Tag: Abdul Muti

  • Guru Honorer Terima Bantuan Rp 300 Ribu mulai Bulan Depan

    Guru Honorer Terima Bantuan Rp 300 Ribu mulai Bulan Depan

    GELORA.CO – Ada angin segar bagi para guru honorer. Bulan depan, pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp 300 ribu untuk para guru honorer ini. 

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, bantuan ini merupakan salah satu komitmen pemerintah terkait kesejahteraan guru. “Mulai Juli 2025, guru honorer akan menerima bantuan Rp300 ribu per bulan,” ujarnya dalam keterangan resminya Sabtu (7/6). 

    Nantinya, bantuan ini akan disalurkan langsung kepada para guru tanpa harus melalui pemerintah daerah (pemda). Bantuan bakal ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru. 

    Di sisi lain, Mu’ti juga menyampaikan program revitalisasi satuan pendidikan yang akan berlangsung secara bertahap dalam lima tahun ke depan. Lebih dari 11.000 sekolah negeri dan swasta akan direvitalisasi sarana dan prasarananya melalui anggaran pemerintah pusat. 

    “Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk revitalisasi ini,” ungkapnya. 

    Selain itu, sebagai bagian dari digitalisasi, Kemendikdasmen juga akan mendistribusikan papan tulis interaktif ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

    Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menambahkan, mulai tahun ini, pemerintah telah meningkatkan besaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non ASN melalui sertifikasi. Besarannya, dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Sedangkan, untuk guru inpassing, nilainya sesuai dengan penyetaraannya.

    Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024. Selain itu, mulai tahun ini, TPG disalurkan langsung ke rekening guru. 

    Karenanya, proses penyaluran tunjangan ASND dimulai dari pembaruan data pada Dapodik, validasi data dan penetapan penerima, pembayaran, hingga informasi serta pelaporan realisasi pembayaran.

    Selanjutnya, Pemerintah Daerah didorong untuk mengusulkan calon penerima TPG untuk dibuatkan SK dan disalurkan tunjangannya pada tahap selanjutnya. 

    “Saat ini penyaluran TPG guru ini sudah mencapai 1.433.198 atau 97,04 persen, atau senilai Rp 16,6 Triliun,” paparnya. 

    Nunuk turut menyinggung soal adanya aduan mengenai keterlambatan pembayaran TPG triwulan 4 tahun 2024 dan triwulan 2 di 2025 pada sejumlah guru. Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan usulan yang disampaikan oleh daerah. Apabila usulan masuk tepat waktu maka pembayaran pun tak akan terlambat.

    Kendati begitu, dia memastikan TPG akan dicairkan tahun ini. Termasuk, bagi mereka yang mengalami keterlambatan di tahun sebelumnya.

    Selain itu, ia pun mengungkapkan soal adanya aduan mengenai TPG guru yang tak cair. Dia mengungkapkan, hal ini bisa jadi berkaitan dengan tak terpenuhinya jam ajar guru tersebut. Sehingga, meski guru tersebut sudah berserdik maka TPG-nya tidak bisa dicairkan.

    “Jadi ada syarat ketentuannya, bukan memiliki sertifikat pendidikan itu langsung otomatis dia akan dapat tunjangan. Tapi ada syarat ketentuan yang membuktikan, yaitu mengajar dengan jumlah jam mengajar tertentu,” ucap dia.

    Sementara itu, terkait bantuan guru honorer yang belum bersertifikasi pendidik akan dicairkan mulai Juli. Bantuan ini khusus untuk guru honorer yang telah terdaftar dalam dapodik. Diprediksi ada sekitar 300 ribuan guru honorer non ASN yang akan menerima bantuan tersebut. 

    Dalam penyalurannya nanti, Kemendikdasmen akan menyediakan layanan pengaduan. Layanan ini sebagai salah satu antisipasi jika ada guru honorer yang sudah terdaftar di dapodik dan melakukan validasi nomor rekening di Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan tetapi belum menerima transfer bantuan dari pemerintah ini.

