Tag: Abhan

  • Bawaslu Babel Serahkan 30.000 Bukti ke MK untuk Sidang Gugatan Pilkada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Januari 2025

    Bawaslu Babel Serahkan 30.000 Bukti ke MK untuk Sidang Gugatan Pilkada Regional 18 Januari 2025

    Bawaslu Babel Serahkan 30.000 Bukti ke MK untuk Sidang Gugatan Pilkada
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan ribuan lembar keterangan tertulis serta barang bukti ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Sabtu (18/1/2025).
    Anggota
    Bawaslu Babel
    Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri, menjelaskan bahwa seluruh bukti secara perinci dan sistematis telah dikumpulkan untuk persidangan yang bakal digelar pada 20 Januari 2025.
    “Dokumen yang kami serahkan hari ini adalah keterangan tertulis beserta dokumen bukti-bukti yang telah disusun secara sistematis. Kami berharap seluruh bukti ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses pemeriksaan nanti,” jelas Davitri kepada media pada Sabtu.
    Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 30.000 lembar barang bukti untuk mendukung keterangan tertulis tersebut.
    Barang bukti yang diserahkan terdiri dari 11 boks yang sebagian besar berisi laporan hasil pengawasan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama pelaksanaan pemilu.
    Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh MK, pemeriksaan untuk perkara dari Babel akan dilaksanakan pada 20 Januari 2025.
    “Kami menyerahkan secara resmi keterangan tertulis sekaligus barang bukti kurang lebih berjumlah tiga puluh ribu ekslempar kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Osykar.
    Penyerahan keterangan dan bukti ini merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Babel dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan.
    Sidang pemeriksaan di MK diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengungkap fakta-fakta demi menjaga keadilan pemilihan di Bangka Belitung.
    “Secara tertulis sudah kami sampaikan dan kami juga siap memberikan keterangan secara lisan jika memang dibutuhkan pada sidang pemeriksaan mendatang,” pungkas dia.
    Sengketa yang diajukan ke MK yakni hasil
    Pilkada Bangka Barat
    oleh tim pasangan calon petahana Sukirman – Bong Ming Ming.
    Kemudian ada Belitung Timur dari tim Burhanudin – Ali Reza dan pilkada gubernur yang diajukan tim Erzaldi – Yuri Kemal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada Kabupaten Semarang nihil laporan dan temuan pelanggaran

    Pilkada Kabupaten Semarang nihil laporan dan temuan pelanggaran

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah merilis  Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024 tidak ditemukan pelanggaran pemilu. (Elshinta.com/Pranoto)

    Pilkada Kabupaten Semarang nihil laporan dan temuan pelanggaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 18 Januari 2025 – 10:40 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah merilis  Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024 tidak ditemukan pelanggaran pemilu.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang  Agus Riyanto mengatakan,  pihaknya  tidak menangani adanya temuan maupun laporan pelanggaran menjelang akhir  tahapan Pilkada saat ini.  

    “Kami mengutamakan pencegahan dalam mengawal setiap tahapan. Disampaikan saran pencegahan mengantisipasi terjadinya pelanggaran,” jelasnya, seperti yang dilaporkan kontributor Elshinta, Pranoto pada Jumat (17/1/2025).

    Agus menambahkan,  saran pencegahan diberikan dengan berbagai cara. Saran itu dinilai efektif sehingga nihil laporan dan temuan pelanggaran.

    “Bawaslu Kabupaten Semarang juga  berterima kasih kepada para pemangku kepentingan termasuk TNI, Polri, Kejaksaan dan parpol peserta pemilu yang mampu menciptakan situasi kondusif saat Pilkada,” pungkasnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Sidang PHPU Magetan di MK, KPU-Bawaslu: Dalil Sujatno-Ida Yuhana Tidak Relevan

    Sidang PHPU Magetan di MK, KPU-Bawaslu: Dalil Sujatno-Ida Yuhana Tidak Relevan

    Jakarta (beritajatim.com) – Dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Jumat siang (17/1/2025), KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa tidak relevan.

    Kuasa Hukum KPU sebagai pihak termohon, Puji Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa dalil dari pihak pemohon menunjukkan ketidakkonsistenan. Di satu sisi, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan mereka sebagai pemenang dengan jumlah suara terbanyak, yaitu 136.083 suara. Namun, di sisi lain, mereka juga meminta agar dilakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU).

