Tag: Abdul Muti

  • Penerimaan Murid Baru 2025: Nama Beda, Masalah Sama

    Penerimaan Murid Baru 2025: Nama Beda, Masalah Sama

    JAKARTA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 masih mengulang persoalan yang sama seperti di tahun-tahun sebelumnya. Perubahan yang terjadi hanya sebatas teknis soal penamaan dan jumlah persentase tiap jalur.

    SPMB 2025 resmi dibuka sejak pekan lalu. Namun meski berganti nama, masalah yang dihadapi para orang tua dan calon siswa masih tetap sama.

    Ajang rebutan kursi di sekolah negeri masih terjadi dengan sistem yang baru ini. Dan, hal tersebut justru membuka celah semakin maraknya praktik pungutan liar serta jual beli kursi.

    “Sudah masuk ke kami beberapa keluhan dari orang tua. Misalnya, sistemnya online tapi kenyataannya mereka tetap harus antre dari sebelum subuh. Ini terjadi di banyak daerah,” kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). 

    Terjebak Masalah Klasik

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan penggantian PPDB menjadi SPMB tahun ini karena pemerintah ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk semua. Abdul Mu’ti mengakui perubahan sistem ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan pada sistem pendidikan sebelumnya.

    Dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi. Sebagai informasi, jalur domisili merupakan penyempurnaan jalur zonasi yang dipakai PPDB sejak 2017.

    Kala itu, jalur zonasi kerap menimbulkan kericuhan di hampir setiap penyelenggaraan PPDB.

    Pendaftaran SPMB jenjang SMA/SMK Jawa Timur. (ANTARA/HO-Dinas Pendidikan Jatim)

    Namun sayangnya, meski Kemendikdasmen telah meniadakan PPDB dan menggantinya dengan SPMB, keluhan dalam proses penerimaan siswa baru tetap terjadi.

    Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti bahwa SPMB 2025 masih terjebak dalam masalah klasik, yaitu perebutan kursi di sekolah negeri tanpa memberikan solusi komprehensif bagi mayoritas anak yang tidak tertampung.

    Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menuturkan, hal ini berpotensi membuat praktik pungli dan jual beli kursi di sekolah negeri semakin menguat.

    “Ada permintaan (demand) yang sangat tinggi, sementara penyediaan (supply) yang sangat minim,” ujar Ubaid Matraji kepada VOI.

    Kasus jual beli kursi ini, dikatakan Ubaid, terjadi mengikuti hukum pasar supply and demand. Semakin tinggi permintaan karena barang yang langka, maka semakin tinggi harga jual.

    Ia mencontohkan SPMB tingkat SMA, yang di hampir berbagai provinsi daya tampungnya hanya sekitar 30 persen. Alih-alih hanya sibuk mengurusi yang 30 persen, Ubaid mendesak pemerintah untuk fokus ke 70 persen anak yang tidak tertampung di sekolah negeri.

    “Ibarat naik bus (sekolah negeri), ini kapasitas bus sudah jelas-jelas tidak muat, mengapa pemerintah hanya sibuk urus seleksi calon penumpang yang ingin naik bus? Padahal penumpang (calon murid) yang tidak tertampung jauh lebih banyak?” tegasnya.

    Kondisi ini berpotensi meningkatkan tingginya angka putus sekolah di jenjang SMA dan rendahnya angka partisipasi sekolah.

    Tidak Melindungi Hak Anak

    Satu hal lain yang juga menjadi sorotan adalah pelibatan sekolah swasta dalam SPMB tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Pelibatan ini, kata Ubaid, hanya bersifat opsional, kalah boleh dibilang tidak dilibatkan.

    Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tafsir Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta.

    Artinya, SPMB 2025 seharusnya mengatur skema pembiayaan full gratis bagi calon siswa yang tidak lolos di sekolah negeri dan akhirnya masuk ke sekolah swasta.