  • Soal Sekolah Swasta Gratis: Pramono Siap Terapkan, Menkeu Berhitung, Mendikdasmen Koordinasi

    Soal Sekolah Swasta Gratis: Pramono Siap Terapkan, Menkeu Berhitung, Mendikdasmen Koordinasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan supaya pengelenggaran sekolah swasta gratis alias ditanggung oleh negara. Putusan inipun mendapat tanggapan yang beragam dari bahyak pihak.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, misalnya, sedang mempersiapkan diri menimbang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kebijakan penerapan sekolah gratis. 

    Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, keputusan MK sesuai dengan usulan yang pernah disampaikan sebelum menjadi Gubernur Jakarta. Dia meyakini bahwa keputusan ini dapat diterapkan di Jakarta. 

    “Karena hal ini sama seperti yang saya sampaikan ketika pada waktu sebelum maju sebagai calon Gubernur. Kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik,” jelas Pramono dikutip, Kamis (5/6/2025). 

    Pramono menjelaskan bahwa program sekolah gratis untuk sekolah negeri di Jakarta sejauh ini telah berjalan dengan baik. 

    Pihaknya kini tengah mempersiapkan beberapa sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMK swasta sebagai proyek percontohan (pilot project). 

    Namun, menyusul putusan MK, Pemprov Jakarta berencana mempercepat realisasi program tersebut. “Tetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu,” jelas Pramono. 

    Menkeu Mulai Berhitung 

    Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan gratis, terutama untuk jenjang dasar dan menengah.

    Sri Mulyani mengatakan akan ada pembahasan khusus antar kementerian untuk menelaah lebih lanjut dampak dari putusan tersebut terhadap kebijakan dan anggaran negara.

    “Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu. Nanti saya bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dampaknya seperti apa,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).

    Sebelumnya, dia mengamini bahwa pemerintah masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah gratis 

    “Kita mempelajari keputusan tersebut, Pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat, saya juga akan pelajari dulu ya,” ujar Sri Mulyani singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

    Sri Mulyani belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai dampak anggaran atau kebijakan yang akan diambil kementeriannya terkait putusan tersebut.

    Tanggapan Menteri Pendidikan

    Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

    Mu’ti menilai bahwa implementasi putusan itu masih memerlukan koordinasi lintas kementerian dan kajian anggaran yang mendalam. Meski begitu, dia menilai bahwa putusan itu tak menggratiskan semua lini pendidikan.

    “Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Senin (2/6/2025).

    Menurutnya, untuk bisa melaksanakan amanat MK tersebut secara menyeluruh, pemerintah perlu terlebih dahulu memahami secara utuh isi dan substansi putusan.

    “Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ucapnya.

    Termasuk, kata Mu’ti dalam menanggapi pertanyaan soal kemungkinan penerapan kebijakan mulai tahun anggaran 2025-2026, dia menyebut hal itu akan sulit dilakukan secara langsung karena memerlukan perubahan anggaran di tengah tahun.

    Apalagi, dia menilai bahwa perubahan semacam itu memerlukan persetujuan DPR dan pembicaraan intensif dengan Kementerian Keuangan.

    “Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu,” tuturnya.

    Langkah kedua, lanjut Mu’ti, adalah memetakan apa yang saat ini sudah dilakukan oleh pemerintah dalam membantu pendidikan.

    Selanjutnya, setelah langkah pertama dan kedua selesai, Mu’ti menyebut bahwa kementeriannya baru dapat menyusun skema yang tepat agar bisa dilakukan untuk melaksanakan putusan MK ini.

    Kendati demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan pada prinsipnya terikat pada putusan MK tersebut.

    “Keputusan MK itu kan final and binding. Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu tentu saja dalam pelaksanaannya, semua kita terikat pada putusan MK itu,” ujar Mu’ti.

    Namun, dia menegaskan kembali bahwa pelaksanaan teknis kebijakan tersebut tetap membutuhkan koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Presiden, serta persetujuan DPR, khususnya dalam hal penyusunan dan revisi anggaran.

    “Tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian  terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” imbuhnya.

    Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menghitung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut, Abdul Mu’ti menyatakan belum bisa memberikan estimasi.

    Dia juga menambahkan bahwa proses pelaksanaan akan melibatkan beberapa tahap, baik di tingkat kementerian maupun pembahasan di DPR.

    “Belum tahu, itu kan lintas kementerian. Belum tahu,” kata Mu’ti singkat.

