Tag: Abdul Wahid

  • Dianggap Cacat Hukum Saat Amankan Truk BBM, Polres Pasuruan Kota di Pra Peradilan

    Dianggap Cacat Hukum Saat Amankan Truk BBM, Polres Pasuruan Kota di Pra Peradilan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penangkapan mobil pengangkut solar subsidi yang diamankan oleh Polres Kota Pasuruan terus bergulir. Meski sampai saat ini Satreskrim Polres Pasuruan Kota belum mengamankan pelakunya, namun pemilik sudah melakukan pra peradilan.

    Pra peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negri (PN) Bangil ini dilakukan diruang Kartika sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam sidang kedua ini pihak Polres Pasuruan Kota yang menjadi pihak termohon menyerahkan kuasanya kepada Polda Jatim.

    Sementara itu dari laman SIPP PN Bangil pihak pemohon bernama Roni Zakarias Pontoh yang mengajukan pra peradilan karena Polres Pasuruan Kota tidak melakukan prosedur dalam penangkapan. Masih dari data SIPP PN Bangil, tertulis bahwa kasus tersebut bermula pada 20 Februari.

    Polres Pasuruan Kota, melalui Kasat Reskrim melakukan pengamanan lima unit truk milik M Fachrul Wahidi atas nama PT Mitra Centra Niaga (MCN) yang disewanya dari Achadun sejak 1 Desember 2023. Diketahui sebelumnya pemilik dari PT MCN yakni Abdul Wahid sudah diadili karena menimbun BBM Subsidi di dua lokasi Kota Pasuruan.

    Menurut pemohon, termohon tidak melakukan prosedur hukum karena tidak menyerahkan surat penyitaan kendaraan. Sehingga menurut pemohin prosedur yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota cacat hukum dan menginginkan barang yang diamankan dikembalikan.

    Dalam petitumnya, pemohon meminta agar mengabulkan permohonan seluruhnya dengan mengembalikan kelima truk yang diamankan oleh termohon. Tak hanya itu pihak pemohon juga meminta agar putusan dari PN Bangil bisa dijalankan meski ada upaya hukum banding, kasasi, dan PK.

    Sementara itu Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto saat ditemui di PN Bangil mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengamanan barang bukti sesuai prosedur. Dirinya sudah memberikan surat pengamanan saat menggeledah gudang yang berada di Kecamatan Nguling.

    “Kami sudah membawa surat kuasa lengkap baik penahanan maupun pengamanan barang bukti. Pra peradilan ini juga merupakan dinamika hukum,” jelasnya.

    Rudi juga menambahkan bahwa sidang kedua kali ini pihaknya hanya menyerahkan berkas kuasa. “Saat ini jadwalnya kami menyerahkan berkas kuasa yang selanjutnya akan langsung dilakukan oleh Polda Jatim. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada minggu depan dan seterusnya,” Imbuhnya. (ada/kun)

  • Cerita Bos MCN saat Pertama Kali Bisnis Ilegal

    Cerita Bos MCN saat Pertama Kali Bisnis Ilegal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Pasuruan terus berlanjut. Kali ini sidang dengan agenda pembuktian surat milik perusahaan PT Mitra Centra Niaga (MCN) dan mendengar penjelasan dari tiga orang terdakwa, yakni Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

    Terdakwa Abdul Wahid menceritakan bahwa awal mulanya menjalankan bisnis subsidi minyak untuk memberikan jatah kepada oknum aparat. “Pertama kali menjalankan bisnis minyak ini untuk jatah ke salah satu oknum, ” kata Wahid, Kamis (9/11/2023).

    Wahid juga menceritakan bahwa dalam bisnis penimbunan BBM ini dirinya memberikan modal awal kepada Bahtiar sebanyak Rp 200 juta. Dari sejumlah modal tersebut, Wahid mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 juta setiap bulannya.

    Keuntungan ini didapatkannya setelah menimbun BBM sebanyak 7.000 liter hingga 15.000 liter yang ditimbun di gudang berada di jalan Kyai Sepuh, Kota Pasuruan. Dalam gudang tersebut, Wahid juga mengaku bahwa ada empat unit tengki dan satu unit tengki pendam, satu tengki pendam tersebut digunakan untuk Wahid untuk melakukan bongkar muat BBM.

    Wahid juga mengatakan bahwa selama dirinya melakukan bisnis, pihaknya selalu menyisihkan uang sebanyak Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk sejumlah oknum LSM, wartawan, dan petugas yang ada dilapangan. Namun dua bulan terakhir sebelum dirinya diamankan, biaya tersebjt membengkak sebanyak Rp 800 juta selama dua bulan.

    “Rp 50 juta sampai Rp 100 juta dibuat koordinasi wartawan, LSM dan petugas di lapangan. Tapi dua bulan trakhir habis Rp 800 juta, makanya bulan ini niat saya mau berhenti, ditambah lagi saya punya riwayat penyakit jantung. Kalau kepikiran nanti kambuh lagi,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    Wahid juga menceritakan bahwa sebelum melakukan bisnis menimbun BBM selama dua bulan ini sebelumnya sudah pernah melakukan hal serupa. Dirinya menjelaskan bahwa sejak tanggal 2018 lalu dirinya sudah melakukan bisnis tersebut dengan orang tua Bahtiar, yakni Bandi yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan.

    Pada saat itu dirinya mempunyai truk sebanyak enam unit saat melakukan usaha transportir minyak. Dari 6 unit truk tersebut dua unit mempunyai kapasitas 5 kiloliter, dua unit muat 8 kiloliter, dan dua unit lagi mempunyai 24 kiloliter. [ada/but]

  • PN Pasuruan Gelar Sidang Pemeriksaan Tempat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

    PN Pasuruan Gelar Sidang Pemeriksaan Tempat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menggelar sidang pemeriksaan setempat dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi yang melibatkan dua gudang PT Mitra Central Niaga (MCN).

    Sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan pada Kamis (12/10/2023), di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta penasehat hukum terdakwa melakukan kunjungan ke tiga lokasi penting.

    Pertama, mereka mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Pasuruan, selanjutnya Gudang PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, dan Gudang PT MCN di Jalan Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong.

    I Komang Ari Anggara Putera, Humas Pengadilan Negeri Pasuruan, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mengevaluasi beberapa barang bukti yang muncul selama persidangan.

    “Dalam perkara pidana, kami mencari kebenaran materiil. Selain itu, tindakan penyidik, seperti penyitaan barang bukti, perlu kami periksa kebenarannya. Sebab, beberapa barang bukti, seperti tangki solar dan kendaraan pengangkut solar, tidak dapat dihadirkan di persidangan,” kata Komang.

    Di Rupbasan, ditemukan 2 mobil tangki warna biru kapasitas 24 kiloliter (KL), 1 mobil tangki warna biru kapasitas 5 KL, dan 2 truk yang telah dimodifikasi. Di gudang pertama di Mandaranrejo, terdapat 4 tangki dengan kapasitas beragam, 2 mesin pompa, dan sumur pendam solar.

    Sementara di gudang kedua di Gentong, terdapat 5 tangki duduk kapasitas 32 liter, 2 mesin pompa, pipa besi, dan sebuah sumur pendam bentuk persegi. “Hasil pemeriksaan sejauh ini sesuai dengan yang ada di berkas perkara. Setelah pemeriksaan ini, kasus akan kembali ke persidangan, di mana penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi sebagai langkah selanjutnya,” tambah Komang.

    Kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Pasuruan diungkap oleh Bareskrim Polri pada Juli lalu dan melibatkan tiga tersangka: Abdul Wahid, pemilik PT MCN, Bahtiar, kepala operasional, dan Sutrisno, penyedia kendaraan truk. (ada/kun)

    BACA JUGA: Hidup Sebatang Kara, Warga Kota Pasuruan Ditemukan Meninggal

  • Sidang Penimbunan BBM Ilegal, Saksi Sebut Banyak Perusahaan Swasta dan BUMN Ambil di PT MCN

    Sidang Penimbunan BBM Ilegal, Saksi Sebut Banyak Perusahaan Swasta dan BUMN Ambil di PT MCN

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali digelar, Rabu (11/10/2023). Ada tiga saksi yang memberikan keterangannya. Sedangkan tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

    Ketiga saksi tersebut berperan sebagai pembeli solar yang di jual oleh PT Mitra Central Niaga (MCN) dan ada juga yang berperan sebagai telemarketing atau broker. Ketiganya yakni Subianto Wijaya, Anwar Sadad, dan juga Salahudin.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan ini dipimpin oleh Yuniar Yudha Himawan. Majelis hakim sempat menyayangkan adanya satu saksi yang tidak hadir. Padahal saksi tersebut  bersinggungan langsung sengan terdakwa.

    “Hari ini saksinya ada tiga, tapi sebenarnya empat karena yang satu sakit. Tadi sempat disayangkan oleh majelis, karena saksi yang berhalangan itu justru bersinggungan langsung dengan terdakwa,” jelas penasehat hukum Rahmat Sugiarto, Rabu (11/10/2023).

    Dalam sidang itu, semua saksi menceritakan hubungannya dengan terdakwa Abdul Wahid selaku pemilik PT MCN. Seperti halnya saksi Anwar Sadad yang merupakan telemarketing freelance PT MCN.

    BACA JUGA:
    Bos Penimbun BBM Pasuruan Diamankan, Satu Bulan Untung Rp 660 Juta

    Anwar mengatakan bahwa dirinya bergabung dengan PT MCN sejak 2018. Sebagai perantara, Anwar mengatakan bahwa ada banyak perusahaan yang sering membeli minyak dari PT MCN. “Ada banyak yang beli minyak mulai dari perusahaan swasta hingga perusahaan BUMN,” kata Anwar dalam persidangan.

    Anwar juga menjelaskan setiap pesanan yang diorder darinya paling sedikit 7 liter dan paling banyak 8.000 liter. Sedangkan untuk keuntungannya, Anwar mengambil selisih dari penjualan solar yakni Rp 100 perliternya.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mengatakan bahwa penyidik harus melakukan penyelidikan terpisah dalam kasus ini. Pasalnya beberapa perusahaan tersebut juga berperan sebagai penadah yang melanggar pasal 480 KUHP.

    “Jika penyidik bersikap parsial hanya menindak penimbunnya saja, maka JPU bisa melakukan pendalaman dan hakim harus memerintahkan penyidikkan baru. Karena sangat tidak masuk akal jika kejahatan korporasi BBM ilegal ini yang ditindak hanya penimbunnya saja, tanpa menyentuh penyuplai dan penadah. Kalau perlu mengejar aliran duit atensi tersebut kemana saja,” jelasnya. [ada/suf]

  • Sidang Penimbunan BBM Ilegal, Saksi Sebut Banyak Perusahaan Swasta dan BUMN Ambil di PT MCN

    Ada Fakta Baru Dalam Sidang BBM Ilegal di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ada fakta baru dalam sidang kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang digelar di Pengadilan Negeri  (PN)Pasuruan, Rabu (11/10/2023). Hal ini dikatakan oleh salah satu saksi atas nama Solahudin yang berperan sebagai pembeli BBM dari PT Mitra Centra Niaga milik Abdul Wahid.

    Solahudin mengatakan bahwa dirinya sudah sering melakukan pemesanan terhadap PT MCN sejak tahun 2021 hingga 2023. Saat harga BBM naik, dirinya sempat kebingungan mendapatkan solar untuk usahanya yang berlokasi di Situbondo.

    Bahkan dirinya sempat ditawari oleh oknum aparat untuk membeli BBM. “Sempat saya ditawari oleh oknum (aparat), harganya juga jauh lebih murah. Pokoknya di bawah Rp 3.000 dari pasaran, semisal harga dipasaran Rp 12.000 harga yang dijual Rp 9.000,” jelas pengusaha sirtu di asal Situbondo.

    Solahudin juga mengatakan bahwa banyak juga perusahaan BUMN yang juga membeli BBM dari suplayer non Pertamina. Salah satunya yakni perusahaan yang saat ini sedang melaksanakan pengerjaan jalan tol.

    Tak hanya itu, dirinya juga menyebut bahwa pada perusahaan tersebut juga kerap tak membayarkan pajak saat membeli BBM. “BUMN tidak membeli solar dari Pertamina salah satunya di perbaikan jalan tol. Bahkan perusahaan itu tidak memakai PPN saat pembelian,” tambahnya dalam persidangan.

    BACA JUGA:
    Warga Pasuruan Tanyakan Keseriusan Polri Usut Penimbunan BBM

    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Pasuruan pada Rabu (11/10/2023) kembali menggelar persidangan kasus BBM ilegal terhadap tiga terdakwa. Yakni Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

    Dalam persidangan kali ini Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yuniar Yudha Himawan mendatangkan tiga orang saksi. Ketiga saksi itu yakni Subianto Wijaya, Anwar Sadad, dan juga Salahudin. [ada/suf]

  • Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam sidang kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan, fakta-fakta baru terus terungkap. Terdakwa, Abdul Wahid, yang juga pemilik modal PT Mitra Central Niaga (MCN), disebutkan memberikan uang secara bulanan kepada ratusan wartawan dan LSM sebagai upaya untuk ‘meredam’ perbincangan mengenai kasus penimbunan solar subsidi ini.

    M Abdillah, seorang pegawai bagian administrasi PT MCN, memberikan kesaksian terkait hal ini dalam persidangan. Tugas utamanya adalah membuat surat jalan dan invoice penjualan solar untuk sopir truk, seperti Rudi Antoni dan Usman. Selain itu, dia sering diminta oleh atasannya untuk bertemu dengan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.

    “Saat ada tamu-tamu wartawan yang datang ke kantor, mereka kadang mengancam, kadang datang langsung, kadang lewat telepon,” ujar Abdillah saat sidang di Pengadilan Negri Pasuruan,Rabu (4/10/2023).

    Abdillah menyebut bahwa sekitar 300 lebih wartawan dan LSM yang datang ke kantor dan gudang PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Mereka berasal bukan hanya dari Pasuruan tetapi juga dari luar kota.

    Dalam persidangan, Abdillah mengungkapkan bahwa setiap bulannya, terdakwa Abdul Wahid memberikan uang sekitar total Rp 500 juta kepada oknum wartawan dan LSM ini. Dia juga menyebut bahwa jumlah uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 6 juta, tergantung pada penampilan dan tingkat ‘kereng’ (garang) orang tersebut.

    Abdillah juga mengklaim memiliki data lengkap mengenai nama-nama wartawan dan LSM yang menerima uang tersebut, serta foto-foto mereka. Data ini disimpan dalam komputer yang diklaim telah disita oleh Bareskrim Polri.

    Hal ini juga diakui oleh terdakwa Abdul Wahid bahwa dia memang memberikan uang kepada wartawan dan LSM, namun nominal yang dia sebutkan lebih rendah, yaitu Rp 400 juta per bulan.

    Pimpinan majelis hakim PN Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan, menyarankan kepada jaksa untuk menyelidiki dugaan suap dalam kasus ini dengan merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi. Jaksa menyatakan perlunya proses penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap siapa yang menerima uang suap dan seberapa lama hal ini berlangsung.

    Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa mencermati fakta bahwa komputer yang menjadi kunci dalam kasus ini tidak dimasukkan dalam daftar barang bukti saat diserahkan ke kejaksaan. Sedangkan data yang berada dalam komputer tersebut merupakan salah satu kunci petunjuk. “Padahal komputer itu jadi kunci dalam kasus ini. Tapi saat dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, komputernya tidak ada dan tidak masuk badang bukti,” ucapnya.

    Dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, ada tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, yang semuanya didakwa berdasarkan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Kasus ini juga melibatkan Pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ada/kun)

    BACA JUGA: Muncul Air Terjun Bau Busuk di Pasuruan, Ternyata Berasal dari Pipa Limbah

  • Muhammadiyah Jombang Nilai Vonis 1 Tahun untuk Eks Peneliti BRIN Terlalu Rendah

    Muhammadiyah Jombang Nilai Vonis 1 Tahun untuk Eks Peneliti BRIN Terlalu Rendah

    Jombang (beritajatim.com) – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang Abdul Wahid menilai vonis 1 tahun penjara untuk eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH), terlalu rendah. Pasalnya, permasalahan tersebut level nasional.

    “Kami menilai vonis satu tahun itu terlalu rendah. Karena itu isu nasional. Bukan lokalitas. Ada dua permasalahan serius, ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Kalau ancaman menghina atau mencela tidak masalah. Tapi ini ancaman pembunuhan satu per satu warga Muhammadiyah,” ujar Abdul Wahid usai menghadiri persidangan tersebut, Selasa (19/9/2023).

    Untuk itu, pihaknya akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke pengurus Persyarikatan Muhammadiyah yang ada di Jawa Timur dan pimpinan yang ada di pusat. Muhammadiyah juga terus melakukan pemantauan mengingat pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang masih pikir-pikir.

    Sebelumnya, PN (Pengadilan Negeri) Jombang memvonis eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dengan hukuman 1 tahun penjara, Selasa (19/9/2023). Selain itu, Andi juga diminta membayar denda Rp 10 juta.

    Jika tidak membayar denda tersebut, hukuman Andi ditambah satu bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya. Yakni, JPU menuntut hukuman untuk terdakwa sebesar 1 tahun 6 bulan.

    BACA JUGA:
    PN Jombang Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah

    Sebagai informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berada dalam status terdakwa karena dugaan kasus ujaran kebencian. Ia didakwa dengan pasal 45A ayat (2) serta pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Pada dakwaan pertama, Andi dituduh dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Pada dakwaan kedua, Andi dituduh sengaja mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi, yang ditujukan secara pribadi.

    BACA JUGA:
    Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

    Postingan ujaran kebencian ini diketahui diposting melalui akun Facebook dengan nama AP Hasanudin, yang merupakan akun milik terdakwa. Konten ujaran dimulai dari perdebatan mengenai penentuan Idul Fitri 1444 H dan berakhir dengan ancaman akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu.

    AP Hasanudin menyatakan bahwa darah warga Muhammadiyah adalah halal. Postingan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang mengakibatkan AP Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka. [suf]