laporan Polisi (LP), namun penyidik berjanji akan melakukan proses pemeriksaan terhadap terlapor. Ya nanti kita lihat saja bagaimana keseriusan penyidik dalam menangani laporan pengaduan ini,” tambahnya.

    Selain itu, aduan ke Polrestabes Surabaya juga ditujukan sebagai bantahan bahwa SV tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang diadukan oleh M. Agil Akbar ke Polrestabes Surabaya.

    “Hal ini membuktikan bahwa klien kami tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan oleh terlapor, melainkan klien kami yang menjadi korban atas adanya perbuatan pelecehan seksual,” pungkas Umar.

    Diketahui, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Surabaya M Agil Akbar kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran dugaan Pornografi dan Perselingkuhan oleh mantan kekasihnya berinisial PSH (27).

    Diketahui, M Agil Akbar pernah dilaporkan ke DKPP RI atas kasus tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo dan dijatuhi hukuman sanksi Peringatan Keras Terakhir serta Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya.

    “Saya melaporkan M Agil Akbar dengan Registres nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024/ dan pengaduan 239-P/L-DKPP/VII/2024 pada bulan Juli 2024 kemarin,” kata PSH diwawancarai Beritajatim.com, Jumat (4/10/2024). [ang/suf]

  • Bawaslu Jakut ajak siswa ikut lakukan pengawasan partisipatif

    Bawaslu Jakut ajak siswa ikut lakukan pengawasan partisipatif

    Dengan pengawasan partisipatif, semua bisa mencegah pelanggaran seperti politik uang, hoaks, atau kampanye hitamJakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara (Jakut) mengajak siswa ikut terlibat melakukan pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula di dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jakarta Utara.

    “Sangat penting melibatkan pemilih pemula untuk ikut melakukan pengawasan sehingga peluang pelanggaran pemilu dapat ditekan,” kata Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara, Johan Bahdi di Jakarta, Sabtu.

    Baca juga: Bawaslu antisipasi calon kepala daerah libatkan anak dalam kampanye

    Ia mengatakan generasi muda adalah kekuatan besar dalam proses demokrasi ini.

    Menurut dia sebagai pemilih pemula memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa kecurangan.

    “Dengan pengawasan partisipatif, semua bisa mencegah pelanggaran seperti politik uang, hoaks, atau kampanye hitam,” kata dia.

    Ia mengatakan Bawaslu Jakut menggelar program Bawaslu Goes To School bertujuan untuk memberi edukasi langsung kepada para pemilih pemula tentang fungsi dan peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pemilu, serta bagaimana mereka dapat berpartisipasi secara aktif.

    Baca juga: Bawaslu Jakut antisipasi polarisasi hingga SARA pilkada

    Menurut dia para siswa diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis pelanggaran pemilu yang sering terjadi dan langkah-langkah yang bisa diambil jika mereka menemukan adanya kecurangan.

    “Dalam kegiatan tersebut siswa yang bersemangat untuk ikut serta dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia,” kata dia.

    Anggota Bawaslu Jakarta Utara Yapto berharap pemilih pemula di wilayah Jakarta Utara dapat semakin kritis dan peduli terhadap proses pemilihan yang bersih dan transparan.

    “Kami butuh pemuda yang berani bertindak, bukan hanya sebagai pemilih, tapi juga sebagai pengawas yang aktif dalam menjaga pemilihan tetap sesuai aturan,” kata dia.

    Baca juga: Bawaslu Jakut ajak pelajar jadi pengawas partisipatif di Pilkada

    Program “Bawaslu Goes To School” merupakan inisiatif dari Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi generasi muda dalam pengawasan pemilu.

    “Program ini dilaksanakan di berbagai sekolah di Jakarta Utara, dengan harapan membekali siswa-siswi pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya pengawasan dalam menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis,” kata dia

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Jaksel ingatkan parpol patuhi aturan pemasangan APK

    Bawaslu Jaksel ingatkan parpol patuhi aturan pemasangan APK

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Selatan  mengingatkan partai politik mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk mencegah adanya korban bertambah dan menjamin keselamatan pengguna jalan.  

     

    “Mohon tolong para partai politik disampaikan kepada tim APK agar pemasangan tidak mengganggu atau tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

     

    Atiq mengatakan dengan menaati aturan pemasangan maka APK tidak akan saling tumpang tindih hingga sampai mencelakakan pengguna jalan.

     

    Dia menyoroti adanya kecelakaan APK yang menimpa para pengguna jalan pada masa pemilu harus menjadi atensi agar tidak terulang kembali.

     

     

    Menurut dia, perlu adanya koordinasi yang terus dilakukan dari pihak partai politik dengan tim pemasangan APK sehingga bisa menciptakan Pilkada damai taat peraturan.

     

    Regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK yakni tertuang dalam Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

     

    Disebutkan bahwa tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan dan gedung atau fasilitas milik pemerintah.

    Baca juga: Polres Jaksel jamin keamanan logistik Pilkada di Gudang Sarinah

    Selain itu jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

     

    Masa kampanye Pilkada DKI berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Kemudian, hari pemungutan suara Pilkada dilaksanakan 27 November 2024.

     

    Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024 di Jakarta Selatan sebanyak 1.748.961 pemilih yang terdiri atas 855.957 laki-laki dan 893.004 perempuan.

     

    Kemudian, terdapat sebanyak 3.270 TPS. Sedangkan untuk keseluruhan DPT di DKI Jakarta sebanyak 8.214.007 pemilih dan 14.935 TPS.
    Baca juga: KPU Jakbar nobar “Tepatilah Janji”

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ini klaim Bawaslu Jaksel terkait kampanye tiga paslon

    Ini klaim Bawaslu Jaksel terkait kampanye tiga paslon

    cenderung kondusifJakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) mengeklaim hingga saat ini kampanye oleh tiga pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerah itu kondusif.

     

    “Kampanye pilkada cenderung kondusif, baik dinamika politik ataupun isu SARA dan lain sebagainya,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis.

    Atiq mengatakan hingga kini kampanye yang dilakukan sejak 25 September itu berlangsung aman dan tanpa ditemukan pelanggaran.

    Dia menilai suasana kondusif ini tercipta karena pihaknya selalu menjalin komunikasi baik dengan partai politik dan keamanan terkait.

     

    “Kita juga komunikasi dengan partai politik, Polri dan BIN (Badan Intelijen Negara) yang intens,” ujarnya.

     

    Salah satu contoh komunikasi yang dilakukan yakni Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan yang sudah melakukan sosialisasi daring dan luring.

     

    Sosialisasi itu dilakukan di sebanyak 10 titik pada Oktober 2024 yang dihadiri peserta para anak pemilih pemula untuk memberikan pendidikan politik.

    Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa ​​​​​tim kampanye dan relawan pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024 dilarang menghambat petugas untuk melakukan pengawasan.

     

    Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

     

    Berdasarkan data rekap pengawasan kampanye Pilkada Jakarta dari 11-17 Oktober 2024, terdapat 128 kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

    Ratusan kegiatan itu dilakukan kepada tiga paslon, yakni nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Empat lembaga bentuk gugus tugas pengawasan iklan kampanye

    Empat lembaga bentuk gugus tugas pengawasan iklan kampanye

    “Gugus tugas ini bagian dari upaya kami untuk menyehatkan kampanye kita, menyehatkan kampanye di pemberitaan, media sosial, media penyiaran, media cetak, dan seterusnya. Tentu peran Bawaslu, Dewan Pers, KPI, sangat penting dalam hal ini,”Jakarta (ANTARA) – Empat lembaga yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menandatangani surat keputusan bersama (SKB) pembentukan gugus tugas untuk Pilkada 2024.

    Gugus tugas itu secara lengkap bernama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

    “Gugus tugas ini bagian dari upaya kami untuk menyehatkan kampanye kita, menyehatkan kampanye di pemberitaan, media sosial, media penyiaran, media cetak, dan seterusnya. Tentu peran Bawaslu, Dewan Pers, KPI, sangat penting dalam hal ini,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa gugus tugas tersebut dapat melakukan tugas pengawasan terhadap seluruh konten dalam media, baik cetak maupun elektronik.

