Tag: Abdul Wahid

  • Bertambah Lagi! 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Bertambah Lagi! 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Jakarta

    Jumlah provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertambah lagi. Di bulan Juni 2025 ini, setidaknya ada 14 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di mana saja?

    Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang mungkin lupa membayar pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Ada daerah yang menghapuskan denda pajak kendaraan, juga ada yang membebaskan semua tunggakan dan denda pajak kendaraan cukup membayar pajak tahun ini saja. Ada pula yang membebaskan pemilik kendaraan dari pajak progresif sehingga kendaraan berapa pun pajaknya sama.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berdasarkan catatan detikOto, saat ini ada 14 provinsi yang menggelar pemutihan. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Ada beberapa program yang ditawarkan Pemprov Riau. Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih, cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh provinsi Riau.
    Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (pelat nomor non-BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
    Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

    “Tetapi program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali serta eks lelang eksekutif. Pemprov Riau berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik,” kata Gubernur Riau Abdul Wahid dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Dumai.

    Lampung

    Provinsi Lampung juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

    Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

    Bangka Belitung

    Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh pemerintah daerah mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan di Bangka Belitung di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    DKI Jakarta

    Provinsi DKI Jakarta ikut menggelar program pemutihan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.

    Adapun penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

    Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajakPenghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

    Perlu dicatat, pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

    Jawa Barat

    Juni 2025 ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga Jawa Barat menikmati program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

    Jawa Tengah

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Kalimantan Timur

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) mengumumkan program pemutihan bagi masyarakat Kaltim. Salah satu programnya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

    Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.

    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

    Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (kecuali pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan. Program pemutihan di Maluku berlaku pada 15 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

    Papua

    Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    (rgr/dry)

  • Pengendara Motor Terjeblos ke Lubang Galian Proyek di Ciracas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juni 2025

    Pengendara Motor Terjeblos ke Lubang Galian Proyek di Ciracas Megapolitan 14 Juni 2025

    Pengendara Motor Terjeblos ke Lubang Galian Proyek di Ciracas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Seorang pengendara motor terjeblos ke dalam lubang galian proyek di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di RT 02 RW 07, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/6/2025) pagi.
    Kepala Seksi Operasi Gulkarmat Jakarta Timur Abdul Wahid mengatakan, insiden terjadi sekitar pukul 07.40 WIB.
    Pengendara disebut tidak menyadari keberadaan lubang di jalan yang sedang dalam pengerjaan, sehingga motor beserta pengendaranya jatuh ke dalamnya.
    “Menurut keterangan pelapor, pada saat berkendara tidak melihat ada lubang galian, lalu pengendara beserta motornya jatuh dan masuk ke dalam lubang galian,” ujar Abdul Wahid dalam keterangannya, Sabtu.
    Mendapati laporan tersebut, petugas penyelamat dari Sektor Ciracas langsung diterjunkan ke lokasi dengan mengerahkan satu unit kendaraan
    Light Rescue
    dan empat personel.
    Tim tiba di lokasi pada pukul 07.55 WIB dan memulai evakuasi satu menit kemudian.
    Proses penyelamatan berlangsung cukup lama, hingga pukul 09.20 WIB.
    Motor ditarik menggunakan tali secara manual oleh petugas karena posisi lubang cukup dalam.
    Beruntung, tidak ada korban luka serius dalam kejadian ini.
    Namun, sepeda motor yang terperosok ke dalam lubang harus dievakuasi dengan hati-hati oleh petugas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah perlu evaluasi UU HKPD perbaiki distribusi fiskal

    Pemerintah perlu evaluasi UU HKPD perbaiki distribusi fiskal

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah disarankan untuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) untuk memperbaiki distribusi fiskal.

    Saran tersebut muncul menyusul pernyataan Gubernur Riau Abdul Wahid terkait tekanan kondisi keuangan daerah, termasuk tunda bayar senilai Rp274 miliar akibat turunnya produksi migas dan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat.

    “Perlu koreksi mendasar terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini belum sepenuhnya menyelesaikan masalah lama,” ujar Analis Ekonomi Politik Kusfiardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

    Dalam laporan terbaru, Gubernur Riau mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar alokasi DBH dan pajak dihitung berdasarkan produksi aktual (take on product), bukan formula nasional. Kusfiardi menilai usulan ini masuk akal dan sejalan dengan semangat keadilan fiskal dalam desentralisasi.

