Tag: Abhan

  • Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Sosialisasi Anti Money Politics

    Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Sosialisasi Anti Money Politics

    Pasuruan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif menjelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2024. Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemilu yang bersih dan demokratis.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberantas budaya politik uang atau money politics yang masih menjadi tantangan besar dalam setiap pesta demokrasi. Menurutnya, politik uang tidak hanya mencederai nilai demokrasi, tetapi juga mengancam integritas pemilu itu sendiri.

    “Budaya politik uang harus dihilangkan demi mewujudkan pemilihan yang benar-benar demokratis dan bermartabat. Dengan begitu, kepala daerah yang terpilih adalah mereka yang layak dan berintegritas,” ujar Arie pada Senin (25/11/2024).

    Arie juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif, tidak hanya pada praktik politik uang tetapi juga pada berbagai potensi pelanggaran lainnya. Ia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses pemilu, mulai dari masa tenang, pelaksanaan di TPS, hingga tahap penghitungan suara.

    “Pengawasan partisipatif ini memungkinkan masyarakat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, sehingga proses pemilu dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.

    Narasumber dalam sosialisasi, Zainul Faizin, mantan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, turut menyoroti dampak hukum dari politik uang. Ia menjelaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang pemilu. Faizin mengimbau masyarakat yang mengetahui praktik politik uang untuk segera melaporkannya.

    “Politik uang adalah pelanggaran serius. Dengan hanya satu petugas di TPS, masyarakat harus berperan aktif mengawasi demi terciptanya pilkada yang demokratis,” kata Faizin.

    Faizin juga menambahkan bahwa ilmu yang diperoleh dari sosialisasi ini akan membantu masyarakat memahami jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan. Ia berharap masyarakat semakin peduli dan aktif melaporkan pelanggaran untuk menjaga integritas pemilu.

    “Dengan ilmu yang didapat, masyarakat bisa lebih kritis mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan pelanggaran kepada petugas pengawas. Ini langkah penting untuk memastikan pemilu berjalan bersih,” pungkas Faizin. (ada/but)

  • Bawaslu Kabupaten Pasuruan Dapat Laporan KPPS Dukung Paslon

    Bawaslu Kabupaten Pasuruan Dapat Laporan KPPS Dukung Paslon

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Pasuruan menerima laporan adanya anggota KPPS yang turut serta mendukung salah satu paslon. Bentuk dukungan yang dilakukan oleh anggota KPPS ini dengan cara mendatangi kampanye akbar dan memakai baju salah satu paslon.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan bahwa anggota KPPS yang ketahuan mendukung paslon tersebut merupakan anggota dari Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi.

    “Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya anggota KPPS yang turut serta mendukung paslon. Dari laporan yang masuk, anggota tersebut merupakan anggota dari Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi,” jelas Arie, Senin (24/11/2024).

    Arie juga mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilakukan untuk.memastikan kebenaran yang bersangkutan bahwa terdaftar pada anggota KPPS.

    Setelah sudah memastikan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan langsung membuat surat rekomendasi dan kemudian diteruskan di KPU Kabupaten Pasuruan. “Kami sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU, sanksinya kita serahkan langsung ke KPU,” imbuhnya.

    Sementara itu, Komisioner KPU divisi Parmas dan Sosdiklih, M Rois mengatakan bahwa dirinya sudah menerima rekomendasi dsri Bawaslu. “Kami sudah menerimanya, sekarang masih kami proses terkait itu,” jawabnya. (ada/but)

  • Bawaslu Kota Cimahi Tegaskan Aturan Kampanye di Media Massa untuk Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Cimahi Tegaskan Aturan Kampanye di Media Massa untuk Pilkada 2024

    JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2024 agar mematuhi aturan terkait penggunaan media massa cetak dan elektronik.

    Kampanye melalui iklan di media tersebut hanya diperbolehkan berlangsung pada 10-23 November 2024.

    Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, menegaskan bahwa seluruh aktivitas kampanye di media massa dilarang dilakukan selama masa tenang.

    BACA JUGA: Bawaslu Cimahi Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

    “Materi iklan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, mencakup informasi tentang pasangan calon, nomor urut, visi, misi, program, dan tanda gambar partai politik,” jelas Fathir dalam keterangan tertulisnya.

    Fathir juga menyebutkan bahwa iklan kampanye wajib mematuhi etika periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurutnya, penayangan iklan hanya boleh dilakukan selama 14 hari sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan media terkait.