    “Jika pemohon meminta ditetapkan sebagai pemenang, artinya mereka tidak mengakui adanya pelanggaran. Sebaliknya, jika meminta PSU, artinya mereka mengakui adanya potensi ketidaksesuaian hasil suara,” ungkap Puji.

    Puji menambahkan bahwa dalil pemohon juga membandingkan tingkat kehadiran di TPS Kabupaten Magetan yang hampir mencapai 100 persen dengan TPS di daerah lain yang rata-rata hanya 50–60 persen. Hal ini, menurutnya, tidak relevan.

    Puji memaparkan data dari beberapa TPS di Kabupaten Magetan, seperti:

    TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo: Jumlah pengguna hak pilih 552 (99,28%). Surat suara sah 540 dan tidak sah 12.
    TPS 04 Desa Kinandang: Jumlah pengguna hak pilih 519 (98,48%). Surat suara sah 507 dan tidak sah 12.
    TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan: Jumlah pengguna hak pilih 418 (86,36%). Surat suara sah 408 dan tidak sah 10.

    “Data ini menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi tanpa adanya kejanggalan atau hal mustahil,” tegas Puji. Ia juga menyatakan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan telah dilakukan sesuai asas Luber dan Jurdil.

    Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, juga menolak klaim Paslon 03 terkait adanya laporan yang tidak ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil.

    Namun, Kilat mengakui adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan PSU di dua TPS, yaitu TPS 01 dan TPS 04 Desa Kinandang. “Rekomendasi ini diberikan setelah rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan,” tutupnya.

    Dengan demikian, KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan sepakat bahwa dalil yang diajukan oleh Paslon 03 tidak memiliki dasar yang kuat untuk diterima di persidangan. [fiq/beq]

  • Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Palopo

    Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Palopo

    “Ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif pada tahapan pendaftaran Paslon dengan tidak meneliti kesesuaian salinan dokumen persyaratan,” tutur Dahyar.

    Sementara itu Irwandi Djumadin selaku Ketua KPU Kota Palopo menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

    Ia membenarkan bahwa sebelumnya KPU Kota Palopo menetapkan status Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    Namun, terdapat gugatan dari yang bersangkutan ke Bawaslu Kota Palopo terkait keputusan tersebut yang selanjutnya dilakukan mediasi dan klarifikasi.

    “Para Teradu pada akhirnya beranggapan bahwa selama Ijazah belum terbutkti palsu maka dianggap sah, ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang untuk ikut dalam proses pencalonan kepala daerah,” jelas Irwandi.

    Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menerangkan, Bawalsu Kota Palopo telah melakukan pengawasan aktif terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Palopo.

    Ia menjelaskan, proses penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palopo Tahun 2024 itu berdasar dari Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin yang keberatan terhadap keputusan KPU Kota Palopo.

    Yang selanjutnya dilakukan mediasi atau musyawarah tertutup sesuai dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020 yang pada pokoknya telah mencapai kesepakatan bahwa Trisal Tahir harus membut pernyataan terkait kebeneran ijazah yang dimiliki dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab atas kebeneran dokumen tersebut.

  • Diancam Usai Bongkar Kejanggalan PSU, Panwascam Blitar Lapor Polisi

    Diancam Usai Bongkar Kejanggalan PSU, Panwascam Blitar Lapor Polisi

    Blitar (beritajatim.com) – Khusnul Hidayati, anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukorejo, Kota Blitar melaporkan dugaan pengancaman yang diterimanya ke Polres Blitar Kota. Anggota Panwascam Sukorejo tersebut mengaku mendapatkan ancaman usai dirinya membongkar adanya kejanggalan soal rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    Ancaman yang diterima oleh Khusnul ini berupa verbal melalui grup WhatsApp. Di dalam grup tersebut Anggota Panwascam Sukorejo itu diancam dan juga dibully usai membongkar adanya kejanggalan rekomendasi PSU di Pemilihan Wali Kota Blitar 2024.

    “Kenapa ancaman itu muncul karena ada chat yang bocor dan viral di media sosial dimana chat itu bentuk dari pengkondisian PSU itu dituduhkan saya yang menyebar. kemudian dia menghujat-hujat saya di grup WA internal Panwascam disitu ada 12 orang,”beber Khusnul di depan Kantor Polres Blitar Kota, Selasa (14/01/2025).

    Khusnul pun merasa tidak kuat dan tak tahan lagi dengan hujatan serta ancaman yang diterima. Ia kemudian nekat melaporkan dugaan ancaman tersebut ke Polres Blitar Kota sebagai langkah untuk mencari perlindungan.

