Tag: Abdul Muis

  • 5 Gelombang Dukungan untuk Abdul Muis dan Rasnal, Dua Guru yang Dipecat karena Niat Baik Regional

    5

    Gelombang Dukungan untuk Abdul Muis dan Rasnal, Dua Guru yang Dipecat karena Niat Baik
    Regional

  • Berangkat Malam Ini, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Fasilitasi Dua Guru Temui Wakil Ketua DPR RI

    Berangkat Malam Ini, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Fasilitasi Dua Guru Temui Wakil Ketua DPR RI

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Upaya memperjuangkan keadilan bagi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang diberhentikan tidak hormat, terus berlanjut.

    Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel memastikan akan memfasilitasi keduanya untuk bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta.

    Keduanya sebelumnya dipecat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari peserta didik. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar gaji guru honorer yang tertunggak selama 10 bulan.

    Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan pihaknya bersama seluruh anggota dewan berkomitmen memperjuangkan nasib kedua guru yang dinilai tidak mendapatkan keadilan.

    “InsyaAllah kami dan seluruh teman-teman DPRD akan memperjuangkan terkait guru yang dipecat, yakni Pak Rasnal dan Pak Muis. Kami akan memberikan dukungan penuh,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Sementara DPRD Sulsel, dikutip Rabu (12/11/2025).

    Legislator Gerindra Sulsel itu menyebut, Fraksi Gerindra akan menjadi jembatan agar aspirasi kedua guru bisa didengar langsung oleh pimpinan DPR RI.

    “Fraksi Partai Gerindra akan mendampingi Bapak ini bertemu langsung ke Bapak Wakil Ketua DPR RI, Bapak Sufmi Dasco,” ujarnya.

    Rombongan Fraksi Gerindra bersama Rasnal dan Abdul Muis dijadwalkan berangkat malam ini menuju Jakarta.

    “Kami fasilitasi, fraksi Gerindra memfasilitasi keberangkatan kami jam 7 malam untuk ke Jakarta,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menyampaikan bahwa Gubernur Sulsel memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.

  • Setelah Bebas dari Penjara, Guru SMAN 1 Luwu Utara Tetap Ngajar Meski Gaji Tak Dibayar Pemprov

    Setelah Bebas dari Penjara, Guru SMAN 1 Luwu Utara Tetap Ngajar Meski Gaji Tak Dibayar Pemprov

    Liputan6.com, Jakarta- Fakta baru mencuat dalam kasus pemecatan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yakni Rasnal dan Abdul Muis. Pemprov Sulsel ternyata tak lagi membayarkan gaji Rasnal setelah dia bebas dari penjara padahal saat itu belum dipecat.

    Hal itu diungkapkan oleh Abdul Muis saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi E DPRD Sulawesi Selatan pada Rabu (12/11/2025). Muis menjelaskan Rasnal tak lagi menerima gajinya setelah dia bebas dari penjara pada 29 Agustus 2024.

    Pada 1 September 2024, Rasnal kembali aktif mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. Per 1 Oktober 2024 Rasnal tak lagi menerima gaji, namun dia tetap mengajar demi anak didiknya hingga diterbitkannya SK pemecatan oleh Gubernur Sulsel.

    “Pak Rasnal itu kasihan, 1 tahun 3 bulan (tidak terima gaji), sejak keluar dari penjara. Putusan MA itu kan satu tahun yang lalu, dia jalani hukuman masih aman gajinya. 1 bulan setelah keluar dari penjara gajinya stop,” kata Muis.

    Dari data yang diterima Liputan6.com, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut. Keputusan PTDH itu diambil setelah MA memvonis keduanya bersalah dan diperkuat dengan pertimbangan teknis dari BKN.

    Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

    “Kalau saya masih aman (selama ditetapkan tersangka dan dipenjara masih terima gaji). Tapi saya tidak tahu bulan depan setelah terbit SK pemecatan. Kalau sebelumnya ini masih aman saya punya gaji,” ucapnya.

    Terpisah Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo mengaku menyayangkan kejadian tersebut. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bertanggung jawab dan menuntaskan tunggakan gaji yang menjadi hak Rasnal.

    “DPRD Provinsi (Sulsel) mengeluarkan rekomendasi untuk merehabilitasi nama baik kedua guru ini dan mengembalikan hak-hak yang seharusnya mereka terima. Termasuk hak keuangan. Kemudian haknya untuk mengajar sampai dia pensiun. Tapi kan sebelum itu, kami meminta hak-hak mereka sebagai guru tetap dibayarkan, gajinya,” tegasnya.

