Tag: Abdul Muhaimin Iskandar

  • Prabowo Bakal Bagikan Tanah untuk Masyarakat dan Petani Desil-1

    Prabowo Bakal Bagikan Tanah untuk Masyarakat dan Petani Desil-1

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berencana untuk membagikan tanah-tanah negara bagi masyarakat, khususnya petani desil 1. 

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam memperkuat program pemberdayaan masyarakat usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025) malam.

    Menurut Cak Imin, rapat tersebut menekankan pentingnya menjadikan pemberdayaan sebagai orientasi utama dalam penanggulangan kemiskinan agar masyarakat tidak hanya terbantu, tetapi juga produktif dan mandiri. 

    “Salah satu poin pokoknya adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif. Artinya, pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam upaya tersebut,” ujar Cak Imin.

    Dalam sektor pertanian, pemerintah berencana menyediakan lahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama petani di kelompok desil 1 dan 2.

    “Kami akan dorong terbangunnya kepemilikan alat produksi bagi petani dan membagikan tanah-tanah untuk masyarakat desil 1 dengan teknis yang sedang dimatangkan,” kata Cak Imin.

    Pemerintah juga menyoroti isu pembatasan impor barang bekas, terutama pakaian, yang dinilai meresahkan pasar dalam negeri. Langkah ini akan diperkuat dengan berbagai program sosial lain seperti Sekolah Rakyat dan bantuan sosial produktif.

    Selain penguatan ekonomi rakyat, pemerintah akan memperluas kesempatan pendidikan vokasi dan pelatihan kerja bagi lulusan SMA dan SMK yang ingin bekerja di luar negeri. Program ini mencakup pelatihan keahlian di bidang welding, caregiving, hospitality, serta peningkatan kemampuan bahasa asing.

    “Pemerintah akan menyiapkan Rp12 triliun untuk beasiswa dan pelatihan peningkatan mutu bahasa bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di pasar luar negeri,” tandas Cak Imin.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan seluruh fasilitas publik milik negara untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Hal ini termasuk penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan 30% ruang di fasilitas publik seperti bandara, stasiun, terminal, dan rest area dimanfaatkan bagi UMKM.

    Selain itu, pemerintah juga akan meluncurkan program “Pasar 1001 Malam”, yang memungkinkan aset negara yang tidak terpakai (idle asset) dikelola oleh pelaku UMKM. 

    “Dengan begitu, UMKM memiliki ruang untuk display, eksibisi, dan pemasaran yang lebih efektif,” jelasnya.

  • Kapan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai? Ini Jawaban Menko Cak Imin

    Kapan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai? Ini Jawaban Menko Cak Imin

    Kapan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai? Ini Jawaban Menko Cak Imin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan, pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dimulai.
    Kapan tanggungan tersebut akan diambil alih oleh
    BPJS Kesehatan
    ? Cak Imin menjawab bahwa kebijakan tersebut akan dimulai pada akhir 2025.
    Hal tersebut diungkap Cak Imin usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.
    “Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” kata Cak Imin.
    Nantinya, akan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat terkait penghapusan
    tunggakan BPJS Kesehatan
    . Berikut syarat-syarat tersebut:
    “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelas Cak Imin.
    Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menekankan pentingnya verifikasi ketat dan transparansi dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Pasalnya, pemutihan tunggakan
    iuran BPJS Kesehatan
    ini harus benar-benar ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu.
    “Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
    Menurutnya, kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan.
    “Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” ujar Netty.
    Di samping itu, ia menyoroti tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
    Hal tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.
    Tegasnya, kebijakan pemutihan
    tunggakan iuran BPJS Kesehatan
    tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab.
    Kebijakan tersebut harus dipandang sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik dari penyelenggara JKN.
    “BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan,” ujar Netty.
    Sebagai informasi, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
    Tujuannya, agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Singgung Jatah Preman dan Sita Rp 1,6 Miliar
                        Nasional

    9 OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Singgung Jatah Preman dan Sita Rp 1,6 Miliar Nasional

    OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Singgung Jatah Preman dan Sita Rp 1,6 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling senilai Rp 1,6 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.
    “Mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar,” ujar Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Abdul Wahid
    , kata Budi, diduga terlibat dalam kasus pemerasan dengan modus jatah preman kepada para kepala daerah.
    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya,” ujar Budi.
    Jajaran lembaga antirasuah itu sendiri telah menggelar gelar perkara atau ekspose untuk menentukan tersangka terkait OTT tersebut. Rencananya, KPK akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara pada Rabu (5/11/2025).
    “Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” ujar Budi.
    Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar buka suara soal Gubernur
    Riau
    yang juga kader partainya, Abdul Wahid yang terkena OTT oleh KPK.
    Untuk saat ini, pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan bahwa PKB saat ini masih menunggu pernyataan dari KPK.
    “Kita tunggu saja apa yang disampaikan KPK. Kita menunggu saja,” ujar Cak Imin saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
    Ia juga belum mengeluarkan instruksi apapun yang berkaitan dengan Abdul Wahid yang terjaring OTT lembaga antirasuah itu.
    “Ya tentu kita lihat dulu. Belum ada instruksi apapun,” kata Cak Imin.
    Sebagai informasi, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (4/11/2025). Salah satunya adalah
    Gubernur Riau
    Abdul Wahid.
    Selain Abdul Wahid, KPK juga menangkap sejumlah pejabat di pemerintah provinsi Riau seperti Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda; dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
    Kemudian satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin Sebut Akan Ada Registrasi Ulang Terkait Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Cak Imin Sebut Akan Ada Registrasi Ulang Terkait Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Cak Imin Sebut Akan Ada Registrasi Ulang Terkait Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyebut, bakal ada registrasi ulang bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
    Registrasi ulang tersebut terkait dengan rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran
    BPJS Kesehatan
    yang bakal mulai dilakukan pada akhir tahun 2025 ini.
    “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan, untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” kata Muhaimin di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Sebelumnya, Menko yang karib disapa
    Cak Imin
    ini mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan bakal memutihkan utang tunggakan iuran.
    “Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” ujarnya.
    Namun, menurut Cak Imin, nantinya ada sejumlah syarat yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat yang tunggakan iuran BPJS Kesehatannya akan dihapuskan.
    Beberapa syaratnya adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), peserta dari kalangan tidak mampu, dan peserta dengan status PBPU dan BP nang diverifikasi Pemda.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menghapus
    tunggakan BPJS Kesehatan
    . Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan sebanyak 23 juta peserta masih memiliki tunggakan dengan nilai lebih dari Rp 10 triliun.
    “Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta pada Minggu, 19 Oktober 2025.
    Ghufron memastikan, kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama pelaksanaannya tepat sasaran.
    Menurut dia, pencatatan dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku sehingga bersifat administratif semata.
    “Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat sasaran baru bisa berdampak,” katanya.
    Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
    “Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada 22 Oktober 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Buka Pelatihan Khusus Lulusan SMA/SMK ke LN, Siapkan Dana Rp 12 T

    Pemerintah Buka Pelatihan Khusus Lulusan SMA/SMK ke LN, Siapkan Dana Rp 12 T

    Jakarta

    Pemerintah akan membuka program beasiswa pelatihan khusus bagi lulusan SMA/SMK sederajat untuk bekerja ke luar negeri (LN). Alokasi anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 12 triliun.

    Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan program ini merupakan salah satu upaya pemberdayaan masyarakat yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto. Cak Imin bicara peluang kesempatan bekerja di luar negeri yang sangat besar.

    “Pemerintah akan memperbanyak beasiswa kursus kapasitas lulusan SMA dan SMK yang mau bekerja ke luar negeri dengan skill-skill welder, caregiver, hospitality. Kemudian kegiatan-kegiatan pelatihan bahasa bagi pasar luar negeri yang sangat besar jumlahnya,” kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan program pelatihan khusus untuk lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin bekerja luar negeri. Pemerintah menggelontorkan dana mencapai Rp 12 triliun.

    “Salah satunya adalah para lulusan SMA dan SMK yang mau ke luar negeri dipersiapkan beasiswa khusus. Insyaallah akan disiapkan Rp 12 triliun untuk pelatihan dan peningkatan mutu bahasa para calon-calon tenaga kerja yang bekerja dengan pasar luar negeri,” ujarnya.

    (eva/whn)

  • Cak Imin: Pemutihan BPJS dibuka, peserta siap-siap registrasi ulang

    Cak Imin: Pemutihan BPJS dibuka, peserta siap-siap registrasi ulang

    Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka kesempatan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini.

    Muhaimin, seusai menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, meminta peserta yang memiliki tunggakan untuk bersiap melakukan registrasi ulang agar kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali setelah program pemutihan diberlakukan.