    “Kalau sekadar memberikan bantuan, periode lalu juga sudah, dan itu jelas dianggap inkonstitusional oleh MK, jadi harus dibiayai total kebutuhannya bukan sekadar bantuan parsial,” Ubaid menerangkan.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am)

    “Berdasarkan UUD 1945 Ayat 2, kewajiban pemerintah adalah membiayai (full cover), bukan hanya memberikan bantuan, sehingga amanat Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas pada frasa ‘tanpa dipungut biaya’ dapat benar-benar ditunaikan,” imbuhnya.

    Melihat sengkarut proses SPMB yang terjadi tahun ini, Ubaid menilai sistem yang ada sekarang masih jauh dari kata adil dan belum mampu melindungi hak anak atas pendidikan. Bahkan slogan “pendidikan bermutu untuk semua” yang digelorakan Kemendikdasmen tampaknya hanya sebatas retorika. Ia pun yakin, huru-hara musiman penerimaan calon murid baru akan selalu terulang.

    “Sistem SPMB 2025 masih diskriminatif dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan hak semua anak atas pendidikan,” ucapnya.

    “Kenapa harus semua anak? Jelas ini adalah hak dasar setiap warga negara dan dijamin pula oleh UUD 1945 pasal 31 ayat 1 Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dipertegas lagi oleh ayat 2, Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” pungkasnya.

  • Cak Imin Ungkap Pentingnya Transformasi dalam Sistem Pendidikan Pesantren – Page 3

    Cak Imin Ungkap Pentingnya Transformasi dalam Sistem Pendidikan Pesantren – Page 3

    Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menggelar Konferensi Internasional bertema “Pesantren Berkelas Menuju Indonesia Emas: Menyatukan Tradisi, Inovasi, dan Kemandirian” pada 24–26 Juni 2025 di Hotel Sahid, Jakarta.

    Acara ini akan menghadirkan sejumlah narasumber ternama, antara lain Ketua Dewan Syura DPP PKB, Ketua Umum DPP PKB, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, Prof. Dr. Nasaruddin Umar (Menteri Agama RI), Prof. Dr. Abdul Mu’ti (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI), dan Prof. Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi RI).

     

    Reporter: Muhammad Genantan Saputra

    Sumber: Merdeka.com

  • Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi Pembelajaran Bermutu

    Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi Pembelajaran Bermutu

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah terus memperkuat ekosistem pendidikan berkualitas melalui program revitalisasi satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dimabil sebagai bagian dari amanat konstitusi dan visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyelesaikan kegiatan sosialisasi dan penandatanganan nota kesepahaman program revitalisasi satuan pendidikan 2025.

    Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan, revitalisasi bukan hanya soal pembangunan infrastruktur, melainkan membangun ekosistem pembelajaran yang menumbuhkan karakter, kompetensi, dan kreativitas peserta didik. “Revitalisasi ini adalah investasi strategis untuk masa depan bangsa,” ujarnya, Minggu (8/6/2025).

    Mulai tahun ini, pelaksanaan program dilakukan secara swakelola oleh sekolah masing-masing dengan penguatan tata kelola dan pelibatan masyarakat lokal. Tujuannya untuk menciptakan efisiensi, transparansi, serta pemberdayaan lokal, termasuk penyerapan tenaga kerja dan penggunaan bahan bangunan lokal.

    Program revitalisasi 2025 menargetkan 10.440 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, mencakup jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga SKB/PKBM.

    “Dari verifikasi kami bersama BPMP dan BBPMP, 8.406 satuan pendidikan sudah lolos verifikasi administrasi dan teknis untuk penandatanganan kerja sama tahap pertama,” kata Dirjen PAUD Dikdasmen Gogot Suharwoto.

    Sementara itu, sekitar 1.000 satuan pendidikan lainnya masih dalam penyempurnaan data dan akan masuk tahap berikutnya. Menariknya, beberapa sekolah yang menyelesaikan revitalisasi lebih awal akan diusulkan untuk diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Menteri Mu’ti mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas dan menyelesaikan proyek tepat waktu. “Setiap rupiah dari APBN adalah amanah. Harus berdampak langsung bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan,” tegasnya.

    Sebagai bentuk pengawasan, seluruh kepala dinas pendidikan dari berbagai daerah telah mengikuti sesi sosialisasi teknis yang mencakup mekanisme pelaksanaan, pendampingan teknis, pelaporan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

    Dengan revitalisasi ini, pemerintah berkomitmen menjadikan satuan pendidikan sebagai pusat pertumbuhan karakter dan kreativitas, bukan sekadar tempat belajar. Program ini sejalan dengan misi Indonesia Emas 2045, dengan membangun generasi yang unggul secara akademik, sosial, dan spiritual.

  • Mendikdasmen Raih Anugerah Konservasi 2025 dari Unnes

    Mendikdasmen Raih Anugerah Konservasi 2025 dari Unnes

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meraih Anugerah Konservasi 2025 kategori Upakarti Dharmakarya Adhikarana dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).

    Penghargaan ini diberikan dalam rangka Dies Natalis ke-60 Unnes, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya dalam memajukan pendidikan yang berpihak pada keberagaman, perdamaian, dan kesadaran ekologis.

    Abdul Mu’ti dikenal sebagai pendidik dan pemikir yang memperjuangkan pendidikan humanis dan transformatif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Islam progresif dan pluralisme.

    Ia percaya pendidikan tidak hanya tentang pengetahuan teknis, tetapi juga membentuk karakter, kepemimpinan, dan kecakapan menghadapi perubahan zaman. 

    “Kemampuan untuk mengelola perubahan hanya akan muncul jika pendidikan kita berorientasi ke masa depan dan membentuk soft skills yang transformatif,” ujar Mu’ti saat menerima penghargaan di Semarang, Minggu (8/6/2025).

    Melalui visi “Pendidikan Bermutu untuk Semua”, Kemendikdasmen berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, tidak hanya dalam aspek kognitif, tetapi juga karakter dan tanggung jawab sosial.

    Abdul Mu’ti juga memberikan apresiasi terhadap Unnes sebagai pencetak guru-guru berkualitas yang berperan sebagai agent of learning sekaligus agent of civilization.

    Rektor Unnes Martono menegaskan, penghargaan ini merupakan bagian dari komitmen universitas dalam mengembangkan tiga pilar konservasi, yaitu konservasi alam dan lingkungan, konservasi seni dan budaya, serta konservasi nilai dan karakter.

    “Prinsip konservasi harus diimplementasikan dalam kehidupan. Siapa pun kita, bisa berkontribusi menjaga keberlanjutan,” kata Martono.

    Unnes juga memberikan Anugerah Konservasi kepada dua tokoh nasional yang dinilai memiliki komitmen terhadap penerapan nilai konservasi di bidang masing-masing.

    Penganugerahan kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjadi simbol sinergi antara pendidikan dan gerakan konservasi. Ini bukan sekadar penghargaan personal, melainkan refleksi atas harapan kolektif untuk sistem pendidikan nasional yang menjunjung nilai kemanusiaan, keberagaman, dan keberlanjutan.

    “Pendidikan yang berakar pada nilai luhur adalah fondasi Indonesia yang berkeadaban,” tutup Abdul Mu’ti.

  • Guru Honorer Terima Bantuan Rp 300 Ribu mulai Bulan Depan

    Guru Honorer Terima Bantuan Rp 300 Ribu mulai Bulan Depan

    GELORA.CO – Ada angin segar bagi para guru honorer. Bulan depan, pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp 300 ribu untuk para guru honorer ini. 

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, bantuan ini merupakan salah satu komitmen pemerintah terkait kesejahteraan guru. “Mulai Juli 2025, guru honorer akan menerima bantuan Rp300 ribu per bulan,” ujarnya dalam keterangan resminya Sabtu (7/6). 

