Tag: Abdul Muhaimin Iskandar

  • Alasan KPK Periksa Eks Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin

    Alasan KPK Periksa Eks Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2008—2010, Muller Silalahi.

    Muller diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  

    Adapun Muller kini merupakan pensiunan PNS dari kementerian tersebut.

    “Hari ini Senin (16/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MS Pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

    Secara terpisah, Budi mengonfirmasi bahwa Muller menjabat staf ahli menteri pada periode 2008–2010. Pada saat itu, jabatan tersebut diisi oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Erman Soeparno dan Muhaimin Iskandar.

    Kemudian, setelah pensiun dari Kemnaker, Muller disebut bergabung dengan PT TM. Perusahaan itu bergerak di bidang agen jasa pengurusan RPTKA. 

    Oleh sebab itu, terang Budi, penyidik mendalami pengetahuan Muller terkait dengan dugaan pemberian uang kepada para tersangka dalam hal pengurusan RPTKA. 

    “Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka,” ujar Budi. 

    Selain Muller, penyidik turut memeriksa Eden Nurjaman (wiraswasta), Jagamastra (pensiunan PNS Kemnaker), Jadi Erikson Pandapotan Sinambela (Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker 2023–2025), serta Barkah Adi Santosa (Direktur Utama PT Dienka Utama). 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah membuka peluang pemeriksaan para mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) seperti Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Hanif Dhakiri serta Ida Fauziyah. Hal itu lantaran praktik pemerasan pengurusan RPTKA di kementerian itu diduga telah terjadi sejak 2012. 

    KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025;

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Peran 8 Tersangka 

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan untuk pengurusan calon TKA yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo.

  • Momen Prabowo Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia Begitu Tiba di Hotel Singapura

    Momen Prabowo Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia Begitu Tiba di Hotel Singapura

    Momen Prabowo Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia Begitu Tiba di Hotel Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Presiden Prabowo
    Subianto disambut sejumlah pihak setibanya di
    Singapura
    pada Minggu (15/6/2025) malam.
    Ia disambut langsung oleh Perdana Menteri Singapura,
    Lawrence Wong
    , setibanya di Pangkalan Udara Paya Lebar Air Base sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Wong menyambutnya langsung di bawah tangga pesawat.
    Kepala Negara juga disambut oleh diaspora Indonesia, mulai dari pelajar sekolah dasar, mahasiswa, hingga masyarakat umum, setibanya ia di hotel tempatnya bermalam di Singapura.
    Dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Senin (16/6/2025), mereka tampak antusias menyambut Kepala Negara dalam rangkaian kunjungan kenegaraannya di Singapura.
    Mulanya, Presiden Prabowo tiba di hotel dan disambut oleh dua orang anak Indonesia berpakaian adat yang menyerahkan bunga.
    Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih yang lebih dahulu tiba di Singapura juga turut menyambut Presiden di lobi hotel.
    Mereka adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar; Mendagri, Tito Karnavian; Menkumham, Supratman Andi Agtas; Menteri Perumahan, Maruarar Sirait; dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
    Para pelajar yang tergabung dalam Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Singapura tampak berdiri berjajar untuk menyapa langsung Prabowo saat kendaraan yang ditumpanginya memasuki area hotel.
    “Tadi sempat ketemu, kita kebetulan di baris paling ujung bareng-bareng. Jadi begitu Bapaknya buka kaca, kita lihat langsung dan
    happy
    banget. Karena mungkin kalau di Indonesia, kita nggak punya kesempatan untuk ketemu secara langsung sama Bapak,” ujar salah satu mahasiswa, Jocelyn, dikutip dari siaran pers, Senin.
    Jocelyn berharap hubungan Indonesia dan Singapura semakin erat ke depannya.
    Ia dan teman-temannya turut menyampaikan dukungan terhadap program kerja dari pemerintah Prabowo.
    “Kita semua siap mendukung program kerja dari Bapak Prabowo Subianto, terutama untuk pelajar Indonesia,” ucap Jocelyn.
    Hal serupa juga dirasakan Norbert, Shannon, dan Kelvin yang datang secara khusus untuk menyambut Presiden Prabowo.
    Mereka tidak menyangka dapat bertemu dan berbincang langsung dengan Presiden Prabowo.
    “Ditanya di sini belajar apa gitu, jurusannya apa? Rasanya senang, deg-degan, baru pertama kali ketemu kan, Presiden langsung lagi,” tutur Norbert dan kawan-kawannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil 4 Agen TKA Jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker – Page 3

    KPK Panggil 4 Agen TKA Jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing (TKA) untuk menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Aasing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SH, AS, AP, dan AN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara, Jumat (13/6/2025).

    Budi menjelaskan bahwa empat agen TKA tersebut adalah staf di PT Wijaya Nusa Sukses berinisial SH, direktur di PT Fasqindo Mandiri Bersama berinisial AS, kustodi di PT Tunas Artha Gardatama tahun 2009-2012 berinisial AP, dan eksekutor di PT Aneka Jasa Lima Benua berinisial AN.

    Sebelumnya, KPK memanggil empat orang sebagai saksi pada Kamis (12/6/2025), yakni pekerja lepas jasa pengurusan RPTKA berinisial EY, staf operasional di PT Indomonang Jadi berinisial EN, staf operasional di PT Lamindo Inter Service berinisial MS, dan staf operasional di PT Dienka Utama berinisial PW.

    Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Mei 2025.

  • KPK usut besaran tarif tidak resmi untuk urus izin kerja TKA

    KPK usut besaran tarif tidak resmi untuk urus izin kerja TKA

    Arsip – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

    KPK usut besaran tarif tidak resmi untuk urus izin kerja TKA
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 07:16 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut besaran tarif tidak resmi untuk pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengusutan itu dilakukan terhadap tiga orang agen pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang menjadi saksi dan diperiksa pada Kamis.

    “Ketiganya diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka agar proses pengurusan RPTKA dipercepat, serta apa yang akan dilakukan oleh para tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA,” ujar Budi dilansir dari ANTARA, Kamis.

    Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ketiga saksi tersebut adalah pekerja lepas jasa pengurusan RPTKA Erwin Yostinus, staf operasional di PT Indomonang Jadi Ety Nurhayati, dan staf operasional di PT Dienka Utama Purwanto.

    KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    Sumber : Antara

  • KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin hingga Ida Fauziyah pada Kasus Pemerasan TKA

    KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin hingga Ida Fauziyah pada Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk turut memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah sebelumnya menyebut praktik pemerasan terhadap pengurusan RPTKA diduga telah terjadi sejak 2012. Saat itu, Menaker dijabat oleh Cak Imin (saat itu bernama Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Menakertrans). Saat ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tengah menjabat sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat di Kabinet Merah Putih. 

    Saat ditanya mengenai peluang pemeriksaan terhadap Cak Imin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya bakal memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran dana pemerasan di lingkungan Kemnaker itu. 

    “Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini. Dan tentu kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

    Adapun lembaga antirasuah sebelumnya telah menyebut akan memeriksa dua mantan Menaker setelah Cak Imin, yaitu Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Mereka akan dimintai keterangan ihwal dugaan pemerasan di Kemnaker yang sudah resmi diusut untuk periode sejak 2019. 

    Terkait dengan hal tersebut, penyidik pun telah memanggil tiga orang mantan staf khusus Hanif dan Ida, Selasa (10/6/2025), yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Risharyudi Triwibowo serta Luqman Hakim. Namun, hanya Caswiyono dan Risharyudi yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan. 

    Menurut Budi, penyidik sudah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap agen TKA itu hingga ke pihak-pihak selain delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka. 

    “Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” katanya. 

    Sebelumnya, KPK menyebut praktik pemerasan terkait dengan RPTKA di Kemnaker sudah terjadi sejak 2012. 

    “Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” terang Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan. 

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak. 

    Adapun delapan orang tersangka yang dimaksud adalah:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025.

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan untuk pengurusan calon TKA yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • Eks Anak Buah Hanif Dhakiri Diperiksa KPK Soal Pemerasan TKA Rp 53,7 M

    Eks Anak Buah Hanif Dhakiri Diperiksa KPK Soal Pemerasan TKA Rp 53,7 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) senilai Rp 53,7 miliar.

    Terbaru, KPK memeriksa dua pejabat era eks Menaker Hanif Dhakiri, yaitu Ruslan Irianto Simbolon (RIS) dan Heri Sudarmanto (HS) sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (11/6/2025).

