Tag: Abdul Wahid

  • Mbah Jon Cabuli 7 Anak di Bangil Pasuruan Akibat Lama Menduda

    Mbah Jon Cabuli 7 Anak di Bangil Pasuruan Akibat Lama Menduda

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Abdul Wahid (60) alias Mbah Jon akhirnya terkuak. Pelaku yang sudah lanjut usia tersebut diamankan setelah mencabuli tujuh anak dibawah umur.

    Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, pelaku melakukan aksinya di dalam sebuah gedung kosong yang berada tak jauh dari rumahnya. Saat itu, korban berinisial PDA dibonceng menggunakan sepeda angin milik pelaku.

    “Dari keterangan pelaku, dirinya mengatakan bahwa modus yang dilakukan yakni ingin mencium bau harum dari korban. Dengan alasan apakah korban sudah mandi atau belum, saat itu pelaku langsung melancarkan aksi busuknya tersebut,” jelas Doni, Kamis (18/7/2024).

    Pelaku mulanya mencium bagian tangan, pipi, dan juga kemaluan korban saat berada di dalam gudang kosong. Setelah melakukan aksinya, korban diberi uang sebesar Rp 2.000 untuk membeli es.

    Doni juga menjelaskan bahwa pelaku yang kesehariannya bekerja mencari kepiting di tambak, sudah menduda selama dua tahun. Hal ini yang membuat pelaku tak kuat menahan nafsu birahinya yang mengakibatkan dirinya terangsang saat mencium bau harum dari anak kecil.

    “Korban tak hanya satu orang, melainkan berjumlah tujuh orang korban yang sudah dicabuli oleh pelaku. Dari ketujuh korban tersebut, kami berhasil mengidentivikasi tiga orang yakni PDA, F, HSS, yang semuanya masih berusia enam tahun,” tambahnya.

    Sebelumnya telah diberitakan bahwa keluarga korban pencabulan merasa tak puas dengan kinerja Polres Pasuruan yang sangat lambat dalam menangani kasus pencabulan. Keluarga korban yang didampingi oleh LPA Kabupaten Pasuruan datang untuk menanyakan kasus yang sudah satu bulan dilaporkan tanpa ada titik terangnya. (ada/kun)

  • Polres Pasuruan Ciduk Mbah Jon Pelaku Pencabulan Anak di Bangil

    Polres Pasuruan Ciduk Mbah Jon Pelaku Pencabulan Anak di Bangil

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah didatangi sejumlah korban, Satreskrim Polres Pasuruan langsung memburu pelaku pencabulan. Tak perlu waktu lama, pelaku bernama Abdul Wahid (60) alias Mbah Jon akhirnya diamankan Satreskrim Polres Pasuruan.

    Dari keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto mengatakan bahwa pelaku diamankan di rumahnya Desa Manaruhi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan setelah Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan.

    “Setelah mendapatkan laporan, kami beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di rumahnya. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan hingga akhirnya pada pukul 10.00 WIB pelaku langsung kami bawa ke Polres Pasuruan,” jelas Doni, Kamis (18/7/2024).

    Doni menjelaskan pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak bulan Juni hingga bulan Juli 2024. Dari awal kejadian hanya satu korban yang melakukan pelaporan. Namun berselang beberapa hari, korban mulai bertambah hingga tujuh orang. Sementara dari data polisi, identitas korban yang berhasil diketahui ada tiga diantaranya PDA, F, HSS, yang semuanya masih berusia enam tahun.

    “Kami mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda angin milik pelaku berwarna merah, dan dua buah baju, satu buah celana dan satu buah celana dalam milik korban,” tambahnya.

    Akibat kejadian tersebut, pelaku saat ini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ada/kun)

  • KPU Bacakan Hasil Pileg Kota Malang 2024 Usai MK Tolak Gugatan PSI

    KPU Bacakan Hasil Pileg Kota Malang 2024 Usai MK Tolak Gugatan PSI

    Malang(beritajatim.com) – Usai gugatan PSI soal hasil rekapitulasi perhitungan suara di Dapil 5 atau Lowokwaru dalam Pemilihan Legislatif Kota Malang 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang resmi menetapkan 45 Anggota DPRD Kota Malang terpilih melalui rapat pleno terbuka pada Selasa, (28/5/2024).

    “Amar putusan MK menyatakan bahwa permohonan (PSI) tidak dapat diterima. Artinya, hasil rekapitulasi KPU Kota Malang telah bersifat final,” ujar Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas.

    Adapun putusan ini dikeluarkan MK karena PSI mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 kemarin. Putusan MK dibacakan pada 22 Mei 2024 kemarin. Dalam putusan itu, MK tidak memerintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang. Sehingga penetapan ini dianggap sah.

    “Setelah ini, KPU Kota Malang akan menyampaikan salinan keputusan terkait penetapan kursi parpol dan anggota dewan terpilih ini ke Gubernur melalui Wali Kota Malang,” ujar Aminah.

    Sebelum menetapkan 45 legislator terpilih. KPU Kota Malang mengumumkan perolehan kursi partai politik. Ada 9 parpol yang berhasil mengantar kadernya meraih kursi di DPRD Kota Malang untuk periode 2024-2029.

    9 Parpol ini adalah PDI Perjuangan dengan 9 kursi, PKB 8 kursi, PKS 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PSI 2 kursi dan PAN 1 kursi.

    Setelah itu, KPU Kota Malang mengumumkan 45 Anggota DPRD Kota Malang terpilih. Dimulai dari Dapil 1 Klojen ada Arif Wahyudi (PKB), Rimzah (Gerindra) Sony Rudiwiyanto (PDI Perjuangan) Kartika (Golkar) dan Bayu Rekso Aji (PKS) total 5 kursi.

    Lalu Dapil 2 Blimbing yakni, Abdurrohman (PKB) Danny Agung Prasetyo (Gerindra) Eko Herdianto (PDI Perjuangan) Harvard Kurniawan (PDI Perjuangan) Eddy Widjanarko (Golkar) M Dwiky Salsabil Fauza (Nasdem) Asmualik (PKS) Eko Hadi Purnomo (PAN) Aris Ferdianto (Demokrat) dan Donny Victorius (PSI) total 10 kursi.

    Dapil 3 Kedungkandang, Saniman Wafi (PKB) Ike Kisnawati (PKB) Abdul Wahid (PKB) Nurul Faridawati (Gerindra) Amithya Ratnanggani Siraduhitta (PDI Perjuangan) Agoes Marhaenta (PDI Perjuangan) Suryadi (Golkar) Sri Mulyana (Golkar) Indra Permana (PKS) Akhdiyat Syabril Ulum (PKS) dan Imron (Demokrat) dengan total 11 kursi.

    Dapil 4 Sukun Anas Muttaqin (PKB) Fathol Arifin (PKB) Abu Bakar (Gerindra) Achmad Zakaria (PDI Perjungan) Lea Mahdarina (PDI Perjuangan) Tinik Wijayanti (Golkar) Suyadi (Nasdem) Rokhmad (PKS) Wiwik Sulaiha (Demokrat) Kristina Yuniati (PSI) total 10 kursi.

    Dapil 5 Lowokwaru, Putri Aidillah (PKB) Lelly Thresiyawati (Gerindra) Ginanjar Yoni Wardoyo (Gerindra) I Made Riandiana Kartika (PDI Perjuangan) Anastasya Ida (PDI Perjuangan) Joko Prihatin (Golkar) Dito Arief (Nasdem) Trio Agus Purwono (PKS) dan Rendra Masdrajad Syafaat (PKS) total 9 kursi.

    “Dari 45 itu laki laki ada 33 dan perempuan 12. Sehingga jumlah perempuan memang belum memenuhi 30 persen, ini masih 26 persen. Periode sebelumnya 12 juga,” ujar Aminah. (luc/aje]

  • CJH Bojonegoro Kloter Pertama Berangkat ke Sukolilo

    CJH Bojonegoro Kloter Pertama Berangkat ke Sukolilo

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 1.544 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Bojonegoro telah berangkat ke Asrama Haji Sukolilo, Surabaya. Pemberangkatan dilakukan di Pendopo Pemkab Bojonegoro Jalan Mastumapel, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

    Warga yang akan menunaikan Rukun Islam kelima itu dibagi menjadi empat kelompok terbang (kloter) dan diantar menggunakan 30 armada bus. Selain itu, satu kloter lagi menyusul dan berangkat pada pukul 08.00 WIB bergabung dengan CJH asal Kabupaten Lamongan.

    Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro Abdul Wahid mengatakan, total ada 1.544 CJH asal Bojonegoro dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024 ini. “Tapi ada 80 CJH Bojonegoro yang berangkat pukul 08.00 WIB dari Kabupaten Lamongan,” ujarnya.

    Sebanyak 80 CJH Bojonegoro yang berangkat dari Kabupaten Lamongan tersebut, kata Wahid sapaannya, tidak tergabung dalam kloter 1, 2, 3 maupun 4 CJH Bojonegoro. Melainkan, 80 CJH Bojonegoro itu tergabung dalam kloter 6 CJH Kabupaten Lamongan.

    Sementara itu, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto meminta masyarakat Kabupaten Bojonegoro mendoakan para CJH Bojonegoro supaya sentiasa sehat ketika menjalankan ibadah di Tanah Suci.

    “Mari kita doakan para CJH senantiasa sehat di sana. Juga kembali pulang ke Tanah Air dengan keadaan sehat dan menjadi haji yang mabrur,” tutur Pj Bupati Bojonegoro asal Palembang, Sumatra Selatan ini.

    Sementara, prosesi keberangkatan para CJH itu didahului seremoni di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro. Seremonial dipimpin Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dan Kepala Kemenag Bojonegoro Abdul Wahid. Proses pemberangkatan mendapat pengamanan dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, dan Dishub Bojonegoro. [lus/beq]

  • Dianggap Cacat Hukum Saat Amankan Truk BBM, Polres Pasuruan Kota di Pra Peradilan

    Dianggap Cacat Hukum Saat Amankan Truk BBM, Polres Pasuruan Kota di Pra Peradilan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penangkapan mobil pengangkut solar subsidi yang diamankan oleh Polres Kota Pasuruan terus bergulir. Meski sampai saat ini Satreskrim Polres Pasuruan Kota belum mengamankan pelakunya, namun pemilik sudah melakukan pra peradilan.

    Pra peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negri (PN) Bangil ini dilakukan diruang Kartika sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam sidang kedua ini pihak Polres Pasuruan Kota yang menjadi pihak termohon menyerahkan kuasanya kepada Polda Jatim.

    Sementara itu dari laman SIPP PN Bangil pihak pemohon bernama Roni Zakarias Pontoh yang mengajukan pra peradilan karena Polres Pasuruan Kota tidak melakukan prosedur dalam penangkapan. Masih dari data SIPP PN Bangil, tertulis bahwa kasus tersebut bermula pada 20 Februari.

    Polres Pasuruan Kota, melalui Kasat Reskrim melakukan pengamanan lima unit truk milik M Fachrul Wahidi atas nama PT Mitra Centra Niaga (MCN) yang disewanya dari Achadun sejak 1 Desember 2023. Diketahui sebelumnya pemilik dari PT MCN yakni Abdul Wahid sudah diadili karena menimbun BBM Subsidi di dua lokasi Kota Pasuruan.

    Menurut pemohon, termohon tidak melakukan prosedur hukum karena tidak menyerahkan surat penyitaan kendaraan. Sehingga menurut pemohin prosedur yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota cacat hukum dan menginginkan barang yang diamankan dikembalikan.

    Dalam petitumnya, pemohon meminta agar mengabulkan permohonan seluruhnya dengan mengembalikan kelima truk yang diamankan oleh termohon. Tak hanya itu pihak pemohon juga meminta agar putusan dari PN Bangil bisa dijalankan meski ada upaya hukum banding, kasasi, dan PK.

    Sementara itu Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto saat ditemui di PN Bangil mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengamanan barang bukti sesuai prosedur. Dirinya sudah memberikan surat pengamanan saat menggeledah gudang yang berada di Kecamatan Nguling.

    “Kami sudah membawa surat kuasa lengkap baik penahanan maupun pengamanan barang bukti. Pra peradilan ini juga merupakan dinamika hukum,” jelasnya.

    Rudi juga menambahkan bahwa sidang kedua kali ini pihaknya hanya menyerahkan berkas kuasa. “Saat ini jadwalnya kami menyerahkan berkas kuasa yang selanjutnya akan langsung dilakukan oleh Polda Jatim. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada minggu depan dan seterusnya,” Imbuhnya. (ada/kun)

  • Cerita Bos MCN saat Pertama Kali Bisnis Ilegal

    Cerita Bos MCN saat Pertama Kali Bisnis Ilegal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Pasuruan terus berlanjut. Kali ini sidang dengan agenda pembuktian surat milik perusahaan PT Mitra Centra Niaga (MCN) dan mendengar penjelasan dari tiga orang terdakwa, yakni Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

    Terdakwa Abdul Wahid menceritakan bahwa awal mulanya menjalankan bisnis subsidi minyak untuk memberikan jatah kepada oknum aparat. “Pertama kali menjalankan bisnis minyak ini untuk jatah ke salah satu oknum, ” kata Wahid, Kamis (9/11/2023).

    Wahid juga menceritakan bahwa dalam bisnis penimbunan BBM ini dirinya memberikan modal awal kepada Bahtiar sebanyak Rp 200 juta. Dari sejumlah modal tersebut, Wahid mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 juta setiap bulannya.

    Keuntungan ini didapatkannya setelah menimbun BBM sebanyak 7.000 liter hingga 15.000 liter yang ditimbun di gudang berada di jalan Kyai Sepuh, Kota Pasuruan. Dalam gudang tersebut, Wahid juga mengaku bahwa ada empat unit tengki dan satu unit tengki pendam, satu tengki pendam tersebut digunakan untuk Wahid untuk melakukan bongkar muat BBM.

    Wahid juga mengatakan bahwa selama dirinya melakukan bisnis, pihaknya selalu menyisihkan uang sebanyak Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk sejumlah oknum LSM, wartawan, dan petugas yang ada dilapangan. Namun dua bulan terakhir sebelum dirinya diamankan, biaya tersebjt membengkak sebanyak Rp 800 juta selama dua bulan.

    “Rp 50 juta sampai Rp 100 juta dibuat koordinasi wartawan, LSM dan petugas di lapangan. Tapi dua bulan trakhir habis Rp 800 juta, makanya bulan ini niat saya mau berhenti, ditambah lagi saya punya riwayat penyakit jantung. Kalau kepikiran nanti kambuh lagi,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    Wahid juga menceritakan bahwa sebelum melakukan bisnis menimbun BBM selama dua bulan ini sebelumnya sudah pernah melakukan hal serupa. Dirinya menjelaskan bahwa sejak tanggal 2018 lalu dirinya sudah melakukan bisnis tersebut dengan orang tua Bahtiar, yakni Bandi yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan.

    Pada saat itu dirinya mempunyai truk sebanyak enam unit saat melakukan usaha transportir minyak. Dari 6 unit truk tersebut dua unit mempunyai kapasitas 5 kiloliter, dua unit muat 8 kiloliter, dan dua unit lagi mempunyai 24 kiloliter. [ada/but]

  • PN Pasuruan Gelar Sidang Pemeriksaan Tempat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

    PN Pasuruan Gelar Sidang Pemeriksaan Tempat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menggelar sidang pemeriksaan setempat dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi yang melibatkan dua gudang PT Mitra Central Niaga (MCN).

    Sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan pada Kamis (12/10/2023), di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta penasehat hukum terdakwa melakukan kunjungan ke tiga lokasi penting.

    Pertama, mereka mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Pasuruan, selanjutnya Gudang PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, dan Gudang PT MCN di Jalan Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong.

    I Komang Ari Anggara Putera, Humas Pengadilan Negeri Pasuruan, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mengevaluasi beberapa barang bukti yang muncul selama persidangan.

    “Dalam perkara pidana, kami mencari kebenaran materiil. Selain itu, tindakan penyidik, seperti penyitaan barang bukti, perlu kami periksa kebenarannya. Sebab, beberapa barang bukti, seperti tangki solar dan kendaraan pengangkut solar, tidak dapat dihadirkan di persidangan,” kata Komang.

    Di Rupbasan, ditemukan 2 mobil tangki warna biru kapasitas 24 kiloliter (KL), 1 mobil tangki warna biru kapasitas 5 KL, dan 2 truk yang telah dimodifikasi. Di gudang pertama di Mandaranrejo, terdapat 4 tangki dengan kapasitas beragam, 2 mesin pompa, dan sumur pendam solar.

    Sementara di gudang kedua di Gentong, terdapat 5 tangki duduk kapasitas 32 liter, 2 mesin pompa, pipa besi, dan sebuah sumur pendam bentuk persegi. “Hasil pemeriksaan sejauh ini sesuai dengan yang ada di berkas perkara. Setelah pemeriksaan ini, kasus akan kembali ke persidangan, di mana penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi sebagai langkah selanjutnya,” tambah Komang.

    Kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Pasuruan diungkap oleh Bareskrim Polri pada Juli lalu dan melibatkan tiga tersangka: Abdul Wahid, pemilik PT MCN, Bahtiar, kepala operasional, dan Sutrisno, penyedia kendaraan truk. (ada/kun)

    BACA JUGA: Hidup Sebatang Kara, Warga Kota Pasuruan Ditemukan Meninggal

  • Sidang Penimbunan BBM Ilegal, Saksi Sebut Banyak Perusahaan Swasta dan BUMN Ambil di PT MCN

    Sidang Penimbunan BBM Ilegal, Saksi Sebut Banyak Perusahaan Swasta dan BUMN Ambil di PT MCN

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali digelar, Rabu (11/10/2023). Ada tiga saksi yang memberikan keterangannya. Sedangkan tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

    Ketiga saksi tersebut berperan sebagai pembeli solar yang di jual oleh PT Mitra Central Niaga (MCN) dan ada juga yang berperan sebagai telemarketing atau broker. Ketiganya yakni Subianto Wijaya, Anwar Sadad, dan juga Salahudin.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan ini dipimpin oleh Yuniar Yudha Himawan. Majelis hakim sempat menyayangkan adanya satu saksi yang tidak hadir. Padahal saksi tersebut  bersinggungan langsung sengan terdakwa.

    “Hari ini saksinya ada tiga, tapi sebenarnya empat karena yang satu sakit. Tadi sempat disayangkan oleh majelis, karena saksi yang berhalangan itu justru bersinggungan langsung dengan terdakwa,” jelas penasehat hukum Rahmat Sugiarto, Rabu (11/10/2023).

    Dalam sidang itu, semua saksi menceritakan hubungannya dengan terdakwa Abdul Wahid selaku pemilik PT MCN. Seperti halnya saksi Anwar Sadad yang merupakan telemarketing freelance PT MCN.

    BACA JUGA:
    Bos Penimbun BBM Pasuruan Diamankan, Satu Bulan Untung Rp 660 Juta

    Anwar mengatakan bahwa dirinya bergabung dengan PT MCN sejak 2018. Sebagai perantara, Anwar mengatakan bahwa ada banyak perusahaan yang sering membeli minyak dari PT MCN. “Ada banyak yang beli minyak mulai dari perusahaan swasta hingga perusahaan BUMN,” kata Anwar dalam persidangan.

    Anwar juga menjelaskan setiap pesanan yang diorder darinya paling sedikit 7 liter dan paling banyak 8.000 liter. Sedangkan untuk keuntungannya, Anwar mengambil selisih dari penjualan solar yakni Rp 100 perliternya.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mengatakan bahwa penyidik harus melakukan penyelidikan terpisah dalam kasus ini. Pasalnya beberapa perusahaan tersebut juga berperan sebagai penadah yang melanggar pasal 480 KUHP.

    “Jika penyidik bersikap parsial hanya menindak penimbunnya saja, maka JPU bisa melakukan pendalaman dan hakim harus memerintahkan penyidikkan baru. Karena sangat tidak masuk akal jika kejahatan korporasi BBM ilegal ini yang ditindak hanya penimbunnya saja, tanpa menyentuh penyuplai dan penadah. Kalau perlu mengejar aliran duit atensi tersebut kemana saja,” jelasnya. [ada/suf]

  • Sidang Penimbunan BBM Ilegal, Saksi Sebut Banyak Perusahaan Swasta dan BUMN Ambil di PT MCN

    Ada Fakta Baru Dalam Sidang BBM Ilegal di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ada fakta baru dalam sidang kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang digelar di Pengadilan Negeri  (PN)Pasuruan, Rabu (11/10/2023). Hal ini dikatakan oleh salah satu saksi atas nama Solahudin yang berperan sebagai pembeli BBM dari PT Mitra Centra Niaga milik Abdul Wahid.

    Solahudin mengatakan bahwa dirinya sudah sering melakukan pemesanan terhadap PT MCN sejak tahun 2021 hingga 2023. Saat harga BBM naik, dirinya sempat kebingungan mendapatkan solar untuk usahanya yang berlokasi di Situbondo.

    Bahkan dirinya sempat ditawari oleh oknum aparat untuk membeli BBM. “Sempat saya ditawari oleh oknum (aparat), harganya juga jauh lebih murah. Pokoknya di bawah Rp 3.000 dari pasaran, semisal harga dipasaran Rp 12.000 harga yang dijual Rp 9.000,” jelas pengusaha sirtu di asal Situbondo.

    Solahudin juga mengatakan bahwa banyak juga perusahaan BUMN yang juga membeli BBM dari suplayer non Pertamina. Salah satunya yakni perusahaan yang saat ini sedang melaksanakan pengerjaan jalan tol.

    Tak hanya itu, dirinya juga menyebut bahwa pada perusahaan tersebut juga kerap tak membayarkan pajak saat membeli BBM. “BUMN tidak membeli solar dari Pertamina salah satunya di perbaikan jalan tol. Bahkan perusahaan itu tidak memakai PPN saat pembelian,” tambahnya dalam persidangan.

    BACA JUGA:
    Warga Pasuruan Tanyakan Keseriusan Polri Usut Penimbunan BBM

    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Pasuruan pada Rabu (11/10/2023) kembali menggelar persidangan kasus BBM ilegal terhadap tiga terdakwa. Yakni Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

    Dalam persidangan kali ini Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yuniar Yudha Himawan mendatangkan tiga orang saksi. Ketiga saksi itu yakni Subianto Wijaya, Anwar Sadad, dan juga Salahudin. [ada/suf]

  • Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam sidang kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan, fakta-fakta baru terus terungkap. Terdakwa, Abdul Wahid, yang juga pemilik modal PT Mitra Central Niaga (MCN), disebutkan memberikan uang secara bulanan kepada ratusan wartawan dan LSM sebagai upaya untuk ‘meredam’ perbincangan mengenai kasus penimbunan solar subsidi ini.

    M Abdillah, seorang pegawai bagian administrasi PT MCN, memberikan kesaksian terkait hal ini dalam persidangan. Tugas utamanya adalah membuat surat jalan dan invoice penjualan solar untuk sopir truk, seperti Rudi Antoni dan Usman. Selain itu, dia sering diminta oleh atasannya untuk bertemu dengan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.

    “Saat ada tamu-tamu wartawan yang datang ke kantor, mereka kadang mengancam, kadang datang langsung, kadang lewat telepon,” ujar Abdillah saat sidang di Pengadilan Negri Pasuruan,Rabu (4/10/2023).

    Abdillah menyebut bahwa sekitar 300 lebih wartawan dan LSM yang datang ke kantor dan gudang PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Mereka berasal bukan hanya dari Pasuruan tetapi juga dari luar kota.

    Dalam persidangan, Abdillah mengungkapkan bahwa setiap bulannya, terdakwa Abdul Wahid memberikan uang sekitar total Rp 500 juta kepada oknum wartawan dan LSM ini. Dia juga menyebut bahwa jumlah uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 6 juta, tergantung pada penampilan dan tingkat ‘kereng’ (garang) orang tersebut.

    Abdillah juga mengklaim memiliki data lengkap mengenai nama-nama wartawan dan LSM yang menerima uang tersebut, serta foto-foto mereka. Data ini disimpan dalam komputer yang diklaim telah disita oleh Bareskrim Polri.

    Hal ini juga diakui oleh terdakwa Abdul Wahid bahwa dia memang memberikan uang kepada wartawan dan LSM, namun nominal yang dia sebutkan lebih rendah, yaitu Rp 400 juta per bulan.

    Pimpinan majelis hakim PN Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan, menyarankan kepada jaksa untuk menyelidiki dugaan suap dalam kasus ini dengan merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi. Jaksa menyatakan perlunya proses penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap siapa yang menerima uang suap dan seberapa lama hal ini berlangsung.

    Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa mencermati fakta bahwa komputer yang menjadi kunci dalam kasus ini tidak dimasukkan dalam daftar barang bukti saat diserahkan ke kejaksaan. Sedangkan data yang berada dalam komputer tersebut merupakan salah satu kunci petunjuk. “Padahal komputer itu jadi kunci dalam kasus ini. Tapi saat dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, komputernya tidak ada dan tidak masuk badang bukti,” ucapnya.

    Dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, ada tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, yang semuanya didakwa berdasarkan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Kasus ini juga melibatkan Pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ada/kun)

    BACA JUGA: Muncul Air Terjun Bau Busuk di Pasuruan, Ternyata Berasal dari Pipa Limbah