  • Dedi Mulyadi Atur Perubahan Jadwal Masuk Sekolah, Ini Respons Tegas Mendikdasmen!

    Dedi Mulyadi Atur Perubahan Jadwal Masuk Sekolah, Ini Respons Tegas Mendikdasmen!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa seluruh pihak harus menaati aturan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.

    Pernyataan itu disampaikan Mu’ti menanggapi instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewacanakan perubahan jadwal masuk sekolah serta pemberlakuan jam malam bagi pelajar.

    “Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Mu’ti usai menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa sore.

    Mu’ti menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam hal penyusunan kebijakan pendidikan. Ia berharap setiap kebijakan baru tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh kementerian.

    “Jadi sebaiknya semua pihak ya memahami apapun kebijakannya, kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” ujarnya.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan kontroversial yang mengatur aktivitas pelajar, mulai dari jam malam, perubahan hari belajar menjadi Senin sampai Jumat, hingga jam masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB.

    “Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00—04.00 WIB,” kata Dedi pada Minggu (1/6).

  • Reaksi Menkeu Sri Soal Putusan MK Gratiskan Biaya Pendidikan Hingga SMP di Sekolah Swasta

    Reaksi Menkeu Sri Soal Putusan MK Gratiskan Biaya Pendidikan Hingga SMP di Sekolah Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan gratis, terutama untuk jenjang dasar dan menengah.

    Sri Mulyani mengatakan akan ada pembahasan khusus antar kementerian untuk menelaah lebih lanjut dampak dari putusan tersebut terhadap kebijakan dan anggaran negara.

    “Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu. Nanti saya bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dampaknya seperti apa,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).

    Sebelumnya, dia mengamini bahwa pemerintah masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah gratis 

    “Kita mempelajari keputusan tersebut, Pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat, saya juga akan pelajari dulu ya,” ujar Sri Mulyani singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

    Sri Mulyani belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai dampak anggaran atau kebijakan yang akan diambil kementeriannya terkait putusan tersebut.

    Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

    Mu’ti menilai bahwa implementasi putusan itu masih memerlukan koordinasi lintas kementerian dan kajian anggaran yang mendalam. Meski begitu, dia menilai bahwa putusan itu tak menggratiskan semua lini pendidikan.

    “Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Senin (2/6/2025).

    Menurutnya, untuk bisa melaksanakan amanat MK tersebut secara menyeluruh, pemerintah perlu terlebih dahulu memahami secara utuh isi dan substansi putusan.

    “Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ucapnya.

    Termasuk, kata Mu’ti dalam menanggapi pertanyaan soal kemungkinan penerapan kebijakan mulai tahun anggaran 2025-2026, dia menyebut hal itu akan sulit dilakukan secara langsung karena memerlukan perubahan anggaran di tengah tahun.

    Apalagi, dia menilai bahwa perubahan semacam itu memerlukan persetujuan DPR dan pembicaraan intensif dengan Kementerian Keuangan.

    “Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu,” tuturnya.

    Langkah kedua, lanjut Mu’ti, adalah memetakan apa yang saat ini sudah dilakukan oleh pemerintah dalam membantu pendidikan.

    Selanjutnya, setelah langkah pertama dan kedua selesai, Mu’ti menyebut bahwa kementeriannya baru dapat menyusun skema yang tepat agar bisa dilakukan untuk melaksanakan putusan MK ini.

    Kendati demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan pada prinsipnya terikat pada putusan MK tersebut.

    “Keputusan MK itu kan final and binding. Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu tentu saja dalam pelaksanaannya, semua kita terikat pada putusan MK itu,” ujar Mu’ti.

    Namun, dia menegaskan kembali bahwa pelaksanaan teknis kebijakan tersebut tetap membutuhkan koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Presiden, serta persetujuan DPR, khususnya dalam hal penyusunan dan revisi anggaran.

    “Tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian  terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” imbuhnya.

    Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menghitung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut, Abdul Mu’ti menyatakan belum bisa memberikan estimasi.

    Dia juga menambahkan bahwa proses pelaksanaan akan melibatkan beberapa tahap, baik di tingkat kementerian maupun pembahasan di DPR.

