Tag: Abdul Wahid

  • Abdul Wahid Ditangkap KPK, Wagub SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

    Abdul Wahid Ditangkap KPK, Wagub SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

    Bisnis.com, PEKANBARU — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti situasi di Pemerintah Provinsi Riau pasca penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

    Hanya dalam hitungan jam setelah pengumuman resmi KPK pada Rabu (5/11/2025), Kemendagri langsung menerbitkan radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Riau. 

    Dalam surat tersebut, Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto secara resmi ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau untuk mengambil alih seluruh kewenangan gubernur hingga adanya kebijakan lebih lanjut.

    Penunjukan tersebut ditegaskan dalam radiogram yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri. 

    “Penunjukan Plt Gubernur ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau tetap berjalan dengan baik,” demikian isi poin penting dalam surat tersebut.

    Langkah cepat ini diambil Kemendagri sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan administratif pasca penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif.

    Dengan penugasan tersebut, SF Hariyanto kini resmi memimpin jalannya pemerintahan di Riau sebagai Plt Gubernur, termasuk mengoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat provinsi.

    Sementara itu, Kemendagri juga menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi di Riau serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum terhadap Gubernur nonaktif Abdul Wahid berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

    Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) karena diduga memeras dan atau melakukan korupsi terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

     “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025). 

    Johanis menjalankan bahwa, mulanya disepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 2,5%, sehingga penambahan anggaran yang semulanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, naik Rp106 miliar.

  • Kisah Ustaz Abdul Somad Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau

    Kisah Ustaz Abdul Somad Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau

    JAKARTA – Tiada yang meragukan eksistensi Ustaz Abdul Somad (UAS) di dunia dakwah. Ia jadi sosok ulama yang berkarisma dan memiliki banyak pengikut. Prabowo Subianto saja pernah kepincut menjadikan UAS sebagai cawapres dalam Pilpres 2019 dan ditolak.

    UAS merasa hidupnya sudah cukup pada jalan dakwah. Ia tak mau sibuk dengan urusan politik Indonesia. Belakangan sikap UAS hindari dunia politik dipertanyakan. Ia justru jadi juru kampanye (jurkam) pasangan Abdul Wahid-Sf Hariyanto di Pilgub Riau.

    Kiprah UAS dalam dunia dakwah Indonesia mentereng. Kedalaman ilmu agama dan kejenakaan UAS jadi daya tarik utamanya. Kondisi itu membuat UAS mendapatkan tempat di hati umat Islam di Indonesia. Popularitas itu membuat kaum ulama kepincut.

    Ia diajukan mayoritas ulama lewat Ijtima Ulama jadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019. Keinginan segenap ulama disambut baik oleh Prabowo. Pasangan Prabowo-UAS dianggap mampu membendung jalan Joko Widodo (Jokowi) kembali berkuasa.

    Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11), salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri)

    Semuanya berubah kala UAS memilih jalannya sendiri. Ia tak bermaksud mengecilkan hati ulama dan mengecewakan Prabowo. Namun, UAS merasa jalan hidupnya bukan di dunia politik. Ia memilih mengabdi untuk dunia dakwah saja.

    Narasi itu bak ikhtiarnya mencerdaskan anak bangsa supaya cinta kepada agama dan negara. Keputusan UAS didukung banyak pihak. Kaum ulama dan Prabowo menghargai keputusan UAS. Ia juga tak ingin masuk jadi Jurkam dari Prabowo yang kemudian berpasangan dengan Sandiaga Uno.

    Namun, beberapa tahun setelahnya sikap UAS berubah. Ia dikabarkan menjadi jurkam dari tim kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Hafit-Erizal di Pilkada Rokan Hulu 2020. Keputusan itu membuat UAS dikritik habis-habisan.

    Banyak yang menganggap UAS harusnya mengambil sikap yang sama seperti dirinya menolak jadi cawapres atau jurkam Prabowo. Ulama tak perlu ikut politik.

    “Harusnya ulama ya jadi ulama, bukan justru ikut terjun ke dalam pertarungan kepentingan. Motifnya bisa kita pahami, yakni untuk melakukan syiar Islam. Namun dengan cara mendorong orang tertentu yang dianggap sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan mereka. Sementara, jika berbicara agama, ya bisa saja. Sebab, semua calon beragama Islam.”

