Tag: Abdul Muhaimin Iskandar

  • Prabowo Panggil Cak Imin, Airlangga, Bos PLN-Pertamina Bahas Subsidi di Istana

    Prabowo Panggil Cak Imin, Airlangga, Bos PLN-Pertamina Bahas Subsidi di Istana

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratas tersebut berkaitan dengan kebijakan subsidi. Beberapa menteri terlihat datang sebelum jadwal ratas yang mulai pukul 14.00 WIB. 

    Salah satu menteri yang tiba duluan, Menteri Desa Yandri Susanto menyebut menteri-menteri dengan Presiden akan membahas soal kebijakan subsidi. 

    “Karena saya kan kalau Kemendes itu ada subsidi bantuan langsung tunai (BLT) melalui Dana Desa. Jadi ini mungkin dikoordinasikan isinya apa, nanti saya mau ikut dulu,” paparnya di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

    Yandri mengaku pihaknya masih melakukan pemetaan per desa untuk kebijakan BLT Dana Desa ke depannya. 

    Tidak hanya itu, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar juga akan melaporkan rencana kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran kepada Presiden Prabowo. 

    Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menyebut ada dua hal yang akan dilaporkannya, yakni soal penyatuan data tunggal serta penyampaian subsidi langsung ke sasaran. 

    “[Penyatuan data] agar yang disebut miskin itu jelas siapa yang paling berhak mendapatkan subsidi,” kata Ketua Umum PKB itu. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sejumlah menteri yang terlihat hadir di antaranya Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Desa Yandri Susanto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. 

    Kemudian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi Rosan Roeslani. 

    Lalu, turut hadir juga Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

  • Cak Imin Ngaku Ikut Sedih Dengar Kasus Tom Lembong: Semoga Sabar dan Kuat

    Cak Imin Ngaku Ikut Sedih Dengar Kasus Tom Lembong: Semoga Sabar dan Kuat

    GELORA.CO – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ikut bersedih untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang baru ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. 

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Mantan pasangan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 itu berharap Tom Lembong diberi kesabaran dan kekuatan atas kasus yang dihadapi.

    “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.

    Tom Lembong sebelumnya merupakan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) sebagai tersangka.

    Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar.

    Tom digiring oleh petugas Kejagung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi pink. Saat berhadapan dengan awak media, dia menampilkan wajah penuh senyuman.

    Dia tak banyak bicara saat ditanya soal dugaan politisasi di balik penetapannya sebagai tersangka. Tom hanya mengatakan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

    “Saya serahkan semua kepada Allah Tuhan yang Maha Kuasa,” kata Tom di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.

    Anies beri semangat Tom

    Selain Cak Imin, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengaku terkejut mengetahui penetapan tersangka Tom Lembong. “Kabar ini amat-amat mengejutkan,” kata Anies melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan pada Rabu (30/10/2024).

    Dia mengaku sudah bersahabat lama dengan Tom. Menurutnya, Tom adalah sosok yang memiliki integritas tinggi dan menjadikan kepentingan publik sebagai prioritas, serta fokus memperjuangkan kelas menengah.

    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” kata Anies.

    Walaupun mengejutkan, Anies memahami bahwa proses hukum harus tetap dihormati. Dia meyakini, aparat penegak hukum akan menjalankan proses peradilan secara transparan dan adil.

    Dia menegaskan, masih mempercayai dan tetap memberikan dukungan kepada Tom. Dia berharap kasus ini tak membuat sahabatnya berhenti mencintai Indonesia.

    “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies.

  • Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Nasib Subsidi!

    Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Nasib Subsidi!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri untuk rapat terbatas membahas mengenai subsidi di Istana Negara, Rabu (30/10/2024). Hanya saja masih para menteri masih minim bicara mengenai rapat yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini.

    Dalam rapat itu terlihat dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

    “Rapat terkait subsidi ya, tapi saya belum tahu,” kata Budi Santoso, saat ditanya wartawan.

    Sedangkan Yandri juga hanya mengatakan rapat yang berlangsung mengenai subsidi, untuk bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat di desa.

    “Kebijakan subsidi, jadi kita diundang beberapa menteri, karena saya kan kalau Kemendes itu ada subsidi BLT melalui dana desa jadi ini mungkin dikoordinasikan isinya apa. Nanti saya mau ikut dulu,” kata Yandri.

    Hanya saja ia juga belum mau memastikan langkah apa yang diambil untuk pemberian BLT desa. Yang jelas saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan data untuk pemberian bantuan begitu juga dengan perhitungan anggarannya.

    “Hampir kalau saya tidak salah itu seluruh desa hampir 2,5 juta orang, total sekitar Rp 9 triliun,” katanya.

    Cak Imin juga mengatakan saat ini pihaknya masih mengusulkan penyatuan data, atau data tunggal. Agar bisa semakin jelas sosok yang paling berhak menerima subsidi. “Kedua usulan saya subsidi itu langsung ke sasaran. Orang atau keluarga.” katanya.

    (emy/mij)

  • Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

    Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

    Jakarta

    Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, turut sedih Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. Tom Lembong merupakan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Cak Imin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Cak Imin berharap Tom Lembong diberi kesabaran dan kekuatan atas status yang ditetapkan. “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016 ini baru menjerat 2 tersangka yaitu:
    1. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016
    2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada 9 perusahaan swasta yang disebutkan yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.

    (eva/rfs)

  • Kejagung: Tom Lembong 3 Kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka

    Kejagung: Tom Lembong 3 Kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung memeriksa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebanyak tiga kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka kasus importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Tom Lembong dalam kapasitasnya sebagai saksi dilakukan sejak 2023.

    “Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” ujarnya di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

    Kemudian, kata Harli, pihaknya baru menetapkan status tersangka pada mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres dalam panggilan ketiganya atau Selasa (29/10/2024).

    “Setelah lakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan expose perkara kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Harli juga menambahkan, penyidikan yang menyeret Tom Lembong ini dimulai pada Oktober 2023. Dalam kasus ini Tom ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. 

    Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga Indonesia tidak memerlukan impor gula di luar negeri.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. 

    Di lain sisi, Harli juga menekankan bahwa penetapan tersangka ini tidak memuat unsur politik dan murni dari hasil penyidikan dan temuan barang bukti.

    “Murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” pungkasan.

  • Presiden Human Initiative: Kami Sadar, Kolaborasi adalah Kunci 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Oktober 2024

    Presiden Human Initiative: Kami Sadar, Kolaborasi adalah Kunci Megapolitan 30 Oktober 2024

    Presiden Human Initiative: Kami Sadar, Kolaborasi adalah Kunci
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Human Initiative, Tomy Hendrajati, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mengatasi berbagai isu
    kemanusiaan
    di Indonesia.
    “Dalam perjalanan kemanusiaan yang sudah lebih dari dua dekade, Human Initiative menyadari betul kolaborasi adalah kunci dari menguatnya aksi-aksi kemanusiaan untuk negeri,” kata Tomy saat acara “Initiative Forum: Collective Kindness” di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
    Acara refleksi 25 tahun Human Initiative mengangkat pesan “Collective Kindness,” yang menurut Tomy memiliki tujuan mengajak seluruh pihak berkolaborasi dalam aksi kemanusiaan.
    “Pesan kunci yang ingin disampaikan Human Initiative adalah
    collective kindness
    , yang sarat akan makna gerakan kebaikan melalui aksi bersama dan kemitraan multipihak,” ujarnya.
    Initiative Forum menghadirkan sesi diskusi, penghargaan, dan koneksi antaraktor kemanusiaan, baik lokal, nasional, maupun global, untuk membangun ketangguhan berkelanjutan di masyarakat.
    Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pembangunan nasional.
    “Pemerintah tentu tidak mungkin berjalan sendiri. Dalam konteks ini, kehadiran Human Initiative ini menjadi harapan untuk kita bersama-sama mewujudkan amanat konstitusi kita,” kata Cak Imin.
    Ia menjelaskan bahwa upaya ini sesuai dengan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 yang mewajibkan negara melindungi masyarakat tidak mampu, termasuk fakir miskin dan anak-anak telantar.
    “Setiap pihak harus diajak dan digerakkan bersama-sama agar menjadi subjek bagi pengentasan masalah kemanusiaan. Di sinilah butuh pemberdayaan masyarakat,” tegas Cak Imin.
    Human Initiative berharap melalui kolaborasi, berbagai masalah kemanusiaan dapat ditangani dengan lebih efektif, membangun ketahanan masyarakat yang berkelanjutan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    GELORA.CO  – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam (29/10/2024). 

    Sehari sebelumnya, tepatnya Senin (28/10/2024), Tom Lembong sempat mengunggah video di akun X miliknya @tomlembong. 