    RIS diketahui pernah menjabat sebagai staf ahli menaker bidang hubungan antarlembaga, sementara HS merupakan sekjen Kemenaker dan pernah menjadi direktur PPTKA sebelum 2017.

    Penyidikan Meluas

    Kasus ini tidak hanya berhenti pada era Hanif Dhakiri. KPK juga telah memeriksa staf khusus Menaker era Ida Fauziyah, yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharuydi Triwibowo terkait aliran dana hasil pemerasan terhadap pihak asing yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia.

    KPK menduga praktik pemerasan TKA di Kemenaker sudah berlangsung sejak 2012, dimulai saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat menakertrans pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Praktik ini terus berlanjut ke era Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024), yang keduanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Eks Menaker Segera Dipanggil KPK

    Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo menegaskan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah akan dipanggil dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi manajerial mengingat keduanya merupakan pimpinan tertinggi di Kemenaker saat kasus berlangsung.

    “Jika pimpinannya bersih, maka ke bawah juga akan bersih. Namun, harus dibuktikan dengan alat bukti dan pemeriksaan mendalam,” tegas Budi Sukmo.

    Dalam kasus pemerasan TKA di Kemenaker ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diketahui telah membagi hasil pemerasan kepada berbagai pihak, termasuk 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan total nilai Rp 8,94 miliar. Sisa dana lainnya digunakan dan dibagi ke beberapa pihak dengan proporsi yang masih didalami penyidik.

  • 1
                    
                        Canda Prabowo: Harusnya Saya Sebut Kapolri Dulu, Baru Panglima TNI 
                        Nasional

    1 Canda Prabowo: Harusnya Saya Sebut Kapolri Dulu, Baru Panglima TNI Nasional

    Canda Prabowo: Harusnya Saya Sebut Kapolri Dulu, Baru Panglima TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    menyapa
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
    dan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit
    Prabowo secara berurutan. 
    “Panglima TNI yang saya hormati Jenderal TNI Agus Subiyanto. Kapolri, Kepala Kepolisian Republik INdonesia, yang saya hormati Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Prabowo dari mimbar pidato peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan), Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025).
    Selanjutnya, dia merasa urutan sapaan tersebut terbalik. Seharusnya dia menyapa Kapolri dulu pada urutan pertama, barulah kemudian menyapa Panglima TNI di urutan kedua.
    “Harusnya Kapolri dulu, baru Panglima TNI-nya yang saya sebut,” kata Prabowo.
    Terlihat, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono memperhatikan dengan saksama. 
    Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang semula membolak-balik buku di tangannya tiba-tiba mendongakkan arah pandangnya ke Prabowo.
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri HAM Natalius Pigai juga memperhatikan. Hanya Menko Hukum-HAM-Imigrasi-Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menatap ke arah yang berbeda.
    Terlihat, Kapolri Jenderal Sigit yang duduk di belakang AHY langsung tersenyum, seolah dia langsung paham bahwa Prabowo sedang bercanda.
    “Sesuai urutan nama,” lanjut Prabowo sambil tersenyum, menjelaskan sebab kenapa dia menilai Kapolri harus disapa lebih dulu ketimbang Panglima TNI.
    Sebagaimana diketahui, nama Kapolri mengandung kata “Prabowo” dan nama Panglima TNI mengandung kata “Subiyanto”. Jika digabung, jadinya adalah “Prabowo Subiyanto”, mirip nama Prabowo Subianto sendiri.
    Para menteri tersenyum mendengar candaan Prabowo.
    Dalam acara peresmian kampus ini, hadir pula perwakilan negara-negara sahabat, para rektor perguruan tinggi, pimpinan lembaga pendidikan tinggi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan para mahasiswa-mahasiswi kadet Unhan.
    Candaan soal gabungan nama Kapolri dan Panglima TNI yang sama dengan nama dirinya juga pernah dilontarkan Prabowo di panggung perayaan Hari Buruh atau May Day di Monas, 1 Mei 2025 lalu.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bandingkan dengan Dua Calon Wapres, Teddy Gusnaidi: Belum ada Alasan untuk Makzulkan Gibran

    Bandingkan dengan Dua Calon Wapres, Teddy Gusnaidi: Belum ada Alasan untuk Makzulkan Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda, Teddy Gusnaidi angkat bicara terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, perihal Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR dan DPR.

    “Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian petikan surat Selasa (3/6).

    Lewat cuitan sekaligus unggahan video di media sosial X pribadinya, Teddy Gusnaidi bicara soal pemakzulan ini.

    Ia membandingkan Wapres saat ini, Gibran Rakabuming Raka dengan dua calon Wapres di Pemilu 2024.

    Mereka adalah Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD.

    Teddy menyebut dari kedua calon Wapres sebelumnya, putra dari Mantan Presiden Jokowi Widodo itu lebih berkompeten.

    “Kalau dibandingkan dengan Calon Wakil Presiden lain, dibandingkan dengan Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar,” katanya.

    “Tentu Gibran yang sangat berkompeten,” ujarnya.

    Menurutnya Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD tidak memiliki pengalaman jika dibandingkan dengan Gibran.

    “Mahfud MD dan Muhaimin tidak punya pengalaman dibandingkan dengan Gibran,” tambahnya.

    Teddy kemudian melemparkan pertanyaan dengan meminta jawaban terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan oleh Gibran.

    Karena itu menurutnya, sampai saat ini belum ada alasan yang tepat untuk memakzulkan Gibran.

    “Pertanyaan saya, sebutkan 1 saja pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran sehingga dia mau di makzulkan,” tuturnya.

  • KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Tingkat Menteri Sejak Era Cak Imin hingga Ida Fauziyah di Kemnaker

    KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Tingkat Menteri Sejak Era Cak Imin hingga Ida Fauziyah di Kemnaker

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih melakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan gratifikasi terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA). 

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo alias Busok mengatakan, tim penyidik akan melakukan klarifikasi kepada menteri-menteri di era terjadinya tindak pidana korupsi, yaitu sekitar 2012-2024, di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    “Ini adalah gratifikasinya diterima secara berjenjang. Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut? Sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” kata Busok seperti dikutip RMOL, Senin, 9 Juni 2025.

    Busok memastikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman keterlibatan hingga ke pejabat paling atas di Kemnaker. 

    “Itu akan pasti kami laksanakan. Tentu akan kami klarifikasi itu semua terkait dengan temuan-temuan kami pada proses penggeledahan yang telah kami laksanakan. Untuk dugaan pasti kami akan menduga hal tersebut, dan tentunya akan kita buktikan nanti dengan alat-alat bukti yang kita temukan dalam proses penyidikan,” tutur Busok.

    Busok mengakui, bahwa terjadinya tindak pidana korupsi di Kemnaker ini bukan baru terjadi pada 2019, melainkan sudah berlangsung sejak 13 tahun yang lalu.

    “Praktik ini bukan dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang kami laksanakan, KPK laksanakan, bahwa memang praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2012,” pungkas Busok.

    Seperti diketahui, Menaker yang menjabat sejak 2012-2024, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang sudah menjabat sejak 2009-2024, lalu ada Hanif Dhakiri sejak 2014-2019, dilanjutkan Ida Fauziyah sejak 2019-2024.

    Pada Kamis, 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.

    Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono (SH) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2020-2023, Haryanto (HY) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

    Selanjutnya, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono (GW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

    Kemudian 3 orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF)

  • Fakta Terkait Dugaan Praktik Pemerasan TKA Kemnaker, Sudah Sejak 2012

    Fakta Terkait Dugaan Praktik Pemerasan TKA Kemnaker, Sudah Sejak 2012

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemerasan terkait dengan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah terjadi sejak 2012. 

    Penyidik KPK saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan ihwal pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker pada periode sekitar 2019-2024. Terdapat delapan pegawai hingga pejabat Kemnaker yang telah ditetapkan tersangka. 

    “Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” terang Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Budi menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap fakta informasi bahwa praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2012. 

    Sekadar informasi, Menaker pada era 2012 dijabat oleh Muhaimin Iskandar. Dia merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang selanjutnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR pada 2019-2024, dan kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM). 

    Di sisi lain, Budi telah memastikan tim penyidik akan memeriksa dua mantan Menaker yakni Hanif Dhakiri, yang menjabat 2014-2019, serta Ida Fauziyah, yang menjabat selama 2019-2024. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari PKB.

    Menurut Budi, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen). 

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” ujar pria yang juga penyidik KPK itu.

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan.

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak.