Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui
Prabowo
di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan itu,
Rasnal
dan
Abdul Muis
turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.
Menurut Dasco pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
“Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” lanjut Dasco.
Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua
guru
di Luwu Utara ini akan dipulihkan.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tuturnya.
Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018.
Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis lirih, dikutip dari, Senin (10/11/2025).
Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
“Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
“Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya pada 11 November 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Abdul Muis
-
/data/photo/2025/11/13/6914fd8de9722.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer
-
/data/photo/2025/11/12/6914745d801f7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Tersisih: Guru Rasnal Mengajar Tanpa Gaji usai Dipecat Regional 12 November 2025
Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Tersisih: Guru Rasnal Mengajar Tanpa Gaji usai Dipecat
Tim Redaksi
LUWU UTARA, KOMPAS.com
– Setiap pagi sekitar pukul enam, Rasnal sudah berdiri di depan kelas.
Dengan kemeja sederhana dan setumpuk buku lusuh di tangan, ia menatap murid-muridnya dengan mata teduh.
Tak banyak yang tahu, selama lebih dari satu tahun, langkahnya menuju ruang kelas itu dilakukan tanpa menerima gaji sepeser pun.
Rasnal, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1
Luwu Utara
, telah mengabdikan lebih dari 23 tahun hidupnya untuk dunia pendidikan.
Ia mengajar Bahasa Inggris dengan sepenuh hati, membimbing generasi muda agar berani bermimpi.
Namun, 2 tahun sebelum pensiun, nasib berkata lain.
Ia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah sebesar Rp 20.000 per orangtua siswa.
Padahal, pungutan itu merupakan kesepakatan sekolah dengan para orangtua untuk membantu guru honorer yang tak digaji.
“Saya ini hanya menjalankan hasil kesepakatan orangtua dan komite sekolah. Tidak ada paksaan, tidak ada yang merasa dirugikan. Tapi akhirnya saya dituduh melakukan pelanggaran,” kata Rasnal, menundukkan wajahnya.
Keputusan pemberhentian itu keluar pada 25 Agustus 2025. Namun jauh sebelum itu, Rasnal sudah tidak lagi menerima gaji.
“Saya sudah tidak digaji. Tapi saya tetap mengajar. Kasihan anak-anak. Mereka menunggu saya di kelas. Saya pikir, selama belum ada perintah berhenti, saya tetap guru mereka,” katanya lirih.
Selama setahun lebih, ia tetap datang ke sekolah mengenakan seragam PNS yang warnanya mulai pudar.
Ia menulis di papan tulis, membimbing siswa untuk lomba bahasa Inggris, dan melatih pengucapan dengan sabar.
“Kalau saya berhenti, siapa yang akan ajar mereka?” ucapnya pelan.
Sejak tak lagi menerima gaji, Rasnal hidup berpindah-pindah, menumpang di rumah saudara.
“Saya pernah chat Kepala Dinas Pendidikan, tanya nasib saya bagaimana. Tapi jawabannya baru dijawab tiga bulan kemudian, waktu saya kirim ucapan Idul Fitri. Dia cuma bilang, ‘Saya prihatin, Pak Rasnal. Kalau bisa berhenti saja dulu mengajar,’” kenangnya.
Tak ada bantuan, tak ada solusi. Yang tersisa hanyalah keyakinan seorang guru tua bahwa ilmu harus tetap diajarkan, meski dunia seolah tak lagi peduli.
Yang paling menyakitkan bagi Rasnal bukanlah kehilangan jabatan atau gaji, melainkan perasaan bahwa pengabdiannya 23 tahun seakan tak berarti apa-apa.
“Saya datang ke sekolah jam enam pagi, pulang jam enam sore. Semua demi anak-anak. Tapi ternyata pengabdian itu tidak ada nilainya di depan para penguasa,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kini, ia hanya seorang guru yang tersisih — tanpa jabatan, tanpa penghasilan, tanpa penghargaan.
“Waduh, kemana lagi saya harus melangkah kalau pengabdian seumur hidup saya ternyata tak ada artinya,” imbuhnya.