    “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini,” katanya.

    Ia menyebut bahwa peserta dengan tunggakan iuran akan diberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.

    Muhaimin menjelaskan, melalui registrasi ulang tersebut, peserta yang sebelumnya nonaktif akibat menunggak iuran dapat kembali memperoleh layanan BPJS Kesehatan tanpa harus melunasi tunggakan terlebih dahulu.

    “Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Muhaimin.

    Ketika ditanya soal mekanisme penanganan tunggakan iuran, Muhaimin menyatakan bahwa beban tersebut akan ditangani oleh BPJS Kesehatan dan sudah terintegrasi dalam pembiayaan pemerintah.

    “Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” katanya.

    Ia menambahkan, program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan membayar iuran.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cak Imin Ungkap Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini

    Cak Imin Ungkap Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini

    Jakarta

    Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah akan segera melakukan pemutihan utang atau tunggakan tagihan BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan tertentu. Targetnya akhir tahun ini pemutihan tunggakan itu sudah bisa dilakukan.

    Pria yang karib disapa Cak Imin itu bilang akan ada registrasi ulang untuk masyarakat yang berhak dihapus tunggakannya di BPJS Kesehatan.

    “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” papar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

    Dia mengatakan nantinya tunggakan tagihan yang terutang bagi masyarakat yang berhak akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan yang mendapat suntikan dana dari pemerintah.

    “Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin.

    Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan peserta iuran BPJS Kesehatan. Anggaran sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan pemerintah yang berasal dari APBN.

    Pemutihan ini hanya dilakukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

    “Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025) yang lalu.

    Pemutihan tersebut dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu peserta yang akan diputihkan tunggakannya harus terdaftar dalam DTSEN.

    “Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” tuturnya.

    Pemutihan ini untuk utang maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak tahun 2014 maka BPJS kesehatan hanya akan menghitung yang 24 bulan atau 2 tahun. Nilai tunggakan sendiri diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun.

    “Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup,” sebutnya.

    (acd/acd)

  • Cak Imin Resmi Canangkan Program 10.000 Hunian bagi Pekerja

    Cak Imin Resmi Canangkan Program 10.000 Hunian bagi Pekerja

    Jakarta

    Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi mencanangkan Program 10.000 Hunian Pekerja dengan melakukan groundbreaking pembangunan Griya Pekerja Pasar Minggu, Jakarta, hari ini. Ia menjelaskan program ini dikoordinasikan oleh Kemenko PM bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu para pekerja memiliki hunian pertama.

    “Langkah kita ini adalah upaya bersama mewujudkan komitmen kita bagi mayoritas pekerja untuk memiliki hunian terjangkau, terutama yang dekat dengan lokasi transportasi serta tempat kerja mereka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Cak Imin menegaskan bantuan ini akan memangkas beban pengeluaran pekerja, termasuk biaya transportasi yang selama ini cukup tinggi karena jarak tempat tinggal dan lokasi kerja yang jauh.

    “Upaya mengurangi pengeluaran biaya hidup pekerja kita ini bagian dari Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2025,” tuturnya.

    Diketahui, saat ini rata-rata biaya transportasi di Indonesia masih lebih tinggi dari standar Bank Dunia yang menetapkan pengeluaran transportasi tidak lebih dari 10% dari gaji pekerja.

    “Paling tidak mengurangi jumlah pengeluaran, meningkatkan jumlah pendapatan, meningkatkan akses ketersediaan bagi sarana dan pelasarana menuju sehat dan produktif,” sambungnya.

    Ia pun berharap para pekerja dapat memiliki hunian pertama mereka setelah tiga tahun menerima bantuan pemerintah tersebut.

    Selain di Pasar Minggu, pembangunan hunian untuk 10.000 pekerja ini juga akan dilakukan secara bertahap di Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, hingga Jababeka Cikarang yang ditargetkan rampung pada 2029 mendatang.

    Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung program tersebut di seluruh lokasi yang direncanakan.

    “Kami akan menyiapkan pengembangan Griya Pekerja tidak hanya di Jakarta saja, tapi termasuk kelima titik lainnya,” ungkapnya..

    Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan telah mengelola tiga lokasi Griya Pekerja lainnya yang berlokasi di Pulau Batam, yakni Muka Kuning, Lancang Kuning, dan Kabil.

    “Sebagai update, sampai dengan hari ini kami sudah mengelola tiga titik Griya Pekerja di Pulau Batam (yaitu) di Muka Kuning, Lancang Kuning, dan Kabil,” pungkasnya.

    (akd/ega)

  • Usulkan Pemilihan Gubernur oleh DPRD, Bahlil: Proses yang Demokratis Juga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 November 2025

    Usulkan Pemilihan Gubernur oleh DPRD, Bahlil: Proses yang Demokratis Juga Regional 2 November 2025

    Usulkan Pemilihan Gubernur oleh DPRD, Bahlil: Proses yang Demokratis Juga
    Tim Redaksi
     
    KENDARI, KOMPAS.com –
    Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan dukungan bahwa pemilihan gubernur mendatang dilakukan oleh DPRD.
    Hal itu dikatakan Bahlil saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di salah satu hotel di Kendari, Minggu (2/11/2025).
    Menurut Bahlil, pemilihan gubernur, maupun bupati dan wali kota oleh DPRD merupakan salah satu opsi alternatif yang ditawarkan Partai Golkar.
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga sesuai dengan konstitus.
    “Saya katakan kemungkinan opsi alternatifnya adalah pemilihan gubernur oleh DPRD, sebab pemilihan di DPRD juga bagian dari demokrasi karena di Undang-Undang Dasar 45, pemilihan langsung itu hanya untuk Presiden. Nah, sementara pemilihan bupati dan gubernur lewat sebuah proses yang demokratis juga,” ungkap Bahlil usai membuka Musda DPD I Golkar Sultra.
    Wacana Pilkada tak langsung mencuat usai Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendorong perlunya regulasi baru yang lebih kondusif untuk percepatan pembangunan.
    Salah satu usulan yang disampaikan adalah evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Menurutnya, proses politik yang terlalu panjang justru memperlambat konsolidasi di daerah.
    “Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak,” kata Cak Imin dalam sambutan pada perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) pada bulan Juli lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 23 Juta Orang Nunggak, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 November?

    23 Juta Orang Nunggak, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 November?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan dilakukan. Setidaknya hingga pertengahan tahun 2026 mendatang.

    “Sampai tahun depan sepertinya belum, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Sabtu (1/11/2025).

    Pemerintah memutuskan ini setelah menambah dana operasional sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada tahun depan. Dengan begitu, anggaran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 69 triliun.

    “Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026,” katanya.

    Ditemui di kantornya pada Kamis (23/10/2025), Purbaya mengatakan besaran dana adalah kebutuhan baru BPJS Kesehatan. Bukan sebagai pemutihan tunggakan tahun ini sebesar Rp 10 triliun dengan jumlah 23 juta peserta.

    “Jadi bukan (pemutihan). Itu kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, kita ganti Rp 20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026,” tegasnya.

    Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat, total tunggakan iuran itu sendiri sekitar Rp 10 triliun dengan jumlah peserta yang menunggak 23 juta orang. Terdiri dari tunggakan peserta mandiri yang kini masuk kategori tidak mampu, sehingga akan dialihkan untuk menjadi peserta penerima bantuan iuran alias PBI.

    Untuk melaksanakan penghapusan tunggakan masyarakat yang tidak mampu itu, BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan resmi yang rencananya akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.

    “Sebagai badan hukum publik yang diberi amanah mengelola Program JKN, kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada detikcom, Sabtu (25/10/2025).

    Tarif Iuran BPJS Kesehatan

    Batalnya rencana kenaikan itu, artinya saat ini iuran tarif BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan lama Peraturan presiden Nomor 63 Tahun 2022. Skemanya terbagi dalam beberapa aspek.

    Pertama adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan. Iuran pada golongan ini dibayarkan oleh pemerintah.

    Berikutnya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, yakni PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pejabat pemerintah non pegawai. Iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, terdiri dari 4% pemberi kerja dan sisanya peserta.

    Ketiga adalah peserta PPU, yakni pegawai BUMN, BUMD, dan swasta. Besarannya 5% dari gaji atau upah bulanan, terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dari peserta.

    Keempat adalah keluarga tambahan PPU, yakni anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Iurannya sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayarkan pekerja.

    Terakhir adalah kerabat lain PPU, yakni saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan iuran peserta bukan pekerja. Berikut rincian perhitungannya:

    1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    Kemudian ada juga iuran Jaminan Kesehatan untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari keduanya. Besarannya 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Ini dibayarkan oleh pemerintah.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]