    “Beliau seorang ustaz, tokoh yang sifatnya sebagai referensi semua kalangan. Tetapi kalau berdiri di salah satu calon, dia berada dalam sebuah partai, sehingga dia berada di luar konteks sebagai ustaz atau ulama,” ungkap Pengamat politik Saiman Pakpahan sebagaimana dikutip laman detik.com, 27 November 2020.

    Jurkam Abdul Wahid-SF Hariyanto

    Andil UAS sebagai jurkam bukan melulu hadir kala Pilkada Rokan Hulu saja. UAS lagi-lagi jadi jurkam kala pasangan politisi Abdul Wahid-SF Hariyanto akan mengikuti Pilgub Riau 2024. UAS menganggap junjungannya dapat mendukung kemajuan agenda umat Islam di Riau.

    Dukungan juga diberikan UAS karena program dan visi misi junjungannya yang berpihak pada masyarakat. UAS pada dasarnya memahami posisinya sebagai ulama masuk dunia politik. Kondisi itu jelas mendatangkan kecaman dan kritik.

    Kritik itu mengalir deras lewat media sosial, dari Facebook hingga YouTube. Saban hari UAS selalu mendapatkan komentar buruk terkait langkahnya mendukung salah satu calon. Namun, UAS menganggap angin saja.

    Pendakwah, Ustaz Abdul Somad. (ANTARA/Muhammad Iqbal)

    Ia menegaskan Indonesia negara demokrasi. Wajar jika ulama juga menyatakan dukungan demi masa depan bangsa dan negara. Ada pula yang menganggap bahwa kadidat cagub dan cawagub Riau itu hanya memanfaatkan UAS belaka. Alias, kala mereka menang, segala bentuk janji politik atau nota kesepakatan yang disepakati takkan ditepati.

    UAS pun terus memberikan dukungan hingga Abdul Wahid-SF Hariyanto menang. Abdul Wahid dan SF Hariyanto jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang baru. Belakangan Abdul Wahid jadi salah satu orang yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi pada 3 November 2025.

    “Tetapi dengan ikut menyuarakan bang Abdul Wahid yang mengejek, yang mengolok, yang membuli di grup-grup orang kita sendiri, kawan kita sendiri. Tetapi bagi saya tidak peduli, karena niat saya supaya Riau ini lebih baik di masa yang akan datang. Kalau bapak ibu baca di YouTube, Facebook, Instagram orang mengejek saya, mencaci maki saya jangan balas. Kumpulkan sakit hati, balas pada 27 November coblos bang Abdul Wahid-SF Hariyanto,” ujar UAS sebagaimana dikutip laman detik.com, 17 Oktober 2024.

  • Parah, Gubernur Riau Korupsi Demi Liburan ke Inggris-Brasil

    Parah, Gubernur Riau Korupsi Demi Liburan ke Inggris-Brasil

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil. 

    Hal itu terungkap usai Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. 

    Adapun uang tersebut diperoleh dari fee 5% atau Rp7 miliar atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Fee tersebut naik satu kali lipat dari kesepakatan awal sebesar 2,5%.

    Namun, total uang penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal.

    “Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Asep mengatakan uang yang diminta Abdul Wahid dikumpulkan melalui tenaga ahli yang bernama Dani M Nursalam. 

    Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pemberian fee telah direncanakan sejak bulan Mei 2025. Fee 2,5% saat Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau bertemu dengan 6 kepala UPT wilayah I-VI. 

    Hasil pertemuan disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, di mana kemudian Arief sebagai representasi Abdul Wahid menaikan fee sebesar 5%.

    Johanis menuturkan bahwa Abdul Wahid memberikan ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak memberikan fee tersebut.

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ujarnya.

    Setelah mengumpulkan barang bukti, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M Nursalam.

    Diketahui, Dani berperan menginstruksikan Ferry untuk mengumpulkan uang dari para Kepala UPT. Kendati demikian, KPK masih melakukan pendalaman terhadap Ferry untuk menemukan barang bukti yang cukup.

    KPK juga telah mengamankan uang senilai Rp800 juta. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan 9.000 poundsterling serta US$3.000 atau jika dirupiahkan sebesar Rp800 juta. Sehingga hasil penyitaan dari hasil tangkap tangan, KPK mengamankan Rp1,6 miliar.

  • Kadis PUPR Riau Pernah Ancam Copot Jabatan Kepala UPT jika Tidak Setor

    Kadis PUPR Riau Pernah Ancam Copot Jabatan Kepala UPT jika Tidak Setor

    GELORA.CO -Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, M Arief Setiawan ternyata pernah mengancam akan mencopot atau mutasi Kepala UPT jika tidak memberikan fee 5 persen atas penambahan anggaran untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang menjelaskan soal kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. 

    Ia menjelaskan, KPK mendapatkan informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas PUPR PKP Pemprov Riau dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid, yakni sebesar 2,5 persen.

    “Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, terjadi kenaikan Rp106 miliar,” terang Tanak kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

    Ia menyebut Ferry telah menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief. Namun, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” jelasnya.

    Lanjut Tanak, seluruh Kepala UPT beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

    “Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ungkapnya.

    Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah Abdul Wahid. Pada Juni 2025 terjadi setoran pertama, Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT mengumpulkan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara, yakni Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Kemudian, Ferry juga memberikan uang Rp600 juta kepada kerabat Arief.

    Selanjutnya pada Agustus 2025, atas perintah Dani sebagai representasi Abdul Wahid melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para Kepala UPT dengan uang terkumpul Rp1,2 miliar. Atas perintah Arief, uang tersebut di antaranya didistribusikan untuk driver Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan Ferry senilai Rp300 juta.

    Kemudian pada November 2025, tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta, serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” kata Tanak.

    Dari hasil OTT, KPK resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa, 4 November 2025 di Rutan KPK. 

  • Ini Modus Gubernur Riau Minta Jatah Preman Hingga Rp7 Miliar

    Ini Modus Gubernur Riau Minta Jatah Preman Hingga Rp7 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid mengancam mencopot jabatan pejabat di PUPR PKPP Riau jika tak memberikan fee sebesar Rp7 miliar.

    Pembagian komitmen fee itu atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mulanya alokasi penambahan anggaran dari Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar, kenaikan terjadi Rp106 miliar. 

    Fee mulanya diberikan 2,5% untuk penambahan anggaran tersebut setelah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda bertemu dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas fee bagi Abdul Wahid.

    Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan yang merupakan representasi Abdul Wahid untuk meminta kenaikan fee sebesar 5% atau 7 miliar.

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah Arief

    sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan, melalui Arief, agar Ferry untuk mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.

    Pada November 2025, pengepulan yang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudraa DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” ujar Johanis.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah

    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025. 

    Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan Ferry dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

  • KPK Ungkap Modus “Jatah Preman” Gubernur Riau, Padahal APBD Defisit

    KPK Ungkap Modus “Jatah Preman” Gubernur Riau, Padahal APBD Defisit

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyoroti praktik yang disebut sebagai “jatah preman”.

    Maksudnya adalah para kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Riau sampai ada yang terpaksa meminjam uang ke bank demi menyetorkan dana kepada sang gubernur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mengenai dana dan alirannya dalam pemerasan ini.

    “Informasi yang kami terima, ada kepala UPT yang pakai uang sendiri, bahkan ada yang sampai gadai sertifikat dan pinjam ke bank untuk memenuhi permintaan itu,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    KPK menilai, kasus ini sangat ironis karena terjadi saat keuangan daerah sedang krisis. Berdasarkan data, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau mengalami defisit Rp3,5 triliun. Angka itu terdiri dari defisit kas Rp1,3 triliun dan penundaan pembayaran sebesar Rp2,2 triliun.

    “APBD-nya defisit, uang daerah sedang seret. Tapi di saat seperti itu, justru masih ada permintaan uang dari bawahan. Ini benar-benar ironi,” ujar Asep.

    Kondisi defisit tersebut, lanjutnya, membuat sejumlah kepala UPT kesulitan mencari sumber dana. Sebagian akhirnya memotong dari rekanan proyek hingga meminjam dari pihak swasta agar bisa memenuhi setoran yang diminta.

    Modus “Jatah Preman” 5 Persen
    Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Abdul Wahid diduga meminta setoran 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar pada 2025. Permintaan itu awalnya disebut 2,5 persen, namun dinaikkan oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP menjadi 5 persen. Di internal dinas, praktik ini kerap dinamakan dengan istilah jatah preman.

    Setoran dilakukan tiga kali antara Juni hingga November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar. Dana itu dihimpun oleh para kepala UPT dan mengalir ke Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP serta tenaga ahli gubernur.

    Sementara itu Johanis Tanak menegaskan, perbuatan ini dikategorikan sebagai pemerasan, bukan suap. Sebab, inisiatif permintaan datang dari pejabat berwenang, bukan dari bawahan.

