Tag: Abhan

  • Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen

    Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 11:27 WIB

    Elshinta.com – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta pemerintah menaikkan uang kehormatan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sekitar 50 hingga 100 persen. Dia mengaku sudah menyampaikan permintaan itu kepada para deputi di Istana Negara lantaran sudah lima tahun Panwascam tidak mengalami kenaikan uang kehormatan.

    “Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya, minimal 50 persen,” kata Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu.

    Bagja beralasan angka inflasi tahunan Indonesia yang mencapai lima persen seharusnya juga diikuti oleh kenaikan uang kehormatan Panwascam. Meski begitu, dirinya masih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menurunkan permintaannya.

    “Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya, permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu,” ujarnya.

    Selain itu, menurutnya, kenaikan uang kehormatan Panwascam juga berdampak pada kenaikan gaji jajaran Bawaslu.

    “Karena kebahagiaan teman-teman, kebahagiaan Bawaslu juga, karena kami otomatis naik,” pungkasnya.

    Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

    Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rincian gaji Panwascam Pilkada 2024.

    1. Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
    2. Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
    3. Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
    4. Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
    5. Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.

    Sumber : Antara

  • Bawaslu putuskan video Prabowo bersama Luthfi-Yasin bukan pelanggaran

    Bawaslu putuskan video Prabowo bersama Luthfi-Yasin bukan pelanggaran

    ANTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan penelusuran atas video Presiden Prabowo Subianto bersama cagub dan cawagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/11) menjelaskan hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan.(Aria Cindyara/Afra Augesti/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Bawaslu: Putusan terkait Presiden kampanye tak perlu surat Kemensetneg

    Bawaslu: Putusan terkait Presiden kampanye tak perlu surat Kemensetneg

    Kami juga menemukan bahwa video dibuat pada hari libur, sehingga tidak perlu surat keterangan, karena Presiden juga tidak sedang cuti saat melakukan itu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa keputusan terkait video Presiden Prabowo Subianto yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024, tidak perlu menunggu surat keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Ia mengatakan, Bawaslu tidak memerlukan surat keterangan dari Kemensetneg terkait aktivitas kampanye yang dilakukan Presiden, guna memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh pejabat negara.

    “Tidak perlu tunggu surat Kemensetneg untuk memutuskan, kami berdasarkan penelusuran sesuai Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 /PUU-XXII/2024,” kata Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, terkait video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

    Mulai dari melibatkan pendapat ahli, menelusuri isi video, meminta keterangan calon gubernur yang bersangkutan, mengecek Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, serta tindakan lainnya.

    “Kami juga menemukan bahwa video dibuat pada hari libur, sehingga tidak perlu surat keterangan, karena Presiden juga tidak sedang cuti saat melakukan itu,” ujar dia.

    Bawaslu memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait video singkat, saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada 2024.

    Dalam penelusuran Bawaslu, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam video yang beredar, baik dari sisi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.

    Sementara secara hukum, Presiden dapat ikut berkampanye dalam pemilihan sesuai ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu petakan 25 indikator TPS rawan di Kepulauan Seribu

    Bawaslu petakan 25 indikator TPS rawan di Kepulauan Seribu

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu telah memetakan 25 indikator Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di wilayah kepulauan tersebut pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

    “Kami memetakan 25 indikator potensi TPS rawan yang terdiri dari tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono di Jakarta, Rabu.

    Selain itu ada 13 indikator yang banyak terjadi dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi tapi tetap perlu diantisipasi.

    Menurut dia, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator yang diambil dari enam kelurahan atau desa di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Seribu, yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

    “Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024,” kata dia.

    Ia mengatakan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.

    Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan strategi pencegahan terhadap data TPS rawan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan dan melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.

    Pihaknya juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara luring maupun daring.

    Selanjutnya melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

    Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu juga mengimbau KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dan jajaran untuk menginstruksikan kepada PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat.

    “Kemudian melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah Nasional 20 November 2024

    Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (
    Bawaslu
    ) RI merilis potesi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tempat pemungutan suara.
    Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, setidaknya ada 95.171 TPS yang daftar pemilih tetap-nya (DPT) berpotensi tidak memenuhi syarat.
    “95.171 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (20/11/2024).
    Ada berbagai hal yang menyebabkan persoalan itu muncul. Misalnya, ada warga yang tercatat masuk ke dalam DPT tapi meninggal dunia, ada pula warga yang beralih status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri.
    Selain itu, Bawaslu juga memetakan lima potensi kerawanan lain yang mungkin terjadi di TPS.
    Pertama, ada 116.211 TPS yang tercatat terdapat pemilih penyandang disabilitas. Kemudian, 58.443 TPS berpotensi mendapat pemilih pindahan.
    Lalu, ada 40.635 TPS yang di dalamnya terdapat penyelenggara pemilihan, namun tercatat sebagai pemilih di luar tempatnya bertugas.
    Selanjutnya, ada 22.738 TPS yang masih menghadapi kendala jaringan internet di lokasi. Padahal, jaringan internet diperlukan untuk mengunggah data hasil pemilihan ke server KPU.
    Terakhir, ada 16.120 TPS yang berpotensi terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT. Pemilih dalam kategori ini masuk sebagai pemilih tambahan.
    Untuk mengantisipasi kerawanan yang ada, Bawaslu mengeluarkan lima langkah pencegahan dengan cara melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
    Kemudian berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Ketiga, menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat.
    Keempat, berkolaborasi dengan pemantau, pegiat pemilu, organiasasi masyarakat dan pengawas partisipatif lainnya.
    “Kelima, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offiline maupun online,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Beda Pilihan Pilkada, Sri Diusir dari Kontrakan usai Nunggak 3 Bulan, Pemilik: Saya Tak Jahat

    Bukan Beda Pilihan Pilkada, Sri Diusir dari Kontrakan usai Nunggak 3 Bulan, Pemilik: Saya Tak Jahat

    TRIBUNJATIM.COM – Tengah viral di media sosial video wanita pakai kursi roda diusir dari kontrakan.

    Dalam narasi video yang beredar, wanita itu disebut diusir karena beda dukungan di Pilkada Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

    Kini terungkap fakta sebenarnya terkait pengusiran itu.

    Rupanya, wanita bernama Sri dan keluarganya itu diusir dari kontrakannya karena sudah menunggak selama tiga bulan. 

    “Ini rumah yang ditunggu Sri Bokir (Sri) sudah tidak bayar makanya saya usir,” ujar Sulai, sang pemilik sembari menunjuk kontrakan yang pernah ditunggu Sri, Senin (18/11/2024).

    Sulai menegaskan berulang-ulang pengusiran terhadap keluarga Sri bukan karena masalah dukungan Pilkada Lubuklinggau.

    “Bukan masalah beda pilihan, beda pilihan Yok atau Yoppi bukan masalah itu bukan. Masalah saya cuma dia tidak bayar rumah sudah tiga bulan,” ungkapnya.

    Sulai mengaku berbagai cara sudah ditempuh supaya keluarga Sri bisa melunasi tunggakan kontrakan. 

    Namun setiap kali ditagih olehnya, keluarga Sri  menghindar dan berbagai alasan yang ia utarakan kepadanya.

    “Setiap ditagih dia selalu menghindar saya tidak bekerja lah ngomong saya tidak punya uang lah,” ujarnya.

    Karena lelah selalu dipermainkan oleh Sri dan keluarganya, kesabarannya habis hingga ia meminta Sri dan keluarganya untuk mengosongkan rumah.

    “Akhirnya lelah nagih, nak bulanan jadi nak mingguan jadi, jadilah dengan saya ini mau Rp.100 saya ambil mau Rp.10 ribu saya ambil jadi tidak ada saya jahat dengan dia (Sri),” ungkapnya.

    Sulai mengaku seharus keluarga Sri mengucapkan terimakasih karena selama ini Sulai mengaku kerap membantu keluarga Sri hingga kerap memberikan utangan.

    “Jadilah harusnya terimakasih dengan saya, tempatnya berutang dengan saya inilah (Sri), dia (Sri) datang ke warung minta ngutang dengan saya inilah minjam duit dengan saja,” ungkapnya.

    Sulai menegaskan ia mengusir keluarga Sri, bukan karena beda pilihan politik tapi karena murni nunggak kontrakan.

    “Saya tidak senang, tiap ditanya jawabannya selalu besok, minggu depan,” ujarnya.

    Sebelumnya dalam video beredar, Sri dinarasikan terpaksa angkat kaki dari kontrakan yang telah mereka tempati.

    Ia terpaksa pindah dari kontrakan tersebut karena di usir pemilik kontrakan akibat tidak mendukung calon wali kota dukungan dari pemilik kontrakan.

    Tampak dalam video tersebut barang -barang ibu yang mengontrak sudah dipindahkan ke atas mobil, termasuk ibu itu juga terlihat didorong menggunakan kursi roda.