    “Belum tahu, itu kan lintas kementerian. Belum tahu,” kata Mu’ti singkat.

  • Cek! 6 Paket Insentif dari Prabowo: Diskon Transportasi, Listrik hingga Bantuan Gaji

    Cek! 6 Paket Insentif dari Prabowo: Diskon Transportasi, Listrik hingga Bantuan Gaji

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan paket insentif yang direncanakan pemerintah. 

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengamini bahwa keputusan final terkait hal ini akan diambil dalam rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri bidang ekonomi dari Kabinet Merah Putih yang berlangsung pada Senin (2/6/2025).

    “Kalau penugasan kan memang masih di kementerian BUMN, di sini ada beberapa poin untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan.

    Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa dalam rapat ini akan ada keputusan resmi terkait peluncuran sejumlah insentif.

    “Salah satunya memang ada beberapa hal yang mungkin nanti diumumkan setelah rapat, ya diskon dan lain-lain. Yang saya belum boleh lapor sebelum [diputus],” pungkas Erick.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa topik dalam rapat adalah terkait ketahanan pangan. Saat ditanya mengenai potensi penundaan panen raya di Kalimantan Barat, Amran menyatakan akan segera mengecek perkembangan di lapangan.

    “Ya pangan lah,” ujar Amran singkat saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun mengamini bahwa ratas kali ini akan berfokus terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah ke depan.

    “Nanti kita liatkan, topiknya ekonomi ya, nanti kemana Kemnaker nya nanti diliat,” pungkas Yassierli.

    Tak hanya itu, secara bergantian turut hadir Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengungkapkan rencana pemerintah untuk merilis enam jenis paket insentif yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025. 

    Berikut rincian program tersebut:

    1. Diskon Transportasi

    Tiga jenis diskon akan diberikan selama dua bulan saat liburan sekolah (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025), yaitu:

    Tiket kereta api didiskon 30%.
    Tiket pesawat mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 6%.
    Tiket angkutan laut didiskon 50%

    2. Diskon Tarif Tol

    Pengguna jalan tol akan memperoleh potongan tarif sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama periode libur sekolah.

    3. Diskon Tarif Listrik

    Diskon 50% diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik ≤1300 VA. Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengikuti skema yang sama seperti program diskon awal tahun.

    4. Penambahan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan

    Tambahan manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), selama dua bulan. Bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk jumlah KPM yang sama.

    5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Bantuan Rp300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta dan 288 ribu guru honorer dengan total anggaran Rp 10,72 triliun.

    6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

    Diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan dilanjutkan selama enam bulan ke depan bagi pekerja sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Mendikdasmen tunggu arahan Presiden terkait putusan MK

    Mendikdasmen tunggu arahan Presiden terkait putusan MK

    Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut dirinya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendidikan dasar gratis baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.

    Tidak hanya arahan Presiden, Mendikdasmen menyebut eksekusi putusan MK itu juga menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan persetujuan DPR soal anggaran.

    “Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui setelah Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin.

    Jika nantinya pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dasar sekolah-sekolah swasta, Abdul Mu’ti menyebut maka ada perubahan dalam alokasi APBN pada pertengahan 2025.

    Terlepas dari itu, Abdul Mu’ti menjelaskan kementeriannya sementara ini fokus pada tiga hal.

    “Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” kata Abdul Mu’ti.

    Dalam kesempatan yang sama, Mendikdasmen menegaskan pemerintah tunduk kepada putusan MK itu mengingat putusan tersebut final dan mengikat.

    “Keputusan MK itu final and binding (final dan mengikat), keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu, tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden, dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” sambung Abdul Mu’ti.

    Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu (27/5) memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    Putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 itu menjawab permohonan uji materi yang diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia beserta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Andi Firdaus
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menko PMK Siapkan Strategi untuk Jalankan Putusan MK soal SD-SMP Gratis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Menko PMK Siapkan Strategi untuk Jalankan Putusan MK soal SD-SMP Gratis Nasional 30 Mei 2025

    Menko PMK Siapkan Strategi untuk Jalankan Putusan MK soal SD-SMP Gratis
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno akan segera melakukan koordinasi lintas pihak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang
    pendidikan dasar gratis
    .
    “Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait, untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat,” kata Pratikno dalam keterangan resmi, Jumat (30/5/2025).
    Adapun putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
    Adapun keputusan MK tersebut dinilai selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
    “Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara,” kata dia.
    “Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
    Menurut Pratikno, keputusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
    Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi. 
    “Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” tegasnya.
    Menko PMK menjelaskan, strategi tersebut mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).
    Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan.
    Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah, 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah. 
    Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut.
    “Perlu ada koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk menerapkan keputusan ini,” tegas Abdul Mu’ti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyuwangi Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Revitalisasi Bahasa Using

    Banyuwangi Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Revitalisasi Bahasa Using

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Dalam ajang Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FBIN) 2025 yang digelar di Jakarta pada Senin (26/5/2025), Banyuwangi dianugerahi penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Banyuwangi dalam merevitalisasi bahasa daerah, khususnya bahasa Using. Ini menjadi kali kedua Banyuwangi meraih penghargaan serupa, membuktikan upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga kekayaan budaya lokal.

    Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat dan disaksikan oleh Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti. Dalam keterangannya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus menjaga dan mengembangkan bahasa Using.

    “Bahasa Using merupakan salah satu identitas Banyuwangi yang terus kami jaga. Penghargaan ini, sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi untuk terus mengembangkannya,” kata Ipuk Fiestiandani.

    Ipuk juga menegaskan bahwa upaya pelestarian bahasa daerah sejalan dengan visi pembangunan kebudayaan yang telah lama dijalankan di Banyuwangi. Melalui Peta Jalan Kebudayaan, Kabupaten Banyuwangi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh.

    “Kami melakukan perencanaan, penganggaran hingga mengimplementasikannya dalam berbagai kebijakan,” terang Ipuk.

    Penghargaan serupa tahun ini juga diberikan kepada 44 kepala daerah lainnya di Indonesia. Program revitalisasi bahasa daerah yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen ini menargetkan pemulihan 114 bahasa dan dialek daerah di 38 provinsi sepanjang tahun 2025.

    Mewakili Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno hadir menerima penghargaan. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan Banyuwangi tak lepas dari rekomendasi Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. “Banyuwangi memenuhi tiga indikator utama penilaian yang telah ditentukan,” ujar Suratno.

    Tiga indikator utama tersebut meliputi regulasi, penganggaran, dan penerapan program. Selain menyusun Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan, Banyuwangi telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2003 yang mewajibkan muatan lokal Bahasa Osing di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP).

    “Para guru di Banyuwangi juga dilatih dengan kegiatan master trainer bahasa Using. Beberapa festival juga diselenggarakan untuk mendukung. Seperti Festival Literasi Bahasa Using, Festival Padang Ulanan, Festival Gendhing Using dan lain sebagainya,” pungkas Suratno.

    Pengakuan ini semakin memperkuat posisi Banyuwangi sebagai daerah yang tidak hanya menjaga eksistensi bahasa Using, tetapi juga menjadi teladan nasional dalam pelestarian bahasa daerah dan warisan budaya. [alr/suf]

  • DPRD Surabaya Sidak Sekolah Lokasi Perundungan, Desak Penguatan Peran Guru

    DPRD Surabaya Sidak Sekolah Lokasi Perundungan, Desak Penguatan Peran Guru

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Niam, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu sekolah negeri di Surabaya menyusul laporan perundungan antar siswa. Sidak ini dilakukan untuk memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman dan inklusif bagi peserta didik.

    “Sidak ini merupakan bentuk perhatian serius terhadap pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara utuh,” ujar Ghoni, Jumat (23/5/2025).

    Politikus PDI Perjuangan itu menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang tidak hanya mendidik secara akademik, tetapi juga memperkuat karakter dan empati siswa. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan perundungan harus menjadi prioritas bersama antara guru, siswa, dan orang tua.

    “Selain memastikan penanganan kasus berjalan dengan tepat, kami juga mendorong penguatan program edukasi anti-perundungan yang melibatkan seluruh elemen sekolah,” lanjutnya.

    Menurut Ghoni, nilai-nilai karakter seperti empati, toleransi, dan penghargaan terhadap sesama harus ditanamkan sejak dini agar menjadi fondasi dalam interaksi sosial di lingkungan sekolah.