    BACA JUGA: GRATIS! Input KTP Sekarang dan Dapatkan Saldo DANA Rp400 Ribu Resmi dari Pemerintah Jika Terima Notifikasi Ini

    Untuk media cetak, penayangan iklan dibatasi maksimal satu halaman per hari untuk setiap media. Sementara itu, untuk televisi dan radio, terdapat aturan lebih spesifik.

    “Televisi maksimal 10 spot per hari dengan durasi 30 detik per spot, sedangkan untuk radio maksimal 10 spot per hari dengan durasi 60 detik per spot,” beber Fathir.

    Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan kampanye demi mencegah pelanggaran dan sengketa pemilu.

    BACA JUGA: PKR Soroti Kerawanan Money Politic Memasuki Masa Tenang!

    Selain itu, partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye diwajibkan menyampaikan materi iklan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum masa penayangan dan menerima tanda terima dari KPU sebagai bukti.

    “Dengan mematuhi imbauan ini, diharapkan proses kampanye dapat berjalan kondusif, adil, dan sesuai aturan demi kesuksesan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024,” pungkasnya. (Mong)

  • Ratusan TPS di Gunungkidul bepotensi rawan, Ini kata Bawaslu

    Ratusan TPS di Gunungkidul bepotensi rawan, Ini kata Bawaslu

    Liputan6.com, Gunungkidul – Badan Pengawas Pemilihan Umum Gunungkidul menyebut ada ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk kategori rawan. Sebanyak delapan variabel dan 25 indikator diambil dari 144 kelurahan/desa di 18 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

    Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan Bawaslu Gunungkidul telah memetakan potensi TPS rawan pada Pemilihan 2024. Pemetaan ini untuk mengantisipasi gangguan serta hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

    “Kita memang berupaya keras agar kerawanan ini dapat ditekan,” kata dia, Rabu (20/11/2024).

    Variabel dan indikator potensi TPS rawan tersebut di antaranya adalah penggunaan hak pilih, keamanan politik uang, politsasi SARA dan ujaran kebencian, netralitas, logistik, lokasi TPS dan terakhir adalah jaringan listrik dan internet.

    Hasilnya, lanjut Andang, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan tiga indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

    “Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 – 15 November 2024,” kata dia.

    Hasilnya ada 6 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi. Di antaranya 945 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 422 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat, 320 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan.

    Di samping itu juga 84 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 41 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 36 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT.

    Andang menambahkan 10 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi, yaitu, 2 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, 20 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, 7 TPS sulit dijangkau.

    Tak hanya itu, Bawaslu juga mendeteksi 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), 4 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 1 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan posko tim kampanye pasangan calon.

    Di samping itu juga ada 4 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu, 1 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, 3 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) serta 1 TPS di Lokasi Khusus.

    Andang menyebut 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), 1 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon dan 1 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.

    “Ada tiga indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” tambahnya.

     

    Menjelajah Kawasan Batuan Purba di Cagar Geologi Karangsambung

  • Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya

    Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya

    Liputan6.com, Bandung – Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan kegiatan pemilihan umum untuk Pilkada 2024. Pelaksanaan Pilkada tersebut digelar secara serentak di seluruh wilayah pada Rabu, 27 November 2024.

    Diketahui dalam Pilkada serentak 2024 masyarakat akan memilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, hingga Wali Kota dan Wakil Walikota. Sebelum pelaksanaan Pilkada juga biasanya terdapat masa tenang yang digelar dalam beberapa hari.

    Melansir dari jadwalnya, pelaksanaan masa tenang Pilkada Serentak 2024 dilakukan tiga hari sebelum pemilihan. Sehingga pelaksanaan tersebut dimulai dari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.

    Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang merupakan salah satu tahapan wajib dalam pemilihan umum di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (4).

    Ketika memasuki masa tenang peserta, tim sukses, hingga pelaksana Pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan atau aktivitas kampanye. Masa tenang tesebut juga penting agar pemilih dapat menentukan pilihannya secara objektif tanpa tekanan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga sempat mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dalam masa tenang Pilkada 2024. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan tersebut.

    Selain itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan pihaknya juga akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada. Tujuannya untuk menjaga alur masa tenang tersebut.