  • 6
                    
                        RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak Hadir
                        Regional

    6 RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak Hadir Regional

    RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak Hadir
    Tim Redaksi

    MAKASSAR, KOMPAS.com 
    – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) digelar di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Kota Makassar, Rabu (12/11/2025).
    Namun, pejabat dari Dinas Pendidikan tak terlihat menghadiri forum tersebut.
    Rapat terbuka itu dimulai pada pukul 11:30 Wita, tanpa kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najmuddin.
    Padahal,
    RDP
    tersebut dijadwalkan membahas duduk persoalan dua guru SMA di
    Luwu Utara
    yang mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), buntut dari pungutan Rp 20 ribu dari siswa yang diniatkan untuk membantu honor para
    guru honorer
    .
    Pantauan di ruang rapat, sejumlah anggota DPRD Komisi E hadir dalam forum itu.
    Terlihat ada Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
    Sementara itu, pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel hanya di wakili oleh Kepala Badan (Kaban) BKD Sulsel, Erwin Sodding.
    Rasnal dan
    Abdul Muis
    juga terlihat hadir dan duduk pada barisan paling depan.
    Keduanya didampingi oleh Ketua
    PGRI
    Sulsel, Hasnawi Haris dan Ketua PGRI Lutra, Ismaruddin.
    Diketahui, kasus ini terungkap setelah PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap dua guru tersebut.
    “Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan kebijakan sekolah,”ujar Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin.
    Selain itu, PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi Rasnal dan Abdul Muis melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 yang dikirim 4 November 2025.
    Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
    ”Kami berharap langkah ini membuka ruang dialog dan pertimbangan kemanusiaan. Mereka telah puluhan tahun mengabdi dan layak mendapat kesempatan memperbaiki diri,” kata Ismaruddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadisdik Sulsel Soal Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara: Murni karena Korupsi

    Kadisdik Sulsel Soal Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara: Murni karena Korupsi

    Liputan6.com, Makassar – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin angkat bicara terkait polemik pemberhentian dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini menjadi sorotan publik. Kedua guru bernama Rasnal dan Abdul Muis itu sebelumnya dipecat karena mengajak orang tua siswa patungan Rp 20 ribu untuk membayar 10 guru honorer yang tak terima gaji selama 10 bulan.

    Iqbal menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis bukanlah tindakan sepihak pemerintah daerah, melainkan tindak lanjut atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA).

    “Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” kata Iqbal, Rabu (12/11/2025).

    Iqbal menjelaskan, proses pemberhentian Rasnal diawali dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV tertanggal 15 Februari 2024

    Menindaklanjuti LHP tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel kemudian menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024, untuk meminta pertimbangan status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd., dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Dia pun menegaskan, langkah ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemberhentian kedua guru tersebut juga telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai aturan kepegawaian.

    “PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah,” ujarnya.

    Dasar hukum keputusan PTDH tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b, yang menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.

    Dari situ, Gubernur Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut.

    Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

    “Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN,” jelas Iqbal.

    Iqbal pun berharap agar publik memahami bahwa langkah pemerintah semata-mata merupakan implementasi peraturan dan keputusan hukum yang final, bukan kebijakan sepihak.

    “Kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” tutup Iqbal Nadjamuddin.

     

  • Kadisdik Sulsel Soal Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara: Murni karena Korupsi

    Niat Bantu 10 Honorer Belum Digaji, 2 Guru di Luwu Utara Malah Dipecat usai Ajak Orang Tua Siswa Patungan

    Kasus ini berawal pada tahun 2018, saat Rasnal yang kala itu menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara ingin membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan lamanya.

    Rasnal bersama Abdul Muis kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua murid secara sukarela memberikan sumbangan. Usulan ini kemudian disetujui oleh pihak komite sekolah.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara. Dia bahkan menyebut bahwa kala itu seluruh orang tua murid sepakat tanpa paksaan untuk urunan.

    “Bahkan wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” tutur Supri di Masamba.

    Belakangan, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke Polres Luwu Utara oleh salah satu LSM atas dugaan tindak pidana korupsi. Polisi lalu melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan hingga penetapan tersangka.

    Supri menyebut, berkas perkara mereka beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi.

    Ia menjelaskan, penyidik Polres Luwu Utara mendasarkan penetapan tersangka pada hasil audit Inspektorat Luwu Utara, padahal kewenangan audit sekolah menengah atas berada di Inspektorat Provinsi.

    “Polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang, dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orangtua murid?” beber Supri.