    Menurut dia, bila kontribusi migas dan sawit Riau menyumbang signifikan pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, namun daerah justru mengalami tunda bayar, menandakan terdapat masalah dalam distribusi fiskal yang perlu diatasi.

    Riau mengalami penurunan produksi minyak dari 400 ribu menjadi sekitar 140–160 ribu barel per hari. Ditambah dengan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang realisasinya hanya 60–65 dolar AS per barel, di bawah asumsi APBN 80 dolar AS per barel. Kondisi ini dianggap menambah tantangan dalam keterbatasan ruang fiskal daerah.

    Selain sektor migas, lanjut Kusfiardi, tekanan juga datang dari sektor kelapa sawit yang mulai menunjukkan tren penurunan, padahal keduanya merupakan sumber utama pendapatan daerah. Hal ini dinilai menciptakan kondisi fiskal daerah yang tidak stabil, tidak berkelanjutan, dan rentan terhadap fluktuasi global.

    Kusfiardi pun menyarankan pemerintah pusat untuk memberi insentif atau fleksibilitas yang proporsional kepada daerah.

    “Koreksi regulasi fiskal adalah kunci untuk mencegah krisis keuangan daerah yang lebih luas,” tuturnya.

    Ia juga berpendapat evaluasi sistem perimbangan fiskal harus dimulai dari penyesuaian formula DBH berdasarkan data produksi aktual dan kontribusi sektoral. Kemudian, pemberian ruang fleksibilitas fiskal untuk daerah penghasil komoditas strategis dan perlindungan fiskal dari volatilitas harga komoditas global melalui skema stabilisasi pendapatan juga perlu menjadi perhatian.

    “Saat ini tidak cukup hanya membahas keadilan fiskal, tapi juga kedaulatan fiskal daerah. Untuk itu revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat Daerah perlu segera dilakukan,” ujar Kusfiardi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Truk ODOL Rusak Jalan di Rokan Hilir, Gubernur Riau Panggil Perusahaan untuk Perbaikan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Juni 2025

    Truk ODOL Rusak Jalan di Rokan Hilir, Gubernur Riau Panggil Perusahaan untuk Perbaikan Regional 9 Juni 2025

    Truk ODOL Rusak Jalan di Rokan Hilir, Gubernur Riau Panggil Perusahaan untuk Perbaikan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Gubernur Riau
    (Gubri) Abdul Wahid merespons keluhan warga
    Rokan Hilir
    (Rohil) terkait
    kerusakan jalan
    akibat kerap dilintasi truk
    over dimension over loading
    (ODOL).
    Menanggapi keluhan masyarakat, ia berjanji segera memanggil perusahaan yang melintas di ruas jalan tersebut.
    “Kami akan panggil perusahaan yang melintasi Jalan Manggala. Kami minta komitmennya memperbaiki jalan ini,” ujar Abdul Wahid dalam siaran persnya, Senin (9/6/2025).
    Dia mengatakan itu saat meninjau ruas jalan rusak di Desa Manggala Sempurna Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Senin.
    Abdul Wahid menjelaskan, beban kendaraan yang melintasi jalan seharusnya maksimal 8 ton per sumbu.
    Artinya, jika kendaraan memiliki tiga sumbu, maka total beban yang diperbolehkan adalah 24 ton. Namun kenyataannya, kendaraan yang melintas bisa mencapai beban hingga 50 ton.
    “Itu sudah di luar kapasitas jalan untuk menanggung bebannya,” ujarnya saat berdialog bersama warga sekitar.
    Akibatnya, jalan yang sebelumnya mulus kini rusak, berlubang, dan berdebu. Padahal, jalan tersebut merupakan akses penghubung antara Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu.
    “Minggu depan saya bersama bupati panggil perusahaan untuk meminta komitmen mereka memperbaiki jalan ini,” kata Abdul Wahid.
    Ia mengatakan, pembangunan infrastruktur jalan merupakan prioritas utama pemerintah. Namun, karena keterbatasan anggaran pada 2025, fokus kegiatan pemerintah dialihkan pada perbaikan jalan yang rusak.
    Menurut Abdul Wahid, pembangunan jalan dalam satu tahun anggaran idealnya membutuhkan dana sekitar Rp2 triliun.
    Adapun kerusakan jalan di Rohil, khususnya di Jalan Mandala, menjadi keluhan masyarakat karena kondisi jalan yang berlubang dan mengganggu aktivitas.
    Oleh karena itu, warga melaporkannya langsung kepada Gubernur Abdul Wahid. Ia kemudian turun meninjau lokasi bersama Bupati Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jemaah Haji 88 Tahun Asal Bangkalan Meninggal di Tenda Mina, Diduga Kelelahan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Juni 2025