    “Saya sebagai korban kekerasan verbal via medsos. karena ini sudah keterlaluan dan sebenarnya saya sudah mengkomunikasikan kejadian-kejadian sebelumnya ke teman-teman Bawaslu tapi tidak ada tanggapan,” tegasnya.

    Selama ini Khusnul mengaku dituduh membocorkan chat internal Panwascam Sukorejo. Sehingga chat tersebut viral dan membentuk asumsi soal pengkondisian PSU di dua TPS Kecamatan Sukorejo yakni TPS 12 Kelurahan Tanjungsari dan TPS 03 Kelurahan Sukorejo.

    “Kemudian surat rekomendasi PSU tanpa melibatkan saya di proses rekapitulasi perhitungan di tingkat kecamatan itu tanpa melibatkan saya tiba-tiba meluncurkan surat rekomendasi PSU padahal di tingkatan pleno rekapitulasi kecamatan itu tidak terjadi apa-apa tidak ada keberatan dari saksi paslon, tiba-tiba Panwas yang memberikan rekomendasi dan itu pun saya juga tidak dilibatkan,” bebernya.

    Terkait itu Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Roma Hudi Fitrianto sudah sempat membantah soal pengkondisian PSU. Menurut Roma tidak ada upaya untuk pengkondisian PSU di kecamatan Sukorejo.

    “Chat itu benar dari Panwascam ke Staf Panwas. Tapi, itu bagian dari tugas penyelenggara, bukan pengkondisian PSU,” ujarnya pada 12 Desember 2024 lalu. [owi/aje]

  • Evaluasi Anggaran Pemilu 2024, Penggunaan APBN untuk KPU dan Bawaslu Dikritik

    Evaluasi Anggaran Pemilu 2024, Penggunaan APBN untuk KPU dan Bawaslu Dikritik

    Malang (beritajatim.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mencapai Rp38,3 triliun. Rinciannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan Rp28 triliun, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima Rp11,6 triliun. Anggaran besar ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Sekjen DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abdul Aziz.

    Aziz menyebut bahwa anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti persiapan, penyelenggaraan, dokumentasi, pengawasan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga evaluasi dan kegiatan lainnya. Ia juga membeberkan besarnya gaji Komisioner KPU dan Bawaslu sesuai Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

    “Ketua Bawaslu Provinsi mendapatkan Rp18 jutaan per bulan, sementara anggotanya Rp17 jutaan. Untuk Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Rp11 jutaan, sedangkan anggotanya Rp10 jutaan,” kata Aziz.

    Selain itu, Aziz menyoroti tunjangan yang diberikan. “Untuk kelas jabatan 17, tunjangan mencapai Rp29 jutaan. Sedangkan Ketua KPU Provinsi menerima Rp20 jutaan, dan anggotanya Rp18 jutaan,” tambahnya.

    Aziz memproyeksikan total anggaran yang terserap untuk menggaji Komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota serta Provinsi selama lima tahun mencapai Rp50 triliun. “Per bulan, APBN kita tersedot Rp10 triliun hanya untuk menggaji mereka,” ungkapnya.

    Aziz menegaskan perlunya Presiden Prabowo Subianto mencermati besarnya anggaran ini. “Pertanyaannya adalah, apakah pengeluaran APBN yang besar ini memiliki korelasi positif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia? Hal ini perlu dikaji dari berbagai perspektif,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti fakta bahwa terdapat 309 perkara Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mayoritas menggugat kerja penyelenggara pemilu. “Kita harus duduk bersama untuk membahas eksistensi KPU dan Bawaslu, apakah masih relevan atau perlu diubah menjadi lembaga ad hoc,” ujar Aziz.

    Menurut Aziz, keberadaan KPU dan Bawaslu daerah sebagai lembaga permanen perlu dievaluasi. “Setelah pemilu selesai, praktis mereka tidak ada pekerjaan, namun terus menerima gaji hingga lima tahun mendatang,” kritiknya.

    Aziz menyarankan agar KPU dan Bawaslu di daerah dijadikan lembaga ad hoc yang hanya aktif sesuai momentum pemilu. “Dengan begitu, APBN kita lebih sehat tanpa memukul rakyat melalui kenaikan pajak,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan sejarah awal pembentukan KPU yang dulunya merupakan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak) di bawah Kementerian Dalam Negeri. “Awalnya, lembaga ini bersifat sementara. Baru pada era reformasi, KPU dan Bawaslu diubah menjadi lembaga permanen untuk memastikan independensi penyelenggaraan pemilu,” pungkas Aziz. [yog/beq]

  • KPU Bojonegoro Tetapkan Setyo Wahono-Nurul Azizah Pemenang Pilkada 2024

    KPU Bojonegoro Tetapkan Setyo Wahono-Nurul Azizah Pemenang Pilkada 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Wahono-Nurul Azizah sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Kamis (9/1/2025).

    Sebelum penyerahan SK Penetapan, KPU Bojonegoro menggelar rapat pleno terbuka di aula salah satu hotel Jalan Veteran. Rapat pleno dihadiri Bawaslu, Pj Sekda Bojonegoro, Forpimda, Bupati dan Wabup terpilih Setyo Wahono-Nurul Azizah, dan seluruh tim pemenangan dari masing-masing peserta Pilkada.

    Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira mengatakan, sesuai Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2025, Setyo Wahono dan Nurul Azizah telah ditetapkan sebagai pasangan terpilih dengan jumlah perolehan suara sebanyak 701.249 atau 89,34 persen dari total suara sah.

    “Menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Bojonegoro nomor urut 2, saudara Setyo Wahono dan saudari Nurul Azizah sebagai pasangan terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024,” kata Robby Adi Perwira.

    Salinan SK KPU kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar dan kepada masing-masing Ketua Partai Politik dan Ketua Bawaslu Bojonegoro.

    Bupati terpilih Setyo Wahono mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak. Tidak terkecuali bagi rivalnya, yakni Teguh Haryono-Farida Hidayati. Meskipun keduanya tidak hadir. Ia melihat adanya semangat yang sama, sehingga mengajak keduanya berkolaborasi membangun Bojonegoro.

    “Kami menyadari amanah ini tidak mudah, karena nilai yang kami peroleh punya tanggung jawab dan risiko besar, karena ini adalah harapan masyarakat, untuk membuat Bojonegoro yang lebih baik,” tegasnya.

    Sedangkan Nurul Azizah menyampaikan harapan supaya tanggung jawab yang dipikulnya menjadi berkah. Sebab dengan perolehan suara yang demikian besar, maka hampir 90 persen harapan masyarakat berada di pundaknya bersama Bupati Terpilih Setyo Wahono. “Maka kami perlu bantuan dari semua pihak dalam mengemban amanah,” ujarnya.

    Perempuan yang pernah mendapat penghargaan sebagai camat teladan se Jatim ini juga menyatakan rasa bangga mendampingi Bupati Terpilih Setyo Wahono. Sebab jika dilihat dari finansial menjadi bupati tidaklah sebanding dengan menjadi pengusaha profesional. Namun Setyo Wahono lebih memilih mengabdikan diri untuk Bojonegoro.

    “Maka kami bangga mendampingi beliau Mas Bupati (Wahono) seorang profesional untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bojonegoro,” ujar mantan Sekda Bojonegoro ini.

    “Monggo nantinya kami tidak akan ada tirai, semua bisa menyampaikan aspirasi melalui Sapa Bupati melalui W.A (WhatsApp) dan nanti akan selalu ada tindak lanjut, jika tidak ada tindak lanjut maka nanti Pak Pj Sekda ini nanti yang akan dijewer oleh Mas Bupati,” tandasnya. [lus/ian]

  • KPU Sidoarjo Tetapkan Subandi – Mimik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    KPU Sidoarjo Tetapkan Subandi – Mimik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Sidoarjo (beritajatim.com) – KPU Sidoarjo menggelar Rapat Pleno terbuka untuk menetapkan H. Subandi dan Hj. Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Acara diselenggarakan di aula KPU Sidoarjo, Kamis (9/1/2025).

    Acara penetapan dihadiri pasangan terpilih H. Subandi dan Hj. Mimik Idayana, Ketua KPU Fauzan Adhim, Ketua Bawaslu Agung Nugraha, Kepala Kejari Roy Rovalino Herudiansyah, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, Kepala BNNK Kombes Pol Gatot Soegeng Soesanto dan sejumlah undangan lain.

    Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, mengapresiasi kepada seluruh pihak dalam mendukung tahapan selama Pilkada Sidoarjo 2024 berjalan lancar.

    “Kami mengucapkan selamat kepada pasangan Subandi-Mimik atas terpilihnya sebagai pemimpin baru Sidoarjo. Proses pemilukada telah berjalan lancar berkat kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dengan bijak,” ucap Fauzan.