     

    Aksi BERANI Ratusan Warga PADAMKAN KEBAKARAN HUTAN Pinus di Banyumas

  • Masa Tenang, Bawaslu Juga Larang Media Beritakan Kampanye Paslon

    Masa Tenang, Bawaslu Juga Larang Media Beritakan Kampanye Paslon

    JABAR EKSPRES – Bawaslu Kota Bandung turut melarang media masa untuk memberitakan pasangan calon (paslon) selama masa tenang. Itu disampaikan saat Apel Siaga, Sabtu (23/11).

    Apel itu juga salah satu langkah Bawaslu untuk ancang – ancang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bandung. Rencananya mulai Minggu (23/11) dini hari, Bawaslu dan petugas Satpol PP akan bergerak menertibkan APK.

    BACA JUGA: Ekosistem Pembiayaan Peternak Domba yang Diinisiasi OJK Mulai Menunjukkan Hasil

    Mereka akan menyisir sejumlah titik di Kota Bandung tempat APK bertebaran. Itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas masa tenang pilkada.

    Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, LO hingga media massa. Peringatan itu terkait untuk tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemberitaan di media massa. “Hari ini adalah terakhir kampanye,” jelasnya.

    Dimas melanjutkan, pelaksanaan kampanye selama masa tenang tentu dilarang. “Aturan tegas, jadi tidak boleh ada aktivitas kampanye yang dilaksanakan oleh seluruh pihak. Mulai dari paslon, LO, tim pemenangan maupun media,” cetusnya.

    BACA JUGA: Survei Polsight, Haru Dhani Ungguli Farhan Erwin

    Kampanye yang dimaksud bukan hanya menyampaikan gagasan secara langsung. Tapi juga berbagai bentuk lain. “Misal membagikan bahan kampanye baik itu berupa stiker, flyer. Apapun itu yang sesuai diatur PKPU,” ujarnya.

    Jika ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan juga dapat sanksi tegas. Sesuai pasal 187 undang undang 10 tahun 2016 tentang larangan kampanye di luar jadwal, pelaku dapat di kenai sanksi dengan ancaman kurungan badan paling lama 3 bulan dan denda 1 juta rupiah. (son)

  • Gelar Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Soal Politik Uang

    Gelar Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Soal Politik Uang

    Tuban (beritajatim.com) – Menjelang masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar Apel Siaga Masa Tenang dan Launching Patroli Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di Stadion Lokajaya Tuban, Sabtu (23/11/2024).

    Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Tuban M.Arifin mengingatkan soal money politic dalam Pemilu 2024 yang dapat membatasi hak masyarakat dalam memilih Pasangan Calon (Paslon) yang diinginkan.

    “Kami memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak suara bisa menggunakan hak pilihnya, jangan sampai ada pihak yang berupaya membatasi hak masyarakat untuk memilih termasuk menggunakan politik uang,” ungkap M.Arifin.

    Pria yang akrab disapa Bung Petir ini juga menjelaskan, tujuan dalam kegiatan apel siaga masa tenang ini untuk menunjukkan kesiapan Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak khususnya di Kabupaten Tuban.

    “Hari ini diikuti sebanyak 2.444 peserta dan dalam kesempatan ini hadir Pjs Bupati Tuban, segenap jajaran Forkompimda, dan OPD terkait,” imbuhnya.

    Lanjut, Arifin juga mengingatkan dan menguatkan komitmen seluruh jajarannya untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan sesuai peraturan yang berlaku. “Integritas dan netralitas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sebuah keharusan,” terang dia.

    Dalam Pemilihan Serentak 27 November 2024 mendatang, Arifin berharap pengawas Pemilu harus memberikan fasilitasi. “Tolak money politic, awasi dan laporkan,” tegas Arifin.

    Memasuki masa tenang, Arifin meminta petugas Bawaslu untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye lagi. Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), perlu dilakukan penertiban dengan segera menentukan titik mana saja yang ada APK, supaya tim bisa lebih cepat dalam melakukan penertiban. “Kami mengimbau jajaran Bawaslu untuk memprioritaskan upaya pencegahan sebelum penindakan serta menjaga netralitas. Apalagi, kewenangan Bawaslu dibatasi hanya sebatas memberikan rekomendasi,” tutupnya. [ayu/kun]