    Jemaah Haji 88 Tahun Asal Bangkalan Meninggal di Tenda Mina, Diduga Kelelahan Surabaya 8 Juni 2025

    Jemaah Haji 88 Tahun Asal Bangkalan Meninggal di Tenda Mina, Diduga Kelelahan
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Seorang
    jemaah haji
    asal
    Bangkalan
    , Emmad Mahmud (88), dilaporkan
    meninggal dunia
    diduga akibat
    kelelahan
    dan sesak napas.
    Hal ini disampaikan Ketua Kloter 29, Abdul Wahid Zaini, pada Minggu (8/7/2025).
    Emmad, yang berasal dari Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, meninggal dunia di tenda yang terletak di
    Mina
    .
    Menurut jadwal, jemaah tersebut seharusnya melakukan lempar jumrah pada pagi hari. Namun karena kondisi kesehatannya menurun, ia terpaksa tetap berada di tenda.
    “Ya tadi jadwalnya lempar jumrah. Karena beliau sakit jadi berada di tenda. Namun kondisinya menurun dan meninggal dunia. Petugas sudah melakukan badal untuk menyempurnakan ibadah jemaah tersebut,” jelas Abdul Wahid Zaini.
    Petugas kegawatdaruratan segera mendatangi tenda untuk memeriksa kondisi Emmad setelah menerima laporan. Setelah dipastikan meninggal, jenazahnya langsung dievakuasi.
    “Tadi sekitar pukul 09.00 pagi pihak hospitality emergency langsung melakukan pemeriksaan dan evakuasi. Untuk pemakamannya kami masih menunggu informasi,” ungkapnya.
    Diketahui, Emmad berangkat haji didampingi istrinya. Namun saat ia meninggal, istrinya sedang melaksanakan lempar jumrah.
    “Beliau didampingi isterinya, namun tadi saat meninggal isterinya sedang lempar jumrah,” tambah Abdul Wahid.
    Sementara itu, dr Anita Oktavia, tim dokter yang mendampingi, mengungkapkan bahwa Emmad memiliki riwayat sakit asma.
    Anita menduga, pasien mengalami kelelahan setelah mengikuti proses ibadah haji di tengah suhu panas di Arab Saudi.
    Kelelahan
    ini memperburuk kondisinya.
    “Jemaah mengalami Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) atau gangguan pernapasan akut. Beliau memiliki riwayat asma bronchiale,” ungkap dr Anita.
    Ia juga menambahkan, kondisi Emmad mulai memburuk sejak kemarin sore. Usia yang sudah lanjut juga menjadi faktor yang mempercepat penurunan kondisi fisiknya.
    “Beliau sudah sepuh, sejak kemarin sore kondisinya drop,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Ketinggalan! 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Jangan Ketinggalan! 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bahkan, ada daerah yang menghapus semua tunggakan dan denda pajak kendaraan yang terlewat.

    Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang mungkin lupa membayar pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Ada daerah yang membebaskan semua tunggakan dan denda pajak kendaraan, cukup membayar pajak tahun ini saja. Ada juga yang membebaskan pemilik kendaraan dari pajak progresif sehingga kendaraan berapa pun pajaknya sama.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan tunggakan, denda bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Pada Juni 2025 ini, setidaknya ada 12 provinsi yang menerapkan program pemutihan. Ada yang pemutihannya cuma berlaku sampai akhir bulan ini. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Tak tanggung-tanggung, program pemutihan di Aceh berlangsung sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor.

    Ada beberapa program yang ditawarkan Pemprov Riau. Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih, cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh provinsi Riau.
    Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (pelat nomor non-BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
    Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

    “Tetapi program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali serta eks lelang eksekutif. Pemprov Riau berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik,” kata Gubernur Riau Abdul Wahid dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Dumai.