  • 2
                    
                        Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor
                        Regional

    2 Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor Regional

    Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor
    Penulis
    Luwu Utara, Kompas.com –
    Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus menerima kenyataan pahit karena diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
    Abdul Muis
    menerima keputusan itu menjelang pensiun yang waktunya 8 bulan lagi.  
    Putusan itu tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
    Kasus yang menjerat Abdul Muis bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1
    Luwu Utara
    pada 2018.
    Ia ditunjuk melalui rapat orangtua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.
    “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada
    Kompas.com
    saat ditemui di sekretariat
    PGRI
    Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
    Muis menjelaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orangtua siswa, bukan pungutan sepihak.
    “Dana komite itu hasil kesepakatan orangtua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
    Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan, seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
    Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
    “Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.
    Proses administrasi agar guru honor baru masuk ke sistem Dapodik bisa memakan waktu hingga dua tahun.
    “Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.
    Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, sebagian besar bekerja dengan penghasilan minim.
    “Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp 150.000 sampai Rp 200.000 karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
    Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
    “Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
    Tak lama setelah itu, Muis mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
    Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
    “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
    Menurutnya, proses hukum berjalan panjang dan penuh kejanggalan. “Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
    Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
    Meski menerima putusan hukum, Muis tetap yakin dirinya tidak bersalah. Ia menilai kasus ini muncul karena salah tafsir terhadap fungsi komite sekolah.
    “Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
    “Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
    Setelah diberhentikan sebagai PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
    “Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
    Selama menjabat bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp 125.000 per bulan dan tambahan Rp 200.000 sebagai wakil kepala sekolah, sebagian digunakan untuk membantu guru honor.
    Kasus Abdul Muis
    memantik aksi solidaritas dari PGRI Luwu Utara di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025). Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
    “Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
    PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.
    Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:
    Kasus Abdul Muis menjadi cerminan kaburnya batas antara sumbangan sukarela dan pungli di sekolah negeri.
    Komite sekolah sejatinya mitra lembaga pendidikan, bukan penanggung jawab utama pendanaan.
    Namun, di banyak daerah, keterbatasan anggaran membuat mereka berperan lebih aktif.
    “Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor
                        Regional

    3 Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA Regional

    Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA
    Tim Redaksi
    LUWU UTARA, KOMPAS.com –
    Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tak menyangka pengabdiannya selama puluhan tahun di dunia pendidikan harus berakhir dengan keputusan pahit.
    Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
    Putusan itu tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
    Kasus yang menjerat
    Abdul Muis
    bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1
    Luwu Utara
    pada 2018.
    Ia ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.
    “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat
    PGRI
    Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
    Muis menjelaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.
    “Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
    Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
    Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
    “Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.
    Sekolah pun harus mencari guru honor baru. Namun, proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.
    “Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.
    Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, banyak di antaranya bekerja dengan penghasilan minim.
    “Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
    Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
    “Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
    Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
    Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
    “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
    Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang. Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara.
    “Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
    Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
    Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah. Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.
    “Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
    “Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
    Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
    “Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
    Selama menjadi bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah. Sebagian ia gunakan membantu guru honor.
    Kasus Abdul Muis memantik aksi solidaritas dari PGRI Luwu Utara di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025).
    Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
    “Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
    PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.
    Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:
    Kasus Abdul Muis menjadi cerminan batas kabur antara sumbangan sukarela dan pungutan liar di sekolah negeri.
    Komite sekolah sejatinya adalah mitra lembaga pendidikan, bukan penanggung jawab utama pendanaan. Namun di banyak daerah, keterbatasan anggaran memaksa mereka berperan lebih.
    “Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Urunan Rp20 Ribu Berujung Pemecatan bagi 2 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, PGRI Luwu Utara Minta Prabowo Turun Tangan

    Urunan Rp20 Ribu Berujung Pemecatan bagi 2 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, PGRI Luwu Utara Minta Prabowo Turun Tangan

    Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal yang menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara tengah mencari cara membantu 10 guru honorer yang tak menerima gaji selama hampir setahun.

    Bersama Abdul Muis, ia kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid patungan secara sukarela. Usulan ini disetujui.

    Hal itu dibenarkan oleh mantan anggota komite sekolah, Supri Balantja.

    “Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” ucap Supri di Masamba, Luwu Utara, Sabtu (8/11/2025) kemarin.

    Namun, niat baik itu justru berbuntut panjang. Beberapa waktu kemudian, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke Polres Luwu Utara oleh salah satu LSM atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Menurut Supri, berkas perkara sempat berulang kali dikembalikan jaksa karena dianggap tak cukup bukti.

    “Tapi polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orangtua murid,” Supri heran.

    Perkara ini akhirnya berlanjut ke Pengadilan Tipikor Makassar. Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan Rasnal dan Muis tidak bersalah.

    Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

    Namun, Jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Hasilnya, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menghukum kedua guru satu tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 4999 K/PID.SUS/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

  • Ingat! Ada Marathon di Jakarta, Ini Daftar Jalan yang Ditutup Sementara

    Ingat! Ada Marathon di Jakarta, Ini Daftar Jalan yang Ditutup Sementara

    Jakarta

    Beberapa ruas jalan di DKI Jakarta hari ini ditutup sementara. Ini karena dihelatnya event Jakarta Running Festival (JRF) 2025, yang mana akan diikuti oleh sekitar 27.000 pelari.

    Direktur Utama PT Kelompok Lari Anak Bangsa, Dickie Widjaja mengatakan pihaknya telah memiliki strategi baru, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP agar JRF 2025 tidak terlalu mengganggu mobilisasi warga Ibu Kota.

    “Tapi kami tahun ini mengeluarkan strategi baru nih. Pembukaan jalannya itu rolling. Jadi bukan berarti misalnya race-nya itu kan kita sampai jam 9 pagi, bukan berarti jalannya ditutup sampai jam 9 pagi. Ada area-area di mana itu mulai dibuka bahkan jam 06.30,” kata Dickie di Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Ruas-ruas Jalan yang Ditutup

    Berikut adalah ruas-ruas jalan yang mengalami penyesuaian demi keselamatan pelari dan kelancaran JRF 2025.

    Ruas Jalan Terdampak:

    Jalan Jenderal SudirmanJalan Gatot SubrotoJalan Gerbang PemudaJalan Asia Afrika (simpang Gerbang Pemuda – simpang Pintu Satu Senayan)Jalan M.H. ThamrinJalan Medan Merdeka BaratJalan Medan Merdeka Selatan (sisi Utara)Jalan Imam Bonjol (Bundaran HI – Taman Suropati)Jalan Hos Cokroaminoto (Imam Bonjol – Rasuna Said, kecuali 1 lajur kiri masih bisa dipakai)Jalan HR Rasuna Said (sisi Timur & Barat, masih bisa lewat 1 lajur kiri)Underpass Mampang – KuninganJalan Sisingamangaraja

    Rute Alternatif:

    Harmoni → Senen: Juanda – Pos – Gedung Kesenian – Lapangan Banteng – Pejambon – Medan Merdeka Timur – Ridwan Rais – Kramat Kwitang – Pasar Senen.Harmoni → Kampung Melayu: Suryopranoto – Balikpapan – Cideng – Mas Mansyur – Dr Satrio – Casablanca – KH Abdullah Syafei.Harmoni → Blok M: Suryopranoto – Balikpapan – Tomang – S Parman – Pejompongan – Penjernihan – Pejompongan – Teuku Nyak Arief – Kyai Maja – Panglima Polim.

    Tanah Abang → Gambir: Abdul Muis – Majapahit – Juanda – Gedung Kesenian – Lapangan Banteng – Pejambon – Medan Merdeka Timur.Taman Suropati → Tanah Abang: Suropati – Teuku Umar – Cut Mutia – Menteng Raya – Ridwan Rais – Abdul Muis / Imam Bonjol – Hos Cokroaminoto – Galunggung – Karet Pasar Baru Timur.Sekitar Agus Salim → Blok M: Imam Bonjol – Rasuna Said – Tendean – Trunojoyo – Panglima Polim.Sekitar Kusuma Atmaja → Tanah Abang: Hos Cokroaminoto – Rasuna Said – Casablanca – Mas Mansyur.Sekitar Sumenep/Blora → Blok M: Blora – Kendal – Latuharhary – Galunggung – Rasuna Said.

    St. Karet → Manggarai: RM Margono – Galunggung – Sultan Agung.Suropati → Tanah Abang: Madiun – Sultan Agung – Galunggung – RM Margono.Tanah Abang → Kampung Melayu: Mas Mansyur – Dr. Satrio – Casablanca – KH. Abdullah Syafei.Kampung Melayu → Tanah Abang: KH. Abdullah Syafei – Casablanca – Dr. Satrio – Mas Mansyur.Kampung Melayu → Palmerah: KH. Abdullah Syafei – Casablanca – Dr. Satrio – Mas Mansyur – Penjernihan – Palmerah Timur.Slipi → Pancoran: Pejompongan – Penjernihan – Mas Mansyur – Dr. Satrio – Casablanca – Rasuna Said – Gatot Subroto.

    Cawang → Slipi: Rasuna Said – Dr. Satrio – Mas Mansyur – Penjernihan – Pejompongan – Tentara Pelajar – Gatot Subroto – S. Parman.Cawang → Blok M: Terusan Rasuna Said – Tendean – Trunojoyo – Panglima Polim.Blok M → Harmoni: Panglima Polim – Kyai Maja – Kebayoran Baru – Teuku Nyak Arief – Lingkaran Putri Hijau – Tentara Pelajar – Balikpapan – Suryopranoto.

    Halaman 2 dari 5

    Simak Video “Video: Ada Jakarta Running Festival, CFD 26 Oktober Ditiadakan”
    [Gambas:Video 20detik]
    (dpy/up)