Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Terbaru, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atau replik atas pleidoi Tom Lembong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah adanya politisasi.
Tom Lembong
sebelumnya mengungkap dua sinyal dari penguasa akibat dirinya bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ia menyebut, dua sinyal tersebutlah yang membuatnya terancam pidana lewat kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” ujar Tom Lembong saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam.
Sinyal pertama adalah saat surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah itu, ia menangkap sinyal kedua dari penguasa saat Tom Lembong ditangkap dan dibui atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI,” ujar Tom Lembong.
JPU membantah pernyataan Tom Lembong.
Jaksa mengatakan, pernyataan terkait adanya politisasi dalam kasus impor gula itu tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.
“Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar, dan tidak berdasar serta hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan,” kata Jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Jaksa mengatakan, penyidikan dan penuntutan dari Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut dilakukan secara profesional melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP.
“Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tuturnya.
Jaksa mengatakan, majelis hakim praperadilan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong sesuai dengan prosedur dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan penetapan tersangka.
Jaksa mengakui bahwa dalam kasus ini, Tom Lembong tidak pernah menerima keuntungan dari kasus impor gula.
“Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” kata Jaksa.
Namun, Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi.
“Namun, perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, serta pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujar Jaksa.
Jaksa meminta hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan Tom Lembong.
“Menyatakan pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Jaksa.
Jaksa juga meminta hakim untuk tetap mengabulkan surat tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, pada hari Jumat, 4 Juli 2025.
“Menghukum terdakwa sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” ujarnya.
Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tindakan Tom Lembong dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Usai sidang, Tom Lembong menilai replik yang disampaikan jaksa masih tetap dalam upaya untuk memutarbalikkan aturan.
“Ya, balik lagi, tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan. Aturan mengatakan, dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api, terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat, korek telinga,” kata dia.
“Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, kalau jaksa sudah masuk lubang, malah gali makin dalam, bukannya keluar dari lubang,” sambungnya.
Terkait jaksa yang membantah bahwa kasus impor gula tersebut bukan bagian dari politisasi, Tom mengatakan bahwa selama menjalani 20 kali persidangan, tidak ada satu pun keterangan dari saksi atau ahli yang membuktikan tuduhan jaksa kepadanya.
Karenanya, Tom menilai kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya sulit disebutkan hanya sebatas proses hukum.
“Jadi sulit kalau kita mau simpulkan bahwa ini murni soal hukum atau keadilan. Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain, ya kan,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Abdul Muhaimin Iskandar
-
/data/photo/2025/07/09/686e5e499c4f5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
-

Istana: Data penerima bansos yang main judol sangat bisa dicoret
Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa data penerima bantuan sosial (bansos) yang terdeteksi melakukan aktivitas judi online sangat bisa dicoret dari daftar penerima manfaat.
Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat menyebutkan hal tersebut dimungkinkan karena pemerintah saat ini telah memiliki sistem data yang terintegrasi dan rinci.
“Sangat bisa. Sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B nya, siapanya, nomor rekeningnya,” kata dia.
Prasetyo menjelaskan bahwa dalam penyaluran bantuan sosial, Pemerintah memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN).
Adanya penyatuan data tersebut bertujuan untuk memperbaiki agar para penerima manfaat dari program-program pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Prasetyo menegaskan bahwa evaluasi terhadap penerima bansos yang terdeteksi menggunakan dananya untuk aktivitas judi online akan terus dilakukan.
“Dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bahan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” ucap dia.
“Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya kerapihan data agar program-program pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Melalui proses penyatuan data tersebut, pemerintah juga menemukan masih terdapat sejumlah penerima bansos yang secara ekonomi tergolong mampu, namun tetap menerima bantuan.
Prasetyo menyebut bahwa permasalahan bansos yang digunakan untuk judi online hanya salah satu aspek dari penataan data yang lebih luas. Sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo, Pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online, penyalahgunaan narkoba, penyelundupan, serta praktik korupsi.
“Dan saudara-saudara bisa perhatikan bukan itu sebagai sebuah peningkatan prestasi, tidak, tetapi peristiwa-peristiwa penegakan hukum terhadap tindak-tindak pidana korupsi, saudara-saudara bisa perhatikan bahwa itu terus-menerus kita lakukan kepada siapa pun,” pungkasnya
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, pemerintah akan mencabut pemberian bantuan sosial bagi penerima bansos yang terbukti menggunakannya untuk bermain judol.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Video: Cak Imin Kaget Prostitusi Menjamur di IKN: Gawat, Harus Dicek
Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kaget mendengar maraknya prostitusi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Cak Imin mengatakan dalam kondisi gawat.
Cak Imin mengaku akan mengecek langsung ke IKN soal kabar maraknya prostitusi. Hal itu karena masih dalam bidangnya.
Tonton video menarik lainnya di sini.
-

6 Menko Prabowo Minta Tambahan Anggaran di 2026, Ini Daftarnya
Jakarta –
Para Menteri Koordinator (Menko) Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Ketujuh menko dipanggil membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Tahun 2026.
Mereka yang hadir dalam rapat yakni Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, serta Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
Kemudian Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga hadir bersama Menko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, serta Menko Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto absen karena sedang dinas luar negeri.
Keenam menko meminta usulan tambahan anggaran. Usulan itu pun diterima oleh Badan Anggaran DPR RI, namun meminta waktu untuk dibahas terlebih dahulu oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
“Secara proporsional kami sungguh-sungguh akan memperhatikan berbagai masukan dan memberikan dukungan penuh kepada menko kita yang hadir. Sebelum nota keuangan disampaikan atau ketika nota keuangan disampaikan, insyaallah pagu keuangan para menko setidaknya akan memenuhi harapan,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja dengan Para Menko Kabinet Merah Putih, Senin (7/5/2025).
Berikut usulan tambahan anggaran dari enam Kemenko Kabinet Merah Putih untuk 2026:
1. Kemenko Bidang Pangan
Pagu anggaran: Rp 137.001.149.000
Tambahan: Rp 272.998.851.000
Total usulan anggaran di 2026 menjadi: Rp 410.000.000.0002. Kemenko Bidang Pembedayaan Masyarakat
Pagu anggaran: Rp 223.938.177.000
Tambahan: Rp 276.193.615
Total usulan anggaran di 2026 menjadi: Rp 500.131.792.0003. Kemenko Bidang Politik dan Keamanan
Pagu anggaran: Rp 126.597.743.000
Tambahan: Rp 602.242.067.000
Total usulan anggaran di 2026 menjadi: Rp 728.839.810.0004. Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
Pagu anggaran: Rp 106.898.932.000
Tambahan: Rp 207.218.312.000
Total usulan anggaran di 2026 menjadi: Rp 314.117.244.0005. Kemenko Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan
Pagu anggaran: Rp 124.633.925.000
Tambahan: Rp 100.609.000.000
Total usulan anggaran di 2026 menjadi: Rp 225.242.925.0006. Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Pagu anggaran: Rp 115.719.407.000
Tambahan: Rp 200.212.922.000
Total usulan anggaran di 2026 menjadi: Rp 315.932.329.000.Tonton juga “DPR Sebut Efisiensi Anggaran Tapi Utang Bertambah, Ini Kata Istana” di sini:
(acd/acd)
-

Banggar DPR raker dengan para Menko bahas rencana kerja anggaran 2026
Jakarta (ANTARA) – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menggelar rapat kerja dengan para Menteri Koordinator (Menko) untuk membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa kondisi perekonomian Indonesia menghadapi tantangan yang besar. Berdasarkan World Economic Forum, risiko global tertinggi pada tahun 2026 adalah perang.
“Oleh karenanya rapat dengan para Menko hari ini sungguh kami berharap ada sinergi dari para Menko, ada koordinasi dan sebagainya, untuk lebih memperkokoh ketahanan kita sebagai bangsa, baik secara politik dan ekonomi,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Adapun para Menko yang hadir yaitu Menko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
Kemudian Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, dan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Said mengatakan bahwa salah satu Menko yang berhalangan hadir yakni Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut dia, Airlangga sudah menyampaikan izin karena harus mendampingi Presiden dalam kunjungan kerjanya.
Karena beban dan tugas Menko itu berat, menurut dia, usulan penambahan rancangan anggaran akan dianggap sebagai bagian dari persetujuan yang akan diambil dalam rapat kerja tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pada masa sidang yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2025, akan mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dia mengatakan bahwa tahun 2026, diproyeksikan perekonomian global masih akan dihadapkan dengan situasi yang dinamis dan tidak menentu. Konflik geopolitik, geoekonomi dan perekonomian global yang tidak kondusif akan sangat berpengaruh pada rantai pasok ekonomi global, produktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat, daya beli, dan arus modal untuk investasi.
“Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal tahun 2026 harus telah mengantisipasi hal tersebut yang dapat berdampak pada kapasitas APBN dalam menjalankan pembangunan nasional,” kata Puan pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/6).
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, akhirnya menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (1/7/2025).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dilakukan setelah agenda pemeriksaan saksi maupun ahli yang dihadirkan beberapa waktu sebelumnya. Sebelum sidang terakhir itu, Tom telah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
Untuk diketahui, Tom dan Charles didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada ke delapan perusahaan swasta gula rafinasi.
Dalam surat dakwaan yang disusun JPU, persetujuan impor atau PI yang diberikan Tom tanpa didasari oleh rapat koordinasi antar kementerian.
Adapun, pada saat diperiksa sebagai terdakwa kemarin, Tom menegaskan bahwa penunjukan perusahaan swasta bukan merupakan ranah kewenangannya, melainkan PPI selaku BUMN yang diberikan penugasan. Hal itu termasuk pengaturan alokasi jumlah impor gula untuk dilakukan oleh perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Tom usai JPU membeberkan bahwa terdapat total 21 PI yang diterbitkan selama dia menjabat. JPU lalu bertanya kepada Tom apabila pemberian PI kepada delapan perusahaan swasta dalam rangka impor gula sudah dibahas dalam Rakortas.
Sebagaimana diketahui, delapan perusahaan itu kini juga terseret dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp578 miliar itu.
“Kalau yang ditanyakan oleh bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak. Karena itu bukan ranah, bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian, dalam rakortas tersebut dan bahkan juga bukan ranah daripada menteri perdagangan,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Salah satu Mendag era Kabinet Kerja itu pun menyebut, impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun daerah ketika awal-awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kebijakan itu, terang Tom, adalah arahan dari Presiden.
“Guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden untuk menstabilkan kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan, termasuk sesuai aturan yang diterbitkan harga gula, secepat mungkin,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Tom juga menyebut kebijakan yang diterapkannya terkait dengan perpanjangan periode operasi pasar kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam, hanya melanjutkan kebijakan dari pendahulunya yaitu Rachmat Gobel.
“Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Dia pun turut menuturkan bahwa kebijakan impor gula saat itu tidak lepas dari kondisi ketersediaan di dalam negeri. Kebijakan itu tidak terkecuali pemberian PI kepada perusahaan gula swasta.
Meski demikian, JPU pada kesempatan yang sama menerangkan bahwa Peraturan Mendag No.117 menyatakan impor dalam rangka stabilisasi harga serta pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.
Tom pun menjawab bahwa PI diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu.
Tidak hanya itu, lanjutnya, BUMN disebut tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial sehingga berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.
Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel.
Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN, dalam perkara ini yaitu PPI.
Meski demikian, pria yang juga pernah menjabat Kepala BKPM itu menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel.
“Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” tuturnya.
Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis.
“Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya.
Selain menyoroti soal kebijakan impor yang kini menjeratnya sebagai terdakwa, persidangan kemarin turut menyoroti soal proses hukum yang bergulir. Dari pertanyaan penasihat hukumnya, Tom mengaku sudah tahu menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2024.
Tom mengungkap, hal itu diketahuinya pada sekitar akhir 2024 setelah resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimaksud adalah nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa Kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula,” ungkapnya.
Tom lalu menyebut telah menjalani pemeriksaan sekitar empat minggu, sebelum akhirnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
Kemudian, dua minggu setelahnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Tidak sampai dua minggu ya setelah presiden dan wapres baru dilantik, kemudian saya diberitahu bahwa saya dinyatakan tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan. Semuanya [pemeriksaan] adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan yang saya ambil sebagai menteri perdagangan di periode Agustus 2015–Juli 2016,” ucapnya.
Pada perkembangan lain, Kejagung kini juga telah menyeret delapan orang terdakwa dari delapan perusahaan swasta berbeda yang diduga terlibat dalam perkara impor gula itu, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat.
Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama.
Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag. Selain Tom, politisi yang menjabat Mendag setelah Tom juga ikut terseret yakni Enggartiasto Lukita.
“Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025).
Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).
Beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag guna menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Tidak hanya itu, delapa swasta itu juga disebut hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar.
Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi.
“Perbuatan Terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Hans Falita Utama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara […] yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara total sebesar Rp578.105.411.622,47,” bunyi surat dakwaan jaksa.
-
/data/photo/2025/07/01/6863e542f0e96.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara
Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
mengungkapkan alasannya berani berseberangan dengan
penguasa
pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Keterangan ini Tom sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Tom mengatakan, pada satu waktu ketika dirinya sudah bergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), ia datang di forum yang dihadiri pimpinan Muhammadiyah se-Indonesia.
“Saya ditanya, kok saya berani untuk berseberangan dengan penguasa?” kata Tom.
Tom mengatakan, sepanjang hidupnya ia merasa telah dilimpahi banyak sekali rezeki.
Oleh karena itu, ia ingin berjuang meski menyadari konsekuensinya bisa dipenjara maupun disiksa.
“Sehingga untuk perjuangan ini saya siap untuk dipenjara, siap untuk disiksa, dan bahkan siap untuk dibunuh,” ujar Tom.
Saat itu, Tom juga mengaku sudah mendapatkan peringatan dari orang-orang yang menjadi bagian kekuasaan maupun dekat dengan penguasa bahwa pilihan politiknya membawa konsekuensi.
Termasuk konsekuensi tersebut adalah proses hukum.
Tom pun akhirnya mengetahui dirinya ditarget dengan kegiatan importasi gula.
“Jadi, ekspektasi saya sudah saya sesuaikan meskipun saya tetap syok dan tetap kecewa secara rasional saya mengetahui bahwa arah perkembangan sistem perpolitikan kita memang sudah ke arah seperti itu,” tutur Tom.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/06/23/685925dba428c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