    Lampung

    Provinsi Lampung juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

    Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

    Bangka Belitung

    Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh pemerintah daerah mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan di Bangka Belitung di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

    Kalimantan Timur

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) mengumumkan program pemutihan bagi masyarakat Kaltim. Salah satu programnya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

    Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    Jawa Barat

    Juni 2025 ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga Jawa Barat menikmati program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

    Jawa Tengah

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (kecuali pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan. Program pemutihan di Maluku berlaku pada 15 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

    Papua

    Terakhir Provinsi Papua. Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua kembali memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilkan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    (rgr/din)

  • Sopir Dump Truk yang Tabrak Dua Pemotor di Lumajang Dites Urin

    Sopir Dump Truk yang Tabrak Dua Pemotor di Lumajang Dites Urin

    Lumajang (beritajatim.com) – Sopir dump truk yang tabrak dua pemotor di Desa/Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur hingga tewas harus menjalani proses pemeriksaan urine atau urinalisis.

    Hal itu dilakukan karena adanya dugaan penggunaan obat-obatan terlarang saat sedang berkendara hingga menyebabkan insiden kecelakaan yang menyebabkan dua korban jiwa.

    Sebelumnya kecelakaan yang melibatkan dua unit angkutan pasir dan satu sepeda motor terjadi di jalan raya Dampit-Lumajang, Desa/Kecamatan Candipuro, Senin (2/6/2025). Peristiwa itu menewaskan Abdul Wahid (50) dan Diva Puspita (19), warga Desa/Kecamatan Tempursari.

    Setelah insiden, sopir dump truk jenis Hino dengan nopol N 8238 AB bernama Hendra Priyono harus menjalani proses pemeriksaan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang. Proses tes urin juga harus dilakukan sang sopir lantaran dicurigai menggunakan obat-obatan terlarang.

    Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang Ipda Dendy Cucu Ardiana mengatakan, tes urin terhadap sopir truk dilakukan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Lumajang, Senin (2/6/2025) malam. Hal itu harus dilakukan lantaran masyarakat menduga pengemudi truk memakai barang terlarang.

    “Ini akhirnya kami laksanakan tes urin, hasilnya negatif, kebetulan pengemudi ini tidak menggunakan obat-obatan terlarang maupun dalam keadaan mabuk,” terangnya, Selasa (3/6/2025).

    Saat kejadian kecelakaan, sopir truk diakui sedang dalam kondisi kurang sehat dan membuat kehati-hatian saat berkendara ikut menurun. Sehingga, saat sepeda motor yang dikendarai dua korban mendahului truk secara tiba-tiba, sopir kaget dan tidak maksimal melakukan pengereman.

    “Jadi memang karena saat kejadian keterangan dari sopir ini dia masih agak sakit, tidak ada kemungkinan main hp juga saat berkendara. Nah saat ada sepeda motor di tengah antara truk di depannya, dia kaget jadinya tiba-tiba ngerem tapi tidak nututi, akhirnya tertabrak,” tambahnya.

    Sopir dump truk sementara diketahui masih berstatus saksi untuk proses penyelidikan dari Satlantas Polres Lumajang. (has/ted)

  • Dua Pemotor Tewas Tertabrak Dump Truk di Jalur Pajak Pasir Candipuro Lumajang

    Dua Pemotor Tewas Tertabrak Dump Truk di Jalur Pajak Pasir Candipuro Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Raya Desa/Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (2/6/2025). Korban diketahui adalah paman dan keponakan, Abdul Wahid (50) dan Diva Puspita (19), warga Desa/Kecamatan Tempursari.

    Dalam rekaman CCTV yang tersebar, tampak sebuah dump truk bernopol N 8238 AB menabrak dan melindas korban yang saat itu sedang berboncengan. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Keterangan di lokasi menyebutkan, sopir dump truk, Hendra Priyono, sedang dalam perjalanan untuk membayar pajak pasir di pos barcode sekitar lokasi. Saat hendak berhenti, sepeda motor korban disebut tiba-tiba menyalip dari sisi kanan. Di depan motor korban, terdapat truk lain yang juga berhenti, sehingga ruang gerak motor tertutup dan tabrakan tak terhindarkan.

    “Inikan berhenti mau barcode di pos pasir, tiba-tiba di depan saya ada sepeda motor nyalip. Sudah sempat ngerem, tapi nggak nutut, akhirnya tertabrak dan meninggal di lokasi,” ujar Hendra.

    Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dendy Cucuk Ardiana, menyampaikan kecelakaan terjadi akibat kurangnya kehati-hatian dari sopir truk saat akan berhenti. “Sepeda motor ada di depan truk, karena kurang berhati-hatinya pengendara truk ini akhirnya ditabrak dari belakang. Ini korban sempat terlindas, kalau observasi terakhir kita ini korban meninggal di rumah sakit,” jelasnya.

    Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau pengguna jalan, terutama di kawasan padat kendaraan tambang, untuk meningkatkan kewaspadaan. [has/beq]

  • Dampingi Menteri P2MI, Gubernur Riau Serukan PMI Patuhi Prosedur Resmi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Mei 2025

    Dampingi Menteri P2MI, Gubernur Riau Serukan PMI Patuhi Prosedur Resmi Regional 31 Mei 2025

    Dampingi Menteri P2MI, Gubernur Riau Serukan PMI Patuhi Prosedur Resmi
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Gubernur
    Riau
    Abdul Wahid mendampingi Menteri Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (P2MI) Abdul Kadir Karding dalam pengarahan kepada 196
    pekerja migran Indonesia
    (PMI) yang baru saja dideportasi dari Malaysia. 
    Pengarahan tersebut berlangsung di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (31/5/2025).
    Kedatangan 196 WNI yang terdiri dari 103 perempuan dan 94 laki-laki itu menyisakan beragam kondisi, dengan 27 di antaranya memerlukan penanganan khusus karena sakit atau masih tergolong anak-anak.
    Dalam arahannya, Abdul Kadir menegaskan bahwa seluruh PMI wajib mengikuti prosedur resmi saat bekerja ke luar negeri.
    Ia menjelaskan bahwa
    deportasi
    tersebut sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran izin tinggal (
    overstay
    ), keterlibatan dalam kasus hukum, masalah kesehatan, atau bahkan pekerja anak di bawah umur.
    “Kejadian yang dialami saudara-saudara kita ini akibat saat akan berangkat bekerja di luar negeri tidak melalui prosedur yang ada. Mungkin ada yang sesuai prosedur tapi
    overstay
    ,” ucap Abdul dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
    Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena risiko yang dihadapi
    TKI
    nonprosedural jauh lebih besar, baik dari sisi hukum maupun keselamatan.
    Negara tujuan cenderung menindak tegas pekerja tanpa dokumen resmi, yang berujung pada deportasi massal seperti yang terjadi pada Sabtu (31/5/2025).
    Pada kesempatan tersebut, Abdul Kadir juga menegaskan pentingnya edukasi, terutama bagi pekerja migran yang baru pertama kali berangkat.
    Ia berharap agar para PMI yang telah kembali dapat menjadi agen penyadaran di lingkungan masing-masing.
    “Saat sudah dipulangkan nanti, tolong diberitahu kepada sanak keluarga di kampung yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar lewat prosedur legal. Bantu pemerintah agar tak terulang kejadian yang sama,” tegas Abdul Kadir.
    Pemerintah, lanjut dia, terus berupaya meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan kemudahan akses informasi terkait prosedur resmi kerja ke luar negeri. 
    Ia menegaskan bahwa keberangkatan sebagai pekerja migran harus dilakukan secara sah, tidak melalui calo, dan tidak secara mandiri tanpa pendampingan prosedural.
    “Mari ikuti proses yang sesuai prosedur. Kalau diikuti, kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Silakan mendatangi Kantor Pelayanan PMI di masing-masing Kabupaten atau Kantor Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) di tingkat wilayah. Bisa juga telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” tandas Abdul Kadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • APBD Tertinggi Kedua di Jatim, Penanggulangan Kemiskinan di Bojonegoro Rendah

    APBD Tertinggi Kedua di Jatim, Penanggulangan Kemiskinan di Bojonegoro Rendah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Meski memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbesar kedua di Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dinilai belum optimal dalam menanggulangi kemiskinan. APBD Bojonegoro pada 2024 sebesar Rp8,2 triliun. Sementara, jumlah penduduk miskin di Bojonegoro mencapai 147,33 ribu jiwa sesuai yang tercatat dalam Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024.

    Dalam pengelolaan APBD yang tinggi itu, jumlah penurunan angka kemiskinan masih minim. Pada tahun 2024, persentase penduduk miskin di Kabupaten Bojonegoro turun dari 12,18 persen pada Maret 2023 menjadi 11,69 persen pada Maret 2024. Secara jumlah, penduduk miskin berkurang sekitar 5.920 jiwa. Kondisi ini menempatkan Bojonegoro di posisi ke-11 dengan angka kemiskinan tertinggi dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

    Jika dibandingkan dengan Kabupaten Madiun, pada tahun 2024, kekuatan APBD Kabupaten Madiun yang hanya sebesar Rp2,1 Triliun, tetapi angka penurunan kemiskinan hampir sama dengan Kabupaten Bojonegoro. Profil kemiskinan yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Madiun, penurunan persentase penduduk miskin di Kabupaten Madiun, dari 11,04 persen pada Maret 2023 menjadi 10,63 persen pada Maret 2024.

    Merespons persoalan tersebut, Bojonegoro Institute (BI) menggelar forum kajian pembangunan daerah bertema “Membangun Kemitraan Multipihak Dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Pembangunan Daerah Berkelanjutan”. Forum ini merupakan kolaborasi bersama Ford Foundation dan mendapat arahan dari Pusat Fasilitasi Kerjasama (Fasker) Kementerian Dalam Negeri RI.

    Direktur Bojonegoro Institute, Abdul Wahid Saiful Huda, mengatakan bahwa forum ini bertujuan untuk mendorong lahirnya model kemitraan multipihak (multi-stakeholder partnership/MSP), yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, CSO, dan sektor swasta. “Ini bukan hanya forum diskusi, tapi ruang aksi kolaboratif untuk mengurai persoalan kemiskinan dan ketimpangan di Bojonegoro,” ungkap pria yang akrab disapa AW, Selasa (6/5/2025).

    Ia menjelaskan, kantong-kantong kemiskinan di Bojonegoro sebagian besar berada di wilayah pedesaan yang mata pencahariannya berbasis sumber daya alam. Ketergantungan pada sektor ini menjadikan masyarakat sangat rentan terhadap krisis iklim, kerusakan lingkungan, hingga bencana alam. Untuk itu, dalam forum MPS ini bisa berdiskusi melihat dari banyak sudut pandang agar program pengurangan kemiskinan dari Pemkab Bojonegoro ini sesuai target.

    Sementara dari sisi kualitas pembangunan manusia, Bojonegoro masih berada di peringkat bawah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2024 tercatat sebesar 70,85 – menempati urutan ke-13 terendah di Jawa Timur. “Salah satu faktor struktural kemiskinan adalah pernikahan anak. Ironisnya, ini masih marak terjadi di kalangan keluarga kurang mampu, yang justru memperparah kemiskinan antar generasi,” tambahnya.

    Untuk itu, melalui forum ini, BI menargetkan lahirnya kesepahaman lintas sektor tentang penanganan pengaduan publik, serta terbentuknya model kemitraan multipihak yang konkret untuk penanggulangan kemiskinan dan pembangunan inklusif di desa-desa. “Kami juga berharap ada rekomendasi strategis dari para pihak untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mempercepat pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.

    Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo, mengatakan Pemkab Bojonegoro membuka ruang selebar-lebarnya untuk kolaborasi dengan masyarakat dan organisasi sipil dalam menyusun arah pembangunan daerah. Sehingga, sebagai OPD yang berhubungan dengan publik bisa semaksimal mungkin sesuai dengan aspirasi dan pengaduan masyarakat.

    “Kami menerima masukan dari semua pihak, termasuk lewat forum-forum seperti ini. Pemkab juga sudah menggulirkan program ‘Sapa Bupati’ di pendapa dan desa-desa agar keluhan warga didengar langsung oleh Bupati,” jelasnya.

    Untuk diketahui dalam forum diskusi ini Bojonegoro Institute (BI) mengundang dari unsur pemerintah daerah, dari Dinas Sosial, Dinas Kominfo, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan perguruan tinggi di Kabupaten Bojonegoro. [lus/beq]