    Nantinya, bantuan ini akan disalurkan langsung kepada para guru tanpa harus melalui pemerintah daerah (pemda). Bantuan bakal ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru. 

    Di sisi lain, Mu’ti juga menyampaikan program revitalisasi satuan pendidikan yang akan berlangsung secara bertahap dalam lima tahun ke depan. Lebih dari 11.000 sekolah negeri dan swasta akan direvitalisasi sarana dan prasarananya melalui anggaran pemerintah pusat. 

    “Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk revitalisasi ini,” ungkapnya. 

    Selain itu, sebagai bagian dari digitalisasi, Kemendikdasmen juga akan mendistribusikan papan tulis interaktif ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

    Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menambahkan, mulai tahun ini, pemerintah telah meningkatkan besaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non ASN melalui sertifikasi. Besarannya, dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Sedangkan, untuk guru inpassing, nilainya sesuai dengan penyetaraannya.

    Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024. Selain itu, mulai tahun ini, TPG disalurkan langsung ke rekening guru. 

    Karenanya, proses penyaluran tunjangan ASND dimulai dari pembaruan data pada Dapodik, validasi data dan penetapan penerima, pembayaran, hingga informasi serta pelaporan realisasi pembayaran.

    Selanjutnya, Pemerintah Daerah didorong untuk mengusulkan calon penerima TPG untuk dibuatkan SK dan disalurkan tunjangannya pada tahap selanjutnya. 

    “Saat ini penyaluran TPG guru ini sudah mencapai 1.433.198 atau 97,04 persen, atau senilai Rp 16,6 Triliun,” paparnya. 

    Nunuk turut menyinggung soal adanya aduan mengenai keterlambatan pembayaran TPG triwulan 4 tahun 2024 dan triwulan 2 di 2025 pada sejumlah guru. Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan usulan yang disampaikan oleh daerah. Apabila usulan masuk tepat waktu maka pembayaran pun tak akan terlambat.

    Kendati begitu, dia memastikan TPG akan dicairkan tahun ini. Termasuk, bagi mereka yang mengalami keterlambatan di tahun sebelumnya.

    Selain itu, ia pun mengungkapkan soal adanya aduan mengenai TPG guru yang tak cair. Dia mengungkapkan, hal ini bisa jadi berkaitan dengan tak terpenuhinya jam ajar guru tersebut. Sehingga, meski guru tersebut sudah berserdik maka TPG-nya tidak bisa dicairkan.

    “Jadi ada syarat ketentuannya, bukan memiliki sertifikat pendidikan itu langsung otomatis dia akan dapat tunjangan. Tapi ada syarat ketentuan yang membuktikan, yaitu mengajar dengan jumlah jam mengajar tertentu,” ucap dia.

    Sementara itu, terkait bantuan guru honorer yang belum bersertifikasi pendidik akan dicairkan mulai Juli. Bantuan ini khusus untuk guru honorer yang telah terdaftar dalam dapodik. Diprediksi ada sekitar 300 ribuan guru honorer non ASN yang akan menerima bantuan tersebut. 

    Dalam penyalurannya nanti, Kemendikdasmen akan menyediakan layanan pengaduan. Layanan ini sebagai salah satu antisipasi jika ada guru honorer yang sudah terdaftar di dapodik dan melakukan validasi nomor rekening di Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan tetapi belum menerima transfer bantuan dari pemerintah ini.

  • Soal Sekolah Swasta Gratis: Pramono Siap Terapkan, Menkeu Berhitung, Mendikdasmen Koordinasi

    Soal Sekolah Swasta Gratis: Pramono Siap Terapkan, Menkeu Berhitung, Mendikdasmen Koordinasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan supaya pengelenggaran sekolah swasta gratis alias ditanggung oleh negara. Putusan inipun mendapat tanggapan yang beragam dari bahyak pihak.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, misalnya, sedang mempersiapkan diri menimbang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kebijakan penerapan sekolah gratis. 

    Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, keputusan MK sesuai dengan usulan yang pernah disampaikan sebelum menjadi Gubernur Jakarta. Dia meyakini bahwa keputusan ini dapat diterapkan di Jakarta. 

    “Karena hal ini sama seperti yang saya sampaikan ketika pada waktu sebelum maju sebagai calon Gubernur. Kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik,” jelas Pramono dikutip, Kamis (5/6/2025). 

    Pramono menjelaskan bahwa program sekolah gratis untuk sekolah negeri di Jakarta sejauh ini telah berjalan dengan baik. 

    Pihaknya kini tengah mempersiapkan beberapa sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMK swasta sebagai proyek percontohan (pilot project). 

    Namun, menyusul putusan MK, Pemprov Jakarta berencana mempercepat realisasi program tersebut. “Tetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu,” jelas Pramono. 

    Menkeu Mulai Berhitung 

    Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan gratis, terutama untuk jenjang dasar dan menengah.

    Sri Mulyani mengatakan akan ada pembahasan khusus antar kementerian untuk menelaah lebih lanjut dampak dari putusan tersebut terhadap kebijakan dan anggaran negara.

    “Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu. Nanti saya bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dampaknya seperti apa,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).

    Sebelumnya, dia mengamini bahwa pemerintah masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah gratis 

    “Kita mempelajari keputusan tersebut, Pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat, saya juga akan pelajari dulu ya,” ujar Sri Mulyani singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

    Sri Mulyani belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai dampak anggaran atau kebijakan yang akan diambil kementeriannya terkait putusan tersebut.

    Tanggapan Menteri Pendidikan

    Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

    Mu’ti menilai bahwa implementasi putusan itu masih memerlukan koordinasi lintas kementerian dan kajian anggaran yang mendalam. Meski begitu, dia menilai bahwa putusan itu tak menggratiskan semua lini pendidikan.

    “Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Senin (2/6/2025).

    Menurutnya, untuk bisa melaksanakan amanat MK tersebut secara menyeluruh, pemerintah perlu terlebih dahulu memahami secara utuh isi dan substansi putusan.

    “Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ucapnya.

    Termasuk, kata Mu’ti dalam menanggapi pertanyaan soal kemungkinan penerapan kebijakan mulai tahun anggaran 2025-2026, dia menyebut hal itu akan sulit dilakukan secara langsung karena memerlukan perubahan anggaran di tengah tahun.

    Apalagi, dia menilai bahwa perubahan semacam itu memerlukan persetujuan DPR dan pembicaraan intensif dengan Kementerian Keuangan.

    “Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu,” tuturnya.

    Langkah kedua, lanjut Mu’ti, adalah memetakan apa yang saat ini sudah dilakukan oleh pemerintah dalam membantu pendidikan.

    Selanjutnya, setelah langkah pertama dan kedua selesai, Mu’ti menyebut bahwa kementeriannya baru dapat menyusun skema yang tepat agar bisa dilakukan untuk melaksanakan putusan MK ini.

    Kendati demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan pada prinsipnya terikat pada putusan MK tersebut.

    “Keputusan MK itu kan final and binding. Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu tentu saja dalam pelaksanaannya, semua kita terikat pada putusan MK itu,” ujar Mu’ti.

    Namun, dia menegaskan kembali bahwa pelaksanaan teknis kebijakan tersebut tetap membutuhkan koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Presiden, serta persetujuan DPR, khususnya dalam hal penyusunan dan revisi anggaran.

    “Tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian  terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” imbuhnya.

    Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menghitung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut, Abdul Mu’ti menyatakan belum bisa memberikan estimasi.

    Dia juga menambahkan bahwa proses pelaksanaan akan melibatkan beberapa tahap, baik di tingkat kementerian maupun pembahasan di DPR.

    “Belum tahu, itu kan lintas kementerian. Belum tahu,” kata Mu’ti singkat.

  • Dedi Mulyadi Atur Perubahan Jadwal Masuk Sekolah, Ini Respons Tegas Mendikdasmen!

    Dedi Mulyadi Atur Perubahan Jadwal Masuk Sekolah, Ini Respons Tegas Mendikdasmen!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa seluruh pihak harus menaati aturan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.

    Pernyataan itu disampaikan Mu’ti menanggapi instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewacanakan perubahan jadwal masuk sekolah serta pemberlakuan jam malam bagi pelajar.

    “Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Mu’ti usai menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa sore.

    Mu’ti menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam hal penyusunan kebijakan pendidikan. Ia berharap setiap kebijakan baru tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh kementerian.

    “Jadi sebaiknya semua pihak ya memahami apapun kebijakannya, kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” ujarnya.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan kontroversial yang mengatur aktivitas pelajar, mulai dari jam malam, perubahan hari belajar menjadi Senin sampai Jumat, hingga jam masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB.

    “Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00—04.00 WIB,” kata Dedi pada Minggu (1/6).

  • Reaksi Menkeu Sri Soal Putusan MK Gratiskan Biaya Pendidikan Hingga SMP di Sekolah Swasta

    Reaksi Menkeu Sri Soal Putusan MK Gratiskan Biaya Pendidikan Hingga SMP di Sekolah Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan gratis, terutama untuk jenjang dasar dan menengah.

    Sri Mulyani mengatakan akan ada pembahasan khusus antar kementerian untuk menelaah lebih lanjut dampak dari putusan tersebut terhadap kebijakan dan anggaran negara.

    “Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu. Nanti saya bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dampaknya seperti apa,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).

    Sebelumnya, dia mengamini bahwa pemerintah masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah gratis 

    “Kita mempelajari keputusan tersebut, Pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat, saya juga akan pelajari dulu ya,” ujar Sri Mulyani singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

    Sri Mulyani belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai dampak anggaran atau kebijakan yang akan diambil kementeriannya terkait putusan tersebut.

    Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

    Mu’ti menilai bahwa implementasi putusan itu masih memerlukan koordinasi lintas kementerian dan kajian anggaran yang mendalam. Meski begitu, dia menilai bahwa putusan itu tak menggratiskan semua lini pendidikan.

    “Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Senin (2/6/2025).

    Menurutnya, untuk bisa melaksanakan amanat MK tersebut secara menyeluruh, pemerintah perlu terlebih dahulu memahami secara utuh isi dan substansi putusan.

    “Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ucapnya.

    Termasuk, kata Mu’ti dalam menanggapi pertanyaan soal kemungkinan penerapan kebijakan mulai tahun anggaran 2025-2026, dia menyebut hal itu akan sulit dilakukan secara langsung karena memerlukan perubahan anggaran di tengah tahun.

    Apalagi, dia menilai bahwa perubahan semacam itu memerlukan persetujuan DPR dan pembicaraan intensif dengan Kementerian Keuangan.

    “Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu,” tuturnya.

    Langkah kedua, lanjut Mu’ti, adalah memetakan apa yang saat ini sudah dilakukan oleh pemerintah dalam membantu pendidikan.

    Selanjutnya, setelah langkah pertama dan kedua selesai, Mu’ti menyebut bahwa kementeriannya baru dapat menyusun skema yang tepat agar bisa dilakukan untuk melaksanakan putusan MK ini.

    Kendati demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan pada prinsipnya terikat pada putusan MK tersebut.

    “Keputusan MK itu kan final and binding. Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu tentu saja dalam pelaksanaannya, semua kita terikat pada putusan MK itu,” ujar Mu’ti.

    Namun, dia menegaskan kembali bahwa pelaksanaan teknis kebijakan tersebut tetap membutuhkan koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Presiden, serta persetujuan DPR, khususnya dalam hal penyusunan dan revisi anggaran.

    “Tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian  terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” imbuhnya.

    Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menghitung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut, Abdul Mu’ti menyatakan belum bisa memberikan estimasi.