    “Kalau suap itu datang dari pihak bawah yang ingin sesuatu dari pejabat. Tapi dalam kasus ini justru pejabatnya yang meminta. Jadi ini pemerasan,” ujarnya. Tanak menyebut fenomena seperti ini bukan hal baru. “Mungkin istilah ‘jatah preman’ itu karena praktik seperti ini sudah lama terjadi di lingkungan mereka,” tambahnya.

    Selain Abdul Wahid, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan tenaga ahli gubernur. Ketiganya dijerat pasal 12 huruf e, 12 huruf f, dan 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    KPK menyebut kasus ini sebagai peringatan serius bagi kepala daerah lain agar memperkuat integritas dan tidak menjadikan jabatan sebagai alat pemerasan.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Jabatan jika Tak Diberi ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar

    Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Jabatan jika Tak Diberi ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid mengancam mencopot jabatan pejabat di PUPR PKPP Riau jika tak memberikan fee sebesar Rp7 miliar.

    Pembagian komitmen fee itu atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mulanya alokasi penambahan anggaran dari Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar, kenaikan terjadi Rp106 miliar. 

    Fee mulanya diberikan 2,5% untuk penambahan anggaran tersebut setelah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda bertemu dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas fee bagi Abdul Wahid.

    Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan yang merupakan representasi Abdul Wahid untuk meminta kenaikan fee sebesar 5% atau 7 miliar.

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan, melalui Arief, agar Ferry untuk mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.

    Pada November 2025, pengepulan yang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudraa DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” ujar Johanis.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025. 

    Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan Ferry dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

  • KPK Sebut Gubernur Riau Ancam Copot Kepala UPT jika Tak Setor “Jatah Preman”

    KPK Sebut Gubernur Riau Ancam Copot Kepala UPT jika Tak Setor “Jatah Preman”

    KPK Sebut Gubernur Riau Ancam Copot Kepala UPT jika Tak Setor “Jatah Preman”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Gubernur Riau Abdul Wahid yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan “jatah preman” atau
    fee
    sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
    KPK
    mengatakan,
    fee
    tersebut diberikan atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
    “Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta
    fee
    sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Wakil Ketua KPK
    Johanis Tanak
    , di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    “Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “
    jatah preman
    ”,” sambung dia.
    Johanis mengatakan, pertemuan untuk menyepakati besaran
    fee
    untuk Abdul Wahid kemudian dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode “7 batang”.
    Selanjutnya, KPK menemukan tiga kali setoran jatah
    fee
    untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.
    Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
    Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sebesar Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
    Selanjutnya pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
    Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
    Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar.
    KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
    Johanis mengatakan, pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta 5 Kepala UPT.
    “Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” tutur dia.
    Sementara itu, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.
    Johanis mengatakan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara pemerasan tersebut yaitu
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    , Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Dia mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20

    hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
    “Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025).
    Mereka di antaranya, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
    Kemudian satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

    Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

    GELORA.CO – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan. Abdul Wahid diduga mendapatkan ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar.

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/11/2025).

    Selain Wahid, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

    Kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry 

    Mereka membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee tersebut terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

    Ferry lalu melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Kadis PUPR Riau Arief. Arief sebagai representasi Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

    Para pejabat di PUPR Riau kemudian menjalankan permintaan tersebut. KPK meyakini sudah ada uang Rp4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp7 miliar tersebut.

    Menurut KPK, ada ancaman pencopotan bagi para pejabat yang tidak mematuhi permintaan itu

  • Korupsi Dinas PUPR Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka

    Korupsi Dinas PUPR Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) karena diduga memeras dan atau melakukan korupsi terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Johanis menjalankan bahwa, mulanya disepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 2,5%, sehingga penambahan anggaran yang semulanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, naik Rp106 miliar.

    Kesepakatan awal itu terjadi pada Mei 2025 di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,

    Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan 6 (enam) Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.

    Hasil pertemuan disampaikan kepada M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Arief sebagai representasi Abdul Wahid menaikan fee menjadi 5% atau Rp7 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah MAS

    sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan, melalui Arief, Ferry untuk mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar yang akan. Arief kemudian mendistribusikan Rp300 juta untuk driver pribadinya, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp300 juta.

    Pada November 2025, pengepulan yang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah

    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025- 23 November 2025. 

    Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan Ferry dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.