  • Masa Tenang, 2 Ribu Lebih Pengawas Diterjunkan Awasi Pelanggaran Pilbup Blitar

    Masa Tenang, 2 Ribu Lebih Pengawas Diterjunkan Awasi Pelanggaran Pilbup Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Memasuki masa tenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar tahun 2024, sebanyak 2.078 Pengawas Pemilihan diterjunkan. Ribuan pengawas ini diterjunkan untuk melakukan pengawasan di masa tenang dan hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 mendatang.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, menyatakan bahwa apel siaga dan penerjunan ribuan pengawas ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam mengawal jalannya Pemilihan Serentak 2024. “Kami akan terus mengintensifkan pengawasan, terutama saat masa tenang yang dimulai besok, 24 November, termasuk memastikan penertiban alat peraga kampanye di 22 kecamatan,” ujar Ida, Sabtu (23/11/2024).

    Bawaslu Kabupaten Blitar sendiri telah memberikan bimbingan teknis kepada ribuan pengawas tersebut. Termasuk perihal pengawasan di masa tenang yang akan dimulai besok, Minggu (24/11/2024).

    Selama masa tenang, Bawaslu akan memastikan tidak ada kegiatan kampanye baik melalui media sosial maupun kampanye langsung kepada masyarakat. Pengawasan digital, menurut Ida, akan semakin diperketat, guna memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung jujur dan adil.

    Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar juga mengingatkan kepada seluruh pengawas di setiap tingkat, mulai dari kecamatan hingga TPS, untuk terus mengoptimalkan pengawasan terhadap distribusi logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, serta seluruh tahapan Pilkada Serentak hingga selesai.

    “Apel siaga dan patroli pengawasan ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan integritas Pilkada di Kabupaten Blitar. Dengan semangat dan keseriusan para pengawas, diharapkan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Blitar dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala,” tandasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom bertindak sebagai inspektur apel, turut memberikan semangat kepada 2.078 Pengawas Pemilihan se-Kabupaten Blitar untuk mengawasi Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Semoga Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat berlangsung demokratis dan berintegritas,” kata Izul.

    Dalam Apel Siaga tersebut, dilakukan juga inspeksi pasukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Sekda Kabupaten Blitar, Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria, segenap Kapolsek, Danramil, dan Camat. (owi/kun)

  • Jelang Masa Tenang Pilkada, Bawaslu KBB Petakan Potensi Kerawanan

    Jelang Masa Tenang Pilkada, Bawaslu KBB Petakan Potensi Kerawanan

    JABAR EKSPRES  – Ratusan Pengawas Pemilu mulai bersiaga melakukan pemantauan potensi pelanggaran pada tahapan masa tenang, pencoblosan, hingga rekapitulasi suara.

    Mereka bakal bersiaga 24 jam mengawasi tahapan masa tenang untuk memastikan Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan sesuai peraturan yang berlaku.

    Diketahui, sejak tanggal 24-26 November 2024 Pilkada Serentak masuk tahapan masa tenang. Para kontestan serta masyarakat luas wajib menghentikan seluruh kegiatan kampanye. Selain itu, seluruh alat peraga kampanye (APK) baik jenis konvensional dan digital wajib untuk diturunkan.

    “Menjelang masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tadi menggelar Apel Siaga Pengawasan. Jadi ratusan pengawas tingkat kecamatan hingga desa harus memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye di masa tenang mualai besok,” kata Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, Sabtu 23 November 2024.

    Menurutnya, patroli lapangan serta digital bakal ditingkatkan karena ada larangan untuk kampenye di masa tenang. Selain itu, para pengawas akan intens memantau pelanggaran lainnya yang kerap terjadi di masa tenang seperti praktik politik uang hingga netralitas aparat negara. Pihaknya, meminta masyarakat ikut aktif untuk melakukan pengawasan.

    “Kita di masa tenang ini kita standby laporan 24 jam. Jadi bisa langsung melapor kalau di masa renang ini ada indikasi potensi pelanggaran,” jelas Riza.

    Bawaslu telah melakukan pemetaan TPS rawan bencana dan rawan pelanggaran di seluruh kecamatan Bandung Barat. Dari 2.526, tercatat ada 49 TPS masuk kategori rawan. Namun rata-rata potensi kerawanannya berupa ancaman bencana alam dan sulit akses.

    “Kita sudah petakan TPS rawan itu ada 42. Tapi rata-rata jenis kerawanannya itu dari bencana alam dan sulit akses. Kalau kerawanan konflik dan pelangagaran itu hanya beberapa saja,” ungkapnya.