Rasnal kini masih berharap keputusan pemberhentiannya dapat dipertimbangkan kembali.
“Saya tidak melawan. Saya hanya berharap Bapak Gubernur Sulawesi Selatan mau mempertimbangkan kembali keputusan itu,” tuturnya.
Sebelumnya, PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap Rasnal dan Abdul Muis, guru lain yang mengalami nasib serupa.
“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
PGRI juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi kedua guru tersebut, dengan alasan kemanusiaan dan pengabdian panjang mereka di dunia pendidikan.
“Kami tidak menolak hukum. Tapi kami percaya, keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, melainkan tentang bagaimana negara memberi kesempatan warganya memperbaiki diri,” kata Ismaruddin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
5 Gelombang Dukungan untuk Abdul Muis dan Rasnal, Dua Guru yang Dipecat karena Niat Baik Regional
5
Gelombang Dukungan untuk Abdul Muis dan Rasnal, Dua Guru yang Dipecat karena Niat Baik
Regional -

Berangkat Malam Ini, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Fasilitasi Dua Guru Temui Wakil Ketua DPR RI
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Upaya memperjuangkan keadilan bagi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang diberhentikan tidak hormat, terus berlanjut.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel memastikan akan memfasilitasi keduanya untuk bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta.
Keduanya sebelumnya dipecat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari peserta didik. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar gaji guru honorer yang tertunggak selama 10 bulan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan pihaknya bersama seluruh anggota dewan berkomitmen memperjuangkan nasib kedua guru yang dinilai tidak mendapatkan keadilan.
“InsyaAllah kami dan seluruh teman-teman DPRD akan memperjuangkan terkait guru yang dipecat, yakni Pak Rasnal dan Pak Muis. Kami akan memberikan dukungan penuh,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Sementara DPRD Sulsel, dikutip Rabu (12/11/2025).
Legislator Gerindra Sulsel itu menyebut, Fraksi Gerindra akan menjadi jembatan agar aspirasi kedua guru bisa didengar langsung oleh pimpinan DPR RI.
“Fraksi Partai Gerindra akan mendampingi Bapak ini bertemu langsung ke Bapak Wakil Ketua DPR RI, Bapak Sufmi Dasco,” ujarnya.
Rombongan Fraksi Gerindra bersama Rasnal dan Abdul Muis dijadwalkan berangkat malam ini menuju Jakarta.
“Kami fasilitasi, fraksi Gerindra memfasilitasi keberangkatan kami jam 7 malam untuk ke Jakarta,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menyampaikan bahwa Gubernur Sulsel memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5410694/original/098419000_1762941899-Guru_di_Luwu_Utara_Dipecat.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Setelah Bebas dari Penjara, Guru SMAN 1 Luwu Utara Tetap Ngajar Meski Gaji Tak Dibayar Pemprov
Liputan6.com, Jakarta- Fakta baru mencuat dalam kasus pemecatan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yakni Rasnal dan Abdul Muis. Pemprov Sulsel ternyata tak lagi membayarkan gaji Rasnal setelah dia bebas dari penjara padahal saat itu belum dipecat.
Hal itu diungkapkan oleh Abdul Muis saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi E DPRD Sulawesi Selatan pada Rabu (12/11/2025). Muis menjelaskan Rasnal tak lagi menerima gajinya setelah dia bebas dari penjara pada 29 Agustus 2024.
Pada 1 September 2024, Rasnal kembali aktif mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. Per 1 Oktober 2024 Rasnal tak lagi menerima gaji, namun dia tetap mengajar demi anak didiknya hingga diterbitkannya SK pemecatan oleh Gubernur Sulsel.
“Pak Rasnal itu kasihan, 1 tahun 3 bulan (tidak terima gaji), sejak keluar dari penjara. Putusan MA itu kan satu tahun yang lalu, dia jalani hukuman masih aman gajinya. 1 bulan setelah keluar dari penjara gajinya stop,” kata Muis.
Dari data yang diterima Liputan6.com, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut. Keputusan PTDH itu diambil setelah MA memvonis keduanya bersalah dan diperkuat dengan pertimbangan teknis dari BKN.
Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
“Kalau saya masih aman (selama ditetapkan tersangka dan dipenjara masih terima gaji). Tapi saya tidak tahu bulan depan setelah terbit SK pemecatan. Kalau sebelumnya ini masih aman saya punya gaji,” ucapnya.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo mengaku menyayangkan kejadian tersebut. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bertanggung jawab dan menuntaskan tunggakan gaji yang menjadi hak Rasnal.
“DPRD Provinsi (Sulsel) mengeluarkan rekomendasi untuk merehabilitasi nama baik kedua guru ini dan mengembalikan hak-hak yang seharusnya mereka terima. Termasuk hak keuangan. Kemudian haknya untuk mengajar sampai dia pensiun. Tapi kan sebelum itu, kami meminta hak-hak mereka sebagai guru tetap dibayarkan, gajinya,” tegasnya.
-
/data/photo/2025/11/12/69140e8388b0e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak Hadir Regional
RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak Hadir
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com
– Rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) digelar di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Kota Makassar, Rabu (12/11/2025).
Namun, pejabat dari Dinas Pendidikan tak terlihat menghadiri forum tersebut.
Rapat terbuka itu dimulai pada pukul 11:30 Wita, tanpa kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najmuddin.
Padahal,
RDP
tersebut dijadwalkan membahas duduk persoalan dua guru SMA di
Luwu Utara
yang mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), buntut dari pungutan Rp 20 ribu dari siswa yang diniatkan untuk membantu honor para
guru honorer
.
Pantauan di ruang rapat, sejumlah anggota DPRD Komisi E hadir dalam forum itu.
Terlihat ada Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Sementara itu, pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel hanya di wakili oleh Kepala Badan (Kaban) BKD Sulsel, Erwin Sodding.
Rasnal dan
Abdul Muis
juga terlihat hadir dan duduk pada barisan paling depan.
Keduanya didampingi oleh Ketua
PGRI
Sulsel, Hasnawi Haris dan Ketua PGRI Lutra, Ismaruddin.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap dua guru tersebut.
“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan kebijakan sekolah,”ujar Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin.
Selain itu, PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi Rasnal dan Abdul Muis melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 yang dikirim 4 November 2025.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
”Kami berharap langkah ini membuka ruang dialog dan pertimbangan kemanusiaan. Mereka telah puluhan tahun mengabdi dan layak mendapat kesempatan memperbaiki diri,” kata Ismaruddin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5409124/original/090705800_1762847004-1001169628.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kadisdik Sulsel Soal Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara: Murni karena Korupsi
Liputan6.com, Makassar – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin angkat bicara terkait polemik pemberhentian dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini menjadi sorotan publik. Kedua guru bernama Rasnal dan Abdul Muis itu sebelumnya dipecat karena mengajak orang tua siswa patungan Rp 20 ribu untuk membayar 10 guru honorer yang tak terima gaji selama 10 bulan.
Iqbal menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis bukanlah tindakan sepihak pemerintah daerah, melainkan tindak lanjut atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA).
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” kata Iqbal, Rabu (12/11/2025).
Iqbal menjelaskan, proses pemberhentian Rasnal diawali dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV tertanggal 15 Februari 2024
Menindaklanjuti LHP tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel kemudian menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024, untuk meminta pertimbangan status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd., dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dia pun menegaskan, langkah ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemberhentian kedua guru tersebut juga telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai aturan kepegawaian.
“PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah,” ujarnya.
Dasar hukum keputusan PTDH tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b, yang menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.
Dari situ, Gubernur Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut.
Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN,” jelas Iqbal.
Iqbal pun berharap agar publik memahami bahwa langkah pemerintah semata-mata merupakan implementasi peraturan dan keputusan hukum yang final, bukan kebijakan sepihak.
“Kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” tutup Iqbal Nadjamuddin.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5409124/original/090705800_1762847004-1001169628.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Niat Bantu 10 Honorer Belum Digaji, 2 Guru di Luwu Utara Malah Dipecat usai Ajak Orang Tua Siswa Patungan
Kasus ini berawal pada tahun 2018, saat Rasnal yang kala itu menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara ingin membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan lamanya.
Rasnal bersama Abdul Muis kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua murid secara sukarela memberikan sumbangan. Usulan ini kemudian disetujui oleh pihak komite sekolah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara. Dia bahkan menyebut bahwa kala itu seluruh orang tua murid sepakat tanpa paksaan untuk urunan.
“Bahkan wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” tutur Supri di Masamba.
Belakangan, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke Polres Luwu Utara oleh salah satu LSM atas dugaan tindak pidana korupsi. Polisi lalu melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan hingga penetapan tersangka.
Supri menyebut, berkas perkara mereka beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi.
Ia menjelaskan, penyidik Polres Luwu Utara mendasarkan penetapan tersangka pada hasil audit Inspektorat Luwu Utara, padahal kewenangan audit sekolah menengah atas berada di Inspektorat Provinsi.
“Polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang, dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orangtua murid?” beber Supri.
-
/data/photo/2025/11/10/69114e1515280.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor Regional
Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor
Penulis
Luwu Utara, Kompas.com –
Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus menerima kenyataan pahit karena diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Abdul Muis
menerima keputusan itu menjelang pensiun yang waktunya 8 bulan lagi.
Putusan itu tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
Kasus yang menjerat Abdul Muis bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1
Luwu Utara
pada 2018.
Ia ditunjuk melalui rapat orangtua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada
Kompas.com
saat ditemui di sekretariat
PGRI
Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
Muis menjelaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orangtua siswa, bukan pungutan sepihak.
“Dana komite itu hasil kesepakatan orangtua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan, seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.
Proses administrasi agar guru honor baru masuk ke sistem Dapodik bisa memakan waktu hingga dua tahun.
“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.
Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, sebagian besar bekerja dengan penghasilan minim.
“Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp 150.000 sampai Rp 200.000 karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
Tak lama setelah itu, Muis mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum berjalan panjang dan penuh kejanggalan. “Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
Meski menerima putusan hukum, Muis tetap yakin dirinya tidak bersalah. Ia menilai kasus ini muncul karena salah tafsir terhadap fungsi komite sekolah.
“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
Setelah diberhentikan sebagai PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
Selama menjabat bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp 125.000 per bulan dan tambahan Rp 200.000 sebagai wakil kepala sekolah, sebagian digunakan untuk membantu guru honor.
Kasus Abdul Muis
memantik aksi solidaritas dari PGRI Luwu Utara di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025). Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
“Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.
Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:
Kasus Abdul Muis menjadi cerminan kaburnya batas antara sumbangan sukarela dan pungli di sekolah negeri.
Komite sekolah sejatinya mitra lembaga pendidikan, bukan penanggung jawab utama pendanaan.
Namun, di banyak daerah, keterbatasan anggaran membuat mereka berperan lebih aktif.
“Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/10/69114e1515280.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA Regional
Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA
Tim Redaksi
LUWU UTARA, KOMPAS.com –
Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tak menyangka pengabdiannya selama puluhan tahun di dunia pendidikan harus berakhir dengan keputusan pahit.
Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
Kasus yang menjerat
Abdul Muis
bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1
Luwu Utara
pada 2018.
Ia ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat
PGRI
Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
Muis menjelaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.
“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.
Sekolah pun harus mencari guru honor baru. Namun, proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.
“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.
Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, banyak di antaranya bekerja dengan penghasilan minim.
“Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang. Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara.
“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah. Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.
“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
Selama menjadi bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah. Sebagian ia gunakan membantu guru honor.
Kasus Abdul Muis memantik aksi solidaritas dari PGRI Luwu Utara di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025).
Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
“Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.
Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:
Kasus Abdul Muis menjadi cerminan batas kabur antara sumbangan sukarela dan pungutan liar di sekolah negeri.
Komite sekolah sejatinya adalah mitra lembaga pendidikan, bukan penanggung jawab utama pendanaan. Namun di banyak daerah, keterbatasan anggaran memaksa mereka berperan lebih.
“Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.