Tag: Abdul Latif Imron

  • Deretan Kepala Daerah Hasil Pilkada Langsung di Jatim yang Terjerat Korupsi

    Deretan Kepala Daerah Hasil Pilkada Langsung di Jatim yang Terjerat Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Timur yang terseret pusaran rasuah.

    Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat tidak serta merta mencegah praktik korupsi. Dugaan terkuat mereka melakukan praktik kotor itu karena ingin mengembalikan biaya politik yang tinggi, saat mendapatkan ‘tiket’ maju dalam pencalonan.

    Biaya mahar politik yang dibayar ke parpol bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar. Meskipun saat ini banyak partai yang menegaskan politik tanpa mahar di partainya.

    Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004. Meski belum serentak, masyarakat untuk pertama kalinya memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung pada Juli 2025.

    Kembali ke Ponorogo. Sugiri terjaring OTT pada Jumat (7/11/2025) lalu. Saat itu, komisi anti rasuah tersebut menyita uang Rp500 juta dari Sugiri. Uang itu diamankan sebagai barang bukti dalam operasi senyap tersebut.

    Sebelum Sugiri, kepala daerah lain di Jatim yang terjerat kasus korupsi adalah Karna Suwandi. Pada akhir Januari 2025, KPK menahan Bupati Situbondo tersebut setelah menyandang status tersangka korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.

    Pada pertengahan April 2024, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.

    Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga Januari 2025, sebanyak 27 kepala daerah di Jatim terjerat kasus korupsi, baik itu bupati maupun wali kota. Jika ditambah Sugiri Sancoko, maka jumlahnya mencapai 28 kepala daerah.

    Jumlah ini lebih dari separuh jumlah kabupaten/kota di Jatim yang sebanyak 38 daerah. Jika dipersentase, maka jumlah kepala daerah di Jatim yang terjerat korupsi sebanyak 73 persen.

    Berikut daftar kepala daerah di Jatim yang terjerat kasus korupsi sejak 2004 hingga 2025:

    Bupati Sidoarjo periode 2019-2024, Ahmad Muhdlor Ali, kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
    Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019, Bambang Irianto, kasus penyimpangan proyek Pasar Besar Kota Madiun.
    Bupati Pamekasan periode 2003-2008 dan 2013-2018, Achmad Syafii, kasus gratifikasi pengamanan penyelewengan dana Desa Dassok kepada Rudi Indra Prasetya (saat itu menjabat Kepala Kejari Pamekasan), sebesar Rp250 juta.
    Wali Kota Mojokerto periode 2013-2018, Mas’ud Yunus, kasus suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.
    Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful Ilah, kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga pengusaha selama ia menjabat dua periode di Sidoarjo.
    Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari, kasus proyek pembangunan bandara sebesar Rp19 miliar.
    Walikota Batu periode 2007-2012 dan 2012-2017, Edi Rumpoko, kasus suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017.
    Bupati Nganjuk periode 2018-2023 Novi Rahman Hidayat, kasus suap dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada 2021.
    Bupati Blitar periode 2001-2004 Imam Muhadi, kasus korupsi dana APBD Kabupaten Blitar sebesar Rp68 miliar.
    Bupati Bangkalan, periode  2003-2008 dan 2008-2013, Fuad Amin, kasus pencucian uang.
    Bupati Sampang periode 2008-2013, Noer Tjahja, kasus korupsi pengelolaan gas di PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
    Bupati Pamekasan periode 2003-2008 dan 2013-2018, Achmad Syafii, kasus penyelewengan dana di Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan.
    Bupati Situbondo periode 2021-2024 Karna Suwandi, kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo.
    Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021, Rendra Kresna, kasus gratifikasi Rp7,1 miliar.
    Bupati Pasuruan periode 1998-2003 dan 2008-2013 Dade Angga, korupsi dana kas daerah Rp74 miliar (diputus bebas di tingkat MA).
    Bupati Probolinggo, periode 2013-2018 dan 2018-2023, Puput Tantriana Sari, kasus suap jual-beli jabatan kepada desa.
    Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, Mustofa Kamal Pasa (MKP),  kasus suap terkait dengan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto.
    Walikota Mojokerto periode 2013-2018, Mas’ud Yunus, kasus suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
    Bupati Mojokerto periode 2002-2008,  Achmadi, korupsi APBD Kabupaten Mojokerto senilai Rp30,9 miliar.
    Bupati Jombang periode 2013-2018, Nyono Suharli, kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
    Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 HM Santoso, kasus dugaan korupsi angggaran APBD Bojonegoro.
    Bupati Magetan periode 2003-2008  Saleh Mulyono, tindak pidana korupsi sebesar Rp7 miliar dalam pembangunan gedung GOR Ki Mageti dan gedung DPRD Magetan.
    Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, kasus korupsi pengadaan mesin, penyertaan modal PDAU milik Pemkab Trenggalek.
    Bupati Tulungagung periode 2018-2023, Syahri Mulyo, kasus korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
    Bupati Bangkalan periode 2018-2023 Abdul Latif Imron, kasus korupsi lelang jabatan.
    Bupati Jember periode 2000-2005, Samsul Hadi Siswoyo, kasus penyelewengan dana kas daerah sehingga merugikan negara sebesar Rp9 miliar.
    Bupati Sidoarjo periode 2000-2005 dan 2005-2010, Win Hendraso, kasus pencairan uang kas daerah sebesar Rp2,3 miliar pada 2005 dan 2007.
    Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko. [tok/beq]