    Riza telah menekankan kepada KPU dan para pengawas di wilayah untuk memantau dengan ketat pelaksanaan pencoblosan di puluhan TPS rawan itu. Jika ada hambatan dalam proses distribusi atau pelaksanaan terganggu bencana, para pengawas harus sigap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

    “Mengingatkan jika ada hal tidak di inginkan dan harus disepakati cara penyelesaiannya. Misalkan kondisi hujan harus seperti apa itu harus dikoordinasikan dengan stackholder setempat ada Babinkamtibmas Babinsa dan sebagainya,” tandasnya. (Wit)

  • Bawaslu Pamekasan Petakan 432 Titik Rawan di Pilkada 2024

    Bawaslu Pamekasan Petakan 432 Titik Rawan di Pilkada 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 432 titik dari total sebanyak 1.270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pamekasan, masuk katagori rawan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Jumlah titik rawan tersebut ditetapkan dengan beragam indikator berbeda, dan hampir tersebar di seluruh kecamatan berbeda di Pamekasan, termasuk di kecamatan Pademawu, maupun kecamatan Pamekasan (Kota).

    “Angka potensi rawan tersebar di 189 TPS di empat kecamatan berbeda, yakni Pademawu, Pamekasan, Pasean dan Waru. Indikatornya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat alias TMS, baik karena meninggal dunia, alih status TNI-Polri, serta pencabutan hak pilih berdasar keputusan pengadilan,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Sabtu (23/11/2024).

    Katagori rawan lainnya tercatat dengan indikator kendala aliran listrik di lokasi TPS, tersebar di sebanyak 57 titik berbeda. “Angka ini tersebar di lima kecamatan berbeda, yakni Pagantenan, Palengaan, Pasean, Proppo, dan Waru,” ungkapnya.

    “Selain itu terdapat sebanyak 29 TPS dengan katagori pemilih tambahan atau DPTb, tersebar di empat kecamatan berbeda, yakni Pademawu, Pagantenan, Palengaan, dan Pamekasan (Kota). Termasuk 27 TPS rawan karena kendala jaringan internet di lokasi TPS, yakni Palengaan, Pasean, Proppo, dan Waru,” imbuhnya.

    Termasuk juga indikator riwayat keterlambatan distribusi logistik pungut hitung di lokasi TPS. “Indikator ini terindikasi di 24 titik di tiga kecamatan berbeda, yakni Pasean, Proppo dan Waru,” sambung Sukma.

    “Indikator lainnya ada riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pungut hitung saat proses pemilihan di 22 TPS. Termasuk riwayat logistik rusak saat pemilihan di 21 TPS di Palengaan, Pasean, Proppo dan Waru,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, juga terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Suara Ulang (PSU), tersebar di 15 TPS berbeda di kecamatan Palengaan, dan Proppo. “Indikasi lainnya 10 TPS dengan riwayat penyelenggara di luar domisili TPS, yakni di kecamatan Larangan, Pademawu dan Tlanakan,” imbuhnya.

    “Terdapat juga 10 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT TPS di Pademawu, Pamekasan, Proppo dan Tlanakan. Termasuk juga 10 TPS dengan indikator sulit dijangkau, baik secara geografis maupun cuaca, yakni Pagantenan, Palengaan, Pasean dan Waru,” beber Sukma.

    Sementara beberapa titik rawan lainnya berada di bawah angka 10 katagori TPS rawan dalam pelaksanaan pesta demokrasi. “6 TPS terletak didekat rumah pasangan calon, yakni di Batumarmar, Pagantenan, dan Pamekasan. 6 TPS lainnya di lokasi khusus di Pagantenan, Palengaan dan Pamekasan,” imbuhnya.

    “Sementara 6 TPS dengan tiga indikator berbeda meliputi 2 TPS dengan indikasi praktik pemberian uang atau materi saat kampanye di kecamatan Pamekasan, 2 TPS dengan riwayat rawan tindak kekerasan di Proppo dan Tlanakan, serta 2 TPS didirikan di lokasi rawan bencana di Pamekasan dan Pasean,” jelasnya.

    Lebih lanjut ditegaskan, indikator riwayat kerawanan TPS tersebut mengacu pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, serta berdasar laporan selama masa kampanye pilkada. “Ratusan titik rawan ini berdasar rekap hasil pemilu maupun laporan selama tahapan masa kampanye pilkada serentak di Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]