    Dia juga menambahkan bahwa proses pelaksanaan akan melibatkan beberapa tahap, baik di tingkat kementerian maupun pembahasan di DPR.

    “Belum tahu, itu kan lintas kementerian. Belum tahu,” kata Mu’ti singkat.

  • Cek! 6 Paket Insentif dari Prabowo: Diskon Transportasi, Listrik hingga Bantuan Gaji

    Cek! 6 Paket Insentif dari Prabowo: Diskon Transportasi, Listrik hingga Bantuan Gaji

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan paket insentif yang direncanakan pemerintah. 

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengamini bahwa keputusan final terkait hal ini akan diambil dalam rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri bidang ekonomi dari Kabinet Merah Putih yang berlangsung pada Senin (2/6/2025).

    “Kalau penugasan kan memang masih di kementerian BUMN, di sini ada beberapa poin untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan.

    Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa dalam rapat ini akan ada keputusan resmi terkait peluncuran sejumlah insentif.

    “Salah satunya memang ada beberapa hal yang mungkin nanti diumumkan setelah rapat, ya diskon dan lain-lain. Yang saya belum boleh lapor sebelum [diputus],” pungkas Erick.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa topik dalam rapat adalah terkait ketahanan pangan. Saat ditanya mengenai potensi penundaan panen raya di Kalimantan Barat, Amran menyatakan akan segera mengecek perkembangan di lapangan.

    “Ya pangan lah,” ujar Amran singkat saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun mengamini bahwa ratas kali ini akan berfokus terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah ke depan.

    “Nanti kita liatkan, topiknya ekonomi ya, nanti kemana Kemnaker nya nanti diliat,” pungkas Yassierli.

    Tak hanya itu, secara bergantian turut hadir Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengungkapkan rencana pemerintah untuk merilis enam jenis paket insentif yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025. 

    Berikut rincian program tersebut:

    1. Diskon Transportasi

    Tiga jenis diskon akan diberikan selama dua bulan saat liburan sekolah (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025), yaitu:

    Tiket kereta api didiskon 30%.
    Tiket pesawat mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 6%.
    Tiket angkutan laut didiskon 50%

    2. Diskon Tarif Tol

    Pengguna jalan tol akan memperoleh potongan tarif sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama periode libur sekolah.

    3. Diskon Tarif Listrik

    Diskon 50% diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik ≤1300 VA. Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengikuti skema yang sama seperti program diskon awal tahun.

    4. Penambahan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan

    Tambahan manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), selama dua bulan. Bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk jumlah KPM yang sama.

    5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Bantuan Rp300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta dan 288 ribu guru honorer dengan total anggaran Rp 10,72 triliun.

    6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

    Diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan dilanjutkan selama enam bulan ke depan bagi pekerja sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Mendikdasmen tunggu arahan Presiden terkait putusan MK

    Mendikdasmen tunggu arahan Presiden terkait putusan MK

    Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut dirinya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendidikan dasar gratis baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.

    Tidak hanya arahan Presiden, Mendikdasmen menyebut eksekusi putusan MK itu juga menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan persetujuan DPR soal anggaran.

    “Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui setelah Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin.

    Jika nantinya pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dasar sekolah-sekolah swasta, Abdul Mu’ti menyebut maka ada perubahan dalam alokasi APBN pada pertengahan 2025.

    Terlepas dari itu, Abdul Mu’ti menjelaskan kementeriannya sementara ini fokus pada tiga hal.

    “Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” kata Abdul Mu’ti.

    Dalam kesempatan yang sama, Mendikdasmen menegaskan pemerintah tunduk kepada putusan MK itu mengingat putusan tersebut final dan mengikat.

    “Keputusan MK itu final and binding (final dan mengikat), keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu, tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden, dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” sambung Abdul Mu’ti.

    Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu (27/5) memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    Putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 itu menjawab permohonan uji materi yang diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia beserta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Andi Firdaus
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025