    Pernyataan tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menekankan pentingnya pergeseran fokus kinerja guru dari semata akademik menjadi pembimbing karakter dan mitra pendidikan masyarakat.

    “Guru diharapkan menjadi mitra utama dalam memperkuat pendidikan karakter, aktif berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, dan terlibat langsung dalam berbagai program di satuan pendidikan,” kata Ghoni.

    Sebagai anggota legislatif, Ghoni berkomitmen mendorong kebijakan yang mendukung perlindungan peserta didik serta menciptakan sistem pendidikan yang sehat dan holistik di Surabaya. [asg/beq]

  • Pendidikan di Barak TNI Bisa Diterapkan di Seluruh Indonesia

    Pendidikan di Barak TNI Bisa Diterapkan di Seluruh Indonesia

    JAKARTA  – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai sebut pendidikan siswa bermasalah di barak militer bisa diterapkan di seluruh Indonesia, jika program yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut terbukti berhasil.

    Pigai, usai menerima kunjungan Dedi Mulyadi di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, juga mengaku akan menyarankan program tersebut kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

    “Kalau Jawa Barat sukses, maka sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian HAM, akan menyampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional (Mendikdasmen, red.) untuk mengeluarkan peraturan supaya model ini bisa dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia,” kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 8 Mei.

    Bagi Pigai, pendidikan siswa bermasalah di barak tidak melanggar HAM selama program tersebut dijalankan tanpa hukuman fisik. Menurut dia, mendapat pendidikan yang layak merupakan hak asasi sebagaimana diatur konstitusi.

    Menteri HAM mengapresiasi program tersebut karena dinilai berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, utamanya terkait kedisiplinan, pengetahuan, mental, dan tanggung jawab siswa.

    “Kalau variabel-variabel ini seirama, senasib, sejiwa dengan HAM, berarti tidak ada dong, tidak masuk ke wilayah-wilayah yang bertentangan dengan HAM,” ucapnya.

    Di samping itu, Pigai juga memandang program pendidikan siswa di barak selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kata dia, program ini dapat mempersiapkan generasi bangsa yang berkualitas demi mencapai visi Indonesia Emas 2045.

    “[Kalau] karakternya tidak humanis, disiplinnya tidak tinggi, mentalnya tidak bagus, tidak produktif, tidak tanggung jawab, bagaimana kita mau go global (mendunia)? Bagaimana 2045 kita leading (memimpin) di dunia?” tutur dia.

     

    Sementara itu, Dedi mengaku programnya yang sudah berjalan ini tidak melanggar hak-hak anak. Justru, kata dia, pendidikan di barak dapat melatih disiplin siswa untuk menerima pelajaran secara baik.

    “Kenapa? Karena selama ini mereka bolos. Mereka tidak pernah belajar, bangunnya rata-rata jam 10 siang. Kemudian, di barak itu mereka mendapat lingkungan yang baik. Karena selama ini mereka di rumahnya tidak mendapat lingkungan yang baik, di lingkungan sekolahnya tidak mendapat lingkungan yang baik, mereka menjadi anak jalanan,” ujarnya.

    Dedi menambahkan, siswa yang dibawa ke barak merupakan atas dasar persetujuan orang tua. Di sana, mereka akan mendapatkan pendidikan selama lebih kurang 28 hari dengan turut didampingi oleh dokter, psikolog, dan guru mengaji.

    Dia pun memastikan siswa-siswa tersebut tetap mendapatkan pendidikan formal. “Mereka mengikuti ujian dan pendidikan biasa. Mereka terkoneksi kepada sekolahnya dan tetap menjadi siswa,” ucapnya.

    Dedi menyebut Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat akan menjadi mitra dalam program ini. Selain mengajarkan pendidikan HAM, Kanwil Kementerian HAM juga ikut mengawasi demi memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi yang terjadi.

    Adapun Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail membenarkan terkait ihwal ikut memantau jalannya pendidikan siswa bermasalah di barak TNI tersebut. Hasbullah menyebut pihaknya akan segera menurunkan tim.

    “Secepatnya,” kata Hasbullah.