    “Pengawasannya akan ada di KPI untuk media elektronik, TV dan radio, dan juga media cetak ada Dewan Pers,” kata Bagja.

    Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu turut mengusulkan pembentukan kantor kerja bersama, baik fisik maupun virtual, agar kinerja antar lembaga tersebut dapat terkonsolidasi dengan baik.

    Adapun Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyatakan dukungan terhadap pembentukan gugus tugas tersebut.

    “SKB merupakan hal yang dinantikan seluruh jajaran KPI di daerah karena KPI membutuhkan satu penyelarasan regulasi dari pemegang kepentingan yang nantinya ikut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pilkada,” kata Ubaidillah.

    Sebelumnya, KPI Pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

    Dalam SE KPI Nomor 6 Tahun 2024 itu, siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran dilakukan mulai 10 – 23 November 2024. Kemudian, pelaksanaan masa tenang pada 24 – 26 November 2024. Adapun masa kampanye telah dilaksanakan sejak 25 September 2024.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu proses temuan dugaan timses di Banten bagi uang

    Bawaslu proses temuan dugaan timses di Banten bagi uang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya masih memproses temuan video yang memuat aksi pria yang diduga tim sukses pasangan calon kepala daerah di Banten menebar uang pecahan Rp100 ribu dari atas mobil.

    “Masih berproses. Apakah ini masuk dalam informasi awal kan? Karena hal seperti ini harus menyiasati waktu yang hanya 3 plus 2 hari,” kata Bagja saat ditemui awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (19/10) malam.

    Menurut dia, Bawaslu harus melihat apakah benar pria dalam video tersebut merupakan tim kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan calon bupati-wakil bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani-Ling Andri Supriyadi.

    Selain itu menurut dia, harus ditelusuri siapa penanggung jawab kegiatan tersebut.

    Bagja mengaku harus mengecek lebih rinci terkait temuan tersebut ke Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang karena masih berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)

    “Kami akan cek lagi ke teman-teman di tingkat bawah, karena ini kalau tidak salah Bawaslu Banten dan Pandeglang. Masih proses di Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

    Sebelumnya, ramai di media sosial aksi seorang lelaki kaos polo putih berkacamata dan mengenakan topi hitam melempar uang pecahan Rp100 ribu dalam jumlah banyak dari atas mobil SUV warna hitam.

    Warga yang ada di sekitar nampak berebut untuk mengambil uang yang ditebar lelaki tersebut, baik anak muda, ibu-ibu, hingga lanjut usia (lansia).

    Dalam video itu terekam bagian belakang kaca mobil ditempel stiker pasangan calon bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan calon wakil bupati Pandeglang Ling Andri Supriadi di sisi kiri.

    Sementara, di sisi kanannya terdapat gambar pasangan calon gubernur Banten dan calon wakil gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

    Diketahui, saat ini sedang berjalan tahapan kampanye Pilkada 2024 yang dimulai sejak 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Dalam masa kampanye, telah diatur larangan-larangan bagi pasangan calon kepala daerah, salah satunya adalah politik uang.

    Aturan larangan politik uang dalam Pilkada diatur pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

    Baca juga: Bawaslu ajak mahasiswa peduli nasib bangsa lewat debat antarkampus

    Baca juga: Bawaslu lakukan penegakan hukum dalam kampanye Pilkada 2024

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu ajak mahasiswa peduli nasib bangsa lewat debat antarkampus

    Bawaslu ajak mahasiswa peduli nasib bangsa lewat debat antarkampus

    Harapannya agar mahasiswa peduli terhadap pemilu, peduli terhadap satu event yang menentukan nasib bangsa ke depan selama lima tahun, dan sampai puluhan tahun ke depanJakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengajak mahasiswa peduli terhadap pemilu dengan mengikuti ajang Kompetisi Debat Penegakan Pemilu ke-IV Tahun 2024 antar-Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia yang bisa menentukan nasib bangsa  lima bahkan puluhan tahun ke depan.

    Adapun debat yang mengusung tagline ‘Dari Mahasiswa untuk Demokrasi’ diikuti oleh 206 perguruan tinggi yang kemudian menyisakan 24 regu pada tahap eliminasi.

    Baca juga: Bawaslu lakukan penegakan hukum dalam kampanye Pilkada 2024

    “Harapannya agar mahasiswa peduli terhadap pemilu, peduli terhadap satu event yang menentukan nasib bangsa ke depan selama lima tahun, dan sampai puluhan tahun ke depan sebagai sebuah negara yang berdaulat,” kata Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (19/10) malam.

    Dia menjelaskan pesta demokrasi yang berlangsung setiap lima tahun ini tidak memuat proses transfer kekuasaan secara kekerasan. Sebab, pemilu sejatinya adalah proses transfer kekuasaan, pergantian kekuasaan secara demokratis, aman, dan tertib.

    Baca juga: Bawaslu RI ajak mahasiswa kawal distribusi logistik Pilkada 2024

    Menurut Bagja, debat antar-perguruan tinggi ini juga digelar demi meningkatkan partisipasi masyarakat terutama mahasiswa di bidang hukum pemilu. Dia berharap mahasiswa dapat memberikan atensi terhadap penyelenggaraan pemilu.

    “Kita lihat banyak permasalahan pemilu, sehingga kemudian bisa didebatkan oleh teman-teman mahasiswa dari Sabang sampai Merauke ini dari seluruh Indonesia yang hadir di sini,” ujarnya.

    Sementara itu, anggota Bawaslu RI Puadi menyebutkan  debat antar-perguruan tinggi ini sudah diselenggarakan sebanyak empat kali sejak 2021.

    Ia menjelaskan Bawaslu mencoba mengimplementasikan kewenangan tidak hanya mengawasi tahapan pemilu, akan tetapi juga sebagai  penegakan hukum.

    Baca juga: Bawaslu gandeng berbagai pihak awasi ujaran kebencian di medsos

    “Bagaimana penegakan hukum dalam konteks keadilan pemilu, bagaimana Bawaslu bisa menginternalisasi dalam konteks debat penegakan hukum, terutama mengundang seluruh mahasiswa,” ujar Puadi.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu lakukan penegakan hukum dalam kampanye Pilkada 2024

    Bawaslu lakukan penegakan hukum dalam kampanye Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran hukum dalam tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

    “Solusinya tentu penegakan hukum,” kata Bagja saat ditemui awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu malam.

    Hal ini mengingat ada berbagai pelanggaran kampanye yang ditemukan Bawaslu dalam tahapan kampanye. Pertama, pelanggaran pada alat peraga kampanye (APK).

    Kedua, pasangan calon yang salah menentukan tempat dan jadwal kampanye. Lalu, ketiga, pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa.

    “Keempat, beberapa politik uang yang kemudian terindikasi diduga dilakukan tapi masih dalam proses juga di Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Bawaslu pun berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran tersebut.

    Bagja menilai apabila pelanggaran tersebut tidak bisa dicegah maka Bawaslu baru akan menindak.

    “Kami berharap polisi dan jaksa mempunyai perspektif yang sama tentang penafsiran terhadap beberapa pasal dan tindak pidana pilkada,” pungkas Bagja.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
    2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
    3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
    4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
    5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
    6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
    7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
    8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
    9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
    10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
    11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu antisipasi calon kepala daerah libatkan anak dalam kampanye

    Bawaslu antisipasi calon kepala daerah libatkan anak dalam kampanye

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara (Bawaslu Jakut) terus mengantisipasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye Pilkada Jakarta 2024.

    “Sejauh ini memang belum ada temuan kasus tapi kami antisipasi ini langsung kepada calon agar tidak melakukan pelanggaran pemilu dengan melibatkan anak dalam kampanye,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi Putra di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan saat ini pasangan calon ke Jakarta Utara hanya melakukan kampanye dari pintu ke pintu walaupun memang ada anak-anak yang ada di lokasi tersebut. 

    Dengan demikian, kehadiran anak-anak tersebut tidak termasuk pelanggaran. 
    ​​​​
    “Belum ada kampanye akbar di Jakarta Utara dan masih door to door sehingga mereka masuk dan keluar pemukiman yang memang banyak anak-anak berkeliaran,” katanya. 

    Baca juga: Belum ada temuan pelanggaran selama kampanye Pilkada DKI Jakarta

    Johan memastikan panitia pengawas memberikan informasi secara jelas kepada pasangan calon maupun tim pemenangan terkait hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang selama kampanye.

    “Pasangan calon juga memberitahu kepada Bawaslu sehari sebelum kegiatan kampanye mereka dan kami menurunkan pengawas yang melekat kepada pasangan dalam kampanye,” katanya. 

    Sementara itu, terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu di Jakarta Utara terkait Polarisasi dan Persoalan SARA, pihaknya tentu melihat ini sebagai potensi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar hal tersebut tidak terjadi.

    “Kami rutin melakukan sosialisasi maupun diskusi kepada organisasi masyarakat, partai politik hingga tim relawan agar menciptakan pemilu yang aman tanpa pelanggaran,” kata Johan. 

    Sebelumnya anggota Bawaslu Jakarta Utara Mohamad Sobirin mengatakan pihaknya berupaya mengantisipasi terjadinya polarisasi hingga persoalan suku agama ras dan antargolongan (SARA) di Pilkada Jakarta 2024.

    “Dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) Bawaslu DKI, jenisnya di Jakarta Utara masalah polarisasi, SARA hingga ‘money politic’,” katanya

    Ia mengatakan dalam tingkat kerawanan di Jakarta Utara memang persoalan polarisasi politik akibat perbedaan pilihan politik yang dapat memicu kerawanan sosial, tapi fakta di lapangan hal tersebut tidak terjadi.

    “Sampai hari ini belum kami temukan kasus seperti itu tapi kami terus berupaya mengantisipasi,” kata Johan.

    Baca juga: Bawaslu: Paslon dan relawan wajib lapor kampanye ke Polda Metro Jaya
    Baca juga: Bawaslu DKI cegah pelanggaran kampanye hingga masa tenang Pilkada

     

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu gandeng pemerintah daerah untuk antisipasi kerawanan Pilkada

    Bawaslu gandeng pemerintah daerah untuk antisipasi kerawanan Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Seribu menggandeng pemerintah daerah kepulauan tersebut untuk mengantisipasi kerawanan Pilkada DKI Jakarta 2024.

    “Kami menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Antisipasi Kerawanan Kampanye di Kabupaten Kepulauan Seribu agar pengawasan berjalan dengan baik dengan pemerintah daerah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono di Jakarta, Jumat. 

    Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyukseskan Pilkada. Pihaknya yakin penyelenggaraan Pilkada tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan semua pihak.

    Bawaslu akan selalu menjalin komunikasi dan koordinasi untuk mengantisipasi kerawanan kampanye di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.

    “Jalinan komunikasi dan koordinasi harus diperkuat dengan lintas pihak terkait,” kata Rahadi.

    Baca juga: Ada empat potensi pelanggaran dalam Pilkada DKI di Jaksel
    Baca juga: Polres Jaksel siap lakukan pengamanan jika Pilkada DKI dua putaran

    Asisten Pemerintahan dan Kesra (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi 
    mengapresiasi dan mendukung langkah Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu yang kerap melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengantisipasi kerawanan kampanye.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi untuk mewujudkan Pilkada yang aman,” tuturnya.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu berupaya menyukseskan penyelenggaraan Pilkada dan ini menjadi komitmen semua pihak termasuk masyarakat di wilayah Kepulauan Seribu.

    “Ini tanggung jawab bersama, pengawasan yang melibatkan semua pihak sangat penting untuk
    keberhasilan Pilkada nanti, maka saya mengajak semua pihak untuk berperan aktif mewujudkan Pilkada yang aman,” kata dia

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024