    Dalam video itu terdengar suara seseorang perekam mengatakan “inilah perjuangan kita,” sebutnya sembari memperlihatkan barang-barang si ibu yang sudah dipindahkan ke atas mobil.

    Kemudian siperekam juga bertanya dengan sipendorong, namun laki-laki yang mendorong juga tak berkomentar banyak, lalu kamera ia arahkan ke si ibu-ibu yang mengontrak.

    Namun, ibu-ibu tersebut terlihat meratap meneteskan air mata (menangis) dan beberapa kali mengelap air matanya tak bisa menahan tangis.

    Sementara si perekam mengatakan “yang sabar buk ya,” ujarnya sembari mengarahkan kamera ketempat lain.

    Bawaslu Lubuklinggau merespon peristiwa ini setelah mendapat laporan.

    Hasilnya Bawaslu menyebut susah melakukan penindakan karena pristiwa tersebut merupakan perorangan.

    Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya mengungkapkan sudah mendapat laporan dan tim Bawaslu Lubuklinggau sudah turun kelapangan untuk mengetahui peristiwa sebenarnya.

     “Agak sulit (penindakan) karena itu masalah pribadi,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Selasa (19/11/2024).

    Dedi menyampaikan secara otomatis dengan adanya pemberitaan media peristiwa tersebut masuk dalam laporan terbaru yang masuk ke Bawaslu Lubuklinggau.

    “Total sekarang jumlah laporan yang masuk ke Bawaslu Lubuklinggau 19 laporan,” ujarnya.

    Dedi menyebutkan dari 19 laporan yang masuk tersebut rata-rata di dominasi masalah pelanggaran netralitas ASN baik dari Paslon 01 dan Paslon 02.

    “Rata-rata didominasi oleh masalah netralitas ASN dan administrasi. Sebagian dari pelanggaran itu sudah ditindak lanjuti,” ungkapnya.

    Dedi pun mengimbau agar masing-masing  Timses harus bisa menahan diri dan jangan mudah terpancing emosi dan jangan pula memprovokasi.

    “Jangan mudah emosi dan provokasi sesuai dengan deklarasi Pemilukada damai,” ujarnya. 

    Sehingga, Pemilu damai di Kota Lubuklinggau dapat tercapai apalagi selama ini wilayah Lubuklinggau bukan merupakan daerah rentan pelanggaran.

    “Selama ini Lubuklinggau sudah dikenal bukan daerah rawan kita berharap sama-sama mempertahankannya,” ungkapnya. 

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Gibran Hadiri Apel Siaga Bawaslu Jelang Pilkada Serentak 2024

    Gibran Hadiri Apel Siaga Bawaslu Jelang Pilkada Serentak 2024

    Jakarta

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri apel siaga pengawasan tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pemilihan tahun 2024. Gibran disambut oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

    Pantauan detikcom di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024), Gibran tiba sekitar pukul 07.10 WIB. Gibran terlihat mengenakan kemeja putih.

    Gibran disambut oleh Bagja dan jajaran Anggota Bawaslu RI. Gibran tampak langsung menempati posisi yang telah disiapkan.

    Rencananya, Gibran akan memberikan sambutan dan pengarahan. Sementara itu, peserta apel terdiri dari seluruh anggota Bawaslu se-Indonesia.

    Sebagai informasi, masa tenang akan dimulai sejak 24 November 2024. Sementara itu, pemungutan suara Pilkada digelar 27 November 2024.

    (amw/zap)

  • Jajaran pengawas adhoc se-Boyolali diminta netral dan profesional

    Jajaran pengawas adhoc se-Boyolali diminta netral dan profesional

    Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

    Jajaran pengawas adhoc se-Boyolali diminta netral dan profesional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 19 November 2024 – 16:56 WIB

    Elshinta.com – Empat ratusan orang dari jajaran pengawas adhoc di tingkat kecamatan hingga desa se-Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah diturunkan dalam apel siaga yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali Senin (18/11/2024). Hal ini dilakukan guna meneguhkan komitmen bersama,dalam pengawasan Pilkada 2024.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Jawa Tengah Widodo mengatakan, seluruh jajaran pengawas pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Boyolali sudah siap melaksanakan pengawasan tahapan tahapan pilkada hingga selesai. “Para peserta apel juga berikrar, kerja dengan sungguh-sungguh, penuh profesionalitas dan menjunjung tinggi asas netralitas,” kata Widodo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Selasa (19/11). 

    “Kami berpesan kepada kawan kawan peserta apel,agar kerja maksimal dalam menjalankan tugas sebagai pengawas.Jangan takut menjadi pengawas pemilu, lakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran di setiap tempat yang diawasi. Jika ada pelanggaran, kita tindaklanjuti dengan aturan perundang undangan yang ada,” kata Widodo. 

    Lebih lanjut Widodo mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kerja sama dengan semua stakeholder di semua level masing masing.Hal ini untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada. “Kami tekankan kepada semua kawan-kawan Panwascam, PPK, PPS, Forkompincam dan pemerintah desa. Hal ini untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pencegahan pelanggaran Pilkada.” kata Widodo.

    Apel siaga dalam pelaksanaan Pilkada 2024 tersebut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bawaslu simulasikan pengawasan pemungutan suara Pilkada 2024

    Bawaslu simulasikan pengawasan pemungutan suara Pilkada 2024

    Agenda hari ini simulasi pemungutan suara di TPS. Kemudian, ada atau tidak kendala-nya jika dipraktikkan

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar simulasi pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jakarta, Selasa, untuk mengetahui sekaligus mengatasi kendala yang dihadapi saat hari pemungutan suara pada 27 November mendatang.

    “Agenda hari ini simulasi pemungutan suara di TPS. Kemudian, ada atau tidak kendala-nya jika dipraktikkan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut.

    Menurut Bagja, pihaknya sejauh ini telah menemukan beberapa potensi kendala, termasuk di antaranya perihal salah pengertian antara daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan di dalam formulir C1.

    Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan kendala yang terjadi saat hari pencoblosan lainnya, seperti keterlambatan pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan perlakuan terhadap pengawas TPS.

    “Sudah disampaikan, pengawas TPS itu dekat dengan meja pendaftaran sehingga bisa mengawasi semua pemilih yang akan melakukan pendaftaran di TPS, yang akan pendaftaran untuk memilih pada hari itu,” imbuhnya.

    Bagja lebih lanjut menjelaskan, setidaknya terdapat 30 poin kerawanan yang mungkin terjadi di TPS. Beberapa di antaranya soal TPS yang tidak ramah disabilitas, kesalahan dalam proses penghitungan suara, dan pemilih yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk.

    “Ada yang tidak mempunyai KTP, pakai namanya biodata. Biodata itu sekarang ‘kan tidak tersosialisasikan dengan baik. Oleh sebab itu, tolong teman-teman KPU, menyosialisasikan biodata itu bentuknya seperti apa. Kalau tidak ada KTP elektronik atau yang belum memiliki KTP elektronik, tapi sudah perekaman itu ada biodata, itu diperbolehkan,” ujar Bagja.

    Di samping itu, Ketua Bawaslu juga memerinci daerah-daerah yang rawan pada Pilkada 2024, seperti Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Ia mengakui, beberapa di daerah di Papua dan Jawa Timur menjadi perhatian Bawaslu.

    “Apalagi di daerah yang calon pasangannya hanya dua. Itu tingkat kompetisi-nya sangat tinggi. Itu yang kami harapkan, apalagi Kepolisian, juga untuk melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tim kampanye, untuk saling menjaga agar keadaan kali ini berlangsung damai,” sambung Bagja.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

    2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

    3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

    4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

    5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

    6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

    7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

    8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

    9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

    DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

    Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini

    Kendari (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdulan dan Anggotanya Restu.

    Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu, para teradu, dan pihak terkait.

    “DKPP menyimpulkan bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, serta teradu I (Restu) dan teradu II (Abdulan) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Heddy Lugito.

    Dia menyebutkan bahwa dalam putusan tersebut, pihaknya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, antara lain menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Abdulan selaku Ketua Bawaslu Konawe.

    Selain itu, peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.

    “Terhitung sejak putusan ini dibacakan (pemberian sanksi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe),” ujarnya.

    Heddy Lugito juga mengungkapkan bahwa dalam putusan sidang tersebut, diperintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan itu kepada Abdulan dan Restu dengan jangka waktu paling lama 7 hari sejak putusan.

    “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap Heddy Lugito.

    Diketahui, selain Ketua dan Anggota Bawaslu, dalam putusan itu juga memberhentikan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe dari jabatannya, yakni Ijang Asbar selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Ramadhan Riski Pratama selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

    Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan, DKPP berpendapat para teradu terbukti melaksanakan pertemuan dan memberikan pengarahan kepada Ketua dan Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024 di salah satu hotel pada tanggal 29 Februari 2024 untuk melakukan pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand agar dapat terpilih sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe.

    Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024