    Cabup Sidoarjo terpilih H. Subandi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan serta kepercayaan yang diberikan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk bekerja keras demi kemajuan untuk membawa perubahan positif di Kabupaten Sidoarjo,” katanya.

    Sementara Wabup Sidoarjo terpilih Hj. Mimik Idayana menambahkan bahwa pemerintahannya akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami ingin menciptakan pemerintahan yang terbuka, dimana masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan keputusan dan melihat langsung hasil kerja kami,” terang Mimik.

    “Mari bersama-sama untuk berkolaborasi membangun Sidoarjo yang lebih baik. Semua elemen masyarakat kita rangkul untuk kemajuan Sidoarjo tercinta,” sambung Hj Mimik Idayana menutup. [isa/suf]

  • Sah! KPU Jombang Tetapkan Warsubi-Salman Sebagai Bupati-Wabup Terpilih

    Sah! KPU Jombang Tetapkan Warsubi-Salman Sebagai Bupati-Wabup Terpilih

    Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang menetapkan Warsubi-Salmanudin Yazid (Warsubi-Gus Salman) sebagai Bupati-Wakil Bupati (Wabup) terpilih periode 2025-2030.

    Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung pada Kamis (9/1/2025) di aula setempat. Pihak-pihak terkait hadir dalam pleno tersebut. Namun dalam penetapan tersebut hanya satu paslon yang hadir, yakni Warsubi-Salman. Sedangkan Mundjidah-Sumrambah tidak hadir.

    Ketua KPU Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur menjelaskan, pihaknya menetapkan pasangan Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wabup terpilih periode 2025-2030. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.

    Rinciannya, paslon 02 Warsubi-Salman meraup 515.880 suara atau 74,88 persen. Sedangkan paslon 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah mengantongi 173.098 suara atau 25,12 persen. “Hari ini kita putuskan paslon 02 Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030,” ujar Udhi Masjkur.

    Walhasil, tidak ada keberatan dari semua pihak. Seluruh pihak principal menerima keputusan tersebut. Selain diberikan kepada dua paslon, surat penetapan tersebut juga ditembuskan kepada seluruh parpol pengusung serta DPRD Jombang.

    “Kegiatan hari ini merupakan rangkaian akhir tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang 2024. Yakni penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tahap selanjutnya, kita serahkan ke pemerintah,” kata Udhi Masjkur.

    Udhi menegaskan, masalah pengambilan sumpah atau pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih menjadi wewenang pemerintah. KPU hanya meneruskan hasil penetapan tersebut ke pemerintah.

    Bagiamana dengan tidak hadirnya Mundjidah-Sumrambah? Udhi menjelaskan, pihaknya sudah mengundang kedua paslon. Mekanisme penetapan tersebut dalah mengundang pihak prisipal yang meliputi pasangan calon, parpol dan Bawaslu.

    “Kami sudah melayangkan undangan secara patut kepada pihak prisipal, termasuk ke pasangan calon. Tadi pihak parpol dan Bawaslu hadir,” pungkas mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang ini. [suf]

  • Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan

    Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

    TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO– Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus) menjalani sidang perdana, di Gedung MK, Jakarta pada hari ini, Rabu (8/1/2025).

    Dalam sidang yang bisa disaksikan live di YouTube itu, diketahui sidang gugatan Pilkada Bondowoso masuk dalam panel 3 yang  dipimpin oleh tiga hakim. Di antaranya yakni Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.

    Sementara itu, penggugat dari Paslon 02 Bondowoso sendiri dihadiri langsung oleh Cabup Bambang Soekwanto dan Kuasa Hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I.

    Dalam sidang tersebut, dibacakan tuntutan dari pemohon Paslon Bagus. Untuk hal ini dibacakan oleh kuasa hukumnya Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I.

    Menurut Hasby, kliennya meminta pembatalan keputusan KPU Bondowoso nomer 1844 tentang  hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilbup 2024.

    Kendati tidak memenuhi ambang batas, sebagaimana termaktub dalam Pasal 185.

    Karena, dari total jumlah penduduk 802.864 jiwa selisih yang bisa digugat yakni 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kabupaten/Kota.

    Sementara selisih perolehan suara Paslon 01 yakni 223.907, dan Paslon 02 yaitu 212.295. Adalah 11. 612.
    “Maka ambang batasnya 4.362 suara,” terangnya.