    Dalam unggahannya, Tom Lembong mengunggah video ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda. Dalam itu itu menampilkan saat dirinya membacakan teks ikrar sumpah pemuda bersama sejumlah warga.  

    Dalam keterangan unggahannya, Tom Lembong mengungkap soal demokrasi yang dihadirkan di tengah anak muda, terkhusus generasi milenial dan generasi Z. “Kita sekarang di tengah-tengah sebuah pergantian zaman dan pergantian generasi. 

    Pemuda kita (Millennial dan Gen-Z) harus siap untuk menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda,” tulis Tom Lembong, dikutip Rabu (30/10/2024). 

    “Dan hemat saya, pada saat itu Pemuda kita harus sudah siap untuk menentukan masa depan kita,” imbuhnya. 

    Mantan co-captain tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 itu kemudian mengingatkan bahwa dalam momen peringatan Sumpah Pemuda juga mengingatkan anak muda juga harus dididik secara demokratis.  

    “Jadi demokrasi kita ini sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan se-kurang2-nya 96 tahun. Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda, semuanya.,” tulis Tom.  

    Ditetapkan Sebagai Tersangka Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.  

    Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.  

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya. 

    Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri. 

    Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). 

    Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. 

    Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.  

    Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.  

    Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. 

    Seharusnya dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN.  

    Akan tetapi, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah. Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.  

    Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.  

    “Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” jelasnya.  

    Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

     Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP

  • Harta dan Karier Mentereng Tom Lembong, Tersangka Korupsi Gula Rugikan Negara Rp 400 Miliar – Page 3

    Harta dan Karier Mentereng Tom Lembong, Tersangka Korupsi Gula Rugikan Negara Rp 400 Miliar – Page 3

    Tom Lembong sebelum dikenal sebagai salah satu anggota tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN). ataui co-captain timnas Anies Baswedan-Cak Imin pada Pilpres 2024 lalu.

    Tom Lembong juga merupakan Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan (Mendag).

    Pria kelahiran Jakarta ini pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 27 Juli 2016-20 Oktober 2019. Sebelumnya ia pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) menggantikan Rahmat Gobel pada 2015.

    Sebelum terjun di pemerintahan, pria yang dikenal dengan Tom Lembong ini pernah berkarier di sejumlah lembaga keuangan internasional antara lain Deutshce Bank, Morgan Stanley serta Farindo Investments.

    Ia memulai karier di Morgan Stanley and Company sebagai Sales and Trading Associate. Selanjutnya ia bekerja di Morgan Stanley Divisi Ekuitas (Singapura) menjabat sebagai Senior Manager di Departemen Corporate Finance Makindo. Selanjutnya investment banker dari Deutsche Securities.

    Antara 2002 dan 2005, Tom Lembong menjabat sebagai Division Head dan Senior Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN). Tom Lembong bekerja dengan Principia Management Group.

    Mengutip Antara, ia mendirikan Quvat Capital, perusahaan investasi yang mengelola dana lebih dari USD 500 juta. Perusahaan investasi ini mengelola 11 perusahaan portofolio di berbagai sektor termasuk logistik kelautan, konsumen dan keuangan.

    Adapun Tom Lembong pernah menerima Young Global Leader (YGL) dari World Economic Forum (Davos) pada 2008. Tom Lembong mendapatkan gelar AB (Bachelor of Arts) dari program studi Architecture and Urban Desih, Harvard University pada 1994.

  • Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup di Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terancam hukuman seumur hidup di kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus importasi gula 2015-2016 yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.

    Peran Tom Lembong yaitu selaku Mendag 2015-2016 berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

    Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor.

    Oleh karenanya, Tom kemudian dipersangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Tersangka [Tom Lembong] disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/ 1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Abdul di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.

    Melalui persangkaan pasal itu, mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin terancam dipidana selama seumur hidup.

    Berikut bunyi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 :

    Pasal 2

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Pasal 3

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

  • Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung Tegaskan Tak Ada Muatan Politis

    Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung Tegaskan Tak Ada Muatan Politis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak terkait politik.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penetapan eks Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres sebagai tersangka itu murni dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.

    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Dia menambahkan, penyidikan kasus importasi gula ini dimulai pada Oktober 2023. Terhitung, hingga saat ini terdapat 90 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejagung.

    “Dengan jumlah saksi sekitar 90, tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli, penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana,” pungkasan.

    Sebagai informasi, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup.