Tag: Abhan

  • Isu Politik Terkini: Anies Baswedan Dukung Pramono-Rano hingga Kampanye Akbar Jeje Govinda-Asep Ismail

    Isu Politik Terkini: Anies Baswedan Dukung Pramono-Rano hingga Kampanye Akbar Jeje Govinda-Asep Ismail

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik terkini menjadi perbincangan hangat pembaca, Jumat (22/11/2024). Anies Baswedan yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno menjadi isu politik terkini yang menjadi perhatian pembaca.

    Isu politik lainnya yang juga menarik fokus pembaca, yakni kampanye akbar Jeje Govinda-Asep Ismail yang dimeriahkan Dewa 19, swing voters Pilgub Jateng 2024 yang masih tinggi, Bawaslu yang akan melakukan patroli siber pada masa tenang Pilkada 2024, hingga Golkar yang menegaskan SK kepengurusan partai sah.

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Dukungan Anies Baswedan kepada Pramono-Rano Bakal Pengaruhi Swing Voters Kalangan Terdidik
    Dukungan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara terbuka ke pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pramono-Rano) dinilai bakal memengaruhi swing voters atau pemilih mengambang dari kalangan rasional dan terdidik. Dukungan tersebut bisa menarik swing voters versi survei Litbang Kompas sebanyak 23,8%.

    Hasil survei Litbang Kompas dilakukan pada 20-25 Oktober 2024 menunjukkan elektabilitas Pramono-Rano bersaing ketat dengan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono. Elektabilitas Pramono-Rano 38,3%, RK-Suswono 34,6%, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 3,3%.

    Menurut pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga, masuknya Anies berpotensi mempertebal selisih elektabilitas Pramono-Rano dengan RK-Suswono. Alasannya, dukungan Anies kepada Pramono-Rano berpeluang dapat memengaruhi pemilih rasional dan terdidik untuk memilih paslon yang didukungnya.

    2. Dimeriahkan Dewa 19, Kampanye Akbar Jeje Govinda-Asep Ismail di Bandung Barat Dihadiri Ribuan Warga
    Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Ritchi Ismail atau dikenal sebagai Jeje Govinda bersama Asep Ismail, menggelar kampanye akbar terakhir sebelum masa tenang, pada Jumat (22/11/2024). Kampanye Jeje Govinda-Asep Ismail bertema “Konser Bandung Barat Berjamaah” ini berlangsung meriah di Lapangan Pangelajar, Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), meski hujan deras mengguyur.

    Kampanye akbar Jeje Govinda-Asep Ismail tersebut dimeriahkan oleh penampilan band legendaris Dewa 19 feat Virzha dan dihadiri ribuan warga serta pendukung pasangan yang mengusung jargon “Berjamaah”. Tak hanya itu, sejumlah selebritas seperti Nagita Slavina, Mamah Amy (ibunda Raffi Ahmad), Alshad Ahmad, Nisa Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah juga turut hadir memeriahkan acara.

    3. Swing Voter Pilgub Jateng Besar, Andika: Saya Berharap Mereka Memilih Tanpa Tekanan
    Angka swing voters Pilgub Jateng 2024 cukup besar berdasarkan hasil survei. Calon gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa berharap jangan ada tekanan kepada pemilih mengambang itu untuk menentukan pilihannya saat pencoblosan pada 27 November nanti.    

    Andika Perkasa mengungkap beberapa alasan yang membuat angka swing voters Pilgub Jateng yang masih cukup besar.

    4. Bawaslu Akan Gelar Patroli Pengawasan pada Masa Tenang Pilkada 2024
    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengadakan patroli pengawasan selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tujuan dari patroli pengawasan Bawaslu ini untuk memastikan agar masa tenang dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, dan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

    Sebagai informasi, patroli pengawasan masa tenang akan dilaksanakan pada H-3 sebelum pemungutan suara pilkada, yaitu dari 23 hingga 26 November 2024.

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan patroli ini akan melibatkan panitia pengawas pemilihan di tingkat kecamatan (panwascam) serta aparat keamanan, dan juga mengajak tokoh masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan patroli.

    5. Tegaskan SK Kepengurusan Golkar di Bawah Bahlil Sudah Final, Idrus: Mari Bersatu
    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan persoalan kepengurusan Golkar di bawah Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum Partai Golkar telah selesai dan sudah final. Hal tersebut, kata Idrus ditandai dengan diterbitkannya surat keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) yang mengesahkan susunan lengkap kepengurusan Partai Golkar periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia.

    Menurut Idrus, sudah saatnya, seluruh kader Golkar untuk bersatu kembali dan tidak lagi mempersoalkan SK kepengurusan Golkar tersebut. Pasalnya, tradisi partai Golkar adalah tradisi dialektika dan pertarungan ide dan gagasan yang berorientasi membesarkan partai dan bangsa.

  • Film pendek bahasa Bugis kampanyekan tolak politik uang 

    Film pendek bahasa Bugis kampanyekan tolak politik uang 

    Makassar (ANTARA) – Film pendek berbahasa Bugis yang diperankan oleh aktris sekaligus ‘content creator’ Ambo Nai dan kawan-kawan mengampanyekan tolak politik uang jelang Pilkada 2024.

    ‘Film pendek berbahasa Bugis ini diharapkan dapat menginspirasi dalam menolak politik uang agar tercapai demokrasi yang sesungguhnya,” kata Ambo Nai salah seorang pemeran dalam film pendek tersebut di Makassar, Jumat.

    Dia mengatakan, pentingnya mengedukasi masyarakat ini untuk membantu pemerintah dalam menegakkan dan mewujudkan pesta demokrasi yang jujur aman dan adil.

    Dengan menggunakan bahasa daerah, lanjut dia diharapkan dapat lebih menyentuh dan membumi sehingga masyarakat menengah ke bawah lebih cepat mengerti makna yang ingin disampaikan dalam konten tersebut.

    Pada film berdurasi kurang lebih satu menit itu menceritakan tentang adanya calon bupati atau kepala daerah yang memberikan uang segepok pada kepala desa untuk mendapatkan dukungan suara dari warga.

    Namun ketika kepala desa melakukan pendekatan pada masyarakat dengan makanan dan juga uang, ternyata ditolak oleh warga yang sudah mulai melek politik.

    Film berdurasi pendek ini didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dan sejumlah konten kreator.

    Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kampanye tersebut yang dilakukan seniman dan konten kreator.

    Menurut dia, dalam pengawasan Pilkada 2024 pihaknya mengajak partisipasi masyarakat untuk melakukan kampanye tolak politik uang.

    Pewarta: Suriani Mappong
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU RI imbau semua pihak jaga ketenangan masa tenang pilkada

    KPU RI imbau semua pihak jaga ketenangan masa tenang pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau semua pihak untuk menjaga ketenangan masa tenang Pilkada 2024, yakni pada 24-26 November 2024.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat, juga mengimbau peserta Pilkada 2024 terkait pencopotan alat peraga kampanye (APK).

    “Nanti KPU akan koordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu,” kata Afifuddin.

    Sementara itu, terkait hari terakhir masa kampanye pada 23 November 2024, dia mengharapkan semua pihak untuk tetap mematuhi aturan.

    Pada kesempatan berbeda, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang pilkada.

    Menurut Bagja, patroli tersebut bertujuan untuk menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

    Ia menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    – Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    – Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    – Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan – Espos.id

    Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    Esposin, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan patroli pengawasan ini bertujuan menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    “Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat, dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024). 

    Sebagai informasi, Bawaslu akan melakukan patroli masa tenang pada H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 23-26 November 2024.

    Dia menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.

    Bagja mengatakan patroli pengawasan ini dilakukan secara bergiliran untuk menghindari kelelahan. Hal ini pun sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Pria asal Medan ini berharap aparat keamanan di seluruh daerah mampu melakukan penyelidikan dengan baik.

    Selain itu, Bagja mengungkapkan Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serangan fajar di Indonesia.

    “Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Apabila pada saat patroli pengawasan terdapat temuan serangan fajar, Bawaslu akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

    “Tidak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih,” pungkas Bagja.

    Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

    Berikut bunyinya:

    – Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
    Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

    (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

    (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
    a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
    b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
    c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

    – Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
    Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Bawaslu Bengkulu gunakan lima strategi cegah dan awasi TPS rawan

    Bawaslu Bengkulu gunakan lima strategi cegah dan awasi TPS rawan

    Bengkulu (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Bengkulu menggunakan lima strategi dalam mencegah dan mengawasi tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2024 yang dianggap rawan.

    “Terhadap data TPS rawan, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya, pertama Bawaslu melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, kemudian melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah di Bengkulu, Jumat.

    Strategi ketiga, lanjut dia yakni melalukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Strategi selanjutnya kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.

    “Kelima, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” kata dia.

    Bawaslu menurut Faham Syah juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

    Bawaslu juga telah memetakan TPS rawan yang menjadi acuan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
    ​​​​​

    “Hasilnya, terdapat tiga indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, empat indikator yang banyak terjadi, dan 19 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” kata dia.

    Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 26 indikator, diambil dari 1.513 kelurahan desa di 129 Kecamatan se-Provinsi Bengkulu yang melaporkan kerawanan TPS di wilayah masing-masing.

    Variabel dan indikator potensi TPS rawan tersebut diantaranya, kata dia tentang penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau riwayat PSU/PSSU).

    Lebih lanjut, variabel lainnya soal keamanan, tentang riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan bencana, dekat lembaga pendidikan, pabrik, posko tim kampanye dan terkait jaringan listrik juga internet.

    “Tiga indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, yakni 1.539 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. Sebanyak 987 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat dan 686 TPS yang terdapat pemilih pindahan,” kata dia.

    Kemudian, empat indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi, yaitu, pertama 292 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS. Kedua, 266 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisill TPS tempatnya bertugas.

    Ketiga, 235 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarata namun tidak terdaftar di DPT (potensi DPK) dan keempat, 111 TPS sulit dijangkau terkendala geografis dan cuaca.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu lakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada 2024

    Bawaslu lakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan patroli pengawasan ini bertujuan menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

    “Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat, dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Sebagai informasi, Bawaslu akan melakukan patroli masa tenang pada H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 23 sampai 26 November 2024.

    Dia menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.

    Bagja mengatakan patroli pengawasan ini dilakukan secara bergiliran untuk menghindari kelelahan. Hal ini pun sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Pria asal Medan ini berharap aparat keamanan di seluruh daerah mampu melakukan penyelidikan dengan baik.

    Selain itu, Bagja mengungkapkan Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serangan fajar di Indonesia.

    “Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun,” ujarnya.

    Apabila pada saat patroli pengawasan terdapat temuan serangan fajar, Bawaslu akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

    “Tidak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih,” pungkas Bagja.

    Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

    Berikut bunyinya:

    – Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
    Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

    (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

    (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
    a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
    b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
    c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

    – Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
    Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu akan minta penjelasan KPU soal PKPU Tungsura dan UU Pilkada

    Bawaslu akan minta penjelasan KPU soal PKPU Tungsura dan UU Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ketidaksinkronan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) dengan UU Pilkada ihwal pengusul penghitungan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS).

    “Dalam PKPU yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah saksi atau pengawas TPS. Sementara dalam Pasal 113 UU Pilkada disebutkan bahwa yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Mungkin kita ngobrol dulu dengan KPU, ya, karena prosesnya pasti ada di harmonisasi sudah dibahas,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Meski begitu, dia pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait ketidaksinkronan antara PKPU Tungsura dan UU Pilkada.

    “Itu yang akan kami komunikasikan dengan segera kepada KPU. Kenapa terjadi seperti itu pasti ada alasan dari pembentuk UU kenapa ada di PPL peletakan rekomendasi terhadap pemungutan suara ulang,” ujarnya.

    Bagja meyakini ketidaksinkronan PKPU dan UU Pilkada tak akan berdampak saat pemungutan suara.

    “Insyaallah tidak. Nanti kan kami sampaikan kepada teman-teman di Bawaslu Provinsi yang bimteknya akan ada lagi,” jelas Bagja.

    Sementara itu, peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata menegaskan bahwa PKPU tak boleh mendahului UU.

    Padahal, sambung dia, PKPU merupakan replikasi dari UU Pilkada.

    “PKPU itu tidak boleh mengangkangi produk regulasi di atasnya. Dari hasil temuan kita adalah memang di Pasal 58 terutama soal orang atau pihak subyek yang berhak memberikan dampak penghitungan suara ulang di TPS. Di PKPU tertulis pengawas TPS di mana harusnya di UU Pilkada itu harusnya PPL atau petugas PKD atau desa dan kelurahan,” tambah Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Ia khawatir jika KPU tak segera memperbaiki akan membuat kisruh di TPS. Apalagi, tak semua pengawas TPS memahami informasi tersebut.

    “Khawatirnya nanti ada kekisruhan dengan di bawah dan itu akan merumitkan Pengawas TPS di mana itu bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pengawas di atasnya berupa PPL lurah, atau PKD desa,” tuturnya.

    Dian pun meminta Bawaslu segera bersikap ihwal ketidaksinkronan PKPU Tungsura dan UU Pilkada.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Terungkap, Ada Enam Kasus Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilkada Kota Bogor

    Terungkap, Ada Enam Kasus Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilkada Kota Bogor

    JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi mencatat ada enam kasus dugaan pelanggaran selama masa kampanye di Pilkada Kota Bogor.

    Dari jumlah tersebut, empat kasus telah diputuskan melalui rapat pleno dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sementara dua laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

    Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna menjelaskan, enam kasus dugaan pelanggaran terdiri dari tiga kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, dan tiga kasus hasil temuan jajarannya.

    Untuk kasus berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, berupa dua kasus dugaan pelanggaran pidana, dan satu kasus dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

    BACA JUGA: Terima Banyak Aspirasi Selama Kampanye, Rudy Susmanto Siapkan Tim Data Akomodir Keinginan Masyarakat

    “Sementara untuk kasus berdasarkan hasil temuan, itu berupa dua kasus dugaan pelanggaran pemilihan, dan satu kasus dugaan netralitas ASN,” kata Herdiyatna saat Konferensi Pers di kantornya, Kamis, 21 November 2024 petang.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menambahkan, bahwa proses penanganan kasus pelanggaran ini dimulai sejak dimulainya tahapan Pilkada.

    Menurutnya, dua dari enam kasus yang masih diproses berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilihan dan netralitas ASN.

    “Salah satu kasus melibatkan ASN Kementerian Agama. Kami sudah memberikan imbauan kepada Kemenag dan melanjutkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Anto sapaannya.

    BACA JUGA: Nikmati Friday Deals di BRImo, Tukar Poinmu untuk Voucher Makan atau Minum Setiap Jumat!

    Ia juga membeberkan bahwa salah satu kasus dugaan pelanggaran kampanye sempat melibatkan pasangan calon (Paslon).

    Namun, setelah dilakukan investigasi, kasus tersebut dinyatakan gugur karena tidak memenuhi unsur pidana. Sebab terlapor tidak terbukti berada di lokasi kejadian, sehingga tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.

    Sementara terkait empat kasus yang telah diputuskan untuk dihentikan karena beberapa di antaranya tidak masuk dalam kategori tindak pidana pemilihan. Ada juga kasus yang dilimpahkan ke lembaga lain karena berada di luar kewenangan Bawaslu.

  • Bawaslu Maluku minta paslon pilkada segera laporkan LPPDK

    Bawaslu Maluku minta paslon pilkada segera laporkan LPPDK

    Ambon (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta pasangan calon kepala daerah segera menyiapkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat 24 November 2024.

    “Tahapan masa kampanye hampir selesai. Kami harap LPPDK itu segera disiapkan untuk kemudian disetor ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU kabupaten/kota masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Kamis.

    Ia mengatakan, tahapan masa kampanye Pilkada serentak 2024 akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024. Selanjutnya Pilkada memasuki tahapan masa tenang selama tiga hari sebelum pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.

    Ia menegaskan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ini dilakukan segera untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan pada tahapan masa tenang.

    Menurutnya, sesuai ketentuan, waktu pelaporan LPPDK disampaikan paling lambat pada 24 November 2024, pukul 23.59 waktu setempat.

    “Karena ini menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu, makanya kita harus menyampaikan hal itu untuk ketahuan peserta pilkada,” ujarnya.

    LPPDK akan dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Penyampaian LPPDK merupakan kewajiban dari setiap pasangan calon (paslon). Tujuan disetor agar dapat diketahui keluar masuknya dana kampanye selama tahapan kampanye berlangsung.

    LPPDK adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.

    “Bawaslu akan mengawasi secara ketat pelaporan LPPDK. Kami bekerja sama dengan KPU untuk memastikan laporan yang diserahkan sesuai dengan data dan aturan yang berlaku,” katanya.

    Bawaslu juga mengimbau tim kampanye setiap paslon untuk lebih teliti dalam menyusun laporan, termasuk melampirkan bukti penerimaan dan pengeluaran dana. Selain itu, publik diminta ikut berperan dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana kampanye.

    “Jangan menunggu hingga hari terakhir. Segera laporkan LPPDK agar tidak ada kendala teknis yang bisa berdampak pada kelengkapan administrasi paslon,” ucap Subair.

    Dengan semakin dekatnya batas akhir pelaporan, Bawaslu berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan transparan, adil, dan bebas dari pelanggaran, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya oleh masyarakat Maluku.

    Pewarta: Winda Herman
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Cilegon gelar apel siaga optimalkan pengawasan di masa tenang

    Bawaslu Cilegon gelar apel siaga optimalkan pengawasan di masa tenang

    ANTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Kamis (21/11) menggelar apel siaga melibatkan 674 orang petugas pengawas TPS, 88 Panwascam dan 43 pengawas kelurahan. Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan apel siaga digelar dalam rangka memastikan kesiapan petugas melakukan pengawasan secara maksimal.(Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Ardi Irawan)