    Namun begitu, kata Hasby, jadi  meskipun tidak memenuhi ambang batas tapi agar disampangi dulu karena ada pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis, dan Masif).

    Adapun sejumlah temuan dugaan pokok-pokok pelanggaran sebagaimana disampaikan Hasby saat membacakan Petitum di antranya yakni :

    1. Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan. TPS 01 dimana terdapat pemilih yang tercatat dalam DPT namun telah meninggal dunia dan tetap tercatat dalam daftar hadir. Pemilih nomer 156 dan 157 diduga ganda mencoblos, dan pemilih nomer 169 atas nama HATANGI sudah menjadi TKI tidak lagi berada di wilayah tersebut. Namun tetap tercatat hadir dan memberikan suara. Maka analisanya pemilih yang sudah meninggal dunia harusnya docoret dari DPT dan tidak berhak memberikan suara.

    2. Desa Ramban Wetan, Kecamatan Cermee, pada TPS 07 permasalahan pemilih nomer 343 atas nama SIWANI yang sudah meninggal dunia tercatat dalam DPT dan diberikan kesempatan untuk memberikan hak suara. Meskipun Siswani telah meninggal dunia. Ada tanda tangan, ia telah hadir dalam pemungutan suara.

    3. Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan TPS 01, Pemilih nomer 39 atas nama Aknami, yang tercatat dalam DPT diduga mengalami gangguan mental (pikun) namun tercatat hadir dan memberikan suara.

    4. Adanya pemilih ganda yang terdaftar dalam daftar hadir di beberapa TPS yang juga menunjukkan potensi manipulasi dalam pelaksanaan Pemilu. Seperti Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan.

    5. Indikasi manipulasi penghitungan suara di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari DS. Ditemukan bukti video yang menunjukkan anggota KPPS memberikan suara tambahan untuk melengkapi jumlah surat suara yang kurang. Surat suara ini diambil dari tas berwarna merah yang dimiliki oleh anggota KPPS dan diberikan kepada pemilih yang tak sah.

    Menurut Hasby, semua pelanggaran ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Karena itulah, kliennya menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk memastikan hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU  benar-benar sah dan tidak dipengaruhi oleh kecurangan. 

    Selain itu, dalam Petitum pihaknya memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

    Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Bondowoso nomer 1844 penetapan rekapitulasi dan hasil penghitungan suara Pilbup 2024 pada 4 desember 2024 berdasarkan perolehan suara TPS yang bermasalah. Di antaranya  :
    1. Desa Mengok, Kecamatan Pujer di TPS 1 hingga 9 
    2. Desa Ardisaeng Kecamatan Pakem – TPS 1 dan 2
    3. Desa Bandilan, Prajekan – TPS 1
    4. Desa/Kecamayan Cermee – TPS 3
    5. Desa Suling Kulon/Cermee – TPS 4
    6. Desa Pelalalangan/Wonosari – TPS 2
    7. Desa Ramban Wetan/Cermee – TPS 7

    Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti tambahan yg sagat penting untuk dapat membuktikan dugaan kecurangan yang dilakukan baik oleh penyelenggara dan oknum tim paslon.

    “Kareba dalam perjalanan waktu kami dapat support dari loyalis untuk bisa membuktikan gugatan kami, sehingga bukti-bukti itu sudah layak dan patut untuk dipertimbangkan oleh mahkamah konstitusi nantinya,” terangnya.

    Sementara itu, Hakim Arief Hidayat mengatakan, pihak terkait atau pihak termohon yang mau ngomong inzage ada suratnya.

    “Diserahkan ke paniterak an yang melayani saudara,” ujarnya.

    Untuk perkara 184 (Bondowoso), sidang lanjutan akan dipanggil secara resmi oleh MK. Namun belum ditentukan karena masih ada pergeseran-pergeseran hakim yang menangani perkara ini.

    Cabup Bambang Soekwanto dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi jadwal sidang berikutnya.

    “Nunggu jadwal sidang berikutnya,” urainya.

    Untuk informasi, dari tergugat yakni KPU Bondowoso dihadiri oleh kuasa hukumnya Rony Bagus Widarto dari Kantor Hulum AW Law Firm yang didampingi oleh Komisioner Hukum dan Pengawasan KPU Bondowoso, Andre Yulianto.

    Sementara dari Bawaslu Bondowoso, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Nani Agustina, dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengekata, Ahmad Zairuddin, sebagai pemberi keterangan.